Bagian Penerimaan Yang Berasal Dari Pajak Bumi Dan Bangunan?
DBH Pajak terdiri dari : –
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Penghasilan:
- Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
- Pajak Penghasilan Pasal 21
Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Alokasi DBH PBB dan DBH BPHTB ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan, paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
- Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
- Alokasi untuk masing-masing daerah terdiri atas :
- Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan
- Alokasi Definitif (pembagian definitif) yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.
- Alokasi didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
- Alokasi didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
Contents
- 1 Apa yang disebut dengan dana perimbangan?
- 2 Apa saja sumber pendapatan negara tersebut dalam APBN?
Apa yang dimaksud dengan DBH pajak?
Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM.3 Kotabumi, Lampung Utara Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib
- Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per-2/Pk/2017 tentang Pedoman Teknis Penyampaian Data dan Mekanisme Pembukaan Rekening Surat Berharga pada Sub-Registry dalam Rangka Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Apa saja yang termasuk dalam dana perimbangan?
Dana perimbangan terbagi atas tiga ruang lingkup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan.
Bagaimana pembagian dana perimbangan dari penerimaan pajak bumi dan bangunan?
PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2007; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. 2. Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. 3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah. Pasal 3 (1) Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian: a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (2) Dana Bagi Hasil BPHTB sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (3) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Dana Bagi Hasil PBB bagian daerah secara keseluruhan sebesar Rp17.191.826.369.862,- (tujuh belas triliun seratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah); b. Dana Bagi Hasil BPHTB bagian daerah secara keseluruhan sebesar Rp4.311.879.040.000,- (empat triliun tiga ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah). (4) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATIApa yang disebut dengan dana perimbangan?
Pengertian Dana Perimbangan, Alokasi dan Tujuannya Dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pemasukan APBN, dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada wilayah otonom. Tujuan dari pemberian dana perimbangan sendiri adalah untuk dipakai oleh daerah dalam rangka memenuhi program desentralisasi di daerah tersebut.
Hasil pajak dialokasikan kemana?
Setiap Tahun Bayar Pajak, Apa Sih Manfaatnya untuk Masyarakat? Jakarta – Pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara yang pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan lainnya. Jika kita membayar pajak, maka uang pajak akan masuk ke negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyatnya.
- Jadi pajak itu dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi ke masyarakat.
- Selain itu, tahukah kamu pajak itu dialokasikan dan dimanfaatkan untuk apa saja? Dilansir dari buku PajakPedia milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berikut manfaat pajak yang bisa dirasakan kamu & masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT 1. Untuk Kesejahteraan Rakyat Uang pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, contohnya pendidikan yang murah dan terjangkau. Uang pajak juga digunakan untuk membiayai pendidikan di sekolah berupa pembangunan gedung, buku gratis, beasiswa, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan sebagainya.
Makanya dengan membayar pajak, secara tidak langsung kamu juga bisa membantu anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan lain sebagainya. Contoh lain, dengan membayar pajak, kamu juga bisa membantu biaya kesehatan yang murah untuk banyak masyarakat. Sebab uang pajak juga digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan ibu, anak, dan rakyat yang kurang beruntung.2.
Untuk Pembangunan Jalan hingga Jembatan Jika di daerahmu sedang ada pembuatan atau perbaikan jalan hingga jembatan, tahukah kamu bahwa yang membiayai pembangunan itu berasal dari pajak yang kamu setorkan ke negara. Tak hanya jalan dan jembatan, tapi juga untuk pembangunan berbagai layanan dan fasilitas publik lainnya, seperti rumah sakit, taman kota, dan lain sebagainya.
Pembangunan jalan, jembatan, hingga rumah sakit ini tentu akan sangat bermanfaat, tak hanya bagi individu, tapi untuk masyarakat keseluruhan. Secara tidak langsung, uang pajakmu juga akan kembali ke pembangunan daerahmu.3. Untuk Subsidi Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi dan subsidi non energi. Contohnya subsidi BBM, listrik, pangan, pupuk dan benih, serta pelayanan publik.4. Untuk Pertahanan dan Keamanan Tak hanya untuk pembangunan di dalam negeri, uang pajak juga ternyata digunakan untuk melindungi negara ini dari berbagai ancaman.
