Identitas Digital Yang Diterbitkan Oleh Dirjen Pajak Disebut?
Nomor EFIN ada berapa? – Sedangkan nomor EFIN itu sendiri terdiri dari 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
Contents
EFIN itu singkatan dari apa?
Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAK).
Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing,
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online.
- EFIN merupakan alat autentikasi agar transaksi elektronik, contohnya e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga kerahasiannya
- Aktivasi EFIN membuat Anda dapat mengakses pajak secara online dan melaporkan SPT tanpa perlu membuang waktu untuk antre di KPP
- EFIN menjamin kerahasiaan data Anda yang telah dimasukkan ke sistem pajak online
EFIN berfungsi untuk mempermudah pelaporan dan transaksi pajak online yang terbagi menjadi dua berdasarkan penggunaannya yaitu:
EFIN Wajib Pajak Badan
EFIN wajib pajak badan merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak usaha ataupun perusahaan.
EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi
EFIN wajib pajak pribadi merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak orang atau pribadi yang telah mempunyai penghasilan. Jika dalam pelaksanaan pembuatan EFIN online wajib pajak telah mendapatkan nomor EFIN, nomor EFIN tersebut belum diaktivasi.
- Anda perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan mengakses djponline.pajak.go.id, lalu mengikuti tahapan dan prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap.
- Pengajuan aktivasi EFIN ini harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
- Banyak yang sering lupa mengenai nomor EFIN untuk e-Filingnya.
Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan nomor EFIN kembali, yaitu:
- Melalui Live Chat di pengaduan.pajak.go.id
- Melalui telepon Kring Pajak di 1500200
- Melalui twitter Kring Pajak di @kring_pajak
- Mendatangi KPP terdekat langsung
Wajib Pajak akan ditanyakan beberapa pertanyaan untuk validasi. Setelah itu, wajib pajak akan langsung mendapatkan nomor EFIN kembali.
EFIN pajak yang mana?
JAKARTA, KOMPAS.com – Apabila hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, wajib pajak terlebih dahulu membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN online ? Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak sebenarnya cukup mudah.
EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya Cara mendapatkan EFIN online ( daftar EFIN online ) Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili.
Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda. Berikut ini langkah-langkah mengenai cara memperoleh EFIN pajak online, dilansir dari Instagram Ditjen Pajak:
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas. Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan
Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan: Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang
Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang: Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DJP Online.
Demikian informasi mengenai cara mendapatkan EFIN online yang bisa Anda coba untuk daftar EFIN online. Semoga langkah-langkah cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak bisa memudahkan Anda. Baca juga: Cara Membuat SKCK Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Bisakah mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak?
JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi mengenai cara mendapatkan EFIN online atau daftar EFIN online wajib diketahui oleh para wajib pajak. Karena, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN digunakan saat kita hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Setiap wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online. Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak sebenarnya cukup mudah.
Anda juga bisa mendapatkan formulir permohonan EFIN secara online. Cara Mendapatkan EFIN online Untuk daftar EFIN online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili. Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLN Pastikan Subsidi Tepat Sasaran Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin, Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas. Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Kompas.com Cara mendapatkan EFIN secara online Baca juga: Sri Mulyani: Jika Inflasi Tinggi, Masyarakat Semakin Sulit Beli Rumah Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara daftar EFIN online bagi wajib pajak badan:
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Baca juga: Rupiah Tembus Rp 15.000 per Dollar AS, Apa Dampaknya ke Perekonomian Indonesia? Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang:
Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DJP Online.
Nah, itulah informasi mengenai cara mendapatkan EFIN online yang bisa dicoba untuk daftar EFIN online. Semoga langkah-langkah cara memperoleh EFIN pajak online bisa memudahkan Anda. Baca juga: Pelemahan Rupiah akan Berlanjut Sampai Rp 16.000, Ini Pemicunya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Apakah EFIN bisa didapatkan secara online?
