Apa Yang Dimaksud Dengan Faktur Pajak?

Apa Yang Dimaksud Dengan Faktur Pajak
Faktur Digunggung – Faktur digunggung adalah faktur yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual. Faktur pajak digunggung hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran.

Apa yg dimaksud dengan faktur pajak?

Apa itu Fungsi eFakturPajak dalam Pembuatan Faktur Pajak? – Pengertian Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN maupun PPnBM, Bagi PKP yang menyerahkan BKP/JKP atau melakukan transaksi jual-beli barang/jasa kena pajak, Sobat Klikpajak harus menerbitkan Faktur sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Penyerahan BKP Penyerahan JKP Ekspor BKP tidak berwujud Ekspor JKP Setiap BKP dan JKP yang diperdagangkan sudah dikenai pajak di luar harga aslinya

Perlu diketahui bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya. Pemahaman yang baik tentang faktur di sini juga akan memudahkan Sobat Klikpajak dalam memenuhi kewajiban pajak atas usaha yang sedang digeluti. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan apa itu fungsi Faktur Pajak adalah:

Jelaskan definisi dari faktur pajak dan apa fungsinya?

Kesimpulan – Ingat, perhatikan dengan poin penting di bawah ini :

  1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
  2. Faktur pajak merupakan bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP masih dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat Audit datang ke PKP dan melakukan pemeriksaan pajak.
  4. Setiap PKP harus membuat e-Faktur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Apa Yang Dimaksud Dengan Faktur Pajak

Apa fungsi faktur pajak bagi pembeli?

Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya | merdeka.com Apa Yang Dimaksud Dengan Faktur Pajak ilustrasi pajak. ©Istimewa Merdeka.com – memiliki peranan penting dalam tata kelola negara, khususnya membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Sementara itu, menurut pasal 1 angka 23 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.

Maka dari itu, dokumen faktur pajak merupakan suatu bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai, dan harus ditunjukan dalam hal pelaporan setiap transaksi bisnis yang telah dilaksanakan ke Kantor Pelayanan Pajak. Bahkan apabila terjadi pemeriksaan oleh fiskus, dokumen ini perlu ditunjukan secara jelas.

Berikut ini informasi lengkap mengenai fungsi yang wajib diketahui telah dirangkum merdeka.com melalui media.neliti dan berbagai sumber lainnya.2 dari 3 halaman Sebelum mengetahui fungsi faktur pajak, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu informasi mengenai pengertian faktur pajak.

  1. Dalam sejarahnya, faktur pajak pertama kali diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1985.
  2. Dalam tahun-tahun pertama pemberlakuan faktur pajak, hanya terdapat satu jenis faktur pajak dan harus diisi secara manual.
  3. Faktur pajak merupakan sebuah dokumen penting bagi penjual sebagai bukti otentik bahwa pihak penjual telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak pembeli.

Sedangkan bagi pihak pembeli dengan adanya faktur pajak maka PKP dapat mengkreditkan/mengurangi PPN yang harus dibayar. Berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak (DJP), sepanjang tahun 2008- 2013 terdapat 100 kasus faktur pajak bodong yang merugikan Negara sekitar Rp.1,5 triliun.

Bukti pungutan pajak dari pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Bukti pembayaran pajak ditinjau dari sisi pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak atau orang pribadi atau badan yang mengimpor barang kena pajak. Sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.

Jenis-Jenis Faktur Pajak Faktur pajak terdapat beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut: 1. Faktur Pajak Standar Dalam faktur pajak standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena pajak. Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga. PPN yang dipungut.

You might be interested:  Mengapa Setiap Warga Negara Harus Membayar Pajak?

2. Faktur Pajak Gabungan Pada dasarnya faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak standar. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.3. Faktur Pajak Sederhana Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir.

Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan

: Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya | merdeka.com

Faktur pajak dibuat untuk siapa?

Fungsi Faktur Pajak – Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP sebagai bukti pungutan pajak atas PPN dan/atau PPnBM ini berfungsi sebagai bukti bahwa PKP telah melaksanakan kewajibannya untuk memungut pajak dari pihak pemberi BKP dan/atau JKP, sehingga tidak ada rongga untuk tuduhan penggelapan pajak atau memanipulasi pajak.

Faktur gunanya untuk apa?

Fungsi faktur dalam dunia bisnis – Dikutip dari Gramedia.com, faktur adalah dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan transaksi jual beli terutama yang menggunakan sistem kredit. Baca juga: Mau Mudik ke Palembang Via Darat? Waspadai Sejumlah Titik Rawan Macet Ini Secara umum, fungsi faktur adalah sebagai dokumen bukti utang atau transaksi penjualan kredit antara pihak pembeli dengan penjual.

Sebagai bukti sah ketika hendak menambahkan transaksi ke dalam pembukuan keuangan Menjadi bukti sumber rujukan yang sah apabila barang atau jasa yang berkaitan akan dijual lagi kepada pihak lain Sebagai laporan yang sah untuk tanda terima barang dan faktur pajak Sebagai penjaga kepastian hukum, terutama bagi pihak penjual dan pembeli Sebagai wadah penyimpanan arsip keuangan atau penjualan. Hal tersebut karena faktur itu memiliki informasi lengkap mengenai pembeli dan barang yang dibeli Sebagai bahan analisis untuk melihat pola pembelian konsumen, sehingga dapat digunakan sebagai acuan promosi dalam jangka kedepannya

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerjanya Apa Yang Dimaksud Dengan Faktur Pajak PIXABAY Faktur adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar.

Kapan faktur pajak harus dibayar?

Indonesia – Dalam penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), PKP wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak (PPN/PPnBM). Kewajiban tersebut dibebankan kepada PKP untuk setiap penyerahan barang kena pajak, jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

  • Untuk memberikan kepastian hukum mengenai saat PPN terutang, sangatlah penting penentuan kapan Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP penjual BKP/JKP.
  • Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, namun dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat tersebut, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.

Berikut adalah saat pembuatan Faktur Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.151/PMK.011/2013.

Kapan harus membuat faktur pajak?

Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak – Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penerbitan Faktur Pajak ditetapkan berdasarkan lima kondisi berikut ini:

  1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP, dalam hal ini pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
  2. Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
  3. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
  4. Pada waktu penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  5. Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut PPN

Namun, Faktur Pajak tersebut harus sudah di-upload ke DJP untuk mendapatkan persetujuan maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan. Apabila lewat atau terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan untuk upload e-Faktur tersebut, maka Faktur Pajak yang di- upload akan di- reject oleh DJP.

PPN ditanggung oleh siapa?

Kesimpulan –

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!
You might be interested:  Apakah Yang Dimaksud Laporan Posisi Keuangan?

Faktur pajak apakah wajib?

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur – Setelah mengetahui penjelasan umum tentang seputar pengertian eFaktur dan jenis eFaktur adalah, berikutnya yang perlu diketahui adalah syarat menggunakan aplikasi e-Faktur. Setidaknya, Sobat Klikpajak harus memenuhi syarat berikut ini agar dapat menggunakan aplikasi e-Faktur:

  • Sudah punya NPWP Badan
  • WP Badan sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Memiliki Sertifikat Elektronik pajak atau Digital Sertificate e-Faktur
  • Registrasi di aplikasi e-Faktur atau memiliki akun eFaktur
  • Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP dan NSFP tidak kedaluwarsa

Semakin banyak transaksi yang dilakukan oleh PKP, maka frekuensi membuat e-Faktur pun akan semakin besar. Proses penerbitan Faktur Pajak elektronik ini dapat dilakukan secara online dengan dua cara sebagai berikut: 1. Melalui eFaktur pajak.go.id Namun untuk dapat membuat Faktur Pajak elektronik melalui eFaktur pajak.go.id, terlebih dahulu harus melakukan donwload dan install aplikasi e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer atau laptop sendiri.

Emudian, ketika akan melaporkan SPT Masa PPN, harus pindah platform ke e-Faktur web DJP. Agar tidak ribet harus download dan install aplikasi eFaktur, karena harus menyesuaikan juga spesifikasi sistem operasi yang ada pada komputer, lebih simpel gunakan e-Faktur mitra resmi DJP yakni e-Faktur Klikpajak.

Baca juga Cara Membuat Faktur yang Mudah & Praktis hanya di Klikpajak 2. Melalui mitra DJP Klikpajak.id DJP telah bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP). Pastikan ASP yang ingin digunakan adalah ASP yang ditunjuk secara resmi oleh DJP.

  • Seperti yang sudah disinggung di atas, DJP menunjuk Klikpajak by Mekari sebagai ASP/PJAP mitra resmi pajak untuk mengelola perpajakan wajib pajak.
  • Melalui e-Faktur Klikpajak, berbagai aktivitas pajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik, lapor SPT Masa PPN, hingga bayar/setor PPN Terutang dan melakukan restitusi pajak dengan mudah hanya dalam satu platform.

Bagaimana langkah-langkah seputar kelola e-Faktur lebih mudah dan cepat tanpa install aplikasi di e-Faktur Klikpajak? Selengkapnya baca tutorial Langkah-Langkah Cara Membuat Faktur Pajak, Lapor SPT Masa PPN dan Bayar PPN Terutang di e-Faktur. Bahkan kelola e-Faktur lebih cepat dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online Mekari Jurnal.

Apakah uang muka dibuat faktur pajak?

PEMBAYARAN uang muka menjadi transaksi yang umum terjadi. Pembayaran uang muka diterapkan untuk menjamin pembeli menyelesaikan pembayarannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Dalam aspek perpajakan, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka yang telah diterima.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka di aplikasi e-faktur 3.2? Mari simak lebih lanjut dalam artikel ini. Mula-mula, silakan melakukan Login terlebih dahulu di aplikasi e-faktur versi 3.2. Setelah melakukan login, pilih menu utama Faktur, Pada menu Faktur, klik submenu Pajak Keluaran,

Setelah itu, silakan pilih Administrasi Faktur, Kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan tampil pada layar Anda. Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur sehingga muncul kotak dialog baru, yaitu Input Faktur, Nanti, Anda akan diminta untuk melengkapi bagian Dokumen Transaksi,

  • Jika sudah selesai mengisi bagian Dokumen Transaksi, tekan Lanjutkan,
  • Dengan demikian, Anda akan diarahkan ke bagian berikutnya yaitu Lawan Transaksi,
  • Lengkapi bagian lawan transaksi dan jika sudah klik Lanjutkan,
  • Berikutnya, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi,
  • Pada bagian ini, silakan klik Rekam Transaksi,

Lengkapi seluruh kolom yang tersedia, lalu tekan Simpan dan klik Yes, Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Input Faktur, Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, beri tanda centang pada pilihan Uang Muka, Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi DPP, PPN, dan PPnBM.

  • Isi sesuai dengan jumlah uang muka yang telah dibayarkan.
  • Jika sudah, tekan tombol Simpan dan klik Yes,
  • Emudian, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran,
  • Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran.

Setelah dipilih, klik Preview, Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Apakah faktur dibuat oleh penjual?

Cara Membuat Invoice – Cara membuat faktur adalah langkah selanjutnya yang perlu Anda pelajari. Untuk membuat invoice, Anda bisa menggunakan bantuan rumus Microsoft Excel atau software akuntansi online. Meskipun demikian, tidak ada aturan tertulis tentang cara membuat fak invoice tur, sehingga Anda bisa membuatnya sesuai dengan kebutuhan.

Buka aplikasi Microsoft Excel pada PC/laptop/tablet.Pilih file menu ‘New From Other Template’. Dari beberapa pilihan yang ada, pilih template invoice. Masukkan logo, alamat, telepon, dan alamat email perusahaan Anda (jika ada).Buat beberapa kolom sesuai kebutuhan.Tuliskan informasi tentang nama pembeli, kode barang yang dibeli, jumlah barang, tanggal transaksi, total harga, dan informasi pembayaran (termasuk PPN jika ada).Cantumkan nama dan tanda tangan kasir serta nama dan tanda tangan penerima barang.Bubuhkan stempel resmi perusahaan atau keterangan ‘Lunas’ sebagai bukti sah bahwa invoice tersebut adalah dokumen resmi dan bernilai sah.

You might be interested:  Pemegang Saham Adalah Orang-Orang Yang Menaruh Modal Pada?

Agar tampilan invoice lebih menarik, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi desain seperti Canva. Pada aplikasi tersebut, tersedia cukup banyak template invoice dengan beragam warna dan desain cantik. Invoice yang dibuat dengan menarik tentunya bisa meningkatkan kredibilitas perusahaan.

Kapan faktur pajak harus dibayar?

Indonesia – Dalam penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), PKP wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak (PPN/PPnBM). Kewajiban tersebut dibebankan kepada PKP untuk setiap penyerahan barang kena pajak, jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

  1. Untuk memberikan kepastian hukum mengenai saat PPN terutang, sangatlah penting penentuan kapan Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP penjual BKP/JKP.
  2. Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, namun dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat tersebut, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.

Berikut adalah saat pembuatan Faktur Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.151/PMK.011/2013.

Kapan harus membuat faktur pajak?

Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak – Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penerbitan Faktur Pajak ditetapkan berdasarkan lima kondisi berikut ini:

  1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP, dalam hal ini pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
  2. Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
  3. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
  4. Pada waktu penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  5. Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut PPN

Namun, Faktur Pajak tersebut harus sudah di-upload ke DJP untuk mendapatkan persetujuan maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan. Apabila lewat atau terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan untuk upload e-Faktur tersebut, maka Faktur Pajak yang di- upload akan di- reject oleh DJP.

Mengapa faktur dibuat?

Pengertian atau Definisi Faktur Penjualan – Faktur penjualan sering juga disebut dengan sales invoice, yaitu bukti transaksi berupa tagihan atau bon faktur yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli. Dokumen ini dibuat sebagai bukti transaksi yang menyatakan bahwa barang atau jasa telah dibeli oleh pembeli, baik itu dalam bentuk cash maupun kredit,

Faktur penjualan memuat data-data penting yang diperlukan mulai dari nama barang, harga, tanggal transaksi, potongan harga, serta harga akhir yang harus dibayarkan oleh pembeli fsn biasanya dikirimkan kepada pembeli bersamaan dengan pengiriman barang. Selain itu, bisa juga digunakan sebagai bukti sah jika pembeli ingin komplain terhadap produk yang dibeli.

Seiring perkembangan teknologi, kini sales invoice tidak lagi berbentuk lembaran kertas. Saat ini sudah tersedia faktur digital yang bisa dikirimkan melalui email kapan saja dan di mana saja.

Apakah faktur itu penting?

Apa itu faktor mobil dan seberapa penting? – Faktur mobil adalah bagian dari kelengkapan dokumen mobil, ketika kamu membelinya dalam keadaan baru. Isinya berupa informasi mengenai nomor mesin, nomor rangka mobil, harga yang dijual dan nama pembeli. Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaran.

Satu lembar untuk pembeli Satu lembar untuk dealer Satu lembar untuk Samsat atau Sistem Manunggal Satu Atap Satu lembar lagi untuk Kepolisian Sementara.

Tidak jarang, banyak konsumen yang kurang begitu peduli dengan dokumen satu ini. Padahal, faktur adalah dokumen yang sangat penting dan krusial. Faktur juga menjadi bukti bahwa kamu sudah membayar pajak mobil, walaupun belum memiliki BPKB serta STNK, Dengan adanya tanda bukti pembayaran ini, kamu baru bisa dibuatkan STNK dan BPKB.

  • Tapi, apakah faktur penting untuk mobil yang bekas? Nah, pertanyaan tersebut seringkali diajukan oleh beberapa orang.
  • Sebenarnya, terdapat beberapa keadaan yang membuat kita perlu mempunyai faktur pembelian kendaraan.
  • Namun, peranan faktur mobil bekas tidaklah sekrusial STNK dan BPKB.
  • Sebab, dalam BPKB sendiri sudah tercantum nomor faktur mobil.

Jadi, tidak masalah jika dokumen pembelian dari dealer sudah tidak kamu miliki. Sebagai catatan, faktur mobil akan berguna jika kamu hendak membeli mobil bekas dalam keadaan kredit. Saat kamu akan mengajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan maupun multifinance, pihak mereka biasanya akan meminta faktur sebagai persyaratan wajib untuk dokumen pelengkap.

Bahkan, sebagian besar perusahaan multifinance tidak ingin memberi kredit jika faktur pembelian ini tidak ada. Perlu kamu ketahui, jika faktur dikeluarkan oleh dealer yang menjual mobil terkait, jika pun hilang, dari aspek legalitasnya tidak akan menjadi masalah. Itulah sebabnya, mengapa faktur kendaraan mobil ini sangat penting.

Jadi, jangan terlalu menyepelekan dokumen resmi yang satu ini ya!