Jenis Usaha Yang Modal Usahanya Ditanggung Oleh Negara Adalah?

Jenis Usaha Yang Modal Usahanya Ditanggung Oleh Negara Adalah
D. Kesimpulan – Pengetahuan mengenai usaha kelompok penting untuk Grameds yang ingin membangun perusahaan. Grameds perlu mengetahui jenis struktur hukum yang dipilih untuk perusahaan tersebut. Karena tentu saja, membangun perusahaan bukanlah sebuah candaan, keputusan jenis usaha ini akan memengaruhi besaran pajak yang dikenakan pada perusahaan, tanggung jawab pribadi sebagai pemilik perusahaan serta kemampuan Grameds untuk mengumpulkan uang melalui perusahaan tersebut.

  1. Oleh karena itu, penting bagi calon pengusaha untuk mengetahui jenis usaha yang ada di Indonesia.
  2. Jenis usaha di Indonesia sendiri, terbagi menjadi dua yaitu jenis usaha kelompok dan jenis usaha perorangan.
  3. Jenis usaha perorangan merupakan jenis badan usaha komersil atau dapat disebut sebagai perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha secara perseorangan.

Contoh skala kecilnya seperti pemilik bisnis UMKM. Berbeda dengan jenis usaha perseorangan, jenis usaha kelompok merupakan jenis usaha yang umumnya dikelola oleh lebih dari satu orang dan berskala besar. Jenis usaha kelompok dapat dibangun melalui kerja sama dua orang atau lebih yang kemudian membangun dan merencanakan perusahaan tersebut.

Usaha kelompok memiliki empat jenis yang berbeda baik dari pembiayaan, modal, keuntungan hingga urusan hukumnya. Keempat jenis usaha kelompok tersebut adalah Perusahaan firma, Persekutuan Terbatas atau CV, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Koperasi. Sedangkan badan usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis yaitu, Kepemilikan Tunggal yang hanya melibatkan satu individu, Kemitraan merupakan jenis usaha yang dijalankan oleh beberapa orang, Korporasi merupakan jenis usaha yang paling kompleks dan memiliki modal yang lebih mahal.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai jenis usaha kelompok yang dapat membantu Grameds mengetahui dan mengenal macam-macam serta kebijakan pajak yang berlaku pada jenis usaha yang diambil. Grameds dapat mempelajari lebih lanjut mengenai usaha kelompok maupun materi yang berkaitan dengan usaha melalui buku yang tersedia di Gramedia, karena Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan senantiasa menyiapkan buku berkualitas dan bermanfaat.

Jenis Usaha Perseorangan Pengertian Pasar Barang Pengertian Permintaan dan Penawaran Pengertian Uang Pengertian Inflasi Pengertian Bank Prinsip Ekonomi Pengertian Kelangkaan Pengertian Ekonomi Makro Ekonomi Mikro Resesi Ekonomi Pertumbuhan Ekonomi Globalisasi Ekonomi Ekonomi Kerakyatan Pelaku Ekonomi Masalah Ekonomi di Indonesia Ilmu Ekonomi Macam Sistem Ekonomi Ekonomi Kerakyatan

https://www.gramedia.com/products/hukum-pembiayaan-usaha

Jenis kegiatan ekonomi dimana perusahaannya memiliki modal usaha yang ditanggung oleh negara adalah?

JAWAB = BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ).

Apa peran Badan Usaha Milik Negara?

I. Memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen bangsa. Dalam kaitan di atas, dirasa perlu untuk meningkatkan penguasaan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping usaha swasta dan koperasi.
  • Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.

II. Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.

  • Di samping itu, BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi.
  • BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasil privatisasi.

Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi.

III. Dalam kenyataannya, walaupun BUMN telah mencapai tujuan awal sebagai agen pembangunan dan pendorong terciptanya korporasi, namun tujuan tersebut dicapai dengan biaya yang relatif tinggi. Kinerja perusahaan dinilai belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanamkan.

Dikarenakan berbagai kendala, BUMN belum sepenuhnya dapat menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau serta belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global. Selain itu, karena keterbatasan sumber daya, fungsi BUMN baik sebagai pelopor/perintis maupun sebagai penyeimbang kekuatan swasta besar, juga belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.

