Bagaimana Cara Wajib Pajak Melakukan Tax Avoidance Dan Tax Evasion?
Adapun cara-cara mencegah Wajib Pajak melakukan tax evasion antara lain dapat berupa:
- 1. Pemeriksaan Pajak (Tax Audit) Pemeriksaan atau audit pajak dilakukan oleh petugas untuk menyelidiki dan mengawasi setiap Wajib Pajak.
- 2. Integrasi Sistem Informasi Pencegahan ini berupa dialog dan saling tukar pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus yang harus tetap diadakan melalui berbagai sarana yang telah tersedia.
- 3. Administrasi Pajak
- 4. Penegakan Hukum Pajak (Tax Law Enforcement)
Contents
Apa yang dimaksud dengan Tax Avoidance dan Tax Evasion?
Kenali Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion
Sekilas Tentang Tax Planning
Tax planning atau disebut juga sebagai perencanaan pajak guna meminimalkan pajak yang terutang dengan menggunakan strategi yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Perpajakan. Definisi Tax Planning menurut para ahli
- Menurut Suandy (2008) dalam M Saifi (2013), tax planning adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
- Menurut Zain (2008) dalam M Saifi (2013), tax planning merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak ( tax avoidance ) dan bukan penyelundupan pajak ( tax evasion ).
- Menurut Hoffman (1961) dalam Wildan Taufik (2014), tax planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapatkan pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Secara teoritis, Tax Planning dikenal sebagai effective Tax Planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak ( tax saving ) melalui prosedur penghindaran pajak ( tax avoidance ) secara sistematis sesuai ketentuan UU perpajakan.
(Baca juga: ) Tujuan Tax Planning
- Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
- Menunda pengakuan penghasilan
- Menghindari pengenaan pajak berganda
- Menghindari bentuk pajak penghasilan yang bersifat teratur atau membentuk, memperbanyak dan mempercepat pengurangan pajak
Sekilas Tentang Tax Avoidance
Tax avoidance atau penghindaran pajak merupakan suatu skema penghindaran pajak secara aktif yang memiliki untuk tujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Munculnya celah-celah dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaraan pajak ( tax avoidance ) sering dilakukan wajib pajak.
- Pinjaman ke bank yang nominalnya besar, namun bukan untuk menambah modal Wajib Pajak sehingga penjualan tidak berkembang dan membuat keuntungan tidak bertambah.
- Pemberian natura dan kenikmatan, misalnya pegawai diberi tunjangan beras (natura) di daerah yang bukan daerah tertentu dalam bentuk beras utuh. Praktik ini sebenarnya tidak boleh dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal perusahaan karena beras tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawannya.
- Harta hibahan seperti tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak karena harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat.
- Wajib Pajak seperti kakek tersebut mencari celah agar tidak dikenakan PPh dengan cara memberi harta hibahan ke Tn. A yang merupakan anak dari sang kakek, kemudian harta yang secara sah sudah menjadi milik Tn. A diberikan lagi ke Tn. B yang merupakan anak dari Tn. A (cucu sang kakek).
- Pemanfaatan PP Nomor 23 tahun 2018 dengan cara memecah-mecah laporan keuangan dari semua usaha wajib pajak tersebut.
Sekilas Tentang Tax Evasion
Tax evasion merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perpajakan. Hal tersebut dapat terjadi dan dilakukan oleh Wajib Pajak karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang perpajakan, kemudian biaya pajak sebagai bukti ketaatan yang harus dikeluarkan sangat tinggi sehingga menyebabkan Wajib Pajak menyalahi aturan perpajakan.
- Sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyampaikan laporan keuangan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
- Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar.
- Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Setelah memahami penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tax avoidance, tax planning, tax evasion, merupakan istilah yang saling berkaitan dalam skema penghindaran pajak. Tax planning dan tax avoidance merupakan tindakan penghematan pajak yang tidak melanggar hukum.
Apa itu Tax Avoidance (penghindaran pajak)?
Pernah mendengar atau membaca istilah tax avoidance dan tax evasion ? Kedua istilah tersebut begitu familiar saat membahas tentang pajak. Bicara tentang pajak, berarti bicara tentang salah satu sumber pendapatan negara. Pendapatan negara yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran atau belanja negara termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di berbagai pelosok wilayah negara.
Sebagai pendapatan negara, dari manakah pajak diperoleh? Tentu saja dari rakyat yang asas kebermanfaatannya juga untuk rakyat. Seluruh rakyat merupakan subjek pajak, tetapi tidak semuanya wajib pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban membayar pajak, yakni para pihak yang nominal penghasilannya tergolong dalam penghasilan kena pajak.
