Cara Merubah Faktur Pajak Keluaran Yang Sudah Di Upload?
Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan Menggunakan e-Faktur – Pembuatan faktur pajak pengganti sebagai upaya pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan saat ini menjadi lebih mudah, karena tidak harus dilakukan secara manual. Sebab, di era penggunaan e-faktur, pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan bisa langsung dilakukan lewat aplikasi e-faktur yang dikeluarkan oleh DJP.
Masuk ke aplikasi e-faktur, klik menu “Faktur” pilih “Pajak Keluaran” dan kemudian “Administrasi Faktur”. Selanjutnya akan muncul data pajak keluaran PKP.Klik faktur pajak yang akan diganti atau dibetulkan.Klik tombol bertuliskan “Pengganti”.Setelah itu klik tombol “Lanjutkan” dan kemudian masuk ke “Detail Transaksi”.Pada “Detail Transaksi” PKP bisa merubah data faktur dengan mengklik tombol “Ubah Transaksi”. Jika sudah selesai merubah, klik “Simpan”.Setelah klik “Simpan” PKP akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Di halaman “Detail Transaksi” klik tombol “Simpan”.Setelah klik tombol “Simpan”, faktur pajak pengganti sudah dibuat, yang berarti pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan telah sukses dilakukan.
Faktur pajak pengganti sebagai pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan harus diunggah ke server DJP. Demikianlah seluk beluk pembatalan faktur pajak yang sudah dilaporkan, baik landasan hukum, tata cara serta bagaimana membuat pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan di aplikasi e-faktur DJP.
Contents
Apakah faktur pajak yang sudah di-upload bisa diganti?
Faktur Pajak Pengganti Masih Bisa Diganti Lagi? Begini Penjelasan DJP PER-03/PJ/2022 | Selasa, 27 September 2022 | 14:00 WIB JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan revisi atau penggantian faktur pajak apabila dalam pengisian dan penulisan memuat keterangan yang tidak benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian serta pembatalan faktur pajak ini menggunakan aplikasi e-faktur.
- Namun, apabila ternyata masih ada kesalahan dalam faktur pajak pengganti? Apakah masih bisa dilakukan penggantian? Jawabannya, bisa.
- Menegaskan penggantian faktur pajak masih bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan, serta belum dilakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan dapat dilakukan jika terdapat ketidakbenaran dalam SPT, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari wajib pajak,” cuit akun @kring_pajak, Selasa (27/9/2022).
- Sebagai informasi, pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajinan perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dalam membuat faktur pajak pengganti, PKP tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.
Hanya saja, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Kemudian, faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Bagaimana cara mengganti faktur pajak keluaran?
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti – Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat faktur pajak pengganti melalui aplikasi e-Faktur.
Masuk ke aplikasi e-Faktur.Memilih menu “Faktur Pajak Keluaran” dan klik “Administrasi Faktur”. Lalu akan muncul data faktur pajak keluaran.Kemudian, pilih faktur yang akan diganti dengan mengeklik faktur yang sudah disetujui. Lalu akan terlihat tombol menu, kemudian pilih “Pengganti”.Setelah itu, akan muncul beberapa menu. Pertama “Dokumen Transaksi”. Pada menu ini akan ditampilkan detail mengenai dokumen, mulai dari jenis faktur, nomor seri faktur, tanggal dokumen, serta masa pajak. Apabila tidak ada perubahan, klik “Lanjutkan”.Anda kemudian akan diarahkan pada menu “Lawan Transaksi”. Pada menu ini, Anda dapat mengubah detail lawan transaksi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kemudian, klik “Lanjutkan”.Anda selanjutnya diarahkan pada halaman “Detail Transaksi”. Pada menu ini, Anda dapat menambahkan transaksi, mengubah detail transaksi, atau menghapus transaksi. Anda dapat menyesuaikan detail lain seperti nama barang, jumlah barang, harga satuan, maupun diskon.Jika sudah mengubah data pada faktur, lalu pilih “Simpan”. Anda akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Pada halaman ini, Anda klik “Simpan”.
Apakah faktur pajak bisa di revisi?
Bisakah Faktur Pajak yang sudah dibuat dilakukan revisi? Apakah harus membuat pembatalan dan membuat penggantinya? Bagaimana cara membuat Faktur Pajak Pengganti ? Temukan penjelasannya dalam blog Klikpajak.id berikut ini. Merujuk Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.
- Ondisi ini dilakukan apabila Faktur Pajak normal yang dibuat sebelumnya salah pengisian atau penulisan.
- Hal ini dijelaskan pada Bab V yang mengatur tentang Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak.
- Pada Pasal 22 ayat (1) dalam beleid itu disebutkan, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti.
Jadi, pembuatan Faktur Pajak Pengganti dilakukan untuk merevisi Faktur Pajak yang sebelumnya telah dibuat untuk transaksi yang sama. Dibuat menggunakan NSFP yang sama dengan faktur sebelumnya, hanya saja ada perubahan pada bagian kodefikasi status Faktur Pajaknya.
Apakah faktur pajak keluaran bisa Backdate?
Ada 11 Komentar untuk Berita Ini –
Noah 02 Nov 2022 08:40:40 Saya ingin mengajukan pertanyaan 1. Apakah Nota Retur harus melalui approval di efaktur? jika iya berarti Lawan Transaksi harus melakukan penginputan Nota Retur terlebih dahulu di efaktur lawan transaksi tsb 2. Apabila melakukan penjualan dengan lawan transaksi yg bukan PKP, lalu lawan transaksi tsb melakukan retur barang. Apakah lawan transaksi harus membuat Nota Retur (Non PKP)? Apakah Nota Retur tsb harus dilakukan approval terlebih dahulu di efaktur, sedangkan lawan transaksi adalah Non PKP? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Noah, Betul, nota retur harus diterbitkan terlebih dahulu oleh pihak pembeli dan harus melalui approval pada aplikasi e-faktur. Bagi penjual yang bertransaksi dengan non PKP dan terjadi pengembalian atau retur atas barang yang dijual, maka lawan transaksi tersebut tidak bisa menerbitkan nota retur. Hal ini tentu merugikan karena tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran. Solusinya adalah PKP dapat membuat faktur pajak pengganti atas perubahan jumlah/nominal BKP yang jadi diterima oleh pembeli non PKP. Dalam hal ini, PKP penjual mengubah faktur pajak normalnya menjadi faktur pajak pengganti dengan mengubah jumlah barang dan nominal harga barang tersebut. Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) | |
ANDIE 01 Nov 2022 12:53:58 Kemaris sertifikat elec sdh mati. tgl 17 sept 22, dan baru diperbaharui tgl 28 okt 2022. seluruh faktur PPN dibulan sept 2022 reject melebihi batas waktu. gimana solusi untuk faktr bln 9 2022. apakah tanggalnya diganti semua ke tanggal 1 okt 2022. baru bs upload. jd ppn akan banyak dibulan okt padahal ada jg penjual bln sept 22. mohon solusinya – Terima kasih atas pertanyannya saudara Andie, Karena pengaktifan kembali sertifikat elektronik setelah batas waktu 28 Oktober dimana penguploadan Faktur Pajak untuk masa September maksimal upload ditanggal 15 Oktober, sehingga FP Masa September tersebut tidak bisa diupload sesuai masanya. Silahkan dialihkan ke masa yang terdekat, untuk FP yang peralihan tanggal tersebut memiliki potensi telat pembuatan FP ya. Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant) | |
Daniel Pangaribuan 01 Nov 2022 08:41:14 Saya kemarin ingin mengupload faktur pajak penjualan untuk tanggal 13,14 dan 15 oktober, tapi saya tidak memperhatikan bahwa nomor seri faktur pajak nya telah habis. Setelah diberikan nomor seri faktur pajak tersebut, semua faktur pajak penjualan baru bisa diupload pada tanggal 19 oktober. Apakah diperbolehkan untuk mengganti tanggal pada Faktur penjualan yang seharusnya tanggal 13,14,15 oktober menjadi tanggal 19 oktober? dan apakah diperbolehkan untuk mengupload faktur tersebut? terimakasih. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Daniel, Penggunaan nomor seri faktur pajak dapat digunakan minimal sesuai dengan tgl dimana NSFP tersebut diminta. Silahkan dibukukan menggunakan tgl dimana NSFP diminta 19 Oktober, namun terdapat potensi atas terlambat penerbitan FP. Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant) | |
Asha 24 Oct 2022 01:09:08 Jika pembayaran dengan giro, di cek giro tanggal 13 Oktober dan dana baru masuk tgl 22 oktober, pembuatan faktur pajak tanggal 13 atau tgl 22 ? Lalu jika faktur pajak dibuat tanggal 22 oktober dg tanggal faktur 13 oktber tapi baru diupload tanggal 22 oktober apakah termasuk terlambat menguplod atau tidak? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyannya saudara Asha, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Dengan demikian, apabila pembayaran diakui dan dicatat diterima pada tanggal 22 Oktober maka Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 22 Oktober. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, jangka waktu upload e-Faktur paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian, apabila faktur di-upload pada tanggal 22 Oktober, faktur tidak terlambat di-upload karena jangka waktu upload paling lambat adalah tanggal 15 November. Terima kasih, Salam. | |
Dwi 17 Oct 2022 13:32:58 Saya baru mendirikan PKP, Jadi maaf kalau masih awam bgt ttg pajak. Kalau saya buat faktur pajak di tgl 16 Oktober 2022, jadi upload faktur pajaknya paling lambat kapan ya? Apakah tgl 15 bulan November? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dwi, Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di- upload ) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian atas Faktur Pajak tanggal 16 Oktober 2022 wajib di-upload paling lambat tanggal 15 November 2022. Terima kasih, Salam. | |
Meiliana 04 Oct 2022 14:37:04 apabila faktur keluaran tgl 27 juli 2022 apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti di tanggal 04 oktober? sedangkan ppn bulan juli dan agustus sudah dilaporkan. terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Meiliana, Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dalam tahun yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak pengganti dapat dibuat dengan menggunakan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat dan terkait pelaporannya masih dalam masa SPT PPN yang sama dengan SPT PPN normalnya. Terima kasih, Salam, Vina Ferbiana (Tax Compliance Consultant) | |
Lina 03 Oct 2022 10:38:02 bagaimana solusinya jika terdapat pekerjaan di bulan juli tp lupa buat faktur pajak, trus faktur pajak baru akan dibuatkan dibulan oktober ini ? – Terima kasih atas pertanyannya saudara Lina, Berdasarkan PER 03/PJ/2022 stdd PER 11/PJ/2022 disebutkan dalam Pasal 33 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Jika belum melebihi 3 bulan, Faktur Pajak masih dapat dibuat namun terdapat sanksi atas keterlambatan Faktur Pajak tersebut. (sesuai dalam Lampiran angka 6 PER 03/PJ/2022). Terima kasih, Salam, Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant) | |
Tifani widiastuti 02 Sep 2022 11:53:58 saya mau tanya faktur A 070 di bulan desember 2021 tidak pakai npwp hanya pakai nik pas di 2022 hrus pembetulan karena di 2022 lapornya Pakai NPWP apakah masih bisa dibuat faktur pengganti dan pembetulan di desember 2021 – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tifani Widiastuti, Pembuatan Faktur Pajak pengganti dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan. Terima kasih, Salam. | |
Ekky 30 Aug 2022 11:05:35 Untuk Nota Retur yang akan di terbitkan setelah 1 April, namun atas invoice yang diterbitkan sebelum 1 April, dimana PPN nya masih 10%, bagaimana Nota Returnya PPN 10% atau 11%, terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ekky, Tarif pada nota retur mengikuti tarif pada Faktur Pajak yang diretur, sehingga apabila Faktur Pajak menggunakan tarif PPN 10%, nota returnya juga menggunakan tarif PPN 10%. Terima kasih, Salam. | |
Dira 11 Aug 2022 09:50:31 Kalau misalnya ada faktur bulan 26 Januari 2022 dengan nominal 100jt dan sudah di buatkan faktur pajak serta SPT, tetapi pas dicek di 08 Agustus 2022 ada perubahan harga sehingga nominal sesungguhnya yg sudah di bayar oleh pembeli ternyata 80jt saja, pas dicoba faktur pengganti di tanggal 10 Agustus 2022 faktur reject, dengan keterangan ” E-Faktur di-upload melebihi batas waktu sebagaimana daitur dalam PER-03/PJ/2022 ” Jadi solusi nya bagaimana ya? Terimakasih. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dira, Berdsarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Batasan upload tetap diberikan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 10 Agustus 2022 atas Faktur Pajak tanggal 26 Januari 2022, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 September 2022. Terima kasih, Salam. | |
Mutiara 28 Jul 2022 21:24:07 Kalau invoice dan faktur pajak berbeda tanggal nya bisa kena denda gak ya ? misal saya buat invoice tgl 16 Januari 2022, tapi faktur pajak tanggal 20 Januari 2022. saat audit pajak, kena denda gak ya ? saya mau bikin pakai tgl 16 Jan 2022 tapi tidak bisa karena, sudah input seri faktur pajak baru. mohon informasi nya. terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mutiara, Berasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur pajak harus dibuat pada:
saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. Umumnya, invoice diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Sehingga, apabila tidak ada pembayaran sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, maka faktur pajak harus dibuat pada tanggal penyerahan tersebut. Apabila faktur pajak diterbitkan setelah tanggal invoice, maka faktur tersebut terlambat dibuat. Atas keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) |
|
Bagaimana jika telat upload faktur pajak Keluaran?
Jika Terlambat Upload Faktur Pajak, Bagaimana Solusinya? Pada tanggal 9 Oktober 2022, perusahaan kami melakukan transaksi yang dikenakan PPN. Namun hingga 25 November 2022 kami belum membuat Faktur Pajak karena belum ada pembayaran. Bagaimana solusinya jika terlambat upload e-Faktur? Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP.
- Sesuai Pasal 18 ayat (1) tentang Faktur Pajak, batas waktu upload eFaktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
- Jika terlambat upload eFaktur, maka solusinya adalah tetap membuat Faktur Pajak dan di- upload ke DJP untuk mendapatkan validasi,
- Sebab selama belum lewat dari 3 bulan, Faktur Pajak yang dibuat masih tetap diterima oleh DJP.
- Hanya saja, konsekuensinya adalah akan kena sanksi ketika ada pemeriksaan dari petugas pemeriksa pajak.
- Sanksi terlambat membuat Faktur Pajak tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bidang perpajakan, yang berbunyi:
- (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak ;
- ,;.;dst.
Keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tersebut menyebabkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) UU No.11/2020, perubahan UU KUP, Kapan seharusnya Faktur Pajak dibuat, selengkapnya Anda dapat membaca artikel, : Jika Terlambat Upload Faktur Pajak, Bagaimana Solusinya?
Faktur pajak yang reject apakah bisa dihapus?
Tidak dapat membatalkan Faktur – Ortax
Dear All, Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Apa yang harus saya lakukan? Mungkin ada yg bisa membantu.Terima kasih. Originaly posted by siAdeM: ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Faktur Pajak belum diupload oleh PKP penjual. Pastikan PKP penjual melakukan upload Faktur Pajak Keluaran Originaly posted by siAdeM: Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. PK atau PM? saya mendapatkan masalah yang sama, pada pajak keluaran yang akan dibatalkan, apakah sudah ada solusi mengenai masalah ini? mohon sharingnya. trims Originaly posted by siAdeM: Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Pilih menu Hapus faktur, lalu Rekam lagi Faktur Reject tadi sesuai Ket. sebenarnya. dalam kasus saya, Faktur sudah upload & aproval sukses, bukan reject. kalau reject masih dapat di hapus. kalau sudah upload dan sukses harus dibatalkan, tapi tidak bisa dibatalkan, muncul error message yang sama yaitu ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Kenapa harus Batal? siapa tau itu masih bisa Fp pengganti. sudah tidak bisa buat pengganti, karena kesalahan pada kode pajaknya. harusnya 07, dibuat 01 ohh, kasus hlinamasih bisa fp pengganti,Tidak masalah fp normal 010 diganti ke 071 itu masih bisa diterima kok. (ada stempel PPN tidak dipungut pula.)
: Tidak dapat membatalkan Faktur – Ortax
Apakah Nomor Seri faktur pajak yang dibatalkan bisa dipakai lagi?
Dasar Hukum Faktur Pajak Batal e-Faktur – 1. UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 (berlaku mulai 1 Januari 2014) tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.3.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (berlaku mulai 1 April 2013) tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak.
- Menurut PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak, tata cara Pembatalan Faktur Pajak adalah sebagai berikut: 1.
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan.2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi.
- Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi.3.
- Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut.4.
- PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.5.
Dalam hal PKP penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.6. Dalam hal PKP penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.7.
Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, saat terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan faktur pajak harus membatalkan faktur pajak.Pembatalan transaksi harus didukung bukti/dokumen pembatalan transaksi, dapat berupa pembatalan kontrak yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah dibuat (termasuk dalam hal salah NPWP) dalam aplikasi:
1. NSFP yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali.2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-Faktur OnlinePajak.3. Selanjutnya lakukan proses pembatalan sebagai berikut:
Klik tombol ” Pilih Opsi ” dalam dalam daftar faktur pajak keluaran. Kemudian klik ” Pembatalan ” dan status Faktur Pajak berubah ” Batal
Apa beda faktur pengganti dan batal?
PajakOnline.com— Faktur pajak terbagi atas faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti. Pada dasarnya, perbedaan faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti mudah untuk diketahui dan dipahami. Sesuai namanya, faktur pajak batal adalah faktur pajak yang transaksinya dibatalkan.
Namun, sebelum membuat faktur pajak batal, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan. Berikut kesalahan yang sering terjadi yang menyebabkan faktur pajak batal dibuat: 1. Kesalahan memasukkan NPWP.2. PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi.3.
Karena adanya kerusakan barang. Sedangkan, faktur pajak pengganti, biasanya akan diterbitkan atau dibuat oleh PKP jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah, maupun barang sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti. Dengan demikian, perbedaan antara faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti adalah: 1.
Faktur pajak batal artinya transaksi dianggap tidak pernah terjadi karena transaksi dibatalkan, sedangkan untuk faktur pajak pengganti transaksinya masih dianggap terjadi tetapi karena ada beberapa yang harus diganti dari faktur pajak awal maka dilakukan pembetulan di faktur pajak pengganti tersebut.2.
Pembuatan faktur pajak batal biasanya karena kesalahan memasukkan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang, sedangkan pembuatan faktur pajak pengganti dibuat karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, dan jumlah barang.3.
Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi, sedangkan untuk nomor seri faktur pajak pengganti masih bisa digunakan dengan nomor seri faktur yang sama namun kode faktur pajak yang berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).
(Atania Salsabila) Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru
Apakah bisa upload faktur setelah tanggal 15?
Faktur Pajak Terlambat Dibuat – Melalui Twitter, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali faktur pajak yang tidak di- upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa di- upload untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.
- Alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan,” tulis Kring Pajak.
- Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang direkam melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut dianggap terlambat dibuat.
- Dengan demikian, PKP akan mendapat sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
( DDTCNews )
Apa yang terjadi jika faktur pajak Masukan dibatalkan?
Perbedaan Faktur Pengganti dan Faktur Batal Indonesia – Pasti sudah tidak asing lagi jika mendengar faktur pajak bukan? Pada artikel ini akan membahas tentang faktur pajak pengganti dan juga faktur pajak batal, dimana hal yang sering dialami oleh Wajib Pajak ialah kapan mereka harus membuat faktur pajak pengganti dan kapan harus membuat faktur pajak batal, oleh karena itu dalam pembahasan ini akan mengulik lebih dalam tentang kedua faktur tersebut yang bertujuan agar jika ada kesalahan dalam pembuatan faktur wajib pajak sudah mengetahui langkah apa yang harus di ambil.
Faktur Pajak Pengganti Sesuai dengan namanya yaitu faktur pajak pengganti dimana biasanya akan di terbitkan oleh wajib pajak jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah ataupun nama barang sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti. Untuk nomor seri faktur pajaknya pun juga sama dengan faktur pajak normal hanya saja pada kode faktur pajaknya yang akan berubah yang sebelumnya faktur pajak normal dengan kode (010) berubah menjadi faktur pajak pengganti dengan kode (011).
Lantas bagaimana dengan tanggalnya apakah akan tetap menggunakan tanggal pembuatan faktur pajak normalnya ? Tanggal yang akan digunakan untuk faktur pajak pengganti ini bukan tanggal saat pembuatan faktur pajak pertama kali di buat melainkan tanggal dibuatnya faktur pajak penggantinya yang membuat akan adanya kewajiban membuat SPT Masa PPN pembetulan jika sebelumnya atas masa tersebut sudah di laporkan yang akan dilakukan oleh PKP sebagai penjual maupun pembeli.
- Pembetulan SPT Masa PPN tersebut akan bisa dilakukan jika belum melewati pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Faktur Pajak Batal Setelah membahas tentang faktur pajak pengganti, ada faktur pajak batal yang perlu kita pahami juga.
- Faktur pajak batal ini disebabkan adanya transaksi yang dibatalkan.
Penyebab adanya pembatalan transaksi ini pun bermacam-macam seperti adanya kesalahan memasukan NPWP dan juga PKP pembeli membatalkan pembelian transaksinya. Namun jika PKP membuat faktur pajak batal, maka faktur pajak tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi maka dari itu PKP penjual sebaiknya segera memberitahukan kepada pihak pembeli jika ada faktur pajak batal dan sebaiknya penjual harus mempunyai bukti bahwa dari pembeli menyatakan transaksi tersebut telah di batalkan.
- Faktur pajak batal dapat dilakukan sepanjang SPT masa PPN dimana faktur pajak tersebut di laporkan.
- Onsekuensi adanya faktur pajak yang batal ialah kemungkinan terjadinya jika SPT masa PPN tersebut sudah dilaporkan kondisinya akan menjadi lebih bayar bagi pihak penjual namun lebih bayar tersebut bisa di kompensasikan ke masa pajak berikutnya namun sebagi pihak pembeli dengan adanya faktur pajak batal tersebut dan sudah dilaporkan akan membuat SPT masa PPN menjadi kurang bayar dan kurang bayar tersebut harus dibayarkan oleh pembeli saat pembetulan.
Dengan adanya kurang bayar saat pembetulan tersebut sebagai pihak pembeli bisa dikenai surat tagihan denda dari KPP atas kondisi pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar dengan denda sebesar 2% dari nilai kurang bayar. Dengan kondisi tersebut maka akan merugikan pihak pembeli, namun berbeda kondisinya jika memang dari pihak pembeli yang memang ingin membatalkan transaksi biasanya kemungkinan SPT Masa PPN tersebut belum dilaporkan dan untuk peraturan perundang-undangan silahkan melihat ketentuan yang ada pada PER-24/PJ/2012.
Berapa lama faktur pajak bisa dibatalkan?
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembatalan dan pembetulan faktur pajak tidak mengikuti batas waktu upload, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Meski PER-03/2022 mengatur batas upload faktur pajak paling lama setiap tanggal 15 setelah masa pajak, wajib pajak tetap bisa membatalkannya hingga akhir bulan.
Pembatalan faktur pajak tidak mengikuti ketentuan batas waktu upload yang diatur dalam Pasal 18 PER-03/2022. Dalam halaman lampiran huruf K disebutkan bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa pajak,” tulis DJP dalam akun Twitter resminya @kring_pajak, Selasa (26/4/2022).
Dengan demikian, DJP menyampaikan dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dibetulkan selama memenuhi kriteria penyerahan yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
- Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan ada 7 keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.
- Eterangan pertama, yakni nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
- Edua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.
Kemudian, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. Terakhir, nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU mengenai pajak penghasilan.
- Eterangan ketiga, yakni jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
- Eempat, PPN yang dipungut.
- Elima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut.
- Eenam, kode nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
- Etujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
(sap)
Upload faktur pajak maksimal tanggal berapa?
JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan batas akhir pengunggahan ( upload ) faktur pajak elektronik atau e-faktur tidak mengalami perubahan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/9/2022). PER-11/PJ/2022, yang menjadi perubahan atas PER-03/PJ/2022, sudah mulai berlaku sejak kemarin, Kamis (1/9/2022).
Endati demikian, dalam PER-11/PJ/2022 tidak memuat adanya perubahan ketentuan waktu upload e-faktur. ” E-faktur wajib diunggah (di- upload ) menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur, ” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Persetujuan diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di- upload ) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
- Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.
- Simak pula ‘ PER-11/PJ/2022 Berlaku, Begini Aturan Pengisian Identitas Pembeli ‘.
- Selain mengenai batas upload faktur pajak, ada pula bahasan terkait dengan pembebasan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah ( crude palm oil /CPO) beserta produk turunannya.
Ada pula ulasan mengenai kode nota penghitungan dan kode nota ketetapan pajak.
Upload faktur pajak paling lambat tanggal berapa?
Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak – Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penerbitan Faktur Pajak ditetapkan berdasarkan lima kondisi berikut ini:
- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP, dalam hal ini pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
- Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
- Pada waktu penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut PPN
Namun, Faktur Pajak tersebut harus sudah di-upload ke DJP untuk mendapatkan persetujuan maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan. Apabila lewat atau terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan untuk upload e-Faktur tersebut, maka Faktur Pajak yang di- upload akan di- reject oleh DJP.
Kapan terakhir upload faktur masukan?
Kenapa Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15? Ternyata Ini Alasan DJP PER-03/PJ/2022 | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:00 WIB Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto dengan materi paparannya. (tangkapan layar) JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan batas waktu upload faktur pajak pada tanggal 15 ditetapkan untuk memberikan edukasi kepada pengusaha kena pajak (PKP).
Epala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan seyogyanya faktur pajak dibuat dan di- upload pada saat dilakukannya penyerahan. “Memang selama ini belum kita batasi, dalam rangka mengedukasi PKP agar pada saat dia membuat faktur pajak langsung di- upload maka kita batasi waktu upload -nya pada tanggal 15 bulan berikutnya,” ujar Gideon dalam Regular Tax Discussion bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan PPN Pasca UU HPP yang diselenggarakan oleh IAI, Selasa (14/6/2022).
Batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya dipandang sudah memberikan waktu bagi PKP bila menghadapi kendala jaringan atau hambatan lainnya. Meski faktur pajak boleh diunggah tanggal 15 bulan berikutnya, Gideon menekankan faktur pajak tetap harus dibuat pada saat terjadinya penyerahan.
“Yang kita toleransi adalah batas upload -nya, kalau untuk kapan pembuatan faktur pajaknya tentu tidak kita toleransi,” ujar Gideon. Melalui ketentuan ini, diharapkan PKP mengunggah faktur pajak pada saat terjadinya penyerahan dan bukan menunggu pada tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk diketahui, ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal faktur pajak telah tercantum pada,
Faktur pajak perlu diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan DJP. Bila faktur terlambat diunggah, faktur pajak tidak memperoleh persetujuan dan dianggap bukan faktur pajak. Agar mendapatkan persetujuan, faktur pajak harus diunggah pada tanggal 15 bulan berikutnya dan harus menggunakan NSFP yang diberikan oleh DJP.
Berapa lama faktur pajak kadaluarsa?
Batasan Faktur Pajak Expired – Meski faktur pajak sejatinya harus dibuat mengikuti masa pembuatan yang termaktub dalam Pasal 13 Ayat (1b) UU PPN, dalam praktek jamak terjadi faktur pajak expired alias dibuat melewati waktu yang ditentukan. Nah, sebenarnya berapa lama batas waktu pembuatan faktur pajak hingga kemudian dinyatakan sebagai faktur pajak expired ? UU PPN secara tegas menyebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran bila saat pembayaran terjadi sebelum penyerahan dilakukan.
Bila melewati batasan waktu tersebut maka PKP dapat dikenai sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jika dihubungkan dengan pengkreditan faktur pajak masukan, UU PPN menyatakan bahwa bila pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Namun, antara pembuatan faktur pajak dengan pengkreditan faktur pajak masukan merupakan dua hal yang berbeda, meski bisa dihubung-hubungkan karena pada akhirnya faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikreditkan menjadi pajak masukan oleh PKP lawan transaksi.
- Batasan waktu pembuatan faktur pajak ditujukan bagi PKP penjual, sementara pengkreditan pajak masukan berada di sisi PKP pembeli.
- Meski demikian, jika melihat pertalian dengan pengkreditan pajak masukan, jika faktur pajak masukan sudah melewati waktu pembuatan, dalam arti waktu dilakukannya transaksi, namun belum melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut tidak bisa disebut faktur pajak expired,
Dapat disimpulkan, faktur pajak expired terjadi apabila pembuatannya telah melebihi jangka waktu 3 bulan dari waktu seharusnya dibuat.