Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Jawa Tengah?
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah berlaku berdasarkan keputusan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung selama empat bulan, terhitung dari 6 Mei hingga 6 September 2021. See also: Sumber Hukum Formal Yang Berupa Keputusan-Keputusan Hakim Terdahulu Adalah?
Contents
- 0.1 Kapan waktu pemutihan pajak 2022?
- 0.2 Kapan pemutihan balik nama kendaraan 2022?
- 0.3 Apakah Jawa Tengah masih ada pemutihan pajak kendaraan?
- 1 Sampai kapan penghapusan denda pajak motor?
- 2 Berapa biaya denda telat bayar pajak motor?
- 3 Berapa biaya balik nama?
- 4 Sampai kapan pemutihan balik nama?
- 5 Berapa biaya ganti plat 5 tahunan?
- 6 Kapan pemutihan pajak dilakukan?
Kapan ada pemutihan pajak Jateng 2022?
KOMPAS.com – Program Pemutihan Pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Tengah masih berlangsung sampai 22 Desember 2022. Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan atau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak nantinya tak dikenakan sanksi administratif maupun denda. Program ini berlaku untuk semua kendaraan baik motor atau mobil.
Kapan waktu pemutihan pajak 2022?
2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 – BAPENDA JABAR Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang digelar selama bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP).
“Selama dua bulan dijalankan, program Pemutihan Pajak Kendaraan telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta WP dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen”, ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Senin (26/09/2022).
Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa kebijakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.
“Program ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5, diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon BBNKB I,” ujar Dedi.
“Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan Kami meringankan masyarakat bisa terasa”, lanjutnya. Selain itu, selama program permutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
Adapun rinciannya sebagai berikut diskon PKB telah dimanfaatkan oleh 968.539 WP, bebas denda PKB 994.333 WP, bebas tunggakan tahun ke-5 oleh 16.3009 WP, diskon BBNKB I 154.853 WP serta bebas BBNKB II telah dimanfaatkan oleh 161.422 WP. Jumlah relaksasi yang diberikan kepada masyarakat selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 403 miliar melalui diskon PKB sebesar RP 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB I Rp 24 miliar serta bebas BBNKB II Rp 83 miliar.
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang berlangsung selama dua bulan ini, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini. : 2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 – BAPENDA JABAR
Kapan pemutihan balik nama kendaraan 2022?
P e mda DIY kembali memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bemotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No 58 Tahun 2022. Kebijakan pembebasan denda tersebut berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022.
- Pembebasan denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan sehingga pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok pajak saja.
- Sedangkan pembebasan denda bea Balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses balik nama karena keterlambatan pendaftaran balik nama maupun keterlambatan pembayaran bea balik nama.
Sedangkan untuk pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau, sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku. diharapkan dengan adanya pembebasan denda ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan.
Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Untuk menghindari penghapusan segeralah untuk mengurus registerasi ulang data kendaran yang sudah berakhir mas berlaku STNKnya dan manfaatkan program bebas denda yang berlangsung sampai 30 November 2022.
Pembayaran pajak tahunan saat ini sudah tersedia pembayaran secara online dengan menngunakan berbagai aplikasi pembayaran diantaranya: aplikasi Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita. Mari segera manfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DIY.
Berikutnya > |
---|
Apakah Jawa Tengah masih ada pemutihan pajak kendaraan?
JAKARTA, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah daerah, salah satunya Jawa Tengah, Adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat dalam melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.
- Program yang berlaku di tiap daerah umumnya berbeda-beda.
- Baca juga: Catat, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berdasarkan data Bapenda Jawa Tengah, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang pajak tahunannya belum dibayarkan.
- Endaraan-kendaraan ini nantinya terancam menjadi kendaraan bodong, jika tidak segera diurus pajaknya tahun ini.
Di Jawa Tengah, program yang diberlakukan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa Tengah Baca juga: Biaya Isi Pertalite Full Tank untuk Agya, Alya, dan Brio Satya Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima diterapkan mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 November 2022.
- Sedangkan untuk pembebasan BBNKB II diterapkan mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.
- Berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah: Bebas denda pajak kendaraan bermotor Untuk wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
- Dokumen yang harus disediakan untuk memenuhi syarat adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta KTP asli sesuai STNK.
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Segini Biaya Isi Full Tank Terios, Rush, dan BR-V Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II) Untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, untuk pelat Jawa Tengah maupun pelat luar wilayah Jawa Tengah.
- Dokumen yang dibutuhkan ialah KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kwitansi pembelian atau jual beli, serta surat keterangan fiskal antar daerah.
- Bebas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tunggakan tahun kelima Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Dokumen yang dibutuhkan ialah STNK asli, KTP asli sesuai STNK, BPKB asli, serta bukti cek fisik. Pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, ataupun pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Pemutihan Jateng sampai tanggal berapa?
Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya KORLANTASPOLRI – Kamu mempunyai motor yang belum lunas pajak? kalau iya, kamu bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bagi yang belum tahu, pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi. Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak nggak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, kan? Nah, kabar gembiranya, PemProv Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng bakal menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 ini.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang nggak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan.
- Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan.
- Alau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” ujar Peni, Rabu (31/8/2022).
- Jadi, jika kamu belum melakukan pembayaran pajak selama beberapa tahun, ini adalah waktu yang tepat untuk melunasinya, Millens.
- Apa yang terjadi jika kamu tetap mengabaikan ini? Berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan.
Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819. Nah, nggak pengin kendaraan bermotormu jadi bodong, kan? Yuk manfaatkan program ini! : Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya
Apakah pemutihan balik nama gratis?
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2022 — Bea Balik Nama (BBN) kini bisa gratis dan pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai akhir tahun atau Desember 2022 mendatang. Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi yang baru beli kendaraan bekas, balik nama gratis bisa dinikmati lagi.
- Pemutihan pajak tersebut berlaku untuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
- Sebelumnya, Pemprov Jatim sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022 lalu.
- Abar gembiraa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya,” demikian kami kutip dari media sosial akun Twitter resmi Lantas Polres Malang @LantasResMlg.
Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah tersebut diperpanjang. Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022. Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Euntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
- Pemilik kendaraan juga bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
- Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.
Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran. Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit. Jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.
Kapan lagi ada pemutihan pajak motor?
Kompas TV nasional sosial Rabu, 14 September 2022 | 21:28 WIB Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant) Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan untuk wilayah DKI Jakarta, di mana pemerintah akan menghapus sanksi administrasi bagi yang terlambat membayar pajak.
- Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.
- Baca Juga: Jutaan Kendaraan Bermotor Terancam Bodong, Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak, Buruan Dimanfaatkan! Dikutip dari akun Instagram Samsat Digital, pemutihan pajak ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak di Jakarta ini akan dibuka mulai besok Kamis (15/9/2022) hingga tanggal 15 Desember 2022 mendatang. “KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta,” demikian informasi dari Samsat Digital, Rabu (14/9/2022).
“Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!” Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan melalui aplikasi pembayaran pajak bernama Signal. Menilik akun Instagram Humas Pajak Jakarta, terdapat tiga syarat untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini.
Baca Juga: 7 Wilayah Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya di Sini Pertama, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo. Kedua, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang kurang atau tidak dibayar.
Sampai kapan penghapusan denda pajak motor?
Ayo Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima BATANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat Jawa Tengah, untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.
- Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan.
- Menurutnya, pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September 2022, sampai 22 November 2022.
- Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar, saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/2022).
Gubernur menjelaskan, balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit. Bahkan, tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk “nembak”, agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya. Inilah kesempatan masyarakat Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu.
Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang, mumpung free, silakan gunakan,” kata Ganjar. Ditambahkan, insentif itu diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi. Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.
“Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah. Sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik,” ungkap Ganjar. Untuk diketahui, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun, dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.
- Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
- Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.
- Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu sebelumnya mengimbau kepada masyarakat, agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.
Berapa biaya denda telat bayar pajak motor?
Cara Menghitung Denda Pajak Motor – Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:
Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900. Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.
Berapa biaya balik nama?
Cara Mengurus Balik Nama Motor –
- Selain memahami cara menghitung biaya balik nama motor, pembeli kendaraan bekas juga harus mengetahui tahapan-tahapan pemindahan kepemilikan kendaraannya sebagai berikut:
- – Bawa semua dokumen yang dibutuhkan dan kendaraan yang akan dialihkan kepemilikannya.
- – Kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah domisili pemilik lama.
- – Ambil nomor antrean untuk melakukan cek fisik motor oleh petugas.
- – Selanjutnya pengendara akan memperoleh bukti keterangan kondisi kendaraan.
- – Menyerahkan dokumen dan bukti cek fisik.
- – Lakukan pembayaran berdasarkan rincian yang sudah disebutkan di atas.
Demikian informasi seputar biaya balik nama motor 2022, beserta syarat dan cara mudah mengurusnya. Pastikan untuk membeli kendaraan bekas di pihak atau agen terpercaya. Serta memiliki kelengkapan berkas sesuai ketentuan supaya proses pengalihan kepemilikan tidak bermasalah.
- MELYNDA DWI PUSPITA
- Baca Juga:
- Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram
: Berapa Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya
Sampai kapan pemutihan balik nama?
