Biaya Yang Diakui Dan Tidak Diakui Dalam Pajak?
Menurut Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010, Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: bukan merupakan objek pajak; pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
- PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.
Contents
- 1 Jelaskan apa saja biaya yang tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto?
- 2 Manakah yang termasuk non deductible tax?
- 3 Apakah boleh biaya pajak jadi pengurang penghasilan?
- 4 Apakah PPN masukan dapat dibiayakan?
- 5 Apa itu biaya deductible dan non deductible?
- 6 Apakah PPh 21 ditanggung perusahaan dapat dibiayakan?
- 7 Apa saja yang dibiayai pajak?
- 8 Apa Pengakuan biaya menurut akuntansi dan perpajakan?
Jelaskan apa saja biaya yang tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto?
Gaji Anggota Firma, Persekutuan, Atau Perseroan Komanditer Yang Modalnya Tidak Terbagi Atas Saham – Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.
- Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.
- Dari sisi penerima penghasilan, gaji dan prive yang diterima anggota firma dan perseoran komanditer dianggap sebagai dividen dan penghasilan tersebut dikecualikan dari objek pajak.
Kebijakan ini disebut non-transparent approach, Menurut Wikipedia, Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma ; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
Menurut hukumonline, perseoran komanditer atau persekutuan komanditer atau CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan.
Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan pesero komanditer. Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara.
Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan, Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer.
- persekutuan komanditer murni, Dalam bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan beberapa pesero komanditer.
- persekutuan komanditer campuran, Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan mDalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. odal itu bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis akan menjadi pesero komplementer.
- persekutuan komanditer bersaham, Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.
Nah, gaji anggota pesero komanditer yang tidak boleh dibiayakan adalah komanditer murni dan komanditer campuran. Sedangkan komanditer bersaham boleh dibiayakan.
Manakah yang termasuk non deductible tax?
Yang termasuk Non Deductible Expense –
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota.
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
- Pemberian natura dan kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.
- Pajak penghasilan.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi.
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Sanksi administrasi perpajakan.
- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
- bukan merupakan objek pajak.
- pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh
Apakah boleh biaya pajak jadi pengurang penghasilan?
DALAM Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), biaya pajak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, tidak semua jenis pembayaran pajak boleh dibebankan. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh, semua jenis pajak boleh dibiayakan kecuali PPh.
- Sebagaimana dipahami, pajak atas penghasilan merupakan hasil perkalian dari penghasilan neto dengan tarif pajak.
- Artinya, jumlah PPh berada pada posisi terakhir.
- Oleh sebab itu, jika penghasilan menjadi pengurang penghasilan, maka akan terjadi lingkaran yang tidak pernah putus.
- Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh dinyatakan bahwa un tuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan,
Dalam hal ini ditegaskan sanksi yang tidak boleh dibebankan adalah sanksi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan, Tidak dikhususkan untuk PPh saja, tapi untuk semua undang-undang di bidang perpajakan, termasuk UU PPh, UU PPN, UU Pajak Daerah, dan sebagainya, Dengan kata lain, semua sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, yang terkait dengan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bentuk sanksi administrasi perpajakan muncul dengan diterbitkannya surat tagihan pajak (STP). Dengan demikian, pembayaran STP tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak dapat dibiayakan. Contoh Kasus Untuk memahami tentang pembiayaan biaya pajak ini, berikut contoh kasusnya: PT Sentosa Abadi Jaya bergerak dalam bidang usaha hiburan rakyat.
Selama 2019, perusahaan mendapatkan penghasilan sebesar Rp50.000.000.000. Adapun data pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh PT Sentosa Abadi Jaya adalah sebagai berikut: Pertanyaannya, berapakah biaya yang dapat dibebankan oleh PT Sentosa Abadi Jaya dalam tahun pajak 2019? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, beberapa peraturan terkait perlu dipahami, antara lain: Pasal 6 UU PPh: ” (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a.9 biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan ; Pasal 9 UU PPh: ” (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; h.
pajak penghasilan ; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 Keputusan Dirjen Pajak No, KEP-220/PJ/2002): “(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.” Terkait retribusi dan pajak daerah, Dirjen Pajak menegaskan pembebanan biaya dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.02/PJ.42/2002) dengan bunyi ayat sebagai berikut: “5.
Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto / Norma Penghitungan Khusus; Tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan pajak di atas, biaya yang dapat dibebankan untuk kasus di atas terangkum sebagai berikut: Dengan demikian, PT Sentosa Abadi Jaya hanya dapat membebankan biaya pajak senilai Rp54.000.000. *
Apakah PPN masukan dapat dibiayakan?
Jasa Konsultan Pajak | Tax Consultant Oleh: Rixson Valentine Pada PMK 89/PMK.010/2020 pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak dapat dikreditkan.
Contohnya apabila PT A membeli sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pertanian tertentu DPP Nilai Lain, maka Pajak Masukan atas pembelian truk tersebut tidak bisa dikreditkan oleh PT A. Lalu a tas Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan seperti yang disebutkan di atas yaitu pasal 5 ayat 1 PMK 89/PMK.010/2020, bisa dibiayakan secara fiskal? Seperti ini jawabannya: Pasal 10 ayat (1) PP nomor 94 tahun 2010 mengatur bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 9 ayat (8) UU PPN tetap bisa dibiayakan secara fiskal sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Maka pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain dapat dibiayakan secara fiskal. Walaupun pajak masukan tersebut tidak termasuk dalam pasal 9 ayat (8) UU PPN, namun dapat kita pahami dari pasal 10 ayat (1) PP nomor 94 tahun 2010 bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan tetap dapat dibiayakan sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Biaya entertainment apakah bisa dibiayakan?
DALAM menghadapi persaingan usaha yang sangat ketat, kegiatan promosi menjadi salah satu kunci penting untuk keberhasilan pemasaran suatu produk. Dengan dilakukannya kegiatan promosi maka perusahaan secara aktif menyebarkan informasi, memengaruhi, membujuk, serta meningkatkan sasaran atas produk yang dijual perusahaan.
Dengan kata lain, kegiatan promosi merupakan kegiatan investasi yang sangat kritis dalam proses penjualan produk perusahaan. Bila dikaitkan dengan aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia, biaya yang dikeluarkan suatu perusahaan yang alokasinya digunakan sebagai biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal).
Biaya promosi dapat dibebankan secara fiskal selama biaya tersebut benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
- Cakupan Biaya Promosi Secara definisi, biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
- Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 02/2010).
Aturan itu juga memerinci apa saja yang masuk cakupan biaya promosi, yaitu sebagai berikut:
biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; biaya pameran produk; biaya pengenalan produk baru; dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Biaya ini tidak termasuk biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal, yaitu:
pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
- Selain itu, biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan PPh wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Daftar Nominatif Dalam rangka verifikasi kegiatan promosi, wajib pajak juga harus membuktikan aspek formalnya.
- Aspek formal yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar biaya promosi yang dikeluarkan dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal) adalah dengan membuat daftar nominatif serta melampirkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak.
Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong sebagaimana diatur dalam PMK 02/2010, Daftar nomonatif juga harus dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PMK 02/2010,
- Di sisi lain, biaya promosi juga harus memenuhi persyaratan material, yaitu biaya yang dikeluarkan harus didukung dengan bukti yang valid dan kompeten.
- Aturan ini dapat menjelaskan bahwa wajib pajak tidak cukup hanya melakukan pembukuan terkait biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan tetapi juga perlu menyusun ‘daftar nominatif’ atas seluruh biaya promosi yang mencangkup data-data penting.
