Contoh Pajak Yang Dipungut Oleh Pemerintah Kabupaten Atau Kota Adalah?
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah · Dibuat 03 FEBRUARY 2022 · Dilihat 9197 kali · Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sembilan sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut.A.
- Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut.1.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).2.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).3.
- Pajak Alat Berat (PAB).4.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).5.
- Pajak Air Permukaan (PAP).6.
- Pajak Rokok.7.
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).B.
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).4. Pajak Reklame.5. Pajak Air Tanah (PAT).6.
Contents
- 1 Disebut apakah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah?
- 2 PPN termasuk jenis pajak apa?
- 3 Apa perbedaan pajak provinsi dan pajak kabupaten?
- 4 Siapa yang memungut pajak pusat dan Daerah?
- 5 Penggunaan pajak yang dipungut oleh pemerintah digunakan untuk apa saja?
- 6 Jelaskan untuk apa pajak dipungut oleh pemerintah?
- 7 Apakah fungsi pajak yang dipungut pemerintah Sebutkan dan jelaskan?
Disebut apakah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah?
Pihak Pemungut Pajak Daerah – Pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan Peraturan Daerah. Wewenang pemungutan pajak dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
PPN termasuk jenis pajak apa?
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota:
Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.
Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Apa perbedaan pajak provinsi dan pajak kabupaten?
Pajak Daerah – Tentunya pajak pusat dan daerah berbeda. Dimana pajak daerah proses pemungutan pajaknya dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengelolaan serta pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota. Karena bersifat hanya dalam daerah maka pajaknya terbatas untuk masyarakat di daerah itu sendiri.
- Dengan hasil pajaknya untuk belanja pemda.
- Tidak sedikit yang mengira pajak pusat dan daerah berdiri sendiri dengan alasan hasil pajak pusat dan daerah untuk keperluan masing-masing.
- Padahal pajak pusat dan daerah saling bahu-membahu demi pembangunan negara secara nasional.
- Pembangunan nasional tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Pajak daerah sendiri terbagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota dimana jenisnya pun berbeda. Pajak provinsi meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor.
Sedangkan pajak kabupaten atau kota meliputi pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak hiburan. Perbedaan pajak pusat dan daerah terlihat dari pihak pengelolanya, beda tempat pelayan pajaknya, berbeda SPT dan SPPT, serta berbeda PBB. Sejak tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan termasuk kategori pajak daerah.
Baca Juga: Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Lebih Dalam Serta Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan serta Pertambangan masih menjadi bagian dari pajak pusat. Tiap jenis pajak daerah tetap berdasarkan otonomi daerahnya masing-masing. Sehingga besaran tarif yang dipungut bisa berbeda antar daerah dengan lainnya.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah beri contoh?
Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya
- Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.
- Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah.
- Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.
- Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
Apakah PPN termasuk pajak daerah?
PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH Posted by on Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:
Pajak PenghasilanPajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Bea Materai
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:
Pajak PropinsiPajak Kabupaten/Kota
Pajak Propinsi meliputi:
Pajak Kendaraan BermotorBea Balik Nama Kendaraan BermotorPajak Bahan Bakar Kendaraan BermotorPajak Air PermukaanPajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
Pajak HotelPajak RestoranPajak ReklamePajak Mineral Bukan Logam dan BatuanPajak ParkirPajak Penerangan JalanPajak Air TanahPajak Sarang Burung WaletPajak HiburanPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Catatan: Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota. : PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
Pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak apa?
Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Jenis pajak ada berapa?
KOMPAS.com – Pajak sangat berperan penting sebagai sumber penerimaan negara. Pajak juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan berbagai kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut definisi pajak: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Menurut Supraomono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia – Mekanisme dan Perhitungan (2010), pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara, yang dibayarkan menggunakan uang dan bukan barang.
Siapa yang memungut PPN?
Transaksi Antarpemungut PPN, Siapa yang Harus Pungut PPN? Syadesa Anida Herdona, DDTC Fiscal Research and Advisory. Pertanyaan: PERKENALKAN, saya Radit. Saya adalah staf keuangan salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Perusahaan kami merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Baru-baru ini, perusahaan kami menjual barang kepada BUMN lainnya yang juga ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dalam hal transaksi dilakukan antarpemungut PPN, siapa yang harus memungut PPN? Terima kasih. Radit, Jakarta. Jawaban: TERIMA kasih Bapak Radit atas pertanyaannya. Pada dasarnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d yang berbunyi: “(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
- Namun, terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, khususnya dalam hal ini kepada BUMN.
- Etentuan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan No.8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai ().
Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2021, pemungut PPN meliputi BUMN, BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015 dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya, dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
- Selanjutnya, terkait dengan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN, dapat merujuk ke Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 8/2021 yang mengatur bahwa:
- “(1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN.
- (2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN.”
Dari ketentuan di atas dapat dilihat apabila PKP rekanan melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN maka PPN akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN. Mekanisme ini kerap kali disebut sebagai,
- Kemudian, dalam hal transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan antarpemungut PPN, ketentuan yang berlaku mengacu pada Pasal 2 ayat (3) PMK 8/2021 yang mengatur:
- “(3) Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lainnya, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP,”
- Berdasarkan pada ketentuan yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan apabila terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP dari pemungut PPN ke pemungut PPN lainnya maka PPN yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.
- Menjawab pertanyaan terkait dengan transaksi yang dilakukan, perusahaan Bapak wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan BKP yang dilakukan kepada pemungut PPN lainnya.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu. Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews, Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik, : Transaksi Antarpemungut PPN, Siapa yang Harus Pungut PPN?
Siapa yang memungut pajak pusat dan Daerah?
PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:
Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.
Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN. Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.
Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,
Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.
Pajak Provinsi | Pajak Kabupaten/Kota |
Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Hotel |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Pajak Restoran |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Hiburan |
Air Permukaan | Pajak Reklame |
Pajak Rokok | Pajak Penerangan Jalan |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | |
Pajak Parkir | |
Pajak Air Tanah | |
Pajak Sarang Burung Walet | |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri. Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak. Konsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.
Apa nama lain dari PPN?
Karakteristik Pemungutan PPN
Pajak Objektif
pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak
Pajak Tidak Langsung
secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa
Multi Stage Tax
dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir
Dipungut Menggunakan Faktur Pajak
sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN
Bersifat Netral
dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi
Non-duplikasi
karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan
PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0% (untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan)
Objek PPN 1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha 2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 3. Ekspor BKP dan/atau JKP 4.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan 5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan Barang Kena Pajak (BKP) • Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
• Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat ” negative list “, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)
- Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak: a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
- minyak mentah (crude oil)
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
- panas bumi
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Jasa Kena Pajak (JKP)
- Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
- Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat ” negative list “, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP) 1. Jasa pelayanan kesehatan medis 2. Jasa pelayanan sosial 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko 4. Jasa keuangan 5. Jasa asuransi 6. Jasa keagamaan 7. Jasa Pendidikan 8. Jasa kesenian dan hiburan 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan 10.
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri 11. Jasa tenaga kerja a. Jasa perhotelan b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum c. Jasa penyediaan tempat parker d.
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos f. Jasa boga atau katering Subjek PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
- Tarif PPN Tarif PPN adalah sebesar 10% • Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
- Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.
Dasar Pengenaan PPN PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi: 1. Harga Jual nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak 2.
Penggantian nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena impor JKP dan/atau oleh penerima manfaat dari impor BKP Tidak Berwujud 3.
Nilai Impor nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM 4. Nilai Ekspor yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir 5.
Nilai lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal: Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengecualian PKP
- Pengecualian pengukuhan sebagai PKP diberikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pada saat ini, batasan pengusaha kecil tersebut diatur dalam PMK 197/PMK.03/2013, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
- Namun, UU PPN memberikan ruang bagi pengusaha kecil dimaksud untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP yang diatur lebih lanjut dalam PMK 40/PMK.03/2010.
Pemungut PPN
- Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang.
- Pihak tertentu tersebut meliputi bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fasilitas Pembebasan PPN • Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. • Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti:
- Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
- fasilitas tidak dipungut PPN
• Untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
Penggunaan pajak yang dipungut oleh pemerintah digunakan untuk apa saja?
JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak adalah sumber penerimaan terbesar di hampir semua negara di dunia. Ada beberapa jenis pajak di Indonesia. Lalu apa yang dimaksud dengan pajak ? Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran.
Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan IHSG? Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak adalah bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Baca juga: Apa Itu Sekuritas dalam Perdagangan Saham? Berikut karakteristik pajak:
Pajak adalah kontribusi wajib pajak pada negara Tidak ada imbalan langsung Bersifat memaksa Diatur dalam undang-undang
Jelaskan untuk apa pajak dipungut oleh pemerintah?
Pengertian Pajak Daerah – Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Intinya adalah individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada daerah.
- Tentunya dari pembayaran iuran tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana lainnya.
- Ada dua fungsi utama pajak daerah.
- Fungsi yang pertama adalah fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah.
Sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah. Kemudian fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.
Fungsi pajak yang dipungut oleh pemerintah apa saja?
Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Bangsa dan Negara Fungsi pajak sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan memahami fungsi pajak, kita akan menyadari mengapa pajak punya peranan penting. Artikel kali ini mencoba untuk kembali mengingatkan mengapa wajib pajak harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari membayar pajak hingga menyampaikan SPT.
Apakah fungsi pajak yang dipungut pemerintah Sebutkan dan jelaskan?
4. Fungsi redistribusi – Untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah harus mampu mendistribusikan anggaran untuk pembangunan sesuai tempatnya. Baca juga: Teori Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi Islam Disinilah peran dan fungsi pajak sebagai redistribusi ekonomi. Freepik Fungsi pajak adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas. Fungsi pajak sebagai redistribusi ekonomi merupakan implementasi ideal pembangunan negara. Pajak dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
- Pajak besar ditarik dari masyarakat kaya yang kemudian dana tersebut dikelola untuk pembangunan dan memberi bantuan bagi masyarakat miskin.
- Baca juga: 5 Dampak Perang Rusia-Ukraina yang Mengubrak-abrik Ekonomi Global Kendati demikian, masyarakat kaya bukan berarti tidak mendapat untung dari pengenaan pajak tersebut, karena pengenaan pajak biasanya dibarengi berbagai manfaat seperti pemberian izin usaha dan lainnya.
Badan usaha yang patuh pajak akan memperoleh citra baik bukan hanya dari masyarakat namun juga oleh pemerintah. Sehingga secara tidak langsung ini memberi manfaat bagi bisnis yang dijalankan. Itulah penjelasan mengenai pajak dan fungsi pajak bagi pembangunan negara.
- Bisa dikatakan, fungsi utama pajak bagi negara adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.
- Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
- Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.
Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.