Salah satu pajak yang dipungut dari wajib pajak baik orang pribadi maupun badan hukum atau usaha adalah pajak penghasilan. Pajak ini mencakup penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak, meliputi keuntungan atau laba usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lainnya.
- Nah, jenis pajak inilah yang sering kali dihindari oleh wajib pajak agar nilai penghasilannya tidak berkurang terlalu banyak untuk pajak.
- Hal ini mendorong wajib pajak untuk melakukan tax avoidance bahkan tax evasion,
- Definisi tax avoidance dan tax evasion Apa itu tax avoidance dan tax evasion ? Tax avoidance memiliki makna upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak (penghindaran pajak).
Secara lebih jelas, tax avoidance dapat didefinisikan sebagai suatu upaya mendeteksi celah dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan hingga ditemukan titik kelemahan dari perundangan tersebut yang memungkinkan untuk dilakukannya penghindaran pajak yang dapat menghemat besaran pajak yang dibayarkan.
- Dari definisi tersebut, tax avoidance tak ubahnya sebagai upaya yang dilakukan oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan hukum atau usaha untuk meminimalisir pembayaran pajak.
- Sementara tax evasion merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak secara ilegal dengan tidak melaporkan penghasilan atau melaporkan tetapi bukan nilai penghasilan yang sebenarnya.
Sebagai tindakan ilegal, jelas tax evasion melanggar hukum sehingga praktiknya tidak diperkenankan. Tindakan tax evasion merupakan kecurangan, karena wajib pajak berusaha untuk merekayasa transaksi agar timbul biaya-biaya yang mengurangi penghasilan bahkan menyebabkan kerugian. Perbedaan tax avoidance dengan tax evasion Diakui atau tidak, tak ada yang suka membayar pajak, karena akan mengurangi penghasilan yang diperoleh. Namun, membayar pajak adalah kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi, mau tidak mau atau suka tidak suka, pajak tetap wajib dibayarkan meski ada upaya untuk melakukan penghindaran pajak.
Tax evansion dan tax evasion sama-sama merupakan upaya untuk menghindari pajak, namun keduanya sangatlah berbeda. Di mana letak perbedaannya? 1. Sisi legalitasnya Dari definisi antara tax avoidance dengan tax evasion, jelas keduanya memiliki perbedaan dalam hal legalitasnya. Artinya tax avoidance (penghindaran pajak) merupakan upaya untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan cara-cara yang diperkenankan secara hukum.
Jadi, dari sudut pandang hukum, tax avoidance merupakan tindakan legal dengan memanfaatkan celah atau kelemahan yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan tentang perpajakan merupakan produk hukum.
Tak semua produk hukum sempurna, masih ada grey area atau bagian abu-abu yang sering kali menjadi titik lemah dari peraturan perundang-undangan tersebut. Jika jeli, maka wajib pajak dapat menemukan titik lemah tersebut dan memanfaatkannya untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkannya. Lain halnya dengan tax evasion, karena upaya penghindaran pajak lebih mengarah pada penggelapan pajak yang dari sisi legalitasnya dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Upaya penghindaran pajak pada tax evasion dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum perpajakan yang berlaku. Di sini wajib pajak sudah memiliki niat untuk tidak membayar pajak.2. Upaya konkret yang dilakukan Semakin besar penghasilan, beban pajak juga akan semakin besar.
Mempercepat depresiasi sehingga diperoleh nilai penyusutan yang lebih besar. Dalam laporan keuangan, penyusutan merupakan salah satu komponen yang mengurangi penghasilan atau laba usaha yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak. Melakukan tax planning atau perencanaan pajak. Ada dua skema tax planning yang bisa dilakukan untuk menghemat pajak, yaitu substantive tax planning dan formal tax planning, Substantive tax planning dapat dilakukan dengan memindahkan subjek pajak, objek pajak, atau subjek dan objek pajak sekaligus ke negara lain yang memberikan perlakuan pajak khusus dalam arti keringanan pajak. Sementara formal tax planning merupakan upaya menghindari pajak dengan tetap mempertahankan substansi ekonomi dari suatu transaksi tetapi memilih jenis transaksi yang memiliki beban pajak rendah.
Tax avoidance dilakukan tanpa kecurangan dan rekayasa yang bertentangan dengan aturan perpajakan. Berkenaan dengan hal itu, beberapa perusahaan ada yang menyusun laporan keuangan dalam dua versi. Pertama untuk kepentingan laporan internal para pemegang saham terkait dengan penghitungan dividen.