Di lain pihak, perkembangan ekonomi dunia berlangsung sangat dinamis, terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi perdagangan yang telah disepakati oleh dunia internasional seperti kesepakatan mengenai World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN Framework Agreement on Service, dan kerjasama ekonomi regional Asia Pacific (Asia Pacific Economic Cooperation/APEC).

IV. Untuk dapat mengoptimalkan perannya dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasannya.

  • Pengurusan dan pengawasan BUMN harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
  • Peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMN harus dilakukan melalui langkah-langkah restrukturisasi dan privatisasi.
  • Restrukturisasi sektoral dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga tercapai efisiensi dan pelayanan yang optimal.

Sedangkan restrukturisasi perusahaan yang meliputi penataan kembali bentuk badan usaha, kegiatan usaha, organisasi, manajemen, dan keuangan. Privatisasi bukan semata-mata dimaknai sebagai penjualan perusahaan, melainkan menjadi alat dan cara pembenahan BUMN untuk mencapai beberapa sasaran sekaligus, termasuk didalamnya adalah peningkatan kinerja dan nilai tambah perusahaan, perbaikan struktur keuangan dan manajemen, penciptaan struktur industri yang sehat dan kompetitif, pemberdayaan BUMN yang mampu bersaing dan berorientasi global, penyebaran kepemilikan oleh publik serta pengembangan pasar modal domestik.

Dengan dilakukannya privatisasi BUMN, bukan berarti kendali atau kedaulatan negara atas BUMN yang bersangkutan menjadi berkurang atau hilang karena sebagaimana dinyatakan di atas, negara tetap menjalankan fungsi penguasaan melalui regulasi sektoral dimana BUMN yang diprivatisasi melaksanakan kegiatan usahanya.

Pentingnya penataan yang berkelanjutan atas pelaksanaan peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional, terutama upaya peningkatan kinerja dan nilai (value) perusahaan, telah diamanatkan pula oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Ketetapan Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis – Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004.

Tap MPR tersebut menggariskan bahwa BUMN, terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, perlu terus ditata dan disehatkan melalui restrukturisasi dan bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum dan berada dalam sektor yang telah kompetitif didorong untuk privatisasi.V.

Penataan sistem pengelolaan dan pengawasan BUMN telah dilakukan Pemerintah pada waktu yang lalu dan kiranya akan terus berlanjut. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan penataan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur BUMN. Pada tahun 1960, telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 19 Prp.

  1. Tahun 1960 dengan tujuan mengusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari badan usaha negara yang ada.
  2. Pada tahun 1969, ditetapkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
  3. Dalam Undang-undang tersebut, BUMN disederhanakan bentuknya menjadi tiga bentuk usaha negara yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Indonesische Bedrijvenwet (Stbl.1927 : 419), Perusahaan Umum (Perum) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 19 Prp.

Tahun 1960 dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl.1847 : 23) khususnya pasal-pasal yang mengatur perseroan terbatas yang saat ini telah diganti dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, Pemerintah membuat pedoman pembinaan BUMN yang mengatur secara rinci hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pembinaan, pengelolaan dan pengawasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN).

Berbagai Peraturan Pemerintah tersebut memberikan arahan yang lebih pasti mengenai sistem yang dipakai dalam upaya peningkatan kinerja BUMN, yaitu berupa pemberlakuan mekanisme korporasi secara jelas dan tegas dalam pengelolaan BUMN. Namun, berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tersebut masih belum memberi landasan hukum yang kuat di dalam pengembangan badan usaha negara sejalan dengan perkembangan dunia korporasi seperti halnya upaya-upaya privatisasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

VI. Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, dan memperhatikan amanat ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999, maka dipandang perlu untuk menetapkan suatu Undang-undang baru yang mengatur BUMN secara lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memenuhi visi pengembangan BUMN di masa yang akan datang dan meletakkan dasar-dasar atau prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Penerapan prinsip-prinsip tersebut sangat penting dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan BUMN. Pengalaman membuktikan bahwa keterpurukan ekonomi di berbagai negara termasuk Indonesia, antara lain disebabkan perusahaan-perusahaan di negara tersebut tidak menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara konsisten.

Undang-undang BUMN dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Undang-undang ini juga dirancang untuk menata dan mempertegas peran lembaga dan posisi wakil pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal BUMN, serta mempertegas dan memperjelas hubungan BUMN selaku operator usaha dengan lembaga pemerintah sebagai regulator.

Di samping itu, Undang-undang ini mengatur pula ketentuan mengenai restrukturisasi dan privatisasi sebagai alat dan cara pembenahan BUMN untuk mencapai cita-citanya serta hal-hal penting lainnya yang mendukung dan dapat menjadi landasan bagi upaya-upaya penyehatan BUMN. Khusus mengenai program privatisasi, Undang-undang ini menegaskan bahwa privatisasi hanya dapat dilakukan terhadap BUMN yang berbentuk Persero sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor kegiatan yang dilakukan Persero tersebut.

BUMN Persero dapat diprivatisasi karena selain dimungkinkan oleh ketentuan di bidang pasar modal juga karena pada umumnya hanya BUMN Persero yang telah bergerak dalam sektor-sektor yang kompetitif. Privatisasi senantiasa memperhatikan manfaat bagi rakyat.

VII. Memperhatikan sifat usaha BUMN, yaitu untuk memupuk keuntungan dan melaksanakan kemanfaatan umum, dalam Undang-undang ini BUMN disederhanakan menjadi dua bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) yang bertujuan memupuk keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas serta Perusahaan Umum (Perum) yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk bentuk usaha Perum, walaupun keberadaannya untuk melaksanakan kemanfaatan umum, namun demikian sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum harus diupayakan juga untuk mendapat laba agar bisa hidup berkelanjutan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Ayat (1) Huruf a BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.

  • Huruf b Meskipun maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
  • Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk Perum yang tujuannya menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
You might be interested:  Kapan Kewajiban Pajak Subjektif Untuk Warisan Berakhir?

Huruf c Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Huruf d Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara komersial tidak menguntungkan.

  • Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
  • Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, pemerintah dapat pula menugasi suatu BUMN yang mempunyai fungsi pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.

Pasal 3 Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya adalah ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 termasuk perubahannya jika ada dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur bidang usaha BUMN dan swasta yang dikeluarkan oleh departemen/lembaga nondepartemen.

Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Ayat (2) Huruf a Termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu meliputi pula proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh BUMN dan/atau piutang negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal negara. Huruf b Yang dimaksud dengan kapitalisasi cadangan adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.

Huruf c Yang dimaksud dengan sumber lainnya tersebut, antara lain, adalah keuntungan revaluasi aset. Ayat (3) Pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan penyertaan modal negara ke dalam modal BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara penyertaan langsung negara ke dalam modal BUMN tersebut, sehingga setiap penyertaan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (4) Untuk memonitor dan penatausahaan kekayaan negara yang tertanam pada BUMN dan perseroan terbatas, termasuk penambahan dan pengurangan dari kekayaan negara tersebut serta perubahan struktur kepemilikan negara sebagai akibat adanya pengalihan saham milik negara atau penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  • Ayat (5) Penambahan penyertaan dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya cukup dengan Keputusan RUPS/Menteri dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan karena pada prinsipnya kekayaan negara tersebut telah terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Ayat (6) Peraturan Pemerintah tersebut di antaranya mengatur mekanisme hubungan antara Menteri dengan Menteri Keuangan serta Menteri Teknis sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing-masing, yaitu Menteri Keuangan selaku pengelola keuangan negara, Menteri yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham, dan Menteri Teknis selaku regulator.

Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi : a) transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan; b) kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; c) akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; d) pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; e) kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (3). Pasal 7 Mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk kepentingan sendiri, kelompok, atau golongan. Pasal 8 Ayat (1) Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari benturan kepentingan antara anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas dan BUMN yang diurus/diawasi.

Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Pengkajian yang dimaksud dalam ayat ini untuk menentukan layak tidaknya Persero tersebut didirikan melalui kajian atas perencanaan bisnis dan kemampuan untuk mandiri serta mengembangkan usaha dimasa mendatang.