Gratis Sampai Akhir Tahun, Begini Cara Urus Balik Nama Kendaraan Jakarta – Belum lama ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Adapun pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta.
Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutihan pajak kendaraan ini juga sudah berlaku per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua yakni balik nama di STNK dan BPKB.
Berapa biaya ganti plat 5 tahunan?
Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun.
Apa syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Syarat dan langkah ikut pemutihan STNK pajak kendaraan Dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2022, ada syarat dan dokumen yang harus dibawa. Tapi sebelumnya apasih pemutihan pajak? Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.
Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing – masing dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat.
Jadi jika Taxmates mau mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2022, apa saja persyaratan yang harus dibawa? Untuk pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:
KTP sesuai nama STNKSiapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asliBuku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:
STNK asli dan fotokopiKTP pemilik baru, asli, dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Bagaimana langkah mengikuti program pemutihan pajak? 1. Urus di Kantor Samsat Setelah Pemohon datang langsung ke kantor Samsat jmembawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Dokumen tersebut dimasukkan dalam map.
- Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
- Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
- Berikut langkah pengurusan di samsat: 2.
- Cek Fisik Kendaraan kendaraan yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Jika sudah selesai Taxmates akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
- Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.
- Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.3.
- Daftar Balik Nama Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.4. Ambil berkas dan Bayar Pajak Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
- Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
- Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map.
- Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.5.
Pengambilan STNK Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru. GImana Taxmates? Udah ngerti belum syarat dan langkah mengikuti program pemutihan pajak? Baca juga : Bingung soal pajak Taxmates? Konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak!
Bagaimana cara mengecek pajak kendaraan?
3. SMS Samsat – Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut caranya:
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam. Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Itulah sejumlah cara untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor Anda secara online. Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan pada STNK, namun untuk besaran tagihannya bisa berbeda jika Anda terlambat bayar. Baca juga: Penyebab Rendahnya Kesadaran Warga Membayar Pajak, Ini Kata Ekonom KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Kapan pemutihan pajak diadakan?
Banyak Wajib Pajak (WP) yang menanyakan mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Kapan pemutihan pajak dilakukan?
8. Jawa Barat – Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan beberapa insentif, yaitu:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak Pemberian diskon BBNKB I sebesar 2,5% Pembebasan BBNKB II Bebas tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 (lima) tahun Pengurangan pokok PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu diskon sebesar 2% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 4% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 6% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 8% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, serta diskon sebesar 10% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo.
Sebagai informasi, hingga saat ini masih ada sejumlah wilayah di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak. Rata-rata sejumlah wilayah ini menerapkan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022. Berikut wilayah-wilayah tersebut:
Sulawesi Selatan (2 Maret 2022 – 31 Desember 2022) Banten (hingga 31 Desember 2022) Kalimantan Timur (16 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022) DKI Jakarta (15 September 2022 – 15 Desember 2022) Jawa Tengah (7 September 2022 – 22 November 2022) Sumatera Barat (hingga 12 November 2022) Sumatera Selatan (hingga 31 Desember 2022) Jambi (19 September 2022 – 19 Desember 2022) Kepulauan Riau (1 September 2022 – 30 November 2022) Nusa Tenggara Barat (1 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022).
Kapan waktu pemutihan pajak?
Program Pemutihan Pajak Daerah akhirnya diperpanjang hingga tanggal 15 Desember 2022 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Program ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1 April 2022 sampai akhir Juni 2022.
Pemutihan pajak biasanya bulan apa?
Penerimaan Meningkat 100 Persen, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak PROVINSI PAPUA | Kamis, 15 September 2022 | 10:00 WIB JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Setyo Wahyudi mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19.
Selain itu, program tersebut juga dapat meningkatkan penerimaan. “Sebelum ada program pembebasan denda pajak, biasanya penerimaan PKB sekitar Rp14 miliar sampai dengan Rp17 miliar, Setelah ada program pembebasan pajak, meningkat 100%,” katanya, dikutip pada Kamis (15/9/2022). Setyo menuturkan realisasi pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2022 sudah mencapai Rp35,9 miliar.
Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 156% dari situasi normal yang rata-rata sekitar Rp14 miliar per tahun. Dia menjelaskan program pemutihan diadakan 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pemutihan PKB, pemutihan BBNKB, dan pemutihan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
- Ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak,” tuturnya.
- Menurut Setyo, pemprov perlu memberikan stimulus untuk menggerakan ekonomi daerah setelah tertekan akibat pandemi.
- Untuk itu, ia berharap ekonomi masyarakat bergerak dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.
Dia menyebut semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. “Mudah-mudahan masyarakat terus memanfaatkan program relaksasi ini dan membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.