Dibawah Ini Yang Merupakan Modal Sendiri Bagi Koperasi Adalah?

Dibawah Ini Yang Merupakan Modal Sendiri Bagi Koperasi Adalah
Modal Sendiri Koperasi – Konsep : Jumlah Modal Sendiri Koperasi Definisi : Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

  1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  2. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  3. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.” Klasifikasi : Kabupaten/Kota Ukuran : Jumlah Modal Sendiri Satuan : Rupiah (Rp) Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Field Value
Publisher Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Modified 2022-02-21
Release Date 2021-06-28
Frequency Annually
Identifier 186d1ef3-3ef9-44bb-a287-dd67dd83d0e3
Language Indonesian (Indonesia)
License License Not Specified
Author
Public Access Level Public

Berapa modal usaha koperasi?

Meski sama-sama berbadan hukum, mungkin popularitas koperasi sebagai badan usaha yang didirikan untuk mencari keuntungan masih kalah dibandingkan PT (Perseroan Terbatas). Memang, terminologi ‘keuntungan’ yang dianut oleh koperasi dan PT memang berbeda.

Kalau koperasi, ‘keuntungan’ konteksnya adalah menyejahterakan anggota, sementara pendirian PT murni mencari profit. Benarkah untuk mendirikan koperasi, persyaratannya lebih rumit dibandingkan mendirikan perseroan terbatas ? Simak penjelasannya berikut ini! Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berbeda dengan PT yang didirikan cukup dengan minimal 2 (dua) orang selaku pendiri merangkap pemegang saham, koperasi harus didirikan oleh minimal 20 (dua puluh) orang calon anggota koperasi untuk koperasi primer. Sementara koperasi sekunder didirikan oleh minimal 3 (tiga) koperasi.

Yang dimaksud koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi-koperasi. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 209.488 dengan volume usaha mencapai Rp 189,86 triliun. Suatu jumlah yang tidak sedikit. Sayangnya masih segelintir koperasi saja yang terlihat kesuksesannya.

Dengan kata lain, masih banyak koperasi yang belum maksimal dalam menjalankan fungsinya. Belum lagi dengan masih banyak koperasi yang berdiri tidak sesuai dengan peraturan hukum dan persyaratan yang seharusnya. Ditambah adanya koperasi yang pendiriannya telah sesuai aturan, namun praktik bisnisnya malah melampaui kewenangan yang seharusnya seperti menawarkan paket investasi meski belum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Meski demikian, Pemerintah saat ini berencana mengeluarkan cetak biru demi pengembangan dunia perkoperasian yang lebih baik. Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat. Balik lagi ke soal pendirian koperasi, pertama-tama para calon anggota harus menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat terkait, seperti notaris bersertifikasi koperasi dan perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Mengenai perwakilan ini tergantung pada domisili para pendiri koperasi yang bersangkutan. Dalam hal ada lebih dari 3 (tiga) provinsi domisili, maka perwakilannya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sementara dalam hal domisili para pendiri berjumlah di bawah 3 (tiga) provinsi, maka cukup perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dimana koperasi akan didirikan.

Baik dari kementerian maupun dinas, pejabat yang akan mewakili instansi perkoperasian biasanya berpangkat minimal eselon 4. Untuk mengundang perwakilan instansi perkoperasian, Anda dapat menghubungi deputi kelembagaan instansi yang terkait. Kemudian dari Rapat Pembentukan Koperasi tersebut akan dihasilkan output berupa berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat pembentukan, susunan pengurus, dan anggaran dasar koperasi yang akan didirikan.

Anggaran Dasar merupakan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep anggaran dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan anggaran dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.

Mirip dengan pendirian PT, untuk koperasi hal-hal yang harus dimuat di anggaran dasar diantaranya: nama koperasi; tempat kedudukan, termasuk lokasi atau wilayah kerja koperasi; dan landasan, asas, dan prinsip yang akan dianut oleh koperasi. Selanjutnya dimuat pula di anggaran dasar maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi, serta sasaran pembentukan koperasi.

Yang tak kalah penting harus dicantumkan adalah kegiatan usaha yaitu pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

  1. Selanjutnya di anggaran dasar juga harus memuat ketentuan yang mengatur mengenai keanggotaan koperasi.
  2. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi.
  3. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi, hak dan kewajiban, serta cara mengakhiri status keanggotaan.

Poin-poin lain yang tercantum di anggaran dasar adalah ketentuan mengenai rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya koperasi, ketentuan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sanksi, dan persyaratan untuk pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas Setelah rapat pembentukan rampung dan tercapai kesepakatan maka anggaran dasar ditandatangani, untuk selanjutnya disahkan menjadi akta pendirian koperasi di hadapan notaris.

  • Ini dilakukan oleh pengurus koperasi yang dikuasakan oleh Rapat Pembentukan Koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar dan akta pendirian koperasi.
  • Akta pendirian tersebut kemudian perlu diberikan pengesahan.
  • Permohonan pengesahan akta pendirian ini harus anda ajukan selaku pendiri atau pengurus koperasi secara tertulis dengan ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan melampirkan sejumlah dokumen.

Checklistnya adalah sebagai berikut:

No Jenis dokumen
1 Formulir isian data koperasi yang telah diisi lengkap
2 Anggaran dasar yang sudah ditandatangani pengurus
3 Berita Acara Pendirian Koperasi
4 Surat Undangan Rapat Pendirian
5 Daftar Hadir Pendirian
6 Daftar Susunan Pengurus Koperasi
7 Identitas Pendiri
8 Rencana Awal Kegiatan Usaha Koperasi
9 Neraca permulaan dan tanda bukti setor. Untuk koperasi primer setoran Rp 5 juta dan koperasi sekunder Rp15 juta.
10 Surat bukti penyetoran modal dengan jumlah minimal Rp 15 juta untuk koperasi primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder
11 Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat
12 Membayar pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi

Setelah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi, anda akan mendapatkan bukti penerimaan. Perlu diingat, tanggal permohonan ini akan berlaku sebagai tanggal berdirinya koperasi yang berbadan hukum. Pengesahan dilakukan setelah pejabat berwenang selesai melakukan penelitian terhadap Anggaran Dasar Koperasi.

Penelitian dilakukan untuk menilai apakah Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (” UU 25/1992 “) dan peraturan pelaksananya serta kegiatan koperasi sesuai dengan tujuan koperasi yang termuat dalam Anggaran Dasar. Pejabat berwenang yang dimaksud bisa kepala Dinas Koperasi setempat yang kemudian didelegasikan ke Gubernur atau Menteri Koperasi yang didelegasikan ke deputi.

Teorinya, paling lambat tiga bulan sejak penerimaan permohonan, pejabat berwenang akan memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Namun dalam praktiknya, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan. Jika semuanya telah dinilai baik, maka akta pendirian koperasi tersebut akan didaftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum.

  1. Akta pendirian dan anggaran dasar koperasi tersebut kemudian dibubuhi tanggal dan nomor pendaftaran sebagai tanda pengesahan.
  2. Pengesahan ini kemudian akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  3. Emudian Anda dapat mengambil Buku Daftar Umum dan akta salinan dan petikan Anggaran Dasar ke Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi dimana Anda mendaftar dengan mengganti biaya fotokopi dan legalisir.

Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian ditolak, pejabat berwenang akan memberitahukan alasan penolakan kepada para pendiri koperasi tersebut secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal dalam bukti penerimaan. Tentu saja, Anda dapat mengajukan ulang atas permohonan pengesahan.

Apakah modal sendiri koperasi sama dengan ekuitas?

Apakabar Ekuitas Koperasi | Neraca.co.id Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Ekuitas atau disebut modal sering sekali menjadi topik pembicaraan yang utama bagi pelaku usaha selama ini sebelum memulai usaha. Sebab, dengan ekuitas itulah-pelaku usaha akan mengerti tentang apa dan kegunaannya modal tersebut yang dituangkan dalam sebuah perencanaan bisnis atau business plan.

Maka pada umumnya dalam setiap perusahan atau perseroan menerbitkan saham atau surat berharga yang kepada para pemegang saham atau masyarakat untuk mengumpulkan ekuitas. Dasar dari besarnya jumlah ekuitas disesuiakan dengan portofolio bisnis yang akan dikembangkan oleh perusahaan. Kemudian besarnya deviden atau pendapatan keuntungan masing -masing pemegang saham ditentukan berdasarkan pada sejauh mana besar kecilnya kepemilikan saham yang dimiliki para pemegang saham.

Inilah yang membuat perseroan atau PT dalam berbisnis sangat jelas sekali. Ekuitas dalam perusahaan selama ini adalah hak pemilik atas aktiva perusahaan yang merupakan kekayaan bersih (jumlah aktiva dikurangi kewajiban). Ekuitas terdiri dari setoran pemilik dan sisa laba yang ditahan ( retained earning ).

Lantas bagaimana dengan ekuitas dalam koperasi atau koperasi syariah ? Koperasi konvensional dan koperasi syariah-ketentuanya ekuitas mengacu pada Undang – Undang No 25 Tahun 1992, dalam pasal 41 di undang – undang tersebut menyatakan di alinea pertama, modal koperasi terdiri dari modal sendiri. Pada alinea kedua menyebutkan, modal sendiri dapat berasal dari sebuah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.

Modal inilah yang disebut dengan ekuitas dalam koperasi. Dalam menjalankan usaha di koperasi ditentukan pada ekuitas pada simpanan pokok yang dibayar saat menjadi anggota dan simpanan wajib yang selama ini pada umumnya para angggota membayarnya tiap bulan yang mirip dengan model arisan.

  1. Jika model ekuitas koperasi dari simpanan pokok dan simpanan wajib modelnya demikian, bagaimana mungkin ekuitas koperasi konvensional atau syariah bisa maju dan kompetitif dalam menjalankan usaha? Pada hal koperasi bukan lembaga arisan tapi adalah lembaga keuangan yang menjalankan usaha.
  2. Menunggu pemupukkan modal dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang terlalu lama dari anggota dengan model arisan seperti yang lazim dijalankan selama ini oleh koperasi-akan mengurangi kesempatan dan peluang usaha koperasi dalam berbisnis.

Untuk itulah-koperasi harus bisa mengubah paradigma dalam ekuitasnya dan tidak terjebak dengan keberadaan simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai bagian strategi dalam mendapatkan dana penyertaan dari pihak ketiga (perbankan) saja. Apalagi dalam dalam penjelasan pasal 41 ayat 2 huruf b di UU No 25 tahun 1992 menyebutkan Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

  • Bahasa arti dari dalam waktu dan kesempatan tertentu, diartikan bahwa simpanan wajib bagi anggota koperasi tidak dalam model iuran arisan.
  • Jadi besar dan kecil bagi anggota dalam membayar simpanan wajib tergantung pada model dan portofolio usaha yang dijalankan koperasi.
  • Dengan demikian penetapan simpanan pokok dan wajib koperasi ditentukan dalam pendirian koperasi berdasarkan perencanaan bisnis dalam awal pendirian koperasi.

Hal yang sama dalam memberikan bagi hasil dalam Sisa Hasil Usaha (SHU) juga terbangun pada besar dan kecilnya anggota dalam membayar simpanan wajib. Jika semua koperasi mengacu pada pemahaman ini, maka keberadaan membangun self help organization (SHO) pada koperasi bisa terwujud dan ketergantungan koperasi terhadap pihak ketiga bisa dikurangi secara komperehensif.

Disinilah akan terlihat koperasi konvensional dan syariah akan menjadi kuat, ketika pemahaman financial engineering dalam ekuitas bisa dijalankan dengan baik sesuai penjelasan pasal 41 ayat 2 huruf b tersebut. Bahkan ukuran – ukuran kesehatan dan profitabilitas sebuah koperasi bisa dinilai dan diukur jika ekuitas yang dimiliki oleh koperasi sangat kuat.

Entah, benar atau tidak. Kemajuan sebuah koperasi – koperasi di luar negeri seperti di Australia, Selandia Baru dan Eropa karena potret ekuitasnya hampir sama dengan perseroan. Jika demikian perubahan paradigma ekuitas dalam koperasi perlu dilakukan sehingga koperasi bisa kuat dan tidak tergantung pada lembaga keuangan yang lain.

Apa itu modal pinjaman koperasi?

Apa Itu Modal Pinjaman? – Sumber: Pexels Modal pinjaman adalah salah suatu dana yang dipinjam untuk keperluan usaha. Modal pinjaman sendiri merupakan istilah yang identik dengan dunia koperasi. Dalam dunia koperasi, modal pinjaman adalah modal yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber seperti bank, lembaga keuangan, anggota, dan koperasi lainnya.