  1. Pengkajian dalam hal ini, melibatkan Menteri Teknis sepanjang yang menyangkut kebijakan sektoral.
  2. Ayat (2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri mengingat Menteri merupakan wakil negara selaku pemegang saham pada Persero dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,
  3. Pasal 11 Mengingat Persero pada dasarnya merupakan perseroan terbatas, semua ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, termasuk pula segala peraturan pelaksanaannya, berlaku juga bagi Persero.

Pasal 12 Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai Persero yang bersangkutan sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi pihak-pihak yang terkait.

  • Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Bagi Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh negara, Menteri yang ditunjuk mewakili negara selaku pemegang saham dalam setiap keputusan tertulis yang berhubungan dengan Persero adalah merupakan keputusan RUPS.
  • Bagi Persero dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki negara kurang dari 100% (seratus persen), Menteri berkedudukan selaku pemegang saham dan keputusannya diambil bersama-sama dengan pemegang saham lainnya dalam RUPS.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan perorangan adalah seseorang yang menduduki jabatan di bawah Menteri yang secara teknis bertugas membantu Menteri selaku pemegang saham pada Persero yang bersangkutan. Namun demikian, dalam hal dipandang perlu, tidak tertutup kemungkinan kuasa juga dapat diberikan kepada badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Ayat (3) Meskipun kedudukan Menteri selaku wakil pemerintah telah dikuasakan kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS, untuk hal-hal tertentu penerima kuasa wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri sebelum hal-hal dimaksud diputuskan dalam RUPS.
  2. Hal ini perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri mengingat sifatnya yang sangat strategis bagi kelangsungan Persero.

Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam kedudukannya selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian cukup dilakukan dengan keputusan Menteri. Keputusan Menteri tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS.

Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Mengingat kedudukan Direksi sebagai organ Persero strategis dalam mengurus perusahaan guna mencapai maksud dan tujuan perusahaan untuk mengisi jabatan tersebut diperlukan calon-calon anggota direksi yang mempunyai keahlian, integritas, kejujuran, kepemimpinan, pengalaman, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi, serta mempunyai visi pengembangan perusahaan.

Untuk memperoleh calon-calon anggota Direksi yang terbaik, diperlukan seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh Menteri selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan ditunjuk oleh Menteri selaku pemegang saham dalam hal sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, khusus bagi Direksi yang mewakili unsur pemerintah.

Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh Menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi.

Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi Persero. Ayat (3) Yang dimaksud dengan kontrak manajemen adalah statement of corporate intent (SCI) yang, antara lain, berisikan janji-janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi segala target-target yang ditetapkan oleh pemegang saham.

Ontrak manajemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (4) Anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa jabatannya dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada periode sebelumnya. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 17 Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir.

Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila Direksi antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Sekretaris perusahaan (corporate secretary) berfungsi untuk memastikan bahwa Persero mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance, memberikan informasi untuk Direksi dan Komisaris secara berkala apabila diminta.

Sekretaris perusahaan harus memenuhi kualifikasi profesionalisme yang memadai. Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi serta bertanggung jawab kepada Direksi. Pasal 21 Ayat (1) Rancangan rencana jangka panjang memuat, antara lain : a.

evaluasi pelaksanaan rencana jangka panjang sebelumnya; b. posisi perusahaan saat ini; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang; d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana jangka panjang. Ayat (2) Komisaris sebelum menandatangani rancangan rencana jangka panjang yang disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi.

Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Komisaris bertanggung jawab atas isi rancangan rencana jangka panjang yang dimaksud. Pasal 22 Ayat (1) Rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan memuat antara lain : a. misi Persero, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/kegiatan; b.

  1. Anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan; c.
  2. Proyeksi keuangan Persero dan anak perusahaannya; d.
  3. Hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS.
  4. Ayat (2) Mengingat rencana kerja dan anggaran perusahaan disahkan oleh RUPS, setiap perubahannya juga harus disetujui oleh RUPS, kecuali ditentukan lain dalam keputusan RUPS mengenai pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan dimaksud.

Pasal 23 Ayat (1) Laporan tahunan memuat antara lain: a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. Neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalam satu group, disamping neraca dari masing-masing perseroan tersebut; c.

  1. Laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan, serta hasil yang telah tercapai; d.
  2. Egiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku ; e.
  3. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan; f.
  4. Nama anggota Direksi dan Komisaris; dan g.
  5. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Komisaris.

