Apa Beda Antara Wakil Wajib Pajak Dengan Kuasa Wajib Pajak?
Apa Beda Antara Wakil Wajib Pajak Dengan Kuasa Wajib Pajak? Tips paling gampang untuk membedakan wakil wajib pajak dan kuasa wajib pajak adalah antara aku dan kamu. Wakil itu orang dalam (aku). Kuasa itu orang luar (kamu). Wakil adalah aku yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Tanpa aku, perusahaan tidak berjalan.
Contents
- 1 Kenapa harus pakai surat kuasa?
- 2 Apakah bayar pajak penghasilan bisa diwakilkan?
- 3 Siapa yang harus menandatangani surat kuasa?
- 4 Siapa yang bikin surat kuasa?
- 5 Wajib pajak itu siapa saja?
- 6 Apakah NPWP bisa dikuasakan?
- 7 Apakah boleh membuat 2 NPWP?
- 8 Apa itu surat kuasa khusus pajak?
- 9 Apa yang dimaksud dengan surat kuasa dan bagaimana cara pemberian kuasa?
- 10 Apa yang dimaksud dengan perjanjian pemberian kuasa?
Apa yang dimaksud dengan kuasa wajib pajak?
PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008; b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. (3) Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. (4) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultan pajak; dan b. karyawan Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan. Pasal 4 Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Pasal 5 (1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. (2) Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki: a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau c. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Pasal 6 (1) Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (2) Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; b. surat pernyataan sebagai konsultan pajak; c. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan d. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Pasal 7 (1) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; b. nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. (2) 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Pasal 8 Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Pasal 9 (1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. (2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan. (3) Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya. Pasal 10 (1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. (2) Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya: a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Pasal 11 (1) Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal: a. seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c; b. berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau c. adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak. (2) Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (3) Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus. Pasal 12 Dokumen berupa: a. Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b; b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan c. Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud. Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal I5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1930Apa persyaratan untuk menjadi seorang kuasa agar bisa menjalankan kuasa yang diberikan oleh wajib pajak tersebut?
Wajib pajak dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasanya atau Kuasa Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Periode pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sedang berlangsung saat ini. Tidak hanya bagi Wajib Pajak Perorangan, pelaporan tersebut juga ditujukan bagi suatu badan usaha yang dijadwalkan selama April nanti.
- Dalam proses pelaporan tersebut, wajib pajak dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasanya atau Kuasa Wajib Pajak.
- Nantinya, pihak kuasa tersebut mewakili dan memiliki kewenangan atas sesuatu atau mengurusi persoalan perpajakan seperti yang diamanatkan oleh Wajib Pajak.
- Perlu dipahami juga batasan persoalan pengurusan dan jangka waktu kuasanya.
Rezim aturan perpajakan di Indonesia mengenal soal kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 32 ayat (3) UU No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1983 (UU KUP) menyebutkan bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dengan demikian, Wajib Pajak dapat meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
- Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan,” mengutip laman situs pajak.go.id.
Ketentuan Kuasa Wajib Pajak diatur dalam PP No.74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Selain itu, terdapat juga pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK No.229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
Menkeu Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu Perhitungan dan Tata Cara Pelaporan Pajak bagi Advokat Isu Data Bocor, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman
Seperti yang tercantum pada Pasal 49 PP 74/2011, Kuasa Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan: Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Uasa Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan oleh Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak.
- Dalam PMK No.229/PMK.03/2014, Wajib Pajak dapat memberi kuasa kepada Konsultan Pajak dan Karyawan Wajib Pajak.
- Pengertian Konsultan Pajak berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK No.111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mengutip laman pajak.go.id pada artikel Siapa Saja yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?, seorang konsultan pajak juga dianggap menguasai peraturan perpajakan apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
- Sementara, Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif menerima penghasilan dari Wajib Pajak.
- Hal ini dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan.
Untuk karyawan wajib pajak akan dianggap menguasai peraturan perpajakan apabila memiliki: sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Sesuai dengan pasal 6 ayat (2) PMK No.229/PMK.03/2014, dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan tersebut adalah: fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; surat pernyataan sebagai konsultan pajak; fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) tahun pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh.
Sedangkan dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan wajib pajak, dokumen kelengkapan sebagai berikut: fotokopi sertifikat brever di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak; fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) tahun pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh; dan fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh pasal 21 dalam SPT Masa PPh pasal 21 yang telah dilaporkan wajib pajak.
Pengaturan terbaru tentang Kuasa wajib pajak teracantum dalam UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada UU yang berlaku sejak 29 Oktober 2021 itu, kriteria penerima kuasa dari wajib pajak diperluas. Pasal 32 ayat (3) menyatakan bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Selanjutnya pada ayat (3a) dijelaskan bahwa seorang kuasa yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
- Ompetensi tertentu yang dimaksud antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan sedarah dan semenda merupakan bentuk kekerabatan.
