Badan Usaha Yang Menjual Saham Untuk Mendapatkan Modal Adalah?

Badan Usaha Yang Menjual Saham Untuk Mendapatkan Modal Adalah
Apa Itu Emiten? Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya Dalam dunia investasi, apa itu emiten yang merupakan istilah cukup umum diketahui oleh para pelaku investasi dan pasar modal. Namun demikian, masih banyak yang belum memahami apa itu emiten. Lantas apa itu emiten? Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa itu emiten dijelaskan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

Apa itu emiten lebih lanjutnya dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Penawaran emiten bisa berupa efek surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Jenis efek yang lain adalah , yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk. Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa itu emiten diartikan sebagai badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperdagangkan.

  • Dengan demikian, emiten adalah perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.
  • Jadi, tidak semua perusahaan bisa disebut sebagai emiten.
  • Definisi lain emiten adalah perusahaan baik swasta atau BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek.
  • Emiten memang bisa berupa perusahaan swasta atau BUMN, baik itu perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup.

Karena itu, emiten wajib telah melakukan Initial Public Offering (IPO) alias go public sebelumnya. Namun ada perbedaan antara perusahaan publik dengan apa itu emiten. Masih dari laman OJK, Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik.
You might be interested:  Apa Yang Menyebabkan Hapusnya Utang Pajak?

Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.