Kapan Batas Waktu Penyampaian Spt Tahunan Pph Wajib Pajak Badan?

Kapan Batas Waktu Penyampaian Spt Tahunan Pph Wajib Pajak Badan
Jelang Cuti Bersama, Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan Tidak Diperpanjang | Registered Tax Consultant Surabaya – Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari – Desember, batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.

Pada tahun ini batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, sementara 2-3 Mei 2022 merupakan libur nasional Lebaran.Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk tetap tidak memperpanjang batas waktu penyampaian SPT tersebut.

Pernyataan ini disampaikan melalui pengumuman PENG-9/PJ.09/2022 tentang Kebijakan Pelayanan Perpajakan Sehubungan dengan Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPH Badan Tahun Pajak 2021 dan Penetapan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam pengumuman tersebut DJP menyatakan bahwa pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta melalui KringPajak dibuka sampai 28 April 2022.

  • Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.” bunyi pengumuman poin ketiga pengumuman tersebut.
  • Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT tahunan secara daring(online) melalui e -Filing, e -Form, dan e -SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

Untuk itu, Wajib Pajak Badan perlu mengingat lagi bahwa ada denda administrasi yang mengancam apabila terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Adapun sebagaimana ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak Badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi senilai Rp1 juta.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak badan dan OP?

1. Sanksi administrasi – Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan. Aturan sanksi administrasi ini diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Kapan pelaporan SPT Tahunan badan?

Persiapan Cara Lapor eSPT PPh Badan – Sebelum dapat langsung melaporkan SPT Tahunan Badan, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan beberapa hal yang diperlukan agar cara lapor pajak tahunan badan online berjalan lancar. Apa saja yang harus disiapkan sebelum pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan? Siapkan hal berikut ini agar cara lapor pajak tahunan badan online Badan di e SPT PPh Badan tanpa hambatan: 1.

Cara Membuat NPWP Badan secara Online.

2. Siapkan Sertifikat Elektronik Sertifikat Elektronik diterbitkan DJP sebagai identitas wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berisi identitas WP dan digunakan untuk melakukan berbagai layanan pajak secara elektronik. Layanan elektronik perpajakan ini bermacam-macam, mulai dari e-Faktur, e-Bupot, e-Filing Badan dan lainnya. Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Elektronik?

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik

3. Menyiapkan file CSV Formulir 1771 Jenis formulir SPT Badan adalah Formulir 1771. Sebagai salah satu syarat lapor SPT Tahunan Badan adalah melampirkan file CSV (Comma Seperated Value) yang didapat dari pengajuan Formulir 1771 ke DJP. Bagaimana cara mendapatkan file CSV di e-SPT guna lapor pajak online ? Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melalui e-SPT Tahunan Badan Klikpajak, kini cara membuat database eSPT tahunan badan 1771 dapat langsung melalui fitur lapor pajak badan melalui fitur SPT Tahunan Badan Klikpajak tanpa install aplikasi dan update eSPT PPh Badan.

  • Anda hanya perlu terkoneksi dengan internet, membuat SPT 1771 dan lapor SPT PPh Badan hanya dalam satu langkah dalam platform yang sama melalui fitur e-SPT Tahunan Badan Klikpajak.
  • Tanpa download e SPT 1771 badan di aplikasi eSPT DJP.4.
  • Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan Sepertinya yang telah disinggung di atas bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan terbilang lebih kompleks ketimbang SPT Pribadi.
You might be interested:  Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan?

Ada banyak dokumen yang harus disiapkan agar cara lapor pajak online SPT Tahunan Badan di eFiling Badan ini agar pelaporan e-SPT Tahunan PPh Badan dapat berjalan dengan lancar.a. Dokumen untuk lapor SPT Tahunan Badan Berikut adalah dokumen dalam lapor SPT Tahunan Badan: 1.

  • Laporan laba rugi
  • Neraca

2. Daftar Penyusutan 3. Bukti Setor Angsuran PPh 25 b. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya yang bersifat optional Rincian dokumen dalam laporan keuangan yang harus disiapkan sebelum untuk melakukan cara lapor pajak SPT Tahunan Badan di e-SPT Tahunan Badan online adalah:

  • Arsip SPT Tahunan Badan 1771 Tahun sebelumnya beserta lampirannya
  • Arsip SPT Masa PPN termasuk semua Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran periode Januari s/d Desember
  • Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember
  • Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember
  • Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa periode Januari s/d Desember
  • Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember
  • Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Namun jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No.23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari s/d Desember
  • Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember
  • Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik
  • Akte pendirian dan/atau akte perubahannya
  • Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain
  • Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha
  • Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha
  • Pencocokan untuk komponen neraca
  • Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771

“Dari semua dokumen di atas, susun dalam sebuah file PDF Laporan Keuangan & dokumen lainnya untuk diupload pada tahap pengisian SPT nanti.” Buat Kode Billing langsung bayar atau setor pajak di e-Billing Klikpajak. Gratis ! 4. Daftar Akun Klikpajak Langkah berikutnya dalam persiapan cara lapor pajak SPT Tahunan Badan di eSPT PPh Badan adalah memiliki akun Klikpajak online. Untuk daftar Akun Klikpajak untuk lapor SPT Tahunan Badan dan cara membuat database eSPT tahunan badan, Sobat Klikpajak harus menyiapkan berikut ini:

  • Email aktif
  • Nomor telepon
  • NPWP Badan dan Sertifikat Elektronik

Berikut cara daftar Akun Klikpajak untuk lapor SPT Tahunan Badan di eSPT Tahunan Badan rupiah: 1. Masuk ke situs resmi Klikpajak.id, lalu klik “Daftar Gratis Sekarang”, 2. Kemudian isi data diri Anda sesuai pada kolom tertera, di antaranya Nama Lengkap, Email, membuat Kata Sandi (Password), dan Nomor Telepon, seperti gambar di bawah ini. Jangan lupa mencentang captcha “I’m not a robot”, lalu klik “Daftar”, 3. Langkah cara lapor pajak online lewat klikpajak berikutnya akan ada pemberitahuan bahwa email konfirmasi berhasil dikirim. 4. Anda akan menerima email dari [email protected] untuk verifikasi email.5. Cek email Anda untuk melakukan konfirmasi pendaftaran akun Klikpajak Anda. 6. Klik “Verifikasi email saya”, berikutnya akan diarahkan pada login akun Klikpajak Anda. Setelah ini baru mulai bisa melakukan cara lapor pajak tahunan badan online menggunakan eSPT lewat Klikpajak tanpa melewati tahapan cara instal eSPT tahunan badan maupun download e-SPT PPh Badan juga cara update eSPT PPh Badan. 5. Registrasi Sertifikat Elektronik di Klikpajak Setelah berhasil daftar Akun Klikpajak, langkah berikutnya mendaftarkan Sertifikat Elektronik yang Anda dapatkan dari DJP ke Klikpajak. Berikut cara registrasi Sertifikat Elektronik di Klikpajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan Anda: 1. 2. Jika Anda sudah masuk ke halaman utama (Home), klik menu “Daftar Sertifikat Elektronik”.3. Pada halaman Daftar Sertifikat Elektronik, Anda diminta untuk meng-upload Sertifikat Elektronik yang didapatkan dari DJP sebelumnya untuk melanjutkan cara lapor pajak badan online,

  1. Emudian masukkan Passphrase dan centang “Dengan menekan tombol daftarkan, Anda menyetujui syarat & ketentuan Klikpajak, dan mengizinkan Klikpajak untuk menyimpan Sertifikat Elektronik Anda.” 4.
  2. Setelah melengkapi data yang diminta, klik “Daftarkan”, maka pendaftaran e SPT PPh untuk dapat melakaukan cara lapor pajak badan online eSPT 1771 terbaru berhasil.
You might be interested:  Laporan Keuangan Perubahan Modal Perkiraan Yang Ada Adalah?

Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman “Lapor Pajak” untuk melaporkan SPT 1771. Baca juga tentang Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771

SPT Tahunan badan 2022 terakhir kapan?

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan, Layanan DJP Jenis Ini Masih Buka PELAPORAN SPT TAHUNAN | Sabtu, 30 April 2022 | 10:30 WIB JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali kepada wajib pajak bahwa layanan nontatap muka masih bisa diakses hingga hari ini, Sabtu (30/4/2022). Melalui kanal media sosial, otoritas mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan hari terakhir dibukanya layanan ini sebelum memasuki libur lebaran pada Minggu (1/5/2022) besok.

Apalagi hari ini merupakan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak badan.”. yang membutuhkan bantuan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan, bisa menggunakan layanan nontatap muka di kantor pajak dan layanan live chat di,” tulis DJP dalam cuitan di Twitter, Sabtu (30/4/2022) pagi ini.

Seperti diketahui, DJP menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2021 untuk PPh badan walaupun bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran 2022. DJP menyatakan pelaporan SPT Tahunan 2021 badan tetap jatuh tempo pada hari ini, Sabtu, 30 April 2022.

DJP pun mengimbau wajib pajak melaporkan SPT Tahunan badannya tepat waktu melalui sistem online, “Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022,” bunyi pengumuman DJP. Meski ada hari libur dan cuti bersama Lebaran, DJP menyebut batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan tetap mengikuti peraturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Berdasarkan ketentuan itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan 2021 jatuh pada 30 April 2022. (sap) Cek berita dan artikel yang lain di : Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan, Layanan DJP Jenis Ini Masih Buka

Kapan terakhir lapor PPh badan?

Jakarta – Surat Pemberian Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban untuk melapor SPT sudah menjadi kewajiban karena diatur dalam undang-undang, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT.

Lalu bagaimana peraturan terkait batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak? 1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) a. Batas waktu penyampaian SPT ini paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak – Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

– WP OP yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT Tahunan adalah mereka yang dalam satu tahun Pajak memiliki penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) b. Sebelum menyampaikan SPT PPh, WP OP harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.2.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan a. Batas waktu penyampaiannya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak – Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.b. Sebelum menyampaikan SPT PPh, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu 3.

SPT Masa a. Batas waktu penyampaiannya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.b. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Batas akhir penyetoran PPh masa yaitu tanggal 10 dan tanggal 15 di bulan berikutnya. Tanggal 15 sendiri diperuntukkan bagi bukti setor dan tanggal 10 bagi bukti pemotongan/pemungutan.c. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa: 1. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada hari libur termasuk hari sabut atau hari libur nasional, makan pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.2.

Apabila tanggal batas akhir pelaporan pada hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.4.

You might be interested:  Wewenang Yang Dimiliki Ojk Dalam Pengawasan Di Sektor Keuangan Bank?

Apa yang dimaksud dengan SPT PPh badan?

Pengertian SPT Badan – Nah, sekarang saya akan menginformasikan secara lengkap apa itu SPT Badan. SPT Badan ialah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak berupa objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  1. SPT PPh Badan merupakan surat yang memuat bukti pembayaran pajak tahunan yang disetorkan oleh WP Badan.
  2. Selanjutnya, bukti penyetoran pajak dari SPT PPh tersebut wajib dilaporkan kepada Dirjen Pajak.
  3. Emudian, alternatif tepat untuk melaporkan SPT PPh adalah Konsultan pajak Serpong, karena lebih mudah dan praktis.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Kenali dan Pahami Tentang SPT Masa PPh Unifikasi

Apakah SPT badan diperpanjang?

DJP: Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu untuk SPT Tahunan 2021 PPh Badan PELAPORAN SPT TAHUNAN | Kamis, 21 April 2022 | 17:30 WIB JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2021 untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2021 PPh badan tetap pada 30 April 2022, meski terdapat hari libur nasional dan cuti bersama.

  1. Dengan kata lain, tidak ada toleransi waktu bagi wajib pajak badan untuk lapor SPT Tahunan 2021.
  2. Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak,” sebut DJP dalam PENG-9/PJ.09/2022, Kamis (21/4/2022).

DJP mengimbau wajib pajak badan segera menyampaikan SPT Tahunan agar terhindar dari denda administrasi akibat keterlambatan. Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di DJP Online. “Wajib pajak juga bisa melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022,” tulis DJP.

Di sisi lain, DJP mengumumkan pelayanan perpajakan secara tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak dibuka hingga 28 April 2022. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

DJP juga menyebutkan waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Kkhusus layanan melalui Kring Pajak dan live chat mengacu pada zona WIB. (rig) Cek berita dan artikel yang lain di : DJP: Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu untuk SPT Tahunan 2021 PPh Badan

Berapa pajak SPT tahunan badan?

Mekanisme Perhitungan PPh Badan & Contoh Perhitungan PPh Badan – Sebelum mulai pada cara menghitung Pajak Penghasilan Badan, ketahui bagaimana mekanisme dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan ini. Berikut adalah mekanisme perhitungan pajak penghasilan badan yang harus diketahui sebelum cara menghitung Pajak Penghasilan Badan: a.

  • Penghasilan Kena Pajak Sebelum Anda melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha atau PPh Badan, Sobat Klikpajak harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan.
  • Bagaimana caranya? Anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.
  • Di mana penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.

Sedangkan kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan. Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.b. Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Untuk mendapatkan nominal ini, Anda dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.

  1. Berbentuk perseroan terbuka.
  2. Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  3. Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut: PT AAA memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak badan adalah senilai Rp2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.