Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah?

Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah
Sebentar lagi menjelang musim pelaporan pajak berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya jatuh pada bulan April.

  1. Pada saat akan melaporkan SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan.
  2. Lalu, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan? Simak uraian berikut! Sekilas tentang SPT Tahunan Badan Adapun suatu badan diartikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Lalu, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 1.000.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.

  1. Belum lagi dikenakan sanksi berupa bunga atas keterlambatan membayar pajak.
  2. Perlu diingat, pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan maka formulir SPT pajak tahunan yang digunakan yaitu form 1771 yang terdiri dari induk, lampiran 1 sampai 6 dan lampiran 1A sampai 8A.
  3. Formulir SPT Pajak Tahunan 1771 Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Diantaranya yaitu:

  • Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang terutang.
  • Lampiran 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda kerjakan.
  • Lampiran 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di input.
  • Lampiran 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23.
  • Lampiran 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada koperasi.
  • Lampiran 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta Perusahaan.
  • Lampiran 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan afiliasi.
  • Lampiran 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka penyusutannya.
  • Lampiran 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan dilaporkan.
  • Lampiran 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu mengisinya.
  • Lampiran 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas tersebut.
  • Lampiran 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang).
  • Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak badan.
  • Lampiran 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negara lawan transaksi.
  • Lampiran 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial.

(Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Lapor Pajak SPT Tahunan Badan! ) Dokumen yang Perlu Dilampirkan pada SPT Tahunan Badan Dokumen yang perlu dilampirkan pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019, yaitu:

Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. SSP dapat juga berbentuk struk sebagai bukti pembayaran dari ATM maupun screenshot dari aplikasi m-Banking.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan. Adapun jenis laporan keuangan lain yang perlu dilampirkan yaitu:

Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50%

Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.

Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT

Laporan Keuangan tersebut adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018

Namun, bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban melakukan pembukuan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, dapat melampirkan rekapitulasi peredaran bruto serta pajak UMKM yang telah dibayar.

Daftar Nominatif

Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi

Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment

Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. Daftar Nominatif berisi: nomor urut, tanggal acara/kegiatan, nama dan alamat lokasi acara/kegiatan, jenis acara/kegiatan entertainment, nominal, identitas pihak/relasi penerima entertainment.

Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembali (khusus BUT)

Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atas:

  • Bentuk penanaman modal yang dilakukan,
  • Realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan.

Pemberitahuan tersebut paling sedikit meliputi:

  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan,
  • Bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali. SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke KPP Terdaftar.

Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan

Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari: – Surat Pernyataan; – Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.

Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

Harus disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta Laporan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.

FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi

Adapun lampiran khusus penghitungan PPh yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi:

  • Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas
  • Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas
  • Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas
  • Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas
  • Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor
  • Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest
You might be interested:  Apakah Yang Disebut Dengan Risiko Keuangan?

Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan

Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari: – Surat Pernyataan; – Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.

Surat Kuasa Khusus

Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa berupa konsultan pajak, maka harus melampirkan:

  • Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak
  • Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak

Namun, jika SPT ditandatangani oleh karyawan Wajib Pajak, maka harus melampirkan:

  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP
  • Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP
  • Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21

Dokumen Penentuan Harga Transfer

Berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal; dan tanda terima penyampaian Notifikasi atau penyampaian Laporan per Negara

Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan/atau Laporan Utang Swasta luar negeri

Harus disampaikan dalam hal:

  • Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak dan/atau
  • Wajib Pajak tersebut memiliki utang swasta luar negeri.

Daftar Debitur Kredit Non Performing

Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. Daftar debitur sebagaimana dimaksud memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan.

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen

Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan.

Daftar sarana dan fasilitas, daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

Harus disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000.

Lampiran tambahan yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung

Lampiran tersebut dari BULN Nonbursa terkendali langsung, berupa:

  • Laporan keuangan
  • Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
  • Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 tahun terakhir; dan d. Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima

Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib

Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto

Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek

Harus disampaikan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP 77 Tahun 2013 s.t.d.t.d. PP 56 Tahun 2015.

Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan

Harus disampaikan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan. Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan.

Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah (Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah )

Apa saja yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan?

Simak, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah JAKARTA. Setiap orang dan badan hukum di dalam negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan PPh wajib disampaikan dengan lengkap, benar dan jelas, serta tepat waktu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebab, jika SPT yang disampaikan berisi informasi yang keliru atau tidak lengkap, maka wajib pajak harus siap menerima konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari. Misalnya, terkena sanksi administrasi di bidang perpajakan. Salah satu aspek kelengkapan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh adalah dokumen yang wajib dilampirkan.

Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Hal ini merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu self assesment.

  • Karena fungsi SPT Tahunan adalah untuk melaporkan besaran pajak yang telah dihitung dan dibayarkan termasuk harta yang diperoleh wajib pajak.
  • Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilampirkan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan di dalam SPT.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi

Jenis dokumen yang harus dilampirkan oleh WP Orang Pribadi tidak selalu sama, tergantung status dan penggunaan formulir SPT. Karena ada tiga jenis formulir SPT yang bisa digunakan WP Orang Pribadi, yaitu Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770SS. Baca juga: Dokumen yang wajib dilampirkan pada Formulir SPT 1770:

  1. Bukti pembayaran PPh pasal 29, bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain jika terdapat pajak yang kurang bayar dalam SPT.
  2. Neraca, laporan Rugi Laba dan keterangan lain bagi WP yang melakukan pembukuan.
  3. Laporan keuangan yang telah diaudit.
  4. Rekapitulasi peredaran bruto atau penghasilan lain beserta biaya, disampaikan jika WP menggunakan penghitungan norma.
  5. Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Pasal 25 OPPT, untuk wajib pajak yang menjalankan usaha tertentu.
  6. Fotokopi formulir 1721 A1, formulir 1721 A2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya, untuk WP yang mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21.
  7. Surat kuasa khusus seperti konsultan pajak, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa.
  8. Surat kuasa khusus karyawan, jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak.
  9. Surat keterangan kematian apabila SPT ditandatangani oleh ahli waris.
  10. Penghitungan kompensasi kerugian, jika SPT memperhitungkan kompensasi kerugian.
  11. Penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak yang melakukan pisah harta atau memilih terpisah.
  12. Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final bagi WP yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2013 dan/atau PP Nomor 23 Tahun 2018
  13. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, jika WP memperhitungkan zakat atau sumbangan wajib tersebut di dalam SPT.
  14. Penyusutan dan amortisasi fiskal, bila di dalam laporan keuangan WP terdapat biaya penyusutan dan amortisasi.

Dokumen yang wajib dilampirkan pada formulir SPT 1770S:

  1. Bukti pembayaran PPh pasal 29, bukti pemindabukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain jika terdapat pajak yang kurang bayar dalam SPT.
  2. Fotokopi formulir 1721 A1, formulir 1721 A2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya, untuk WP yang mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21.
  3. Surat kuasa khusus seperti konsultan pajak, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa.
  4. Surat keterangan kematian apabila SPT ditandatangani oleh ahli waris
  5. Penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak yang melakukan pisah harta atau memilih terpisah
  6. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, jika WP yang memperhitungkan zakat atau sumbangan wajib tersebut di dalam SPT.
You might be interested:  Pajak Yang Ditanggung Oleh Setiap Rumah Tangga Keluarga Adalah?

Dokumen yang wajib dilampirkan pada formulir SPT 1770SS:

