Apa Itu Pajak Bumi Dan Bangunan?
Pajak Bumi & Bangunan P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. | |
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) | Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. |
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN | Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. |
OBJEK PBB-P2 | Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
|
DIKECUALIKAN | Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. |
SUBJEK PBB-P2 | Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. |
WAJIB PBB-P2 | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini. |
DASAR PENGENAAN | Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati. |
TARIF PBB-P2 | Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :
|
BESARAN POKOK PBB-P2 | Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. |
SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2
Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut? | ||
Harga tanah | : 200 m2 x Rp.700.000 | = Rp 140.000.000 |
Harga Bangunan | : 100 m2 x Rp.600.000 | = Rp 60.000.000 |
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB | = Rp 200.000.000 | |
NJOP Tidak Kena Pajak | : Rp 10.000.000 | |
NJOP untuk penghitungan PBB | = Rp 190.000.000 | |
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang | : 0,1% x Rp 190.000.000 | = Rp 190.000 |
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN | = Rp 190.000 |
Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2
Contents
Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pajak apa?
Cara Menghitung dan Membayar Denda PBB – PBB termasuk Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunanan dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak anda mempunyai kewajiban untuk tepat waktu dalam membayar pajak.
Jika anda telat dalam membayar pajak, ada perhitungan denda yang harus anda tanggung. Bayar pajak online lebih praktis menggunakan dari Klikpajak. Terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya. Sebelum membayar, Anda juga harus mengetahui nilai PBB Anda. Nilai pajak yang dihitung untuk PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketentuan nilai didasarkan pada harga pasar per daerah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Besaran PBB ditentukan dengan mengalikan tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP jika NJOP mempunyai nilai kurang dari 1 miliar Rupiah atau 40% dari NJOP jika NJOP bernilai 1 miliar Rupiah atau lebih.
Berapa biaya Pajak Bumi dan Bangunan?
Cara Menghitung Pajak PBB – Lalu bagaimana cara menghitung pajak PBB tersebut? Untuk rumus dasar perhitungan pajak PBB adalah 0.5% dikali dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20 persen dikali NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Kenapa bumi dan bangunan kena pajak?
Definition of Land and Building Tax Land and Building Tax is a levy on land and buildings that exist because of profits and/or socioeconomic status for a person or entity that has a right to it, or obtains original benefits thereof. If viewed from its nature, Land and Building Tax is a tax that is material. is, the amount of tax payable is influenced by the condition of the object, namely land and/or buildings. While the condition of the subject does not participate in choosing the amount of goods. land and building tax earth object model: Sawah. Ladang. Kebun. Tanah. Pekarangan. Tambang. contoh objek bangunan: tempat tinggal tinggal. Bangunan usaha. Gedung bertingkat. pusat perbelanjaan. Pagar mewah. Kolam renang. Jalan tol. Subjek Pajak Bumi serta Bangunan Subjek PBB artinya orang langsung dan badan yang secara nyata mempunyai hal-hal ini dia: mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. mempunyai bangunan. Menguasai bangunan. Memperoleh manfaat atas bangunan. tidak Termasuk Objek Pajak Bumi serta Bangunan Ternyata, tidak seluruh objek bumi bangunan mampu dikenakan PBB. ada juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. tetapi, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria eksklusif yg tercantum pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 perihal Pajak Bumi serta Bangunan. berikut ini daftar kriteria tadi: Objek pajak tadi dipergunakan semata-mata buat kepentingan awam dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, serta kebudayaan nasional, yg tidak dimaksudkan buat memperoleh laba. digunakan buat kuburan, peninggalan purbakala, atau yg homogen menggunakan hal tadi. Objek pajak adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan sesuai asas perlakuan timbal balik, Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang dipengaruhi sang menteri keuangan. Undang-Undang yg Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Pungutan atas PBB berdasarkan di Undang-Undang angka 12 Tahun 1994 wacana Perubahan Atas Undang-Undang angka 12 Tahun 1985 wacana Pajak Bumi dan Bangunan. lalu, sejak berlakunya Undang-Undang angka 28 tahun 2009 wacana Pajak dan Retribusi wilayah, maka kewenangan pada pemungutan Pajak Bumi serta Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan, buat PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, serta Perkebunan (PBB P3) masih pada bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif pajak bumi serta bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebanyak 0,lima%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi serta