Berikut Yang Tidak Dikenai Pajak Bumi Dan Bangunan Adalah?

Berikut Yang Tidak Dikenai Pajak Bumi Dan Bangunan Adalah? Yang tidak dikenai pajak bumi dan bangunan adalah rumah dinas, museum, masjid, dan hutan lindung. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

Apa saja yang dikenakan pajak bumi dan bangunan?

Pajak Bumi & Bangunan P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
OBJEK PBB-P2 Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:

  1. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  2. jalan tol;
  3. kolam renang;
  4. pagar mewah;
  5. tempat olahraga;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. taman mewah;
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
  9. menara.
DIKECUALIKAN Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

  1. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
  2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

SUBJEK PBB-P2 Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
WAJIB PBB-P2 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini.
DASAR PENGENAAN Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati.
TARIF PBB-P2 Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,225 % (nol koma dua dua lima persen) per tahun.
BESARAN POKOK PBB-P2 Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2

Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
Harga tanah : 200 m2 x Rp.700.000 = Rp 140.000.000
Harga Bangunan : 100 m2 x Rp.600.000 = Rp 60.000.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
NJOP Tidak Kena Pajak : Rp 10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 190.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang : 0,1% x Rp 190.000.000 = Rp 190.000
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 190.000

Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2

Apakah semua objek dapat dikenakan pajak bumi dan bangunan?

Definition of Land and Building Tax Land and Building Tax is a levy on land and buildings that exist because of profits and/or socioeconomic status for a person or entity that has a right to it, or obtains original benefits thereof. If viewed from its nature, Land and Building Tax is a tax that is material. is, the amount of tax payable is influenced by the condition of the object, namely land and/or buildings. While the condition of the subject does not participate in choosing the amount of goods. land and building tax earth object model: Sawah. Ladang. Kebun. Tanah. Pekarangan. Tambang. contoh objek bangunan: tempat tinggal tinggal. Bangunan usaha. Gedung bertingkat. pusat perbelanjaan. Pagar mewah. Kolam renang. Jalan tol. Subjek Pajak Bumi serta Bangunan Subjek PBB artinya orang langsung dan badan yang secara nyata mempunyai hal-hal ini dia: mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. mempunyai bangunan. Menguasai bangunan. Memperoleh manfaat atas bangunan. tidak Termasuk Objek Pajak Bumi serta Bangunan Ternyata, tidak seluruh objek bumi bangunan mampu dikenakan PBB. ada juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. tetapi, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria eksklusif yg tercantum pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 perihal Pajak Bumi serta Bangunan. berikut ini daftar kriteria tadi: Objek pajak tadi dipergunakan semata-mata buat kepentingan awam dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, serta kebudayaan nasional, yg tidak dimaksudkan buat memperoleh laba. digunakan buat kuburan, peninggalan purbakala, atau yg homogen menggunakan hal tadi. Objek pajak adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan sesuai asas perlakuan timbal balik, Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang dipengaruhi sang menteri keuangan. Undang-Undang yg Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Pungutan atas PBB berdasarkan di Undang-Undang angka 12 Tahun 1994 wacana Perubahan Atas Undang-Undang angka 12 Tahun 1985 wacana Pajak Bumi dan Bangunan. lalu, sejak berlakunya Undang-Undang angka 28 tahun 2009 wacana Pajak dan Retribusi wilayah, maka kewenangan pada pemungutan Pajak Bumi serta Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan, buat PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, serta Perkebunan (PBB P3) masih pada bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif pajak bumi serta bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebanyak 0,lima%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi serta Bangunan Bagi Anda yg ingin mendaftarkan objek PBB, baik buat orang pribadi juga badan, Anda wajib mendaftarkan Objek Pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor Penyuluhan serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yg wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis pada KPP dan KP2KP setempat. agar prosesnya berjalan menggunakan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak serta kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi serta bangunan Anda. pajak bumi serta bangunan Hak dan Kewajiban wajib Pajak pada Mendaftarkan Objek Pajak berikut adalah hak-hak Anda waktu mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak Anda ke KPP dan KP2KP: Anda dapat memperoleh formulir SPOP secara gratis pada KPP, KP2KP, atau kawasan lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Anda berhak mendapatkan penjelasan, liputan wacana norma pengisian juga penyampaian balik SPOP pada KPP atau KP2KP setempat. Anda berhak mendapatkan indikasi terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat. Anda boleh memperbaiki atau mengisi ulang SPOP Jika ada kesalahan dalam pengisian. tetapi, pemugaran ini jua harus disertai dengan fotokopi bukti legal sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Anda juga berhak menunjuk pihak lain selain pegawai DJP menggunakan syarat melampirkan surat kuasa spesifik yang disertai meterai, menjadi pertanda atas kuasa wajib pajak buat mengisi dan menandatangani SPOP. Anda berhak mengajukan permohonan secara tertulis soal penundaan penyampaian SPOP asalkan tak melampaui batas waktu serta menyebutkan alasan-alasan yang legal. Sedangkan kewajiban Anda menjadi harus pajak pada mendaftarkan objek pajak Anda melalui KPP atau KP2KP ialah: Kewajiban Anda sebagai harus pajak yg mempunyai objek pajak bumi serta bangunan adalah mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP. waktu mengisi SPOP wajib kentara, sahih, dan lengkap. ialah, data bisa dibaca sehingga tidak mengakibatkan keliru tafsir, sinkron menggunakan keadaan yang sebenarnya, dan data terisi seluruhnya, kemudian ditandatangani, dan melampirkan surat kuasa khusus Jika proses pengisian/pengurusan SPOP dikuasakan. memberikan atau memberikan kembali SPOP yang sudah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima. Jika terdapat perubahan data, Anda wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi pulang SPOP sebagai pemugaran SPOP yg salah sebelumnya dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan selesainya mengetahui pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, dan cara mendaftarkan obejk pajak, sekarang Anda jua perlu memahami dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-homogen atau harga pasar di transaksi jual beli tanah. pada hal ini, objek pajaknya artinya bumi serta bangunan. Setiap tahun, umumnya Menteri Keuangan menggunakan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tadi didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. kondisi Lingkungan. Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yg dipergunakan pada bangunan. Rekayasa. Letak. syarat lingkungan. Selain itu, terdapat pula dasar penetapan NJOP saat tidak terdapat transaksi jual beli. Nah, penjelasannya akan dijabarkan pada bawah ini. Perbandingan Harga menggunakan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud ialah objek yg masih sejenis, lokasinya berdekatan, mempunyai fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yg mempunyai kriteria tadi menjadi ilustrasi yg lebih kurang bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. sehingga NJOP yang ditetapkan pun mempunyai hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yg dimaksud artinya menggunakan menghitung porto yg sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. evaluasi tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yg terjadi, seperti penyusutan yg terjadi di syarat fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP sesuai pada akibat produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya berdasarkan di keluaran yg dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak NJOPTKP artinya batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing daerah memang fc206ad04f4e2453ce9aad41266780bc. namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP buat setiap wilayah pada kabupaten/kota dengan tinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 menggunakan memperhatikan ketentuan menjadi berikut: Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Bila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka yang mampu atau menerima pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan menggunakan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) artinya dasar penghitungan PBB. NJKP jua dikenal menjadi assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan pada perhitungan pajak terutang. artinya, NJKP adalah bagian asal NJOP. pada KMK nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP telah ditetapkan oleh pemerintah. berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebanyak 40%. Objek pajak kehutanan sebanyak 40%. Other tax objects such as Rural and Urban seen from the NJOP value, namely: If the NJOP is > IDR 1,000,000,000.00, the percentage of NJKP is 40%. Meanwhile, if the NJOP is < Rp1,000,000,000.00, the percentage of NJKP is 20%. Views: 2,679

Apakah rumah dinas dikenakan pajak bumi dan bangunan?

Rumah Dinas Pejabat Jadi Target PBB Kotim Sampit (Antara Kalteng) – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tegah, mengincar pajak bumi dan bangunan rumah dinas yang ada di daerah itu. “Sesuai arahan Kantor Pajak Pratama Sampit, rumah dinas itu kan tetap harus bayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

  • Ecuali rumah jabatan bupati dan wakil bupati yang tidak kena pajak,” kata Kepala Dispenda Kotim, Suparmadi di Sampit, Selasa.
  • Seperti diketahui, terhitung 1 Januari 2014 2014 pemerintah pusat memberi kewenangan penarikan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Kotim.

Menurut dia, saat ini Dispenda Kotim mulai menarik PBB-P2 sambil mendata objek-objek pajak baru, termasuk menginventarisir jumlah rumah di daerah yang terdapat banyak sumber daya alam seperti perkebunan kelapa sawit itu. Untuk melaksanakan tugas baru tersebut, Dispenda kabupaten ini bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk mendata objek pajak baru yang selama ini mungkin masih banyak yang belum terdata.

  1. Saat ini ada 128 ribu objek pajak Kotim.
  2. Ami masih mendata karena bisa saja seorang wajib pajak mempunyai objek pajak lebih dari satu,” jelas Suparmadi.
  3. Dispenda menargetkan PBB-P2 sebesar Rp130 miliar tahun 2014, dan sejalan dengan pengalihan PBB-P2 itu diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kotim.

Untuk mencapai target Rp130 miliar tersebut, katanya, harus ada kerja sama dan partisipasi aktif dari pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa daerah ini. (T.KR-NJI/C/S019/S019) : Rumah Dinas Pejabat Jadi Target PBB Kotim

Apakah museum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan?

Bangunan yang tidak kena pajak – Rupanya tidak semua bangunan itu di kenai pajak. Ada pula bangunan yang tidak di kenai pajak. Adapun jenis bangunan yang tidak kena pajak adalah:

Bangunan yang di pakai untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, museum, kuburan.

Itulah tadi informasi yang bisa kami bagikan untuk anda. jika ada pertanyaan anda bisa komentar di kolom komentar. Sedangkan jika anda memerlukan jasa konsultan pajak anda bisa menghubungi kami. Semoga informasi ini bisa berguna bagi anda untuk melakukan layanan mengurus pajak.

Apakah semua tanah dan bangunan dikenakan pajak?

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Rumus dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah 0.5% dari nilai NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Jadi, bagi anda yang memiliki usaha dengan banyak bangunan yang memiliki harga tinggi, anda perlu untuk menyisihkan sebagian uang untuk membayar pajak PBB tahunan.

  • Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000.
  • Maka untuk menghitung berapa PBB yang harus disetorkan dapat dimulai dengan mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya seperti berikut ini: NJKP : 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000 Setelah diketahui nilai NJKP, kemudian baru bisa menghitung PBB-nya yaitu: PBB : 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000 Tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan atas Pajak Bumi dan Bangunan.

Terdapat beberapa objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:

Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. : Apa Itu Pajak Bumi Bangunan dan Bagaimana Ketentuannya

Apakah pagar rumah termasuk bangunan?

Forum : Perlakuan terhadap pembuatan pagar Suprianto Sep 4, 2017 3:29 PM Dear Pajakku, PT.A menyewa bangunan milik Tuan Anton untuk dijadikan Kantor. Atas Ijin Tuan Anton, pada Bulan Mei 2017 PT.A melakukan renovasi sebesar 15 jta untuk pembuatan pagar baru.

Pertanyaan : 1. Secara perpajakan apakah PT. A dapat mengakui pagar baru tersebut sebagai asset? Jika ya, apakah masuk dalam kelompok bangunan? 2. Jika tidak, apakah biaya pembuatan pagar tersebut dapat dibeban oleh PT A? Mohon Pencerahannya Terimakasih Moderator Sep 5, 2017 11:38 PM Terkait dengan hal tersebut di atas, harus diperhatikan perjanjian terkait dengan pembangunan pagar tersebut.

Terdapat beberapa kemungkinan antara lain: A. Terjadi Penyerahan dari Pihak Penyewa kepada Pihak yang menyewakan A.1. Pembangunan Pagar tersebut merupakan bagian dari biaya sewa A.2. Pembangunan Pagar tersebut merupakan Pemberian cuma-cuma B. Tidak terjadi Penyerahan dari Pihak Penyewa kepada Pihak yang menyewakan, Pagar tersebut tetap milik Pihak Penyewa Sesuai dengan prinsip akuntansi Pihak yang melakukan Penyusutan adalah pihak yang memiliki Aktiva Tetap.

Dalam hal terjadi Penyerahan Pagar dari Pihak Penyewa kepada pihak yang menyewakan (kondisi A.1 atau A.2) maka Pihak yang menyewakan berhak menyusutkan, demikian sebaliknya. Menjawab pertanyaan nomor 1, PT A berhak mengakui Pagar tersebut sebagai asset sepanjang tidak terjadi Penyerahan dari Pihak Penyewa kepada Pihak yang menyewakan (kondisi B).

Sesuai dengan UU PPB, Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.

Sehingga Pagar dapat dikategorikan sebagai bangunan. Menjawab pertanyaan nomor 2, biaya pembangunan pagar dapat dibiayakan oleh sepanjang memenuhi ketentuan UU PPh Pasal 6 ayat 1, antara lain bahwa biaya tersebut mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Sehingga, biaya pembangunan pagar dapat dibiayakan oleh Pihak Penyewa apabila memenuhi kondisi A.1. Nick-Nicolaus Sep 5, 2017 11:45 PM Apakah pagar tersebut dapat dikategorikan Bangunan Permanen atau Bangunan Tidak Permanen? Moderator Sep 6, 2017 8:18 AM Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh ayat (6), yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

Sebutkan apa saja contoh dari objek bumi?

1. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.

Apakah rumah kena pajak?

Pajak Penghasilan (PPh) – Pajak pembelian rumah yang dibebankan kepada penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai salah satu elemen pajak pembelian rumah, Pajak Penghasilan merupakan sebuah pajak yang wajib ditanggung oleh penjual rumah. Ketentuan terkait pajak pembelian rumah ini tertera dalam berencana untuk menjual rumah.

  1. Etentuan tentang Pajak Penghasilan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016.
  2. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut terdapat ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Penjual rumah diwajibkan untuk melunasi pajak pembelian rumah satu ini karena rumah yang terjual merupakan salah satu sumber penghasilan yang didapat oleh sang penjual rumah. Baik itu secara perorangan atau dari developer rumah. Besaran Pajak Penghasilan yang dibebankan kepada penjual rumah sebagai syarat pelunasan pajak pembelian rumah ini adalah sebesar 2.5 persen dari harga penjualan rumah.

Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pajak apa?

Cara Menghitung dan Membayar Denda PBB – PBB termasuk Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunanan dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak anda mempunyai kewajiban untuk tepat waktu dalam membayar pajak.

Jika anda telat dalam membayar pajak, ada perhitungan denda yang harus anda tanggung. Bayar pajak online lebih praktis menggunakan dari Klikpajak. Terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya. Sebelum membayar, Anda juga harus mengetahui nilai PBB Anda. Nilai pajak yang dihitung untuk PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ketentuan nilai didasarkan pada harga pasar per daerah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Besaran PBB ditentukan dengan mengalikan tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP jika NJOP mempunyai nilai kurang dari 1 miliar Rupiah atau 40% dari NJOP jika NJOP bernilai 1 miliar Rupiah atau lebih.

Apakah gereja harus bayar pajak?

Berdasarkan aturan yang ada Sumber Pendapatan Gereja telah dikecualikan dari UU yang berlaku. Jadi tidak ada dasar untuk mengenakan Pajak terhadap Penghasilan Gereja.

Pembayaran PBB dikenakan kepada siapa?

RumahCom – Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) setiap tahunnya. Hal ini dilakukan guna memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Seberapa jauh pengetahuan Anda mengenai informasi cara bayar PBB beserta prosedurnya?

Siapa yang menanggung Pajak Bumi dan Bangunan?

Oleh : PURMIDI, S.PKP Undang-Undang No 28 Tahun 2009 mengamanatkan, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013 (pasal 182 ayat (1)), artinya paling lambat 1 Januari 2014 PBB-P2 sudah harus diterima oleh daerah sehingga seluruh proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 hak sepenuhnya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. “Kawasan” adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan.

(Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat (1)) Sementara Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau badan yang secara nyata :

  • mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau bangunan ;
  • memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan;
  • menguasai atas bumi dan/atau bangunan;

PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3)

Sektor Perkebunan Objek pajak sektor perkebunan adalah adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan hak guna usaha perkebunan.

  • Areal produktif adalah merupakan areal hutan yang telah ditanami pada hutan tanaman, atau areal blok tebangan pada hutan alam.
  • Areal belum produktif merupakan areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami pada hutan tanaman, atau areal hutan yang dapat ditebang selain blok tebangan pada hutan alam.
  • Areal emplasemen adalah areal yang digunakan untuk berdirinya bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perhutanan termasuk areal jalan yang diperkeras.
  • Objek pajak sektor Perhutanan diatur dalam PER-36/PJ/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dan penegasan dalam SE-89/PJ/2011 tanggal 18 Nopember 2011.

Sektor Pertambangan Dasar : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan bahan galian adalah unsur-unsur kimia mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Bahan-bahan galian ini terbagi atas 3 (tiga) jenis yaitu:

  • Bahan galian strategis dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara, antara lain seperti minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, batubara, uranium dan bahan radio aktif lainnya, nikel, timah.
  • Bahan galian vital dalam arti dapat menjamin hajat hidup orang banyak, antara lain seperti besi, mangaan, wolfram, tembaga, emas, perak, platina, yodium, belerang.
  • Bahan galian yang tidak termasuk jenis a atau b dalam arti karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional, antara lain seperti nitrat-nitrat, garam batu, asbes, batu permata, pasir kwarsa, batu apung, batu kapur, granit, andesit.

Sektor pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua jenis golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan dapat diklasifikasikan ke dalam 3(tiga) jenis yaitu:

  1. Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
  2. Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)
  3. Pertambangan Energi Panas Bumi

Uraian diatas sangat jelas pembagian pengelolaan antara PBB sektor P2 dan PBB sektor P3, namun dilapangan masalah objek pajak P2 dan P3 di tafsirkan beragam sehingga ada beberapa objek pajak PBB yang seharusnya masuk sektor P2 masih dipungut pada sektor P3. (pr)

Pajak Bumi bangunan biasanya berapa?

Cara Menghitung Pajak PBB – Lalu bagaimana cara menghitung pajak PBB tersebut? Untuk rumus dasar perhitungan pajak PBB adalah 0.5% dikali dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20 persen dikali NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Apakah pajak bumi dan bangunan harus dibayar?

PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) dibayar setiap tahun dan ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

Apa saja contoh pajak tidak langsung?

Contoh pajak langsung – Setelah mengetahui pengertian pajak langsung dan perbedaannya dengan pajak tidak langsung, kita akan membahas contoh dari keduanya. Dari contoh pajak yang disebutkan di bawah ini, kamu pasti sudah cukup familiar. Hanya saja, banyak yang tidak menyadari apakah contoh pajak berikut ini merupakan contoh pajak langsung atau pajak tidak langsung.

Pajak penghasilan (PPh) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Kendaraan Bermotor

Semenara contoh pajak tidak langsung antara lain:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak bea masuk Pajak ekspor

Selengkapnya, berikut contoh dari pajak langsung dan tidak langsung.

Siapa yang menanggung pajak bumi dan bangunan?

Oleh : PURMIDI, S.PKP Undang-Undang No 28 Tahun 2009 mengamanatkan, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013 (pasal 182 ayat (1)), artinya paling lambat 1 Januari 2014 PBB-P2 sudah harus diterima oleh daerah sehingga seluruh proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 hak sepenuhnya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. “Kawasan” adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan.

(Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat (1)) Sementara Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau badan yang secara nyata :

  • mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau bangunan ;
  • memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan;
  • menguasai atas bumi dan/atau bangunan;

PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3)

Sektor Perkebunan Objek pajak sektor perkebunan adalah adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan hak guna usaha perkebunan.

  • Areal produktif adalah merupakan areal hutan yang telah ditanami pada hutan tanaman, atau areal blok tebangan pada hutan alam.
  • Areal belum produktif merupakan areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami pada hutan tanaman, atau areal hutan yang dapat ditebang selain blok tebangan pada hutan alam.
  • Areal emplasemen adalah areal yang digunakan untuk berdirinya bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perhutanan termasuk areal jalan yang diperkeras.
  • Objek pajak sektor Perhutanan diatur dalam PER-36/PJ/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dan penegasan dalam SE-89/PJ/2011 tanggal 18 Nopember 2011.

Sektor Pertambangan Dasar : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan bahan galian adalah unsur-unsur kimia mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Bahan-bahan galian ini terbagi atas 3 (tiga) jenis yaitu:

  • Bahan galian strategis dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara, antara lain seperti minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, batubara, uranium dan bahan radio aktif lainnya, nikel, timah.
  • Bahan galian vital dalam arti dapat menjamin hajat hidup orang banyak, antara lain seperti besi, mangaan, wolfram, tembaga, emas, perak, platina, yodium, belerang.
  • Bahan galian yang tidak termasuk jenis a atau b dalam arti karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional, antara lain seperti nitrat-nitrat, garam batu, asbes, batu permata, pasir kwarsa, batu apung, batu kapur, granit, andesit.

Sektor pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua jenis golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan dapat diklasifikasikan ke dalam 3(tiga) jenis yaitu:

  1. Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
  2. Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)
  3. Pertambangan Energi Panas Bumi

Uraian diatas sangat jelas pembagian pengelolaan antara PBB sektor P2 dan PBB sektor P3, namun dilapangan masalah objek pajak P2 dan P3 di tafsirkan beragam sehingga ada beberapa objek pajak PBB yang seharusnya masuk sektor P2 masih dipungut pada sektor P3. (pr)