Baik ancaman secara fisik, seperti serangan bersenjata dari negara lain hingga ancaman pemikiran seperti radikalisme dan terorisme. Nah, itulah beberapa alokasi penggunaan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, termasuk pajak dari kamu. Dari alokasi dan manfaat itu, tentu seharusnya dapat membuat masyarakat sebagai warga negara semakin paham dan sadar betapa pentingnya menunaikan kewajiban membayar pajak.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (Berdasarkan UU 1-2022 tentang HKPD)
Apalagi kini membayar pajak juga mudah dilakukan. Tak perlu datang ke kantor pajak terdekat, kamu bisa membayar pajak secara online maupun melalui berbagai platform. Salah satunya bisa dilakukan lewat dompet digital DANA. Sebab di DANA sekarang ada fitur baru, yaitu fitur Penerimaan Negara.
Bayar Pajak Pakai DANA Foto: DANA |
Fitur ini bisa bantu pengguna DANA untuk bayar pajak dengan praktis dan cepat cukup lewat HP aja. DANA bekerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, yang mana fitur ini menaungi pembayaran berbagai jenis pajak yg dinaungi oleh Dirjen Pajak, Bea Cukai & Anggaran.
Bagaimana pembagian hasil pajak?
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak — A. Dasar Hukum
a. | Pasal 23 Undang-Undang Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
b. | Peraturaan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
c. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1997 tentang Penggunaan Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat. |
d. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1997 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah. |
e. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. |
f. | Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor 26/PJ.6/1997 dan 6399a/A.6/61/1997, |
B. Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
– | Hasil Penerimaan pajak merupakan penerimaan Negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah. |
– | 20% Bagian Penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II. |
– | Imbangan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
Jelaskan apa yang dimaksud dengan alokasi?
Perbedaan Alokasi dan Distribusi – Ilustrasi Fungsi Alokasi. Credit: pexels.com/Gally Perbedaan alokasi dan distribusi terletak pada pelaksanaannya. Pelaksanaan distribusi adalah suatu proses yang menunjukkan penyaluran barang yang di buat dari produsen kepada konsumen.
Sedangkan, pelaksanaan alokasi adalah penentuan banyaknya uang atau biaya yang disediakan untuk suatu keperluan. Tak hanya itu, perbedaan alokasi dan distribusi terlihat dari fungsinya. Apabila fungsi alokasi yaitu agar dapat membagi nilai dari keseluruhan pengeluaran yang diterima sesuai target atau sasaran yang diinginkan.
Sedangkan, fungsi distribusi yaitu untuk mengambil alih hak atau membantu dalam mengalihkan hak atas barang atau jasa supaya bisa berpindah secara efisien dari produsen ke konsumen.
Dana PBB untuk apa?
Ini Manfaat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (Jumat, 21/12/2018) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan untuk pembayaran PBB.
- Sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktoral Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggungjawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berda di tiap daerah, namanya pun kini berubah menjadi PBB-P2.
Di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan,Bappenda Asahan lah yang bertugas untuk mengumpulkan PBB dari tiap wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sember penghasilan Negara. Dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan.
Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum.
Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Jadi jangan malas bayar pajak daerah ya. karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita masing-masing.
Apa saja sumber pendapatan negara tersebut dalam APBN?
Sumber Pendapatan Negara – Ilustrasi. Sumber pendapatan negara. (iStockphoto) Setidaknya terdapat 3 sektor yang menjadi sumber pendapatan negara yang berasal dari dalam dan luar negeri. Ketiga sumber pendapatan itu adalah sumber pendapatan pajak, sumber pendapatan bukan pajak, dan sumber pendapatan hibah yang berasal dari luar negeri.
Apa perbedaan dau dan dak?
Apa Itu Dana Alokasi Khusus Pemerintah Daerah? Jakarta – Seperti yang kita sudah ketahui, setiap pemerintah daerah diberikan otonomi atas daerahnya sendiri oleh pemerintah pusat. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah lebih efisien dalam melaksanakan tugasnya. Supaya kewenangan pemerintah daerah dapat berjalan diperlukan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Dana alokasi umum adalah dana yang bersumber dari APBN dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah maupun pembangunan desa dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sedangkan dana alokasi khusus adalah dana yang bersumber APBN dialokasi untuk daerah tertentu, bertujuan untuk mendanai kegiatan khusus suatu daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Secara khusus, yang dimaksud dengan program prioritas nasional adalah program yang dimuat dalam rencana kerja pemerintah dalam tahun anggaran bersangkutan. Setelah itu, Menteri Teknis akan mengusulkan kegiatan khusus mana yang mendapatkan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah.
- Dana Alokasi Khusus nasional ditetapkan dalam APBN, sesuai dengan kemampuan dari APBN baru kemudian dilanjutkan dengan perhitungan DAK per daerah.
- Perhitungan dari alokasi DAK sendiri melewati dua tahapan yaitu menentukan daerah tertentu yang menerima DAK dan menentukan besaran alokasi DAK setiap daerah.
Setelah mendapatkan usulan mengenai kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan perhitungan Dana Alokasi Khusus. Perlu dicatat, daerah penerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan juga kriteria teknis. Untuk menentukan besaran DAK yang akan dialokasikan kepada tiap daerah akan menggunakan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Riteria umum berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dapat dilihat dari penerimaan umum APBD yang sudah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Supaya suatu daerah dapat memenuhi kriteria umum, harus memiliki indeks fiskal netto yang sudah ditentukan setiap tahunnya.
Kriteria khusus berdasarkan:
Aturan Perundang-undangan yang mengatur berjalannya otonomi khusus Karakteristik daerah
Kriteria khusus melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/pimpinan lembaga terkait. Sedangkan untuk kriteria teknis dilihat dari sejumlah indikator kegiatan khusus yang akan didanai dengan DAK.
- Riteria ini disusun melalui indeks teknis oleh Menteri Teknis.
- Setelah itu barulah disampaikan kepada menteri keuangan.
- Bidang yang didanai oleh DAK juga bermacam-macam dan berkembang seiring dengan waktu.
- Pada 2005, hanya terdapat 8 bidang yang didanai oleh DAK.
- Perlahan daftar bidang yang didanai oleh DAK pun bertambah hingga saat ini, terdapat 19 bidang yang didanai oleh DAK.
Beberapa bidang tersebut adalah:
Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Jalan Infrastruktur irigasi Infrastruktur air minum Infrastruktur sanitasi Pertanian Lingkungan hidup
Singkatnya, Jika DAU diberikan kepada setiap daerah, DAK hanya diberikan kepada daerah yang memiliki kegiatan khusus yang memiliki prioritas nasional tinggi dan memenuhi kriteria tertentu. : Apa Itu Dana Alokasi Khusus Pemerintah Daerah?
Dana alokasi umum termasuk dalam dana apa?
Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Apa yang dimaksud pendapatan daerah?
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan)
Apa yang dimaksud dengan bagi hasil pajak dan retribusi?
12. Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Dana Bagi Hasil adalah bagian alokasi dana dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa dalam Wilayah Kabupaten Kuningan.
Anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk apa saja?
Pengertian Dana Desa – Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014 jo, Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
- Sebagai informasi tambahan, pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.
- Dana desa digunakan untuk apa saja? Pasal 1 angka 2 PP 60/2014 jo.
- PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga:
Cegah Korupsi, Masyarakat Perlu Dilibatkan Awasi Dana Desa Menyoal Keefektifan Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Dana Desa Dana Bantuan Hukum dari Perusahaan untuk Orang Miskin, Mungkinkah?
Apa yang dimaksud direct tax?
Jenis Pajak Langsung ( Direct Tax ) – Pajak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak secara berkala sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Dalam surat tersebut terdapat jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pajak langsung ini harus ditanggung oleh seorang yang terkena pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain seperti contohnya, Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan alokasi dana desa?
Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) – Dari pengertian diatas tentunya kita sudah dapat membedakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN. Penyaluran Dana Desa secara langsung ke Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.