Apa Fungsi Modal Bagi Perbankan Dan Sebutkan Cara-Cara Menambah Modal?

Apa Fungsi Modal Bagi Perbankan Dan Sebutkan Cara-Cara Menambah Modal
Modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian (risk loss). Modal juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya.

Apa fungsi dari modal dalam hal ini modal bank?

Sedangkan fungsi modal bank pada prinsipnya memiliki tiga macam fungsi utama yaitu: 1. Fungsi operasional 2. Fungsi perlindungan 3. Fungsi pengaturan. atau bila terjadi insolvensi dan dilikuidasi, terutama bagi sumber dana yang tidak diasuransikan. kegiatan operasional dan aktiva tidak produktif lainnya.

Apa fungsi modal bagi bank syariah?

Sumber Modal pada Bank syariah Modal inti merupakan modal yang berasal dari para pemegang saham bank. Modal ini berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan bank serta melindungi para pemegang rekening wadiah (titipan) atau qard (pinjaman). Terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri.

Apa itu modal pelengkap dalam perbankan?

Modal Pelengkap adalah supplementary capital yaitu modal bank yang terdiri atas modal pinjaman, pinjaman subordinasi, dan cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, Referensi : Kamus BI

Apa fungsi dari modal?

Manfaat modal – Secara umum, manfaat modal bagi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya adalah sebagai berikut:

Modal bermanfaat untuk penyediaan bahan baku. Modal digunakan untuk melakukan proses produksi. Modal untuk mengurus perizinan usaha. Modal untuk mengurus hak paten. Modal untuk membayar gaji karyawan. Modal bermanfaat sebagai simpanan atau dana cabangan. Keberadaan modal untuk meningkatkan kepercayaan pihak lain. Modal bemanfaat untuk memenuhi keperluan lain. Seperti membuka cabang baru, memperluas pasar, transportasi, pulsa, inventaris perusahaan, dan keperluan-keperluan perusahaan lainnya.

Baca juga: Cara Mencari Agen BRILink Terdekat dengan Mudah lewat Ponsel Demikian penjelasan mengenai modal, jenis-jenis dan manfaatnya bagi perusahaan atau pelaku bisnis. Bisa dikatakan, modal adalah tidak hanya berupa uang. Namun semua hal yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan dalam menjalankan usaha.

Langkah utama dalam memperhitungkan kebutuhan suatu modal bank?

B: Langkah-Langkah Menghitung Kebutuhan Modal Minimum – Perhitungan kebutuhan modal minimum Bank Perkreditan Rakyat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada ATMR yang dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal pos-pos aktiva dengan bobot risiko masing-masing.
  2. Menjumlahkan ATMR dari masing-masing aktiva.
  3. Menjumlahkan modal inti dan modal pelengkap untuk mengetahui jumlah modal BPR.
  4. Menghitung modal minimum
  5. Menghitung kekurangan modal dengan cara membandingkan jumlah modal minimum pada angka #4 dengan jumlah modal pada angka #1.
  6. Menghitung KPMM dengan cara membandingkan jumlah modal BPR pada angka #3 dengan ATMR pada angka #2.

Apakah ada batasan jumlah modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal?

Sebagai komponen modal? Komponen modal pelengkap yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal paling tinggi sebesar 100% dari modal inti. Selanjutnya, komponen modal pelengkap level bawah (lower tier 2) yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal paling tinggi sebesar 50% dari modal inti.

Mengapa bank harus memiliki permodalan yang cukup dan sehat?

Permodalan Kuat, Bank BUKU 4 Optimal Dukung Perekonomian JAKARTA – Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat melalui kredit atau bentuk-bentuk lain untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

  1. Dengan demikian, bank berfungsi sebagai agent of development, agent of trust, dan agent of services,
  2. Untuk itu, bank harus memiliki kapasitas memadai terutama permodalan agar mampu menyerap risiko.
  3. Dalam perkembangannya, persyaratan komponen dan instrumen modal serta perhitungan kecukupan modal bank perlu disesuaikan dengan standar internasional, yakni Global Regulatory Framework for More Resilient Banks and Banking System yang lebih dikenal dengan Basel III.

Dengan permodalan yang kuat, bank akan lebih sehat dan kompetitif untuk menghadapi persaingan dengan bank-bank besar di kawasan Asean. Sebab, bank tersebut diyakini mampu menangani risiko yang muncul ketika berekspansi bisnis ke luar negeri. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah peraturan yang pada intinya menginginkan industri perbankan nasional semakin kuat dan tentunya dapat dipercaya masyarakat.

  1. Aturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti.
  2. Selain itu, Surat Edaran Nomor 27/SEOJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti, dan Surat Edaran Nomor 14/SEOJK.03/2016 tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.

