Hal-Hal Yang Tidak Berhubungan Dengan Pajak Bumi Dan Bangunan Adalah?
Seri PBB – Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
- Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
- Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki bangunan, dan atau;
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan
- Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
- Cara Mendaftarkan Objek PBB
- Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.
- Dasar Pengenaan PBB
- Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
- harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
- nilai perolehan baru;
- penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
- Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
- Dasar Penghitungan PBB
- Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
- Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
- Objek pajak perkebunan adalah 40%
- Objek pajak kehutanan adalah 40%
- Objek pajak pertambangan adalah 40%
- Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
- Tarif PBB
- Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
- Rumus Penghitungan PBB
- Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
- Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
- Tempat Pembayaran PBB
- Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
- Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang adalah adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya. Contoh: A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2010.
- Lain-lain
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
- Sumber :
: Seri PBB – Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Contents
Apa yang dimaksud dengan nilai objek pajak tidak kena Pajak Bumi dan Bangunan?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh badan atau perorangan. Dalam perhitungannya, terdapat unsur Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak.
- Pada masing-masing wilayah nilainya berbeda sesuai dengan ketatapan dari Menteri Keuangan, namun nilai tertinggi NJOPTKP ditetapkan maksimal sebesar Rp12.000.000,00.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh badan atau perorangan.
- Dalam perhitungannya, terdapat unsur Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Pada masing-masing wilayah nilainya berbeda sesuai dengan ketatapan dari Menteri Keuangan, namun nilai tertinggi NJOPTKP ditetapkan maksimal sebesar Rp12.000.000,00.
Apa contoh Pajak Bumi dan Bangunan?
Objek Pajak PBB – Kemudian, objek PBB adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan mempunyai pengertian, sebagai berikut:
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Contohnya adalah tanah, ladang, sawah, kebun, pekarangan dan seterusnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contohnya adalah rumah tempat tinggal, bangunan domisili usaha, gedung bertingkat, jalan tol, pusat perbelanjaan dan sebagainya.
Apa yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan?
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan – Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas tentang pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, contoh objek-objeknya, serta dasar hukum dari Pajak Bumi dan Bangunan. Pada kesempatan kali ini penulis akan menjelaskan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di Indonesia.
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai jual Objek Pajak (NJOP). Apakah anda tau apa itu NJOP? NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah, yang setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan Indonesia. Beliaulah yang menetapkan harga-harga tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari Bupati dan Walikota setempat.
Dalam hal menetapkan NJOP, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan. Antara lain :
- Untuk NJOP Bumi, dasar penetapannya adalah letak, pemanfaatan, peruntuhan dan kondisi lingkungan.
- Sedangkan untuk NJOP Bangunan,dasar penetapannya adalah bahan yang digunakan di dalam bangunan, rekayasa, letak dan kondisi bangunan.
Selain NJOP, adapa pula Nilai Jual Objek Pajak Tidak kena pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya di berbagai wilayah cenderung berbeda-beda. Berdasarkan Keputusan menteri keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, NNJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota ditetapkan setinggi-tingginya senilai Rp.12.000.000,- dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 klai dalam 1 Tahun Pajak.
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.
Sedangkan NJKP adalah dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan. NJKP juga dikenal sebagai Assessment Value atau nilai jual objek yang akan dimasukkkan ke dalam perhitungan pajak terutang. Dengan kata lain, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Baca Juga : Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, ketentuan presentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah sebegai berikut :
- Objek pajak perkebunan sebesar 40%
- Objek pajak pertambangan sebesar 40%
- Objek pajak kehutanan sebesar 40%
- Objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya, yaitu :
- Jika NJOP-nya > Rp 1.000.000.000,00 presentase NJKP sebesar 40%
- Sedangkan jika NJOP-nya < Rp 1.000.000.000,00 presentase NJKP sebesar 20%
: Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Apakah jalan tol termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?
PBB Jalan Tol, objek daerah atau pusat?
Selamat Siang Rekan, Mau tanya, saya bingung terkait PBB atas Jalan Tol. Sebenarnya dia termasuk pajak pusat atau daerah? Di dalam UU PDRD tahun 2009 maupun di beberapa Perda yg saya baca, disebutkan Jalan tol termasuk ke dalam definisi bangunan yang merupakan objek PBB P-2. Akan tetapi, di aturan Dirjen Pajak tahun 2015 disebutkan pula bahwa Ruas Jalan Tol adalah objek pajak PBB Sektor lainnya yang ditatausahakn di KPP Migas. Jadi, sebenarnya dia masuk ke mana?Sebagai tambahan, apakah semua PBB Sektor Lainnya merupakan pajak pusat ? Terima Kasih atas jawabannya. Tapi kenapa di Perda dan di berita-berita disebutkan kalo jalan tol itu objek PBB P2? (terutama yg di Pemda DKI). apa ada beda antara Jalan Tol P-2 dan Sektor Lainnya? Originaly posted by falazu: Mau tanya, saya bingung terkait PBB atas Jalan Tol. Sebenarnya dia termasuk pajak pusat atau daerah? pajak daerah Originaly posted by falazu: Sebenarnya dia termasuk pajak pusat atau daerah? daerah di PMK no.208/PMK.07/2018 bab II pasal 2 ayat 1, “Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.”
jadi yg masuk PBB pusat adalah kawasan yg di gunakan u/ kegiatan usaha perkebunan,perhutanan dan pertambangan.beberapa objek PBB-P2 (PBB daerah) menurut (ayat (4) antara lain– jalan tol– lapangan golf– tempat rekreasi,– galangan kapal– menara,
: PBB Jalan Tol, objek daerah atau pusat?
Apakah semua objek Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pajak?
Definition of Land and Building Tax Land and Building Tax is a levy on land and buildings that exist because of profits and/or socioeconomic status for a person or entity that has a right to it, or obtains original benefits thereof. If viewed from its nature, Land and Building Tax is a tax that is material. is, the amount of tax payable is influenced by the condition of the object, namely land and/or buildings. While the condition of the subject does not participate in choosing the amount of goods. land and building tax earth object model: Sawah. Ladang. Kebun. Tanah. Pekarangan. Tambang. contoh objek bangunan: tempat tinggal tinggal. Bangunan usaha. Gedung bertingkat. pusat perbelanjaan. Pagar mewah. Kolam renang. Jalan tol. Subjek Pajak Bumi serta Bangunan Subjek PBB artinya orang langsung dan badan yang secara nyata mempunyai hal-hal ini dia: mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. mempunyai bangunan. Menguasai bangunan. Memperoleh manfaat atas bangunan. tidak Termasuk Objek Pajak Bumi serta Bangunan Ternyata, tidak seluruh objek bumi bangunan mampu dikenakan PBB. ada juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. tetapi, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria eksklusif yg tercantum pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 perihal Pajak Bumi serta Bangunan. berikut ini daftar kriteria tadi: Objek pajak tadi dipergunakan semata-mata buat kepentingan awam dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, serta kebudayaan nasional, yg tidak dimaksudkan buat memperoleh laba. digunakan buat kuburan, peninggalan purbakala, atau yg homogen menggunakan hal tadi. Objek pajak adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan sesuai asas perlakuan timbal balik, Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang dipengaruhi sang menteri keuangan. Undang-Undang yg Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Pungutan atas PBB berdasarkan di Undang-Undang angka 12 Tahun 1994 wacana Perubahan Atas Undang-Undang angka 12 Tahun 1985 wacana Pajak Bumi dan Bangunan. lalu, sejak berlakunya Undang-Undang angka 28 tahun 2009 wacana Pajak dan Retribusi wilayah, maka kewenangan pada pemungutan Pajak Bumi serta Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan, buat PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, serta Perkebunan (PBB P3) masih pada bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif pajak bumi serta bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebanyak 0,lima%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi serta Bangunan Bagi Anda yg ingin mendaftarkan objek PBB, baik buat orang pribadi juga badan, Anda wajib mendaftarkan Objek Pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor Penyuluhan serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yg wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis pada KPP dan KP2KP setempat. agar prosesnya berjalan menggunakan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak serta kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi serta bangunan Anda. pajak bumi serta bangunan Hak dan Kewajiban wajib Pajak pada Mendaftarkan Objek Pajak berikut adalah hak-hak Anda waktu mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak Anda ke KPP dan KP2KP: Anda dapat memperoleh formulir SPOP secara gratis pada KPP, KP2KP, atau kawasan lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Anda berhak mendapatkan penjelasan, liputan wacana norma pengisian juga penyampaian balik SPOP pada KPP atau KP2KP setempat. Anda berhak mendapatkan indikasi terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat. Anda boleh memperbaiki atau mengisi ulang SPOP Jika ada kesalahan dalam pengisian. tetapi, pemugaran ini jua harus disertai dengan fotokopi bukti legal sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Anda juga berhak menunjuk pihak lain selain pegawai DJP menggunakan syarat melampirkan surat kuasa spesifik yang disertai meterai, menjadi pertanda atas kuasa wajib pajak buat mengisi dan menandatangani SPOP. Anda berhak mengajukan permohonan secara tertulis soal penundaan penyampaian SPOP asalkan tak melampaui batas waktu serta menyebutkan alasan-alasan yang legal. Sedangkan kewajiban Anda menjadi harus pajak pada mendaftarkan objek pajak Anda melalui KPP atau KP2KP ialah: Kewajiban Anda sebagai harus pajak yg mempunyai objek pajak bumi serta bangunan adalah mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP. waktu mengisi SPOP wajib kentara, sahih, dan lengkap. ialah, data bisa dibaca sehingga tidak mengakibatkan keliru tafsir, sinkron menggunakan keadaan yang sebenarnya, dan data terisi seluruhnya, kemudian ditandatangani, dan melampirkan surat kuasa khusus Jika proses pengisian/pengurusan SPOP dikuasakan. memberikan atau memberikan kembali SPOP yang sudah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima. Jika terdapat perubahan data, Anda wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi pulang SPOP sebagai pemugaran SPOP yg salah sebelumnya dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan selesainya mengetahui pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, dan cara mendaftarkan obejk pajak, sekarang Anda jua perlu memahami dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-homogen atau harga pasar di transaksi jual beli tanah. pada hal ini, objek pajaknya artinya bumi serta bangunan. Setiap tahun, umumnya Menteri Keuangan menggunakan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tadi didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. kondisi Lingkungan. Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yg dipergunakan pada bangunan. Rekayasa. Letak. syarat lingkungan. Selain itu, terdapat pula dasar penetapan NJOP saat tidak terdapat transaksi jual beli. Nah, penjelasannya akan dijabarkan pada bawah ini. Perbandingan Harga menggunakan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud ialah objek yg masih sejenis, lokasinya berdekatan, mempunyai fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yg mempunyai kriteria tadi menjadi ilustrasi yg lebih kurang bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. sehingga NJOP yang ditetapkan pun mempunyai hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yg dimaksud artinya menggunakan menghitung porto yg sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. evaluasi tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yg terjadi, seperti penyusutan yg terjadi di syarat fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP sesuai pada akibat produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya berdasarkan di keluaran yg dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak NJOPTKP artinya batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing daerah memang fc206ad04f4e2453ce9aad41266780bc. namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP buat setiap wilayah pada kabupaten/kota dengan tinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 menggunakan memperhatikan ketentuan menjadi berikut: Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Bila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka yang mampu atau menerima pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan menggunakan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) artinya dasar penghitungan PBB. NJKP jua dikenal menjadi assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan pada perhitungan pajak terutang. artinya, NJKP adalah bagian asal NJOP. pada KMK nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP telah ditetapkan oleh pemerintah. berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebanyak 40%. Objek pajak kehutanan sebanyak 40%. Other tax objects such as Rural and Urban seen from the NJOP value, namely: If the NJOP is > IDR 1,000,000,000.00, the percentage of NJKP is 40%. Meanwhile, if the NJOP is < Rp1,000,000,000.00, the percentage of NJKP is 20%. Views: 2,679
Pajak Bumi bangunan berapa?
Seri PBB – Klasifikasi Bumi dan Bangunan dan Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk memudahkan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang atas suatu objek pajak berupa tanah (bumi) dan atau bangunan perlu diketahui pengelompokan objek pajak menurut nilai jualnya, tarif, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Kelas | Penggolongan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) | Nilai Jual (Rp/M2) |
---|---|---|
1 | 2 | 3 |
1 | > 3.000.000 s/d 3.200.000 | 3.100.000 |
2 | > 2.850.000 s/d 3.000.000 | 2.925.000 |
3 | > 2.708.000 s/d 2.850.000 | 2.779.000 |
4 | > 2.573.000 s/d 2.708.000 | 2.640.000 |
5 | > 2.444.000 s/d 2.573.000 | 2.508.000 |
6 | > 2.261.000 s/d 2.444.000 | 2.352.000 |
7 | > 2.091.000 s/d 2.261.000 | 2.176.000 |
8 | > 1.934.000 s/d 2.091.000 | 2.013.000 |
9 | > 1.789.000 s/d 1.934.000 | 1.862.000 |
10 | > 1.655.000 s/d 1.789.000 | 1.722.000 |
11 | > 1.490.000 s/d 1.655.000 | 1.573.000 |
12 | > 1.341.000 s/d 1.490.000 | 1.416.000 |
13 | > 1.207.000 s/d 1.341.000 | 1.274.000 |
14 | > 1.086.000 s/d 1.207.000 | 1.147.000 |
15 | > 977.000 s/d 1.086.000 | 1.032.000 |
16 | > 855.000 s/d 977.000 | 916.000 |
17 | > 748.000 s/d 855.000 | 802.000 |
18 | > 655.000 s/d 748.000 | 702.000 |
19 | > 573.000 s/d 655.000 | 614.000 |
20 | > 501.000 s/d 573.000 | 537.000 |
21 | > 426.000 s/d 501.000 | 464.000 |
22 | > 362.000 s/d 426.000 | 394.000 |
23 | > 308.000 s/d 362.000 | 335.000 |
24 | > 262.000 s/d 308.000 | 285.000 |
25 | > 223.000 s/d 262.000 | 243.000 |
26 | > 223.000 s/d 262.000 | 243.000 |
27 | > 178.000 s/d 223.000 | 200.000 |
28 | > 142.000 s/d 178.000 | 160.000 |
29 | > 142.000 s/d 142.000 | 128.000 |
30 | > 91.000 s/d 114.000 | 103.000 |
31 | > 73.000 s/d 91.000 | 82.000 |
32 | > 55.000 s/d 73.000 | 64.000 |
33 | > 41.000 s/d 55.000 | 48.000 |
34 | > 31.000 s/d 41.000 | 36.000 |
35 | > 23.000 s/d 31.000 | 27.000 |
36 | > 17.000 s/d 23.000 | 20.000 |
37 | > 12.000 s/d 17.000 | 14.000 |
38 | > 8.400 s/d 12.000 | 10.000 |
39 | > 5.900 s/d 8.400 | 7.150 |
40 | > 4.100 s/d 5.900 | 5.000 |
41 | > 2.900 s/d 4.100 | 3.500 |
42 | > 2.000 s/d 2.900 | 2.450 |
43 | > 1.400 s/d 2.000 | 1.700 |
44 | > 1.050 s/d 1.400 | 1.200 |
45 | > 760 s/d 1.050 | 910 |
46 | > 550 s/d 760 | 660 |
47 | > 410 s/d 550 | 480 |
48 | > 310 s/d 410 | 350 |
49 | > 240 s/d 310 | 270 |
50 | > 170 s/d 240 | 200 |
> 170 | 140 |
Klasifikasi, Penggolongan, dan Ketentuan Nilai Jual Bumi Kelompok B
Kelas | Penggolongan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) | Nilai Jual (Rp/M2) |
---|---|---|
1 | 2 | 3 |
1 | > 67.390.000 s/d 69.700.000 | 68.545.000 |
2 | > 65.120.000 s/d 67.390.000 | 66.255.000 |
3 | > 62.890.000 s/d 65.120.000 | 64.000.000 |
4 | > 60.700.000 s/d 62.890.000 | 61.795.000 |
5 | > 58.550.000 s/d 60.700.000 | 59.625.000 |
6 | > 56.440.000 s/d 58.550.000 | 57.495.000 |
7 | > 54.370.000 s/d 56.440.000 | 55.405.000 |
8 | > 52.340.000 s/d 54.370.000 | 53.355.000 |
9 | > 50.350.000 s/d 52.340.000 | 51.345.000 |
10 | > 48.400.000 s/d 50.350.000 | 49.375.000 |
11 | > 46.490.000 s/d 48.400.000 | 47.445.000 |
12 | > 44.620.000 s/d 46.490.000 | 45.555.000 |
13 | > 42.790.000 s/d 44.620.000 | 43.705.000 |
14 | > 44.000.000 s/d 42.790.000 | 41.895.000 |
15 | > 39.250.000 s/d 41.000.000 | 40.125.000 |
16 | > 37.540.000 s/d 39.250.000 | 38.395.000 |
17 | > 35.870.000 s/d 37.540.000 | 36.705.000 |
18 | > 34.240.000 s/d 35.870.000 | 35.055.000 |
19 | > 32.650.000 s/d 34.240.000 | 33.445.000 |
20 | > 31.100.000 s/d 32.650.000 | 31.875.000 |
21 | > 29.590.000 s/d 31.100.000 | 30.345.000 |
22 | > 28.120.000 s/d 29.590.000 | 28.855.000 |
23 | > 26.690.000 s/d 28.120.000 | 27.405.000 |
24 | > 25.300.000 s/d 26.690.000 | 25.995.000 |
25 | > 23.950.000 s/d 25.300.000 | 24.625.000 |
26 | > 22.640.000 s/d 23.950.000 | 23.295.000 |
27 | > 21.370.000 s/d 22.640.000 | 22.005.000 |
28 | > 20.140.000 s/d 21.370.000 | 20.755.000 |
29 | > 18.950.000 s/d 20.140.000 | 19.545.000 |
30 | > 17.800.000 s/d 18.950.000 | 18.375.000 |
31 | > 16.690.000 s/d 17.800.000 | 17.245.000 |
32 | > 15.620.000 s/d 16.690.000 | 16.155.000 |
33 | > 14.590.000 s/d 15.620.000 | 15.105.000 |
34 | > 13.600.000 s/d 14.590.000 | 14.095.000 |
35 | > 12.650.000 s/d 13.600.000 | 13.125.000 |
36 | > 11.740.000 s/d 12.650.000 | 12.195.000 |
37 | > 10.870.000 s/d 11.740.000 | 11.305.000 |
38 | > 10.040.000 s/d 10.870.000 | 10.455.000 |
39 | > 9.250.000 s/d 10.040.000 | 9.645.000 |
40 | > 8.500.000 s/d 9.250.000 | 8.875.000 |
41 | > 7.790.000 s/d 8.500.000 | 8.145.000 |
42 | > 7.120.000 s/d 7.790.000 | 7.455.000 |
43 | > 6.490.000 s/d 7.120.000 | 6.805.000 |
44 | > 5.900.000 s/d 6.490.000 | 6.195.000 |
45 | > 5.350.000 s/d 5.900.000 | 5.625.000 |
46 | > 4.840.000 s/d 5.350.000 | 5.095.000 |
47 | > 4.370.000 s/d 4.840.000 | 4.605.000 |
48 | > 3.940.000 s/d 4.370.000 | 4.155.000 |
49 | > 3.550.000 s/d 3.940.000 | 3.745.000 |
50 | > 3.200.000 s/d 3.550.000 | 3.375.000 |
Klasifikasi, Penggolongan, dan Ketentuan Nilai Jual Bangunan Kelompok A
Kelas | Penggolongan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) | Nilai Jual (Rp/M2) |
---|---|---|
1 | 2 | 3 |
1 | > 1.034.000 s/d 1.366.000 | 1.200.000 |
2 | > 902.000 s/d 1.034.000 | 968.000 |
3 | > 744.000 s/d 902.000 | 823.000 |
4 | > 656.000 s/d 744.000 | 700.000 |
5 | > 534.000 s/d 656.000 | 595.000 |
6 | > 476.000 s/d 534.000 | 505.000 |
7 | > 382.000 s/d 476.000 | 429.000 |
8 | > 348.000 s/d 382.000 | 365.000 |
9 | > 272.000 s/d 348.000 | 310.000 |
10 | > 256.000 s/d 272.000 | 264.000 |
11 | > 194.000 s/d 256.000 | 225.000 |
12 | > 188.000 s/d 194.000 | 191.000 |
13 | > 136.000 s/d 188.000 | 162.000 |
14 | > 128.000 s/d 136.000 | 132.000 |
15 | > 104.000 s/d 128.000 | 116.000 |
16 | > 92.000 s/d 104.000 | 98.000 |
17 | > 74.000 s/d 92.000 | 83.000 |
18 | > 68.000 s/d 74.000 | 71.000 |
19 | > 52.000 s/d 68.000 | 60.000 |
20 | > 52.000 | 50.000 |
Klasifikasi, Penggolongan, dan Ketentuan Nilai Jual Bangunan Kelompok B
Kelas | Penggolongan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) | Nilai Jual (Rp/M2) |
---|---|---|
1 | 2 | 3 |
1 | > 14.700.000 s/d 15.800.000 | 15.250.000 |
2 | > 13.600.000 s/d 14.700.000 | 14.150.000 |
3 | > 12.550.000 s/d 13.600.000 | 13.075.000 |
4 | > 11.550.000 s/d 12.550.000 | 12.050.000 |
5 | > 10.600.000 s/d 11.550.000 | 11.075.000 |
6 | > 9.700.000 s/d 10.600.000 | 10.150.000 |
7 | > 8.850.000 s/d 9.700.000 | 9.275.000 |
8 | > 8.050.000 s/d 8.850.000 | 8.450.000 |
9 | > 7.300.000 s/d 8.050.000 | 7.675.000 |
10 | > 6.600.000 s/d 7.300.000 | 6.950.000 |
11 | > 5.850.000 s/d 6.600.000 | 6.225.000 |
12 | > 5.150.000 s/d 5.850.000 | 5.500.000 |
13 | > 4.500.000 s/d 5.150.000 | 4.825.000 |
14 | > 3.900.000 s/d 4.500.000 | 4.200.000 |
15 | > 3.350.000 s/d 3.900.000 | 3.625.000 |
16 | > 2.850.000 s/d 3.350.000 | 3.100.000 |
17 | > 2.400.000 s/d 2.850.000 | 2.625.000 |
18 | > 2.000.000 s/d 2.400.000 | 2.200.000 |
19 | > 1.666.000 s/d 2.000.000 | 1.833.000 |
20 | > 1.366.000 s/d 1.666.000 | 1.516.000 |
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Mulai 1 Januari 2001 NJOPTKP untuk setiap daerah ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- untuk tiap Wajib Pajak (WP). Apabila WP mempunyai lebih dari satu Objek Pajak maka yang mendapatkan NJOPTKP hanya satu objek, yaitu yang nilainya paling tinggi.
- Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan
- Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%.
- Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
- Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
- Objek pajak perkebunan adalah 40%
- Objek pajak kehutanan adalah 40%
- Objek pajak pertambangan adalah 40%
- Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
- Penerapan Klasifikasi Bumi dan/atau Bangunan Dalam Penghitungan PBB
- Contoh :
- Objek perumahan:
- Luas Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000,00/m2. Nilai jual tanah tersebut termasuk kelas A 17 dengan nilai jual Rp 802.000,- /m2
- Luas Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000,00/m2. Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas A 2 dengan nilai jual Rp 968.000,- /m2
Penghitungan PBB-nya :
- Jumlah NJOP bumi 1.000 x Rp 802.000,- = Rp 802.000.000,-
- Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp 968.000,- = Rp 387.200.000,-
- NJOP sbg dasar pengenaan = Rp 1.189.200.000,-
- NJOPTKP = Rp12.000.000,-
- NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 1.177.200.000,-
- NJKP 40% x Rp 1.177.200.00 = Rp 470.880.000,-
- PBB yang terutang 0,5% x Rp 470.480.000,- = Rp 2.354.400,- (Dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah)
: Seri PBB – Klasifikasi Bumi dan Bangunan dan Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Apa saja contoh pajak tidak langsung?
Contoh pajak langsung – Setelah mengetahui pengertian pajak langsung dan perbedaannya dengan pajak tidak langsung, kita akan membahas contoh dari keduanya. Dari contoh pajak yang disebutkan di bawah ini, kamu pasti sudah cukup familiar. Hanya saja, banyak yang tidak menyadari apakah contoh pajak berikut ini merupakan contoh pajak langsung atau pajak tidak langsung.
Pajak penghasilan (PPh) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Kendaraan Bermotor
Semenara contoh pajak tidak langsung antara lain:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak bea masuk Pajak ekspor
Selengkapnya, berikut contoh dari pajak langsung dan tidak langsung.
Sebutkan apa saja contoh dari objek bumi?
1. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
Hal apa saja yang menjadi dasar pengenaan pajak?
DASAR PENGENAAN PAJAK
- Dalam Pasal 1 angka 17 UU PPN disebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak:
- Jenis-jenis DPP dapat dibedakan menjadi:
- Harga Jual untuk penyerahan BKP;
- Penggantian untuk penyerahan JKP, ekspor JKP, ekspor BKP tidak berwujud;
- Nilai Impor untuk Impor BKP;
- Nilai Ekspor untuk Ekspor BKP;
- Nilai Lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Harga Jual
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Nilai Impor
- Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.
- Nilai Ekspor
- Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai Lain
- Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan maksud untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:
- Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
- penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik
: DASAR PENGENAAN PAJAK
Apa saja contoh pajak tidak langsung?
Contoh pajak langsung – Setelah mengetahui pengertian pajak langsung dan perbedaannya dengan pajak tidak langsung, kita akan membahas contoh dari keduanya. Dari contoh pajak yang disebutkan di bawah ini, kamu pasti sudah cukup familiar. Hanya saja, banyak yang tidak menyadari apakah contoh pajak berikut ini merupakan contoh pajak langsung atau pajak tidak langsung.
Pajak penghasilan (PPh) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Kendaraan Bermotor
Semenara contoh pajak tidak langsung antara lain:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak bea masuk Pajak ekspor
Selengkapnya, berikut contoh dari pajak langsung dan tidak langsung.
Apakah Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak tidak langsung?
Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya. Jika dilihat dari pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur.
Jadi, dari tahun ke tahun, pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Di Indonesia, yang termasuk pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Kendaraan Bermotor.
– Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya. Jika dilihat dari pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur.