Anggota Cv Yang Hanya Sebatas Menanamkan Modal Disebut Anggota?

Anggota Cv Yang Hanya Sebatas Menanamkan Modal Disebut Anggota
Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalan perusahaan.

Mengapa CV jenis ini memiliki karakter khas?

1. CV Bersaham – CV jenis ini memiliki karakter yang khas karena CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih. Namun demikian, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan adanya saham untuk menghindari adanya modal beku.

Mengapa di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda?

Pengertian CV ( commanditaire vennootschap) – Anggota Cv Yang Hanya Sebatas Menanamkan Modal Disebut Anggota CV yang kita bahas kali ini bukan curriculum vitae, namun commanditaire vennootschap yang diambil dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Jerman, dinamakan kommanditgesellschaft (KG). CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.

  • Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan.
  • Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda.
  • Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.
  • Sementara itu ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer.

Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Tidak ikut terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan.
  2. Setiap sekutu pasif (komanditer) disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang atau asetnya sebagai modal agar berhak mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.
  3. Kerugian CV juga ditanggung oleh sekutu pasif namun hanya sebatas besaran modal yang ditanamkan.
  4. Sekutu pasif bisa juga disebut sebagai silent partner atau sleeping partner karena namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.
You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak Progresif?

Mengapa pendirian CV lebih mudah dari perseroan terbatas?

Kelebihan CV – Anggota Cv Yang Hanya Sebatas Menanamkan Modal Disebut Anggota Adanya pilihan badan usaha CV yang disediakan hukum dan banyaknya perusahaan yang memilih CV sebagai badan usahanya tentu mengisyaratkan CV memiliki kelebihan. Di bawah ini merupakan kelebihan dari CV, yakni: 1. Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.2.

Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha.3. Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan.

CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak berbadan usaha.

  1. Memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha. Karena memiliki akta perusahaan yang didaftarkan di notaris. CV juga memiliki dasar hukum yang diakui oleh negara.
  2. Meskipun modal dapat dikumpulkan dengan mudah, tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV. Tidak seperti PT yang mensyaratkan modal awal 50 juta, CV tidak ada batasan minimal modal. Oleh karena itu, CV seringkali menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang masih berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa beroperasi dan berkompetisi.
  3. Lebih mudah berkembang karena dapat dikelola oleh siapapun yang dikehendaki, pada umumnya dikelola oleh seseorang yang dianggap memiliki kemampuan manajerial yang paling baik.
  4. Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama semua sekutu.
  5. Pengambilan keputusan yang lebih cepat. Tidak seperti PT, keputusan besar harus diambil sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). CV dapat menentukan keputusan besar tanpa melakukan rapat dan dapat melakukan tindakan eksekusi demi kebaikan perusahaan.
  6. Perubahan akta yang lebih mudah. Pemilik dapat melakukan perubahan akta tanpa harus mengadakan rapat terlabih dahulu dengan pengurus.
  7. Sistem pajak yang lebih mudah. CV bukan termasuk bentuk badan usaha yang disertai badan hukum. Di satu sisi, hal ini tampak sebagai kekurangan, namun dari sudut pandang pengenaan pajak, hal ini merupakan keuntungan. Laba yang diterima CV saat akhir tahun hanya dibebani satu kali pajak, yakni pajak perusahaan. Pemilik yang menerima bagian laba CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.
  8. Nama perusahaan bisa sesuai keinginan. Nama perusahaan mencerminkan identitas perusahaan baik dari brand, berbisnis apa, asal daerah, pemilik, atau lainnya. Perusahaan yang berbentuk PT tidak bisa memakai sembarang nama karena adanya kemungkinan perusahaan lain telah menggunakannya. Hal ini tidak berlaku untuk CV, nama perusahaan tidak dibatasi.
You might be interested:  Badan Yang Mengawasi Pelaksanaan Pasar Modal Adalah?

Apa yang dimaksud dengan CV?

Ciri-ciri CV – CV dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
  2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
  3. Sekutu aktif mengelola perusahaan.
  4. Sekutu pasif menanamkan modal.
  5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
  6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
  7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
  8. Diakui secara legal.
  9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.