- Bedanya, sedarah adalah bentuk kekerabatan yang memiliki hubungan darah, contohnya orang tua dan anak (satu derajat) atau kakek dan cucu (dua derajat).
- Sedangkan semenda adalah bentuk kekerabatan dari perkawinan, contohnya mertua atau anak tiri.
- Berikutnya, dalam pembuatan surat kuasa khusus, surat tersebut paling sedikit harus memuat: nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari wajib pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak.
Selain itu, seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari wajib pajak kepada orang lain. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan surat penunjukkan.
Siapa saja wakil wajib pajak?
Memahami Perbedaan Wakil dan Kuasa dalam Perpajakan Dalam praktik pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta pihak lainnya yang lebih memahami masalah perpajakan sebagai kuasa Wajib Pajak.
- Namun masih banyak yang sulit memahami perbedaan Wakil dan Kuasa dalam perpajakan.
- Satu kiat mudah membedakan pengertian Wakil dan Kuasa Wajib Pajak yaitu dengan dijelaskan menggunakan kata “Saya” dan “Anda”.
- Wakil orang dalam (Saya) dan Kuasa orang luar (Anda).
- Wakil adalah orang yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Yang termasuk Wakil Wajib Pajak adalah:
Badan diwakili pengurus tercantum dalam akta atau dokumen pendirian badan dan berdasarkan surat penunjukkan yang ditandatangani pimpinan berwenang. Pengurus adalah orang yang nyatanya memiliki kewenangan turut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam perusahaan. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator. Badan dalam pembubaran diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; Badan dalam likuidasi diwakili oleh likuidator; Warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya; Anak yang berada di bawah perwalian diwakili oleh wali; atau Orang yang berada di bawah pengampuan diwakili oleh pengampunya.
Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Kuasa ditunjuk Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu. Kuasa Wajib Pajak hanya menjalankan hal-hal yang dikuasakan saja. Surat kuasa harus menyebutkan hak dan/kewajiban pajak yang dikuasakan. Dua macam kuasa: konsultan pajak atau karyawan Wajib Pajak. Para konsultan pajak tidak boleh melimpahkan kuasa kepada bawahan konsultan pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Namun, kuasa boleh membuat surat penunjukkan untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Misanya dokumen, SPT Masa, dan surat permohonan.
Demikian penjelasan tentang wakil dan kuasa dalam perpajakan. Jika Anda ingin mewakilkan urusan administrasi perpajakan kepada pihak lain, terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Sebagai Wajib Pajak, Anda harus memahami ketentuan dan syarat kuasa Wajib Pajak. Dengan mencermati dan memahami beberapa aturan, administrasi perpajakan Anda bisa dilakukan dengan mudah dan lancar. : Memahami Perbedaan Wakil dan Kuasa dalam Perpajakan
Apakah bisa diwakilkan membuat NPWP?
Kuasa Wajib Pajak: Pahami Syarat dan Ketentuannya
- Indonesia – Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, seorang Wajib Pajak memiliki hak untuk dapat diwakilkan oleh seorang kuasa Wajib Pajak yang telah ditunjuk sebelumnya untuk mewakilkan dirinya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Definisi dari kuasa itu sendiri secara umum dapat diartikan sebagai seseorang yang diserahi suatu wewenang karena dinilai atau dipandang sanggup untuk melakukan suatu pekerjaan sehingga dapat membantu menjalankan suatu hak atau dapat memenuhi kewajiban dari seorang pemberi kuasa.
- Seorang Wajib Pajak dapat melakukan penunjukkan atas wakilnya atau kuasanya yang dapat berasal dari:
- Konsultan pajak
- Bukan yang merupakan konsultan pajak, yaitu karyawan dari Wajib Pajak yang bersangkutan
Lalu apakah terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang kuasa Wajib Pajak?
Kenapa harus pakai surat kuasa?
Apa Saja yang Harus Ada Dalam Surat Kuasa CARA membuat surat kuasa yang baik dan benar biasanya menjadi salah satu yang dicari. akan memberikan wewenang penuh terhadap seseorang untuk bisa mewakili suatu instasi atau perusahaan tertentu. Kendati demikian, tak bisa semudah yang dibayangkan untuk bisa memberikan surat kuasa kepada orang lain.
Sebagai pihak yang akan memberikan kuasa juga harus memastikan terlebih dahulu apakah dirinya memang benar tidak bisa melakukan wewenang tersebut sehingga membutuhkan perwakilan untuk bisa menjalankan wewenangnya. Simak penjelasan artikel Cara membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar. Surat kuasa merupakan salah satu surat yang terbilang resmi.
Namun memiliki beberapa perbedaan dengan surat resmi yang sering kita jumpai. Terdapat beberapa ciri khusus yang dimiliki surat kuasa. Berikut ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh surat kuasa.
