Berikut Adalah Barang Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kecuali?

Berikut Adalah Barang Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Kecuali
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2000 TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat:

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Pasal 2 Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari Sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah:

minyak mentah (crude oil); gas bumi; panas bumi; pasir dan kerikil; batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

Pasal 3 Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah:

beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

Pasal 4 Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Pasal 5 Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan; Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan; Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; Jasa di bidang tenaga kerja; Jasa di bidang perhotelan; dan Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Pasal 6 Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :

Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; Jasa dokter hewan; Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi; Jasa kebidanan dan dukun bayi; Jasa paramedis dan perawat; dan Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

Pasal 7 Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

Pasal 8 Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:

Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang; Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.

Pasal 9 Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:

Jasa pelayanan rumah ibadah; Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Pasal 10 Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti Jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. Pasal 11 Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian Tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

Pasal 11 Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

  1. Pasal 12 Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
  2. Pasal 13 Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

Pasal 14 Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:

Jasa tenaga kerja; Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

Pasal 15 Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:

Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Pasal 16 Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian lzin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 260 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2000 TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UMUM Sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak konsumsi di dalam Daerah Pabean, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya meliputi seluruh penyerahan barang dan jasa.

Namun demikian, berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang dan atau jasa tertentu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

PASAL DEMI PASAL Pasal 1  Cukup jelas Pasal 2  Huruf a   Cukup jelas  Huruf b Tidak termasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji. Huruf c   Cukup jelas  Huruf d   Cukup jelas  Huruf e   Cukup jelas  Huruf f   Cukup jelas Pasal 3  Cukup jelas Pasal 4  Cukup jelas Pasal 5  Cukup jelas Pasal 6 Termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan kesehatan medik adalah jasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.

Pasal 7  Cukup jelas Pasal 8  Cukup jelas Pasal 9  Cukup jelas Pasal 10  Cukup jelas Pasal 11  Cukup jelas Pasal 12  Cukup jelas Pasal 13 Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean.

Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut. Pasal 14  Cukup jelas Pasal 15  Cukup jelas Pasal 16  Cukup jelas Pasal 17  Cukup jelas Pasal 18  Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4062

You might be interested:  Berikut Jenis Modal Yang Diperlukan Dalam Menjalankan Usaha Kecuali?

Contents

Barang apa saja yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai?

Sejumlah barang yang dikenakan pajak mengalami kenaikan harga usai pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen per 1 April 2022. (Foto: iStockphoto) Jakarta, CNN Indonesia – Sejumlah barang yang dikenakan pajak mengalami kenaikan harga usai pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen per 1 April 2022.

  • Enaikan tarif akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal.
  • Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.

Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN. Secara umum pengenaan PPN dkenakan atas objek: Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), misalnya PPN terhadap kosmetik dan pakaian yang dibeli di pusat perbelanjaan.

Impor BKP dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik. – Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP – Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.

Misalnya, PPN atas bangunan. – Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per Jumat, 1 April 2022.

  • Hal itu sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak untuk menyusahkan rakyat.
  • Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak tersebut justru akan kembali ke masyarakat.

(dzu/asa)

Apa yang dimaksud tidak dikenai PPN?

Memahami Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut serta Tidak Terutang PPN Dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ada fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah yaitu dan PPN tidak dipungut, Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.

Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu/penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Impor BKP tertentu. Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diatur dengan peraturan pemerintah. Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut Perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut dapat dilihat dari Pasal 16B ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut sebagai berikut:

Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan, Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan,

Kemudian, perbedaan juga dapat terlihat dalam hal tarif yang dikenakan pada dua fasilitas ini. Untuk PPN dibebaskan berarti memang tidak dikenakan PPN alias memang tidak ada tarif. Sedangkan untuk PPN tidak dipungut ini menggunakan tarif 0% alias sebenarnya dikenakan PPN tetapi diberikan fasilitas 0%.

mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015; jangat dan kulit mentah yang tidak disamak; ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan; pakan ikan; bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang harus memenuhi beberapa ketentuan.

PPN Tidak Dipungut PPN tidak dipungut dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal tersebut menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:

BKP berwujud yang diekspor; BKP tidak berwujud dari dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean; dan JKP yang diekspor termasuk JKP yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar daerah pabean.

Baik terhadap PPN yang dibebaskan ataupun PPN yang tidak dipungut Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak, untuk PPN yang tidak dipungut kode faktur pajaknya adalah 07 sedangkan untuk PPN yang dibebaskan kode faktur pajaknya adalah 08. Tidak Terutang PPN Tidak terutang PPN artinya PKP melakukan penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN, terhadap transaksi tersebut PKP tidak perlu membuat faktur pajak, berbeda dengan PPN yang dibebaskan dan PPN yang tidak dipungut dimana PKP wajib membuat faktur pajak.

