Jelaskan Bagaimana Pengaruh Pajak Terhadap Komposisi Produksi?
Pengaruh pajak juga dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi yaitu penggunaan faktor produksi yang seharusnya dapat menghasilkan produksi maksimum menuju ke arah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit.
Contents
Bagaimana pengaruh pajak terhadap produksi?
Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian RE VIEW PAPER PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN by Zhelika Nurtriani Dosen Pembimbing : Faridatussalam SR, S.E., M.M.
- Disusun oleh :
- Ani Susi H B300130133
- Hendika Al V B300130148
- Nunik Septiani B300130149
- ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
- FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
- UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
- 2014
- A. PENDAHULUAN
- Sebelum membahas lebih jauh mengenai isi paper maka terlebih dahulu akan diterangkan apa yang dimaksud dengan pajak.
Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
- Ada beberapa p ersoalan mendasar yang terkait dengan mempengaruh pajak dalam perekonomian.
- Dalam hal tersebut akan dibahas melalui pengaruh pajak terhadap kemampuan dan keinginan untuk melakukan pekerjaan, menabung, dan kemampuan serta keinginan untuk melakukan investasi.
- Dan apabila tabungan yang tersedia lebih besar daripada investasi yang dilakukan maka akan terjadi suatu keadaan yang disebut dengan deflasi, sedangkan pada saat terjadi tabungan yang ada dalam masyarakat itu lebih kecil dari investasi maka akan terjadi inflasi,B.
PEMBAHASAN Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
- Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri.
- Besar-kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun anggaran rutin.
- Pajak sebagai instrumen fiskal yang merupakan penerimaan negara kemudian menjadi suatu investasi pemerintah dan digunakan untuk memenuhi kemakmuran rakyat.
Dalam implementasinya, pemungutan pajak dapat berjalan baik bila prinsip-prinsip kebijakan perpajakan dapat diterapkan. Smith dan Jones mengemukakan tentang prinsip kebijakan perpajakan yang dikenal dengan istilah Smith’s Canons. Prinsip-prinsip itu meliputi asas kesamaan (equality and equity), asas kepastian hukum (certainty), asas tepat waktu (convenice), dan asas ekonomi atau efisiensi (economy or efficiency).
- Jika prinsip itu diterapkan secara menyeluruh, sistem perpajakan berjalan ideal.
- Dalam menjalankan kebijakan perpajakan, pemerintah di setiap negara memiliki hak yuridis secara eksklusif untuk memungut dari wajib pajak.
- Yurisdiksi itu tentunya berlandaskan undang-undang yang dibuat bersama dengan legislatif.
Hal itu dilakukan dengan memberi batasan-batasan dari pengenaan dan besarnya pajak yang dibebankan pada subjek dan objek pajak. Atas dasar uraian itu, jelas dapat dikatakan bahwa upaya perpajakan (tax effort) melalui yurisdiksi yang jelas merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
- C. PENGARUH PAJAK TERHADAP PRODUKSI
- Pengaruh pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap komposisi produksi dan terhadap produksi keseluruhan.
- 1) Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dpat menghasilakan produksi maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang dikenakan dlam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu benyak penyimpangan-penyimpangan.2) Pengaruh terhadap produksi keseluruhan Perngaruh pajak tehadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan komposisi produksi.
- Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tebungan dan investasi.
- Emudian lebih laju lagi kita melihat pengaruh-pengaruh pajak terhadap kerja, tebungan dan investasi melalui kemampuan dan keinginan; yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi.
Ø Pengaruh pajak terhadap kemampuan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi a. Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Bagi mereka yg mempunyai tingkat penghasilan yang rendah hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang, yg dikenakan baik pada pajak langsung/PPH maupun tdk langsung/PPN.
Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang.b. Kemampuan untuk mengadakan tabungan jelas akan berkurang,
Orang yang terkena pajak penghasilan/pendapatan kemampuannya untuk menabung akan berkurang sebesar rupiah yang kena pajak. Bagi orang-orang yang tergolong mempunyai penghasilan yang rendah, pengenaan pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung karena memang biasanya mereka sudah tidak mempunyai tabungan walaupun belum dikenakan pajak.
Sementara orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas, pajak tidak akan mengurangi kemampuannya untuk menabung, tetapi akan dikurangkan dari konsumsinya.c. Kemampuan untuk mengadakan investasi tergantung pada sumber-sumber dana yang akan digunakan untuk mengadakan investasi tersebut. Bahwa kemampuan untuk mengadakan investasi akan berkurang dengan adanya pajak yang mengurangi kemampuannya untuk mengadakan tabungan.
Ø Pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi Pajak mempunyai pengaruh yang bersifat disinsentif artinya mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung dan mengadkaan investasi bagi wajib pajak. Tetapi masalah pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung dan investasi tidaklah sesederhana itu.
Hanya pajak yang mempunyai sifat yang dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja, menabung dan investasi. Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan. Bagi sebagian orang pajak bukan menimbulkan suatu disinsentif untuk bekerja, melainkan justru sebaliknya ialah menimbulkan suatu insentif untuk bekerja yaitu menyebabkan mereka lebih giat bekerja dari pada kalau tidak ada atau sebelum adanya pajak.
Sedangkan pajak dapat menimbulkan disinsentif baik untuk mengadakan tabungan maupun untuk mengadakan investasi. Untuk melihat pengaruh pajak terhadap kemauan orang untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi dapat dibedakan dari sifat pajak, yaitu antara pajak progresif dan pajak regresif.
- Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dan tabungan akan sangat bersifat disinsentif dan bahkan lebih disinsentif dari pada pajak yang dikenakan terhadapa barang-barang yang dikonsumsi oleh seseorang.
- Jika semakin tinggi tingkat penghasilan seseorang akan dikenai pajak yang semakin tinggi persentasenya (progresif), maka ini akan sangat bersifat disinsentif.
Orang yang bersangkutan akan kurang berkehendak untuk bekerja giat, karena apabila penghasilannya bertambah sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah dalam bentuk pajak. Dengan kata lain, pajak yang sifatnya progresif akan lebih bersifat disinsentif dari pada pajak yang sifatnya regresif.3) Pengaruh pajak terhadap distribusi pendapatan Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju ke arah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit.
- Pajak yang dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor-faktor produksi terutama adalah pajak yang dikenakan terhadap keuntungan-keuntungan yang tidak diharapkan, peningkatan nilai tanah dan lain-lain.
- Cth pajak barang mewah: diharapkan akan menurunkan konsumsi barang-barang mewah tersebut, sehingga terjadi penggeseran penggunaan faktor-faktor produksi dari sektor produksi barang mewah atau sektor impor barang mewah ke sektor produksi barang-barang esensial atau impor barang-barang esensial.
- 4) Pengaruh pajak terhadap keinginan untuk bekerja
- Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tinggi kemampuan membayar pajak atau taxable capacity.
Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk bekerja. Tenaga kerja tersebut akan berkurang berkehendak untuk bekerja giat, sebab apabila penghasilannya bertambah, maka sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah saja.
- Jadi pajak progresif akan mengurangi insentif untuk bekerja.
- Pajak regresif akan menambah insentif kerja, karena dengan semakin tingginya penghasilan yang diperoleh maka pajak yang harus dibayarkan semakin rendah persentasenya.
- Para pekerja akan bekerja lebih giat agar memperoleh penghasilan yang lebih besar.D.
PAJAK PERSEORANGAN Yang dimaksud pajak perseorangan disini adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa mengingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu, misalnya status perkawinan, jumlah umur dan sebagainya.
Jadi pajak perseorangan dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnya. Golongan yang dikenakan pajak tidak dapat menghindarkan diri dari pembayaran pajak perseorangan dengan mengubah pola aktivitasnya. Dalam hal ini, pajak perseorangan dikatakan merupakan pajak yang netral. Suatu pajak yang netral merupakan jenis pajak yang paling baik karena tidak mengganggu preferensi seseorang.
Walaupun demikian, pajak ini berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya.1) Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Konsumsi Suatu Barang Kita misalkan pajak perseorangan merupakan pajak yang harus di bayar oleh setiap orang dalam jumlah yang sama, kemudian kita analisis mengenai pengaruh pajak perseorangan tersebut terhadap pola pengeluaran seseorang.
- Ita misalkan lebih lanjut bahwa seseorang dapat membelanjakan seluruh pendapatannya untuk membeli dua jenis barang, yaitu barang publik (Z) dan barang swasta (S).
- Apabila seseorang (H) menggunakan seluruh pendapatannya untuk membeli barang (Z) maka ia akan memperolehnya sebanyak beberapa AO unit.
- Sebaliknya apabila H menggunakannya seluruh pendapatannya untuk membeli barang S, maka ia akan memperoleh barang S sebanyak OB.2) Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan Dalam bagian ini kita akan membahas mengenai pengaruh pajak perseorangan terhadap kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung.
Dalam analisis ini kita asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan konsumsi pada suatu waktu yang akan datang. Peghasilan seseorang dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C + S), jadi pertimbangan seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau menabung.
- Egiatan menabung tidak lain adalah pertimbangan apakah pendapatan sekarang akan dikonsumsikan sekarang ataukah akan dikonsumsi pada suatu waktu yang akan datang, jadi dalam hal ini maka analisis yang harus digunakan adalah analisis antar-waktu atau inter-temporal analysis.
- Untuk mempermudah analisis kita membedakan waktu menjadi dua periode, yaitu periode 1 (waktu sekarang) dan periode 2 (waktu yang akan datang).3) Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Pemilihan Bentuk Tabungan Pada pembahasan diatas, kita tidak dapat membedakan antara jenis tabungan, kita anggap bahwa tabungan yang dilakukan seseorang oleh seseorang mempunyai tingkat resiko yang sama.
Pada kenyataannya seseorang dapat memilih berbagai jenis tabungan yang akan dilakukannya. Seseorang dapat menyimpan uangnya dalam bentuk uang tunai dimana simpanan dalam bentuk ini mempunyai tingkat resiko yang sangat rendah, bahkan dikatakan simpanan dalam bentuk tunai tidak mempunyai resiko ama sekali.
Yang dimaksud resiko dalam hal ini adalah resiko penurunan nilai tabungan. Sebaliknya, ada bentuk tabungan yang mempunyai tingkat resiko yang sangat tinggi, misalnya tabungan dalam bentuk saham. Tabungan dalam bentuk saham mempunyai unsur pertaruhan, karena nilai saham mengikuti mekanisme pasar, suatu saat nilainya dapat naik tanggi sekali yaitu apabila permintaan suatu jenis saham meningkat relatif dibandingkan penawarannya, akan tetapi suatu saat nilainya mungkin menjadi rendah sekali apabila penawarannya jauh lebih besar dibanding permintaan akan saham tersebut.
Untuk mempermudah analisis kita misalkan bahwa orang tidak meyukai resiko. Oleh karena itu, orang hanya bersedia untuk hanya memegang sebagian besar tabungannya dalam bentuk tabungan yang mengandung resiko hanya apabila hasil yang diharapkan akan diterimanya besar.
- Semakin besar hasil yang diharapkan akan diterima semakin besar pula seseorang bersedia menanggung resiko.4) Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Penawaran Tenaga Kerja Pajak perseorangan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa megingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya.
- Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu.
Pajak perseorangan yang berupa pungutan yang jumlahnya telah ditentukan menyebabkan pendapatan yang diterima harus digunakan sebagian untuk membayar pajak dalam jumlah yang sama dan besarnya tidak tergantung lamanya ia bekerja. Bahkan orang tersebut harus tetap membayar pajak perseorangan walaupun ia tidak bekerja sama sekali.
- Orang yang harus membayar pajak perseorangan menyebabkan ia bekerja lebih lama dari sebelum ada pajak.
- Hal tersebut tidak selalu demikian, sebab pajak juga menyebabkan bekerja lebih sedikit atau tidak mengubah jam kerjanya sama sekali.
- Dalam hal ekonomi, teori tidak dapat menentukan secara apriori pengaruh pajak terhadap lamanya seseorang bekerja.5) Pengaruh Pajak Penghasilan Terhadap Penawaran Tenaga Kerja Pajak penghasilan termasuk salah satu jenis pajak yang menimbulkan distorsi, walaupun secara umum, pajak penghasilan yang diterapkan secara menyuluruh menimbulkan ditorsi yang paling kecil.
Walaupun demikian, ditinjau dari segi keadilan maka pajak penghasilan merupakan pajak yang baik karena pajak ini struktur pajaknya dapat dibuat menjadi progresif. Pajak penghasilan dikatakan mempunyai tarif progresif apabila persentase pajak terhadap pendapatan semakin besar dengan semakin tingginya tingkat pendapatan.
Jadi suatu pajak dikatakan progresif bukanlah karena orang yang pendapatannya besar yang membayar pajak, akan tetapi karena orang yang pendapatannya besar membayar pajak yang proposisinya (atau persentasenya) terhadap pendapatanya lebih besar dari orang lain yang mempunyai pendapatan yang lebih kecil dari dia.
Pajak penghasilan selain mempunyai efek pendapatan (income effect), juga mempunyai efek substitusi (substitution effect). Adanya pajak penghasilan menyebabkan pendapatan yang diterima oleh seseorang harus dikurangi untuk membayar pajak. Karena sesorang yang bekerja lebih memperhatikan pendapatan netto daripada pendapatan bruto, maka efek substitusi menunjukkan sikap seseorang yang mengurangi jam kerjanya.E.
ESIMPULAN Sektor penerimaan keuangan negara yang pokok salah satunya adalah pajak yang sangat berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi di negara kita. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
Karena begitu pentingnya pajak, apabila pajak ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak sehingga merugikan negara baik dilakukan secara sengaja maupun bersifat illegal maka secara tidak langsung akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia.
- Pertama, seperti pengaruhnya pada produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi.
- Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif.
- Investasi berupa materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih efisien.
Sedangkan investasi dalam bentuk sumber daya manusia dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik, skill, pengetahuan khusus dan sebagainya. Kedua investasi tersebut hanya mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyarakat. Pengaruh yang kedua adalah pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit.
- Etiga, pada pajak perseorangan yaitu yang dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnyab berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya.
- Pajak ini pada akhirnya mempengaruhi kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung.
: Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian
Bagaimana pengaruh pajak terhadap konsumsi?
Beberapa Pengertian Atau Definisi Pajak. Pajak dapat diartikan sebagai iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pegeluaran umum berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Berdasarkan pasal 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara Pertumbuhan ekonomi (economic growth) merujuk kepada perkembangan kegiatan perekonomian suatu negara yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat dalam jangka panjang.
- Pertumbuhan ekonomi yang terjadi merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan sebagai nilai keberhasilan pembangunan.
Dalam kegiatan ekonomi yang sebenarnya, pertumbuhan ekonomi ditunjukkan oleh adanya perkembangan ekonomi secara fisik. Contoh Perkembangan fisik adalah pertambahan jumlah dan produksi barang industri, perkembangan infrastruktur, pertambahan jumlah fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, jalan, perkembangan barang manufaktur, dan sebagainya.
- Dampak Pungutan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara.
- Dampak langsung dari pungutan pajak adalah pada pendapatan disposibel.
- Pendapatan disposibel adalah pendapatan pribadi dikurangi dengan pajak.
- Pendapatan disposibel merupakan pendapatan yang dapat dibelanjakan untuk konsumsi.
- Etika pungutan pajak dinaikkan, maka pendapatan disposibel relatif menjadi turun.
Dengan menurunnya pendapatan disposibel maka konsumsi relatif menjadi turun pula. Turunnya konsumsi akan berdampak pada turunnya pendapatan nasional equilibrium. Demikian pula, jika punguntan pajak diturunkan, maka konsumsi relatif menjadi naik. Naiknya komponen ini dapat menaikkan pendapatan nasional.
Tentu saja Hal ini dengan asumsi jika komponen lain yang berpengaruh terhadap pendapatan nasional tidak berubah. Identitas perhitungan pendapatan nasional yang paling umum dapat dituliskan seperti berikut: Y = C + I + G + (X – M) C = Konsumsi I= investasi G = pembelian oleh pemerintah X – M = total bersih ekspor atau ekspor neto.
Pengaruh Pajak terhadap Keseimbangan Pasar
Notasi X untuk ekspor dan M untuk impor. Ekspor neto (X – M) menunjukkan selisih antara nilai ekspor dan impor. Y = GDP atau Y = Pendapatan nasional Secara matematis, pengaruh pajak terhadap konsumsi dapat dinyatakan dengan persamaan sebagai berikut: C = C 0 + b.Y d atau C = C 0 + b (Y – T) T = Pajak Y d = pendapatan disposibel Dalam hal ini, Pertumbuhan ekonomi direpresentasikan dengan nilai GDP, Gross Domestic product.
Dengan demikian setiap kali peningkatan pungutan pajak akan menurunkan nilai konsumsi. Dan karena konsumsi berkorelasi positif dengan Y atau GDP, maka setiap peningkatan pajak akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. Penjelasan ini hanya berlaku dengan asumsi komponen GDP lainnya adalah tetap, Di sisi lain, Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah.
Artinya peningkatan pungutan pajak secara langsung meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan demikian, jika pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pengeluaran yang berpengaruh terhadap nilai Komponen pengeluaran pemerintah atau G, maka peningkatan pungutan pajak dapat berpengaruh terhadap peningkatan nilai G.
Dalam hal ini, pungutuan pajak berkorelasi dengan komponen G. Karena komponen G berkorelasi positif dengan GDP, maka setiap kenaikan pungutan pajak dapat meningkatan kenaikkan GDP. Peningkatan pungutan pajak akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika nilai konsumsi, investasi, dan neto ekspor minimal tetap,
Pajak akan menurunkan konsumsi, dilain pihak pajak menaikkan pendapatan pemerintah. Karena nilai uang yang dikeluarkan dari rumah tangga maupun masyarakat untuk pajak adalah sama dengan pendapatan pemerintah dari pajak, maka nilai pengeluaran pemerintah yang bersumber dari pajak paling besar sama atau lebih kecil dari nilai pajak itu sendiri.
Pengaruh Pajak Pada Fungsi Konsumsi dan Tabungan Fungsi Konsumsi Sebelum Dikenakan Pajak C = C 0 + b.Y dengan keterangan C = konsumsi C 0 = Konsumsi otonom, saat Y = 0 b = MPC (marginal propensity to consume) Y = Pendapatan nasional Fungsi Konsumsi Setelah Dikenakan Pajak C = C 0 + b.Y d atau C T = C 0 + b (Y – T) T = Pajak Fungsi Tabungan Sebelum Dikenakan Pajak Y = C + S S = Y – C S = Y – C 0 – b.Y S = – C 0 + Y – b.Y S = – C 0 + (1 – b).Y Fungsi Tabungan Setelah Dikenakan Pajak S = – C 0 + (1 – b).Y d S T = – C 0 + (1 – b).(Y – T) Contoh Soal Perhitungan Pengaruh Pajak Pada Perekonomian Suatu perekonomian masyarakat memiliki fungsi konsumsi C = 200 + 0,75Y d dan memiliki investasi I = 200 sedangkan penerimaan pemeirntah dari pajak T adalah 600 dan pengeluaran pemerintah G sebesar 600.
Tentukan fungsi konsumsi, tabungan, pendapatan nasional keseimbangan setelah dan sebelum pajak, Satuan uang dalam triliun rupiah, Y d adalah pendapatan disposibel. Fungsi Konsumsi Sebelum Pajak C = 200 + 0,75Y d atau C = 200 + 0,75(Y – T) sebelum ada pajak T = 0 jadi C = 200 + 0,75Y Fungsi Tabungan Sebelum Pajak Y = C + S C = 200 + 0,75Y substitusikan ke rumus tabungan berikut S = Y – C S = Y – (200 + 0,75Y) jadi S = 0,25Y – 200 Pendapatan Nasional Keseimbangan Sebelum Pajak Substitusikan Fungsi Konsumsi C dan I dan G ke rumus berikut Y = C + I + G Y = 200 + 0,75Y + 200 + 600 Y = 1000 + 0,75Y Y – 0,25Y = 1000 Y = 4000 Jadi besarnya pendapatan nasional keseimbangan sebelum pajak adalah 4000 triliun rupiah Konsumsi Keseimbangan Sebelum Pajak Substitusikan Y = 4000 ke rumus fungsi konsumsi C = 200 + 0,75Y C = 200 + 0,75(4000) C = 200 + 3000 C = 3200 Jadi besar Konsumsi sebelum pajak saat pendapatan nasional keseimbangan adalah 3200 triliun rupiah Tabungan Keseimbangan Sebelum Pajak Substitusikan Y = 4000 ke rumus fungsi tabungan S = 0,25Y – 200 S = 0,25(4000) – 200 S = 800 Jadi besar Tabungan sebelum pajak saat pendapatan nasional keseimbangan adalah 800 triliun rupiah Pengaruh Pajak Pada Perekonomian Pajak atau tax pada dasarnya adalah daya beli masyarakat berupa uang yang diserahkan kepada pemerintah G.
- Dengan demikian, Pajak akan mempengaruhi nilai konsumsi C, tabungan S dan pendapatan nasional kesimbangan Y.
- Pengaruh Pajak Terhadap Konsumsi Pengaruh pajak terhadap konsumsi dapat dijelaskan melalui fungsi konsumsi seperti berikut Fungsi Konsumsi Setelah Pajak Substitusikan T = 600 ke fungsi konsumsi berikut C T = 200 + 0,75Y d atau C T = 200 + 0,75(Y – T) C T = 200 + 0,75(Y – 600) C T = 200+ 0,75Y– 450 C T = – 250 + 0,75Y Pengaruh Pajak Terhadap Tabungan Pengaruh pajak terhadap tabungan dapat dijelaskan melalui fungsi tabungan seperti berikut Fungsi Tabungan Setelah Pajak C T = -250 + 0,75Y substitusikan ke rumus tabungan berikut S T = Y – C T S T = Y – (-250 + 0,75Y) jadi S T = 0,25Y + 250 Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan Nasional Keseimbangan Jika pajak diberlakukan terhadap perekonomian, maka analisis perekonomian harus memperhitungkan nilai pengeluaran pemerintah G sebesar 600 dan investasi I sebasar 200.
Sehingga pendapatan nasional keseimbangan dapat dituliskan sebagai berikut Y = C T + I + G Y = -250 + 0,75Y + 200 + 600 Y = 550 + 0,75Y Y – 0,75Y = 550 0,25Y = 550 Y = 2200 Jadi besarnya pendapatan nasional keseimbangan setelah adanya pungutan pajak adalah 2200 triliun rupiah Pengaruh Pajak Terhadap Konsumsi Substitusikan Y = 2200 ke rumus fungsi konsumsi berikut C T = -250+ 0,75Y C T = -250 + 0,75(2200) C T = -250 + 1650 C T = 1400 Jadi besar Konsumsi setelah pajak saat pendapatan nasional keseimbangan adalah 1400 triliun rupiah.
- Dengan semikian, adanya pajak akan menurunkan daya beli masyarakat.
- Artinya konsumsi masyarakat menurun setelah adanya pungutan pajak.
- Onsumsi sebelum pajak C = 3200 dan setelah ada pajak konsumsinya adalah C = 1400 triliun rupiah.
- Penurunan konsumsi akibat pajak adalah ΔC = 3200 – 1400 = 1800 triliun rupiah.
Pengaruh Pajak Terhadap Tabungan Substitusikan Y = 2200 ke rumus fungsi tabungan berikut S T = 0,25Y + 250 S T = 0,25(2200) + 250 S T = 550 + 250 S T = 800 Jadi besar Tabungan setelah pajak saat pendapatan nasional keseimbangan adalah 800 triliun rupiah Multiplier Tax Multiplier tax atau angka pengganda pajak adalah suatu proses terjadinya perubahan nilai pendapatan nasional ΔY akibat adanya perubahan pajak ΔT.
Besarnya nilai koefisien multiplier tax dapat dinyatakan dengan menggunakan rumus berikut kT = ΔY/ΔT atau kT = -b/(1 – b) Sehingga, pengaruh adanya perubahan pajak terhadap perubahan pendapatan nasional dapat dinyatakan sebagai berikut ΔY = kT x ΔT atau ΔY = -b/(1 – b) x ΔT b = MPC dari fungsi konsumsi diketahui bahwa b atau MPC adalah 0,75 substitusikan b = MPC = 0,75 ke persamaan berikut kT = -b/(1 – b) kT = -0,75/(1 – 0,75) kT = -0,75/0,25 = -3 ΔT = T 2 – T 1 T 1 = 0 karena sebelumnya tidak ada pajak, dengan demikian ΔT = 600 – 0 = 600 substitusikan nilai 600 ke persamaan berikut ΔY = -3 x ΔT ΔY = -3 x 600 atau ΔY = -1800 Jadi besar perubahan pendapatan nasional keseimbangan setelah pajak adalah 1800 triliun rupiah.
Karena nilainya negative, maka perubahannya adalah pengurangan dari pendapatan nasional keseimbangan sebelum adanya pajak. Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan Nasional atau pertumbuhan perekonomian juga dapat ditentukan dengan cara berikut Dari perhitungan sebelumnya diketahui bahwa pendapatan nasional Keseimbangan sebelum ada pajak adalah Y = 4000 sedangkan keseimbangan pendapatan nasional setelah adanya pajak adalah Y = 2200 Sehingga penurunan pendapatan nasional keseimbangan akibat dikenakan pajak adalah ΔY = 2200 – 4000 = -1800 Jadi pengaruh pajak terhadap perekonomian adalah terjadinya pengurangan pendapatan nasional dari 4000 menjadi 2200 triliun rupiah. Gambar Kurva Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian, Fungsi Konsumsi Tabungan Pendapatan Nasional Kurva pendapatan nasional keseimbangan sebelum ada pungutan pajak ditunjukkan oleh fungsi Y = C + I + G. Dan Setelah ada pajak, pendapatan nasional kesimbangan ditunjukkan oleh kurva fungsi Y = C T + I + G yang posisinya bergeser turun.
- Titik keseimbangan sebelum ada pajak ditunjukkan oleh titik E1 dan setelah ada pajak ditunjukkan oleh titik E2.
- Dari kedua titik ini diketahui bahwa pajak menurunkan pendapatan yang diikuti dengan penurunan konsumsi.
- Pengaruh pajak terhadap konsumsi ditunjukkan oleh bergesernya kurva fungsi C = 200 + 0,75Y yang turun menjadi C T = -250+ 0,75Y.
Sedangkan akibat pungutan pajak, kurva fungsi tabungan bergeser naik dari kurva S = 0,25Y – 200 menjadi kurva S T = 0,25Y + 250. Artinya, dengan adanya pungutan pajak, maka tabungan masyarakat semakin tinggi.
Bagaimana pengaruh pajak terhadap penggunaan faktor-faktor produksi?
Perusahaan lain dapat saja berpindah lokasi industry dari suatu tempat yang mengenakan pajak yang tinggi ke tempat yang memberikan insentif pajak. Seberapa jauh pengaruh pajak terhadap penggunaan faktor-faktor produksi dipengaruhi elastisitas permintaan terhadap barang-barang yang dihasilkan.
Bagaimana pengaruh investasi terhadap produksi?
CONTOH MAKALAH PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN
- EKONOMI PUBLIK
- ” PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN ”
- KELOMPOK 11
- 1. TOHIR B1011151 120
- 2. REZKY WAHYUDI B1011151 121
- 3. SUHENDRI B10111510 52
- FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
- UNIVERSITAS TANJUNGPURA
- PONTIANAK
- 201 7
- ABSTRAK
Pelaksanaan otonomi daerah yang titik beratnya terletak di kebupaten dan kota, dengan dikeluarkannya UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004. konsekuensi dari kedua UU tersebut adalah dengan dituntutnya daerah untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan dan mencari sumber-sumber pendapatan sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Untuk mengatasi kebutuhan dana dalam pembiayaan pengeluaran daerah yang semakin meningkat di era otonomi daerah saat ini, maka perhatin harus ditumpahkan pada upaya memaksimalkan segala bidang yang berpotensi dalam menunjang pendapatan asli daerah, salah satunya adalah bidang perpajakan.keberhasilan menggali sumber-sumber keuangan merupakan faktor menentukan dalam memantapkan otonomi daerah yang dilaksanakan berdasarkan kemampuan pemerintah daerah di bidang keuangan yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
Pendapatan asli daerah merupakan indikator untuk mengukur kemampuan otonomi yang dilakukan oleh daerah, dimana pendapatan asli tersebut digunakan unttuk membiayai semua kebutuhan daerah dalam rangka menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah. Dalam perwujudannya, otonomi daerah juga mengandung makna beralihnya sebagian besar proses pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan pusat ke daerah, maka pada daerah diberikan tugas dan tanggung jawab atas terlaksananya otonomi daerah.
Untuk itu inisiatif diserahkan kepada daerah yang bersangkutan untuk menentukan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan maupun pembiayaan program pembangunan yang tersebar di daerah.atas dasar fenomena tersebut diatas, maka peneliti dalam melaksanakan tugas akhir ini mengambil judul ” Analisis kebijakan Pemerintah Kota Pontianak Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Reklame (Studai Di Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak.).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang :(1) Pelaksanaan kebijakan yang telah dilakukan oleh Dispenda Kota Pontianak dalam meningkatkan pajak daerah. (2). Tingkat keberhasilan dalam pemungutan pajak daerah di Kota Pontianak khususnya pajak reklame.
(3). Kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah Kota Pontianak. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.Teknik analisa data yang digunakan adalah analis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1). Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Pontianak melalui Dispenda kota Pontianak, dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame adalah Perda No 5 Tahun 1998 Tentang pajak reklame dan keputusan walikota No 7 Tahun 19999 tentang petunjuk pelaksanaan pajak reklame, berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan.
(2). Dalam memungut pajak reklame yang ada di Kota Pontianak, Dispenda belum mampu secara optimal melakukan pemungutan pajak reklame disebabkan oleh kurangnya personil dalam melaksanakan tugas dilapangan. (3). Kontribusi nyata pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah masih terasa sangat kecil sekitar 2,65 % per tahun.
- Saran yang dapat diberikan oleh peneliti kepada Dispenda kota pontianak dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari pajak reklame antara lain: (1).
- Menyempurnakan daministrasi pendaftaran dan pemungutan pajak reklame yang terkesan rumit. (2).
- Perlu adanya penambahan keterampilan dan personil yang bertugas dalam pemungutan pajak reklame (3).
Peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan dinas-dinas yang terkait dengan obyek pajak reklame.(4). Penambahan fasilitas operasional dalam pelaksanaan tugas di lapanga n. Kata Kunci : P ajak Pontianak KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan karunia dan rahmatnya kami bisa menyelesaikan makalah mengenai Analisis pengaruh pajak pada prekonomian di Indonesia khususnya kota pontianak dengan baik walapun masih banyak kekurangan di dalamnya.
Serta kami juga berterima kasih kepada Ibu Jamaliah selaku dosen mata kuliah Ekonomi Publik Manusia yang sudah memberikan kepercayaan menyelesaikan tugas ini. Kami sangat berharap makalah ini akan bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga wawasan kita mengenai Analisis Perpajakan pada Prekonomian,
Kami pun menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang sudah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
- Pontianak, 27 Mei 201 7
- Kelompok 11
- LEMBAR PENGESAHAN PAPER
- 1. Judul : P engaruh Pajak Terhadap Prekonomian
- 2. Nama Lengkap Ketua : Tohir
- 3. Nomor Induk Mahasiswa : B1011151 120
- 4. Jurusan/Fakultas : Ilmu Ekonomi/Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- 5. Asal Perguruan Tinggi :Universitas Tanjungpura
- 6. Jumlah Anggota : 2
- 7. Nama Anggota 1 : Suhendri
- 8. Nama Anggota 2 : Rezky Wahyudi
9. No.Hp Ketua : 08 7750795430 10. No.Hp Anggota 1 : 11. No.Hp Anggota 2 : 12. Nama Dosen Pembimbing : Dr. Hj. Jamaliah, SE, M.Si 13. NIP Dosen Pembimbing : 19620309 198703 2 007 14. No.Hp Dosen Pembimbing : Pontianak, 27 Mei 201 7 Ketua Kelompok Dosen Pembimbing Tohir Dr. Hj. Jamaliah, SE, M.Si
- NIM B1011151 120 NIP 19620309 198703 2 007
- Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Universitas Tanjungpura
Dr. Hj. Yarlina Yacoub, SE, M.Si NIP 19621120 198903 2 003 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR,, DAFTAR ISI, BAB 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang,1.2 Rumusah Masalah,,1.3 Tujuan Makalah, BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Penerimaan Pemerintah,2.2 Defenisi Pajak 2.3 Tujuan Perpajakan,2.4 P rinsip Perpajakan,
- BAB 3. METODOLOGI PENELITIAN
- BAB 4. PEMBAHASAN
- BAB 5. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA,,
- BAB I
- PENDAHULUAN
- 1.1 LATAR BELAKANG
Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
- Apalagi, dari total penerimaan anggaran di tahun ini, pajak ditargetkan menyumbang 70,9 persen, atau Rp 500 triliun lebih.
- Tidak terbayang, bila pajak yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara hingga trilyunan rupiah.
Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang dilakukan secara sengaja dan bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran.
- Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
- Epatuhan dalam mematuhi peraturan negara, khususnya untuk membayar pajak seharusnya sudah menjadi budaya.
- Pajak bukan sekedar kewajiban semata, karena dari pajaklah semua pembangunan yang ada di negara Indonesia ini dapat berlangsung.
Kita seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh negara, tetapi hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja, kita memikirkan berbagai macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi.
- 1.2 RUMUSAN MASALAH Makalah ini disusun untuk membahas beberapa persoalan mendasar yang terkait dengan peran pajak dalam perekonomian Kalimantan barat khususnya kota pontianak, yaitu :
- 1) Bagaimana efek yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian ?
- 2) sebutkan dan jelaskan salah satu bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan?
- 3) Bagaimana solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut?
- 1.3 TUJUAN
- Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
- 1) Untuk mengetahui efek yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian.
- 2) Untuk mengetahui satu bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan.
- 3) Untuk mengetahui solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.
- BAB II
- TINJAUAN PUSTAKA
- A. LandasanTeori
2.1, Penerimaan Pemerintah
- A. Sumber-Sumber Penerimaan Negara
- Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut:
- 1. Pajak
- 2. Retribusi
- 3. Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
- 4. Denda-denda
- 5. Sumbangan masyarakat
- 6. Pencetakan Uang Kertas
- 7. Hasil dari Undian Negara
- 8. Pinjaman
- 9. Hadiah
- B. Distribusi Beban Pemerintah
Hal penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintah di atas adalah pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur).
- Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin.
- Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.2.2.Definisi Pa jak Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok.
Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar.
- Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu timbul.
- Alasan pertama adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan barang dan jasa kolektif.
- Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme pasar sehingga langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme perencanaan.
Alasan ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan pasar. Ada sumber lain dari pengeluaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi yaitu yang berkaitan dengan campur tangan sistem administrasi yang timbul dari kegagalan mekanisme perencanaan pasar.
Definisi pajak menurut para ahli : Prof. Dr. MJH. Smeeths Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
- Prof. Dr.
- PJA Andriani Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
Dr. Soeparman Soemahamidjaya Pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
Anderson Herschel M, dkk Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah serta tidak merupakan akibat dari pelanggaran yang diperbuat, tetapi suatu kewajiban dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas.
Cort Vander Linden Cort Vander Linden berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa. Prof. Dr. Djajaningrat Pajak merupakan sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu dimana iuran tersebut bukanlah suatu hukuman, namun sebuah kewajiban dengan berdasarkan berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa.
- Leroy Beaulieu Menurut Leroy Beaulieu berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan bantuan baik itu secara langsung ataupun tidak, dimana hal tersebut bersifat memaksa oleh pemerintah kepada para warga masyarakatnya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah negara tersebut.
- UU Perpajakan Nasional Pajak merupakan iuran atau pungutan bersifat wajib bagi rakyat kepada negara dengan berdasarkan peraturan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang dipakai dalam pembiayaan segala pengeluaran.
- Rifhi Siddiq Pajak merupakan pungutan atau iuran yang dipaksakan pemerintahan dalam sebuah negara dalam periode tertentu yang bersifat wajib serta harus segera dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintahan suatu negara dan juga berbagai bentuk balas jasa secara tidak langsung.
- Sugianto Pengertian pajak merupakan suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.
Rimski Kartika Judisseno Pajak merupakan kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa pengabdian dan peran aktif serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Hal ini memiliki artinya yaitu pengertian pajak dapat dimaknai dengan balas jasa yang diberikan masyarakat kepada pemerintah terhadap adanya berbagai macam fasilitas yang ada dalam suatu negara.2.3. Tujuan Perpajakan Sistem politik pada umumnya berfungsi dalam membuat keputusan dan menafsirkan nilai-nilai yang ada dalam dan dibutuhkan oleh sistem kegiatan sosial untuk dapat mengatur pembagian pendapatan yang lebih merata.
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
- Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial.
- Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara.
- Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.2.4.
Prinsip Perpajakan A. Prinsip Pengenaan Pajak Soal prinsip pengenaan pajak yang baik telah dikemukakan oleh A. Smith dengan cannon of taxation dan para ahli keuangan lainya. Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut: 1.
- Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan “bagiannya yang wajar”.2.
- Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.3.
- Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.4.
Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.5. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.6. Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.7. Kepastian.8. Dapat dilaksanakan.9.
- Dapat diterima, Suatu sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil.
- Onsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut.
- Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity).
Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang kedaannya sama haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.B.
Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan Menurut prinsip ini,setiap orang haruslah membayar pajak sebesar manfaat yang dia terima dari aktivitas pmerintah. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa prinsip manfaat sesuai dengan insidens Keseimbangan Anggaran, kedua-duanya berdasarkan pertukaran model suka rela (voluntary exchange model).
Dalam hal ini pengenaan pajak dapat didasarkan pada kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga.C. Prinsip Kemampuan Membayar Menurut prinsip ini, setiap orang haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar.
- 1. Pendapatan
- 2. Pengeluaran konsumsi
- 3. Kekayaa n
- BAB I II
- PEMBAHASAN
- 3.1 DEFINISI PASAR KERJA
Menurut Suroto (1990 : 147), Pasar Kerja adalah seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut.
- Menurut Payaman J.
- Simanjuntak, pasar kerja adalah proses terjadinya penempatan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan permintaan tenaga kerja.
- Jadi,pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja.
- Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang atau lembaga yang memerlukan tenaga kerja.
Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya.
- 1. Pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja
- Yaitu perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji.
- 2. Pencari kerja
- Yaitu setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat, dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan.
3. Perantara atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling berhubungan. Yaitu media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja. Misalnya agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja, dan head hunters (pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
- Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh persentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan.
- Fungsi perantara ini dapat dilakukan oleh instansi Pemerintah (Departemen Tenaga Kerja) atau konsultan ataupun badan swasta.
- Sebagian pengusaha mencari kerja melalui orang yang telah bekerja diperusahaan atau melalui iklan disurat kabar, majalah, televisi, atau radio.
Proses mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja membutuhkan waktu yang lama. Dalam proses ini pencari kerja maupun pengusaha dihadapkan pada kenyataan bahwa: 1. Pencari kerja mempunyai tingkat pendidikan, keterampilan, kemampuan dan sikap pribadi yang berbeda.2.
- Setiap perusahaan atau unit usaha menghadapi lingkungan yang berbeda: luaran(output), masukan (input), manajemen, teknologi, lokasi, pasar, dll, sehingga mempunyai kemampuan yang berbeda dalam memberikan tingkat upah, jaminan sosial dan lingkungan pekerjaan.3.
- Pengusaha dan pencari kerja sama-sama mempunyai informasi yang terbatas mengenai hal-hal yang dikemukakan pada poin 1 & 2.
Jadi kenyataan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan-perbedaan dikalangan pencari kerja dan diantara lowongan pekerjaan. Oleh sebab itu tidak tepat asumsi Neoklasik yang memandang semua karyawan atau pekerja adalah homogen. Ini juga berarti bahwa pasar kerja pada dasarnya tidak hanya satu, akan tetapi bermacam-macam.
- 3,2 FUNGSI PASAR KERJA
- Fungsi pasar kerja adalah mengalokasikan secara optimal tenaga kerja diantara berbagai alternative pengguna dalam pekerjaan produktif, yang memberikan pendapatan layak, perasaan tentram aman dari ancaman bahaya, tidak kuatir akan kehilangan sumber penghidupan, serta memberikan rasa harga diri dan kepastian hidup. Fungsi pasar tenaga kerja ialah :
- a. Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
- b. Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
c. Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja.
- 3,3 MANFAAT TENAGA KERJA
- Manfaat adanya bursa tenaga kerja yaitu :
- a) Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran
- b) Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
- c) Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
- 3.4 PENDEKATAN YANG DIGUNAKAN DALAM ANALISIS PASAR KERJA
- Terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk memahami mekanisme pasar tenaga kerja, yaitu pendekatan Neoklasik dan pendekatan Keynesian.
Kurva permintaan tenaga kerja memiliki kemiringan negatif, sedangkan kurva penawaran tenaga kerja memiliki kemiringan positif. Perpotongan kurva permintaan tenaga kerja di pasar tenaga kerja akan menentukan keseimbangan pasar tenaga kerja. Jika upah yang berlaku di pasar lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat upah yang berlaku pada kondisi keseimbangan maka akan menimbulkan terjadinya pengangguran tidak sukarela.
- Menurut kaum Neoklasik cara untuk menurunkan pengangguran tidak sukarela adalah dengan menurunkan upah yang berlaku di pasar, sedangkan menurut kaum Keynesian cara untuk menghapus pengangguran tidak sukarela adalah dengan menggeser kurva permintaan tenaga kerja ke atas.
- Beberapa hal yang dapat menyebabkan sulitnya upah untuk turun adalah :
- a) K eberadaan serikat pekerja,
- b) P enentuan upah minimum,
- c) A danya program subsidi.
- Di tingkat regional, jika upah yang berlaku di pasar lebih tinggi daripada upah keseimbangan pasar akan menyebabkan berbagai kemungkinan, yaitu :
- a) T urunnya upah riil,
- b) B ekerjanya efek pendapatan-pengeluaran.
- Pada pendekatan ke-2 tersebut penyesuaian pasar tenaga kerja bisa terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu :
- a) P erusahaan menurunkan stok tenaga kerja dengan mempertahankan tingkat upah tetap,
- b) P erusahaan akan menurunkan upah dengan tetap mempertahankan tingkat penggunaan tenaga kerja pada kondisi sekarang,
- c) P erusahaan akan menurunkan upah dan penggunaan tenaga kerja sekaligus.
Penyesuaian upah dalam jangka pendek tergantung ke mana output tersebut akan dijual oleh perusahaan. Pada perusahaan yang produksinya hanya dijual ke pasar domestik maka perusahaan akan mengurangi penggunaan tenaga kerja dan terkadang juga perusahaan akan menurunkan juga upah pekerja atau melakukan keduanya sekaligus.
Bagi perusahaan yang output-nya sebagian besar diekspor maka penurunan upah regional hanya akan berpengaruh kecil terhadap output pasar secara keseluruhan. Bagi perusahaan ini, adanya penurunan upah berarti bahwa wilayah tersebut secara aktual menjadi lebih menarik untuk perluasan output. Dalam jangka panjang, terjadinya penurunan upah tenaga kerja di tingkat regional akan mendorong perusahaan untuk meningkatkan stok modalnya.
Secara regional hal ini akan menyebabkan pergeseran ke kanan kurva permintaan tenaga kerja. Dampak akhir dalam jangka panjang adanya peningkatan penggunaan kapital di suatu wilayah lokal akan meningkatkan upah lokal dan tingkat penggunaan tenaga kerja di wilayah tersebut.
- Dinamika Pasar Kerja · Penawaran Tenaga kerja di Suatu Daerah Penawaran terhadap pekerja adalah hubungan antara tingkat upah dan jumlah satuan pekerja yang disetujui oleh pensuplay untuk ditawarkan.
- Jumlah tenaga kerja keseluruhan yang disediakan suatu perekonomian tergantung pada jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk yang memilih masuk dalam angkatan kerja, dan jumlah jam kerja yang ditawarkan oleh angkatan kerja.
Lebih lanjut, masing-masing dari ketiga komponen ini dari jumlah tenaga kerja keseluruhan yang ditawarkan tergantung pada upah pasar. Payaman menyatakan besarnya waktu yang disediakan atau dialokasikan oleh suatu keluarga untuk keperluan bekerja merupakan fungsi dari tingkat upah.
- Pada tingkat upah tertentu penyediaan waktu bekerja dari keluarga bertambah bila tingkat upah bertambah.