Ayat (2) Komisaris sebelum menandatangani laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Komisaris bertanggung jawab atas isi laporan tahunan dimaksud.

  • Ayat (3) Alasan anggota Direksi tidak menandatangani perlu dijelaskan secara tertulis kepada RUPS agar RUPS dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut.
  • Pasal 24 Selain mengatur rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perseroan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan, dalam keputusan Menteri tersebut, diatur pula antara lain mengenai tingkat kesehatan Persero.
You might be interested:  Mengapa Suatu Transaksi Keuangan Harus Didukung Dengan Bukti Transaksi?

Pasal 25 Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar anggota Direksi benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta menghindari timbulnya benturan kepentingan.

  1. Pasal 26 Yang dimaksud dengan risalah rapat dalam pasal ini adalah risalah rapat Direksi, Komisaris, dan risalah RUPS.
  2. Direksi perlu memelihara risalah rapat tersebut karena merupakan dokumen resmi yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat, serta merupakan bukti yang melatarbelakangi diambilnya suatu tindakan, baik oleh Direksi, Komisaris, maupun pemegang saham dalam pengelolaan perusahaan.

Pembukuan Persero dibuat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Persero yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya, dan pendapatan harus dibukukan atas dasar sistem akuntansi yang dipertanggungjawabkan dan diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.

Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 15 ayat (2). Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan bertindak secara independen adalah bahwa Komisaris tidak boleh mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain dan terhadap Direksi.

Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (4). Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Pengangkatan anggota Komisaris yang tidak bersamaan dengan anggota Direksi dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan apabila anggota Komisaris atau anggota Direksi telah berakhir masa jabatannya kecuali pengangkatan yang pertama kali untuk pendirian Persero.

Pasal 29 Lihat penjelasan Pasal 17. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban : a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan Direksi; b. mengikuti perkembangan kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero; c.

melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Persero; e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar Persero dan/ atau berdasarkan keputusan RUPS.

Selain itu, agar Komisaris dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, Komisaris mempunyai wewenang sebagai berikut : a. melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Persero; b. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Persero; c.

meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Persero; d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Komisaris; e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f.

  1. Memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya; g.
  2. Wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Persero.
  3. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini memberi wewenang kepada Komisaris untuk melakukan pengurusan Persero yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi dalam hal Direksi tidak ada.

Apabila ada Direksi, Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh RUPS dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, Pasal 33 Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar anggota Komisaris benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta menghindari timbulnya benturan kepentingan.

Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut : a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; b. didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost recovery); c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha (mandiri).

Pengusulan pendirian Perum kepada Presiden oleh Menteri, dapat dilakukan atas inisiatif Menteri dan dapat pula atas inisiatif dari Menteri Teknis dan/atau dari Menteri Keuangan sepanjang memenuhi kriteria tersebut di atas. Selanjutnya lihat pula penjelasan Pasal 10 ayat (1).

  • Ayat (2) Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain : a.
  • Penetapan pendirian Perum; b.
  • Penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan; c.
  • Anggaran dasar; d.
  • Penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal.
  • Ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, antara lain, mengatur mengenai hubungan antara Menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis dalam hal pendirian, pembinaan, pengurusan dan pengawasan Perum.

Pasal 36 Ayat (1) Perum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan.

  • Ayat (2) Yang dimaksud dengan penyertaan modal dalam ayat ini adalah penyertaan langsung Perum dalam kepemilikan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, baik yang sudah berdiri maupun yang akan didirikan.
  • Pasal 37 Kedudukan Menteri adalah sebagai organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya.

Pasal 38 Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya.

Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi kepada Menteri harus didahului dengan persetujuan dari Dewan Pengawas. Menteri sangat berkepentingan dengan modal Negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan.

Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul Direksi tersebut, Menteri dapat mengadakan pembicaraan sewaktu-waktu dengan Menteri Teknis untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral. Pasal 39 Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan, pemilik modal hanya bertanggungjawab sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan negara di luar modal tersebut.