- 1. Surat kuasa menggunakan bahasa yang baku dan mudah dipahami
- 2. Surat ini disertai dengan judul surat, misal “surat kuasa”
- 3. Surat ini disertai dengan surat pelimpahan kuasa tertentu kepada pihak terkait
- Unsur Unsur Surat Kuasa
Apakah bayar pajak penghasilan bisa diwakilkan?
Originaly posted by irfanbachdim: • Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu yang terdapat di suatu Kantor Pelayanan Pajak, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.
Jadi penyampaian / pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi /Badan dapat diwakilkan kepada siapa saja tanpa surat kuasa khusus. • Untuk pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT Masa memerlukan Surat Kuasa Khusus apabila tidak dilakukan oleh wajib pajak sendiri. • Sehingga apabila Wajib Pajak ingin menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunan tidak harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tetapi bisa diwakilkan kepada siapa saja tanpa surat kuasa, yang penting sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak.
ini aturan darimana rekan? Setau saya dapat diwakilkan sepanjang membuat surat kuasa khusus. coba lihat kembali PMK 229 tahun 2014 tentang surat kuasa. cmiiw
Siapa yang berhak membuat surat kuasa?
2. Surat Kuasa Resmi (Kedinasan) – Pembuatan surat ini dilakukan oleh instansi atau lembaga resmi yang menunjukan tentang pemberian tugas kepada pegawai. Tugas yang diberikan tentunya tugas yang berkaitan dengan melakukan suatu kerja terhadap instansi. Pada pembuatan surat kuasa kedinasan ini terdapat kop surat instansi terkait serta memasukan nama, jabatan, dan NIP dari pihak pegawai.
Siapa yang harus menandatangani surat kuasa?
Beranda Klinik Perdata Siapa yang Tanda Tan.
Perdata Siapa yang Tanda Tan.
Perdata Rabu, 27 Maret 2019 Jika dalam surat kuasa terdapat lebih dari satu advokat sebagai penerima kuasa di salah satu kantor advokat hukum yang dipercaya sebagai penerima kuasa, maka yang bertanda tangan di surat kuasa tersebut harus ditanda tangani semua advokat atau bisa diwakili oleh salah satu saja? ? Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya. Tentunya seluruh pihak yang disebutkan sebagai penerima kuasa dalam surat kuasa khusus harus menandatangani surat tersebut. ? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
- Surat Kuasa Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
- Pemberian kuasa dapat diberikan dan diterima secara lisan atau tulisan melalui akta umum (surat kuasa) sebagaimana diatur pada Pasal 1793 KUH Perdata, yang selengkapnya berbunyi: Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.
Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa. Surat Kuasa Pada Advokat Mengenai surat kuasa dari seorang klien sebagai pemberi kuasa, kepada advokat sebagai penerima kuasa biasa dikenal (biasa digunakan) dengan surat kuasa khusus.
- Pengaturan mengenai surat kuasa khusus terdapat pada Pasal 1795 KUH Perdata yang berbunyi: Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
- Tentang surat kuasa khusus ini maksudnya dijabarkan apa-apa saja yang hanya boleh dilakukan oleh penerima kuasa, sehingga tidak melakukan perbuatan di luar dari yang dikuasakan, seperti disebutkan Pasal 1797 KUH Perdata : Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.
Sehingga hal-hal yang disebutkan secara mendetail dalam surat kuasa membuat surat tersebut menjadi surat kuasa khusus. Mengenai siapa yang tanda tangan, tentunya para pihak yang disebutkan sebagai penerima kuasa dalam surat kuasa khusus harus menandatangani surat tersebut.
Dapat diperhatikan bunyi dari Pasal 1875 KUH Perdata yang menjelaskan urgensi dari tanda tangan sebagai berikut: Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka ; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
Sebagai contoh, Mr. X ingin menggugat seseorang atas dasar wanprestasi, ia memberi kuasa kepada Mr. A, Mr. B, dan Mr. C selaku advokat. Maka Mr. A, Mr. B, dan Mr. C ketiganya disebut sebagai penerima kuasa dan menandatangani surat kuasa khusus yang diberikan.
Hal ini mengacu ke Pasal 1792 KUH Perdata, bahwa pada intinya pemberian kuasa diberikan kepada orang lain yang menerimanya, Jadi dapat disimpulkan bahwa pihak yang diberikan kuasa harus dicantumkan dan ikut menandatangani surat kuasa. Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan Mantan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Juanda Pangaribuan dalam artikel Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara, surat kuasa itu harus memastikan siapa saja pihak, pemberi dan penerima kuasa, meliputi nama, alamat dan pekerjaan.