Pada intinya, pembuatan dan pengisian daftar nominatif menjadi syarat boleh tidaknya dibiayakan. Jika wajib pajak mencantumkan biaya promosi atau semakna dengan biaya promosi tetapi tidak dibuatkan daftar nominatif atau pengisian daftar nominatif tidak sesuai ketentuan, maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan ( non-deductible expense ).
untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan; dikeluarkan secara wajar; dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
Dalam rangka pembuatan daftar nominatif, SE 09/2010 juga memberi panduan cara pengisian kolom keterangan sebagai berikut:
dalam hal pemberian sampel, kolom keterangan harus diisi dengan mencantumkan nama kegiatan dan lokasinya; dalam hal biaya promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak; dalam hal biaya promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka wajib pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
Biaya Entertainment Seringkali wajib pajak harus memberikan entertainment kepada calon mitra usaha atau kepada pelanggan tetap mitra usaha. Menurut Surat Edaran nomor SE-27/PJ.22/1986, pengeluaran dalam rangka entertainment tersebut boleh dibiayakan.
- Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa biaya entertainment, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
- Syaratnya, wajib pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
Oleh karena itu, wajib pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya sejak tahun pajak 1986 diharuskan melampirkannya melalui daftar nominatif. Mengingat daftar nominatif sudah diatur dengan PMK 02/2010 maka daftar nominatif yang dimaksud SE 27/1986 tetap mengacu ke PMK 02/2010,*
Biaya operasional apakah kena pajak?
Pengertian Biaya Operasional – Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk melakukan aktivitas bisnis. Biaya ini mencakup biaya pengupahan, penjualan, tunjangan karyawan dan kontribusi pensiun, transportasi, amortisasi dan depresiasi, sewa, perbaikan, hingga pajak.
Apa itu biaya deductible dan non deductible?
Biaya Non deduktibel (Non Deductible Cost) – REFERENSI PAJAK PENGHASILAN Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun 2008, Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya disebut biaya deductibel (deductible cost) dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya disebut biaya nondeduktibel (Non deductible cost).
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.
pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
- cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
- cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
- cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
- cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
- cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 menyatakan bahwa Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu :
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:
cadangan piutang tak tertagih untuk:
- bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
- bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
- bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
- bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu badan usaha selain bank umum dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, yang meliputi:
- koperasi simpan pinjam;
- PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
- perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur; dan
- PT Perusahaan Pengelola Aset.
cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease);
cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;
cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;
cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi:
- cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian;
- cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa;
cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya;
- cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya;
- cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan
cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri.
Besarnya cadangan piutang tak tertagih PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ditetapkan sebagai berikut:
- 2,5% (dua setengah persen) dari piutang yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
- 5% (lima persen) dari piutang yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
- 50% (lima puluh persen) dari piutang yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
- 100% (seratus persen) dari piutang yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:
- 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
- Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
- Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.
Besarnya cadangan piutang tak tertagih Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
- 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
- 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
- 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan;
- 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan
- 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan.
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah:
- 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir d) ditetapkan sebagai berikut:
- 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
- 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
- 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
- 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
- 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi adalah:
- 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur. Kerugian yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian s namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.
Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk PT Perusahaan Pengelola Aset ditetapkan sebagai berikut:
- 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
- 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
- 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan spaling tinggi adalah:
- 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.
Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sadalah pokok pinjaman yang diberikan PT Perusahaan Pengelola Aset. Kerugian yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali sumbangansampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan.
Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya,
Sangat berterimakasih bila bersedia mencantumkan alamat link halaman ini sebagai sumber : Biaya Non deduktibel (Non Deductible Cost) – REFERENSI PAJAK PENGHASILAN
Apakah zakat termasuk deductible tax?
Zakat sebagai salah satu bagian penting dalam rukun Islam mempunyai fungsi utama untuk mensucikan harta. Namun demikian, zakat memiliki fungsi-fungsi lain yang berhubungan dengan kemaslahatan umat. Zakat memiliki fungsi sosial dengan membangun harmonisasi kehidupan sosial kemasyarakatan lewat sirkulasi kekayaan antara kaum yang kaya dan masyarakat miskin.
Selain itu, zakat juga mempunyai fungsi yang terkait dimensi ekonomi yaitu dengan memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat terutama dengan adanya mekanisme penyaluran dana zakat lewat program pemberdayaan dan ekonomi produktif Pemerintah Indonesia secara eksplisit mendukung adanya pengelolaan zakat agar dapat memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat.