  1. Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam pasal ini, tanggungjawab secara terbatas tersebut menjadi hilang.
  2. Pasal 40 Keputusan Menteri tersebut mengatur, antara lain, tindakan-tindakan Direksi yang perlu mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan/atau perlu mendapat persetujuan Menteri, yang meliputi, antara lain, persetujuan untuk : a.

penarikan pinjaman; b. pemberian pinjaman; c. pelepasan aktiva; d. penghapusan piutang macet dan persediaan barang. Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perum, selain menetapkan pendirian Perum, juga sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal negara ke dalam Perum dan anggaran dasar Perum yang bersangkutan.

Anggaran dasar Perum memuat antara lain : a. nama dan tempat kedudukan Perum; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perum; c. jangka waktu berdirinya Perum; d. susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan/atau Dewan Pengawas dengan Menteri dan Menteri Teknis.

Ayat (2) Karena Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perum sekaligus memuat anggaran dasar Perum, setiap perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Berdasarkan ketentuan ini, Menteri dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian dividen kepada pemilik modal, atau pembagian lain seperti tansiem (tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, cadangan dana sosial dan lain-lain, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perum yang antara lain diperuntukkan bagi perluasan usaha Perum.

Pasal 44 Dalam rangka pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis apabila dipandang perlu. Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Mengingat kedudukan Direksi sebagai organ Perum strategis dalam mengurus perusahaan guna mencapai maksud dan tujuan perusahaan untuk mengisi jabatan tersebut diperlukan calon-calon anggota Direksi yang mempunyai keahlian, integritas, kejujuran, kepemimpinan, pengalaman, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi, serta mempunyai visi pengembangan perusahaan.

Untuk memperoleh calon-calon anggota Direksi yang terbaik, diperlukan seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh Menteri.

Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh Menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan calon anggota Direksi yang bersangkutan, dan memiliki integritas, serta dedikasi yang tinggi.

Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi Perum. Ayat (4) Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (3). Ayat (5) Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (4). Ayat (6) Cukup jelas Pasal 46 Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir.

Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila Direksi antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dewan Pengawas sebelum menandatangani rancangan rencana jangka panjang yang disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas isi rancangan rencana jangka panjang yang dimaksud.

  1. Pasal 50 Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2).
  2. Pasal 51 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
  3. Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (2).
  4. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (3).
  5. Pasal 52 Lihat penjelasan Pasal 24.
  6. Pasal 53 Lihat penjelasan Pasal 25.
  7. Pasal 54 Lihat penjelasan Pasal 26.

Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kesalahan atau kelalaian Direksi yang dimaksud dalam ayat ini adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan misalnya karena melanggar ketentuan anggaran dasar Perum atau ketentuan yang telah digariskan oleh Dewan Pengawas dan Menteri serta telah terbukti secara sah.

Dalam hal ini proses pembuktiannya dilakukan oleh Menteri beserta aparatnya. Namun bersalah atau tidaknya anggota Direksi yang bersangkutan ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 56 Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri dan pejabat departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.

Lihat pula penjelasan pasal 44. Pasal 57 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (2). Ayat (4) Lihat Pasal 16 ayat (4). Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (5). Pasal 58 Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir.

Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila Dewan Pengawas antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

You might be interested:  Keuntungan Utama Yang Diharapkan Oleh Perusahaan Modal Ventura Adalah?

Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Lihat penjelasan Pasal 31. Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 32 ayat (2). Tindakan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMN akan berakibat langsung kepada kepentingan BUMN, pemegang saham, pihak ketiga, dan karyawan BUMN.

  • Pada dasarnya dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan BUMN yang dipertahankan dan yang baru dibentuk akan menjadi lebih baik.
  • Epentingan pemegang saham tidak bisa dirugikan, demikian juga halnya pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnya sehingga hak-hak mereka dapat diselesaikan secara memadai.

Adapun mengenai karyawan yang merupakan aset BUMN itu sendiri diupayakan agar mereka tidak akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau apabila harus terjadi PHK. PHK adalah pilihan yang terakhir dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Oleh karena itu, sebelum tindakan-tindakan tersebut di atas dilakukan, Direksi BUMN yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran tersebut perlu mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada karyawannya masing-masing.
  2. Sebagaimana mandat yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemerintah berkewajiban untuk menyehatkan badan usaha, terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum.