Sebelum pandemi, membuat EFIN tidak bisa secara online, membuat EFIN harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan membawa KTP dan juga NPWP. Dalam pembuatan EFIN status NPWP tidak harus aktif, status NPWP NE (Non-Efektif) dapat juga membuat EFIN.
Apa itu EFIN dan e filling?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e – Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Perlukah EFIN?
KOMPAS.com – Electronic Filling Identification Number ( EFIN ) merupakan nomor yang digunakan wajib pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Nomor identitas tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Nomor EFIN ada berapa?
MEREBAKNYA virus Corona atau Covid-19 mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil sejumlah kebijakan guna mengurangi potensi penyebaran. Salah satunya adalah meniadakan layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP) selama masa tanggap darurat Covid-19.
- Ebijakan tersebut membuat asistensi tatap muka KPP tidak dapat dilakukan dan dialihkan secara daring.
- Eadaan kahar ini mengharuskan wajib pajak lebih banyak menggali informasi serta memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri, termasuk dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Namun, nyatanya ada wajib pajak yang mengalami kendala saat ingin melaporkan SPT pada masa perpanjangan tenggat ini.
Wajib pajak kebingungan membedakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan password akun DJP Online. Lantas, apa yang membedakan EFIN dan password DJP Online? 1. Definisi EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, termasuk untuk melaporkan SPT melalui e-Filing,
EFIN berupa kode unik yang terdiri atas 10 digit. Anda juga dapat menyimak definisi EFIN secara lebih terperinci dalam artikel ini, Sementara itu, yang dimaksud dengan password akun DJP Online adalah kata sandi yang dirancang sendiri oleh wajib pajak. Adapun password DJP Online berupa minimal 6 digit angka, huruf atau kombinasi antara keduanya.2.
Karakteristik EFIN merupakan kode unik yang diberikan DJP untuk wajib pajak. Selain itu, sebagai nomor identifikasi EFIN tidak akan berubah sehingga wajib pajak hanya perlu mengajukan permohonan EFIN sekali saja. Anda juga dapat menyimak cara pengajuan EFIN pada artikel ini,
Untuk itu, wajib pajak diharapkan menyimpan EFIN dengan baik karena akan terus dibutuhkan. Kendati demikian, DJP memberi opsi bagi wajib pajak yang lupa untuk bisa memperoleh EFIN kembali dengan menghubungi kantor layanan informasi perpajakan atau melalui saluran yang disediakan. Atas permintaan tersebut petugas pajak akan memberikan EFIN kembali berdasarkan database yang ada di DJP.
Namun, EFIN yang diterima wajib pajak itu bukanlah EFIN baru melainkan sama dengan EFIN yang lama. Anda juga dapat menyimak cara mendapatkan EFIN kembali pada artikel ini, Sementara itu, password akun DJP Online dapat diubah sewaktu-waktu. Password juga tidak bersifat kaku dan tetap seperti EFIN, tetapi lebih tergantung pada keinginan wajib pajak.
Selain itu, berbeda dengan EFIN ketika wajib pajak lupa password DJP dia tidak dapat menanyakannya ke petugas pajak.3. Fungsi Kode EFIN diperlukan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id agar wajib pajak dapat mengakses layanan secara daring. Selain itu, EFIN juga dapat digunakan untuk mengubah password akun DJP Online atau mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id,
Sementara itu, password diperlukan untuk masuk dalam akun DJP Online. Adapun password dibuat untuk keamanan data yang terdapat pada akun pajak.go.id. Password ini bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri. Simpulan EFIN merupakan kode unik yang diterbitkan DJP dan tidak akan berubah.
- EFIN diperlukan untuk kali pertama mendaftar pada akun DJP Online, mengubah password akun DJP Online, dan mengganti email,
- Sementara itu, password akun DJP Online dirancang sendiri oleh wajib pajak.
- EFIN dibutuhkan wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dan baru mendaftar.
