Hak Yang Didapatkan Warga Negara Dari Membayar Pajak Yaitu?
Hak dan Kewajiban sebagai Wajib Pajak — Setiap negara menerapkan kewajiban pajak untuk setiap warganya. Orang yang berkewajiban membayar pajak biasa disebut dengan Wajib Pajak yang identik dengan kartu identitas pajaknya atau biasa disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui dan dipatuhi. Berikut ini beberapa hak yang didapat para wajib pajak, berupa; 1. Hak untuk dilakukan pemeriksaan.2. Hak mengajukan keberatan.3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak.4. Hak untuk pengangsuran.5. Hak Kerahasiaan.6. Hak pengurangan PBB.7.
Hak pembebasan pajak. Selain hak, terdapat kewajiban juga yang perlu dipatuhi oleh wajib pajak yang di antaranya yaitu: 1. Wajib Mendaftarkan diri.2. Wajib memberi data.3. Wajib pemeriksaan.4. Wajib membayar.5. Wajib melapor. Dengan adanya hak dan kewajiban Wajib Pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, wajib hukumnya untuk dapat patuh dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajiban tersebut.
Contents
Apakah membayar pajak merupakan hak warga negara?
Nataliya Vaitkevich/Pexels Mengapa kita wajib membayar pajak? Bobo.id – Teman-teman, masih ingatkah kamu hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Hak dan kewajiban kita sebagai warga negara telah diatur secara resmi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia.
- Salah satu kewajiban warga negara yaitu membayar pajak, seperti yang tertera pada UUD 1945 pasal 23A “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
- Mengapa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara? Pertanyaan tersebut ada pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut! Apa itu Pajak? Sebelum kita mengetahui apa saja fungsi dan manfaat pajak yang wajib kita bayar secara berkala, tentu saja kita perlu memahami pengertian pajak terlebih dahulu. Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara.
Fungsi pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Contoh manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara, Materi Kelas 4 SD Tema 9 Pajak tidak hanya dibayar oleh perorangan, melainkan juga dibayar oleh badan usaha, yang bersifat memaksa dan diatur oleh Undang-Undang.
Adapun pajak memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi anggaran. Fungsi anggaran, berarti pajak menjadi sumber pendapatan negara, yang nantinya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara.
Fungsi mengatur, berarti pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran. Contohnya, pajak bea masuk produk dari luar negeri harus tinggi untuk melindungi produk dalam negeri. Fungsi stabilitas, artinya pajak sebagai stabilitas (keseimbangan) harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Fungsi redistribusi anggaran, berarti pajak akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Mengapa Harus Bayar Pajak? Berikut ini ada beberapa alasan yang tepat untuk menjawab pertanyaan mengapa kita harus dan wajib membayar pajak. Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban terhadap Bahan Bakar Fosil, Materi Kelas 4 SD Tema 9 Seperti yang kita ketahui, warga negara dapat menuntut haknya pada pemerintah dan sesama warga negara.
- Namun, warga negara juga harus mematuhi hukum dan menjalankan kewajibannya terhadap negara, salah satunya dengan membayar pajak.
- Dengan membayar pajak, artinya kita turut berkontribusi untuk pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama.
- Contohnya seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, penyelenggaraan bantuan sosial, dan sebagainya.
Jika setiap warga negara menyadari akan kewajiban membayar pajak dan melakukannya, maka pembangunan negara juga akan terealisasikan lebih baik lagi. – Baca Lagi! 1. Pengertian pajak (Halaman 1) 2. Fungsi pajak (Halaman 2) 3. Mengapa wajib bayar pajak? (Halaman 3) Tonton video ini, yuk! – Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Manfaat apa yang dapat diperoleh dari pembayaran pajak?
Pemerataan kesejahteraan masyarakat –
Pembayaran pajak membantu terciptanya kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar dari yang lain. Hasil pengutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
- Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011).
- Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara.
- Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara.
Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah. Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.
Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain: 1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.
Apa kewajiban membayar pajak?
3. Wajib Pajak memiliki beberapa kewajiban perpajakan, yaitu: Kewajiban Mendaftarkan Diri, Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pembayaran dan Pelaporan Pajak.4. Warga negara yang baik adalah warga negara yang memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kenapa kita sebagai warga negara wajib membayar pajak?
Fungsi Pajak – Pada dasarnya, pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu fungsi anggaran ( budgetair ), fungsi mengatur ( regulered ), fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan.
Fungsi Anggaran ( Budgetair )
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara. Pajak jugaa digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya.