OJK mengelompokkan bank berdasarkan kegiatan usaha atau bank umum kegiatan usaha (BUKU) dengan modal inti yang dimiliki. BUKU 1 memiliki modal inti kurang dari Rp 1 triliun, BUKU 2 adalah bank bermodal inti Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun, BUKU 3 adalah bank bermodal inti Rp 5 triliun sampai kurang dari Rp 30 triliun, dan BUKU 4 adalah bank dengan modal inti Rp 30 triliun ke atas.

  1. Semakin tinggi modal inti bank terutama yang masuk BUKU 4, maka bank semakin kuat dan memiliki cakupan kegiatan usaha yang semakin luas.
  2. Data OJK menunjukkan, kemampuan kategori BUKU 4 dalam melakukan fungsi intermediasi terlihat cukup besar.
  3. Sampai periode Januari 2017, outstanding penyaluran kredit BUKU 4 mencapai Rp 1.975,6 triliun, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Rp 2.288,1 triliun, aset Rp 3.079 triliun, dan laba Rp 6,10 triliun.

Bandingkan dengan kinerja bank umum (yang di dalamnya termasuk kategori BUKU 1-3). Total outstanding kredit bank umum pada sama mencapai Rp 4.312,9 triliun, DPK Rp 4.825,3 triliun, aset Rp 6.707,2 triliun, dan laba Rp 10,55 triliun. Kemampuan untuk membukukan kinerja tersebut tentu diperoleh oleh luasnya cakupan kegiatan usaha BUKU 4 dibandingkan BUKU 1-3.

You might be interested:  Pembebasan Utang Sebagai Objek Pajak Penghasilan Yang Bersumber Dari?

Selain memperoleh keleluasaan ekspansi bisnis di luar Asia, sebenarnya, semakin besar modal suatu bank tentunya semakin boleh mereka melakukan beragam kegiatan usaha, karena kapasitasnya dalam menyerap risiko lebih besar,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan dukungan modal yang besar, BUKU 4 pun mampu menguasai pasar. Sebab, semakin besar modal yang dimiliki, semakin banyak pula peluang bisnis yang digarap. Bank yang masuk kategori BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha perbankan, yakni penghimpunan dana, penyaluran dana, serta beragam kegiatan perbankan lainnya.

Sementara itu, dalam melakukan penyertaan modal, penyertaan maksimal BUKU 4 adalah sebesar 35% dari modal bank. Di sisi lain, penguatan modal dan daya saing perbankan juga perlu diikuti dengan peningkatan peran bank sebagai lembaga intermediasi, khususnya untuk usaha produktif termasuk untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan demikian, industri perbankan nasional terutama kategori BUKU 4 dapat berperan lebih aktif bagi kemajuan perekonomian nasional. Dalam hal ini, OJK telah mengatur BUKU 4 dapat menyalurkan kredit ke usaha-usaha produktif minimal 70% dari total kredit.

  • Dengan demikian, BUKU 4 berpeluang besar untuk berperan lebih banyak menyalurkan kredit produktif ke sektor-sektor unggulan yang menjadi prioritas pemerintah.
  • BUKU 4 juga diperbolehkan untuk merekrut agen-agen perbankan baik berupa lembaga maupun individu, yang bertujuan untuk mendukung dan menyukseskan program inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah.

Berkaitan program inklusi keuangan, Bank Indonesia (BI) dan OJK telah meluncurkan program electronic banking, yakni Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalamrangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) serta Layanan Keuangan Digital (LKD). Bank yang masuk kategori BUKU 4 juga dianggap sudah prudent untuk melakukan kegiatan bank yang lebih luas, termasuk cakupan internasional.

Sebutkan dan jelaskan apa saja sumber modal pada bank syariah?

Sumber utama dana bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan.

Mengapa bank Indonesia menetapkan ketentuan modal minimum bagi suatu bank?

Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko, sehingga tidak hanya mampu menyerap potensi kerugian dari risiko kredit, risiko pasar, dan operasional, melainkan juga risiko-risiko lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko lain yang material.

Apa yang dimaksud dengan tambahan modal?

03. Tambahan Modal Disetor (Agio Saham), yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh Bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.

Berapa jumlah modal yang disetor untuk pendirian bank umum konvensional?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; b. bahwa Bank Umum yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, harus mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional; c. bahwa agar mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk menunjang pengembangan usaha kecil dan ekspor non migas yang memerlukan peran serta sektor perbankan, diperlukan peningkatan kesehatan Bank Umum dan arahan dari kegiatan usaha perbankan sejak pendiriannya; d. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Umum dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ; 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank Sentral (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Nomor 2865); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negar Nomor 3502); Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK UMUM

BAB I

PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 1

(1) Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :

a. warga negara Indonesia; dan/atau
b. badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
c. Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

/td> (3) Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. (1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). (2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). (3) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh luma perseratus) dari modal disetor. (1) Bank Umum yang dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asa resiprositas dan bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (3) Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memiliki perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia.

Pasal 4

Pemberian izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap : a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum; b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. (1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri dengan :

a. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
b. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c. rencana susunan organisasi;
d. rencana kerja; dan
e. bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).
You might be interested:  Contoh Pajak Yang Mengenakan Tarif Regresif Terdapat Pada?

/td> (2) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip Bank Campuran dilampiri pula kesempatan tertulis untuk mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.

Pasal 6

Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan : a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instznsi yang berwenang; b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan d. bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).

Pasal 7

Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum harus : (1) Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. (2) Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnnya 3 (tiga) tahun. (3) Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.

Pasal 9

Bank Umum yang jumlah anggota direksinya belum memenuhi ketentuan sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

(1) Mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris. (2) Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) paa suatu perusahaan lain.

Pasal 11

(1) Di antara anggota dewan komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping. (2) Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) Bank Umum.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan atta cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB II

KEPEMILIKAN

Pasal 13

Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyak-banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia sebanyak-banyaknya 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia. (2) Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan pada bursa efek di Indonesia adalh sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.

BAB III

MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

Pasal 15

(1) Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan :

a. Bank Umum lainnya; dan/atau
b. Bank Perkreditan Rakyat.

/td> (3) Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan antar Bank Umum milik negara.

Pasal 16

Merger atau konsolidasi antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.

Pasal 17

Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan : a. salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang; b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya; c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat; d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi; e. pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah aktiva (asset) seluruh Bank Umum di Indonesia.

Pasal 18

Permohonan untuk memperoleh izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia denngan melampirkan : a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan; b. rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi; c. rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi; d. rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi.

Pasal 19

Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pewrtimbangan Bank Indonesia, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) saham Bank Umum yang diambil alih.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratn dan tata cara, perger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB IV

PENGGUNAAN TENAGA ASING (1) Bank Umum dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, peneasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya :

a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank; dan
b. jangka waktu penggunaan tenaga asing untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) tahun.

/td> (2) Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutif di luar anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

You might be interested:  Lembaga Yang Bertugas Mengawasi Keuangan Negara Adalah?
a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara Indonesia; dan
b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan.

/td> (3) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 22

PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

MENJADI BANK UMUM

(1) Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

Pasal 23

Dalam menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memilih menjadi Bank Umum devisa atau Bank Umum bukan bank devisa.

Pasal 24

(1) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). (2) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan bank devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (3) Pemenuhan persyaratn permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan selambat0lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

Pasal 25

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

BAB VI

PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM

Pasal 26

Bank Umum selain bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha, golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil.

Pasal 27

Bank Campuran dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.

Pasal 28

Bank Umum yang memberikan kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor nonmigas.

Pasal 29

Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, Bank Umum wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur.

Pasal 30

Bank Umum yang berasal dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan penyesuaian usaha, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum.

Pasal 31

Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penugasan khusus bagi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB VII

KETENTUAN LAIN – LAIN (1) Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum. (2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) diatur oleh Menteri Keuangan.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

Ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil dan Kredit Ekspor yang berlaku pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebagai pelaksanaan ketentuan Pasl 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

Pasal 34

Bank Campuran yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 35

(1) Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan tentang Bank Umum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan modal dan berikan contohnya?

Modal – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus Bagikan “n uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya: ia menanam -nya dalam perusahaaan itu.” Kamus Besar Bahasa Indonesia “n ki barang yang digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja (berjuang dan sebagainya): keberanian merupakan – pertama dalam ujian.” Kamus Besar Bahasa Indonesia “Sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham (capital).” Otoritas Jasa Keuangan Modal adalah kumpulan dari uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha.

Ata modal banyak digunakan dalam bisnis. Suatu bisnis pasti membutuhkan modal untuk menjalankannya. Misalnya, Anda ingin membuka usaha jualan Bakso. Anda membutuhkan modal berupa uang atau barang-barang untuk memulainya. Barang-barang yang misalnya bisa digunakan untuk modal adalah barang yang memiliki nilai jual.

Dalam kasus membuka usaha Bakso tersebut bisa berupa barang yang bisa digunakan untuk usaha seperti alat masak, meja, bangku, dan lain sebagainya. Bisa juga berupa barang yang dijual untuk mendapatkan uang sebagai modal. Nantinya uang tersebut digunakan untuk keperluan usaha tersebut.

Sewa Tempat, Untuk membayar uang sewa tempat baik itu ruko atau gedung dibutuhkan modal. Nantinya tempat ini digunakan untuk usaha yang akan menghasilkan keuntungan. Membeli Bahan Produksi, Darimana bahan produksi dibeli kalau tidak dari modal? Oleh sebab itu manfaat dari modal sangat terasa untuk membeli bahan produksi. Gaji Karyawan, Pada awal menjalankan usaha, modal juga digunakan untuk menggaji karyawan. Kalau usaha sudah maju, maka keuntungan dari usaha tersebutlah yang digunakan untuk menggaji karyawan. Simpanan, Modal juga digunakan sebagai simpanan dalam usaha. Ini karena tidak semua modal dialokasikan untuk keperluan usaha. Singkat kata, simpanan ini bisa digunakan juga sebagai dana darurat.

: Modal – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus