Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak Progresif?
Pengertian Pajak Progresif – Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Bila penghasilan Anda masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak yang mana dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh.
- Tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga kena lapisan lainnya.
- Pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.
Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki dia motor yang keduanya atas nama Anda, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.
Contents
Apa perbedaan antara pajak progresif dan regresif?
Perbedaan Kunci Antara Pajak Progresif dan Regresif Pajak progresif adalah mekanisme perpajakan di mana, tarif pajak naik dengan kenaikan jumlah kena pajak. Pajak Regresif adalah sistem pajak di mana tarif pajak turun dengan kenaikan jumlah yang dikenakan pajak. Jelaskan apa yang dimaksud dengan progresif?
Bagaimana cara menghitung pajak progresif?
Cara Menghitung Pajak Progresif – Dasar perhitungan pajak ini harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Untuk menghitung pajak progresif, mulailah mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang. Baca Juga:
Cara cek pajak kendaraan bermotor via Online
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.
Agar lebih jelas, simak contoh perhitungan pajak progresif mobil milik Kartika berikut ini. Kartika tinggal di Jakarta. Ia mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek. Mobil tersebut dibeli di tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.
Berarti, NJKB mobil milik Kartika nilainya: NJKB : (PKB/2) x 100 (Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000 Langkah selanjutnya, menghitung pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat. Mobil Pertama PKB : Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000 SWDKLLJ : Rp150.000 Pajak : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000 Mobil Kedua PKB : Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000 SWDKLLJ : Rp150.000 Pajak : Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000 Mobil Ketiga PKB : Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000 SWDKLLJ : Rp150.000 Pajak : Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000 Mobil Keempat PKB : Rp75.000.000 x 3,5% = Rp2.625.000 SWDKLLJ : Rp150.000 Pajak : Rp150.000 + Rp2.625.000 = Rp2.775.000 Cara di atas berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%.
- Setelah memahami perhitungan, tentu Anda mengetahui hal yang memengaruhi besaran pajak.
- Nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.
- Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.
- Untuk itu, sesuaikan jumlah kendaraan dengan kebutuhan Anda.
- Akan lebih baik jika Anda beraktivitas menggunakan kendaraan umum.
Selain bisa terhindar dari pajak progresif, tentunya meminimalkan kemacetan lalu lintas
Berapa biaya pajak progresif?
Pengenaan Tarif Pajak Progresif – Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Supaya lebih paham, Anda bisa simak tabel persentase pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berikut ini.
Urutan Kepemilikan | Tarif Pajak |
Kendaraan Pertama | 2% |
Kendaraan Kedua | 2,5% |
Kendaraan Ketiga | 3% |
Kendaraan Keempat | 3,5% |
Kendaraan Kelima | 4% |
Kendaraan Keenam | 4,5% |
Kendaraan Ketujuh | 5% |
Kendaraan Kedelapan | 5,5% |
Kendaraan Kesembilan | 6% |
Kendaraan Kesepuluh | 6,5% |
Kendaraan Kesebelas | 7% |
Kendaraan Kedua Belas | 7,5% |
Kendaraan Ketiga Belas | 8% |
Kendaraan Keempat Belas | 8,5% |
Kendaraan Kelima Belas | 9% |
Kendaraan Keenam Belas | 9,5% |
Kendaraan Ketujuh Belas | 10% |
Apa itu progresif?
Apa yang dimaksud dengan perubahan progresif dan regresif? – Contoh lain dari progresif adalah seorang anak yang mengikut Conversation Class, tiap bulan ia terus mengalami kenaikan level dalam proses belajarnya. Artinya tantangan yang dihadapi oleh sang anak semakin sulit. Regresif memiliki arti yang berlawanan dari progresif, artinya suatu perubahan yang mengalami kemunduran.13 Nov 2018