Upaya penyehatan badan usaha ini dapat dilaksanakan melalui restrukturisasi agar perusahaan dapat beroperasi secara lebih efisien, transparan dan profesional sehingga badan usaha dapat memberikan produk/layanan terbaik dengan harga yang kompetitif kepada konsumen, serta memberikan manfaat kepada negara.

Sebelum melaksanakan restrukturisasi, pemerintah akan mempertimbangkan asas biaya dan manfaat dari restrukturisasi tersebut. Restrukturisasi sektoral terutama ditujukan kepada sektor-sektor yang mendapat proteksi di masa lalu atau terdapat monopoli alamiah. Restrukturisasi sektoral dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, sehingga terjadi kompetisi yang sehat, efisiensi, dan pelayanan yang optimal.

Restrukturisasi industri tersebut berkaitan dengan pengaturan usaha (regulasi). Pembenahan dan penataan regulasi dilaksanakan bersama-sama dengan departemen terkait. Restrukturisasi sektor dapat dilaksanakan melalui cara-cara berikut: memisahkan segmen-segmen dalam sektor untuk mengurangi integrasi vertikal sektor, peningkatan kompetisi, introduksi persaingan dari industri substitusi, pemasok lain dalam sektor yang sama, dan peningkatan persaingan pasar, serta demonopolisasi melalui regulasi.

  • Untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban pelayanan publik, perusahaan-perusahaan ini masih dalam proses restrukturisasi.
  • Dengan tidak mengabaikan kepentingan publik, perusahaan akan menerapkan prinsip-prinsip usaha untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
  • Upaya ini untuk memperjelas berapa tingkat subsidi pemerintah terhadap biaya pelayanan masyarakat tersebut.

Dengan dilakukannya privatisasi diharapkan akan terjadi perubahan atas budaya perusahaan sebagai akibat dari masuknya pemegang saham baru, baik melalui penawaran umum (go public) ataupun melalui penyertaan langsung (direct placement). Perusahaan akan dihadapkan pada kewajiban pemenuhan persyaratan-persyaratan keterbukaan (disclosure) yang merupakan persyaratan utama dari suatu proses go public, atau adanya sasaran-sasaran perusahaan yang harus dicapai sebagai akibat masuknya pemegang saham baru.

Budaya perusahaan yang berubah tersebut akan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan yang selanjutnya akan dapat mempertinggi daya saing perusahaan dalam berkompetisi dengan pesaing-pesaing, baik nasional, regional, bahkan global sehingga pada akhirnya akan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional dalam bentuk barang dan jasa yang semakin berkualitas dan terjangkau harganya, serta penerimaan negara dalam bentuk pajak yang akan semakin besar pula.

Dengan demikian maksud dan tujuan privatisasi pada dasarnya adalah untuk meningkatkan peran Persero dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum dengan memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero, serta untuk menunjang stabilitas perekonomian nasional.

Ayat (1) Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN.

Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur teknologi cepat berubah adalah industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya.

  1. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 80 Cukup jelas Pasal 81 Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut : a.
  2. Menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi; b.
  3. Menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan; c.
  4. Menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; d.

menetapkan rentangan harga jual saham; e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN. Ayat (1) Dengan status kepegawaian BUMN seperti ini, bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.

CV termasuk jenis usaha apa?

1. Menentukan dua pendiri CV. – Sebagaimana syarat berdirinya adalah minimal ada dua orang atau lebih, Anda diharuskan menentukan siapa dua orang atau lebih yang menjadi pendiri CV. Tidak hanya berhenti di situ saja, Anda juga perlu segera menentukan siapa yang akan menjadi sekutu komanditer (pasif) dan siapa yang menjadi sekutu komplementer (aktif).

UMKM termasuk bentuk badan usaha apa?

1. Usaha Mikro – Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

Apa yang dimaksud dengan badan usaha milik negara dan berikan contohnya?

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, Ketahui Contoh dan Fungsinya | merdeka.com Memiliki Kinerja Solid, BRI Sabet Dua Penghargaan Bisnis Indonesia Top BUMN Award. ©2021 BRI Merdeka.com – badan usaha yang dimiliki oleh negara. Badan usaha ini merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. Maka dari itu, sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

  • BUMN adalah singkatan dari,
  • BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi.
  • Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.
  • Perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah.