Akan tetapi meskipun PKP tidak perlu membuat faktur pajak terhadap transaksi tersebut, PKP tetap wajib melaporkan transaksi tersebut di SPT masa PPN yaitu langsung dibagian induk SPT masa PPN 1111. Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, ada sedikit perubahan untuk pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terakhir kali diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu : Pasal 4A (1) Dihapus.

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara; b.

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d.

uang, emas batangan, dan surat berharga. (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. jasa pelayanan kesehatan medis; b. jasa pelayanan sosial; c. jasa pengiriman surat dengan perangko; d.

Jasa keuangan; e. jasa asuransi; f. jasa keagamaan; g. jasa pendidikan; h. jasa kesenian dan hiburan; i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; k.

You might be interested:  Mengapa Penyelesaian Pajak Lebih Banyak Dilakukan Secara Administratif?

jasa tenaga kerja; l. jasa perhotelan; m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; n. jasa penyediaan tempat parkir; o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q.

Apakah telur kena PPN?

PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April, Beras hingga Telur Tetap Bebas Pajak.

5 Apa yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai?

Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Definisi dan Tarifnya Kenali pengertian PPN dan besarnya tarif yang dikenakan pada wajib pajak.? Ketika melakukan suatu transaksi, terlebih pada barang atau jasa, Anda seringkali dihadapkan dengan istilah PPN. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pungutan yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi. Pemungutan PPN cukup sering ditemukan dalam kegiatan sehari-hari, seperti makan di restoran, berbelanja di mall hingga membeli minuman di coffee shop, Karena itu, perlu Anda pahami pengertian beserta dengan objek pajak dan tarif PPN agar tidak bingung. Yuk simak!

Apakah Garam kena PPN?

Ini juga tercantum dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan yang menyebutkan barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi diberikan fasilitas bebas PPN.

Apakah minyak goreng kena pajak?

Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aturan terbaru 11% untuk minyak goreng, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan minyak goreng memang bukanlah barang yang dibebaskan dari PPN. “Minyak goreng itu dari dulu sudah merupakan barang kena pajak, dari tahun-tahun sebelumnya tidak pernah masuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan pajak di pasal 4A UU PPN, jadi tidak ada yang berubah,” kata Kasubdit Peraturan PPN Industri S.J.

Maria Wiwiek Widwijanti dalam diskusi dengan wartawan secara daring, Rabu (6/4). Minyak goreng tidak memperoleh fasilitas pembebasan PPN meski saat ini harganya tengah melambung. Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk semua jenis, baik minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah bawah.

“Sekarang pun sebenarnya kena PPN, tapi banyak subsidi dari pemerintah sehingga minyak goreng curah itu memang harganya sudah rendah,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama kepada wartawan akhir pekan lalu. Beberapa kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

  1. Berdasarkan pantauan Katadata, harga minyak goreng kemasan di toko retail hampir semuanya berada di kisaran Rp 25 ribu per liter.
  2. Setelah PPN 11%, merek Bimoli ukuran 2 liter dibanderol Rp 48.500 dan ukuran 1 liter dengan harga Rp 24.500.
  3. Adapun merek Tropical ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp 50.700 dan ukuran 1 liter dengan harga Rp 25.700.

Begitu juga di pasar tradisional, harga minyak goreng kemasan dibanderol dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 26 ribu per liter. Adapun harga minyak curah dijual dengan harga Rp 22 ribu per liter di Pasar Bendungan Hilir, Jakarta. Padahal, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET Rp 14 ribu per liter.

Pemerintah pun memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada 23 juta penerima. Bantuan tersebut menyasar kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan. Selain itu, bantuan juga disalurkan kepada 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan.

Anggaran yang disiapkan dari APBN mencapai Rp 6,9 triliun. Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 100 ribu per penerima selama tiga bulan yang akan disalurkan secara sekaligus di awal yakni pada bulan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan siklus pangan selama ini tidak lebih dari tiga bulan.

Apa saja yang tidak termasuk subjek pajak?

BUKAN SUBJEK PAJAK – Yang dimaksud bukan adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008)

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  3. organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
  4. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.

  1. Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
  2. Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
  3. Organisasi Internasional lainnya (PMK-166/PMK.011/2012)

Bawang putih apakah barang kena pajak?

Agen kan jasa yg tidak dikecualikan dari Pengenaan PPN, Bawang (hasil pertanian) merupakan Barang bukan Kena Pajak.

Apakah gula bebas PPN?

Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN | Senin, 25 April 2022 | 15:30 WIB Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter Kring Pajak. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan gula konsumsi termasuk dalam barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, meskipun aturan turunan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas gula konsumsi tersebut belum terbit hingga saat ini.

  • Baru disebutkan di siaran pers bahwa gula konsumsi termasuk barang yang diberikan fasilitas dibebaskan,” sebut DJP melalui akun resmi Twitter DJP @kring_pajak, Senin (25/4/2022).
  • Cuitan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan salah satu wajib pajak di media sosial, yaitu pemilik akun Twitter @_deviyunita.

Pemilik akun tersebut menanyakan soal kode gula konsumsi dalam faktur pajak. Atas pertanyaan tersebut, DJP kemudian menyarankan wajib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dahulu. Berdasarkan SP-39/KLI/2022, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok lainnya seperti, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

  1. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan otoritas kini tengah menyiapkan 2 peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP.
  2. Menurutnya, progres aturan tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi.
  3. Terkait dengan PPh dan PPN, ada 9 yang sedang kami siapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasuki harmonisasi tadi,” katanya beberapa waktu yang lalu.

(rig) Cek berita dan artikel yang lain di : Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN

Apakah semua barang kena PPN?

Definisi Barang Tidak Kena PPN – Barang tidak kena PPN adalah istilah untuk barang-barang tertentu yang dalam penyerahannya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Barang tidak kena PPN biasanya mengacu pada barang-barang yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Apakah makanan termasuk barang kena pajak?

UU No.28 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 23, Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Pasal 37 ayat (1) dan (2), bahwa Objek Pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan /atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi ditempat pelayanan maupun di tempat lain.

Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Pasal 1 ayat (2), “Jasa Boga atau Katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.” Pasal 2, Tidak ternasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.

You might be interested:  Laporan Keuangan Yang Menyajikan Jumlah Kekayaan Suatu Perusahaan Adalah?

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penyerahan makanan/nimuman yang disediakan oleh toko roti ( bakery ), kios, dan sejenisnya tidak dapat dikenakan Pajak Restoran karena merupakan objek PPN.

Daging beku apakah kena PPN?

Mengulik Pengenaan PPN Sembako di Luar Negeri Jakarta – Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, beberapa komoditas mengalami perubahan status badan/jasa bebas PPN. Meskipun penghapusan bebas PPN untuk sembako sempat menjadi diskusi hangat di masyarakat, pada akhirnya wacana ini tidak diimplementasikan dalam UU HPP ini.

  • Sembako termasuk dalam komoditas yang mendapatkan pembebasan PPN secara terbatas.
  • Artinya, hanya sembako yang sifatnya high-end, yang akan dikenakan pajak.
  • Apakah pengenaan pajak atas sembako ini hanya berlaku di Indonesia? Tentu saja tidak.
  • Mari kita simak implementasi pengenaan PPN bagi sembako di beberapa negara sebagai referensi bersama dalam melihat kebijakan nasional.

Pengenaan PPN atau Goods and Service Tax berlaku di negara kangguru ini. Dengan catatan, pengenaan pajak dikecualikan untuk makanan esensial warga Australia. Australian Tax Office (ATO) mengatakan bahwa pemerintah tidak mengenakan GST untuk makanan pokok seperti roti, tepung, susu, telur, keju, dan susu.

GST juga tidak dikenakan terhadap makanan konsumsi dasar dan bernutrisi tinggi seperti buah, makanan bayi, roti dan teh, seluruh jenis daging konsumsi manusia, sereal, dan ikan. Pengecualian tersebut diberlakukan untuk memastikan masyarakat Australia mendapat makanan bernutrisi yang murah guna menjaga gizi warga.

Meskipun begitu, GST tetap dikenakan untuk makanan jadi yang dihidangkan restoran baik dine-in atau take away, Dalam sistem perpajakan India, PPN-nya bersifat multi tarif. Artinya, persentase PPN yang dikenakan terhadap barang dan jasa berbeda-beda, tergantung kategori dan manfaatnya bagi masyarakat luas.

  1. PPN tertinggi dikenakan oleh pemerintah sebesar 28% terhadap produk cokelat.
  2. Tarif ini setara dengan tarif untuk otomotif dan konstruksi.
  3. Makanan restoran yang memiliki lisensi seperti alkohol, sayuran beku, dan makanan olahan tidak sehat juga dikenakan PPN sebesar 18%.
  4. Bahan pokok seperti daging beku, buah beku dan produk makanan yang tidak mendapat subsidi, dikenakan PPN sebesar 15%.

Sementara untuk gula, kopi, teh, minyak makan, dan obat-obatan dikenakan PPN sebesar 5%. Di satu sisi, makanan dasar tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Mengutip dari gulf business, negara yang tergabung dalam Uni Eropa pada umumnya mengenakan Value Added Tax (VAT) yang bervariasi.

  • Walaupun setiap negara menetapkan besaran PPN yang berbeda-beda, tetapi mereka memiliki prinsip perpajakan yang sama.
  • Standar pengenaan VAT di negara-negara Uni Eropa berada di angka 20-25% dengan subsidi untuk produk bahan pokok.
  • Subsidi yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan kategori produk dan tempat pembelian, mulai dari belasan persen sampai dengan satu digit saja.