Identitas para pihak yang tercantum dalam surat kuasa menurut Juanda perlu diuraikan kembali dalam surat gugatan. Demikian halnya apa yang disampaikan dalam artikel Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus, Rachmad Setiawan dalam buku ” Hukum Perwakilan dan Kuasa ” mengatakan antara lain bahwa praktik mengartikan suatu kuasa khusus adalah kuasa yang harus dinyatakan secara terperinci sehingga mengandung kriteria spesialitas.
- Alau tak rinci maka dianggap kuasa umum.
- Praktik ini, menurut Rachmad, sangat keliru.
- Pengertian khusus dan umum, menurutnya, tidak mengacu kepada rinci atau tidak rincinya kuasa yang diberikan, melainkan dilihat apakah yang dikuasakan itu mengandung tindakan hukum tertentu atau tidak tertentu alias semua tindakan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, suatu surat kuasa harus dinyatakan secara rinci, harus memuat siapa saja pihak, pemberi dan penerima kuasa, meliputi nama, alamat dan pekerjaan tentu para pihak juga ikut menanda tangani surat kuasa tersebut. Hak Substitusi dan Hak Retensi Sebagai tambahan informasi, bahwasanya dalam surat kuasa khusus terdapat hak subtitusi dan hak retensi.
bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya. bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.
Dijelaskan lebih lanjut dalam artikel Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?, hak substitusi memberikan hak bagi penerima kuasa untuk mensubstitusikan kewenangannya sebagai penerima kuasa kepada orang lain untuk bertindak sebagai penggantinya. Selanjutnya, pada artikel Hak Retensi dijelaskan maksud dari hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum membayar kepada penerima kuasa hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa.
Hal ini diatur di Pasal 1812 KUH Perdata : Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa. Pada praktiknya advokat selalu mencantumkan hak subtitusi dan hak retensi dalam surat kuasa khusus.
Adanya hak subtitusi agar jika advokat atau para advokat berhalangan dapat digantikan oleh advokat lain dalam kantor hukum (law firm) yang sama. Sedangkan hak retensi agar klien melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar jasa hukum kepada advokat yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Siapa yang bikin surat kuasa?
6. Surat Kuasa Resmi – Surat kuasa resmi merupakan surat yang dibuat oleh perorangan untuk sebuah instansi. Surat ini biasanya dibuat oleh para pemimpin perusahaan kepada pekerja yang dipercaya. Pekerja tersebut kemudian akan memiliki wewenang seperti yang disebutkan di dalam surat. sumber: popbela.com
Identitas kuasa wajib pajak diisi apa?
Format Surat Kuasa Pajak – Pada dasarnya, isi dari surat kuasa pajak ini terdiri dari berikut ini:
- Nama, alamat, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak selaku pemberi kuasa
- Nama, alamat, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak penerima kuasa
- Bidang atau cakupan hak ataupun kewajiban atas perpajakan yang hendak dikuasakan.
Berikut ini merupakan contoh dari surat kuasa pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Berikut ini merupakan petunjuk pengisian dari surat kuasa untuk Wajib Pajak, yaitu:
- Angka : Diisi dengan “Badan” atau “Orang Pribadi” sebagai pihak pemberi kuasa selaku Wajib Pajak badan atau orang pribadi.
- Angka : Merupakan nomor dari surat kuasa khusus Wajib Pajak.
- Angka : Merupakan tanggal dari dibuatnya surat kuasa khusus Wajib Pajak.
- Angka : Apabila surat kuasa untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai pihak pemberi kuasa, maka diisi dengan nama Wajib Pajak sesuai dengan kartu NPWP. Apabila surat kuasa untuk Wajib Pajak badan sebagai pemberi kuasa, maka diisi dengan nama wakil atau pengurus yang disesuaikan dengan KTP.
- Angka : Apabila surat kuasa untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemberi kuasa, maka diisi dengan alamat tempat tinggal dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Apabila surat kuasa untuk Wajib Pajak badan sebagai pemberi kuasa, maka diisi dengan alamat tempat tinggal pengurus yang bersangkutan.
- Angka : Dapat diisi dengan nama jabatan dari pengurus sebagai pihak pemberi kuasa dari Wajib Pajak badan.
- Angka : Dapat diisi dengan nama dari Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi selaku pihak pemberi kuasa sesuai dengan kartu NPWP.
- Angka : Dapat diisi dengan alamat dari Wajib Pajak sebagai pihak pemberi kuasa.
- Angka : Dapat diisi dengan tanda “X” pada kolom yang telah disediakan dan disesuaikan dengan status dari Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak Cabang, maka dapat diisi dengan alamat dari cabang yang bersangkutan.
- Angka : Dapat diisi dengan NPWP Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi sebagai pihak pemberi kuasa.
- Angka : Dapat diisi dengan nama dari pihak penerima kuasa yang disesuaikan dengan kartu NPWP.
- Angka : Dapa diisi dengan alamat tempat tinggal dari pihak penerima kuasa.
- Angka : Dapat diisi dengan NPWP dari pihak penerima kuasa.
- Angka : Dapat diisini dengan nomor izin praktik konsultan pajak yang bersangkutan, apabila pihak penerima kuasa yang ditunjuk adalah seorang konsultan pajak.
- Angka : Dapat diisi dengan jenis hak atau kewajiban yang akan diwakilkan sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak yang dikuasakan.
- Angka : Dapat diisi dengan jenis pajak yang berhubungan dengan hak atau kewajiban, atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak yang dikuasakan.
- Angka : Dapat diisi dengan Masa Pajak, atau Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berhubungan dengan hak atau kewajiban atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak yang dikuasakan. Apabila terkait dengan kewajiban untuk pelaporan SPT Masa, maka dapat diisi dengan 1 atau beberapa Masa Pajak.
- Angka : Dapat diisi dengan jenis dokumen yang wajib untuk dilampirkan.
- Angka : Merupakan nama lengkap dari pihak penerima kuasa dan ditandatangani.
- Angka : Merupakan nama dari Wajib Pajak badan atau orang pribadi yang disertai dengan materai dan tandatangan.
Siapa yang disebut sebagai wajib pajak?
Siapakah Wajib Pajak Itu? Setiap negara umumnya menerapkan kewajiban membayar pajak kepada warganya. Karena sifatnya yang memaksa, maka kewajiban ini harus dilaksanakan oleh semua Wajib Pajak, baik itu untuk orang pribadi maupun Badan. Lalu sebenarnya siapa yang disebut dengan Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ciri khas yang identik dengan Wajib Pajak adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam menjalankan administrasi perpajakan, berbentuk tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak.
- Untuk mendapatkan NPWP, Wajib Pajak perlu memenuhi persayaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).
Nomor dari NPWP tidak akan berubah sekaliupun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. Seperti diketahui bahwa Wajib Pajak umumnya terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dibagi dalam beberapa pengelompokkan seperti Orang Pribadi (Induk) yang meliputi seseorang yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga, Hidup Berpisah (HB) untuk wanita kawin dan dikenai pajak secara terpisah berdasarkan putusan hakim, Pisah Harta (PH) untuk pasangan suami dan istri yang dikenai pajak terpisah.Memilih Terpisah (MT) untuk untuk wanita kawin yang memilih melaksanakan perpajakan secara terpisah, dan Warisan Belum Terbagi (WBT).
Sedangkan bagi Wajib Pajak badan terbagi dalam beberapa kelompok seperti Badan yang meliputi sekumpulan orang atau modal dalam satu kesatuan, Joint Operation yang meliputi sebuah kerja sama operasi, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang meliputi perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, Bendahara yang bertugas melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, dan Penyelenggara Kegiatan yang merupakan pihak lain yang melakukan pembiayaan imbalan dalam pelaksanaan kegiatan.
Setiap Wajib Pajak memiliki beberapa hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan. Berikut adalah hak bagi Wajib Pajak yang bisa didapatkan:
Hak pada saat Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali Hak atas kelebihan pembayaran pajak Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran Hak atas kerahasiaan Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Hak atas penundaan pelaporan SPT Hak atas pembebasan pajak Hak atas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Hak atas insentif perpajakan Hak atas pajak yang ditanggung pemerintah
Adapun kewajiban yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang perlu dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Kewajiban untuk mendaftarkan diri Kewajiban untuk memberi data Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak Kewajiban pemeriksaan
Jadi itulah istilah Wajib Pajak yang perlu kalian ingat. Apabila kalian merasa sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, maka segeralah untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu NPWP. Kartu NPWP tersebut nantinya menjadi tanda bukti kalian untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakan, yang nantinya uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama.
- Esadaran akan ilmu pajak menjadi salah satu kelebihan yang diajarkan pada program studi Komputerisasi Akuntansi D3 di Ma’soem University.
- Mahasiswa program studi tersebut nantinya akan lebih siap dalam memasuki bidang profesi yang menuntut pemahaman akan pajak, seperti profesi akuntan, auditor, dan lain-lain.
Untuk mendukung perkembangan mahasiswa berprestasi, Ma’soem University memberikan layanan uang kuliah yang ekonomis dan beragam beasiswa yang nantinya dapat membantu dari segi finansial mereka. Selain itu, terdapat pesantren mahasiswa yang bisa ditempati dengan biaya terjangkau.
Wajib pajak itu siapa saja?
