Kapan Dapat Dilakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap, Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non Efektif, Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP atau secara jabatan dilakukan berdasarkan
Contents
Apa saja ketentuan Pengusaha Kena Pajak atas pengukuhan dan pencabutan status?
Proses Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP – Proses pencabutan status PKP memiliki jangka waktu maksimal 6 bulan sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan KPP. Apabila jangka waktu 6 bulan sudah terlampaui dan belum ada kabar, maka permohonan Pencabutan PKP dianggap dikabulkan.
Keputusan Pencabutan PKP yang disetujui, berupa Penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama 1 bulan. Perlu dipahami, segala proses pencabutan pengukuhan PKP, tidak otomatis menghilangkan kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut. Tanggal 30 April 2019 merupakan batas pelaporan SPT Tahunan Badan bagi setiap Wajib Pajak Badan di Indonesia.
Klikpajak, sebagai mitra resmi Dirjen Pajak, dapat menjadi solusi SPT Pajak Anda. Klikpajak solusi lapor pajak online secara cepat, mudah dan GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya. Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari Dirjen Pajak.
Apa yang dimaksud dengan pencabutan pengukuhan pajak?
Prosedur Pencabutan Pengukuhan PKP Pencabutan pengukuhan PKP merupakan langkah yang diambil manakala status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dirasa tak mampu lagi dipenuhi oleh PKP. Langkah pencabutan pengukuhan PKP ini dilakukan atas permohonan PKP atau dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung, yang merasa bahwa PKP yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
PKP dengan status wajib pajak non efektif. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya. PKP menyalahgunakan status PKP nya. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain. PKP sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tempat lain. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pencabutan pengukuhan PKP ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni atas permohonan PKP sendiri dan dilakukan oleh DJP secara langsung, dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pencabutan pengukuhan PKP oleh DJP ini sering juga disebut pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Apakah Pengusaha Kena Pajak Wajib mengukuhkan diri?
Ketentuan Pengusaha Kena Pajak atas Pengukuhan dan Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak?
B. Secara Offline/Tertulis – Permohonan tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pencabutan PKP dan dibubuhi Tandatangan Pimpinan dengan melampirkan dokumen wajib. Permohonan Pencabutan PKP dengan persyaratannya dapat diajukan langsung ke KPP tempat Anda terdaftar atau melalui jasa pengiriman/POS.