- Setelah mengantongi EFIN dan mendaftar ke akun DJP Online, wajib pajak bisa mengatur password untuk login ke akun DJP Online.
Hal ini berarti wajib pajak yang ingat password -nya tidak perlu lagi menginput EFIN untuk login selanjutnya. Namun, bagi wajib pajak yang lupa password akun DJP Online atau ingin mengubahnya, baru ia harus kembali menggunakan EFIN. Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan keduanya dan kapan kala EFIN benar-benar dibutuhkan.
Kapan EFIN digunakan?
Apa Itu e-Filing dan EFIN serta Apa Manfaatnya? – Pembayaran Pajak Secara Online e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online, Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi.
Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing, Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:
- Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
- EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online,
- Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Apakah bisa membuat NPWP 2 kali?
Tidak bisa. Satu akun hanya dapat mendaftarkan satu nama perusahaan dan satu nomor NPWP.
Aktivasi EFIN untuk apa?
Kegunaan EFIN EFIN merupakan alat autentikasi agar transaksi elektronik, contohnya e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga kerahasiannya. Aktivasi EFIN membuat Anda dapat mengakses pajak secara online dan melaporkan SPT tanpa perlu membuang waktu untuk antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apakah nomor EFIN dikirim ke email?
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Website – Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:
- Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar
- Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”
- Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan
- Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
- Klik “Mulai Sekarang”
- Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”
- Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik “Lanjutkan”
- Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
- Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id
Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa menghubungi kring pajak di 1500 200.
Apakah EFIN pajak bersifat rahasia?
EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain. Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.
Apakah EFIN masih berlaku?
Cara mendapatkan EFIN Online – Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak ? Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online. Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin, Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas. Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum dengan NIK di WA Tanpa Ribet
Kenapa EFIN online ditutup?
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebutkan adanya alasan khusus terkait dengan penutupan dua aplikasi elektronik yaitu aplikasi e-Form dan aplikasi electronic filing identification number (EFIN) pada pekan ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan isu keamanan data menjadi pertimbangan utama otoritas pajak memutuskan untuk menutup kedua aplikasi tersebut.
- Penutupan dua aplikasi, e-form versi lama dan EFIN, disebabkan oleh alasan keamanan,” katanya, Rabu (2/9/2021).
- Neilmaldrin menjelaskan isu keamanan yang muncul disebabkan perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan kedua aplikasi tersebut merupakan versi lama ( out of date ) sehingga membuka risiko keamanan data yang tersimpan dalam aplikasi tersebut.
Saat ini, lanjutnya, DJP sudah memiliki pengganti kedua aplikasi tersebut. Dia menegaskan penutupan dua aplikasi elektronik juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan data wajib pajak yang dikelola oleh DJP. ” karena software yang sudah obsolete,
Sebagai gantinya, DJP sudah menyediakan aplikasi yang lebih baru dan lebih aman,” tuturnya. Sebagai informasi, DJP telah menyediakan aplikasi baru untuk e-form versi lama yang ditutup. Saat ini, pengisian SPT bisa menggunakan aplikasi e-form PDF dan tidak membutuhkan koneksi internet. Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan pengiriman ( submit ) SPT.
Dalam e-form PDF, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.
- Untuk aktivasi EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (surel) resmi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
- Untuk mengetahui alamat surel masing-masing KPP, wajib pajak dapat mengecek pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Emudian, untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui nomor telepon atau surel resmi KPP.
Untuk layanan ini, wajib pajak juga bisa mendapatkannya melalui contact center DJP, Kring Pajak. (rig)
Apakah nomor EFIN dikirim ke email?
Tangkapan layar laman Direktorat Jenderal Pajak. Foto: Kumparan Apakah EFIN dikirim ke email ? Pertanyaan tersebut mungkin telah banyak diutarakan oleh wajib pajak yang ingin mendapat EFIN secara daring. Untuk mengetahui jawabannya simak terus artikel ini.
