Cara Menghapus Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Terpakai?
Apabila penjual membuat faktur pajak tetapi NPWP pembeli salah apa yang harus dilakukan? – Dalam hal kesalahan penulisan NPWP lawan transaksi, PKP penjual harus memperbaiki dengan melakukan faktur pajak batal dan kemudian membuat faktur baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), sebab NSFP yang sudah digunakan dalam faktur pajak batal tidak bisa gunakan.
Contents
- 1 Kapan pengembalian NSFP?
- 2 Apakah bisa mengembalikan NSFP secara online?
- 3 Faktur pajak yang reject apakah bisa dihapus?
- 4 Berapa denda telat menerbitkan faktur pajak?
- 5 Apa retur faktur pajak?
- 6 Apakah nomor invoice dan faktur pajak harus sama?
- 7 Mengapa tidak bisa meminta NSFP online?
- 8 NSFP untuk apa?
Apakah NSFP yang tidak terpakai harus dikembalikan?
Ada PER-03/PJ/2022, NSFP Tidak Terpakai Tak Perlu Dikembalikan ke KPP PER-03/PJ/2022 | Kamis, 22 September 2022 | 11:15 WIB JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Melalui akun @kring_pajak, DJP menyebutkan ketentuan tentang pengembalian NSFP tidak lagi disinggung dalam Peraturan Dirjen Pajak s.t.d.t.d.
- Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni NSFP yang tidak terpakai perlu dikembalikan oleh pengusaha kena pajak (PKP) secara langsung atau melalui Pos kepada KPP.
- Berdasarkan PER-03/PJ/2021 s.t.d.t.d.
- PER-11/PJ/2022 untuk pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ini sudah tidak disebutkan lagi, sehingga atas NSFP yang tidak terpakai, tidak perlu dikembalikan ke KPP ya,” cuit @kring_pajak melalui Twitter saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (22/9/2022).
Sebagai penegasan, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak memang tidak lagi mengatur mengenai pengembalian NSFP yang tidak digunakan. Ketentuan pengembalian NSFP terakhir kali diatur pada tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Sebelumnya pada Pasal 10 PER-24/2012, disebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF. Kendati NSFP ‘sisa’ tidak perlu dikembalikan, PKP tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut. “NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud,” bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022. (sap)
Hai, Kak.Berdasarkan PER-03/PJ/2021 stdtd PER-11/PJ/2022 untuk pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ini sudah tidak disebutkan lagi, sehingga atas NSFP yg tidak terpakai, tidak perlu dikembalikan ke KPP ya.Tks*Arty — #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) Cek berita dan artikel yang lain di : Ada PER-03/PJ/2022, NSFP Tidak Terpakai Tak Perlu Dikembalikan ke KPP
Apakah Nomor Seri faktur pajak yang dibatalkan bisa dipakai lagi?
Dasar Hukum Faktur Pajak Batal e-Faktur – 1. UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 (berlaku mulai 1 Januari 2014) tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (berlaku mulai 1 April 2013) tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak. Menurut PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak, tata cara Pembatalan Faktur Pajak adalah sebagai berikut: 1.
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan.2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi.
- Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi.3.
- Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut.4.
- PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.5.
Dalam hal PKP penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.6. Dalam hal PKP penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.7.
Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, saat terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan faktur pajak harus membatalkan faktur pajak.Pembatalan transaksi harus didukung bukti/dokumen pembatalan transaksi, dapat berupa pembatalan kontrak yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah dibuat (termasuk dalam hal salah NPWP) dalam aplikasi:
1. NSFP yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali.2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-Faktur OnlinePajak.3. Selanjutnya lakukan proses pembatalan sebagai berikut:
Klik tombol ” Pilih Opsi ” dalam dalam daftar faktur pajak keluaran. Kemudian klik ” Pembatalan ” dan status Faktur Pajak berubah ” Batal
Kapan pengembalian NSFP?
Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak
Kapan Kita Harus Mengembalikan NSFP?
NSFP dikembalikan setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada KPP yang mengukuhkan PKP, bersama dengan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan, menggunakan formulir yang diatur pada Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Mengapa Wajib Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak?
Pengembalian nomor seri faktur pajak dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak
Cara Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan
- Mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan pada Lampiran IV F Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
- Isi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya.
- NSFP yang belum digunakan dikembalikan atau dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan membawa Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan.