Selain lewat pembentukan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemerintah juga mendukung kegiatan pengeloaan zakat dengan mengecualikan zakat sebagai objek kena pajak.
Peraturan ini terdapat pada pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lebih lanjut, dukungan pemerintah untuk kegiatan pengelolaan zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak ( tax deductible ), yang dituangkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2010 Tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan realisasi penghimpunan Zakat nasional. Namun demikian, implementasi dari peraturan tersebut ternyata belum berjalan efektif. Hal ini dapat dilihat pada data tahun 2018, dimana dari Rp 3,3 triliun zakat yang di pungut oleh BAZNAS, hanya Rp 526 milyar yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
- Ajian ini dilakukan untuk mencari penyebab tidak efektifnya kebijakan fasilitas zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
- Selain itu, preferensi publik berkenaan dengan dukungan kebijakan pemerintah khususnya pada aspek perpajakan atas zakat juga dielaborasi lebih detail.
- Ajian ini bersifat diskriptif eksplanatori dengan metode pengumpulan data melalui survei online, studi pustaka dan focus group discussion,
Berdasarkan data-data yang dikumpulkan tersebut dilakukan analisis diskriptif untuk kemudian diambil kesimpulan. Temuan kajian ini menunjukkan bahwa fasilitas tax deductible belum berjalan efektif karena masih lemah atau rendahnya aspek yang terkait (i) literasi dan sosialisasi; (ii) kepercayaan (trust) terhadap otoristas (iii) Dukungan administrasi (fasilitas) dan (iv) koordinasi dan sinergi.
Apakah Natura deductible?
rawpixel.com / freepik Menurut OECD Glossary, benefits in kind atau natura merupakan suatu bentuk kompensasi yang diterima dalam bentuk selain kas. Pemberian tersebut biasanya berkaitan dengan hubungan kerja ( employment ). Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, benefits in kind dikenal dengan istilah natura dan kenikmatan.
Natura berupa pemberian barang, sedangkan kenikmatan merujuk pada fasilitas-fasilitas non barang. Pemajakan atas pemberian natura dan kenikmatan dapat dilihat dari sisi penerima dan pemberi. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf d UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura dan kenikmatan bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima.
Namun, pada keadaan tertentu, natura dan kenikmatan dapat menjadi objek pajak sehingga dikenakan PPh. Natura dan kenikmatan menjadi objek pajak apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sesuai Pasal 15 UU PPh.
Pemberian makanan atau minuman untuk seluruh pegawaiPenggantian yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan Pemberian natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan
Pengaturan Natura dan Kenikmatan Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dalam UU HPP, dijelaskan bahwa pemberian natura atau kenikmatan kini merupakan objek pajak bagi penerima dan menjadi pengurang dalam menghitung pajak terutang bagi pemberi. Namun demikian, Pemerintah menegaskan, pada jenis natura tertentu tidak diklasifikasikan sebagai penghasilan bagi penerima.
Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawaiNatura di daerah tertentuNatura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.Natura yang bersumber dari APBN/APBD.Natura dengan jenis dan Batasan tertentu
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak dan pembebanan biaya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
PPh 23 apakah bisa dibiayakan?
PPh Final & PPh Psl 23 apakah bisa dibiayakan ?
Malam ortaxer semua. Untuk pph final dan pph psl 23 yang dipotong dari tagihan/piutang apakah bisa dibiayakan ? Makasih sebelumnya. PPh final langsung dibiayakan saat penerimaan pembayaran.PPh 23 ditampung di PPh dibayar di muka / Prepaid Withhholding tax, tunggu akhir tahun,, melihat posisi akhir Rugi Laba persh. Apakah dalam rugi laba fiskalnya tidak termasuk biaya yang harus dikoreksi rekan.di dalam NDE khan termasuk salah satunya pph.yang dimaksud pph disini apa aja yamakasih Originaly posted by nanayo: Apakah dalam rugi laba fiskalnya tidak termasuk biaya yang harus dikoreksi rekan.di dalam NDE khan termasuk salah satunya pph. YA. memang PPh dikoreksi fiskal. tp di komersial tidak dikoreksimksud sy di R/L Komersial diakui sbg biaya, tetapi pada saat perhitungan Rugi Laba fiskal, biaya PPh di koreksi positif — utk mendptkan PPh Badan terhutang bagaimana kalo misalx perusahaan A kena pph final 1% tapi diptg pph 23 atas tagihan/penghasilan perusahaan A,.maksud saya, ini pph 23 bisa dikreditkan atau gimana nnti posisix di spt tahunan Originaly posted by afnishane: bagaimana kalo misalx perusahaan A kena pph final 1% tapi diptg pph 23 atas tagihan/penghasilan perusahaan A rakan, kalau sdh pakai PPh Final 1%, harusnya mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas) agar tdk dipotong Originaly posted by nanayo: Malam ortaxer semua. Untuk pph final dan pph psl 23 yang dipotong dari tagihan/piutang apakah bisa dibiayakan ? Makasih sebelumnya. PPH yang dipotong seharusnya perlakuannya bukan sebagai biaya, tapi sebagai pajak dibayar dimuka/prepaid tax (untuk pph23). Tapi untuk PPH final tidak diakui sebagai prepaid tax lagi. Dan untuk PPH FInal, nanti dikoreksi negatif penghasilannya. CMIIW
Viewing 1 – 8 of 8 replies : PPh Final & PPh Psl 23 apakah bisa dibiayakan ?
Apa saja sebagai pengurang PPh 21?
Pengurang Penghasilan Bruto – Pengurang PPh 21 penghasilan bruto merupakan komponen-komponen yang dapat mengurangi penghasilan bruto. Yang termasuk pengurang penghasilan bruto adalah biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran bpjs yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Biaya jabatan merupakan pengeluaran selama satu tahun yang berkaitan dengan pekerjaan. Tarif biaya jabatan PPh 21 adalah 5% dari penghasilan bruto dan maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Sedangkan biaya pensiun adalah penghasilan bruto yang dipotong dari penghasilan penerima pensiun per bulan.
Tarif biaya pensiun yang berlaku adalah 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200.000 per bulan dan Rp2.400.000 per tahun.
Apakah PPh 21 ditanggung perusahaan dapat dibiayakan?
Untuk PPh 21 sendiri, ada 3 metode yang diterapkan perusahaan, yaitu : 1. PPh dipotong dari Salary Karyawan (Gross) 2. PPh ditanggung oleh Perusahaan 3. Diberikan tunjangan pajak kpd karyawan (Gross Up) Mungkin dalam hal ini seperti pertanyaan pak Ferry, saya lebih menekankan pada Point 2 dan 3.
Untuk Pajak ditanggung oleh Perusahaan, maka biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar PPh 21 karyawan tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena biaya yang dikeluarkan untuk membayar PPh 21 karyawan tsb tidak dimasukkan dalam komponen penghasilan karyawan. Jadi jika tidak diakui sbg penghasilan bagi karyawan, maka tidak dapat dibiayakan dalam PPh badan.
Untuk kasus karyawan diberikan tunjangan pajak, maka perusahaan dapat membiayakan dan tidak dilakukan koreksi fiskal atas biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar PPh 21 karyawan. Tunjangan pajak yang diberikan sama besarnya dgn PPh yang akan terutang.
Jika tunjangan pajak hanya diberikan sebagian atau tidak sepenuhnya, maka sisanya ttp harus dipotong dari karyawan atau ditanggung oleh perusahaan. Jadi, jika pajak ditanggung oleh perusahaan, maka secara fiskal akan dikoreksi untuk pembayaran PPh 21 tersebut. Biasanya dalam laporan laba rugi dimasukkan dalam biaya Salary dan besarnya biaya untuk PPh 21 karyawan yang digabung dgn biaya Salary akan dikoreksi secara Fiskal.
Intinya jika tidak diakui sbg tambahan penghasilan bagi karyawan, maka tidak bisa di biayakan/dikoreksi. Untuk contoh perhitungan dengan tunjangan pajak bisa di lihat di PER No.15/PJ/2006. NB : Untuk yang menggunakan tunjangan pajak (Gross Up), ada formula tersendiri untuk mencari brp besarnya tunjangan pajak yg harus diberikan kpd karyawan agar sama besar dgn PPh yang akan terutang.
Apa saja yang dibiayai oleh pajak?
Berkontribusi bagi negara –
Pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak akan digunakan untuk pembiayaan banyak fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum.
Apa saja yang dibiayai pajak?
MANFAAT PAJAK BAGI MASYARAKAT dan NEGARA
Edited by Rizki Abadi • 24 Maret 2016 Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak Merupakan Sumber Utama Penerimaan Negara Pajak Kita Digunakan untuk Pembangunan via beritadaerah.co.id Seperti perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan. Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak.
Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM),, dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
- Arena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.
- Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat,
- Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.
- Wajib Pajak Diberikan Kewenangan untuk Menghitung, Melaporkan, dan Membayar Sendiri Bayar Pajak via banyumaskab.go.id Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar.
Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
- Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu diadakan edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus-menerus, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
- Media cetak berupa iklan dalam bentuk pamflet atau spanduk di pinggir jalan atau tempat strategis yang memberikan informasi manfaat pajak.
Media elektronik berupa iklan di televisi, radio, maupun internet yang menjelaskan pentingnya pajak. Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Manfaat, Fungsi, dan Penggunaan Pajak Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak.
Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk : 1. Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.2.
Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.3. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.4.
Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
- Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
- · Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
- · Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
- · Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
- · Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- · Dana Pemilu
- · Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain: 1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.2.
Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.3. Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
- Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.4.
- Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum.
- Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jenis Pajak yang Ada di Indonesia Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) di bawah Kementrian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Jenis Pajak Pusat
- Pajak berikut ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu:
- 1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak tersebut meliputi penghasilan, seperti: keuntungan usaha, gaji, hadiah, dan sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan ada 3 kelompok subjek PPh, antara lain: · Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan.
· Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya. · Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Atau badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan di Indonesia.
- 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- 3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- 4. Bea Materai
- 5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Jenis Pajak Daerah
- Jenis pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah setempat:
- 1. Pajak Kendaraan Bermotor
- 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- 4. Pajak Air Permukaan
- 5. Pajak Rokok
6. Pajak Kabupaten/Kota, Meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan.
Orang Bijak, Bayar Pajak! Demikian ulasan dari manfaat pajak bagi masyarakat dan negara. Setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Sehingga masyarakat harus ikut menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan bersama.
Dengan demikian sudah selayaknya jika setiap individu memahami dan mengerti arti penting peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang bijak taat pajak. Semoga Anda termasuk orang bijak taat pajak, : MANFAAT PAJAK BAGI MASYARAKAT dan NEGARA
Pengakuan biaya ( expense recognition ) adalah metode pencatatan biaya dalam laporan neraca laba-rugi yang terkait dengan kenyataan bahwa biaya harus diakui pada periode yang sama dengan pendapatan terkait. Jika ini tidak terjadi, biaya akan diakui pada saat terjadinya, yang mungkin mendahului atau mengikuti periode di mana jumlah pendapatan yang terkait diakui.
Apa saja yang bisa menjadi pengurang pajak PPh 21?
Pengurang Penghasilan Bruto – Pengurang PPh 21 penghasilan bruto merupakan komponen-komponen yang dapat mengurangi penghasilan bruto. Yang termasuk pengurang penghasilan bruto adalah biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran bpjs yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
- Biaya jabatan merupakan pengeluaran selama satu tahun yang berkaitan dengan pekerjaan.
- Tarif biaya jabatan PPh 21 adalah 5% dari penghasilan bruto dan maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
- Sedangkan biaya pensiun adalah penghasilan bruto yang dipotong dari penghasilan penerima pensiun per bulan.
Tarif biaya pensiun yang berlaku adalah 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200.000 per bulan dan Rp2.400.000 per tahun.