Bangunan Bagi Anda yg ingin mendaftarkan objek PBB, baik buat orang pribadi juga badan, Anda wajib mendaftarkan Objek Pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor Penyuluhan serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yg wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis pada KPP dan KP2KP setempat. agar prosesnya berjalan menggunakan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak serta kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi serta bangunan Anda. pajak bumi serta bangunan Hak dan Kewajiban wajib Pajak pada Mendaftarkan Objek Pajak berikut adalah hak-hak Anda waktu mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak Anda ke KPP dan KP2KP: Anda dapat memperoleh formulir SPOP secara gratis pada KPP, KP2KP, atau kawasan lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Anda berhak mendapatkan penjelasan, liputan wacana norma pengisian juga penyampaian balik SPOP pada KPP atau KP2KP setempat. Anda berhak mendapatkan indikasi terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat. Anda boleh memperbaiki atau mengisi ulang SPOP Jika ada kesalahan dalam pengisian. tetapi, pemugaran ini jua harus disertai dengan fotokopi bukti legal sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Anda juga berhak menunjuk pihak lain selain pegawai DJP menggunakan syarat melampirkan surat kuasa spesifik yang disertai meterai, menjadi pertanda atas kuasa wajib pajak buat mengisi dan menandatangani SPOP. Anda berhak mengajukan permohonan secara tertulis soal penundaan penyampaian SPOP asalkan tak melampaui batas waktu serta menyebutkan alasan-alasan yang legal. Sedangkan kewajiban Anda menjadi harus pajak pada mendaftarkan objek pajak Anda melalui KPP atau KP2KP ialah: Kewajiban Anda sebagai harus pajak yg mempunyai objek pajak bumi serta bangunan adalah mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP. waktu mengisi SPOP wajib kentara, sahih, dan lengkap. ialah, data bisa dibaca sehingga tidak mengakibatkan keliru tafsir, sinkron menggunakan keadaan yang sebenarnya, dan data terisi seluruhnya, kemudian ditandatangani, dan melampirkan surat kuasa khusus Jika proses pengisian/pengurusan SPOP dikuasakan. memberikan atau memberikan kembali SPOP yang sudah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima. Jika terdapat perubahan data, Anda wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi pulang SPOP sebagai pemugaran SPOP yg salah sebelumnya dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan selesainya mengetahui pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, dan cara mendaftarkan obejk pajak, sekarang Anda jua perlu memahami dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-homogen atau harga pasar di transaksi jual beli tanah. pada hal ini, objek pajaknya artinya bumi serta bangunan. Setiap tahun, umumnya Menteri Keuangan menggunakan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tadi didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. kondisi Lingkungan. Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yg dipergunakan pada bangunan. Rekayasa. Letak. syarat lingkungan. Selain itu, terdapat pula dasar penetapan NJOP saat tidak terdapat transaksi jual beli. Nah, penjelasannya akan dijabarkan pada bawah ini. Perbandingan Harga menggunakan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud ialah objek yg masih sejenis, lokasinya berdekatan, mempunyai fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yg mempunyai kriteria tadi menjadi ilustrasi yg lebih kurang bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. sehingga NJOP yang ditetapkan pun mempunyai hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yg dimaksud artinya menggunakan menghitung porto yg sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. evaluasi tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yg terjadi, seperti penyusutan yg terjadi di syarat fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP sesuai pada akibat produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya berdasarkan di keluaran yg dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak NJOPTKP artinya batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing daerah memang fc206ad04f4e2453ce9aad41266780bc. namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP buat setiap wilayah pada kabupaten/kota dengan tinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 menggunakan memperhatikan ketentuan menjadi berikut: Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Bila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka yang mampu atau menerima pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan menggunakan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) artinya dasar penghitungan PBB. NJKP jua dikenal menjadi assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan pada perhitungan pajak terutang. artinya, NJKP adalah bagian asal NJOP. pada KMK nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP telah ditetapkan oleh pemerintah. berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebanyak 40%. Objek pajak kehutanan sebanyak 40%. Other tax objects such as Rural and Urban seen from the NJOP value, namely: If the NJOP is > IDR 1,000,000,000.00, the percentage of NJKP is 40%. Meanwhile, if the NJOP is < Rp1,000,000,000.00, the percentage of NJKP is 20%. Views: 2,679
Apakah PBB dibayar setiap tahun?