Apa Wajib Pajak Badan dan Siapa yang Termasuk Dalam Kategori Wajib Pajak Badan – Bagi kami sebagai konsultan pajak BSD, Penerimaan Negara yang berasal dari pajak menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Negara. Dibutuhkan keberhasilan dari pemungutan pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak yang memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan guna mencapai terwujudnya tujuan tersebut, maka dilakukan sebuah reformasi perpajakan. Yaitu dengan hadirnya sistem self assessment, dimana wajib pajak dapat menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Diharapkan dapat menumbuhkan kepatuhan pajak dari wajib pajak.
Kepatuhan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak, memegang peranan penting dalam optimalisasi penerimaan pajak. Dimana penerimaan yang bersumber dari pajak tersebut nantinya akan digunakan sebagai sumber dana dalam pembangunan nasional. Salah satu sumber penerimaan pajak diperoleh dari perusahaan dan badan usaha lainnya.
yang mana mereka termasuk kedalam kategori wajib pajak badan. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif tepat untuk segala urusan pajak anda. Wajib Pajak Badan merupakan suatu badan usaha, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Dimana wajib pajak badan tersebut memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak badan juga memiliki kewajiban subjektif serta mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Berikut ini apa dan siapa saja yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Badan.
Apakah NPWP bisa dikuasakan?
Ini Daftar Urusan Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan KUASA PAJAK | Selasa, 21 Februari 2017 | 17:59 WIB JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua wajib pajak memahami bagaimana menyelesaikan urusan pajaknya. Banyak dari mereka yang mengandalkan konsultan pajak sebagai pihak penerima kuasa untuk mengurusi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Lantas, apakah semua urusan pajak dapat dikuasakan? Ternyata, ada beberapa pelaksanaan hak maupun kewajiban wajib pajak yang tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, atau dalam hal ini konsultan pajak.
Dalam tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa dinyatakan bahwa permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat dikuasakan. Untuk mengurus keduanya, wajib pajak harus sendiri yang harus datang ke kantor pajak, atau khusus untuk NPWP dapat dilakukan melalui registrasi online.
Selain itu, mengenai petunjuk pelaksanaan PMK-229 yang ditetapkan pada 31 Januari 2017 lalu, menambah daftar pelayanan pajak lain yang mengharuskan wajib pajak untuk mengurus sendiri ke kantor pajak. Secara lengkap, layanan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain adalah sebagai berikut:
kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik; permohonan aktivasi EFIN; penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya;dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.
Adapun, daftar urusan pajak yang dapat dikuasakan lebih banyak. Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2017 ini memerinci pelayanan pajak yang dapat dikuasakan, yaitu:
pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT); permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya; usaha kecil atau wajib pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak kriteria tertentu atau wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya; pelaksanaan pemeriksaan; permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya; pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya; permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding; permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya; pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka; permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya; permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement Procedure ); permohonan Kesepakatan Harga Transfer ( Advance Pricing Agreement ) dan/atau proses penyelesaiannya; permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak; pemberian tanggapan wajib pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.
Maksud dari dapat dikuasakan artinya wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak secara langsung. Tetapi dapat meminta orang lain untuk mewakili, baik konsultan pajak atau karyawan wajib pajak sendiri, tentunya dengan membuat surat kuasa. (Amu) Cek berita dan artikel yang lain di : Ini Daftar Urusan Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan
Apakah NPWP boleh diketahui orang lain?
95.4 KPFM Balikpapan| Memainkan Lagu Terbaik di Balikpapan KPFM BALIKPAPAN – Program Bincang Pajak radio KPFM 95.4 Mhz Balikpapan edisi siar Rabu (19/8) membahas tentang kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang tidak boleh disalahgunakan. “Berdasarkan pengamatan Kanwil DJP Kaltimtara diketahui masih banyak Wajib Pajak yang menggunakan NPWP orang lain ataupun Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) dalam melakukan kegiatan usahanya,” ujar Zara Sita, Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Kaltimra.
Dikatakan, disinyalir hal ini biasa terjadi di kalangan pengusaha ketika sedang mendapatkan proyek namun belum memiliki NPWP. Termasuk untuk menghindari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Biasanya pengusaha akan mencari NPWP orang lain untuk digunakan dalam kegiatan usahanya tersebut. Tindakan ini sebenarnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, baik pemilik NPWP maupun penggunanya,” paparnya.
Selain Zara Sita, hadir pula Belianto Tanuri melalui sambungan telepon. Pria yang akrab disapa Beli ini mengatakan, ada beberapa kerugian atau bahaya yang akan timbul jika ada penyalahgunaan NPWP orang lain maupun Faktur TBTS. “Pemilik usaha harus menanggung kerugian.
Arena peminjam NPWP tidak membayar pajak sehingga pemilik usaha mendapatkan beban pembayaran pajak karena NPWP-nya digunakan dalam transaksi tersebut,” ujar Beli. Lalu, lanjutnya, pemilik usaha harus membayar pajak yang lebih besar karena adanya data penjualan ataupun omset yang lebih besar daripada yang sebenarnya.
Selain itu bakal berhadapan dengan Penyidik Pajak ketika kasusnya ditingkatkan menjadi Bukti Permulaan (Bukper) yang menjurus ke tindak pidana. “Bahkan akan ada potensi perselisihan antara pemilik NPWP dan pengguna NPWP akibat salah pengertian, maupun wanprestasi yang dapat berujung di pengadilan,” ucap Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan ini.
- Menurutnya, akan ada hukuman denda bahkan pidana jika ditemukan kesengajaan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
- Hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur, dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur.
Peraturan ini sesuai dengan pasal 39A UU No 6 Tahun 1989 s.t.d.d UU No 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dana tata cara perpajakan (KUP). Pada pasal 39 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak, atau kurang dibayar.
Antor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengimbau kepada masyarakat/Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar agar terhindar dari sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih saat ini ada keterbukaan akses informasi milik instansi pemerintah, mekanisme pemeriksaan, serta penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak saat ini dapat mendeteksi tindakan-tindakan penyalahgunaan dan penghindaran pajak oleh masyarakat.
Beli mengingatkan agar masyarakat menyadari aspek hukum dari setiap kegiatan pembayaran dan pelaporan pajak termasuk diantaranya tidak mudah memberikan dokumen perpajakan seperti antara lain kartu NPWP ataupun data kependudukannya kepada pihak lain untuk digunakan dalam perbuatan melawan hukum, contohnya pembuatan dokumen perusahaan untuk dijadikan sebagai pimpinan CV atau PT yang tidak sebenarnya atau hanya di atas kertas saja, karena pada akhirnya hal tersebut akan merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Apakah boleh membuat 2 NPWP?
Tidak bisa. Satu akun hanya dapat mendaftarkan satu nama perusahaan dan satu nomor NPWP.
Apa itu surat kuasa khusus pajak?
Apa Itu Surat Kuasa Pajak? – Surat kuasa pajak pada umumnya merupakan sebuah pernyataan tertulis yang di mana menyebutkan bahwa untuk urusan perpajakan dari Wajib Pajak yang bersangkutan akan dialihkan kepada orang lain sebagai wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang tercantum dalam surat penunjukkan tersebut.
Surat kuasa juga dapat dikatakan sebagai sebuah pernyataan tertulis bahwa Wajib Pajak memberikan kuasanya terhadap orang lain yang berperan sebagai wakil dari Wajib Pajak dalam menjalankan urusan perpajakan atas Wajib Pajak yang memberi kuasa tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya agar dapat meminta pihak lain untuk membantu urusan perpajakan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan syarat adanya surat kuasa ini.
Surat Kuasa Wajib Pajak ini dibuat agar segala urusan yang berkaitan dengan perpajakan atas Wajib Pajak yang bersangkutan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apa yang dimaksud dengan surat kuasa dan bagaimana cara pemberian kuasa?
Suara.com – Surat kuasa menjadi salah satu dokumen yang kerap menghiasi kehidupan banyak orang karena keberadaannya memang penting. Khususnya bagi mereka yang tidak bisa hadir dalam suatu momen. Lantas, apa maksud dari surat kuasa ini dan bagaimana cara membuatnya? Berikut informasinya yang berhasil suara.com rangkum untukmu.
- Pengertian Surat Kuasa Surat kuasa merupakan pemberian kuasa atas suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang disebut penerima untuk melakukan suatu urusan memakai atas namanya.
- Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK: Bisa untuk Motor dan Mobil, Ini Syarat-syaratnya Dalam transaksi jual beli, surat kuasa juga bisa menjadi pilihan, bila yang bersangkutan berhalangan hadir.
Salah satunya, dalam proses jual beli rumah, yang mana sedang berencana membeli hunian dan tidak bisa hadir saat proses akad, ada baiknya menggunakan surat kuasa. Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sementara sasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer.
Harus menulis kop atau kepala surat.Jangan lupa tuliskan nomor surat.Beri judul.Tulis keterangan waktu dan lokasi pembuatan surat kuasa.Masukkan kalimat pembuka.Sertakan informasi identitas pemberi kuasa.Tulis identitas penerima kuasa.Jelaskan sesuatu yang dikuasakan.Sebutkan jenis pemberian kuasa.Tulis penutup surat dan sertakan tanda tangan pemberi kuasa.
Contoh Surat Kuasa Berikut ada beberapa contoh surat kuasa yang bisa dijadikan gambaran atau referensi.
Apakah yang dimaksud dengan surat kuasa?
Jakarta – Saat seseorang tidak bisa mengurusi proses birokrasi yang cukup rumit, ia dapat meminta bantuan orang lain dengan memberi surat kuasa. Seperti apa ciri-ciri surat kuasa, jenis, dan contohnya? Tahapan dalam urusan birokrasi memang sering kali membutuhkan waktu yang lama.
- Ada beberapa orang tertentu yang tidak memiliki cukup waktu dan kesempatan mengurus hal ini.
- Sehingga, meminta pertolongan orang lain untuk mengurusi masalah dengan pemberian surat kuasa.
- Sebelum itu, mari ketahui definisi dari kata “kuasa”.
- Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa karya Frans Satriyo Wicaksono, “Kuasa” adalah daya, kekuatan, atau wenang.
Dalam bahasa Inggris, disebut sebagai power dan dalam bahasa Belanda disebut dengan gezag atau macht. Sementara, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyatakan definisi kuasa sebagai “yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”.
- Baca juga: Ini Contoh Surat Kuasa untuk Dokumen Pribadi dan Perusahaan Jadi, surat kuasa adalah dokumen yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri.
- Pihak lain ini bisa berupa pengacara, keluarga, atau orang lain yang terkait.
Surat kuasa umumnya dibuat saat seseorang berurusan dengan keputusan hukum seperti keuangan, properti, perawatan medis, dan lain-lain.
Apa yang dimaksud dengan perjanjian pemberian kuasa?
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Iva Shofiya S.H.M.Si. Pertanyaan kurang jelas duduk persoalannya. Namun kami coba menjawabnya sebagai berikut : Dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan”.
- Selanjutnya dalam Pasal 1793 KUH Perdata memberikan “pilihan”, yaitu apakah pemberian kuasa (lastgeving) tersebut dilakukan dengan suatu akta umum, bawah tangan, dan bahkan secara lisan.
- Namun saat ini sudah menjadi suatu kebiasaan umum bahwa surat kuasa dibuat secara tertulis, baik dengan akta otentik (di hadapan notaris) maupun bawah tangan, yang cakupan pemberian kuasanya dapat berlaku secara umum atau khusus untuk suatu kepentingan saja (Vide: Pasal 1795 KUH Perdata).
Pasal 1796 KUHPer menyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Pasal ini selanjutnya menjelaskan bahwa untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
- Terkait Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1975 KUHPer).
- Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
- Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.
Jadi, surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Sedangkan, untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak diperkenankan pemberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan harus dengan surat kuasa khusus.
Surat kuasa dapat dicabut atau ditarik kembali menurut ketentuan berikut : Pasal 1813 KUH Perdata telah memberikan alasan-alasan yang khusus yang dapat menyebabkan berakhirnya pemberian kuasa (lastgeving), antara lain, dengan ditariknya kuasa oleh si Pemberi Kuasa, dengan pemberitahuan penghentian kuasa, dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si penerima kuasa.
Pasal 1814 KUHPerdata menentukan “si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya.” Terkait dengan adanya kesalahan dalam akta kuasa dan adanya pemalsuan tanda tangan, maka anda dapat melakukan pencabutan surat kuasa tersebut terkait adanya kesalahan dalam surat kuasa dan indikasi pemalsuan tanda tangan dapat menjadi suatu alasan yang dapat menjadikan pencabutan atau penarikan surat kuasa yang salah sebelumnya menjadi tidak berlaku atau batal demi hukum.
Namun apabila dalam pembuatan akta perjanjian pemberian kuasa yang dibuat secara notaril, maka pihak pemberi dan penerima kuasa harus hadir di hadapan notaris. Notaris tidak dapat membatalkan akta perjanjian pemberian kuasa semata-mata berdasarkan kehendak pemberi kuasa, namun juga harus didasarkan pada persetujuan penerima kuasa.
Akan tetapi Kebatalan akta Notaris dapat terjadi dengan dapat dibatalkan, batal demi hukum, mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Pembatalan akta Notaris meliputi dibatalkan oleh pihak sendiri, dibuktikan dengan asas praduga sah.
Alasan ini terpenuhi dengan adanya kesalahan dalam akta kuasa dan adanya pemalsuan tanda tangan, maka anda dapat melakukan pencabutan surat kuasa tersebut terkait adanya kesalahan dalam surat kuasa dan indikasi pemalsuan tanda tangan dapat menjadi suatu alasan yang dapat menjadikan pencabutan atau penarikan surat kuasa yang salah sebelumnya menjadi tidak berlaku atau batal demi hukum.
Kemudian terkait dengan tuntutan pemilik asli yang dapat anda lakukan adalah anda menjelaskan bahwa sudah mencabut surat kuasa yang bermasalah tersebut dan sudah tidak ada terkait urusan apapun dengan pihak penerima kuasa. Dan apabila ada pengalihan benda milik pemilik asli kepada anda, anda dapat berdamai dengan mengembalikan benda tersebut kepada pemilik asli dengan menjelaskan permasalahan sebenarnya.