Bagaimana Timbulnya Utang Pajak Dan Berakhirnya Utang Pajak?
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Makalah Pajak – Timbul dan Hapusnya Utang Pajak TIMBULNYA UTANG PAJAK Mengenai timbulnya utang pajak terdapat perbedaan pendapat atau persepsi di kalangan ahli hukum pajak karena sudut pandang yang dijadikan sebagai pokok bahasan yang berbeda pula.
- Perbedaan itu sebagai wacana terbaik dalam perkembangan hukum pajak di masa kini maupun di masa mendatang.
- Perbedaan pendapat atau persepsi mengenai timbulnya utang pajak dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum pajak yang berada pada tataran doktrin di kalangan ahli hukum pajak sepanjang pendapat tersebut diterima sebagai suatu perkembangan positif di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, dikatakan oleh R. Santoso Brotodihardjo (1995; 113) bahwa timbulnya utang pajak tidaklah selalu dinyatakan dengan jelas di dalam undang-undangnya, pada saat manakah terjadi suatu utang pajak, melainkan dicurahkannyalah semua perhatian kepada timbulnya keharusan untuk membayarnya.
- Demikian itu adalah karena dalam praktik sehari-hari, saat yang disebut ini jauh lebih penting.
- Begitu pula yang dikatakan oleh RochmatSoemitro (1988;1-2) bahwa utang pajak adalah utang yang 1′)•\ Pembaruan Hukum Pajak BAB 8: Utang Pajak 155 156 Pembaruan Hukum Pajak BAB 8: Utang Pajak 157 timbulnya secara khusus, karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya.
Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undang-undang. Kapan timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya, tetapi dalam hal ini terdapat dua teori yang membicarakannya, yakni teori materil dan teori formil. Kedua teori ini sangat memperoleh perhatian di kalangan ahli hukum pajak untuk dikaji berdasarkan hukum pajak sehingga boleh menunjang pengembangan hukum pajak di masa kini dan mendatang.
Teori materil dan teori formil mempersoalkan bagaimana cara timbulnya utang pajak, apakah karena bunyi Undang-undang Pajak atau karena tindakan pejabat pajak. Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak: 1. Ajaran formil Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.2. Ajaran materiil Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system. HAPUSNYA UTANG PAJAK Dihapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal: 1.
- Pembayaran Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas Negara.
- Pembayaran secara lunas dalam bentuk sejumlah uang yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya merupakan faktor yang menyebabkan berakhirnya utang pajak.
- Sebagaimana ditegaskan oleh Rochmat Soemitro (1988;45), yang diwajibkan membayar utang pajak adalah wajib pajak, yakni subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Akan tetapi, pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut bertindak atas nama wajib pajak (bahkan tidak perlu ada persetujuan atau surat kuasa khusus dari wajib pajak, karena menguntungkan wajib pajak/tidak merugikan wajib pajak) dengan maksud untuk membebaskan wajib pajak dari perikatan pajak.
- Pembayaran adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya untuk mengakhiri utang pajaknya dengan cara membayar dalam bentuk sejumlah uang ke kas negara.
- Dalam hubungan ini Santoso Brotodihardjo (1995;125) mengemukakan bahwa dalam hubungan dengan hukum pajak yang dimaksud ialah pembayaran dengan mata uang, bahkan lebih tegas lagi, dengan mata uang dari negara yang memungut pajak ini, jadi untuk negara kita dengan rupiah karena jumlah uang pajak ditentukan dalam mata uang rupiah pula.
]adi, jika ada utang pajak dibayar dengan uang asing (seperti halnya di Nederland dibayar kepada pejabat pajak Indonesia dengan uang gulden), ini harus ditafsirkan bahwa pejabat pajak telah berkenan mengizinkan demikian. Perlu ditekankan bahwa pembayaran untuk melunasi utang pajak ini harus dilakukan di kas negara dan tidak boleh pada pejabat pajak, termasuk petugas pajak lainnya.
UU KUP secara tegas mengatur bahwa pajak dapat dibayar lunas melalui pos wesel dan jika hal ini dilakukan, menurut Rochmat Soemitro (1988;44-45), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pos wesel wajib dialamatkan kepada Kepala Kantor Kas Negara, dan dalam pos wesel wajib dengan jelas disebut nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, jenis dan tahun pajak, besarnya pembayaran pajak.
Pembayaran pajak melalui pos wesel yang dialamatkan kepada pejabat pajak adalah tidak benar karena pejabat pajak dilarang dan tidak berhak menerima pembayaran pajak dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988;45-46) bahwa pembayaran lazimnya dilakukan oleh debitur (wajib pajak yang bersangkutan).
Dalam pajak langsung, dilakukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum pada surat ketetapan pajak. Utang pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Bea Masuk dan Cukai pembayarannya wajib dilakukan oleh wajib pajak yang ditentukan oleh Undang-undang Pajak (tanpa diketahui siapa namanya) seperti pengguna dokumen dan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak, yang selanjutnya diberi hak oleh Undang-undang Pajak untuk melimpahkan pajak (yang telah dibayar itu) kepada pihak ketiga (pembeli atau konsumen).
]adi, alam pajak tidak langsung, pembayaran pajak harus diartikan lebih lanjut, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya (artinya dikenakan denda apabila pajak tidak dibayar) dan siapa yang akhirnya harus memikul beban pajak. ]adi, dalam pajak tidak langsung, orang yang membayar pajak/yang menanggung pembayarannya, dan orang yang memikul pajaknya, terdapat pada dua orang yang berlainan.
Sementara itu, dalam pajak langsung, baik yang membayar/menanggung pajak dan orang yang memikul beban, ada pada satu orang yang sama.2. Pembayaran dengan cara lain Pelunasan pajak tidak selalu dilakukan dengan cara membayar dalam bentuk uang, tetapi Undang-undang Pajak memperkenankan pembayaran dengan cara lain.
Dalam ani, pembayaran yang digunakan oleh wajib pajak bukan dalam bentuk uang melainkan dengan cara suatu perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak, Dengan demikian, pembayaran dengan cara lain (tidak menggunakan uang sebagai alat bayar) tidak merupakan suatu pelanggaran hukum karena diperkenankan oleh Undang-undang Pajak.
- Sebagaimana dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988;58), pembayaran pajak dalam bentuknatura pad a masa kini tidak lazim lagi.
- Pembayaran pajak tidak selalu dilakukan dengan membayar sejumlah uang ke kas negara.
- Ada cara pembayaran lain, seperti terdapat pada UU BM.
- Dalam UU BM, pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan menggunakan kertas meterai atau meterai tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUU BM.Ketentuan dalam UU BMmen entukan bagaimana caranya menggunakan kertas meterai atau meterai tempel itu sehingga kertas meterai atau meterai tempel itu setelah dipakai tidak lagi dapat dipakai untuk kedua kalinya.
Kemudian, dikatakan lagi oleh Rochmat Soemitro (1988;59) bahwa cara lain lagi ialah “nazegeling” atau “perneteraian kembali”, untuk dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak atau kurang dibayar dengan menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos untuk dibubuhi meterai, yang kemudian dicap dengan stempel kantor pas.
- Pada pemeteraian kembali itu, denda yang terutang untuk pelanggaran itu harus sekalian dibayar, kalau tidak pegawai kantor pos tidak akan melakukan “nazegeling” tersebut. 3.
- Ompensasi Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak tidak diperkenankan.
- Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.
Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima wajib pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang. Hukum pajak mengenal pula cara lain untuk berakhirnya utang pajak dalam bentuk kompensasi, yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pejabat pajak selaku penagih pajak,
- Elebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan Undang-undang Pajak, kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya.
- Oleh karena itu, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan dapat dikreditkan.
- Setelah wajib pajak memperhitungkan kredit pajak dengan utang pajak yang timbul, ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul di masa mendatang.
Kredit pajak dalam UU PPh terjadi karena kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kredit Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Redit pajak yang terjadi pada Pajak Penghasilan yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan adalah: a.
- Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan; b.
- Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha; c.
- Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lainnya; d.
pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri; e. pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber di Kompensasi sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak wajib diajukan oIeh wajib pajak kepada pejabat pajak mengingat kompensasi hanya dapat dilakukan kalau terdapat kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak yang timbul pada tahun pajak yang berjalan atau pada tahun pajak di masa depan.
- Utang pajak tidak boleh dikompensasikan dengan utang biasa karena utang pajak berada dalam konteks hukum publik, sedangkan utang biasa berada dalam konteks hukum privat.
- Sebagai contoh, wajib pajak “Ali Baba” memiliki utang Pajak Penghasilan pada tahun 2005 sebanyak Rp750.000.000,00, tetapi sebaliknya memiliki tagihan kepada negara sebanyak Rp750,000.000,00 karena telah menyerahkan barang-barang kepada negara.
Dalam haI ini kompensasi tidak dilarang karena negara berutang dalam kapasitasnya tunduk pada hukum privat, sedangkan wajib pajak berutang pada negara tunduk pada hukum pajak sebagai bagian hukum publik.4. Daluwarsa Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan.
- Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
- Hal ini untuk memberikan kepastian hokum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi.
- Namun, daluwarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain apabila diterbitkan surat teguran dan surat paksa.5.
Pembebasan Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umunya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi. Utang pajak dapat pula berakhir karena pembebasan sebab pembebasan merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak.
Pembebasan hanya diperuntukkan terhadap wajib pajak yang secara nyata dikenakan pajak, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang undang Pajak untuk diberikan pembebasan. Sekalipun dernikian, wajib pajak tetap wajib menaati Undangundang Pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang berakibat dapat dikenakan sanksi hukum pajak.6.
Penghapusan / Peniadaan Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan keuangan wajib pajak. Peniadaan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak, sebagaimana dikatakan oIeh Rochmat Soemitro (1988;49-50) bahwa peniadaan sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak dikenaI dalam hukum pajak.
- Pajak yang terutang hanya dapat ditiadakan karena alasan tertentu, umpamanya karena sawah kena musibah bencana alam (banjir, serangan hama, dan sebagainya) atau karena dasar penetapannya tidak benar.
- Dengan peniadaan utang ini, perikatan pajak menjadi berakhir sehingga wajib pajak tidak Iagi mempunyai kewajiban membayar pajak yang terutang.
Dalam konteks ini, wajib pajak sangat diharapkan berperan serta untuk memohon kepada pejabat pajak agar utang pajak yang dimiliki boleh ditiadakan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat diterima oIeh pejabat pajak. Tatkala permohonan dikabulkan, wajib pajak tidak Iagi memiliki utang pajak atau hanya sebagian yang harus dibayar karena pengurangan tidak secara keseluruhan.
Peniadaan utang pajak hanya dapat terjadi karena berdasarkan permohonan wajib pajak yang dikabulkan oIeh pejabat pajak dapat berupa sebagai berikut.a. Peniadaan sebagian utang pajak adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk melakukan pengurangan atas sejumlah utang pajak yang seyogianya dibayar.b.
Peniadaan secara keseluruhan utang pajak adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk meniadakan seluruh utang pajak yang seharusnya dibayar PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGGUSAHA KENA PAJAK 1. Umum Yang dimaksud dengan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak adalah tindakan penghapusan NPWP dan atau pengukuhan PKP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
Jadi menghapuskan NPWP dan atau pengukuhan PKP hanya ditujukan untuk keperluan administrasi tata usaha perpajakan saja. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak maka atas hutang pajak tersebut tidak ikut dihapuskan.2. Syarat-syarat Penghapusan Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 pasal 11 dijelaskan bahwa: a.
NPWP dapat dihapuskan apabila: i. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi. ii. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan iii. Warisan yang sudah selesai dibagi. iv. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.v.
Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap. vi. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.b. PKP yang dapat dicabut pengukuhannya adalah i. Pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain ii.
Bubar iii. Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP iv. Permohonan dari PKP karena peredaran brutonya masih tidak melebihi batas peredaran bruto untuk pengusaha kecil.3. Tata Cara Penghapusan Tata cara penghapusan NPWP dan NPPKP pada dasarnya sama dengan tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan perubahan identitas wajib pajak,yaitu dengan cara : a) Wajib Pajak atau kuasanya datang sendiri ke kantor pelayanan pajak atau ke kantor penyuluhan pajak untuk mendapatkan formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (KP PDIP.4.1.00).
- Setelah menerima formulir tersebut maka wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dan menandatanganinya, yang wajib menandatangani formulir adalah : i.
- Untuk wajib pajak orang pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan atau ahli warisnya dalam hal wajib pajak meniggal dunia. ii.
- Untuk wajib pajak badan, oleh salah satu pengurusnya.
b) Formulir Penghapusan NPWP dan NPKP dapat di isi oleh petugas kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar dalam hal : i. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian atau fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak tanpa meninggalkan harta warisan dan tidak memounyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
ii. Bentuk usaha yang tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap. iii. Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak. c) Menyertakan lampiran : i. Untuk penghapusan NPWP Perseorangan • Surat keterangan kematian dari instansi terkait,apabila menyangkut wajib pajak meninggal dunia.
• Copy surat nikah atau akte perkawinan dari instansi terkait dan copy kartu NPWP suami,apabila menyangkut wanita kawin. • Surat pernyataan tentang selesainya pembagian warisan dari ahli waris,apabila menyangkut tentang warisan yang telah selesai dibagi.
- Surat pernyataan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan kembali ke luar negeri. ii.
- Untuk penghapusan NPWP badan • Akte pembubaran badan hukum dari instansi terkait dan neraca likuidasi apabila menyangkut pembubaran.
- Surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan bahwa bentuk usaha tetap tidak memenuhi syarat lagi sebagai bentuk usaha tetap.
d) Wajib pajak telah melunasi seluruh hutang pajaknya. e) Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan dimana di dalamnya laporannya dinyatakan bahwa piutang pajak tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih lagi, karena: • Wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi atau tidak mempunyai ahli waris.
- Wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
- Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
- Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
- PENUTUP Simpulan hukum pajak berperan sebagai sumber bahan pertimbangan dalam menerapkan kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur keadaan sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan.
Kebijakan-kebijakan lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak: 1. Ajaran formil Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.2.
Ajaran materiil Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system. Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal: 1. Pembayaran 2. Pembayaran dengan cara lain 3. Kompensasi 4. Daluwarsa 5. Pembebasan 6.
penghapusan : Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Contents
Apa yang menyebabkan timbulnya utang pajak?
2. Ajaran Materil – Dari sisi ajaran materil bahwa utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Sebab-sebab yang membuat seseorang memiliki utang pajak di antaranya:
Perbuatan, yaitu mendirikan bangungan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian ke luar negeri. Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor, Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian,
Bagaimana utang pajak bisa berakhir?
4. Pembebasan – Alternatif lain untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak. Tetapi, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak.
Kapan berakhirnya utang pajak brainly?
Jawaban: utang pajak berakhir dengan pembayaran ke Kas Negara atau tempat yang ditunjuk oleh negara misalnya : bank ( baik bank negara maupun bank swasta ), kantor pos dan giro atau yang lainnya. Kalau wajib pajak telah menyetor uang sebesar jumlah utang pajak berarti utang tersebut berakhir.
Pengertian Utang Pajak Sebelum membahas tentang pengertian utang pajak, maka harus lebih dulu mengerti apa yang dimaksud dengan pajak dan apa yang dimaksud dengan utang. Menurut hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya.
Artinya adalah, bila pihak yang wajib melakukan suatu prestasi tidak melakukan hal itu atau jika pihak yang wajib tidak melakukan sesuatu, maka akan terjadi suatu “contact breuk” sehingga pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan kepada pihak lain di pengadilan. Secara yuridis dalam hal utang harus ada 2 pihak, yakni pihak kreditor yang mempunyai hak dan debitor yang mempunyai kewajiban.
Kedudukan debitor dan kreditor menurut hukum pajak dan hukum perdata berbeda. Perbedaan antara utang pajak dan utang perdata dapat dilihat dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya. Sebab timbulnya utang perdata pada umumnya karena adanya perikatan yang dikuasai oleh hukum perdata.
- Dalam perikatan maka pihak yang satu berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak dari pihak lain.
- Perikatan menurut pasal 1233 KUH Perdata bisa dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
- Perikatan yang timbul dari undang-undang dibedakan dalam dua golongan yaitu : 1.
- Perikatan yang timbul karena undang-undang saja 2.
Perikatan yang timbul karena undang-undang dan perbuatan manusia. Sedangkan pada umumnya utang pajak timbul karena undang-undang, pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang mendasari utang tersebut.
- Hak dan kewajiban antara Negara dan rakyat nya adalah tidak sama.
- Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Timbulnya Utang Pajak Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu.
Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Dengan demikian, meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :Perbuatan-perbuatan, misalnya : pengusaha melakukan impor barang Keasaan-keadaan, misalnya : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerakPeristiwa, misalnya : mendapat hadiah undian
Sifat Utang Pajak
Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.Dapat pula wajib pajak yang terutang menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya.Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo.Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi.Mempunyai hak mendahulu terhadap utang yang lain.
Berakhirnya Utang Pajak
Pembayaran / Pelunasan
Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi.Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lainnya.2.
Kompensasi Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama, misalnya antara kelebihan pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN, ataupun antara jenis pajak yang sama dalam tahun yang berbeda misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.3.
Penghapusan Utang Penghapusan Utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa alasan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2012, yaitu : a.
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.4. Daluwarsa Daluwarsa Utang pajak terjadi karena terlampaunya waktu penetapan pajak (penertiban surat ketetapan pajak) maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak.
Daluwarsa dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus maka diberikan kebebasan batas ADLN – Perpustakaan Universitas Airlangga SKRIPSI Utang Pajak Sebagai Dasar Permohonan Pailit Moch. Fasluki Ikhsanuddin 23 waktu tertentu untuk penagihan pajak.
Apa perbedaan antara pajak yang terutang dengan utang pajak?
Originaly posted by dh2018: ini bukan beban pajak tetapi Hutang Pajak PPN bukan utang pajak tapi pajak terutang. beban dan utang pajak sama saja, perbedaan utang pajak dan pajak terutang adalah : beban atau utang pajak di hitung yg perhitungannya disertai dengan sanksi administarsi,berupa bunga,denda dan lain2 tambahn fiskus, dan di hitung oleh fiskus., sedangkan pajak terutang tidak ada biaya2 tambahan denda dll dan di hitung sendiri bukan fiskus.
Utang pajak jika jatuh tempo, maka maka fiskus akan melakukan penagihan, sedangkan pajak terutang meskipun melewati tempo tidak dapat di lakukan penagihan oleh fiskus. sedangkan dari sisi hukum utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak (teori formil),sedang pajak terutang di sebabkan karena adanya undang undang pajak.
untuk pajak di bayar di muka adalah uang muka pajak yang nantinya di akhir tahun akan di jadikan sebagai pengurang pajak terutang.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan penghapusan utang pajak?
Penghapusan Utang Pajak – Untuk Anda yang ternyata memiliki utang pajak, berikut ini lima cara penghapusan utang pajak berdasarkan undang-undang perpajakan.
Pembayaran
Cara pertama yang dapat menghapus utang pajak adalah dengan cara membayarnya lunas kepada negara. Wajib pajak dapat membayarnya sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayarkannya.
Kompensasi
Wajib pajak dapat melakukan kompensasi apabila memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak, sehingga dapat digunakan utk membayar utang pajak. Banyak sekali penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak, seperti kekeliruan pembayaran, perubahan peraturan pajak, dan lain-lain.
Hal ini yang membuat kelebihan pajak dapat dikreditkan atau diakui. Wajib pajak dapat menghapus utang pajak menggunakan cara ini dengan syarat wajib pajak harus mengajukannya sendiri kepada petugas pajak. Selain itu, Wajib pajak tidak bisa mengkompensasikan utang pajak dengan utang biasa karena berbeda konteks.
Kompensasi dapat berupa:
- Kompensasi kerugian, ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu kompensasi kerugian yang mendatar (horizontal compensative), kompensasi yang tegak (vertical compensative), dan kompensasi kerugian perang.
- Kompensasi pembayaran, ini dapat dilakukan jika salah satu pihak memiliki utang dan memiliki tagihan pada pihak lain.
Jika ingin menggunakan cara kompensasi, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Bahwa pada saat yang sama, kedua subjek saling mempunyai tagihan.
- Hal yang dikompensasikan hanyalah dua utang berupa uang dan barang yang sama macamnya.
- Kompensasi berlaku karena hukum, bahkan jika pihak yang berhutang tidak mengetahuinya dan saling menghilangkan utang yang sama besarnya pada saat yang sama.
Kedaluwarsa
Kedaluwarsa di sini adalah kedaluwarsa penagihan. Melansir dari DJP, hak untuk menagih pajak kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejat tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.
Pembebasan
Alternatif lain untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak. Tetapi, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak.
Penghapusan/Peniadaan
Penghapusan utang pajak mirip dengan cara pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan wajib pajak. Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri hutang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti wajib pajak terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar.
Apakah utang pajak penghasilan termasuk utang jangka panjang?
Utang dagang – Utang dagang adalah salah satu dari jenis-jenis utang jangka pendek di mana perusahaan melakukan pembelian dalam bentuk kredit. Pelunasan transaksi tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Bagaimana sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia?
Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni: Self Assessment System. Official Assessment System. Withholding Assessment System.
Mengapa kita sebagai warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak brainly?
Fungsi Pajak – Pada dasarnya, pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu fungsi anggaran ( budgetair ), fungsi mengatur ( regulered ), fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan.
Fungsi Anggaran ( Budgetair )
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara. Pajak jugaa digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya.
Fungsi Mengatur ( Regulered )
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran, contohnya, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal. Contoh lainnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri sebagai bentuk melindungi produksi dalam negeri.
Fungsi Stabilitas
Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi Redistribusi Anggaran
Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Apakah hal hal yang dapat menyebabkan sengketa pajak?
Penyebab Sengketa Pajak – PADA umumnya, sengketa pajak terjadi ketika pelaksanaan pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang kemudian memicu perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan interpretasi aturan antara wajib pajak dan otoritas pajak (Butani, 2016).
- Perbedaan pemahaman suatu peraturan tersebut biasanya terjadi ketika adanya peraturan yang belum pasti, masih dalam grey are a, atau aturan yang multitafsir.
- Dengan tidak adanya pedoman peraturan yang jelas dan masih dalam grey area, otoritas pajak sering kali melakukan diskresi untuk menentukan tindakan hukum atas suatu kasus pajak yang dihadapi.
Di satu sisi, diskresi memang memberikan kepastian hukum untuk kasus yang dihadapi saat itu. Di sisi lain, diskresi juga dapat menyebabkan perbedaan perlakuan hukum kepada wajib pajak. Sementara itu, ketika peraturan bersifat multitafsir, situasi yang paling sering terjadi adalah pembayar pajak dan otoritas pajak akan memiliki posisi yang berbeda dalam penerapan ketentuan.
- Tidak diragukan lagi, kedua belah pihak akan mempertahankan posisinya masing-masing.
- Etika kondisi ini berlanjut dan tidak menemukan kesepakatan serta pemahaman yang sama maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak.
- Lebih lanjut, sengketa pajak cenderung terjadi ketika proses pembuatan kebijakan pajak tidak partisipatif (Butani, 2016).
Permasalahan tersebut misalnya terjadi di India. Pasalnya, pembentukan peraturan pajak di India cenderung bersifat straightforward dari pihak legislatif. Tindakan tersebut pada akhirnya berdampak pada kerumitan dalam pelaksanakan regulasi yang telah dibuat.
Apa yang menyebabkan hapusnya utang pajak brainly?
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas Negara. Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak tidak diperkenankan.
Apa saja yang termasuk dalam utang pajak?
Utang pajak bisa meliputi denda maupun bunga atau kewajiban pajak lainnya seperti utang pajak penghasilan badan karena telat lapor SPT tahunan. Kantor pelayanan pajak juga bertugas untuk menagih utang ini dari wajib pajak, utang ini tentu bisa dihilangkan dengan beberapa cara. Utang pajak bisa dihapuskan dengan kompensasi, pelunasan utang, putusan banding atau wajib pajak meninggal dunia.