Contoh Pajak Yang Dipungut Oleh Daerah Adalah?

Contoh Pajak Yang Dipungut Oleh Daerah Adalah
Jenis Pajak Daerah – Contoh Pajak Yang Dipungut Oleh Daerah Adalah Contoh Pajak Yang Dipungut Oleh Daerah Adalah Contoh Pajak Yang Dipungut Oleh Daerah Adalah Contoh Pajak Yang Dipungut Oleh Daerah Adalah Contoh Pajak Yang Dipungut Oleh Daerah Adalah JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan desentralisasi fiskal dan memperbarui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena dinilai perlu untuk disesuaikan dan disempurnakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB); Pajak Alat Berat (PAB); Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP); Pajak Rokok; Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sedangkan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah antara lain:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Pajak Reklame; Pajak Air Tanah (PAT); Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); Pajak Sarang Burung Walet; Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).

Bukan hanya itu, UU 1/2022 ini juga memberikan kekuasaan penuh terhadap pemerintah daerah untuk tidak memungut jenis pajak tertentu yang akan diatur oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi. Dengan telah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, potensi yang dihasilkan dari pemungutan pajak daerah akan lebih maksimal dan tepat sasaran, karena beberapa hak untuk memungut pajak telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Apa saja jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah?

Kriteria Pemungutan Pajak Daerah – Perlu Anda pahami, dalam proses pemungutan pajak daerah terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan, di antara lain:

  1. Sifatnya pajak dan bukan retribusi. Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang.
  2. Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kota atau kabupaten yang bersangkutan.
  3. Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  4. Potensi pajak hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.
  5. Berdampak ekonomi positif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor.
  6. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
  7. Menjaga kelestarian lingkungan. Pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada Pemda atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.
You might be interested:  Produk Yang Diperjualbelikan Dalam Pasar Modal Yaitu?

hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak. Sebelum batas pelaporan pajak pribadi pada 31 Maret dan pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan.

sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan apapun dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online, Daftar sekarang juga di sini ! : Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah, Ketahui Jenis dan Ketentuannya!

Apakah daerah dapat memungut pajak?

Jenis-jenis Pajak Daerah – BAPENDA JABAR

  • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu :
  • 1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini diatur oleh Undang-Undang (UU) dan hasilnya akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.2. Pajak Daerah Definisi pajak daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Empat ciri pajak daerah adalah : 1.
  • Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.2.
  • Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya di wilayah administrasi yang dikuasainya.3.
  • Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.4.
You might be interested:  Apa Saja Yang Termasuk Pajak Langsung?

Dipungut oleh daerah berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), sehingga pajak daerah bersifat memaksa dan dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar. Perda mengenai pajak daerah paling sedikit mengatur mengenai :

  1. Nama, objek, dan Subjek Pajak.
  2. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
  3. Wilayah pemungutan.
  4. Masa Pajak.
  5. Penetapan.
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan.
  7. Kedaluwarsa.
  8. Sanksi administrative.
  9. Tanggal mulai berlakunya.

Selain 9 (Sembilan) ketentuan diatas, Perda mengenai pajak daerah dapat mengatur ketentuan mengenai 3 (tiga) hal dibawah ini, yaitu :

  1. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
  2. Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
  3. Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

Jenis Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut

  1. A. Pajak Provinsi, meliputi:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor.
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
    4. Pajak Air Permukaan.
    5. Pajak Rokok.
    6. B. Pajak Kabupaten / Kota, meliputi :
    7. Pajak Hotel.
    8. Pajak Restoran.
    9. Pajak Hiburan.
    10. Pajak Reklame.
    11. Pajak Penerangan Jalan.
    12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
    13. Pajak Parkir.
    14. Pajak Air Tanah.
    15. Pajak sarang Burung Walet.
    16. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
    17. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Besarnya tarif definitif untuk pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA), namun nilainya tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu diperhatikan mengenai pajak daerah adalah bahwa daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten / kota diatas.

  1. Bila potensi pendapatan daerah dirasa kurang memadai, maka pemerintah daerah dapat tidak memungut pajak dari jenis pajak provinsi dan pajak kota / kabupaten diatas.
  2. Husus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten / kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.
You might be interested:  Penyusunan Laporan Keuangan Yang Dilakukan Perusahaan Memiliki Banyak Manfaat?

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Bagaimana hukum yang mengatur pajak daerah?

Apa Itu Pajak Daerah? – Sementara itu, untuk pengertian pajak daerah adalah pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah namun dalam skala atau ruang lingkup yang lebih sempit dari contoh pajak pusat. Pungutan ini digunakan untuk memenuhi keperluan daerah. Dasar hukum yang mengatur pajak daerah ini ada dalam UU no.28 tahun 2009.

Perundang-undangan yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi dalam UU tersebut pajak daerah merupakan kontribusi wajib setiap daerah yang terutang oleh Wajib Pajak pribadi atau badan dengan sifat yang memaksa. Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882 Hasil dari pungutan pajak daerah tersebut tidak bisa dirasakan secara langsung bagi masyarakat namun nanti akan dimanfaatkan untuk keperluan daerah sehingga bisa memakmurkan rakyat.

Artinya pajak ini dikelola serta dipungut langsung oleh pihak pemerintah daerah yang aturan pungutannya diterbitkan oleh setiap daerah terkait melalui Perda atau Peraturan Daerah. Pada intinya aturan pajak daerah akan berbeda-beda atau tergantung dari peraturan daerah masing-masing.

Apakah pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Pihak Pemungut Pajak Daerah – Pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan Peraturan Daerah. Wewenang pemungutan pajak dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.