- Setelah mencapai tingkat upah tertentu, pertambahan upah lebih lanjut justru mengurangi waktu yang disediakan oleh keluarga untuk keperluan bekerja.
- Hal ini disebut backward bending supply curve, atau kurva penawaran yang membelok (mundur).
· Permintaan Tenaga Kerja Di Suatu daerah Permintaan tenaga kerja sama halnya dengan penawaran tenaga kerja, maka permintaan tenaga kerja juga merupakan fungsi tingkat upah. Semakin tinggi tingkat upah maka akan semakin kecil permintaan pengusaha akan tenaga kerja.
· Permintaan dan Penawaran Permintaan akan tenaga kerja dari suatu perusahaan dan Penawaran akan tenaga kerja dari tiap-tiap keluarga merupakan fungsi tingkat upah yang sedang berlaku. Jumlah permintaan akan tenaga kerja di suatu daerah tertentu, adalah penjumlahan permintaan dari seluruh pengusaha yang ada di daerah tersebut.
Dan jumlah penawaran tenaga kerja untuk suatu daerah adalah penjumlahan penawaran dari seluruh keluarga yang ada di daerah tersebut pula. Perpotongan antara penawaran () dan permintaan ( disebut Titik Equilibrium yang menentukan besarnya penempatan atau jumlah orang yang bekerja dan tingkat upah yang berlaku () yang kemudian dipakai sebagai patokan, baik oleh keluarga maupun oleh pengusaha di daerah bersangkutan.
- 3,5 PENGGOLONGAN PASAR TENAGA KERJA
- a) Berdasarkan sifatnya
- 1. Pasar kerja intern (Internal Labour Market)
Pasar kerja intern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun demosi karyawan. Promosi adalah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang lebih tinggi, misalkan dari asisten manajer menjadi manajer.
Sedangkan, demosi adalah rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer personalia diturunkan menjadi staff.2. Pasar kerja ekstern(Eksternal Labour Market) Pasar kerja ekstern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan pekerjaan, agen atau penyalur tenaga kerja atau melalui walk in interview.
b) Berdasarkan prioritasnya 1. Pasar kerja utama(Primary Labour Market) Pasar kerja utama adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan kondisi yang stabil. Pasar ini dapat ditemukan pada sektor usaha yang menggunakan padat modal.2.
Pasar kerja Sekunder(Secondary Labour Market) Pasar kerja Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang rendah, posisi yang kurang stabil dan kurang memberi kesempatan untuk pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri restoran dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.
c) Berdasarkan pendidikannya 1. Pasar tenaga kerja terdidik (Skilled Labour Market) Pasar kerja Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan memiliki keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya, dokter, akuntan, pengacara, dan sebagainya.2.
- 3,6 MODEL-MODEL INFORMASI PASAR KERJA
- Berbagai tujuan seperti :
- 1. Untuk keperluan antar kerja, yaitu mempertemukan anatar pencari kerja dengan lowongan kerja, baik secara lokal,antardaerah,maupun antar negara
- 2. Untuk menyusun program dan proyek-proyek perluasan kesempatan kerja yang dengan segera dapat menyerap tenaga-tenaga penganggur dan setengah penganggur
- 3. Bahan pertimbangan untuk penyusunan rencana pembangunan
- 4. Penyusunan rencana tenaga kerja,lokal,regional,sektoral maupun nasional
- 5. Bahan untuk penyusunan rencana pendidikan
- 6. Untuk penyusunan rencana kebutuhan latihan dan
7. Untuk penyusunan kebijakan di bidang fisikal,moneter dan lain-lain.A. Karakteristik Pasar Kerja. Dalam proses ini,baik pencari kerja maupun pengusaha dihadapkan kepada kenyataan bahwa: 1. Pencari kerja mempunyai tingkat pendidikan,keterampilan,kemampuan,tingkat produktivitas kerja,dan sikap pribadi yang berbeda 2.
- Tiap lowongan kerja mempunyai sikapa pekerjaan yang berlainan dan membutuhkan tenaga dengan tingkat pendidikan,keterampilan bahkan sikap pribadi yang berlainan juga 3.
- Perbedaan mencari kerja dan lowongan kerja mengakibatkan bahwa tidak setiap pelamar dapat cocok dan dapat diterima mengisi lowongan yang ada.4.
Setiap perusahaan atau unit usaha mempunyai lingkungan kerja yang berbeda : masukan (input),keluaran (output),teknologi,manajemen,lokasi,pasar dan lain-lain.5. Dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang berbeda, tiap pencari kerja mempunyai preferensi yang berbeda akan lowongan pekerjaan.
- B. Beberapa Asumsi
- Model asumsi antarkerja ini didasarkan pada asumsi :
- Pertama, tiap perusahaan mempunyai kemampuan yang berbeda untuk membayar upah dan jaminan sosial bagi seorang tenaga dengan kualifikasi tertentu.
- Kedua, seorang pengusaha akan memberikan upah atau gaji yang berbeda bagi pelamar yang akan mengisi lowongan kerja yang berbeda
- Ketiga, pencari kerja tidak mempunyai informasi yang lengkap mengenai di mana tersedia lowongan dan dengan tingkat gaji berapa.
- Keempat, pencari kerja berusaha mencari lowongan kerja dengan tingkat upah yang lebih tinggi
- Kelima, pencari kerja lebih menginginkan tidak menerima pekerjaan dengan tingkat upah rendah supaya mempunyai waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi.
- Keenam, pencari kerja, walaupun dengan tingkat pendidikan yang sama, mempunyai tingkat produktivitas dan sikap pribadi yang berbeda
- Ketujuh, pengusaha tidak mempunyai informasi yang lengkap mengenai dimana tersedia tenaga yang cocok dengan lowongan kerja di lingkunganya, kemampuan dari tiap pelamar.
- Kedelapan, pengusaha bersedia mengeluarkan biaya, langsung atau tidak langsung, untuk memperoleh tenaga yang betul-betul cocok untuk lowongan di lingkunganya.
- C. Model Pencari Perja
Y(b) = i +, (6.1) Dimana i merupakan tingkat discount dan N adalah lamanya waktu bekerja yang diharapkan. Misalnya pencari kerja tersebut setelah k tahun memperoleh pekerjaan dengan upah W (t) per tahun, dan untuk itu dia mengeluarkan biaya C (t) per tahun. Penghasilan bersih diperoleh selama hidup kerjanya (dalam nilai bersih sekarang atau Net Persent Value) menjadi : Y(b) = +, (6.2) Misalkan peluang atau probabilitas untuk memperoleh pekerjaan dengan upah W(t) adalah p. Dengan demikian peluang untuk tidak mendapatkan pekerjaan dengan upah W(t) menjadi peliang untuk tetap memperoleh pekerjaan dengan tingkat upah V(t) yaitu sama dengan (1-p) Nilai harapan penghasilan menjadi : Y(b) = p Y (b) + (1-p) Y(a). (6.3) Pencari kerja memutuskan untuk meneruskan mencari pekerjaan dengan tingkat upah yang lebih besar dari V(t) hanya bila : Y(b) > Y (a). (6.4) D. Model Pengusaha Model pengusaha relatif lebih sulit untuk dijabarkan. Di satu pihak kerugian dari lowongan kerja yang tidak segera diisi tidak terbatas pada hasil atau output yang seyogyanya dihasilkan melalui unit (lowongan) tersebut. Akan tetapi, lowongan yang tidak segera terisi dapat mengakibatkan penurunan output di unit-unit lain.E. Model Keseimbangan dan Perantara Harga informasi lowongan kerja bagi seorang pencari kerja adalah perbedaan Y(b) dan Y(a) dalam persamaan (6.1) dan (6.3). Harga informasi tenaga kerja bagi pengusaha biasanya tercermin dalam besarnya biaya yang dikeluarkan seperti untuk iklan,ujian sekolah, seleksi an lain-lain.Perantara yang menempatkan pencari kerja dan lowongan kerja dapat menikmati keuntungan supernormal hingga 100% diatas harga informasi itu sendiri. Dalam rangka mengurangi beban sosial pencari kerja dan pengusaha pemerintah di berbagai negara biasanya ikut mengumpulkan dan menyediakan informasi pasar kerja.3.7 PASAR TENAGA KERJA FLEKSIBEL Terdapat dilema dalam kebijakan yang berkaitan dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang rendah dan aturan perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan kesempatan kerja. Resikonya, hal tersebut mengancam kelayakan hidup pekerja. Sebaliknya, pasar tenaga kerja yang kaku dengan berbagai regulasi pemerintah relatif menjamin kepentingan pekerja. Pemerintah mengatur rekrutmen, upah minimum, PHK, dan perlindungan kerja. Namun, hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha. Dikhawatirkan, pengusaha telah mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi usaha untuk menyiasati mahalnya biaya pekerja Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki, pekerja perempuan, pekerja dewasa, pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja kurang terdidik, pekerja kerah biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh waktu berkurang secara signifikan dengan adanya peningkatan upah minimum. Pengecualian terjadi pada pekerja kerah putih. Setiap kenaikan upah minimum sebesar 10 persen justru akan meningkatkan kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih sebesar 10 persen. Kajian tersebut menganalisis, peningkatan upah minimum menyebabkan perusahaan mengurangi jumlah pekerja yang kurang produktif dan menggantinya dengan pekerja yang relatif lebih produktif. Hal tersebut juga disebabkan oleh penggantian pekerja dengan barang modal dalam proses produksi karena biaya pekerja menjadi relatif mahal dibandingkan biaya barang modal. Kajian di atas dan beberapa kajian lain yang menghasilkan kesimpulan serupa tidak serta merta membuat pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel saat ini dan dalam beberapa tahun ke depan. Kenyataannya, kajian-kajian tersebut tidak menganalisis apakah keseimbangan upah di pasar tenaga kerja tanpa adanya upah minimum dan berbagai aturan perlindungan kerja akan memadai untuk hidup secara layak. Lebih jauh lagi, kebijakan upah fleksibel belum tentu efektif membantu kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan (near poor) sebagai bagian masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan perekonomian. Pasar tenaga kerja fleksibel memang akan menambah kesempatan kerja, termasuk bagi kaum miskin. Di sisi lain, tingkat kesejahteraan banyak kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan akan memburuk karena pengurangan upah dan perlindungan kerja. Trade-off antara kesempatan kerja dengan kesejahteraan pekerja menjadi lebih berat karena banyak near poor yang akan menjadi miskin jika upah menurun sedikit saja.A. Pengadaan Jaminan Sosial Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak. Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan ketenagakerjaan yang merugikan, seperti PHK. Karena dapat mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga negara, jaminan sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run). Saat ini, bagaimanapun, perlindungan di pasar tenaga kerja praktis merupakan satu-satunya “Perlindungan” bagi warga negara. Apabila pemerintah mendorong pasar tenaga kerja fleksibel tanpa menyediakan jaminan sosial yang memadai dan berfungsi secara efektif, pekerja akan merasakan dampak negatif yang sangat berat. Mengingat pemerintah masih menyusun sistem jaminan sosial tersebut, pemerintah baru dapat mengimplementasikan pasar tenaga kerja feksibel dalam jangka waktu 4-5 tahun ke depan. Waktu tersebut merupakan waktu yang diperlukan untuk menyusun konsep jaminan sosial yang matang dan operasionalisasi konsep tersebut. Sebelum itu, kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel tidak layak diimplementasikan.B. Penentuan Upah di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja Pembayaran upah tenaga kerja dapat dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji dan upah. Gaji adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja professional seperti pegawai pemerintah, dosen, guru, manager, dll. Biasanya sebulan sekali. Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya selalu berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar, dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran atas jasa-jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja disebut dinamakan upah. Pada pasar tenaga kerja ada 2 jenis upah yaitu upah uang dan upah real. Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran atas tenaga mental atau fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah real adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Upah real yang diterima tenaga kerja terutama tergantung pada produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
- Sumber-sumber kenaikan produktivitas:
- 1) Kemajuan teknologi memproduksi, meliputi:
- c) Pergeseran/pergantian tenaga hewan dan manusia menjadi tenaga mesin.
- d) Perbaikan atau inovasi dari mesin ke mesin yang lebih produktif.
- 2) Perbaikan sifat-sifat tenaga kerja, meliputi;
- a) Taraf kesehatan semakin tinggi
- b) Pendidikan semakin tinggi
- c) Pengalaman semakin banyak (kursus, workshop, dll) sehingga keterampilan meningkat.
- 3) Perbaikan dalam organisasi perusahaan dan masyarakat, meliputi:
- a) Perubahan manajemen (pemisahan pemilik dengan pengelola)
- b) Perbaikan infrastruktur dari pemerintah
- c) Deregulasi pemerintah yang mendukung produktifitas
- v Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna dalam pasar tenaga kerja berarti didalam pasar terdapat banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam pasar tidak menyatukan diri didalam serikat-serikat buruhyang akan bertindak sebagai wali mereka.
Sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan sifat permintaan dan penawaran di pasar barang. Kurva permintaan ke atas tenaga kerja seperti juga kurva permintaan ke atas suatu barang bersifat menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Berarti permintaaan keatas teaga kerja bersifat : semakin tinggi/rendah upah tenaga kerja, semain sedikit/banyak permintaan keatas tenaga kerja.
Begitupula untuk kurva penawaran berlaku sebaliknya sama seperti penawaran barang. v Pasar Tenaga Kerja Monopsoni Monopsoni berarti hanya terdapat satu pembeli dipasar sedangkan penjual jumlahnya banyak. Berarti dipasar hanya terdapat satu firma yang akan menggunakan tenaga kerja yang ditawarkan.
Ini terwujud jika disuatu tempat/daerah tertentu terdapata suatu firma yang sangat besar dan ia merupakan satu-satunya perusahaan modern ditempat tersebut. v Pasar Tenaga Kerja Monopoli Dengan tujuan agar mereka dapat mempeoleh upah dan fasilitas bukan keuangan yang lebih baik, tenaga kerja dapat menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan pekerja.
Serikat buruh adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para pekerja dapat sebagai suatu kesatuan membicarakan atau menuntut syarat-syarat kerja tertentu dengan para pengusaha. Manfaat penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli : 1.
- Membatasi penawaran tenaga kerja dengan cara :
- 1. Membentuk organisasi pekerja yang bersifat sangat khusus (ikatan dokter, insinyur mesin dsb)
- 2. Melarang yang tidak menjadi anggota untuk memasuki pasar tenaga kerja
- 3. Memberikan persyaratan yang sukar untuk menjadi anggota organisasi tsb
- Menambah permintaan tenaga kerja
- 1. Menambah produktifitas
- 2. Seminar
- 3. Kursus / workshop
- 4. Menuntut pemerintah memberikan proteksi kepada industry domestik dan melarang impor
- v Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Di pasar monopoli upah adalah lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna. Penentuan tingkat upah didalam pasar tenaga kerja dimana tenaga kerja bersatu dalam satu serikat buruh, dan didalam pasar hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan tenaga kerja.
- Tingkat upah yang terjadi bisa lebih tinggi / rendah dari pasar persaingan sempurna tergantung mana yang lebih kuat, tenaga kerja atau perusahaan.
- Faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan upah :
- 1. Perbedaan corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan
- 2. Perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan
- 3. Perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan
- 4. Terdapatnya pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan
- 5. Ketidaksempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja
- 3.8 PENYELENGGARAAN PASAR TENAGA KERJA DI INDONESIA
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya.
Emudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut. Sementara itu, para pencari kerja (pemilik tenaga kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Apabial ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut. Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja.
Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian akan menyalurkannya kepada orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar negeri. Sebelum diadakannya penyaluran, perusahaan in juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungnya.
Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan komisi.
- Beberapa kegiatan Departemen Tenaga Kerja yang berkaitan dengan tenaga kerja di Indonesia antara lain adalah:
- Ø AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) yaitu mengurusi pengiriman tenaga kerja dari daerah satu ke daerah lain yang membutuhkan.
- Ø AKAR (Antar Kerja Antar Regional) yaitu mengurusi pengiriman tenaga kerja di kawasan regional seperti ASEAN, Singapura, Malaysia, Brunai, dan lain-lain.
- Ø AKAN (Antar Kerja Antar Negara) yaitu mengurusi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri seperti ke Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah, dan sebagainya.
- Kelebihan adanya pasar tenaga kerja adalah:
a. Membantu mengurangi pengangguran.b. Membantu bagi pencari kerja maupun pengusaha/ perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.c. Menambah devisa negara.d. Mudah mendapatkan informasi tentang lowongan pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.e.
Tahun | Angkatan Kerja | Bekerja | Pengangguran | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja – TPAK | Tingkat Pengangguran Terbuka – TPT | |
(%) | (%) | |||||
2011 | Februari | 2.256.867 | 2.144.342 | 112.525 | 74,97 | 4,99 |
Agustus | 2.233.195 | 2.146.572 | 86.623 | 73,93 | 3,88 | |
2012 | Februari | 2.258.031 | 2.182.269 | 75.762 | 74,50 | 3,36 |
Agustus | 2.182.524 | 2.106.514 | 76.010 | 71,77 | 3,48 | |
2013 | Februari | 2.224.146 | 2.155.502 | 68.644 | 72,91 | 3,09 |
Agustus | 2.140.166 | 2.053.823 | 86.343 | 69,75 | 4,03 | |
2014 | Februari | 2.369.195 | 2.309.311 | 59.884 | 72,21 | 2,53 |
Agustus | 2.320.229 | 2.226.510 | 93.719 | 69,93 | 4,04 | |
2015 | Februari | |||||
Agustus | 2.357.224 | 2.235.887 | 121.337 | 69,68 | 5,15 |
Dari tabel diatas,dapat kita ketahui bahwa tingkat angkatan kerja dari tahun 2011 sampai dengan 2015 mengalami fluktuasi,begitu pula dengan tingkat bekerja,pengangguran,TPAK,dan TPT.Angka-angka diatas diperoleh dari sensus yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) Kalimantan Barat.Hal yang masih perlu diperhatikan dari tabel diatas adalah bahwa tingkat pengangguran terbuka di Kalimantan Barat mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu dari angka 2,53 % di bulan Februari ke angka 5,15 % di bulan Agustus 2015.
Artinya,dalam dua tahun terakhir,tingkat pengangguran terbuka di Kalimantan Barat naik sebesar 2,62 %.Hal ini kiranya dapat menjadi bahan kajian bagi pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi pengangguran yang ada di Kalimantan Barat terutama dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.3,10 KETENAGAKERJAAN DI KALIMANTAN BARAT Penduduk berumur lima belas tahun ke atas merupakan penduduk usia kerja, di mana pada usia ini merupakan sumber tenaga kerja produktif yang dapat dimanfaatkan sebagai penggerak roda pembangunan.
Komposisi penduduk yang bekerja di Provinsi Kalimantan Barat, masih didominasi oleh pekerja yang ber pendidikan rendah, yaitu sekitar 73,36 persen adalah tamat SLTP kebawah. Lapangan usaha yang paling dominan adalah sektor pertanian yaitu menyerap sekitar 57,76 persen dari total angkatan kerja yang bekerja.
- Jumlah Angkatan Kerja di Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2014 sebanyak 2.320.229 orang, dimana 2.226.510 orang diantaranya bekerja (95,96 persen).
- Dengan demikian, Angkatan Kerja Kalimantan Barat yang belum terserap pada pasar kerja pada tahun 2014 adalah 93.719 jiwa.
- Hal ini mengindikasikan adanya pengangguran terbuka sebesar 4,04 persen.
Sedangkan untuk yang bukan Angkatan Kerja adalah 997.833 jiwa dimana sekitar 33,82 persennya bersekolah atau berjumlah 337.474 jiwa, mengurus rumahtangga 520.227 jiwa (52,14 persen) dan lain-lain sebanyak 140.132 orang (14,04 persen).3,11 STATISTIK ANTAR KERJA DI KALIMANTAN BARAT Pertumbuhan pencari kerja (terdaftar) daerah Kalimantan Barat dari tahun ke tahun berfluktuasi besarnya.
Pada tahun 2014 pencari kerja tercatat sebesar 7.983 orang, turun jika dibanding dengan tahun 2013 mencapai 22.512 orang Jika melihat pertumbuhan pencari kerja daerah Kalimantan Barat pada tahun 2010-2013 amat pesat, diduga ini merupakan salah satu dampak konsekuensi dari makin meningkatnya aktivitas pembangunan wilayah.
Namun sayangnya, permintaan akan tenaga kerja selalu lebih rendah dari pada penawaran kerja sehingga munculnya pengangguran merupakan ekses yang tidak dapat dihindari. Persebaran penduduk yang tidak merata dapat menimbulkan ekses negative threaded pemerataan pembangunan daerah antar wilayah, terutama pembangunan bidang ekonomi, sarana dan prasarana perekonomian, sosial dan lainnya.
- BAB IV
- PENUTUP
- 4,1 KESIMPULAN
Sektor penerimaan keuangan negara yang pokok salah satunya adalah pajak yang sangat berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi di negara kita. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
- Arena begitu pentingnya pajak, apabila pajak ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak sehingga merugikan negara baik dilakukan secara sengaja maupun bersifat illegal maka secara tidak langsung akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia.
- Pertama, seperti pengaruhnya pada produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi.
Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi berupa materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih efisien. Sedangkan investasi dalam bentuk sumber daya manusia dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik, skill, pengetahuan khusus dan sebagainya.
- Edua investasi tersebut hanya mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyarakat.
- Pengaruh yang kedua adalah pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit.
Ketiga, pada pajak perseorangan yaitu yang dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnyab berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya. Pajak ini pada akhirnya mempengaruhi kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung.
- Di negara kita dalam prakteknya, baik sistem maupun administrasi perpajakan seringkali menemui permasalahan-permasalahan.
- Seperti kasus pada PT.
- Asian Agri Group yang terbukti merugikan negara sebesar 1,3 trilyun rupiah secara otomatis akan berdampak pada perekonomian nasional.
- Yaitu yang seharusnya dari pajak tersebut dapat memberikan sumbangan pembangunan masyarakat menjadi tidak jelas akibat penggelapan pajak penghasilan untuk badan usaha dari SPTnya.
Prosesi hukum tentunya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena bagaimanapun juga pertanggungjawaban pajak ini harus adil dan transparan. Apabila terjadi kesalahan maka pihak yang berkaitan harus membayar ganti rugi untuk negara dan demi kepentingan nasional bangsa.4.2 SARAN Kasus yang terjadi pada PT.
- Asian Agri Group perlu segera diselesaikan oleh pemerintah.
- Arena hal ini akan menunjukkan kredibilitas pemerintah menegakkan keadilan.
- Jangan sampai penundaan penyelesaian permasalahan ini terkesan diskriminatif akibat dari keputusan pengailan yang menyatakan bahwa kasus bisa diselesaikan di luar pengadilan hanya dengan perusahaan membayar ganti rugi sebesar 400% dari nilai penggelapannya.
Walaupun keputusan tersebut memang telah sesuai berdasarkan UU No.28 tahun 2007 yaitu demi kepentingan penerimaan negara, penyidikan kasus dapat dihentikan jika perusahaan sanggup membayar tunggakan tersebut. Dalam pikiran kami, selain melalui jalur hukum itu seharusnya pemerintah pun harus tegas untuk memenjarakan tersangka Vincent agar diharapkan nantinya bila ada tindakan serupa, tidak ada celah kemudahan bagi seseorang atau badan yang terbukti melakukan kejahatan negara.
- DAFTAR PUSTAKA
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalimantan Barat,1 Desember 2016,
- Badan Pusat Statistik Provinisi Kalimantan Barat,25 November 2016,
- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat,1 Desember 2016,
- (Idris, 2007:69),Manajemen Sumber Daya Manusia
Sumarsono.2009. Teori Dan Kebijakan Publik Ekonomi Sumber Daya Manusia Simanjuntak, Payaman.2001. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, LPFE UI. Jakarta. Suroto.1990. Strategi Pembangunan Kesempatan Kerja, Gajah Mada University Press. Yogyakarta. Wikipedia,28 November 2016, http://woocara.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-pajak-dan-unsur-unsur-pajak.html
- BIODATA PENULIS
- 1.Nama : Tohir
- 2.Tempat/Tanggal Lahir : 13 Agustus 199 5
- 3.Jenis Kelamin : Laki-Laki
- 4.Pekerjaan : Mahasiswa
- 5.Status Perkawinan : Belum Menikah
- 6.Agama : Islam
7.Alamat Sekarang : Jl. Tanjung hulu. Gg 86
- 8.Pendidikan :
- a. SD Negeri 08 Sungai Bakau kecil
- b. SMP Negeri 01 Sampang
- c. MA Negeri 01 Sampang
- 9.Nama Orang Tua :
- a.Ayah
1.Nama : H. Baharuddin 2.Pekerjaan : Pedagang Swasta b.Ibu 1.Nama : Hj,Sulimah 2.Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga c.Alamat Orang Tua : Jl, Raya sungai bakau kecil
- Demikianlah biodata ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Pontiana, 27 Mei 201 7
- Penulis 1
- Tohir
- NIM B1011151 120
- BIODATA PENULIS
- 1.Nama : Rezky wahyudi
- 2.Tempat/Tanggal Lahir : Rukmajaya, 31 Maret 1997
- 3.Jenis Kelamin : Laki-laki
- 4.Pekerjaan : Mahasisw a
- 5.Status Perkawinan : Belum Menikah
- 6.Agama : Islam
7.Alamat Sekarang : Jln. Karya Baru, Komplek Karya Baru Permai
- 8.Pendidikan :
- a. MIS Semparuk
- b. MTs Negeri Semparuk
- c. SMA Neg eri 01 Semparuk
- 9.Nama Orang Tua :
- a.Ayah
- 1.Nama : Aidi
- 2.Pekerjaan : PNS
- b.Ibu
- 1.Nama : Julina
- 2.Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
c.Alamat Orang Tua : Kab. Sambas Kec Semparuk Desa Sepadu
- Demikianlah biodata ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Pontianak, 27 Mei 201 7
- Penulis 2
- Rezky Wahyudi
- NIM B1011151 121
- BIODATA PENULIS
- 1.Nama : Suhendri
- 2.Tempat/Tanggal Lahir : Sambas / 21 Desember 199 6
- 3.Jenis Kelamin : Laki-laki
- 4.Pekerjaan : Mahasisw a
- 5.Status Perkawinan : Belum Menikah
- 6.Agama : Islam
- 7.Alamat Sekarang :
- 8.Pendidikan :
- a. SD Negari 0 2 Sambas
- b. SMP Negeri 1 Sambas
- c. SMA 1 Kayong
- 9.Nama Orang Tua :
- a.Ayah
- 1.Nama :
- 2.Pekerjaan :
- b.Ibu
- 1.Nama :
- 2.Pekerjaan :
- c.Alamat Orang Tua :
- Demikianlah biodata ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Pontianak, 27 Mei 201 7
- Penulis 3
- Suhendri
- NIM B1011151 052
: CONTOH MAKALAH PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN