Apa Yang Menyebabkan Hapusnya Utang Pajak?
Selain hutang pajak itu dapat timbul, hutang pajak pun dapat berakhir atau hapus. Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain : a) Pembayaran Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara.
Contents
Apa saja hal yang menyebabkan timbulnya utang pajak?
Kapan Utang Pajak Timbul?, Kapan Utang Pajak di Hapus? Posted by on Ada dua ajaran yang menjelaskan timbulnya utang pajak, yaitu:
Ajarin Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem official assessment (official assessment system adalah •Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak). Ajaran Materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem self assessment (self assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak)
Hapusnya Utang Pajak
PembayaranKompensasiKedaluwarsaPembebasan dan Penghapusan
: Kapan Utang Pajak Timbul?, Kapan Utang Pajak di Hapus?
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas Negara. Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak tidak diperkenankan.
Apa yang dimaksud dengan penghapusan utang pajak dengan menggunakan pembebasan?
Pembebasan Utang dalam Perpajakan Pembebasan utang pajak adalah tindakan hukum dimana kreditur melakukan pelepasan hak nya untuk menagih piutangnya dari debitur. selain itu terdapat teori yang mencakupi pembebasan utang dalam perpajakan yaitu diantaranya adalah pembebasan utang pajak yang terjadi karena adanya perbuatan hukum secara sepihak dimana kreditur menyatakan bahwa debitur mendapatkan pembebasan utang pajaknya Jakarta – Apa sih sebenarnya pembebasan utang dalam pajak? Menurut perpajakan, pembebasan hutang pajak adalah tindakan hukum dimana saat kreditur melakukan pelepasan hak nya untuk menagih piutangnya dari debitur.
selain itu terdapat beberapa teori yang mencakupi pembebasan utang dalam perpajakan yaitu diantaranya adalah pembebasan utang pajak yang terjadi karena adanya perbuatan hukum secara sepihak dimana kreditur menyatakan bahwa debitur mendapatkan pembebasan utang pajaknya. Selain itu dengan adanya pembebasan utang pajak yang terjadi karena adanya perbuatan hukum yang terjadi secara timbal balik atau dengan persetujuan dari kedua belah pihak dimana pernyataan kreditur yang memberikan pembebasan kepada debitur atas utang pajaknya dan kemudian debitur tersebut juga turut menerima pembebasan utang pajak tersebut.
Secara umum, Pembebasan utang pajak ini sebenarnya mempunyai sifat menguntungkan dan merugikan tersendiri bagi pelaku pemberi dan penerima hutang ini yaitu dalam pembebasan utang yang dilakukan oleh pihak berpiutang akan dianggap sebagai penghasilan bagi debitur atau pihak yang berutang.
Sedangkan bagi pihak pemberi utang akan menjadi kerugian karena dapat dibebankan sebagai biaya Namun dalam perpajakan terdapat keuntungan yang memiliki arti lain dalam pembebasan utang ini, yaitu keuntungan pembebasan utang ini dapat dirasakan oleh debitur kecil yang bukan tergolong sebagai objek pajak.
Dimana penghasilan yang diperoleh debitur merupakan suatu keuntungan karena pembebasan utang pajak tersebut tergolong utang debitur yang kecil dari bank atau lembaga pembiayaan terkecuali yang tergolong sebagai objek pajak. Penjelasan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.130 Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1 yang membahas tentang Pengecualian Sebagai Objek Pajak atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil.
- Utang debitur kecil sendiri merupakan utang yang berasal dari usaha yang jumlah uangnya tidak melebihi dari Rp 350 JT yaitu sebagai contoh adalah Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra) yang merupakan kredit usaha lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diperuntukan untuk Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah tergolong sebagai peserta Takesra (Tabungan Kesejahteraan Rakyat) dan tabungan dalam kegiatan kelompok Prokesra-UPPKS.
- Selain Kukesra juga terdapat Kredit Usaha Tani (KUT), yang merupakan kredit modal kerja yang diberikan bank untuk koperasi primer guna untuk pelaksana ataupun penyalur dan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) guna untuk pelaksana pemberian kredit untuk keperluan petani yang tergolong dalam tani guna membiayai usaha pertaniannya.
- Serta terdapat Kredit Pemilik Rumah Sangat Sederhana (KRRSS) yang merupakan kredit usaha yang diberikan kepada masyarakat untuk rumah sederhana oleh pihak bank.
- Selain itu terdapat keuntungan lain dari pembebasan utang menurut pajak yang perlu kita tau, yaitu antara lain adalah:
- Pengkreditan yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang sama jumlahnya seluruhnya tidak boleh lebih dari Rp 350 JT
- Pengkreditan yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang sama yang mempunyai jumlahnya keseluruhannya melebihi dari Rp 350 JT, maka terdapat 2 kondisi yang akan terjadi. Yang pertama adalah atas keuntungan karena adanya pembebasan utang pajak yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan jumlah sisa kredit yang didapat oleh bank berikutnya hingga mencapai jumlah kredit keseluruhan senilai Rp 350 JT. Serta yang kedua adalah dengan adanya sisa kredit pada bank satu dengan bank lainnya setelah sudah dikurangi dengan jumlah kredit keseluruhan sebesar Rp 350 JT merupakan objek pajak.
: Pembebasan Utang dalam Perpajakan
Apa sajakah yang menyebabkan penghapusan NPWP dapat dilakukan?
Syarat Penghapusan NPWP – © Freepik Dilansir dari situs, dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan sebagai persyaratan penghapusan NPWP adalah:
- Wajib Pajak meninggal dunia: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
- Wajib Pajak pindah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mantan bendahara pemerintah atau proyek: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara sebagai bendahara pemerintah
- Wajib Pajak yang memiliki NPWP lebih dari 1: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu yang dimiliki.
- Wanita menikah yang memiliki NPWP : fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, ditambah dengan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Bisa juga dilampirkan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
- Wajib Pajak badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dokumen ini bisa berbentuk akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah piutang pajak dapat dihapuskan oleh fiskus?
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan – Ortax
- KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 952/KMK.04/1983 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya;
- bahwa tata cara tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Mengingat :
- Pasal 24 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- MEMUTUSKAN :
- Menetapkan :
- KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
- Pasal 1
- Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat diketemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa.
- Pasal 2
(1) | Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(2) | Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya hutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi. |
ul>
Ditetapka di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 MENTERI KEUANGAN, RADIUS PRAWIRO : Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan – Ortax
Apakah utang pajak dapat dipaksakan?
Pengertian Utang Pajak Sebelum membahas tentang pengertian utang pajak, maka harus lebih dulu mengerti apa yang dimaksud dengan pajak dan apa yang dimaksud dengan utang. Menurut hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya.
Artinya adalah, bila pihak yang wajib melakukan suatu prestasi tidak melakukan hal itu atau jika pihak yang wajib tidak melakukan sesuatu, maka akan terjadi suatu “contact breuk” sehingga pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan kepada pihak lain di pengadilan. Secara yuridis dalam hal utang harus ada 2 pihak, yakni pihak kreditor yang mempunyai hak dan debitor yang mempunyai kewajiban.
Kedudukan debitor dan kreditor menurut hukum pajak dan hukum perdata berbeda. Perbedaan antara utang pajak dan utang perdata dapat dilihat dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya. Sebab timbulnya utang perdata pada umumnya karena adanya perikatan yang dikuasai oleh hukum perdata.
Dalam perikatan maka pihak yang satu berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak dari pihak lain. Perikatan menurut pasal 1233 KUH Perdata bisa dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dibedakan dalam dua golongan yaitu : 1. Perikatan yang timbul karena undang-undang saja 2.
Perikatan yang timbul karena undang-undang dan perbuatan manusia. Sedangkan pada umumnya utang pajak timbul karena undang-undang, pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang mendasari utang tersebut.
- Hak dan kewajiban antara Negara dan rakyat nya adalah tidak sama.
- Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Timbulnya Utang Pajak Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu.
Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Dengan demikian, meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :Perbuatan-perbuatan, misalnya : pengusaha melakukan impor barang Keasaan-keadaan, misalnya : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerakPeristiwa, misalnya : mendapat hadiah undian
Sifat Utang Pajak
Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.Dapat pula wajib pajak yang terutang menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya.Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo.Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi.Mempunyai hak mendahulu terhadap utang yang lain.
Berakhirnya Utang Pajak
Pembayaran / Pelunasan
Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi.Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lainnya.2.
Kompensasi Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama, misalnya antara kelebihan pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN, ataupun antara jenis pajak yang sama dalam tahun yang berbeda misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.3.
Penghapusan Utang Penghapusan Utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa alasan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2012, yaitu : a.
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.4. Daluwarsa Daluwarsa Utang pajak terjadi karena terlampaunya waktu penetapan pajak (penertiban surat ketetapan pajak) maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak.
Daluwarsa dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus maka diberikan kebebasan batas ADLN – Perpustakaan Universitas Airlangga SKRIPSI Utang Pajak Sebagai Dasar Permohonan Pailit Moch. Fasluki Ikhsanuddin 23 waktu tertentu untuk penagihan pajak.
Kapan utang pajak harus dilunasi?
Seri KUP – Utang Pajak dan Penagihannya
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Peraturan perundang-undangan perpajakan menetapkan bahwa STP, SKPKB, serta SKPKBT dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan. Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), serta Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh WP.
Dalam hal WP keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, jangka waktu pelunasan pajak untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
Dalam hal WP mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.A. Tindakan Penagihan Pajak Apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan penagihan pajak sebagai berikut: 1.
Surat Teguran a. Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluruhnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan WP tidak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan Surat Teguran setelah lewat 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan; b.
Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan WP mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding; c.
Dalam hal WP tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT, kepada WP disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding; d.
Dalam hal WP menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada WP disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan; e. Dalam hal WP mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh WP, kepada WP disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut; dan f.
Dalam rangka Penagihan Pajak atas utang Bumi dan Bangunan dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam STPPBB, SKBKB, SKBKBT, STB atau Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kepada WP disampaikan Surat teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
- Penyampaian Surat Teguran dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.2.
- Surat Paksa Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak.3. Surat Sita Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).4.
Lelang Dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
Penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
Catatan Barang dengan nilai paling banyak Rp.20.000.000,- tidak harus diumumkan melalui media massa.B. Hak Wajib Pajak/Penanggung Pajak Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak: 1. Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak; 2. Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan; 3.
Menentukan urutan barang yang akan dilelang; 4. Sebelum pelaksanaan lelang, Wajib Pajak/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan; 5.
Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang.C. Kewajiban Wajib Pajak / Penanggung Pajak Wajib Pajak/Penanggung Pajak berkewajiban: 1. Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya: a. memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal WP/ Penanggung Pajak; b.
memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.2. Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.D. Daluwarsa Penagihan 1. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan kembali.2.
Daluwarsa penagihan pajak tersebut tertangguh apabila : a. diterbitkannya Surat Paksa; b. adanya pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d.
Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. : Seri KUP – Utang Pajak dan Penagihannya
Jelaskan seperti apa pajak daluwarsa?
Kesimpulan – Itulah penjelasan mengenai pengertian dari daluwarsa penagihan pajak dan kaitannya dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Diketahui bahwa daluwarsa penagihan pajak ialah telah lewat batas jatuh tempo 5 tahun untuk penagihan pajak setelah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Dimana SKPKB sendiri merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak yang berisi besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran terhadap pokok pajak, besaran sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan atau dilunasi oleh Wajib Pajak.
Jadi, kaitan di antara keduanya ialah apabila penagihan pajak telah melewati batas waktu penagihan, yakni 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak, maka hal ini disebut dengan daluwarsa penagihan pajak. Bagi para Wajib Pajak Pribadi atau Wajib Pajak Badan Usaha baik adanya untuk langsung menganggarkan pengeluaran pajak agar tidak terlilit masalah pajak seperti di atas.
- Dalam hal ini, WP Pribadi dan WP Badan Usaha bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.
- Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis.
- Sehingga, hal ini akan memudahkan Anda dalam mengelola pendapatan, pengeluaran, serta anggaran setiap bulannya.
Fitur yang disediakan di dalamnya juga mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta dimana saja. Karena itulah, Accurate Online telah dipercaya oleh ratusan ribu pebisnis di Indonesia dalam membantunya mencapai kesuksesan finansial. Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.
Bagaimana cara melakukan penghapusan piutang dalam akuntansi perpajakan?
Biaya Kerugian Penghapusan Piutang menurut pajak Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (sebagai deductable expenses).
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;
Dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh dijelaskan bahwa : “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya”. Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat dihapus dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah untuk membuktikan bahwa wajib pajak (kreditur) telah melakukan upaya yang maksimal atau terakhir dalam melakukan penagihan piutangnya.
8 hapusnya / berakhirnya utang pajak
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, pada tanggal 10 Juni 2009 Menteri Keuangan telah menetapkan PMK-105/PMK.03/2009 (“PMK-105”) tentang “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto” yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009.
- a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya Yang berskala nasional; atau
- b. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bnak Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS) dan/atau penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.
4) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.5) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.6) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :
- a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;
- b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
7) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.8 ) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-105 (Point 5 huruf c diatas) dilakukan dengan cara melampirkan :
- a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
- b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau
- c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau
- d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapukan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.
9) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penghapusan Piutang Debitur Kecil 1) Untuk dapat membebankan biaya kerugian piutang (Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih) atas debitur kecil dan debitur kecil lainnya tidak diperlukan syarat-syarat seperti tersebut pada point 5 diatas.2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
- a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
- b. Kredit Usaha Tanu (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiaya usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
- c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
- d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
- e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
- f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
3) Piutang yang nyata-nyata tidak ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Catatan : Entah kenapa syarat yang menurut pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh tertulis “telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial” dalam PMK-105 berubah menjadi “telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan” Bagi kreditur, untuk membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial salah satunya dapat dilakukan dengan menunjukkan laporan laba-rugi komersial.
Hal ini tentu relative lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan. Dalam PMK-105 juga tidak disebutkan bagaimana caranya kreditur membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur.
Siapa yang berwenang melakukan penghapusan piutang pajak?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; | |||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); | ||
2. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); | ||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ; | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN. | |||
Pasal 1 | |||||
(1) | Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam: | ||||
a. | Surat Tagihan Pajak (STP); | ||||
b. | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); | ||||
c. | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); | ||||
d. | Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); | ||||
e. | Surat Ketetapan Pajak (SKP); | ||||
f. | Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT); | ||||
g. | Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. | ||||
(2) | Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena: | ||||
a. | Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan; | ||||
b. | Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan; | ||||
c. | hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; | ||||
d. | dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau | ||||
e. | hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||
(3) | Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena: | ||||
a. | Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan; | ||||
b. | hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; | ||||
c. | dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau | ||||
d. | hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||
Pasal 2 | |||||
(1) | Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak. | ||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jurusita Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. | ||||
(3) | Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan. | ||||
Pasal 3 | |||||
(1) | Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak. | ||||
(2) | Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. | ||||
(3) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||||
(4) | Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan. | ||||
Pasal 4 | |||||
(1) | Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak. | ||||
(2) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak untuk menghapuskan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 1 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
Pasal 5 | |||||
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak melakukan: | |||||
a. | penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan | ||||
b. | hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku. | ||||
Pasal 6 | |||||
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | |||||
Pasal 7 | |||||
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||
Pasal 8 | |||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: | |||||
1. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; dan | ||||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, | ||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||||
Pasal 9 | |||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 2 Mei 2012 | |||||
MENTERI KEUANGAN, | |||||
ttd. | |||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||||
Diundangkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 2 Mei 2012 | |||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | |||||
ttd. | |||||
AMIR SYAMSUDIN | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 480 |
Sebutkan langkah menghapus jenis jenis pajak?
Sebutkan langkah-langkah menghapus pajak Jawaban: Klik list, tax code. Tax Code akan tampil. Pilih nama kode pajak yang akan dihapus, setelah itu kotak dialog akan tmapil, kemudian baris menu anda pilih menu edit delete tax code.
Penjelasan: semoga membantu ya # Jadikan jawaban tercerdas ya
: Sebutkan langkah-langkah menghapus pajak
Apa saja yang dapat mengakibatkan dihapusnya kepemilikan NPWP brainly?
Pembahasan – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah nomor wajib yang mana digunakan sebagai identitas untuk memenuhi hak hingga kewajiban yang diperpajakan terhadap suatu hal, NPWP sudah disahkan di UU Tahun 2009 No.16. Berikut beberapa fungsi NPWP:
Menghindarkan diri dari denda. Dengan membayar NPWP dengan baik atau membayar pajak dengan baik akan membuat menghindari berbagai denda jika rutin membayar pajak. Mempermudah pengajuan kredit. NPWP menjadi syarat penting dalam pengajuan kredit karena mengetahui bahwa orang tersebut rajin bayar pajak dan tidak mempunyai utang lainnya. Membuat surat izin usaha. Orang yang rajin membayar pajak akan dimudahkan dalam membuat surat izin usaha, hal ini dikarenakan dengan mengetahui orang tersebut pajaknya sudah selesai akan membuat pengajuan menjadi mudah.