Fungsi Mengatur ( Regulered )
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran, contohnya, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal. Contoh lainnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri sebagai bentuk melindungi produksi dalam negeri.
Fungsi Stabilitas
Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi Redistribusi Anggaran
Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak?
Bobo.id – Setiap individu memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Ketiganya memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Artinya, untuk mendapatkan hak, harus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab. Begitu juga saat kita sudah melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, kita harus mendapatkan hak.
- Sebenarnya apa yang dimaksud dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab? Simak penjelasan lengkapnya di sini, ya! Apa Itu Hak? Hak berarti milik atau kepunyaan.
- Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
- Hak adalah sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang jika telah melakukan serangkaian kegiatan.
Hak bisa dimiliki setelah melaksanakan kewajiban. Hak dan kewajiban harus seimbang. Ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak tetapi tidak mau melakukan kewajiban. Apa Itu Kewajiban? Kewajiban berasal dari kata dasar wajib yang artinya harus. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mendapatkan hak. Baca Juga: 6 Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Negara Beserta Contohnya Apa Itu Tanggung Jawab? Tanggung jawab adalah kewajiban untuk menanggung sesuatu. Tanggung jawab juga bisa diartikan sebagai kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak d sengaja.
Tanggung jawab juga berarti melakukan sesuatu yang mencerminkan kesadaran akan kewajibannya. Bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung segala sesuatu atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab merupakan cerminan dari kesadaran akan kewajiban.
Melaksanakan kewajiban berarti kita telah melaksanakan tanggung jawab. Contoh Hak Sebagai Warga Masyarakat – Hak menyampaikan pendapat dalam kegiatan pertemuan warga – Hak mendapatkan rasa aman dan nyaman di lingkungannya – Hak hidup berdampingan dengan warga sekitar – Hak berserikat dan berkumpul Baca Juga: Contoh-Contoh Upaya Pemerintah Menangani Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Contoh Kewajiban Sebagai Warga Masyarakat – Kewajiban mematuhi norma/aturan yang ada dalam masyarakat – Kewajiban menjaga keamanan lingkungan sekitar – Kewajiban menjaga kebersihan di lingkungan sekitar – Kewajiban bersikap ramah dan sopan terhadap orang lain Contoh Tanggung Jawab Sebagai Warga Masyarakat – Tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan – Tanggung jawab membersihkan lingkungan sekitar dengan ikut serta dalam kerja bakti membersihkan selokan yang tersumbat – Tanggung jawab membayar pajak tepat waktu – Tanggung jawab menjaga kerukunan hidup dengan sesama umat seagama dan antar umat beragama.
Contoh Hak dan Kewajiban di Sekolah Berikut ini adalah hak dan kewajiban di sekolah menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, Pasal 16 dan Pasal 17: Baca Juga: 20 Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Hak Siswa: 1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; 2.
- Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya; 3.
- Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan; 4.
- Mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku; 5.
Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki; 6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya; 7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; 8.
- Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
- Ewajiban Siswa: 1.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Baca Juga: Identifikasi Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia yang Terkait dengan 5 Sila Pancasila 2.
Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku; 3. Menghormati tenaga kependidikan; 4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah yang bersangkutan. Sekarang kita cari tahu apa saja contoh hak dan kewajiban di sekolah yang bisa kita lakukan dan dapatkan, yuk! Contoh Hak Siswa di Sekolah 1.
Mendapatkan Materi Pelajaran Kita sekolah untuk mendapatkan ilmu melalui berbagai mata pelajaran. Jadi, jika tidak ada guru yang datang, kita berhak bertanya ke ruang guru dan meminta guru pengganti jika memungkinkan.2. Menanyakan Pelajaran yang Tidak Dimengerti Saat ada pelajaran yang tidak kita mengerti, bertanya saja kepada guru yang bersangkutan.
Sebagai siswa, kita punya hak untuk menanyakan materi yang tidak dimengerti sampai kita mengerti. Baca Juga: Contoh Pencegahan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan Masyarakat, Bangsa, dan Negara 3. Menggunakan Fasilitas Sekolah Di sekolah biasanya ada banyak fasilitas, salah satunya lapangan olahraga.
- Sebagai siswa, kita berhak menggunakan lapangan olahraga yang ada di sekolah ketika mata pelajaran olahraga dimulai.
- Contoh Kewajiban Siswa di Sekolah 1.
- Menaati Peraturan Setiap sekolah pasti punya peraturan.
- Sebagai siswa, kita harus mematuhi peraturan itu.
