Barang Yang Kena Pajak Bea Cukai 2021?

Barang Yang Kena Pajak Bea Cukai 2021
Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai? – Berdasarkan UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini merupakan barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong ke dalam barang yang dikenakan pajak Cukai, yaitu:

Etanol atau etil alcohol

Tarif Cukai yang dikenakan terhadap Etil Alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp20.000,00 (per liter) baik produksi dalam negeri maupun impor. Tarif Cukai Etil Alkohol tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Minuman dengan kadar etil alcohol

Tarif cukai MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya:

  • Golongan A yaitu MMEA mengandung Alkohol sampai dengan 5% (lima persen)
  • Golongan B yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen)
  • Golongan C yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen)

Adapun, pelunasan Cukai MMEA yang dilakukan yakni dengan cara:

  • Pembayaran, untuk MMEA Golongan A yang dibuat di Indonesia
  • Pelekatan Pita Cukai, untuk MMEA Golongan B dan C yang dibuat di Indonesia dan MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean.
  • Produk tembakau
  • Cerutu
  • Sigaret
  • Rokok daun
  • Tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.
  • Rokok elektrik (vape) atau Ekstrak dan Esens Tembakau.

Berapa minimal harga barang kena pajak bea cukai?

Bisnis.com, SOLO – Dengan teknologi informasi yang canggih, beberapa orang bisa melakukan pembelian barang dari luar negeri secara mudah. Sebagian masyarakat Indonesia pun menilai bahwa barang yang dijual di luar negeri lebih murah. Selain itu, tawaran diskon membuat harga produk semakin murah.

Namun ternyata, melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang tidak sedikit. Melansir dari situs klikpajak, bea masuk untuk barang ditentukan sebesar: – Barang umum: 7,5 persen – Tas dan Produk tekstil: 15-20 persen – Sepatu: 25-30 persen Perlu diketahui, per 30 Januari 2020 nilai impor sebesar kurang dari USD3 per kiriman atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen.

Jika nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman, maka akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Kemudian jika nilai impor lebih dari USD1500 per kirian, maka akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI. Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Emudian adanya tambahan PPh Pasal 22 Impor sebesar 7,5-10 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Nah, begini contoh cara menghitung bea cukai barang yang dipesan dari luar negeri. Anda membeli sepatu A seharga USD40, dengan ongkir USD9 dan asuransi USD1.

Karena harga sepatu lebih dari 3 dolar maka cara menghitung bea masuknya: Harga sepatu: 40+9+1 = 50 dolar. Nilai pembelian dalam rupiah: 50×14.500 = Rp725.000 Bea masuknya: 25 persen x RP725.000 = Rp181.250 Nilai dasar pengenaan pajak: Rp725.000 + Rp181.250 = Rp906.250 PPN barang 10 persen: 10 persen x Rp906.250 = Rp90.625 PPh Pasal 22: 10 persen x Rp906.250 = Rp90.625 Sehingga total Anda membayar barang datang setelah dikenai pajak yakni dengan rumus Nilai dasar pengenaan pajak + PPN+ PPh Pasal 22: Rp906.250 + Rp90.625 + Rp90.625 = Rp1.087.500.

Apakah barang dari luar kena bea cukai?

Ini artinya, setiap barang yang Anda beli dari luar negeri dengan nilai pabean di atas USD 3 atau setara Rp 45.000 dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019.

Apakah hp kena bea cukai?

Wajib registrasi ke Bea Cukai – Dilansir dari Kompas.com, (28/2/2020), pemerintah mengatur bahwa turis maupun WNI yang membeli ponsel dari luar negeri (hand carry), wajib melakukan registrasi ulang melalui pihak Bea Cukai. Pelaporan ini bisa dilakukan ke Device Registration System (DRS) yang selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai.

  1. Jika WNI atau turis tidak langsung melakukan registrasi saat tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal atau black market (BM).
  2. Terkait pajak yang dikenakan, ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut dikenai pajak berlaku.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018, antara lain:

Bea masuk, sebesar 7,5 persen PPn, sebesar 10 persen PPh, sesuai pasal 22 (10 persen jika punya NPWP dam 20 persen jika tidak memiliki NPWP).

Sehingga apabila orang tersebut punya NPWP, maka tarifnya ada di kisaran 27,5 persen dan tanpa NPWP 37,5 persen. (Sumber: Kompas.com/Conney Stephanie | Editor: Reza Wahyudi) Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Apakah laptop kena bea cukai?

Bea Masuk Tak akan Berlaku, Meski Laptop Impor Membanjir Jakarta, CNN Indonesia – Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tidak akan mengenakan tarif bea masuk pada produk laptop, termasuk notebook, meski impornya membanjiri pasar dalam negeri. Berdasarkan data (BPS) per Mei 2018, impor laptop, termasuk notebook mencapai US$100,1 juta atau melesat 94,34 persen dibandingkan bulan sebelumnya, US$51,5 juta.

Secara kumulatif, impor laptop termasuk notebook pada lima bulan pertama 2018 mencapai US$425,9 juta atau meningkat 41,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, US$301,9 juta. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Menurut Airlangga, membanjirnya produk impor laptop tak lepas dari absennya bea masuk untuk produk teknologi informasi komunikasi (ICT).

Di saat yang bersamaan, produksi dalam negeri juga belum memadai.”Perlindungan tarif untuk barang impor (ICT) kan sudah tidak ada,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (28/6).Kendati demikian, lanjut Airlangga, pemerintah bisa mengenakan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) apabila ada pihak di dalam negeri yang dirugikan.”Sejauh ini belum ada laporan (dari pihak yang dirugikan),” ujarnya.Untuk produk telepon seluler, lanjut Airlangga, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, produsen harus memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen, salah satunya dengan cara membangun pusat inovasi.Pembangunan pusat inovasi akan dilakukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat, Apple Inc di Indonesia pada Agustus 2018 mendatang.Menurut pasal 26 Permen Perindustrian 65/2016, perusahaan setidaknya harus menggelontorkan investasi sebesar Rp550 juta hingga Rp700 miliar demi memenuhi TKDN 30 persen.Ke depan, menurut Airlangga, pembangunan pusat inovasi juga akan didorong pemerintah untuk produk impor laptop.

Namun, belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.Sebelumnya, BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia defisit US$1,52 miliar secara bulanan pada Mei 2018 akibat tingginya impor. Nilai impor tertinggi datang dari China yang mencapai US$18,36 miliar atau sekitar 27,97 persen dari total impor.

“Dari China, Indonesia banyak mengimpor laptop,” ujar Kepala BPS Suhariyanto. (lav/lav) : Bea Masuk Tak akan Berlaku, Meski Laptop Impor Membanjir

You might be interested:  Laporan Neraca Merupakan Jenis Laporan Keuangan Yang Menyajikan?

Belanja di aliexpress apakah sudah termasuk pajak?

Apakah Belanja di Aliexpress Kena Pajak? – Menurut peraturan baru (Januari 2020), pembelian impor khusus produk tekstil, tas, pakaian dan sepatu dengan harga mulai dari Rp 45.000 akan dikenai pajak sekitar 32,5% – 50%. Sementara produk lainnya terkena pajak sekitar 17%.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh pembelian di marketplace luar negeri termasuk Aliexpress, Lazada, Amazon, dll. Jadi, belanja di Aliexpress tetap kena pajak ya. P ajak belanja di Aliexpress berlaku untuk produk tertentu dengan nominal pajak antara 32,5 sampai 50%. Gimana? Sudah cukup jelas mengenai Aliexpress.

Sekarang mari lanjut ke tutorial cara belanja di Aliexpress 2021. Stay tuned! Laman: 1 2

Berapa pajak beli barang dari luar negeri?

PPN atau PPnBM – Pajak lain yang terutang ketika membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor. Nilai Impor merupakan penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Beli barang kena pajak berapa?

Tarif atas PPN dan PPh Pembelian Barang – Tarif PPN atas pembelian barang adalah 11% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri. Sedangkan tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendahara pemerintah, BUMN adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.

Apakah baju kena bea cukai?

Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk pakaian dan aksesoris berkisar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong mulai 12 November 2021. llustrasi. (M. Agung Rajasa). Jakarta, CNN Indonesia – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor pakaian dan aksesoris mulai 12 November 2021.

Besarannya berkisar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Oktober 2021 lalu dan berlaku efektif 21 hari sejak diundangkan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pengenaan BMTP dilatarbelakangi oleh laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menyorot lonjakan impor produk pakaian dan aksesoris pakaian dapat menjadi ancaman serius industri dalam negeri.

  • Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut,” tulis DJBC dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Selasa (16/11).
  • Sebagai catatan, BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku. Dalam aturan tersebut pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.

  • Aturan berlaku selama tiga tahun dan besarannya berangsur menurun.
  • Jenis produk yang dikenakan antara lain segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwea r, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
  • Pengenaan BMTP pakaian dan aksesoris berlaku untuk semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara.