Barang kebutuhan dasar atau zero-rated supplies mendapatkan pengecualian pengenaan PPN dari pemerintahan Kanada. Beberapa produk yang termasuk dalam zero-rated supplies adalah pembalut dan produk sanitasi, obat-obatan (kecuali ganja), hingga produk peternakan dan perikanan.

Apakah semua barang dikenai PPN?

Definisi Barang Tidak Kena PPN – Barang tidak kena PPN adalah istilah untuk barang-barang tertentu yang dalam penyerahannya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Barang tidak kena PPN biasanya mengacu pada barang-barang yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Apakah minyak goreng kena PPN?

Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aturan terbaru 11% untuk minyak goreng, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan minyak goreng memang bukanlah barang yang dibebaskan dari PPN. “Minyak goreng itu dari dulu sudah merupakan barang kena pajak, dari tahun-tahun sebelumnya tidak pernah masuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan pajak di pasal 4A UU PPN, jadi tidak ada yang berubah,” kata Kasubdit Peraturan PPN Industri S.J.

Maria Wiwiek Widwijanti dalam diskusi dengan wartawan secara daring, Rabu (6/4). Minyak goreng tidak memperoleh fasilitas pembebasan PPN meski saat ini harganya tengah melambung. Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk semua jenis, baik minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah bawah.

“Sekarang pun sebenarnya kena PPN, tapi banyak subsidi dari pemerintah sehingga minyak goreng curah itu memang harganya sudah rendah,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama kepada wartawan akhir pekan lalu. Beberapa kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Berdasarkan pantauan Katadata, harga minyak goreng kemasan di toko retail hampir semuanya berada di kisaran Rp 25 ribu per liter. Setelah PPN 11%, merek Bimoli ukuran 2 liter dibanderol Rp 48.500 dan ukuran 1 liter dengan harga Rp 24.500. Adapun merek Tropical ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp 50.700 dan ukuran 1 liter dengan harga Rp 25.700.

Begitu juga di pasar tradisional, harga minyak goreng kemasan dibanderol dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 26 ribu per liter. Adapun harga minyak curah dijual dengan harga Rp 22 ribu per liter di Pasar Bendungan Hilir, Jakarta. Padahal, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET Rp 14 ribu per liter.

Pemerintah pun memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada 23 juta penerima. Bantuan tersebut menyasar kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan. Selain itu, bantuan juga disalurkan kepada 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan.

Anggaran yang disiapkan dari APBN mencapai Rp 6,9 triliun. Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 100 ribu per penerima selama tiga bulan yang akan disalurkan secara sekaligus di awal yakni pada bulan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan siklus pangan selama ini tidak lebih dari tiga bulan.

Apa Pedagang Rokok kena pajak PPN?

Tarif PPN Rokok Menjadi 9,9%, Simak Aturan Terbarunya! | Registered Tax Consultant SURABAYA – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menaik kan tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau menjadi 9,9% dari yang sebelumnya 9,1%. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 63/PMK.03/2022 menggantikan PMK Nomor 174/PMK.03/ 2015 s.t.d.d PMK Nomor 207/PMK.03/ 2016.Penerbitan PMK tersebut dilakukan untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusahan kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau.

  • Adapun hasil tembakau yang dimaksud dalam PMK ini meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
  • PPN ini dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang di produksi dalam negeri ataupun diimpor.
  • Berdasarkan PMK tersebut, PPN dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen.

Selain itu, PPN juga dikenakan atas hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir. PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai lain yang menjadi DPP itu ditetapkan dengan formula sebesar 100 / (100 + tarif PPN) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau.Besaran nilai lain sebagai DPP atas penyerahan hasil tembakau per 1 April 2022 adalah sebesar 9,9%.

Sementara itu, saat tarif PPN 12% resmi berlaku maka nilai lain sebagai DPP yang berlaku adalah sebesar 10,7% dikali HJE hasil tembakau.PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali oleh produsen atau importir terutang sejak produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Sementara penyerahan hasil tembakau dari tingkat pengusaha penyalur kepada pengusaha penyalur lainnya atau konsumen akhir tidak dipungut PPN.Pengusaha penyalur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN atas penyerahan BKP/JKP.

  1. Pada Pasal 6 PMK 63/2022, Produsen dan/atau importir wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Hasil Tembakau yang terutang PPN.
  2. Selain itu, produsen atau importir dapat mengkreditkan pajak masukannya atas Perolehan Barang Kena Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan tentang pengkreditan pajak masukan.
  3. Namun, bagi penyalur yang menyerahkan hasil tembakau pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

,,,,,, : Tarif PPN Rokok Menjadi 9,9%, Simak Aturan Terbarunya! | Registered Tax Consultant