Electronic Filing Identification Online (EFIN) merupakan nomor identitas bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mendapatkan nomor EFIN wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Namun saat ini, wajib pajak bisa memperoleh nomor EFIN secara daring hanya melalui email,
Tentunya kehadiran layanan online ini memudahkan karena wajib pajak tidak perlu repot mengantre di KPP. Melansir situs pajak.go.id, EFIN diperlukan saat mendaftar akun pada aplikasi atau situs web DJP Online. Nantinya akun tersebut dapat digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak secara daring.
- Lantas bagaimana cara mendapatkan nomor EFIN lewat email ? Dan apakah EFIN dikirim ke email pribadi wajib pajak? Berikut jawaban selengkapnya.
- Tangkapan layar laman Direktorat Jenderal Pajak.
- Foto: djponline.pajak.go.id Sebagai nomor identifikasi, EFIN yang terdiri dari 10 digit ini dapat menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang dimasukkan ke sistem pajak online,
Cara mendapatkan EFIN secara daring bisa dilakukan dengan mengirim email yang berisi pengajuan untuk mendapatkan nomor EFIN. Alamat email yang dituju pun berbeda-beda, sehingga wajib pajak harus menyesuaikan alamat email KPP sesuai domisili. Jika wajib pajak berdomisili di Bogor, misalnya, email yang dituju ialah email KPP Bogor.
- Untuk mengetahui KPP tempat wajib pajak terdaftar, silakan cek pada kartu NPWP.
- Sementara, untuk mengetahui alamat email KPP masing-masing, wajib pajak bisa mengeceknya melalui tautan https://pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu apakah EFIN dikirim ke email wajib pajak? Bagi wajib pajak yang belum tahu nomor EFIN akan dikirim ke mana, simak uraian berikut yang disadur dari situs DJP Online.
Cara Membuat EFIN secara Online
Buka email pribadi lalu buat pesan baru. Masukkan alamat email tujuan sesuai KPP tempat wajib pajak terdaftar. Masukkan subjek email “Permintaan nomor EFIN”. Pada badan email masukkan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, email, dan nomor HP. Klik Attachment dan masukkan foto KTP, NPWP, dan swafoto yang sedang memegang NPWP dan KTP. Setelah semua data diisi dengan benar, kirimkan email tersebut. Jika email sudah diterima KPP terkait, petugas akan melakukan pengecekan data. Setelah semua data sudah sesuai, petugas KPP akan membuat dan mengirim EFIN wajib pajak dalam bentuk PDF ke email. Dengan demikian itulah jawaban dari pertanyaan ” apakah EFIN dikirim ke email? “.
Cara Aktivasi EFIN Online Setelah mendapat nomor EFIN dari KPP terdaftar, selanjutnya wajib pajak perlu melakukan aktivasi EFIN secara online, Berikut langkah-langkah selengkapnya:
Buka peramban lalu kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login Tekan Daftar di Sini lalu isi nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Klik Verifikasi dan akan muncul beberapa informasi yang telah terisi secara otomatis. Isi nomor HP dan email yang aktif, lalu buat kata sandi baru untuk masuk ke DJP Online. Pendaftaran akun selesai, setelah ini cek email wajib pajak untuk mengaktivasi akun DJP Online.
Itu dia cara membuat dan mengaktivasi EFIN online sekaligus menjawab pertanyaan apakah EFIN dikirim ke email? Setelah EFIN berhasil diaktivasi artinya wajib pajak sudah bisa membayar dan melapor SPT pajak.
Setelah mendapatkan EFIN apa yang harus dilakukan?
Setelah mendapat EFIN pajak, Anda bisa langsung mengaktivasi pada website DJP Online. Berikut ini langkah-langkahnya:
Akses situs DJP Online pada alamat situs https://djponline.pajak.go.id Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan. Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi” Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online. Login menggunakan NPWP dan password baru yang Anda buat. EFIN pun telah teraktivasi dan Anda siap untuk melakukan transaksi online