Bagi pemilik rumah dan rumah subsidi, tentu sudah mafhum tentang kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ya pajak yang dikhususkan untuk tanah dan bangunan tersebut dipungut setiap satu tahun sekali, besarannya pun sangat beragam karena tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki.
Pajak Bumi dan Bangunan apakah wajib?
ISTILAH PENTING DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
- Standar lnvestasi Tanaman yang selanjutnya disingkat SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
- Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
- Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diikatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
- Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan dan Objek Pajak Sektor Pertambangan.
- Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
- Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
- Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif.
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan lampiran tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
- Nilai Jual Obyek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
- Mutasi Objek/Subjek Pajak adalah perubahan atas data objek/subjek pajak yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah dan lain-lain.
- Penerbitan salinan SPPT/SKPD adalah proses penerbitan SPPT/SKPD sebagai pengganti SPPT/SKPD yang hilang atau belum diterima wajib pajak.
- Pengenaan adalah kegiatan untuk menetapkan subjek dan objek pajak serta besarnya pajak terutang berdasarkan peraturan dan ketentuan teknis di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan metode pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan kapitalisasi pendapatan;
- Standar Investasi adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk suatu pembangunan dan atau penanaman, dan atau penggalian jenis sumber daya alam atau budidaya tertentu, yang dihitung berdasarkan komponen tenaga, bahan dan alat, mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga tahap produksi atau menghasilkan;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
- Usaha bidang perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum yang memiliki ijin usaha untuk menangkap atau membudidayakan sumberdaya ikan, termasuk semua jenis ikan dan biota perairan lainnya serta kegiatan menyimpan, mendingikan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
- Objek Pajak perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia;
- Objek Pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus seperti :
- Jalan Tol;
- Pelabuhan laut/sungai/udara;
- Lapangan Golf;
- Industri Semen/Pupuk;
- PLTA, PLTU dan PLTG;
- Pertambangan;
- Tempat Rekreasi;
- Dan lain-lain yang sejenis.
- Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
- Nilai Indikasi Rata-rata adalah nilai pasar wajar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.
- Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah adalah sebesar nilai konversi setiap Zona Nilai Tanah kedalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah).
- Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual bangunan
- Surat Tanda Terima Setoran, yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Piutang PBB-P2 adalah rincian piutang yang timbul atas pendapatan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, baik yang belum daluwarsa maupun telah daluwarsa hak penagihannya sesuai undang-undang perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan piutang PBB-P2 oleh Menteri Keuangan.
- Piutang PBB-P2 netto adalah nilai piutang PBB-P2 per tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan dikurangi dengan penyisihan piutang PBB-P2 tidak tertagih agar nilai piutang PBB-P2 sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dan perhitungan pajak terutang pada SPOP dan/atau SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembayaran ke kas daerah kecuali pajak terutang nihil sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemungutan PBB-P2 adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya
: ISTILAH PENTING DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Siapa yang menanggung pajak bumi dan bangunan?
Oleh : PURMIDI, S.PKP Undang-Undang No 28 Tahun 2009 mengamanatkan, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013 (pasal 182 ayat (1)), artinya paling lambat 1 Januari 2014 PBB-P2 sudah harus diterima oleh daerah sehingga seluruh proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 hak sepenuhnya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
- Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
- Awasan” adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan.
(Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat (1)) Sementara Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau badan yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau bangunan ;
- memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan;
- menguasai atas bumi dan/atau bangunan;
PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3)
Sektor Perkebunan Objek pajak sektor perkebunan adalah adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan hak guna usaha perkebunan.
- Areal produktif adalah merupakan areal hutan yang telah ditanami pada hutan tanaman, atau areal blok tebangan pada hutan alam.
- Areal belum produktif merupakan areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami pada hutan tanaman, atau areal hutan yang dapat ditebang selain blok tebangan pada hutan alam.
- Areal emplasemen adalah areal yang digunakan untuk berdirinya bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perhutanan termasuk areal jalan yang diperkeras.
- Objek pajak sektor Perhutanan diatur dalam PER-36/PJ/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dan penegasan dalam SE-89/PJ/2011 tanggal 18 Nopember 2011.
Sektor Pertambangan Dasar : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan bahan galian adalah unsur-unsur kimia mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Bahan-bahan galian ini terbagi atas 3 (tiga) jenis yaitu:
- Bahan galian strategis dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara, antara lain seperti minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, batubara, uranium dan bahan radio aktif lainnya, nikel, timah.
- Bahan galian vital dalam arti dapat menjamin hajat hidup orang banyak, antara lain seperti besi, mangaan, wolfram, tembaga, emas, perak, platina, yodium, belerang.
- Bahan galian yang tidak termasuk jenis a atau b dalam arti karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional, antara lain seperti nitrat-nitrat, garam batu, asbes, batu permata, pasir kwarsa, batu apung, batu kapur, granit, andesit.
Sektor pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua jenis golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan dapat diklasifikasikan ke dalam 3(tiga) jenis yaitu:
- Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
- Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)
- Pertambangan Energi Panas Bumi
Uraian diatas sangat jelas pembagian pengelolaan antara PBB sektor P2 dan PBB sektor P3, namun dilapangan masalah objek pajak P2 dan P3 di tafsirkan beragam sehingga ada beberapa objek pajak PBB yang seharusnya masuk sektor P2 masih dipungut pada sektor P3. (pr)
Kapan pajak bumi bangunan dibayar?
Wajib Dibayar Setiap Tahun, Ketahui Cara Hitung PBB KOMPAS.com – Pemilik properti, seperti rumah, tanah, serta bangunan lain, wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun. Selain perorangan, badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan juga wajib membayar PBB.
Hanya saja, besaran PBB setiap orang atau badan usaha berbeda-beda. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan besaran PBB berbeda-beda, yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Adapun tenggat pembayaran PBB paling lambat enam bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Cara menghitung PBB Kamu bisa menghitung sendiri besaran PBB sebelum membayar. Untuk menghitung PBB, kamu harus tahu berapa besaran NJOP, NJOPTKP, dan NJKP properti milikmu. Rumusnya menghitung PBB adalah sebagai berikut.
NJOP = (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan) NJOPTKP= Besarannya ditentukan oleh pemerintah Nilai NJKP = NJOP – NJOPTKP Sesuai ketentuan, besaran NJKP bisa 40 persen atau 20 persen dari NJOP.
Jadi, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Nilai NJKP x NJKP (%) x 0,5 persen. Supaya lebih jelas, kamu bisa melihat contoh berikut. Misalnya, kamu memiliki tanah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp 3 juta per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp 2 juta per meter persegi, dan NJOPTKP Rp 8 juta. Perhitungannya seperti berikut.
Tanah 60 meter persegi x Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000 Bangunan 30 meter persegi x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000 Selanjutnya, Rp 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP)
Bila sudah mendapatkan nilai NJOP, kamu bisa menguranginya dengan NJOPTKP untuk mendapatkan NJKP. Maka, perhitungannya sebagai berikut.
Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP)
Selanjutnya, hitung besaran PBB dengan rumus yang telah disebutkan. Perhitungannya seperti berikut.
Rp 232.000.000 x 20 persen x 0,5 persen = Rp 232.000.
Dari perhitungan itu, besaran PBB yang wajib kamu bayar adalah Rp 232.000.
Bila malas menghitung besaran PBB secara manual, kamu bisa menghitungnya dengan mudah melalui situs pajak, e-commerce, serta minimarket, Cara mendapatkan SPPT PBB Sebelum membayar PBB, wajib pajak biasanya akan mendapatkan SPPT yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP). SPPT berisi pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.Terdapat berbagai cara yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan SPPT. Pertama, mengunjungi kantor kelurahan atau kepala desa terdekat, KPP Pratama atau Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (KPBB) tempat obyek pajak yang terdaftar, serta tempat lain yang ditunjuk. Kedua, dikirim melalui kantor pos dan giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di kelurahan atau desa.
Ketiga, menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak di nomor 500200. Layanan ini menggunakan pulsa lokal dari fixed phone atau public switched telephone network (PSTN). Namun, bila belum mendaftarkan obyek pajak, kamu bisa mendaftarkannya di KPP Pratama atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai lokasi rumahmu.
- Misalnya, rumah kamu di Palmerah, Jakarta Barat, kamu bisa mendaftarkan obyek pajak di KPP Pratama Palmerah yang berlokasi di Jalan Letjen S Parman No 99, RT 17/RW 1, Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
- Di kantor pajak, kamu akan diminta mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat.
Selanjutnya, kamu tinggal menunggu SPPT dikirimkan ke lokasi kamu. Itulah cara menghitung besaran PBB beserta cara mendapatkan SPPT PBB. Sekarang, kamu tak perlu repot membayar PBB karena bisa dilakukan secara online di Tokopedia. Platform e-commerce ini menyediakan fitur yang dapat diakses dengan mudah.
Amu tinggal kunjungi laman Tokopedia dan pilih menu “PBB Online”. Selanjutnya, masukan nomor obyek PBB milik kamu. Rincian pembayaran akan muncul bila nomor yang kamu masukkan benar. Selanjutnya, pilih opsi “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Notifikasi akan muncul jika pembayaran sukses dilakukan.
Dengan Tokopedia, jadi semakin mudah. : Wajib Dibayar Setiap Tahun, Ketahui Cara Hitung PBB
Siapa yang dikenakan pajak bumi dan bangunan?
Pajak Bumi & Bangunan P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. | |
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) | Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. |
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN | Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. |
OBJEK PBB-P2 | Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
|
DIKECUALIKAN | Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. |
SUBJEK PBB-P2 | Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. |
WAJIB PBB-P2 | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini. |
DASAR PENGENAAN | Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati. |
TARIF PBB-P2 | Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :
|
BESARAN POKOK PBB-P2 | Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. |
SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2
Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut? | ||
Harga tanah | : 200 m2 x Rp.700.000 | = Rp 140.000.000 |
Harga Bangunan | : 100 m2 x Rp.600.000 | = Rp 60.000.000 |
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB | = Rp 200.000.000 | |
NJOP Tidak Kena Pajak | : Rp 10.000.000 | |
NJOP untuk penghitungan PBB | = Rp 190.000.000 | |
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang | : 0,1% x Rp 190.000.000 | = Rp 190.000 |
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN | = Rp 190.000 |
Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2
Bagaimana jika Pajak Bumi dan Bangunan tidak dibayar?
‘STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.’ Dijelaskan lebih lanjut, denda administrasi tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Berapa pajak PBB 2022?
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru 2022 – Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB adalah maksimal sebesar 0,5% Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1 – 0,3%. Sementara itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NJKP berkisar antara 20 – 100% dari NJOP – NJOP Tidak Kena Pajak.
PBB 2022 kapan keluar?
Pemprov Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 9 Desember 2022 PROVINSI DKI JAKARTA | Selasa, 14 Juni 2022 | 19:00 WIB JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2022 pada 9 Desember 2022. Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan penetapan jatuh tempo pembayaran PBB dilatarbelakangi oleh panjangnya waktu yang diperlukan untuk harmonisasi peraturan.
Sesuai dengan ketentuannya 6 bulan sejak diterbitkan dan diterima wajib pajak. Gubernur baru tanda tangan tanggal 8 Juni 2022, harus ke Kemendagri dulu untuk harmonisasi,” katanya, Selasa (14/6/2022). Seperti diatur pada Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kepala daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Sejalan dengan itu, pemprov juga menetapkan rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar mendapatkan pembebasan pajak 100%. Untuk rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, pemprov memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60m2 dan bangunan seluas 36m2 dari PBB terutang.
- Setelah itu, pemprov juga memberikan pembebasan sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang.
- Eringanan yang diberikan makin besar apabila wajib pajak segera melunasi PBB tahun pajak 2022.
- Artinya, makin cepat wajib pajak melunasi PBB maka makin besar diskon yang didapatkan wajib pajak.
- Apabila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022, pemprov memberikan keringanan pokok PBB sebesar 15%.
Jika wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada September hingga Oktober 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 10%. Bila PBB baru dilunasi pada November 2022, keringanan PBB menjadi sebesar 5%. Pembebasan serta keringanan diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak.
Mengurus PBB dimana ya?
Siapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, lalu Anda bisa mengurusnya di Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.
PBB bayarnya kemana?
1. Offline – Bisa dibilang, cara bayar PBB secara offline adalah upaya paling umum yang bisa kamu lakukan. Meski begitu, masih ada yang kebingungan harus datang ke mana dan kapan. Berdasarkan ketentuan, kamu bisa mendatangi tempat-tempat berikut untuk membayar pajak:
- Kantor pos
- Bank yang ditunjuk berdasarkan kebijakan pemerintah setempat
- Petugas pemungut di kelurahan atau kantor desa terkait
Sebelum membayar pajak, pastikan kamu telah membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, Surat tersebut biasanya dibagikan ke warga pada awal tahun Baik melalui kelurahan, atau Ketua RT hingga RW setempat. Bagaimana dengan nominal pajak yang harus kamu bayar? Tenang saja, Sahabat 99 Semua itu telah tercantum pada SPPT.
- Tak hanya jumlah pembayaran, namun juga Nomor Objek Pajak (NOP).
- Setelah membayar, kamu bakal mendapat Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan stempel yang menunjukkan bahwa pajak bumi dan bangunan telah lunas.
- Belum mendapat SPPT? Maka, kamu bisa membawa surat tersebut sebelumnya.
- Lantas, bagaimana jika SPPT hilang? Ya, kamu bisa mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk mencetak ulang.
Syarat yang harus dipersiapkan adalah membawa surat keterangan dari kelurahan serta fotokopi KTP dan KK. Tentu saja cara ini mudah, Sahabat 99. Setelah memahami cara bayar PBB secara offline, kini saatnya kamu memahami jika pembayaran tersebut dilakukan lewat jaringan alias online.
Apakah PBB termasuk pajak langsung atau tidak langsung?
Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya FOTO: IST, Jakarta – Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat, baik orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU). Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada pajak tidak langsung.
Lantas, apa yang disebut pajak langsung dan tidak langsung dan apa saja contoh dan jenisnya? Definisi Pajak Langsung Pajak langsung adalah pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain.
Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Adapun, pelaksanaan kewajiban pajak langsung dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku.
Pajak langsung ini pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contoh Pajak Langsung Contoh antara lain Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
PPh dibebankan kepada subjek pajak baik orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Dalam kewajiban membayar PPh melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan atau pribadi, sehingga tidak dapat diwakilkan.Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak ini merupakan kebendaan yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Besar pajaknya ditentukan oleh luas dan ukuran tanah dan bangunannya. Wajib Pajak bisa berupa orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga termasuk pajak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.
Wajib Pajak PKB juga bisa orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya
Apa saja contoh pajak tidak langsung?
Contoh pajak langsung – Setelah mengetahui pengertian pajak langsung dan perbedaannya dengan pajak tidak langsung, kita akan membahas contoh dari keduanya. Dari contoh pajak yang disebutkan di bawah ini, kamu pasti sudah cukup familiar. Hanya saja, banyak yang tidak menyadari apakah contoh pajak berikut ini merupakan contoh pajak langsung atau pajak tidak langsung.
Pajak penghasilan (PPh) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Kendaraan Bermotor
Semenara contoh pajak tidak langsung antara lain:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak bea masuk Pajak ekspor
Selengkapnya, berikut contoh dari pajak langsung dan tidak langsung.