Dalam Pasar Modal Terdapat Lembaga Yang Disebut Sro Adalah?

Dalam Pasar Modal Terdapat Lembaga Yang Disebut Sro Adalah

Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).

Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Lembaga di Pasar Modal Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.

SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah:

Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar.

KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian.

KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian.

SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.

Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

  • Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.

Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:

  • Menatausahakan dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
  • Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.

“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia )

/td>

Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.

/td>

/td>

/td>

/td>

buka akun poems sekarang!
Online trading pertama yang dapat diakses oleh semua perangkat yang terhubung internet. POEMS adalah sistem online trading yang dirancang khusus untuk memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi online trading. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang mengutamakan kemudahan dalam penggunaannya untuk membantu para nasabah dalam bertransaksi seperti layaknya profesional.

/td>

/td>

SRO ada berapa?

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) – Punya kartu fisik atau kartu virtual yang bentuknya seperti di bawah ini? Kartu AKSes KSEI Nah itu kartu adalah salah satu produk yang diterbitkan oleh KSEI. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

  • Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
  • SEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari 1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).

Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat ( scripless trading ) di Pasar Modal Indonesia. Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

Itu profil yang saya ambli dari situs resminya, selengkapnya bisa baca disini, Semua produk investasi yang kamu beli dan berlangganan tercatat di KSEI. KSEI juga menerbitkan sistem yang namanya AKSes KSEI untuk pantau portfolio investasi kamu, yang mana platformnya bisa diakses melalui website dan aplikasi mobile.

Kamu bisa download aplikasinya untuk Android dan iOS, bentuk aplikasinya akan terlihat seperti ini.

  • Halaman awal aplikasi
  • Detail portfolio bisa dilihat di aplikasi AKSes KSEI

Lembaga apa saja yang ada di pasar modal?

​ Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

Apa perbedaan KPEI dan KSEI?

KPEI itu merupakan Kliring Penjaminan Efek Indonesia, sedangkan KSEI itu merupakan Kustodian Sentral Efek Indonesia. KPEI atau yang biasa disebut PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia merupakan lembaga penjamin transaksi bursa.

Untuk apa KSEI?

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia – Sekilas KSEI PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari 1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat ( scripless trading ) di Pasar Modal Indonesia.

Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Melihat perkembangan transaksi di pasar modal kita yang sudah sangat cepat, serta perkembangan sistem dan teknologi yang sudah semakin maju, KSEI berinisiatif melakukan pengembangan berkelanjutan atas sistem C-BEST melalui generasi baru C-BEST Next Generation ( Next-G ) pada 8 Agustus 2018.

  • Peluncuran C-BEST Next-G merupakan upaya KSEI dalam mendukung perkembangan Pasar Modal Indonesia terutama dari sisi peningkatan jumlah investor dan peningkatan jumlah penyelesaian transaksi.
  • Upaya meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi diwujudkan KSEI melalui kewajiban kepemilikan Single Investor Identification (SID) pada tahun 2012.

SID sebagai nomor identitas tunggal bagi investor yang memberikan kemudahan pada proses identifikasi investor sekaligus landasan berbagai pengembangan pasar modal lainnya, termasuk fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas). Pada tahun 2016, KSEI telah mengimplementasikan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST), sehingga Pasar Modal Indonesia memiliki platform yang terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi.

Terobosan tersebut berhasil mengantarkan KSEI meraih penghargaan sebagai The Best Central Securities Depository in Southeast Asia in 2016 versi Alpha Southeast Asia Magazine dan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memiliki sistem pengelolaan investasi terpadu. Optimisme dan dedikasi menjadi penyulut semangat KSEI untuk memajukan Pasar Modal Indonesia.

Dengan dukungan dari pemegang saham yang terdiri dari SRO (BEI dan KPEI), Perusahaan Efek, Bank Kustodian, dan Biro Administrasi Efek, KSEI terus melaju mewujudkan kinerja terbaik melalui berbagai inisiatif. Beragam inisiatif yang diterapkan serta riset yang diaplikasikan, terus dikembangkan secara berkelanjutan agar sesuai dengan tren industri terkini serta kebutuhan pasar.

Siapakah yang menggantikan peran Bapepam pada pasar modal saat ini?

​ ​1. Apa latar belakang pembentukan OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

  • Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
  • Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.

Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.2. Apa tujuan pembentukan OJK? Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.

OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran ( fairness ).3. Apa visi dan misi OJK? Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

4. Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK? OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap: a.

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit ( credit testing ); dan standar akuntansi bank;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

5. Apa nilai-nilai OJK? Integritas Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Profesionalisme Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.

Sinergi Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas. Inklusif Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. Visioner Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan ( Forward looking ) serta dapat berpikir di luar kebiasaan ( Out of The Box Thinking ).

​ 6. Apa asas OJK? Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
  4. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  5. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
  7. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

7. Bagaimana struktur organisasi OJK? Struktur organisasi OJK terdiri atas:

  1. Dewan Komisioner OJK; dan
  2. Pelaksana kegiatan operasional.

Struktur Dewan Komisioner terdiri atas: Ketua merangkap anggota;

  1. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik 
merangkap anggota;
  2. Kepala Eksekut if Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  5. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  6. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
  7. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  8. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:

  1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; 
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
  6. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

8. Siapa saja pimpinan OJK? OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas:

  1. Seorang Ketua
  2. Seorang Wakil Ketua
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
  6. Seorang Ketua Dewan Audit
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  8. Seorang ex-officio dari Bank Indonesia
  9. Seorang ex-officio dari Kementerian 
Keuangan

Jabatan yang ada di OJK, yaitu: Untuk membantu tugasnya, Dewan Komisioner mengangkat pejabat struktural maupun fungsional antara lain Deputi Komisioner, direktur, dan pejabat di bawahnya. Deputi Komisioner Para Deputi Komisioner adalah pejabat yang langsung berada di bawah Dewan Komisioner.

  • Berikut ini adalah sembilan pembidangan Deputi Komisioner OJK: a.
  • Deputi Komisioner Manajemen Strategis I b.
  • Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA c.
  • Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B d.
  • Deputi Komisioner Audit Internal, Managemen Risiko dan Pengendalian Kualitas e.
  • Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I f.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II g. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I h. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II i. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dalam mengemban fungsi dan tugasnya OJK memiliki pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.9.

Apa strategi OJK untuk merealisasikan visi dan misinya? Dalam rangka pencapaian visi dan misinya, OJK memiliki delapan strategi utama: Strategi 1 : Mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui harmonisasi kebijakan.

Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang mensinergikan berbagai master plan yang telah disusun sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK.

  • Strategi 2: Meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan.
  • Strategi ini ditempuh melalui adopsi kerangka peraturan yang lebih baik dan disesuaikan dengan kompleksitas, ukuran, integrasi dan konglomerasi sektor keuangan.
  • Selain itu juga akan dikembangkan metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan di lembaga keuangan.

Strategi 3: Memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.

Strategi 4: Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan. Selain mengatur dan mengawasi industri keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan. Kewenangan untuk melakukan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko dan mengambil langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.

Strategi 5: Meningkatkan budaya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan manajemen risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan.

  1. Tidak kalah pentingnya adalah pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan yang kuat dan berkarakter.
  2. Untuk itu ke depan OJK akan memberikan bobot lebih pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga keuangan.
  3. Strategi 6: Membangun sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif.

Strategi ini diperlukan untuk mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk perlindungan konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa keuangan dengan konsumen keuangan.

Strategi 7: Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia. Strategi ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan akan capacity building bagi pengawas. Strategi 8: Meningkatkan tata kelola internal dan quality assurance, Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka dialog dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.10.

Seperti apa tata kelola OJK? Dewan Komisioner

  1. Syarat menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK:
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  4. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  5. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  6. Sehat jasmani;
  7. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
  8. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Masa jabatan komisioner OJK selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisioner OJK saat ini melakukan tugasnya sejak 2012 hingga berakhir pada 2017. Anggota Dewan Komisioner dilarang:

  1. Memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK,
  2. Menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan,
  3. Menjadi pengurus partai politik dan,
  4. Menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan, memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain.

Pengambilan Keputusan pada Komisioner OJK Setiap anggota dewan komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan dewan komisioner, dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Pengawas OJK dan Laporan Pertanggungjawaban OJK diawasi oleh DPR, dalam hal ini, Komisi XI.

Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan tiga bulanan, semester dan tahunan. Laporan ini akan berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Selain itu OJK juga wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.

Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK) Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang OJK, pada 2103 OJK telah dapat menyusun Sistem Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK), yaitu suatu sistem yang tidak hanya berisi kegiatan penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK, tetapi lebih komprehensif mengaitkan penyusunan RAK dengan pelaksanaan strategi dan penilaian kinerja OJK.

MSAK mengatur dari sejak proses fomulasi strategi, melaksanakan dan menyelaraskan alokasi sumber daya (termasuk anggaran) untuk mencapai sasaran strategis, memonitor pelaksanaan strategi, hingga evaluasi atas keberhasilan pencapaian sasaran strategis tersebut.

Pemanfaatan Sistem MSAK sebagai alat manajemen yang terstruktur dan akuntabel penting agar pemangku kepentingan dapat menilai kinerja OJK secara transparan dan obyektif. Dengan sistem MSAK, ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK dalam menciptakan sektor dan industri jasa keuangan yang aman, efisien, andal, dan selalu melindungi kepentingan konsumen dijabarkan secara rinci ke dalam bentuk strategi, rencana kerja, dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur keberhasilannya.

Sistem MSAK memiliki siklus yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama dan kedua yang merupakan tahap perumusan dan penyusunan strategi serta RKA OJK dan Satuan Kerja, dilaksanakan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan. Arah strategis OJK yang telah dirumuskan oleh Dewan Komisioner dalam Board Retreat selanjutnya dikomunikasikan kepada seluruh Pemimpin Satuan Kerja dalam forum Rapat Kerja Strategis (Rakerstra) Tahunan OJK sebagai dasar penjabarannya menjadi strategi Satuan Kerja.

Berdasarkan arahan Dewan Komisioner dan strategi Satuan Kerja selanjutnya disusun Pagu Indikatif dan RKA yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Strategi, termasuk IKU dan targetnya, serta RKA tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja sebagaimana terdapat dalam Kesepakatan Kinerja yang ditandatangani antara Pemimpin Satuan Kerja dengan Dewan Komisioner.

Sementara itu, tahap ketiga dan keempat dari siklus MSAK merupakan tahap implementasi, monitoring dan evaluasi dari pelaksaan strategi dan RKA pada tahun berjalan. Berdasarkan hasil monitoring, dilakukan review atas pelaksanaan strategi dan RKA serta penilaian kinerja di tengah tahun dan di akhir tahun, baik untuk level OJK secara keseluruhan maupun untuk level Satuan Kerja.

Pada 2013, Dewan Komisioner telah menetapkan Destination Statement OJK 2017, yaitu “Menjadi lembaga profesional dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, guna mewujudkan financial market deepening dan inklusif, serta terdepan dalam sistem perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat, untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.

Destination Statement OJK 2017 merupakan kondisi yang ingin dicapai oleh OJK di akhir 2017, sebagai tahapan untuk mencapai Visi dan Misi OJK, yang berisi enam kondisi utama dan persyaratannya, yaitu (i) Sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, (ii) Pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi, (iii) Sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang efektif dan terintegrasi, (iv) Pengembangan sektor jasa keuangan yang stabil dan berkesinambungan, (v) Edukasi dan perlindungan konsumen yang optimal, dan (vi) Strategic support yang andal.

  • Destination Statement OJK 2017 selanjutnya telah dijabarkan dalam Strategy Map OJK 2014 yang menggambarkan cara, langkah dan kegiatan yang akan dilakukan oleh OJK selama 2014.
  • Strategy Map OJK 2014 berisi Sasaran Strategis dan IKU, yang akan menjadi dasar penilaian kinerja OJK di akhir 2014.
  • Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) a.

Audit Internal Fungsi audit internal OJK dilaksanakan oleh Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK). Kegiatan asurans dan konsultasi secara independen dan obyektif dilakukan oleh AIMRPK untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan sistem sebagai nilai tambah guna pencapaian tujuan OJK.

Standar audit yang digunakan OJK mengacu pada standar internasional ( internasionally accepted ) yaitu International Professional Practice Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA). Penggunakan standar dengan mengacu pada IPPF dimaksudkan agar terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi, dan tanggung jawab atas fungsi audit internal.

Selama 2013, kegiatan Audit Internal antara lain melakukan on-desk evaluation terhadap pengelolaan SDM dan pengadaan barang atau jasa OJK untuk menilai kecukupan aturan, menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, dan menilai pengendalian internal OJK.

  • Selain itu telah diselesaikan pula audit pada Sembilan Satuan Kerja untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan tugas telah didukung oleh peraturan dan ketentuan, kecukupan pengendalian dalam pelaksanaan tugas, serta kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan yang berlaku.
  • Untuk memperoleh gambaran yang memadai atas kondisi pengendalian internal di OJK, telah dilakukan pula survei Impementasi Pengendalian Internal Berbasis COSO.

Gambaran ini penting untuk memastikan kecukupan inherent internal control risk yang merupakan salah satu referensi dalam lingkup audit internal.b. Manajemen Risiko OJK Untuk mendukung pencapaian tujuan OJK, penerapan manajemen risiko OJK (MROJK) secara efektif, efisien, konsisten dan berkesinambungan menjadi hal penting yang harus dilakukan OJK.

  1. Untuk itu OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner No.2/PDK.06/2013 tentang Standar Manajemen Risiko OJK (SMROJK) dan Surat Edaran Dewan Komisioner No.2/SEDK.06/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Standar Manajemen Risiko OJK.
  2. Penerapan MROJK mengacu pada kerangka kerja Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000 karena memberikan pendekatan pengelolaan risiko yang universal, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Selama 2013 kegiatan manajemen risiko antara lain menyusun pedoman kerja pada tataran operasional yang meliputi berbagai SOP Laporan Daftar/Profil Risiko dan SOP Realisasi Pelaksanaan Mitigasi Risiko. Telah dilakukan pula identifikasi risiko Tim Transisi OJK 2013 untuk memastikan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya untuk mengetahui tingkat dan tren seluruh eksposur risiko dari setiap aktivitas dan memitigasi dampak yang dapat mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan OJK, telah ditetapkan 31 risiko OJK -wide dan serangkaian inisiatif untuk memitigasi risiko dimaksud.c. Pengendalian Kualitas Untuk memastikan keseluruhan kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dilakukan sesuai tata kelola yang baik, diperlukan adanya fungsi asurans yang memberikan keyakinan memadai atas kualitas produk/jasa, proses, sistem tata kelola dan manajemen OJK.

Salah satu fungsi asuransi tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pengendalian kualitas. Rujukan konsep dan kerangka kerja pengendalian kualitas OJK menggunakan standar internasional ISO 9001 Quality Management System- Requirements dan ISO 9004 Managing for the Sustained Success of an Organization – a Quality Management Approach serta mengadopsi konsep Total Quality Management (TQM).

Selama 2013 kegiatan pengendalian kualitas antara lain telah melakukan pengkajian ulang atas pelaksanaan governance, managemen risiko, dan internal kontrol proses bisnis OJK seperti Ketentuan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan OJK ( Rule Making Rules /RMR) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Uang Muka Perusahaan Pembiayaan ( Loan to Value /LTV).

Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan Tim Transisi OJK sehubungan dengan pemantauan rencana kerja pengalihan fungsi pengawasan bank di Bank Indonesia ke OJK khususnya terkait governance, risk quality, and control persiapan pembukaan kantor perwakilan OJK.

Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Keuangan OJK 2013 secara wajar, telah dilakukan pengkajian ulang atas Neraca Awal OJK, Laporan Keuangan Satuan Kerja sementara OJK semester I-2013 dan Laporan Keuangan OJK semester I-2013 sebelum diaudit oleh eksternal auditor serta pendampingan atau klinik konsultasi bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan pertanggungjawaban uang muka Satuan Kerja.11.

Bagaimana pembiayaan OJK? 1. Sumber Pembiayaan OJK Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.2. Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK dan pemerintah.3. Praktik Pungutan di Luar Negeri Sedikitnya ada 80 negara di dunia yang lembaga pengawasnya melakukan pungutan. Berikut ini adalah tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara: Hongkong Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan.

Pembebanan dilakukan dalam proses perizinan, baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank ataupun pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pungutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank).

Estonia Pungutan di negara ini dibagi menjadi dua macam, yaitu: a. Atas dasar layanan; b. Atas dasar volume. Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Pembebanan berdasarkan volume, 1 (satu) persen dari kebutuhan modal minimum bank. Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi.

Metodologinya adalah jumlah beban pengawasan setahun lalu dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, lalu dikurangi target pungutan atas dasar 1 (satu) persen dari modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset. Slovakia Negara ini menerapkan pungutan dengan dua sistem yaitu: a.

  1. Atas dasar layanan; b.
  2. Atas dasar volume.
  3. Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan.
  4. Emudian, pembebanan berdasarkan volume dengan aturan: 1.0,0027 % dari aset dengan minimum € 100.000 untuk bank asing atau cabang bank asing; 2.0,0133 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk asuransi; 3.0,0118 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk dana pensiun; 4.0,0170 % dari aset dengan minimum € 2.000 untuk perusahaan sekuritas.12.

Bagaimana hubungan kelembagaan OJK? 1. Hubungan OJK dengan BI Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri.

Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK: a. OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi kompetensi dari personel masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna.

Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan atau pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi; b. Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan.

Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat ( timely basis ). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas; c.

Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI.

  1. Erja sama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat 
untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan.
  2. Dengan kerja sama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.2.
  3. Hubungan OJK dengan LPS Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK.

Begitu juga LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.13. Bagaimana pengawasan terintegrasi di OJK? 1. Perbedaan Pengawasan Sebelumnya dengan Pengawasan di Bawah OJK Pengawasan di bawah OJK dilandasi semangat untuk memberikan perhatian kepada perlindungan dan edukasi bagi konsumen.

  1. Edukasi dan perlindungan konsumen keuangan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama.
  2. Pertama, meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
  3. Edua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparansi.

Dalam jangka panjang, industri keuangan sendiri juga akan mendapat manfaat yang positif untuk memacu peningkatan efisiensi sebagai respon dari tuntutan pelayanan yang lebih prima terhadap pelayanan jasa keuangan.2. Latar Belakang Diberlakukannya Pengawasan Terintegrasi Krisis ekonomi 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.

Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran tentang perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan. Setiap model pengawasan memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Lembaga pengawasan tersebut harus memiliki ketahanan dalam menghadapi masa krisis, memiliki tingkat efisiensi, dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta memiliki persepsi yang baik di mata publik.3.

Sistem Pengawasan Industri Keuangan di Negara-Negara Lain Secara teoritis, terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang mengatakan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi.

  1. Di pihak lain ada aliran yang berpendapat pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan beberapa lembaga.
  2. Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi.
  3. SEC ( Securities and Exchange Comission ), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC ( Federal Deposit Insurance Corporation ), dan OCC ( Office of The Comptroller of The Currency ).

Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini adalah kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut. Juga, seberapa dalam konvergensi diantara lembaga-lembaga keuangan. Dari sudut sistem, terdapat dua sistem perbankan yang berlaku yaitu Commercial banking system dan universal banking system,

Commercial banking, seperti yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat yaitu bank dilarang melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti asuransi. Hal ini berbeda dengan universal banking, dianut oleh antara lain negara-negara Eropa dan Jepang yang membolehkan bank melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti bank investasi dan asuransi.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Central Banking Publication (1999) menunjukkan bahwa dari 123 negara yang diteliti, tiga perempatnya memberikan kewenangan pengawasan industri perbankan kepada bank sentral. Hal ini lebih menonjol di negara-negara sedang berkembang.

Khusus untuk negara berkembang alasannya adalah masalah sumber daya. Bank sentral dianggap memadai dalam hal sumber daya (SDM dan dana). Dari kaca mata politik, dicabutnya kewenangan pengawasan dari bank sentral sejalan dengan munculnya kecenderungan pemberian independensi kepada bank sentral. Ada kekhawatiran bahwa dengan independennya bank sentral maka apabila bank sentral juga memiliki wewenang mengawasi bank maka bank sentral tersebut akan memiliki kewenangan sangat besar.

Bank of England, misalnya, pada tahun 1997 mendapatkan status independen dan dua minggu kemudian kewenangan untuk pengawasan sektor perbankan diambil alih dari bank sentral tersebut.4. Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada 19 Maret 2012.

  1. Regulator: OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM;
  2. Penegak Hukum: Polri, Kejaksaan Agung;
  3. Pendukung: Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.

a. Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal; b. Menganalisis kasus-kasus; c. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong; d. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; e. Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait; f.

  1. Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.
  2. Ontak Satgas Waspada Investasi Telp: (021) 385 7821 ext 20610 Fax: (021) 345 3591 5.
  3. Alamat dan Call Centre OJK Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui: a.
  4. Surat Tertulis Surat ditujukan kepada: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan u.p.

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No.2
 Jakarta Pusat 10350 b. Telepon (Call Center OJK) Telepon: (kode area) 157 ​​​ Contoh: kode area Jayapura (0967), jadi telp.

  1. 0967) 157 Jam operasional: Senin – Jumat pkl.09.00 – 12.00 WIB dan pkl.13.00 – 16.00 WIB (kecuali hari libur) c.
  2. Email Alamat email: [email protected] d.
  3. Website Pengaduan Konsumen Online Konsumen atau masyarakat dapat mengisi form elektronik dalam website pengaduan konsumen online dengan alamat: http://konsumen.ojk.go.id Sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK hanya menangani permintaan informasi dan pengaduan konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank.

Untuk sektor perbankan, masih ditangani oleh Bank.6. OJK Bisa Menyidik OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan konsumen. Sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepolisian.

Apa artinya Sro?

Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).

Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Lembaga di Pasar Modal Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.

SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah:

Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar.

KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian.

KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian.

SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.

Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

  • Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.

Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:

  • Menatausahakan dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
  • Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.

“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia )

/td>

Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.

/td>

/td>

/td>

/td>

buka akun poems sekarang!
Online trading pertama yang dapat diakses oleh semua perangkat yang terhubung internet. POEMS adalah sistem online trading yang dirancang khusus untuk memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi online trading. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang mengutamakan kemudahan dalam penggunaannya untuk membantu para nasabah dalam bertransaksi seperti layaknya profesional.

/td>

/td>

Lembaga apakah yang bertugas mengawasi pasar modal?

Halo Anisa R. Kakak bantu jawab ya. Jawaban yang tepat adalah opsi D. Pembahasan: Bappepam adalah singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang merupakan lembaga yang bertugas dalam mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga didirikan dengan tujuan melindungi kepentingan investor, emiten, dan masyarakat.

Siapa yang mengelola pasar modal?

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) –

  • Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
  • Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Bapepam mempunyai fungsi :

  • Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
  • Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
  • Menetapkan prinsip keterbukaan
  • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
  • Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
  • Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
  • Apa arti dari emiten?

    Syarat Perusahaan untuk Menjadi Emiten – Seperti pembahasan sebelumnya, untuk menawarkan efek ke Bursa, perusahaan emiten perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah berlaku pada peraturan Bursa Efek Indonesia untuk pencatatan saham sebuah perusahaan. Hal ini serupa dengan istilah yang biasa terdengar yaitu IPO.

    1. IPO merupakan akronim dari Initial Public Offering atau penawaran umum perdana.
    2. IPO adalah proses perusahaan untuk melakukan penawaran efek(saham, obligasi) pertama kali yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat luas.
    3. Perbedaan syarat antara emiten dengan perusahaan publik ketika melakukan penawaran umum ini dibedakan oleh lembaga keuangan.

    Beberapa diantara syarat perusahaan menjadi emiten adalah diantaranya:

    Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Mempersiapkan efek yang akan diterbitkan dan sudah sah secara hukum ketika berlangsung Penawaran Umum. Perusahaan perlu memberikan informasi secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Perusahaan memiliki satu komisaris independen paling kurang 30% dari jumlah seluruh Dewan Komisaris. Untuk emiten, pada papan pencatatan saham sudah melakukan operasional bisnis paling lama 12 bulan. Sedangkan untuk perusahaan publik adalah paling lama 36 bulan. Perusahaan wajib memiliki komite audit internal maupun eksternal, serta sekretaris perusahaan yang berfungsi untuk memantau perkembangan Bursa, mematuhi peraturan UU di pasar modal, memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, penyampaian laporan kepada OJK, penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham, jajaran Direksi atau Dewan Komisaris, dan penghubung antara emiten dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku penting lainnya. Perusahaan perlu menyampaikan pembukuan laporan keuangan audit selama dua tahun terakhir dengan persyaratan “Wajar Tanpa Modifikasian / WTP.” Persyaratan untuk emiten memiliki aset minimal Rp150 juta dan jumlah pemegang saham kurang lebih 500 pihak. Untuk perusahaan publik, perusahaan harus memiliki aset minimal Rp300 juta dan jumlah pemegang saham kurang lebih 1000 pihak.

    Apa nama lain dari pasar modal?

    Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Nama lain dari pasar modal adalah bursa efek.

    • Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
    • Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.
    • Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

    Nama lain dari pasar modal adalah bursa efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.

    KPEI milik siapa?

    Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

    P.T. Kliring Penjaminan Efek Indonesia

    Jenis Perseroan terbatas
    Industri Jasa pendukung bursa
    Didirikan 5 Agustus 1996
    Pendiri PT. Bursa Efek Jakarta dan PT. Bursa Efek Surabaya
    Kantor pusat Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5, Jakarta, Jakarta, Indonesia
    Wilayah operasi Organisasi Regulator Mandiri
    Jasa Jasa kliring transaksi bursa Jasa penjaminan transaksi efek Jasa pinjam meminjam efek Kliring dan penyelesaian transaksi derivatif Kliring dan penyelesaian transaksi ekuiti
    Laba operasi Rp 92,5 Milyar ( 2006 )
    Laba bersih Rp 42,7 miliar ( 2006 )
    Pemilik P.T. Bursa Efek Indonesia (100%)
    Situs web KPEI

    PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akta pendirian No.8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar.

    Apa peran KSEI di pasar modal Indonesia?

    KSEI Adalah – Pertama, mari kita bahas dulu apa itu KSEI. KSEI adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Pasar Modal di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal dimana tugas dari KSEI adalah memberikan jasa kustodian dan penitipan efek sesuai dengan aturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.

    1. SEI awalnya berdiri sebagai Self Regulatory Organization pada 23 Desember 1997 yang memiliki tanggung jawab terhadap penerapan aturan di pasar modal Indonesia.
    2. Tugas KSEI sebagai LPP baru muncul setahun setelah PT KSEI berdiri dan mengawasi penerapan aturan di pasar modal Indonesia.
    3. Arena itu KSEI memiliki peran penting dalam proses berjalannya pasar modal di Indonesia.

    Seiring perkembangan waktu, KSEI membuat aturan khusus yaitu SID (Single Investor Identification) yang memudahkan proses identifikasi setiap investor yang berinvestasi ke berbagai instrumen investasi di pasar modal sehingga proses pasar modal dapat berkembang dengan lebih optimal lagi karena setiap investor memiliki identitas tunggal.

    Siapa saja pemakai jasa KSEI?

    Selain layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI juga menyediakan platform terintegrasi untuk transaksi pengelolaan investasi, salah satunya produk Reksa Dana, berupa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Sistem yang diluncurkan sejak Agustus 2016 tersebut, bertujuan meningkatkan standardisasi, efisiensi, dan real time monitoring atas aktivitas industri pengelolaan investasi.

    • Penggunaan sistem ini merupakan mandatory bagi pelaku pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, sehingga seluruh transaksi Reksa Dana wajib menggunakan S-INVEST.
    • S-INVEST mencakup 4 modul utama yaitu modul Static Data, Order Routing, Post Trade Processing, dan Pelaporan ( Reporting ).

    Sementara itu, pemakai jasa KSEI selaku pengguna S-INVEST terdiri dari Agen Penjual Reksa Dana sebagai distributor unit kepemilikan Reksa Dana, Manajer Investasi sebagai pengelola investasi Reksa Dana, Bank Kustodian sebagai pihak yang bertanggung jawab atas administrasi dan penyimpanan aset Reksa Dana, serta Perusahaan Efek dan Treasury Banks dalam hal transaksi aset dasar Reksa Dana dalam modul Post Trade Processing di S-INVEST.

      Apakah yang dimaksud dengan SRO lembaga mana yang termasuk dalam SRO jelaskan fungsi masing masing lembaga tersebut?

      Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia
      Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

      1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,
      2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
      3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

      OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).

      Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Lembaga di Pasar Modal Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.

      SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah:

      Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar.

      KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian.

      KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian.

      SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.

      Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

      • Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
      • Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.

      Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:

      • Menatausahakan dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
      • Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
      • Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
      • Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
      • Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
      • Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.

      “Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia )

      /td>

      Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
      Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.

      /td>

      /td>

      /td>

      /td>

      buka akun poems sekarang!
      Online trading pertama yang dapat diakses oleh semua perangkat yang terhubung internet. POEMS adalah sistem online trading yang dirancang khusus untuk memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi online trading. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang mengutamakan kemudahan dalam penggunaannya untuk membantu para nasabah dalam bertransaksi seperti layaknya profesional.

      /td>

      /td>