Pengelolaan BUMN dikoordinasikan oleh kementerian BUMN. Berikut penjelasan mengenai BUMN yang merdeka.com lansir dari Liputan6.com : 2 dari 4 halaman wordpress.com Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara (disingkat PN). BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sebagian besar, sepenuhnya, maupun sebagian kecil oleh pemerintah, dan pemerintah memberi kontrol. Sederhananya, BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

  • Bentuk BUMN Ada dua bentuk BUMN yang perlu diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum).
  • Berikut penjelasan mengenai dua bentuk BUMN tersebut.
  • Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.

Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Ada beberapa perusahaan negara uang memiliki bentuk perseroan, antara lain PT.

  • ©2021 BRI
  • Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum)
  • 1. Pekerja berupa direksi atau direktur
  • 2. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • 3. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • 4. Menambah keuntungan kas negara

5. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

  1. Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
  2. 1. Modal bentuk saham
  3. 2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan
  4. 3. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  5. 4. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. 5. Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  7. 6. Pemimpin berupa direksi
  8. 7. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum pidana
  9. 4 dari 4 halaman

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, telah dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa: 1. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.2.

  • Fungsi BUMN
  • Fungsi BUMN adalah berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Berikut beberapa peran dan fungsi BUMN, di antaranya:
  • 1. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  • 2. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
  • 3. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
  • 4. Pembuka lapangan kerja
  • 5. Penghasil devisa negara
  • 6. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi

7. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha. : BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, Ketahui Contoh dan Fungsinya | merdeka.com

PT itu singkatan dari apa?

Dalam membangun sebuah bisnis, para pengusaha diwajibkan untuk memiliki legalitas. Badan usaha itu harus berbentuk CV atau PT, Perbedaan CV dan PT dan pengertian pun sebenarnya tak berbeda jauh. PT merupakan singkatan dari perseroan terbatas, sementara CV merupakan singkatan dari venootschap.

  1. Dasar hukumnya, PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  2. PT ialah badan hukum yang menjalankan usaha dan memiliki saham.
  3. Pemilik saham paling sedikit adalah dua orang.
  4. Pemegang saham dalam sebuah PT memiliki kewajiban terbatas dan bisa menjadikannya sebagai perusahaan publik.

Sementara itu, CV tidak memiliki dasar hukum tertentu. Bentuk usaha ini adalah warisan kolonial yang kerap dipilih oleh industri kecil karena regulasi yang relatif lebih mudah. CV merupakan persekutuan perseorangan terbatas di Indonesia. Bisnis ini bisa didirikan oleh seluruh warga negara tanpa dasar hukum yang mengikat.

Dari pengertian ini PT dan CV memiliki syarat pendirian yang berbeda. PT harus didirikan oleh minimal dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang keduanya sama-sama memiliki bagian saham. Namun, dalam peraturan terpisah tentang penanaman modal asing (PMA), warga negara asing juga diperbolehkan berstatus sebagai pendiri.

Pendirian PT harus disahkan dengan akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian PT juga harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar diakui sebagai badan hukum yang legal. Berbeda dengan PT, CV didirikan oleh minimal dua orang namun tidak diperbolehkan untuk melibatkan warga negara asing (WNA).

  1. Pendirian juga dilakukan dalam bentuk akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Endati tidak mendapatkan dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, pendirian CV juga harus didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Dari segi penamaan, nama PT harus unik.

Nama ini tidak boleh menyamai nama PT yang sudah pernah didirikan sebelumnya. Kebijakan ini berbeda dengan CV yang tidak memiliki nama khusus dalam pendirian.

Apa arti dari firma?

Apa itu Firma? Kata firma berasal dari bahasa belanda yakni vennootschap onder firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebuah bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama.

Berapa jenis modal usaha?

2. Jenis Modal Berdasarkan Kepemilikan – Sumber: Pexels Modal usaha berdasarkan kepemilikan terbagi menjadi dua, yaitu modal perseorangan dan modal sosial. Dari sini kita bisa melihat bahwa ada modal yang bisa dimiliki oleh sekelompok masyarakat. Kemungkinan besar kamu akan bingung melihat poin yang satu ini.