- Setelah pengembalian dilakukan, PKP perlu menghapus atau mengupdate penggunaan NSFP pada menu Referensi Nomor Faktur pada aplikasi e-faktur sehingga NSFP yang telah dikembalikan tidak muncul lagi saat melakukan Rekam Faktur Pajak Keluaran untuk tahun berikutnya
* NSFP yang telah dikembalikan tidak dapat digunakan kembali oleh PKP. Jangan lupa mengambalikan NOMOR SERI FAKTUR PAJAK yang sudah tidak terpakai PALING LAMBAT tanggal 31 Januari 2021 ya !! : Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak
Berapa banyak nomor seri faktur pajak yang dapat diminta?
3. Jumlah Nomor Yang Diminta di Enofa – batasan maksimal nomor faktur yang bisa diminta oleh WP baru atau PKP yang belum pernah menerbitkan faktur, serta WP yang dalam tiga masa pajak terakhir hanya menerbitkan maksimal 75 faktur adalah 75 nomor, Sementara, bagi WP yang dalam tiga masa pajak terakhir menerbitkan lebih dari 75 faktur, boleh mengajukan permintaan NSFP lebih dari 75 faktur hingga maksimal 120% dari jumlah faktur yang diterbitkan dalam masa tersebut.
Apakah bisa mengembalikan NSFP secara online?
Peraturan Baru Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan dalam PER-03/PJ/2022 – Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dikembalikan ke DJP setiap akhir tahun pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan dalam PER-24/PJ/2012.
Akan tetapi seiring diterbitkannya Peraturan Dierektur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan, tidak perlu dikembalikan ke DJP melalui KPP. Hal ini dipastikan oleh Ditjen Pajak melalui cuitan dalam saluran resmi media sosial DJP di @kring_pajak, berbunyi, “Berdasarkan PER-03/PJ/22 s.t.d.t.d.
PER-11/PJ/2022 untuk pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ini sudah tidak disebutkan lagi, sehingga atas NSFP yang tidak terpakai, tidak perlu dikembalikan ke KPP ya”. Seperti diketahui, PER-03/PJ/2022 ini merupakan peraturan yang mengatur tentang Faktur Pajak sebagai regulasi pelaksana dari Undag-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
- Namun beleid ini sudah kembali diubah dengan PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
- Tapi ingat, meski nomor seri Faktur Pajak yang tidak digunakan tak perlu dikembalikan ke KPP, namun PKP tetap perlu mengingat bahwa masa berlaku NSFP hanya 1 tahun.
- Jadi, jika ada sisa NSFP dari tahun sebelumnya, tidak bisa digunakan lagi untuk tahun berikutnya.
Anda harus mengajukan permintaan NSFP baru ke DJP untuk pembuatan eFaktur pada tahun pajak terbaru.
Nomor seri faktur pajak berlaku sampai kapan?
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan Nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa angka, huruf, atau kombinasi keduanya. NSFP ini hanya berlaku satu tahun dikarenakan setiap nomor seri tersebut memiliki kode tahunnya tersendiri, sehingga setelah tahun berganti, nomor seri tersebut tidak dapat dipergunakan lagi dan harus dilakukan pengajuan ulang terhadap NSFP.
Mengenal 10 Fitur Layanan di DJP Online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem DJP Online melalui djponline.pajak.go.id yang dapat diakses seluruh Wajib Pajak. Seluruh kegiatan yang menyangkut perpajakan secara elektronik (online) melalui
Ketentuan Baru Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Pemerintah Indonesia resmi menetapkan perubahan peraturan mengenai penghasilan yang bersifat final atas usaha jasa konstruksi pada tanggal 21 Februari 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan
Cara Buat EFIN Baru bagi WP Orang Pribadi EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. EFIN dapat digunakan untuk mengakses layanan elektronik
Ketetapan Baru Pemungut Bea Meterai Ketetapan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 mengenai Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai resmi diberlakukan mulai
Ketentuan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran Pedagang eceran merupakan pengusaha yang dalam kegiatan usaha melakukan penyerahan barang/jasa dengan karakteristik sebagai berikut: melalui suatu tempat penjualan atau langsung mendatangi dari satu tempat
Apa konsekuensi membatalkan faktur pajak?
Sanksi Pembatalan Faktur Pajak bagi PKP – Kendati pembatalan Faktur Pajak tidak dilarang selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, namun PKP juga harus mengetahui apa sanksi pembatalan Faktur Pajak jika tidak sesuai aturan yang berlaku. Kendati pembatalan Faktur Pajak diperbolehkan, namun sebagai PKP Pembeli yang melakukan nota retur pembatalan Faktur Pajak atas barang/jasa kena pajak, akan dikenakan sanksi pembatalan Faktur Pajak tersebut.
- Apa sanksi pembatalan Faktur Pajak bagi PKP Pembeli ini? Besar sanksi pembatalan Faktur Pajak adalah sebesar 2% dari nilai kurang bayar.
- Selain itu, PKP juga akan dikenai kenaikan sanksi pembatalan Faktur Pajak sebesar 48% dari nilai kurang bayar.
- Oleh karena itu, eFaktur yang pelaporan SPT Masa PPN kurang bayar atau PPN Terutang harus dilunasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan penyesuaian koreksi fiskal,
Baca juga tentang Mengenal Faktur Pajak Batal & Cara Membatalkan Faktur Pajak Keluaran Ilustrasi contoh Faktur Pajak batal
Apakah faktur pajak bisa diganti 2 kali?
Faktur Pajak Pengganti Masih Bisa Diganti Lagi? Begini Penjelasan DJP PER-03/PJ/2022 | Selasa, 27 September 2022 | 14:00 WIB JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan revisi atau penggantian faktur pajak apabila dalam pengisian dan penulisan memuat keterangan yang tidak benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian serta pembatalan faktur pajak ini menggunakan aplikasi e-faktur.
Namun, apabila ternyata masih ada kesalahan dalam faktur pajak pengganti? Apakah masih bisa dilakukan penggantian? Jawabannya, bisa. menegaskan penggantian faktur pajak masih bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan, serta belum dilakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan dapat dilakukan jika terdapat ketidakbenaran dalam SPT, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari wajib pajak,” cuit akun @kring_pajak, Selasa (27/9/2022).
- Sebagai informasi, pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajinan perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dalam membuat faktur pajak pengganti, PKP tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.
Hanya saja, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Kemudian, faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Siapa yang harus membuat surat pembatalan faktur pajak?
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak – Membatalkan faktur pajak bisa dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan dengan tata cara sebagai berikut:
- Contoh surat pembatalan faktur pajak harus disertai dengan bukti yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
- Faktur pajak yang dibatalkan harus disimpan PKP penjual.
- PKP penjual wajib mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan contoh surat pembatalan faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP penjual dikukuhkan dan KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
- Jika PKP belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT masa PPN, PKP harus melaporkan faktur pajak batal tersebut dalam SPT masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom Dasar Pengenaan Pajak atau dikenal dengan DPP, PPN ataupun PPnBM.
- Jika PKP penjual melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT masa PPN sebagai pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan dengan melaporkan faktur pajak batal dengan mencantumkan 0 pada kolom DPP, PPN atau PPnBM.
- Dalam hal kesalahan penulisan, PKP penjual harus memperbaiki dengan melakukan penulisan contoh surat pembatalan faktur pajak kemudian membuat faktur baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) baru.
Faktur pajak yang reject apakah bisa dihapus?
Tidak dapat membatalkan Faktur
Dear All, Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Apa yang harus saya lakukan? Mungkin ada yg bisa membantu.Terima kasih. Originaly posted by siAdeM: ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Faktur Pajak belum diupload oleh PKP penjual. Pastikan PKP penjual melakukan upload Faktur Pajak Keluaran Originaly posted by siAdeM: Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. PK atau PM? saya mendapatkan masalah yang sama, pada pajak keluaran yang akan dibatalkan, apakah sudah ada solusi mengenai masalah ini? mohon sharingnya. trims Originaly posted by siAdeM: Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Pilih menu Hapus faktur, lalu Rekam lagi Faktur Reject tadi sesuai Ket. sebenarnya. dalam kasus saya, Faktur sudah upload & aproval sukses, bukan reject. kalau reject masih dapat di hapus. kalau sudah upload dan sukses harus dibatalkan, tapi tidak bisa dibatalkan, muncul error message yang sama yaitu ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Kenapa harus Batal? siapa tau itu masih bisa Fp pengganti. sudah tidak bisa buat pengganti, karena kesalahan pada kode pajaknya. harusnya 07, dibuat 01 ohh, kasus hlinamasih bisa fp pengganti,Tidak masalah fp normal 010 diganti ke 071 itu masih bisa diterima kok. (ada stempel PPN tidak dipungut pula.)
: Tidak dapat membatalkan Faktur
Berapa denda telat menerbitkan faktur pajak?