Sementara yang kedua diperuntukkan bagi penghitungan pajak. Lantas, bagaimana dengan tax evasion ? Upaya konkret dari tax evasion dilakukan dengan melanggar ketentuan atau aturan perpajakan yang berlaku. Di sini, wajib pajak sudah memiliki niat kurang baik yang bermuara pada ketidaksediaan untuk membayar pajak, baik sebagian maupun keseluruhan dari pajak yang terutang.
Adapun upaya konkret yang dilakukan meliputi:
Tidak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang memuat tentang harta atau penghasilan yang menjadi objek pajak serta penghitungan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Melakukan kecurangan dengan merekayasa laporan keuangan, di mana biaya-biaya fiktif dimunculkan untuk memperbesar biaya dan memperkecil penghasilan atau laba usaha, bahkan jika dimungkinkan disusun sedemikian rupa sehingga wajib pajak seolah-olah mengalami kerugian. Penghasilan yang telah direkayasa ini yang kemudian dilaporkan untuk kepentingan perpajakan. Menyembunyikan atau menyelundupkan harta kekayaan yang menjadi objek pajak secara sengaja agar tidak dikenai beban pajak.
Tax avoidance dan tax evasion merupakan upaya yang dilakukan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk menghindari pajak. Dari sudut pandang hukum, tax avoidande legal, sedangkan tax evasion ilegal. Meski tidak melanggar hukum, namun realisasi dari tax avoidance tidak sejalan dengan tujuan dari perundang-undangan perpajakan, karena pajak yang dipungut dari rakyat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Lebih baik mencari celah untuk meringankan pajak, daripada mencari celah untuk menghindari pajak. Artinya, rakyat jugalah yang nantinya akan menikmati hasil dari pemungutan pajak tersebut. Jika rakyat menghindari pajak baik secara legal maupun ilegal jelas akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan negara.
Artikel Terkait
Perbedaan antara Pajak dengan Bea Cukai Pentingnya Mengenali Nasabah dalam Sektor Perbankan Step by Step Cara Mendaftarkan Merek Dagang Perbedaan Karakteristik Perusahaan Dagang dengan Perusahaan Jasa
Demikianlah artikel tentang perbedaan tax avoidance dengan tax evasion, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Apakah Tax Avoidance legal?
Kenali 5 Ketentuan Anti Tax Avoidance yang Diterapkan di Indonesia Tax avoidance atau penghindaran pajak diartikan sebagai suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan peluang kelemahan ( loophole ) ketentuan perpajakan suatu negara.
- Tidak sedikit ahli pajak yang menyatakan bahwa skema ini legal karena tidak melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Pada umumnya, tax avoidance menyangkut perbuatan yang masih dalam koridor hukum, namun bertentangan dengan maksud dari pembuat Undang-Undang ( the intention of parliament ).
- Tax Avoidance Sebagai Cara Perusahaan Kurangi Beban Pajak Akibat meningkatnya perkembangan teknologi informasi dan perekonomian suatu negara yang semakin inklusif, membuka peluang besar bagi perusahaan untuk semakin mengembangkan bisnis.
Tentu, perusahaan yang berorientasi terhadap keuntungan akan berusaha untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, utamanya melalui efisiensi biaya pajak. Perusahaan berusaha untuk melakukan skema-skema transaksi penghindaran pajak ( tax avoidance ) dalam rangka mengurangi beban pajak.
Wajib Pajak/Perusahaan berusaha membayar pajak lebih sedikit atau kurang dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak. Wajib Pajak berupaya melakukan penundaan pembayaran pajak. Wajib Pajak berusaha agar pengenaan pajak bukan atas keuntungan sebenarnya yang diperoleh.
Apa itu unacceptable Tax Avoidance?
Tax Avoidance – Secara umum, tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ( loophole ) ketentuan perpajakan suatu negara. Beberapa ahli memiliki pengertian yang berbeda.
Salah satunya yang didefinisikan oleh Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO di Amerika Serikat). Beliau merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Pada dasarnya, tax avoidance ini bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak negara.
Karena itu, tax avoidance berada di kawasan grey area, antara tax compliance dan tax evasion, Menurut ahli lainnya, James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis:
Penghindaran pajak yang diperbolehkan ( acceptable tax avoidance ), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan ( unacceptable tax avoidance ), dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.
Namun, perlu diingat jika masing-masing negara memiliki pandangan berbeda terhadap acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance ini. Jadi ketika melakukan transaksi di suatu negara, praktik penghindaran pajak ini akan menyesuaikan dengan pengertian yang berlaku di sana.