Berikut Yang Merupakan Barang Kena Pajak Adalah?

Berikut Yang Merupakan Barang Kena Pajak Adalah
Jenis barang kena pajak – Terdapat dua jenis barang kena pajak yang menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak.1. Barang berwujud Jenis barang kena pajak pertama adalah barang berwujud. Contoh barang kena pajak berwujud adalah tanah, bangunan, mobil, dan motor.

Dari contoh tersebut, barang yang dikenai pajak dan tidak bergerak adalah tanah dan bangunan sementara barang bergerak adalah mobil dan motor.2. Barang tidak berwujud Kedua, jenis barang kena pajak adalah barang tidak berwujud. Sesuai namanya, contoh barang kena pajak tidak berwujud adalah merek dagang, formula produk, desain serta hak paten.

Walaupun barang-barang tersebut tidak memiliki wujud, tetapi keberadaannya mendatangkan manfaat ekonomi dan tidak termasuk kebutuhan pokok sehingga dikenakan pajak.

Apa yang dimaksud dengan barang Kena pajak?

Pengertian Barang Kena Pajak – Barang kena pajak (BKP) adalah barang yang kepemilikannya menyebabkan seseorang dibebani pembayaran pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada dasarnya, pengenaan pajak terhadap BKP bersifat negative list yang berarti semua barang adalah BKP, kecuali ditentukan sebaliknya.

Apakah semua barang kena pajak?

Definisi Barang Tidak Kena PPN – Barang tidak kena PPN adalah istilah untuk barang-barang tertentu yang dalam penyerahannya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Barang tidak kena PPN biasanya mengacu pada barang-barang yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Beli barang apakah kena pajak?

Cara Menghitung PPN dan PPh Pembelian Barang Posted at 08:40h in by

  • Pengertian PPN
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai yang muncul karena adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Ketahui Lebih Lanjut Mengenai PPN di Panduan Lengkap Serba-Serbi PPN & E-Faktur
  • PPh Pembelian Barang/PPh Pasal 22

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), PPh Pasal 22 merupakan iuran atau pungutan pajak yang dilakukan suatu pihak kepada wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan suatu barang. Ketentuan PPh Pasal 22 ini terbilang rumit, mengingat baik dari objek, tarif, hingga pemungutannya sangat bervariasi.

  1. Bendahara Pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan suatu barang.
  2. Badan tertentu, baik swasta maupun pemerintah berkaitan dengan kegiatan ddi bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan suatu barang tergolong sangat mewah.
  4. Tarif atas PPN dan PPh Pembelian Barang

Tarif PPN atas pembelian barang adalah 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri. Sedangkan tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendahara pemerintah, BUMN adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.

  1. Tarif PPh Pasal 22 ini juga terdapat pada UU PPh terkait pemungut dan objek PPh (Pasal 22 butir 2,3, dan 4).
  2. Cara Menghitung PPN dan PPh menurut Pasal 22 : Sebelum melihat contoh kasus yang akan dibahas pada poin ini, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu batas harga belanja yang dapat dikenakan dan tidak dapat dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, berikut ini batasan nominal belanja yang dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti Bendahara Pemerintah: Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp2.000.000 hanya dikenakan PPN.

Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22. Sedangkan, masih dalam peraturan yang sama, apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti BUMN, maka: Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp10.000.000 hanya dikenakan PPN saja.

Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22. Contoh kasus: Pada tanggal 27 November 2017 melakukan pembelian Komputer senilai Rp4.400.000. Dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara pemerintah.

  • Berarti, atas pembelian barang ini dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.
  • Cara menghitungnya: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp4.400.000 = Rp4.000.000 PPN yang dipungut = 10% x Rp4.000.000 = Rp400.000 Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) adalah: DPP = Rp4.000.000 PPh Pasal 22: 1,5% x Rp4.000.000 = Rp60.000 Demikian artikel tentang cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22).

Semoga bermanfaat! Oleh: Alfidia Tri Ihsanti, S.H. Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H. : Cara Menghitung PPN dan PPh Pembelian Barang

Apakah pasir kena pajak?

Pasir, Kerikil, Tanah Liat Kena PPN Terbitnya UU HPP banyak memberikan perubahan terhadap aturan pada UU sebelumnya. Seperti barang kebutuhan pokok yang pada UU PPN No 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Pasal 4A ayat 2 merupakan barang yang tidak dikenai PPN., namun pada UU HPP No 7 Tahun 2021, barang kebutuhan pokok tersebut dihapuskan dari Pasal 4A ayat 2.

Jika dihapuskan apakah barang kebutuhan pokok tersebut menjadi dikenakan PPN? Ternyata, oleh pemerintah barang kebutuhan pokok tersebut dipindah kedalam Pasal 16B ayat 1A menjadi “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya”.

Artinya atas barang kebutuhan pokok tersebut saat ini tetap tidak dikenakan PPN (mendapat fasilitas dibebaskan PPN). Lalu bagaimana dengan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti kerikil, pasir, tanah liat, dan lain-lain? Berikut Yang Merupakan Barang Kena Pajak Adalah Sama seperti barang kebutuhan pokok, ternyata untuk barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya juga dihapuskan dari kelompok barang yang dikenai PPN. Lalu bagaimana untuk barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, apakah juga dimasukkan dalam Pasal 16B ayat 1A UU HPP yang mendapat fasilitas PPN? Berikut Yang Merupakan Barang Kena Pajak Adalah Bedasarkan Pasal 16B ayat 1A huruf (j) UU HPP ternyata hal tersebut tidak disebutkan yang artinya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti kerikil, pasir, tanah liat tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Berikut Yang Merupakan Barang Kena Pajak Adalah Sehingga untuk sekarang ini, penjualan kerikil, pasir, tanah liat, dan sebagainya selain yang disebutkan dalam SP tersebut terutang PPN 11%. : Pasir, Kerikil, Tanah Liat Kena PPN

You might be interested:  Apa Sajakah Komponen Dari Sistem Keuangan?

Apakah gula termasuk barang kena pajak?

Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN | Senin, 25 April 2022 | 15:30 WIB Berikut Yang Merupakan Barang Kena Pajak Adalah Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter Kring Pajak. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan gula konsumsi termasuk dalam barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, meskipun aturan turunan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas gula konsumsi tersebut belum terbit hingga saat ini.

  • Baru disebutkan di siaran pers bahwa gula konsumsi termasuk barang yang diberikan fasilitas dibebaskan,” sebut DJP melalui akun resmi Twitter DJP @kring_pajak, Senin (25/4/2022).
  • Cuitan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan salah satu wajib pajak di media sosial, yaitu pemilik akun Twitter @_deviyunita.

Pemilik akun tersebut menanyakan soal kode gula konsumsi dalam faktur pajak. Atas pertanyaan tersebut, DJP kemudian menyarankan wajib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dahulu. Berdasarkan SP-39/KLI/2022, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok lainnya seperti, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan otoritas kini tengah menyiapkan 2 peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP. Menurutnya, progres aturan tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi. “Terkait dengan PPh dan PPN, ada 9 yang sedang kami siapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasuki harmonisasi tadi,” katanya beberapa waktu yang lalu.

(rig) Cek berita dan artikel yang lain di : Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN

Apakah laba termasuk objek pajak?

Penghasilan-Penghasilan Berikut Bukan Merupakan Objek Pajak Sebelumnya, kita telah membahas mengenai jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Berbagai jenis penghasilan, baik berupa gaji, laba usaha, hadiah, keuntungan penjualan harta, bunga, dan lain sebagainya merupakan objek pajak sehingga kita akan dikenakan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut.

Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, juga merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan berupa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Harta warisan. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak khusus lainnya. Imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, maupun asuransi bea siswa. Dividen yang diterima perusahaan dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Bagian laba yang diperoleh perusahaan ventura dari badan pasangan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang bergerak dalam sektor usaha tertentu, serta sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.

Penghasilan-penghasilan yang diuraikan di atas bukanlah objek pajak penghasilan sehingga tidak menambah unsur penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak pada akhir tahun. Kita juga tidak akan dipotong pajak penghasilan jika menerima pendapatan tersebut.

Apakah beras termasuk barang kena pajak?

Tenang. Jerami Emang Kena PPN, Tapi Beras Enggak Kok! Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% terhadap barang hasil pertanian tertentu, salah satu komoditas hasil pertanian yang terkena PPN adalah jerami.

You might be interested:  Apa Hubungan Ojk Dengan Lembaga Keuangan?

Diketahui, komoditas yang akan dikenakan PPN 1,1% seperti yang di dalam PMK 64/2022 yakni merang, sekam, bekatul, dedak, jerami, dan komposnya.”Beras itu bebas PPN, tidak termasuk barang hasil pertanian tertentu di dalam PMK ini (PMK 64/2022),” jelas Yoga kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/4/2022).Lebih lanjut Yoga menjelaskan, bahwa beras itu termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak.”Sesuai Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan,” kata Yoga melanjutkan.

Seperti diketahui, di dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN. Adapun besaran pajaknya, pemerintah menetapkan tarif 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April.

  • Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%.
  • Cara perhitungannya misalnya, seorang Petani A menjual 1 ton jerami sebesar Rp 600.000 kepada pembeli.
  • Maka perhitungan pajaknya yakni 1,1% dikali harga jual Rp 600.000, maka besaran tarif PPN-nya adalah sebesar Rp 6.600.

Pengusaha kena pajak dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetor PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan. Tata cara pelaporan bisa dilihat selengkapnya dalam PMK 64/2022.

Apakah belanja makan minum kena pajak?

Pajak makanan dan minuman (konsumsi) apakah pembelian konsumsi (makanan dan minuman) kena PPN dan PPH? Jika kena PPH, PPH pasal berapa kena jika belanja di penyedia non PKP? Mohon penjelasannya terimakasih. Makan minum tidak kena PPN tp PPh pasal 23 (atas jasa kode 104).

Apakah belanja alat tulis kantor kena pajak?

A. Belanja barang (pembelian ATK, bahan Kimia, supplies, spanduk, dll) dengan masing-masing nilai transaksi dalam 1 (satu bulan) dengan toko yang sama jumlah transaksi kurang dari Rp.1.000.000,- (satu juta), maka tidak dikenakan PPN ( pajak tambahahan nilai) dan PPh.

Apakah perbedaan barang dan barang kena pajak?

SALAH satu legal karakter yang melekat pada pajak pertambahan nilai (PPN) adalah sifatnya sebagai pajak objektif. Karakteristik tersebut membuat timbulnya kewajiban pajak di bidang PPN sangat ditentukan oleh adanya objek pajak dan tidak mempertimbangkan kondisi subjektif dari subjek pajak.

Dengan demikian, siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN. Kewajiban tersebut berlaku tanpa mengkorelasikannya dengan hal lain seperti tingkat penghasilan. Untuk itu, dalam PPN kedudukan objek pajak sangat diutamakan. Objek pajak PPN sangat beragam yang salah satunya berkaitan dengan penyerahan, ekspor dan impor barang kena pajak (BKP).

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan BKP? Barang Kena Pajak MERUJUK Pasal 1 angka 3 UU PPN, barang kena pajak atau BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Adapun yang dimaksud barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Barang bergerak merupakan barang yang dalam penggunaannya dapat dipindahkan, misalnya mobil, kapal, sepeda motor, mesin, dan komputer. Sebaliknya, barang tidak bergerak berarti barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan/atau bangunan. Sementara itu, barang tidak berwujud adalah barang yang tidak mempunyai wujud fisik.

Contohnya seperti, hak atas merek dagang, hak paten, dan hak cipta. Berdasarkan penjabaran ini dapat diketahui jika pada dasarnya semua barang adalah BKP. Pasalnya, barang hanya memiliki dua dimensi yaitu berwujud dan tidak berwujud yang semuanya termasuk dalam cakupan pengertian BKP.

  • Hal ini juga sesuai dengan sifat PPN sebagai pajak konsumsi yang bersifat netral.
  • Salah satu bentuk realisasi netralitas itu adalah PPN harus memberikan perlakuan yang sama atas semua barang yang dikonsumsi, baik barang berwujud maupun tidak berwujud.
  • Selain itu, PPN juga harus menjamin jika atas barang yang dikonsumsi akan dikenakan beban pajak yang sama.

Namun, dalam pelaksanaannya perlakuan yang sama terhadap seluruh barang yang dikonsumsi tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Hal ini lantaran ada sejumlah barang yang sangat esensial bagi setiap anggota masyarakat dan alasan tertentu lain yang membuat PPN tidak dapat dikenakan.

  1. Dengan demikian, dapat dikatakan jika UU PPN di Indonesia menganut prinsip negative list,
  2. Prinsip ini berarti regulasi hanya mengatur jenis barang yang dikecualikan, sementara itu yang tidak termasuk dalam list berarti merupakan BKP.
  3. Barang Tidak Kena Pajak DENGAN kata lain, semua barang adalah BKP kecuali yang telah dikecualikan.

Barang yang telah dikecualikan dari objek PPN inilah yang acap kali disebut dengan barang tidak kena pajak. Adapun berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN terdapat empat jenis barang tidak kena pajak. Pertama, Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, diantaranya seperti: minyak mentah (crude oil), gas bumi (tidak termasuk gas elpiji yang siap dikonsumsi), panas bumi, asbes, batu tulis, batu setengah permata, marmer dan nitrat.

  1. Selain itu, ada batubara yang belum diproses menjadi briket batubara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Edua, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang kini diatur dalam PMK 99/2020,

Beleid yang baru berlaku pada 5 Agustus 2020 ini menambahkan ikan sebagai barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Barang kebutuhan pokok itu meliputi: beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan.

Namun, terdapat kriteria tertentu yang berlaku dan telah tercantum dalam lampiran PMK 99/2020. Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.

Ketentuan ini untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah menjadi objek pajak daerah. Keempat, uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. Sebab, PPN merupakan pajak konsumsi, sementara uang, emas batangan, dan surat berharga merupakan barang investasi.

You might be interested:  Mengapa Pengusaha Kena Pajak Diharuskan Mempunyai Nppkp?

Apakah perbedaan barang dan barang kena pajak?

SALAH satu legal karakter yang melekat pada pajak pertambahan nilai (PPN) adalah sifatnya sebagai pajak objektif. Karakteristik tersebut membuat timbulnya kewajiban pajak di bidang PPN sangat ditentukan oleh adanya objek pajak dan tidak mempertimbangkan kondisi subjektif dari subjek pajak.

Dengan demikian, siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN. Kewajiban tersebut berlaku tanpa mengkorelasikannya dengan hal lain seperti tingkat penghasilan. Untuk itu, dalam PPN kedudukan objek pajak sangat diutamakan. Objek pajak PPN sangat beragam yang salah satunya berkaitan dengan penyerahan, ekspor dan impor barang kena pajak (BKP).

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan BKP? Barang Kena Pajak MERUJUK Pasal 1 angka 3 UU PPN, barang kena pajak atau BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Adapun yang dimaksud barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

  • Barang bergerak merupakan barang yang dalam penggunaannya dapat dipindahkan, misalnya mobil, kapal, sepeda motor, mesin, dan komputer.
  • Sebaliknya, barang tidak bergerak berarti barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan/atau bangunan.
  • Sementara itu, barang tidak berwujud adalah barang yang tidak mempunyai wujud fisik.

Contohnya seperti, hak atas merek dagang, hak paten, dan hak cipta. Berdasarkan penjabaran ini dapat diketahui jika pada dasarnya semua barang adalah BKP. Pasalnya, barang hanya memiliki dua dimensi yaitu berwujud dan tidak berwujud yang semuanya termasuk dalam cakupan pengertian BKP.

Hal ini juga sesuai dengan sifat PPN sebagai pajak konsumsi yang bersifat netral. Salah satu bentuk realisasi netralitas itu adalah PPN harus memberikan perlakuan yang sama atas semua barang yang dikonsumsi, baik barang berwujud maupun tidak berwujud. Selain itu, PPN juga harus menjamin jika atas barang yang dikonsumsi akan dikenakan beban pajak yang sama.

Namun, dalam pelaksanaannya perlakuan yang sama terhadap seluruh barang yang dikonsumsi tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Hal ini lantaran ada sejumlah barang yang sangat esensial bagi setiap anggota masyarakat dan alasan tertentu lain yang membuat PPN tidak dapat dikenakan.

  • Dengan demikian, dapat dikatakan jika UU PPN di Indonesia menganut prinsip negative list,
  • Prinsip ini berarti regulasi hanya mengatur jenis barang yang dikecualikan, sementara itu yang tidak termasuk dalam list berarti merupakan BKP.
  • Barang Tidak Kena Pajak DENGAN kata lain, semua barang adalah BKP kecuali yang telah dikecualikan.

Barang yang telah dikecualikan dari objek PPN inilah yang acap kali disebut dengan barang tidak kena pajak. Adapun berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN terdapat empat jenis barang tidak kena pajak. Pertama, Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, diantaranya seperti: minyak mentah (crude oil), gas bumi (tidak termasuk gas elpiji yang siap dikonsumsi), panas bumi, asbes, batu tulis, batu setengah permata, marmer dan nitrat.

Selain itu, ada batubara yang belum diproses menjadi briket batubara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya. Kedua, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang kini diatur dalam PMK 99/2020,

Beleid yang baru berlaku pada 5 Agustus 2020 ini menambahkan ikan sebagai barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Barang kebutuhan pokok itu meliputi: beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan.

  1. Namun, terdapat kriteria tertentu yang berlaku dan telah tercantum dalam lampiran PMK 99/2020.
  2. Etiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.

Ketentuan ini untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah menjadi objek pajak daerah. Keempat, uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. Sebab, PPN merupakan pajak konsumsi, sementara uang, emas batangan, dan surat berharga merupakan barang investasi.

Apakah beras termasuk barang kena pajak?

Tenang. Jerami Emang Kena PPN, Tapi Beras Enggak Kok! Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% terhadap barang hasil pertanian tertentu, salah satu komoditas hasil pertanian yang terkena PPN adalah jerami.

Diketahui, komoditas yang akan dikenakan PPN 1,1% seperti yang di dalam PMK 64/2022 yakni merang, sekam, bekatul, dedak, jerami, dan komposnya.”Beras itu bebas PPN, tidak termasuk barang hasil pertanian tertentu di dalam PMK ini (PMK 64/2022),” jelas Yoga kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/4/2022).Lebih lanjut Yoga menjelaskan, bahwa beras itu termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak.”Sesuai Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan,” kata Yoga melanjutkan.

Seperti diketahui, di dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN. Adapun besaran pajaknya, pemerintah menetapkan tarif 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April.

  1. Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%.
  2. Cara perhitungannya misalnya, seorang Petani A menjual 1 ton jerami sebesar Rp 600.000 kepada pembeli.
  3. Maka perhitungan pajaknya yakni 1,1% dikali harga jual Rp 600.000, maka besaran tarif PPN-nya adalah sebesar Rp 6.600.

Pengusaha kena pajak dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetor PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan. Tata cara pelaporan bisa dilihat selengkapnya dalam PMK 64/2022.