Apakah Yang Dimaksud Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri?
Contents
Apa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri?
Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri, Latar Belakang, Syarat, Faktor, Tata Cara, dan Fasilitasnya
Penanaman Modal Dalam Negeri |
A. Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
- Baik perorangan maupun badan usaha bisa menjadi penanam modal dalam negeri tersebut.
- Seperti pemerintah, badan usaha negeri, dan perorangan (Warga Negara Indonesia), yang melakukan penanaman modal di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha-usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur di dalam Peraturan Presiden No.36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”), yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Pengertian dari penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Badan usaha Indonesia yang dimaksudkan di sini dapat berbentuk perseroan terbatas (“PT”) Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUPM, dijelaskan bahwa PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 5 ayat (3) UUPM lebih lanjut menjelaskan, penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan melakukan hal-hal berikut di antaranya, 1.
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;2.
- Membeli saham; dan3.
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan B.
Latar Belakang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan.1. Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan, pembangunan dalam bidang produksi barang dan jasa2.
- Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia3.
- Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukkan bagi sektor swasta4.
- Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri5.
- Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing 6.
Penanaman modal ( investment ), penanaman uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tersebut. Investasi sebagai wahana di mana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif 7.
Pasal 1 angka 2 UUPM menyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri8. Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)9.
Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia10. Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. modal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara11.
- C. Syarat Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM)
- D. Faktor Mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM)
- E. Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM)
- F. Fasilitas Khusus untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No.6/1968) baik langsung maupun tidak langsung2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia3.
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah6.
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)1. Potensi dan karakteristik suatu daerah2.
- Budaya masyarakat3.
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional4.
- Peta politik daerah dan nasional5.
- Ecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi1.
- Eppres No.29/2004 tentang penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui sistem pelayanan satu atap.2.
Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan sistem pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.3. Diundangkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN4.
- BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN5.
- Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membina bidang-bidang usaha investasi yang bersangkutan melalui pelayanan satu atap6.
Gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui sistem pelayanan satu atap;7. Kepala BKPM dalam melaksanakan sistem pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal8.
Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada instansi yang membidangi usaha penanaman modalPerbedaan mendasar pada perusahaan PMDN dan PT biasa yaitu PMDN mendapatkan fasilitas dari pemerintah Indonesia dalam menjalankan usahanya di mana fasilitas tersebut tidak didapatkan oleh PT biasa.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UUPM dijelaskan bahwa fasilitas penanaman modal tersebut dapat diberikan kepada penanaman modal yang: 1. Melakukan perluasan usaha; atau2. Melakukan penanaman modal baru.Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUPM menjelaskan bentuk fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya PMDN, dapat berupa: 1.
- Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;2.
- Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;3.
Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;4. Pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;5.
- Dari berbagai sumber
: Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri, Latar Belakang, Syarat, Faktor, Tata Cara, dan Fasilitasnya
Siapa saja yang bisa menjadi penanam modal dalam negeri?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Apakah PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha?
Pengesahan dan Perizinan PMDN – Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UUPM, perusahaan penanam modal, termasuk PMDN, yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Apa itu Modal Dalam Negeri?
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) – Di Indonesia diatur dengan Undang-undang No.6 tahun 1968 yang disahkan pada tanggal 3 Juli 1953 Pengertian Modal Dalam Negeri menurut undang-undang tersebut adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan harta benda baik yang dimiliki negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tentang modal asing (Undang-undang No.1 tahun 1967), yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan usaha di Indonesia.
Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri dapat terdiri atas pribadi/perseorangan, atau badan hukum yang didirikan di atas dasar hukum yang berlaku di Indonesia. PMDN adalah penggunaan modal tersebut bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Pengusahaan modal tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh pemiliknya dengan membuka suatu usaha, atau secara tidak langsung, melalui pembelian obligasi, saham, atau surat-surat berharga lain, serta deposito dan tabungan di bank yang berjangka sekurang-kurangnya satu tahun.
Undang-undang PMDN memuat ketentuan-ketentuan pokok meliputi bidang usaha, izin usaha, batas waktu berusaha, tenaga kerja, keringanan pajak, serta kewajiban-kewajiban lain pengusaha dalam kaitannya dengan penanaman modal. : PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)