  1. Bukti pembayaran PPh pasal 29, bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain jika terdapat pajak yang kurang bayar dalam SPT.
  2. Surat kuasa khusus seperti konsultan pajak, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa.
  3. Surat kuasa khusus karyawan, jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak
  4. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, jika WP yang memperhitungkan zakat atau sumbangan wajib tersebut di dalam SPT.
  1. Baca Juga:
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Sementara jenis dokumen yang wajib dilampirkan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan atau yang menggunakan formulir SPT 1771, lebih banyak dibandingkan Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut di antaranya:
  1. Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPh pasal 29, disampaikan apabila dalam SPT Induk menunjukkan PPh yang kurang dibayar.
  2. SSP PPh Pasal 26, disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  3. Laporan Keuangan atau laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  4. Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri, disampaikan oleh wajib pajak yang memiliki penyertaan modal baik tunggal atau bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri minimal 50% dari saham yang disetor.
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT yang telah diaudit, yang mengungkapkan rincian peredaran usaha, kegiatan perusahaan, biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT di negara tempat perusahaan melakukan kegiatan.
  6. Daftar Nominatif Pengeluaran Biaya Promosi, disampaikan apabila ada pengeluaran biaya promosi yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
  7. Daftar Nominatif Biaya Entertainment berupa biaya jamuan makan, representasi dan sejenisnya wajib disampaikan Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan bruto.
  8. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan realisasi Penanaman Modal, khusus BUT.
  9. Laporan tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib disampaikan perusahaan kontraktor yang merupakan operator atau partner dalam suatu wilayah kerja terkait pelaksanaan kontrak kerja sama.
  10. Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran, harus disampaikan oleh badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih anggaran untuk pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian pengembangan.
  11. Surat Kuasa Khusus Konsultan Pajak atau Karyawan, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak atau karyawan perusahaan yang ditunjuk sebagai kuasa.
  12. Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan pajak sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 atau PP Nomor 23 tahun 2018.
  13. Financial Quarterly Report dan Bukti setor PPh, disampaikan oleh wajib pajak di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
  14. Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) berupa ikhtisar dokumen induk dan lokal serta tanda terima penyampaian notifikasi atau penyampaian laporan per negara (CbCR).
  15. Laporan Debt to Equity Ratio (DER) dan laporan utang swasta luar negeri, disampaikan bila modal perusahaan yang didirikan atau berada di Indonesia terdiri dari saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak atau bila perusahaan memiliki utang swasta luar negeri.
  16. Daftar Debitur Kredit Non Performing, wajib disampaikan memiliki debitur yang status kreditnya tergolong kurang lancar, diragukan atau macet.
  17. Daftar Piutang Tak Tertagih, wajib disampaikan perusahaan di bidang perbankan, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya, apabila terdapat piutang yang benar-benar tidak tertagih sesuai PMK 105/PMK.03/2009.
  18. Daftar Fasilitas dan Natura, wajib disampaikan apabila perusahaan sebagai pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan sebagai penghasilan karyawan.
  19. Penghitungan Fasilitas Insentif PPh, wajib disampaikan perusahaan yang memiliki peredaran bruto hingga Rp 50 miliar dan mendapat fasilitas pengurangan tarif sesuai pasal 31E UU PPh.
  20. Laporan keuangan, fotokopi SPT Tahunan PPh, penghitungan laba setelah pajak lima tahun terakhir dan bukti pembayaran PPh atau bukti potong PPh atas dividen yang diterima dari Badan Usaha Luar Negeri Non Bursa.
  21. Bukti pembayaran zakat wajib disampaikan wajib pajak yang mengurangkan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib dari penghasilan bruto.
  22. Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, wajib disampaikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang mendapat fasilitas penurunan tarif 5% sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 77 Tahun 2013 yang telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2015.
  23. Pembukuan terpisah terkait penghasilan yang mendapat pengurangan PPh Badan dan tidak mendapat pengurangan PPh Badan.

Beri peringkat artikel ini Loading. Tag: : Simak, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan

Apa itu dokumen SPT?

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apa fungsi dari formulir 1771?

Apa itu SPT 1771? – SPT 1771 adalah salah satu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang dimanfaatkan oleh WP Badan untuk melaporkan seluruh penghasilan serta perhitungan PPh terutang lainnya dalam rentang waktu satu tahun pajak.

Apa yang anda ketahui tentang formulir 1770 Y dan 1771 y?

SURAT Pemberitahuan (SPT) menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajibannya. SPT tersebut harus disampaikan sebelum melampaui batas waktu yang ditentukan.

Adapun untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Sementara itu, batas waktu SPT Tahunan PPh wajib pajak badan maksimal disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April). Namun, apabila wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas ternyata tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu, maka dapat mengajukan Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y.

Lantas, apa itu Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y? Definisi BERDASARKAN Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.21/PJ/2009, Formulir 1770-Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi.

  • Selanjutnya, Formulir 1771-Y merupakan formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan.
  • Sementara itu, Formulir 1771-$Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar amerika serikat.

Hal ini berarti intinya Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y adalah formulir untuk wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Perpanjangan tersebut diajukan karena wajib pajak tidak dapat tepat waktu dalam menyampaikan SPT PPh Tahunannya.

  1. Misalnya, wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditentukan karena luas dan padatnya kegiatan usaha yang dilakukan atau ada kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan.
  2. Etentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan pasal tersebut, waktu perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan demikian, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang hingga 31 Mei. Sementara itu, jangka waktu penyampaian SPT PPh badan dapat diperpanjang sampai dengan 30 Juni.

  1. Pasal 3 ayat (4) UU KUP juga menerangkan wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pemberitahuan SPT PPh tersebut.
  2. Adapun pemberitahuan tersebut harus disertai dengan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang (Pasal 4 ayat (5) UU KUP).

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan/berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), yang telah diubah dengan PMK No.9/PMK.03/2018 dan PMK No.18/PMK.03/2021 Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Secara lebih terperinci, pemberitahuan tersebut harus dilampiri dengan 3 hal. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat pajak kurang bayar.

You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak Progresif?

Adapun tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan diatur dalam PER- 21/PJ/2009, Selain melalui Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dalam bentuk formulir kertas ( hardcopy ), wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam bentuk data elektronik (e-SPTy).

  1. Merujuk Pasal 1 angka 4 PER-21/PJ/2009, e-SPTy adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).
  2. Simpulan INTINYA Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Formulir 1770-Y ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan 1771-Y untuk wajib pajak badan. Sementara itu, formulir 1770-$Y ditujukan khusus bagi wajib pajak badan yang yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar amerika serikat.

Lampiran 8A 1 digunakan untuk perusahaan jenis apa?

Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan? KONSULTASI PAJAK Rabu, 21 April 2021 | 15:36 WIB Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah, DDTC Fiscal Research. Pertanyaan: PERKENALKAN, nama saya Hermawan. Saya bekerja sebagai staf pajak di salah satu perusahaan ritel di Jakarta. Saya ingin bertanya terkait dengan SPT Tahunan PPh badan. Dalam formulir SPT Tahunan PPh badan, terdapat beberapa lampiran dan lampiran khusus.

  • Yang ingin saya tanyakan, apakah seluruh lampiran dan lampiran khusus yang ada dalam SPT Tahunan PPh badan harus diisi dan dilaporkan? Hermawan, Jakarta.
  • Jawaban: TERIMA kasih Bapak Hermawan atas pertanyaannya.
  • Bentuk formulir SPT Tahunan PPh badan saat ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.

PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah Sementara yang dimaksud dengan Lampiran Khusus meliputi: Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah

Adapun Lampiran Khusus 8A-1/8A-2/8A-3/8A-4/8A-5/8A-6/8A-7/8A-8/8B-1/8B-2/8B-3/8B-4/8B-5/8B-6/8B-7/8B-8 dilampirkan wajib pajak berdasarkan pada jenis SPT yang dilaporkan atau jenis usaha wajb pajak.Misalnya, untuk 8A-1 diisi oleh perusahaan industri manufaktur yang menyelenggarakan pembukuan dalam rupiah, sedangkan 8B1 untuk industri manufaktur yang menyelenggarakan pembukuan dalam dolar Amerika Serikat.Selanjutnya, dalam formulir Induk huruf H angka 17 dijelaskan sebagai berikut:

Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah Adapun penjelasan dari huruf H formulir Induk angka 17 merujuk pada petunjuk pengisian adalah sebagai berikut: Dokumen Yang Harus Dilampirkan Untuk Kredit Pajak Adalah Berdasarkan pada formulir Induk, huruf H angka 17 beserta petunjuk pengisiannya, dapat disimpulkan yang wajib dilampirkan bersama formulir induk adalah Lampiran I s.d. Lampiran VI dan Lampiran Khusus 8A-1/8A-2/8A-3/8A-4/8A-5/8A-6/8A-7/8A-8/8B-1/8B-2/8B-3/8B-4/81B-5/8B-6/8B-7/8B-8 (tergantung jenis usaha dan jenis SPT yang dilaporkan).

  • Sementara untuk Lampiran Khusus lainnya, tidak wajib dilampirkan apabila tidak diisi.
  • Demikian jawaban kami.
  • Semoga membantu.
  • Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews.
  • Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik,

Cek berita dan artikel yang lain di : Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?

Jelaskan apa isi dari formulir 1771 Lampiran IV?

4. Lampiran Formulir IV Lampiran ini digunakan agar bisa melaporkan jumlah pajak penghasilan yang akan dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, serta jumlah penghasilan yang bukan menjadi objek PPh dalam kurun waktu tahun pajak berlangsung.

Hal apa saja yang ada pada SPT?

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan PPh Pribadi Jakarta – Seperti yang kita ketahui, Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan, bukan hanya dalam hal pembayaran pajak, namun juga dalam pelaporan SPT atas pajak yang telah dibayarkan. Secara garis besar, SPT berisi laporan seputar perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban Wajib Pajak.

  1. Dalam kegiatan usaha Tahunan Pajak akan ada PPh yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh.
  2. PPh dari wajib pajak pribadi berdasarkan penghasilan anggota keluarga yang sudah wajib pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah, jika

  • Suami dan istri sudah hidup berpisah atas keputusan hakim.
  • Kehendak suami istri dengan melakukan perjanjian tertulis tentang pemisahan harta dan penghasilan.
  • Istri memilih menjalankan hak kewajiban perpajakan sendiri.
  1. Melaporkan penghasilan wajib pajak dalam 1 tahun pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa oleh wajib pajak dengan lampiran surat kuasa khusus.
  3. Tidak dianggap lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan jika tidak ditandatangani dan tidak disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan
  4. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan langsung diambil ke KPP atau KP2KP
  5. Penyampaian atau pelaporan Formulir 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan secara langsung ke KPP.
  6. Kekurangan bayar pajak terutang yang perlu dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Jika terjadi telat bayar maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dihitung mulai berakhirnya batas waktu penyampaian SPT
  7. Wajib Pajak membayar pajak terutang ke Kas Negara melalui kantor pos atau Bank Persepsi resmi yang telah dipilih oleh Kemenkeu.
  8. Waktu Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Berakhir. Untuk perpanjangan SPT Tahunan harus disertai perhitungan pajak terutang sementara dalam 1 tahun pajak dan spp sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
  9. Setiap wajib pajak orang pribadi atau badan jika sengaja tidak menyampaikan atau mengisi SPT Tahunan dengan benar sehingga menimbulkan kerugian negara, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
  10. Batas waktu pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi terbaru dari kami yaitu opku pajakku. Opku Pajakku dapat membantu pelaporan SPT dan dapat melakukan pembayaran pajak terutang.

Bagaimana Surat Pemberitahuan Tahunan dikatakan lengkap?

SISTEM perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, Ini berarti masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) diberikan kebebasan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri urusan pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

  • Dalam sistem self assessment, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  • Mengingat SPT tersebut harus disampaikan kepada otoritas pajak, ini berarti pengisian SPT juga memiliki dampak secara hukum.

Agar terhindar dari konsekuensi hukum yang tidak perlu, penting dicatat bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.

Penyataan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP). Lantas apa yang dimaksud dengan benar, lengkap dan jelas? Dalam memori penjelasan UU KUP, yang dimaksud dengan SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas adalah sebagai berikut: Benar adalah bahwa SPT yang disampaikan benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Misalnya, apakah penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau belum? Dan apakah penghitungan pajak yang terutang atas penghasilan yang dilaporkan telah benar atau belum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku? Lengkap adalah bahwa SPT harus diisi dengan lengkap.

  1. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  2. Adapun yang dimaksud dengan unsur-unsur lain di sini termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya.

Selain itu, SPT harus disampaikan lengkap beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan. Jelas adalah bahwa SPT harus diisi dengan jelas, di mana SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan. Contohnya, jika WP melaporkan sejumlah aset dalam kelompok daftar harta, WP harus menjelaskan saat perolehan aset beserta nilai perolehannya.

Apa saja jenis surat pemberitahuan SPT?

Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)? – Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ada 2 (dua) jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.