Sanksi Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak – PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu sesuai dengan aturan batas waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut. Jika penerbitan Faktur Pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
- Apabila terlembat membuat Faktur Pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP,
- Emudian, apabila PKP terlambat membuat Faktur Pajak yakni melewati batas waktu 3 bulan dari transaksi PPN, akan dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
- Etika PKP melakukan pembetulan pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kurang bayar ataupun lebih bayar, maka dikenakan sanksi yang didasaarkan pada tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk mengetahui jumlah sanksi/denda pajaknya.
Selengkapnya baca di bawah ini untuk mengetahui perhitungan sanksi administrasi pajak:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru
BKP/JKP dengan harga jual yang lebih besar tentu memiliki nilai sanksi denda yang lebih besar pula sehingga merugikan PKP sendiri. Selain itu, PKP juga tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan di waktu yang sudah ditentukan. Ilustrasi sanksi denda terlambat atau tidak melakukan penerbitan Faktur Pajak
Apa retur faktur pajak?
Apa Itu Nota Retur Faktur Pajak? – Nota retur faktur pajak adalah dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Seperti yang pernah kami bahas sebelumnya pada artikel berjudul, “”, nota retur ini berfungsi mengurangi pajak masukan atas barang kena pajak (BKP) yang pembeli kembalikan.
Apakah nomor invoice dan faktur pajak harus sama?
APAKAH HARUS SAMA NOMOR INVOICE DENGAN NOMOR FAKTUR PAJAK?
Dear all, mau tanya apa harus sama nomor faktur pajak dengan nomor invoice? Originaly posted by : Dear all, mau tanya apa harus sama nomor faktur pajak dengan nomor invoice? Tidak wajib.Yang Penting nomor FP berurutan tanpa memperhatikan kode dan jenis FP.Rekan yono dapat mengacu pada PER-159 tahun 2006 Salam ORTax
: APAKAH HARUS SAMA NOMOR INVOICE DENGAN NOMOR FAKTUR PAJAK?
Bagaimana jika faktur pajak tidak lengkap?
Forum : Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat moderator (Moderator) Jul 11, 2022 2:31 PM Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 03/PJ/2022 tentang Faktur pajak mengatur batasan Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak, Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat.
- Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak
- Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan yaitu bahwa keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak paling sedikit memuat:
- 1) nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP,
- 2) identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- a) nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- b) nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- c) nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- d) nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
- 3) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- 4) PPN yang dipungut;
- 5) PPnBM yang dipungut;
- 6) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- 7) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Faktur Pajak Tidak Lengkap
- Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dalam hal:
- 1) e-Faktur tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PER- 03/PJ/2022 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) PER- 03/PJ/2022 tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) PER- 03/PJ/2022;
- 2) mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau se sungguhnya; dan/atau
- 3) berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. PKP yang membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
- Faktur Pajak Terlambat Dibuat
- Faktur Pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 atau Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022, Sesuai dengann Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022, Faktur Pajak wajib Faktur Pajak wajib dibuat pada:
- 1) saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- 2) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- 3) saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- 4) saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- 5) saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
- Selanjutnya, sesuai Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022, Faktur Pajak gabungan Faktur Pajak wajib dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- PKP yang membuat Faktur Pajak terlambat dibuat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
- Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
- Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 atau Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022.
- PKP yang membuat Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
- merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
: Forum : Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
Mengapa tidak bisa meminta NSFP online?
Penyebab Gagal Melakukan Permintaan NSFP – Meskipun Anda telah menginstal sertifikat dengan benar, mungkin Anda pernah mengalami masalah dalam meminta NSFP dari, Masalah umum yang biasanya terjadi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pada layar perangkat, baik komputer/laptop yang digunakan terdapat pemberitahuan ” There is a problem with this website’s security certificate “.
- Username dan password yang dimasukkan salah atau tidak sesuai.
- Munculnya pemberitahuan ” Your connections is not secure “.
- Atau adanya pemberitahuan ” This connections is untrusted “.
Apakah faktur yang sudah dibatalkan bisa diaktifkan kembali?
b. Konsekuensi bagi PKP pembeli – Sedangkan konsekuensi Faktur Pajak batal bagi PKP pembeli adalah sebagai berikut:
Membuat SPT Masa PPN PKP pembeli menjadi kurang bayar dan wajib membayar PPN kurang bayar dalam pembetulan SPT Masa PPN Berpotensi dikenai Surat Tagihan denda dari KPP atas kondisi kurang bayar
Perlu diperhatikan, sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, ketika terjadi pembatalan eFaktur Pajak, segera buat surat pemberitahuan yang diserahkan ke KPP dari masing-masing PKP terdaftar dengan menyertakan Faktur Pajak yang dibatalkan beserta alasan pembatalannya. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Bagaimana jika nomor faktur pajak tidak urut?
Sanksi Menanti – Perusahaan yang melakukan kesalahan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sesuai dengan UU KUP Pasal 14 ayat (4) dapat dikatakan bahwa perusahaan tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap.
Perusahaan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi apabila secara tidak sengaja menerbitkan Faktur Pajak tidak berurutan. Hal ini sesuai dengan UU KUP Pasal 36 ayat (1) huruf a. Jika di tahun sebelumnya, nomor seri faktur pajak haruslah berurutan dan apabila tidak berurutan akan dikenakan denda administrasi.
“Berbeda dengan peraturan yang baru bahwa tidak disebutkan Faktur Pajak harus dibuat berurutan. Namun tentu saja ada ketentuan dan batasan yang harus dipenuhi.”
NSFP untuk apa?
Langkah-langkah Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) LANGKAH-LANGKAH CARA MEMINTA NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (NSFP) klikpajak.id | 14/08/2020 | Dibaca : 9423 kali Membuat Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki yang namanya NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak).
Etahui langkah-langkah cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak ini. NSFP merupakan nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP sebagai syarat pembuatan e-Faktur. Nomor seri ini dapat berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf.
NSFP dalam Faktur Pajak dilampirkan dengan kode Faktur Pajak yang diletakkan di awal nomor seri. Kode Faktur Pajak terdiri dari dua digit kode transaksi dan satu digit kode status.
Terdapat dua cara untuk mendapatkan NSFP bagi PKP, yakni:1. Cara “Offline”Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni :
Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau; Melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.
2. Cara “Online” Cara kedua pengajuan NSFP adalah secara online yakni:
Lewat aplikasi e-Nofa Pajak di situs web https://efaktur.pajak.go.id. Permintaan NSFP secara online biasa disebut Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa)
Langkah Permintaan NSFP untuk bisa mendapatkan NSFP melalui e-Nofa, PKP perlu meminta kode aktivasi dan kata sandi (password) terlebih dahulu. Bagaimana laingkah-langkahnya? Kode Aktivasi dan Password Cara mendapatkan ‘kode aktivasi dan kata sandi adalah sebagai berikut.
Datang ke KPP terdekat dengan membawa KTP Isi formulir surat permintaan kode aktivasi dan kata sandi Jika sudah disetujui, kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos, dan kata sandi akan dikirim melalui surel/email Setelah menerima kode aktivasi dan kata sandi, PKP dapat langsung login e-Nofa
Install Sertifikat Elektronik Langkah selanjutnya setelah login e-Nofa adalah menginstal sertifikat elektronik. Cara menginstal sertifikat elektronik adalah sebagai berikut:
Login e-Nofa di laman efaktur.pajak.go.id/login Pilih menu Download Sertifikat Digital. Setelah itu klik “OK” Pada halaman Download Sertifikat Elektronik, akan muncul informasi mengenai masa berlaku Sertifikat Elektronik Klik “Unduh” Hasil unduhan berupa berkas ekstensi P12 dengan nama 15 digit NPWP Klik dua kali berkas tersebut untuk menginstalnya Lalu pilih Current User dan klik “Next” Masukkan passphrase sertifikat elektronik dan klik”Next” Pilih opsi Automatically Select The Certificate Store Based On The Type Of Certificate dan klik”Next” Pada halaman Completing the Certificate Import Wizard klik”Finish” Sertifikat elektronik selesai diinstal
Permintaan NSFP setelah memasang sertifikat elektronik pada perangkat komputer atau laptop, masuk tahap permintaan NSFP. berikut adalah langkah-langkah meminta NSFP:
Login e-Nofa di laman efaktur.pajak.go.id/login Pilih menu Permintaan NSFP Akan muncul pemberitahuan untuk memilih sertifikat elektronik yang sudah diinstal Pilih sertifikat elektronik dan klik “OK” Jika muncul pemberitahuan Your connection is not private, pilih “Advanced” Setelah itu pilih Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe) Lalu di halaman selanjutnya isi tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), jabatan pemohon (jabatan PKP), dan jumlah NSFP yang diminta. Klik “Proses” Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik “Ya” Akan muncul pemberitahuan Permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak. Pilih “OK” Setelah itu muncul pemberitahuan bahwa browser akan mengunduh otomatis Nomor Seri Faktur Pajak Seandainya NSFP tidak terunduh, buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan unduh secara manual
: Langkah-langkah Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)