Apakah simpanan sukarela termasuk modal koperasi?

Modal Koperasi Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari:

  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah

Modal pinjaman dapat berasal dari:

  1. Anggota
  2. Koperasi lainnya dan atau anggotanya
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
  4. Sumber lain yang sah

Modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota dapat berbentuk:

  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Simpanan sukarela

Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan.

  • Simpanan sukarela merupakan suatu jumlah tertentu yang diserahkan oleh anggota bukan anggota terhadap koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
  • Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.

Simpanan sukarela dapat diambil kembali setiap saat.

  • Terhadap modal yang ditanam (dalam bentuk simpanan tersebut di atas) dapat diberikan jasa modal yang jumlahnya terbatas pada tingkat bunga yang ditetapkan oleh rapat anggota.
  • Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  • Saham/sero (Perseroan Terbatas)
  1. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama/dasar, Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
  2. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
  3. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
  4. Bila berhenti sebagai anggota saham dapat dijual kepada orang lain.
  5. Menentuka n hak suara dalam rapat anggota
  6. Menentukan bagian keuntungan (dividen).

Simpanan Pokok Koperasi

  1. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
  2. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
  3. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula
  4. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan
  5. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota
  6. Tidak menentukan bagian keuntungan.

Simpanan sukarela yaitu suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Untuk mengembangkan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperlukan dari anggota termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.

Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenapa koperasi Butuh modal?

KOMPAS.com – Koperasi membutuhkan modal untuk bisa menjalankan usaha yang menguntungkan. Permodalan koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), modal koperasi terbagi menjadi dua yakni modal sendiri dan modal pinjaman.

Dari mana koperasi mendapatkan modal?

Koperasi memperoleh modaldari dua sumber, yaitu modalsendiri danmodalpinjaman. Modalsendiri bersumber dari: Simpanan pokok,Simpanan wajib,Simpanan cadangan. Modal Pinjaman bersumber dari: Koperasi lain, Anggota, Penerbitan obligasi dan surat hutang lain, Bank dan lembaga keuangan lain. – Koperasi memperoleh modal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri bersumber dari: Simpanan pokok, Simpanan wajib, Simpanan cadangan. Modal Pinjaman bersumber dari: Koperasi lain, Anggota, Penerbitan obligasi dan surat hutang lain, Bank dan lembaga keuangan lain.

Bagaimanakah bentuk modal dalam koperasi jawab?

Bagaimanakah bentuk modal dalam koperasi​ Jawaban: Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: Simpanan pokok. Simpanan wajib. From Google. : Bagaimanakah bentuk modal dalam koperasi​

Apa sajakah yang termasuk modal koperasi dari modal pinjaman?

Blog : Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam Sumber permodalan koperasi simpan pinjam berasal dari dua sumber, yaitu dari modal sendiri dan dari modal pinjaman. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank.

Simpanan Pokok, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertamakali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama. Simpanan Wajib, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu. Simpanan bebas/ sukarela, yaitu simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapan saja. Hibah/ Donasi, yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat.

: Blog : Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam

KUD termasuk jenis koperasi apa?

Jenis Koperasi Dan Makna Lambang Koprasi Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis-jenis Koperasi

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya : Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain

koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Koperasi Serba Usaha (KSU)

adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel

Koperasi Konsumsi

adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga

Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya Koperasi Unit Desa (KUD)

adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi

Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran

Jenis Koperasi Menurut PP No.60/1959 : Koperasi Desa Koperasi Pertanian Koperasi Peternakan Koperasi Industri Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Perikanan Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik : Koperasi Pemakaian Koperasi Penghasilan atau Produksi Koperasi Simpan Pinjam

ANALISIS LAMBANG KOPERASI LAMA DAN ARTINYA Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut:

lambang koperasi

Gerigi roda/ gigi roda.Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bersama jadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan,yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”. Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesiaharus punya tata-nilai sendiri. Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia

sumber : http://elsaelida.blogspot.com/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html http://elianor-antonius.blogspot.com/2012/11/pengertian-koperasi-dan-jenis-jenisnya.html http://watchinginfo.blogspot.com/2011/09/pengertian-jenis-macam-kegiatan-ekonomi.html Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.academia.edu/7190592/LAMBANG_KOPERASI_LAMA_DAN_ARTINYA