Berikut Merupakan Jenis Pajak Yang Dibayar Oleh Keluarga Adalah?

Berikut Merupakan Jenis Pajak Yang Dibayar Oleh Keluarga Adalah
Berikut Merupakan Jenis Pajak Yang Dibayar Oleh Keluarga Adalah? Secara umum, pajak yang harus ditanggung oleh keluarga adalah, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan. pajak penjualan atas barang mewah, bea materai. pajak bumi dan bangunan, pajak daerah dan retribusi. pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan. pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan.

Apa saja pajak yang tidak dibayar oleh keluarga?

Apa saja pajak yang tidak dibayar oleh keluarga? – Berikut ini pajak yang tidak dibayar oleh keluarga adalah A PBB B. PPh C. pajak kendaraan bermotor D. pajak pembelian barang mewah E. pajak ekspor.

PPN termasuk jenis pajak apa?

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

  1. Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah.
  2. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.

Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pajak apa saja yang dibayar orang tua?

Jawaban. pajak rumah, pajak kendaraan, pajak tanah.

Jenis pajak ada berapa?

KOMPAS.com – Pajak sangat berperan penting sebagai sumber penerimaan negara. Pajak juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan berbagai kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut definisi pajak: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Menurut Supraomono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia – Mekanisme dan Perhitungan (2010), pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara, yang dibayarkan menggunakan uang dan bukan barang.

Apakah pemberian orang tua kena pajak?

“.Apakah masuk uangnya di SPT Tahunan orang pribadi? Sebagai apa? Apakah sebagai penghasilan yang bukan objek pajak?” – Pertanyaan ini dicuitkan pada 24 Februari 2022. DJP pun merespon pertanyaan tersebut dengan menegaskan apabila harta yang dimaksud ialah hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan kriteria harta hibahan yang tercantum dalam, maka dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak.

Perlu diingatkan kembali, pengecualian dari objek pajak dapat terpenuhi apabila harta hibahan diberikan pada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dari orang tua ke anak kandung serta tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

DJP menjelaskan, dapat dilakukan pemasukan data di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut dapat dimasukkan dalam daftar harta SPT. Seperti yang kita ketahui pula istilah hibah digunakan untuk menjelaskan salah satu unsur pendapatan negara di dalam anggaran pendapatan belanja negara yang kemudian disingkat menjadi APBN selain pajak dan penerimaannya bukan dari pajak.

  1. Hibah menjadi unsur pendapatan negara, karena secara langsung mendapat manfaat dari hibah itu sendiri yang didistribusikan untuk meningkatkan fungsi dan tugas pada kementerian dan kelembagaan negara, khususnya di Indonesia.
  2. Pada Pasal KUHP 1666 dan Pasal 1693 KUHP Perdata juga dijelaskan, hibah merupakan sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma pada saat seorang penghibah masih hidup dan hibah tidak dapat ditarik kembali serta dari sisi pihak penerima pun tidak bisa menyerahkan suatu balasan terhadap pemberi hibah tersebut atau dengan kata lain, hibah tidak membutuhkan kompensasi/pembayaran dalam bentuk apapun.

Secara lengkap, menyebutkan terdapat keuntungan dari pengalihan harta berupa bantuan, hibah, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial termasuk koperasi, Yayasan, orangpribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh selama tak ada hubungan dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Apakah anak anak kena pajak?

Anak di bawah umur berpenghasilan apakah wajib bayar pajak? Ilustrasi pajak untuk anak dibawah umur Jakarta – Apakah mungkin seorang anak dibawah umur 18 tahun memiliki penghasilan diatas PTKP? Tentu saja bisa. Pernahkan kita melihat anak2 membintangi sinetron ataupun film? Mereka tentunya di bayar dan penghasilan mereka bisa saja menyentuh angka yang setara atau bahkan lebih dengan pegawai-pegawai kantor yang bekerja layaknya office hour.

Lalu apakah mereka bisa membayar pajak penghasilan sementara umur minimal untuk memiliki NPWP adalah 18 tahun? NPWP adalah kartu identitas Wajib Pajak. Setiap orang yang memenuhi syarat Objektif dan Subjektif wajib untuk melaksanakan kewajiabn perpajakannya. Syarat Subjektif adalah jika anda telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Lalu syarat Objektifnya adalah jika seseorang tersebut memiliki penghasilan diatas PTKP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besar PTKP wajib pajak orang pribadi sejumlah Rp54.000.000,. Jika seorang anak berumur 15 tahun menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting +6 bulan dan dibayar sejumlah Rp.10.000.000 per bulannya, tentunya jumlah penghasilan anak tersebut sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.

Menurut UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 7: ” Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.” UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan: “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. Ya, anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah belum dapat melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, penghasilan sesorang yang dibawah 18 tahun tersebut akan di gabungkan dengan orang tua nya ibu atau ayahnya, kemudian akan dihitung jumlah pajak terhutangnya.

Apabila seorang anak belum dewasa, tetapi orangtuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. Bedasarkan hal diatas, apabila seseorang memenuhi syarat secara subjektif perpajakan ataupun objektif perpajakan maka, wajib untuk melakukan atau menunaikan perpajakanny Apabila orang tersebut masih belum ianggap dewasa dan tidak boleh melakukan suatu perbuatan hukum, maka yang akan diwakili oleh orang tuanya sebagaimana yang diatur dalam UU PPh.

Contoh Kasus: Baim cilik adalah seorang artis cilik. Dia bermain dalam Sinetron Tarzan Cilik pada tahun 2010. Pada Mei 2010 Baim menandatangani kontrak untuk bermain sebanyak 60 episode dalam sinetron tersebut, dengan honor sebesar Rp6.000.000 per episode.

You might be interested:  Pajak Yang Tidak Dibayar Oleh Keluarga Adalah Kecuali?

Berapa anak yang ditanggung pajak?

Pengertian Jumlah Tanggungan dalam NPWP – Biasanya kolom data tanggungan pada SPT ini akan diisi oleh wajib pajak yang memiliki status menikah atau kepala keluarga. Tanggungan juga bisa berarti anggota keluarga lain yang tidak berpenghasilan, bukan hanya anak dan istri saja.

  • Seorang istri yang tidak memiliki pekerjaan dan/atau ibu rumah tangga yang tidak berusaha
  • Anak kandung wajib pajak dengan jumlah maksimal tanggungan dalam satu NPWP adalah 3 orang anak yang belum memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri
  • Orang tua atau mertua yang tidak bekerja, tidak memiliki tunjangan hari tua, uang pensiun atau tunjangan lain sejenisnya.

Kemudian, jka merujuk pada peraturan, jumlah tanggungan maksimal yang bisa dilaporkan oleh wajib pajak adalah sebanyak 3 orang. Sehingga jika Anda memiliki tanggungan melebihi 3 orang, Anda tidak bisa melaporkan orang sisanya. Berikut adalah detailnya:

  • TK/3 (Seseorang statusnya tidak menikah dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)
  • K/3 (Seseorang yang statusnya menikah dan memiliki anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)
  • K/I/3 (Status menikah dengan istri yang memiliki usaha atau mempunyai lebih dari satu pekerjaaan dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)

Baca Juga: Syarat Membuat NPWP Karyawan Online Beserta Tipsnya!

Pajak PPh termasuk pajak apa?

Pajak Pusat meliputi : Pajak Penghasilan ( PPh )

Apakah pagar termasuk pajak?

Iya, pagar mewah termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan. Karena pagar termasuk jenis bangunan, yaitu konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilakukan secara tetap pada tanah.

PKB termasuk jenis pajak apa?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Daerah Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT wilayah Kalimantan Utara ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Objek PKB adalah Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor (KB):

  • Kendaraan yang digerakkan dengan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak.
  • KB beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan yang dioperasikan di air

Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ; dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

NJKB ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak Sebelumnya.

  • Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinderdan/atau satuan tenaga yang sama;
  • Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
  • Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:

  • Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan KB tersebut dianggap masih dalam batas toleransi, Bobot tersebut berlaku untuk KB jenis sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya.
  • Koefisien sebesar 1,3 (satu koma tiga) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan KB tersebut dianggap melewati batas toleransi, Bobot tersebut berlaku untuk KB jenis mobil barang/beban.

Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:

  • Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
  • Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
  • Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

Penghitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu table yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, dengan ketentuan:

  • Untuk KB angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB
  • Untuk KB angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  • Untuk KB ubah bentuk ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
  • Untuk KB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/ body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. NJKB untuk KB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu KB yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. Nilai jual rangka/body KB yang dioperasikan di air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) Antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body. Nilai jual motor penggerak KB yang dioperasikan di air dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.

Berdasarkan pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009, ketentuan yang dikeluaran hanya mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi. Sedangkankepastian penetapan Tarif PKB diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk kepemilikan Kendaran Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
  2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan sebesar 1,0% (satu persen). Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
  2. Unutk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
  • Kepemilikan kedua 2% (dua persen)
  • Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen)
  • Kepemilikan keempat 3% (tiga persen)
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)

Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) diatas 350cc, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:

    • Kepemilikan kedua 2% (dua persen)
    • Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen)
    • kepemilikan keempat 3% (tiga persen)

kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)

Berdasarkan pasal 11 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Pajak Kendaraan Bermotor dikenalkan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftara kendaraan bermotor. PKB yang karena keadaan Kahar ( force majeure ) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 17 PERATURAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Kendaraan Bemrotor yang sudah terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terhutangnya pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.

Dasar Hukum 1. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009

  • Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • 2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2018
  • Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.
  • 3. PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2016
  • Tentang Pajak Daerah

4. PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NO.53 TAHUN 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Notice : Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 58 Notice : Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 1058

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PPN ditanggung oleh siapa?

Kesimpulan –

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!

Siapa saja yang wajib membayar PPN?

Karakteristik Pemungutan PPN

Pajak Objektif

pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak

Pajak Tidak Langsung

secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa

Multi Stage Tax

dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir

Dipungut Menggunakan Faktur Pajak

sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN

Bersifat Netral

dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi

Non-duplikasi

karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan

PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0% (untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan)

Objek PPN 1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha 2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 3. Ekspor BKP dan/atau JKP 4.

  1. Egiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan 5.
  2. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan Barang Kena Pajak (BKP) • Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

• Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat ” negative list “, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)

  1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak: a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
  1. minyak mentah (crude oil)
  2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
  3. panas bumi
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
  5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Jasa Kena Pajak (JKP)

  • Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
  • Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat ” negative list “, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP) 1. Jasa pelayanan kesehatan medis 2. Jasa pelayanan sosial 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko 4. Jasa keuangan 5. Jasa asuransi 6. Jasa keagamaan 7. Jasa Pendidikan 8. Jasa kesenian dan hiburan 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan 10.

Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri 11. Jasa tenaga kerja a. Jasa perhotelan b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum c. Jasa penyediaan tempat parker d.

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos f. Jasa boga atau katering Subjek PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

  • Tarif PPN Tarif PPN adalah sebesar 10% • Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
  • Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.

Dasar Pengenaan PPN PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi: 1. Harga Jual nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak 2.

Penggantian nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena impor JKP dan/atau oleh penerima manfaat dari impor BKP Tidak Berwujud 3.

Nilai Impor nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM 4. Nilai Ekspor yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir 5.

Nilai lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal: Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Pengecualian PKP

  • Pengecualian pengukuhan sebagai PKP diberikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pada saat ini, batasan pengusaha kecil tersebut diatur dalam PMK 197/PMK.03/2013, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
  • Namun, UU PPN memberikan ruang bagi pengusaha kecil dimaksud untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP yang diatur lebih lanjut dalam PMK 40/PMK.03/2010.

Pemungut PPN

  • Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang.
  • Pihak tertentu tersebut meliputi bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Fasilitas Pembebasan PPN • Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. • Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti:

  1. Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
  2. fasilitas tidak dipungut PPN

• Untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.

Uang dari orang tua apakah kena pajak?

Hibah dari Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan dalam SPT ADMINISTRASI PAJAK | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:05 WIB Berikut Merupakan Jenis Pajak Yang Dibayar Oleh Keluarga Adalah JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan mengenai pengecualian harta hibah yang diperoleh dari orang tua kandung dari objek pajak penghasilan (PPh). Pengecualian bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan sebagai objek PPh diatur dalam dan penegasan kembali melalui,

Merespons pertanyaan tersebut, DJP menegaskan apabila harta yang dimaksud merupakan hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan kriteria harta hibahan yang dijelaskan dalam PMK 90/2020 maka bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak. Perlu diingat lagi, pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. “Silakan di- input di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut silakan dimasukkan dalam daftar harta SPT,” tulis DJP lagi dalam cuitannya. Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak. (sap)

dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan maka bisa dikategorikan bukan objek pajak. Silakan diinput di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut silahkan masukkan di daftar harta SPT.Tks*Mari(2/2) — #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) Cek berita dan artikel yang lain di Topik :,,,,,,,,,, : Hibah dari Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan dalam SPT

Apakah saudara kandung termasuk yang ditanggung oleh wajib pajak?

Garis keturunan lurus yang dimaksud adalah ke atas atau ke bawah. Oleh karena itu, saudara kandung dan saudara ipar tidak dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak karena bukan garis keturunan lurus melainkan garis keturunan ke samping.

Apakah pemberian orang tua kena pajak?

“.Apakah masuk uangnya di SPT Tahunan orang pribadi? Sebagai apa? Apakah sebagai penghasilan yang bukan objek pajak?” – Pertanyaan ini dicuitkan pada 24 Februari 2022. DJP pun merespon pertanyaan tersebut dengan menegaskan apabila harta yang dimaksud ialah hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan kriteria harta hibahan yang tercantum dalam, maka dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak.

Perlu diingatkan kembali, pengecualian dari objek pajak dapat terpenuhi apabila harta hibahan diberikan pada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dari orang tua ke anak kandung serta tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

DJP menjelaskan, dapat dilakukan pemasukan data di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut dapat dimasukkan dalam daftar harta SPT. Seperti yang kita ketahui pula istilah hibah digunakan untuk menjelaskan salah satu unsur pendapatan negara di dalam anggaran pendapatan belanja negara yang kemudian disingkat menjadi APBN selain pajak dan penerimaannya bukan dari pajak.

Hibah menjadi unsur pendapatan negara, karena secara langsung mendapat manfaat dari hibah itu sendiri yang didistribusikan untuk meningkatkan fungsi dan tugas pada kementerian dan kelembagaan negara, khususnya di Indonesia. Pada Pasal KUHP 1666 dan Pasal 1693 KUHP Perdata juga dijelaskan, hibah merupakan sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma pada saat seorang penghibah masih hidup dan hibah tidak dapat ditarik kembali serta dari sisi pihak penerima pun tidak bisa menyerahkan suatu balasan terhadap pemberi hibah tersebut atau dengan kata lain, hibah tidak membutuhkan kompensasi/pembayaran dalam bentuk apapun.

Secara lengkap, menyebutkan terdapat keuntungan dari pengalihan harta berupa bantuan, hibah, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial termasuk koperasi, Yayasan, orangpribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh selama tak ada hubungan dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.