- Misalnya, datang tepat waktu, memakai seragam yang sesuai peraturan, dan tidak membuat kegaduhan.2.
Saling Menghormati dengan Orang di Sekolah Di sekolah itu ada guru, staf, dan teman-teman kita yang berbeda kelas. Kita harus saling menghormati satu sama lain, entah dengan guru, staf, dan teman-teman yang ada di kelas lain. Baca Juga: Contoh Penegakan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Keluarga, Materi Kelas 4 SD 3.
Kuis! |
Apa saja contoh hak sebagai warga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk! – Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Apa yang dimaksud dengan hak warga negara dan kewajiban warga negara jelaskan?
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli Jakarta – Setiap warga negara Indonesia memiliki yang wajib dipatuhi. Hak dan kewajiban ini tertuang dalam UUD 1945. Sebelumnya, apa itu hak dan kewajiban warga negara? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Apa saja hak hak Wajib Pajak yang diperiksa saat dilakukannya pemeriksaan?
JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) merupakan bentuk pengawasan dalam sistem self assessment. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban pemeriksa maupun wajib pajak sangat krusial. Hal ini disampaikan Partner Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah dalam Tax Seminar and Training (TST) ke-20 bertajuk ‘ Indonesia’s Tax Policy 2019 and Strategies to Deal with Disputes within Indonesia Taxation System ‘.
Dalam acara yang digelar Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB-UI), David menjelaskan perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 12 ayat (1) UU KUP disebutkan setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Di sisi lain, dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP diamanatkan apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar, Dirjen Pajak menetapkan pajak yang terutang. “Dengan demikian, pemeriksaan itu sebagai sistem pengawasan self assessment, ” ujarnya, Rabu (28/8/2019).
- Oleh karena itulah, baik pemeriksa maupun wajib pajak harus mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya saat pemeriksaan berlangsung.
- Hak wajib pajak dalam pemeriksaan antara lain pertama, meminta pemberitahuan secara tertulis.
- Edua, meminta Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
- Etiga, menghadiri closing conference.
Keempat, mengajukan permohonan pembahasan kepada tim quality assurance, Pada saat yang bersamaan, wajib pajak mempunyai beberapa kewajiban dalam pemeriksaan. Pertama, meminjamkan data. Kedua, memberikan keterangan. Ketiga, memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses ruangan wajib pajak.
Eempat, menyampaikan tanggapan secaratertulis atas SPHP. Di sisi lain, pemeriksa juga memiliki beberapa hak. Pertama, melihat/meminjam data. Kedua, meminta keterangan. Ketiga, memeriksa ruangan wajib pajak. Keempat, melakukan penyegelan. Selain itu, pemeriksa mempunyai sejumlah kewajiban. Pertama, menyampaikan pemberitahuan secara tertulis serta bertemu dengan wajib pajak.
Kedua, menyampaikan kuesioner pemeriksaan, SPHP. Ketiga, memberikan hak hadir kepada WP untuk closing conference, Keempat, merahasiakan data wajib pajak kepada pihak lain. Dalam acara yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini, David juga memberikan gambaran terkait audit transfer pricing,
- Dalam pemeriksaan transfer pricing, ada beban pembuktian setelah wajib pajak maupun pemeriksa memenuhi kewajibannya.
- Pemenuhan kewajiban wajib pajak antara lain pertama, membuat dokumen dan informasi terkait transfer pricing.
- Edua, menyediakan local file, master file, dan country by country report (CbCR) sebagai pertimbangan pemeriksa.
Ketiga, memberikan dokumen dan informasi dalam jangka waktu tertentu. Di sisi lain pemenuhan kewajiban mencakup pertama, memperoleh bukti dengan melakukan standar pemeriksaan transfer pricing. Kedua, mempertimbangkan local file, master file, dan CbCR yang telah disediakan wajib pajak.
Apa hak kita sebagai warga negara Indonesia?
Contoh hak warga negara – Beberapa contoh hak warga negara, sebagai berikut:
Setiap warga berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya. Setiap warga berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan. Setiap warga berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera. Setiap warga berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden. Setiap warga berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik. Setiap warga berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi. Setiap warga berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol. Setiap warga berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan. Setiap warga berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
Baca juga: Cara dan Sikap Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Siapa yang memiliki hak memungut pajak?
5. Teori Asas Daya Beli – Menurut teori ini, alasan negara memungut pajak dari warga negaranya terletak pada akibat pemungutan pajak. Artinya, memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga penduduk ke rumah tangga negara. Demikian penjabaran dari pertanyaan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya? Apapun alasannya, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah akan dinikmati oleh warga negaranya untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kapankah hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak mulai berlaku dalam diri Wajib Pajak yang bersangkutan?
Penegasan Waktu Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan – Dengan mengacu pada dasar hukum dan Undang-Undang (UU) yang berlaku, maka saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah: 1. Pada saat telah terpenuhinya persyaratan, baik subjektif maupun objektif sesuai ketentuan yang berlaku dan menimbulkan adanya pajak yang terutang.2.
Kewajiban perpajakan dimulai saat Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, paling lama adalah 5 tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan hal ini berlaku bagi: – Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
– Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) 3. Apabila diperoleh data dan juga informasi terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memiliki kewenangan untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, apabila ditemukan fakta bahwa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, ataupun Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati batas daluwarsa penetapan pajak.4.
Berdasarkan dengan prinsip self assessment, dapat diberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat menghitung, memperhitungkan, membayar, ataupun menyetorkan, dan juga melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atas kewajiban perpajakannya sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai Undang-Undang yang berlaku.
: Kapan Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan?
Sanksi apa yang dikenakan untuk pembetulan SPT Tahunan?
Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT dan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT – PEMBETULAN SPT DENGAN KEMAUAN SENDIRI DAN JANGKA WAKTU PEMBETULAN SPT Tak dapat di pungkiri dalam pelaporan SPT Wajib Pajak bisa saja melakukan kekeliruan dalam pengisiannya. Untuk itu sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan. Berdasarkan Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1). SANKSI BUNGA ATAS KEKURANGAN UTANG PAJAK AKIBAT PEMBETULAN SPT TAHUNAN Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. SANKSI BUNGA ATAS KEKURANGAN UTANG PAJAK AKIBAT PEMBETULAN SENDIRI SPT MASA Berdasarkan Pasal 8 ayat 2a UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. kup, online-tax-book
Lebih lanjut, s esuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk membetulkan SPT dengan syarat DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut apabila pembetulan SPT Masa PPN adalah untuk masa pajak dilakukannya restitusi (dengan pemeriksaan), maka pembetulan SPT sudah tidak bisa dilakukan.
Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Lisa 31 Oct 2022 11:08:09 Selamat siang,izin bertanya Apabila diketahui bahwa SPT pada tahun pajak 2020 diketahui terdapat kekeliruan dalam perhitungan jumlah pajak yang terutang apakah SPT tersebut masih dapat dibetulkan? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lisa, Sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT sepanjang DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Dengan demikian, apabila DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak atas SPT yang dimaksud, maka SPT dapat dibetulkan. Lebih lanjut, jika SPT pada tahun pajak 2020 menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Terima kasih, Salam. Ana 24 Oct 2022 12:30:49 Ijin bertanya Pak Jika 2021 perlaporan SPT tahunan badan sudah di lapor dan beberapa bulan kemudian ada yang salah perhitungan. Apakah boleh langsung melakukan pembetulan Pak? – Terima kasih atas pertanyannya saudara Ana, Sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, sepanjang DJP belum melakukan tindak pemeriksaan, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Fifi 29 Sep 2022 08:23:08 Ijin bertanya bu, jika ada penghasilan sewa kantin yayasan yang belum dimasukkan ke dalam SPT tahun 2019, bagaimana cara pembetulannya ya ? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fifi, Apabila Anda adalah pemilik tanah/bangunan yang bertransaksi sewa dengan OP, Anda harus menyetor sendiri PPh atas Penghasilan yg diperoleh sebesar 10% x jumlah bruto nilai sewa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Anda harus melakukan pembetulan pada SPT Masa PPh 4 ayat 2 pada bulan terjadinya transaksi sewa dan melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan FY 2019 dengan memasukkan penghasilan tersebut kedalam lampiran IV bagian A PPh final poin nomor 7 yaitu penghasilan persewaan atas tanah/bangunan.
Terima kasih, Salam. Ningrum 28 Sep 2022 11:35:02 Ijin bertanya perihal pembetulan spt badan 2019. Sebelum pembetulan status kurang bayar dan setelah pembetulan ada kurang bayar. Berdasarkan SP2DK yang diterima WP terdapat koreksi. Apakah di aplikasi E Fom pajak harus melengkapi halaman perhitungan angsuran ? atau di nol kan? karena jika di isi di aplikasi E fom pajak pembetulan tersebut terdapat perbedaan nilai angsurannya.
Apakah ini akan berpengaruh ke tahun pajak selanjutnya atau close ditahun pajak tersebut? dan apakah dikemudian hari akan timbul STP atas perbedaan nilai angsuran tersebut? terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ningrum, Di nol kan, karena untuk angsuran PPh 25 sudah diakui di SPT Tahunan 2020, sehingga hanya perlu melakukan pembayaran atas sisa kurang bayar PPh 29-nya,
Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Endang 23 Sep 2022 09:08:53 Jika masih ada faktur pajak Masukan masa Mei 2019 yang sampai sekarang lalai dikreditkan, apakah masih bisa dilakukan pengkreditan pada Pembetulan SPT masa PPN masa tersebut? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Endang, Atas PPN masukan tahun 2019 dapat dilakukan pengkreditan dengan pembetulan SPT PPN. ABP 17 Sep 2022 22:35:03 Pak, izin bertanya. Sy baru melek pajak, karena sebelumnya pajak diurus perusahaan tempat bekerja. sejak desember 2021 sudah tidak bekerja lg karena efek covid. Selama ini pajak sdh dibayarkan oleh perusahaan. untuk SPT 2021 sy blm lapor krn efin dipegang perusahaan dulu.
Nah, sy ada rumah KPR yg belum pernah dimasukkan ke SPT. tahun perolehan 2013. dan PPS sdh lewat. kalau mau dilaporkan SPT bagaimana pak? rumah jg rencana mau dijual krn sudah tidak sanggup bayar. terimakasih atas jawabannya. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara ABP, Sepanjang atas harta bersih (harta maupun utang) yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan rumah tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja.
Lebih lanjut, Anda dapat mengajukan cetak ulang efin ke KPP terdaftar, setelah itu melakukan pembetulan SPT atas harta yang belum dilaporkan. Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Febriza 11 Sep 2022 12:39:55 Izin bertanya pak, jika kita melakukan pembetulan pelaporan PPN masa april di bulan agustus apakah bisa pak ? Karena lupa memasukkan nominal ppn tidak terutang. Mohon bantuannya pak, terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Febriza, Pembetulan dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. Muhamad 27 Aug 2022 21:25:57 izin bertanya mohon pencerahannya kantor saya ada kasus dari awal th 2021 kami gak pernah kreditin pajak masukan karena tidak mengerti, selama ini kami jual ke daerah pabean ppn tidak dipungut, dan kami baru paham bahwa ppn masukan dapat dikreditkan sehingga menimbulkan lebih bayar dan kami rencana mau restitusi,
- Apakah kami bisa membetulkan spt masa ppn dari jan 2021 dan untuk resitusi apakah bisa dilakukan bertahap misalnya th 2021 dahulu kemudian th 2022.
- Mohon pencerahannya – Terima kasih atas pertanyannya saudara Muhamad, Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal pembetulan SPT menyatakan lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (4a) UU PPN, Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
Melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; Melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Melakukan ekspor Jasa Kena Pajak
Terima kasih, Salam. Khansa Pandan Semilir (Tax Lawyer Consultant) Fitri 18 Aug 2022 10:48:33 Selamat pagi, Misalkan setelah mendapat SP2DK, ternyata pph badan 2019 menjadi kurang bayar 1 juta. Lalu aku membuat pembetulan laba dan neraca periode 2019. Apakah ini berarti kami juka harus membuat pembetulan pph badan 2020 dan 2021 ? Bisakah tanpa membuat pembetulan 2020, 2021 ? lalu jurnalnya seperti apa ? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fitri, Perubahan pada jumlah akun laba tahun 2019 dapat menyebabkan jumlah akun laba ditahan tahun selanjutnya mengalami perubahan. Sodikin 09 Aug 2022 13:41:36 izin bertanya pak, apabila laporan SPT Tahunan badan pada tahun 2019 keliru pada PPH final konstruksi, padahal oleh bendahara pengeluaran sudah dipotong langsung pada saat pembayaran, apakah SPT tahunan 2019 bisa dibuatkan pembetulan – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sodikin, Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri atas kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. GGM 22 Jul 2022 11:32:17 izin bertanya, apabila perusahaan terdaftar sebagai PKP 31 may, maka harus melaporkan spt masa ppn masa may, apakah jika ada PM yang dapat dikreditkan pada tanggal 19 may juga dimasukkan dalan SPT? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara GGM, Berdasarkan Pasal 65 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, Pengusaha dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yaitu untuk Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan sebagaimana tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP.
- Pajak Masukan tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Hilda 18 Jul 2022 15:46:30 izin bertanya,PKP resiko rendah yg telah melakukan pengembalian pendahuluan restitusi PPN tidak bisa lagi melakukan pembetulan SPT? – Terima kasih atas pertanyaannya saudari Hilda, Petunjuk teknis atas pengembalian pendahuluan diatur pada PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh PKP Berisiko Rendah, DJP melakukan penelitian dan menerbitkan SKPPKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima jika PKP memenuhi ketentuan formal dan material.
- Apabila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tersebut tidak sama dengan permohonan, PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih yang belum dikembalikan.
Dalam hal PKP Berisiko Rendah tidak mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih yang belum dikembalikan, PKP Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.” Terima kasih, Salam, Khansa Pandan Semilir (Tax Lawyer Consultant) Frida 07 Jul 2022 00:39:30 Ijin bertanya pak. Bpk sy daftar npwp untuk keperluan kredit mobil tahun 2019. Lalu belum sampai lunas di bulan agustus 2021 mobil tersebut dijual karna tidak bisa bayar dan untuk keperluan bayar hutang. Itu bagaimana pak ? Apa bisa dilakukan pembetulan SPT tahunan ? Soalnya baru dapat surat PPS tgl 6 juli pak, sedangkan PPS nya sudah selesai tgl 30 juni kemarin.
Terima kasih sebelumnya pak – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Frida, Sepanjang atas harta bersih (harta maupun utang) yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan mobil tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja.
Terima kasih, Salam, Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant) NURHIDAYATI 03 Jul 2022 13:18:58 Maaf, izin bertanya pak, Menambahkan Tabungan thn.2015, di Spt tahunan 2016 akan bermasalah?, soalnya pada thn.2018 sya beli mobil tdk Lapor di Spt,dari hasil Tabungan 2015 SD 2018 (tabungan jga tdk lapor di Spt) kmren di himbau ikut PPS, oleh AR saya di suruh Pembetulan saja karena penghasilan dari perusahaan sdh di potong Pajak dan klo ikut PPS sya tdk ada budget ( perusahaan menuju Pailit) – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nurhidayati, Sepanjang atas harta bersih yang digunakan untuk menabung dan mendapatkan mobil tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. Andri 30 Jun 2022 19:15:17 Izin bertanya, Jika SPT Tahunan Badan 2019 dilakukan pembetulan dan timbul Kurang Bayar. Apakah SPT Tahunan Badan 2020 dan 2021 harus dilakukan pembetulan juga ? dikarenakan adanya perubahan Laba Ditahan di laporan keuangannya atau tidak perlu? Jika SPT pembetulan tersebut menjadi Kurang Bayar, apakah perhitungan cicilan PPh Badannya ikut berubah atau tidak? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andri, Apabila pembetulan SPT Tahunan FY 2019 menimbulkan pergesaran nilai laba ditahan maka perlu dilakukan pembetulan SPT Tahunan FY 2020 dan 2021.
Apabila pembetulan SPT Tahunan FY 2019 dan 2020 menimbulkan kurang bayar pajak, maka tidak terdapat perubahan pada angsuran PPh Pasal 25 FY 2019, 2020, dan 2021. Lebih lanjut, apabila Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan (2022) membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu (2021), besarnya PPh Pasal 25 FY 2022 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan (2021) dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dengan demikian, apabila besarnya PPh Pasal 25 FY 2022 setelah pembetulan SPT Tahunan FY 2021 lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. Junisar 30 Jun 2022 05:41:44 Izin bertanya Pak Saya salah melaporkan harta di SPT tahun 2019, 2020 dan2021. Harusnya saya laporkan ORI dan Sukuk tapi saya laporkan deposito. Apakah laporan tsb bisa dikoreksi dan tdk masuk melalui PPS. Dan sampai berapa tahun ke belakang laporan SPT masih bisa dirubah.
Terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Junisar, Sepanjang atas harta yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan ORI dan Sukuk tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan.
Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
Lebih lanjut, b esarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP. Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Ainil 21 Jun 2022 14:02:31 Izin bertanya pak, jika bos saya ada kredit mobil 2019.jika mengikuti PPS bayar sekitar 22 jutaan. Jika pembetulan apakah boleh pak? Penghasilan beliau hanya daribprive saja, apakah ketika pembetulan nti beliau ada kena bayar2 pak? Mohon bantuannya pak – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ainil, Sepanjang atas harta bersih (harta maupun utang) yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan mobil tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
Berapa pajak yang harus dibayar NPWP?
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen. Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen. Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.