Lebih lanjut, DJBC berharap kebijakan BMTP dapat menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian dan membantu pemulihan kinerja industri dalam negeri serta perekonomian. (sfr/bir)

Berapa pajak HP masuk ke Indonesia?

Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif pajak dan bea masuk untuk barang elektronik, termasuk handphone (HP), dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia atau WNI maupun warga negara asing atau WNA.

  1. Selain itu, terdapat kewajiban untuk mendaftarkan nomor international mobile equipment identitiy atau IMEI dari perangkat elektronik terkait.
  2. Pengenaan bea masuk dan pajak atas ponsel dari luar negeri dibahas oleh Anji, pemilik akun Tiktok @mimopipo_ melalui unggahan videonya.
  3. Dia tampak mengenakan pakaian bertuliskan CUSTOMS, yang merupakan seragam petugas Bea Cukai.

Anji merespons pertanyaan mengenai tarif bea masuk dan pajak jika seseorang hendak membawa ponsel dari luar negeri. Orang tersebut bertanya agar bisa menyiapkan uang terlebih dahulu sebelum mendarat di Indonesia. Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

  1. Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.
  2. Pembebasan bea masuk US$500 atau sekitar Rp7,5 juta,” ujar Anji dalam videonya, dikutip pada Senin (18/7/2022).
  3. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya, @beacukaiRI, fasilitas pembebasan senilai US$500 itu berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Fasilitas itu berlaku bukan hanya bagi WNA, tetapi juga WNI. Halo, Kak. Lebih tepatnya fasilitas pembebasan sebesar USD500 berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Fasilitas ini berlaku baik untuk WNA ataupun WNI. Selengkapnya bisa simak utas berikut https://t.co/R6nH2ii3b0 — #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) July 18, 2022 Anji mengambil contoh ponsel dengan harga Rp9 juta untuk perhitungannya.

  • Harga barang itu dikurangi pembebasan bea masuk Rp7,5 juta, sehingga harga yang digunakan dalam perhitungan menjadi Rp1,5 juta.
  • Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 10 persen, sehingga biaya pembayaran bea masuk menjadi Rp150.000.
  • Namun, jika orang tersebut tidak memiliki NPWP maka bea masuknya menjadi Rp300.000.
You might be interested:  Sebutkan Contoh Pajak Atau Pendapatan Yang Diterima Oleh Daerah?

Perhitungan PPN mengacu kepada harga Rp1,5 juta dan tambahan bea masuk Rp150.000, sehingga menjadi Rp1,65 juta. Dengan tarif PPN 11 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp181.500. Perhitungan PPh pun mengacu kepada harga dan tambahan bea masuk, yakni Rp1,65 juta.

  • Dengan tarif PPh 10 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp165.000.
  • Berdasarkan asumsi itu, Menurut Anji, pembayaran pajak dan bea masuk untuk ponsel dari luar negeri seharga Rp9 juta adalah Rp496.500.
  • Pembayaran itu terdiri dari komponen bea masuk, PPN, dan PPh.
  • Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.

Apabila belum melebihi 60 hari sejak kedatangan di Indonesia maka masih bisa didaftarkan di Kantor Bea Cukai terdekat dari domisili saat ini. Namun untuk fasilitas pembebasan barang bawaan penumpang sebesar USD500 sudah tidak berlaku. — #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) July 18, 2022 Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik.

Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis. “Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI? Tidak ada, tetapi ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” dikutip dari situs resmi Bea Cukai.

Apakah baju impor kena bea cukai?

Baju Impor Kena Bea Masuk Tambahan Rp 63 Ribu/Pcs, Harga Bisa Lebih Mahal! Jakarta – berpotensi lebih mahal dibanding sebelumnya karena dikenakan tarif berlapis. Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor pakaian dan aksesori terhitung 12 November 2021 hingga tiga tahun ke depan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Dilihat detikcom, Rabu (17/11/2021), besaran bea masuk berkisar Rp 19.260 hingga Rp 63 ribu per piece untuk tahun pertama. Kemudian, untuk tahun kedua tarifnya berangsur turun menjadi minimal Rp 18.297 hingga Rp 59.850 per piece.

Lalu untuk tahun ketiga lebih turun lagi tarifnya menjadi minimal Rp 17.382 dan maksimal Rp 56.858 per piece. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Contohnya, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga.

  1. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.
  2. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.
  3. Jenis produk yang dikenakan yakni segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

Pengenaan BMTP pakaian dan aksesori berlaku untuk semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan aturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor.

“Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut,” tulis DJBC dalam keterangan resmi. Tonton juga Video: Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Ilegal, Negara Rugi Rp 1,6 M

(aid/zlf) : Baju Impor Kena Bea Masuk Tambahan Rp 63 Ribu/Pcs, Harga Bisa Lebih Mahal!

Berapa pajak iPhone?

Pajak Atas Pembelian iPhone 14 dari Luar Negeri – Selain membeli dari Indonesia, konsumen iPhone juga dapat membeli dari luar negeri. Diketahui jalur tercepat masyarakat Indonesia untuk bisa memiliki iPhone 14 adalah membelinya dari negeri lain, seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, atau Australia.

  • Maka, iPhone 14 jelas masuk dalam kategori barang impor dan konsumen yang membelinya dikatakan sebagai pengimpor.
  • Onsumen yang membeli iPhone 14 dari luar negeri akan dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 7,5% untuk harga barang US$ 3 sampai dengan US$ 1.500.
  • Selain itu, konsumen juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

Adapun, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Berapa Bea Cukai iPhone 14?

1. Bea Masuk – Secara singkat, bea masuk adalah pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean yang pemungutannya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Untuk pembelian iPhone 14 dari luar negeri, dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen.

Daftar IMEI iPhone bayar berapa?

Daftar IMEI untuk Gawai Dipungut Biaya? Simak Penjelasan Bea Cukai PER-13/BC/2021 | Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:00 WIB Barang Yang Kena Pajak Bea Cukai 2021 JAKARTA, DDTCNews – Gawai atau gadget yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui laman atau melalui aplikasi Mobile Beacukai.

Nah, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya? “Tidak ada, Namun, ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT ( handphone, komputer genggam, tablet) berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipenuhi,” ujar DJBC melalui saluran media sosial resminya, @bravobeacukai, Selasa (11/10/2022). Ketentuan mengenai bea masuk dan PDRI diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai,

Beleid tersebut mengatur pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas HKT sebagai barang bawaan penumpang, di antaranya adalah bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. Lebih terperinci lagi, PPh Pasal 22 impor dihitung sebesar 10% dari nilai impor apabila penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki NPWP, atau 20% dari nilai impor apabila penumpang atau awak maskapai tidak memiliki NPWP.

DDTCNews sempat mengulas mengenai perhitungan bea masuk dan PDRI ini dengan mengambil contoh pembelian gawai iPhone 14 dari luar negeri. Baca artikel, Sebagai informasi, pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 hari sejak selesai karantina, apabila dilakukan karantina.

Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina, pendaftaran IMEI masih bisa dilayani paling lambat 60 hari setelah kedarangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. (sap) Cek berita dan artikel yang lain di : Daftar IMEI untuk Gawai Dipungut Biaya? Simak Penjelasan Bea Cukai

You might be interested:  Sistem Keuangan Internasional Yang Berlaku Pada Saat Pra Perang Dunia?

Apakah semua barang impor kena bea masuk?

Contoh Barang Impor Tidak Kena Bea Masuk sesuai Aturan Pajak Bea Cukai 2022 – Seperti penjelasan di atas, sesuai PMK No.199/2019, untuk barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan dikenakan Bea Masuk dan PPh 22 Impor. Namun, bebas Bea Masuk impor ini tidak berlaku pada jenis produk tekstil, sepatu, dan tas.

Karena nilai impor yang tidak dipungut bea masuk hanya sebesar 3 dolar AS atau sekira Rp45.000 (kurs Rp15.000 per dolar AS), tentunya barang yang diimpor tidak tergolong mewah, sehingga juga terbebas dari pengenaan PPnBM impor. Berikut contoh perhitungan bebas Bea Masuk impor barang belanja online. Pak Kelik belanja online perhiasan imitasi dari Perancis seharga USD3 dengan biaya asuransi USD2 dan biaya pengiriman US$10.

Berikut perhitungan pajak impornya:

Harga perhiasan imitasi (C/Cost) = USD3
Asuransi (I/Insurance) = USD2
Ongkos kirim (F/Freight) = USD10 (+)
Total beli/impor perhiasan imitasi (CIF/Cost, Insurance, Freight) = USD15
Total nilai impor/CIF dalam rupiah USD15 x Rp15.000 (kurs per dolar AS) = Rp225.000
Bea Masuk (tidak dipungut) = 0% (+)
Total uang yang harus dikeluarkan untuk impor perhiasan imitasi = Rp225.000

a. Penghitungan jika Kena PDRI Namun, Pak Kelik dikenakan PDRI atas pembelian perhiasan imitasi dari Perancis tersebut. Begini perhitungannya:

Perhitungan PDRI;
PPN = (Nilai Impor x Tarif PPN)
Nilai impor perhiasan imitasi = Rp225.000
Tarif PPN = 11% (x)
Jumlah PPN impor perhiasan imitasi yang harus dibayar = Rp24.750
PPh Pasal 22 = (Nilai Impor x Tarif PPh Impor)
Nilai impor perhiasan imitasi = Rp225.000
Tarif PPh (tidak dipungut) = 0% (x)
Jumlah PPh impor perhiasan imitasi yang harus dibayar = Rp0
Total PDRI = PPN + PPh 22 Impor (Rp24.750 + Rp0) = Rp24.750

b. Jumlah Uang untuk Belanja Online Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan Pak Kelik untuk membeli perhiasan imitasi dari belanja online tersebut sebesar:

(Nilai Perhiasan Imitasi + PDRI)
Nilai perhiasan imitasi = Rp225.000
PDRI = Rp24.750 (+)
Total uang yang dikeluarkan untuk impor perhiasan imitasi = Rp249.750

Setelah mengetahui cara penghitungan pajak impor belanja online yang terdiri dari Bea Masuk dan PDRI pajak Bea Cukai 2021, jangan lupa laporkan SPT PPh Tahunan Anda secara online melalui aplikasi pajak online Klikpajak. Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Apakah baju kena bea cukai?

Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk pakaian dan aksesoris berkisar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong mulai 12 November 2021. llustrasi. (M. Agung Rajasa). Jakarta, CNN Indonesia – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor pakaian dan aksesoris mulai 12 November 2021.

  • Besarannya berkisar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama.
  • Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.
  • Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Oktober 2021 lalu dan berlaku efektif 21 hari sejak diundangkan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pengenaan BMTP dilatarbelakangi oleh laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menyorot lonjakan impor produk pakaian dan aksesoris pakaian dapat menjadi ancaman serius industri dalam negeri.

  • Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut,” tulis DJBC dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Selasa (16/11).
  • Sebagai catatan, BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku. Dalam aturan tersebut pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.

  1. Aturan berlaku selama tiga tahun dan besarannya berangsur menurun.
  2. Jenis produk yang dikenakan antara lain segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwea r, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
  3. Pengenaan BMTP pakaian dan aksesoris berlaku untuk semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara.

Lebih lanjut, DJBC berharap kebijakan BMTP dapat menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian dan membantu pemulihan kinerja industri dalam negeri serta perekonomian. (sfr/bir)

Berapa persen pajak bea cukai di bandara?

Hitung Pungutan Barang Bawaan Penumpang Setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang-barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan penumpang. Sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 jumlah maksimal nilai barang bawaan penumpang yang diberikan pembebasan Bea Masuk adalah sebesar USD 500, jika lebih dari USD 500 maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan ketentuan tarif:

tarif Bea Masuk sebesar 10% tarif PPN sebesar 11% tarif PPh sebesar 7,5% (dengan NPWP) atau 15% (jika tidak memiliki NPWP)

Untuk lebih jelas berikut contoh perhitungannya. Mas Bravo pergi ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dengan membawa barang belanjaan berupa beberapa buah tas dengan total harga invoice USD 750, kurs dolar yang berlaku pada hari itu adalah Rp15.000. Mas Bravo tidak memiliki NPWP. Pada kasus ini nilai barang bawaan Mas Bravo > USD 500, maka yang akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sebesar USD 750 – USD 500 = USD 250. (Nilai Barang x Kurs Berlaku) >> USD 250 x Rp15.000 = Rp3.750.000 (Tarif Bea Masuk x Nilai Pabean) >> 10% x Rp3.750.000 = Rp375.000 (Nilai Pabean + Bea Masuk) >> Rp3.750.000 + Rp375.000 = Rp4.125.000 (Tarif PPN x Nilai Impor) >> 11% x Rp4.125.000 = Rp454.000 (Tarif PPh x Nilai Impor) >> 15% x Rp4.125.000 = Rp619.000 Jadi jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mas Bravo adalah sebesar: Bea Masuk + PPN + PPh >> Rp375.000 + Rp454.000 + Rp619.000 = Rp1.448.000 *untuk perhitungan pungutan negara dibulatkan jumlahnya ribuan keatas : Hitung Pungutan Barang Bawaan Penumpang