Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jakarta?

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jakarta
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Samsat Induk di DKI Jakarta tetap buka hingga Sabtu guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PKB dan mendapatkan fasilitas sanksi administrasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588/2022.

Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban PKB,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10/2022). Terhitung sejak 22 Oktober 2022, kantor Samsat membuka layanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kantor Samsat tidak memberikan pelayanan pada hari Minggu. Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar pemutihan PKB dan jenis-jenis pajak lainnya sejak 15 September 2022. Melalui SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588/2022, Bapenda DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bila tunggakan pajak dilunasi paling lambat pada 15 Desember 2022.

Tak hanya PKB, penghapusan sanksi denda, bunga, dan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) diberikan atas pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Sebagai catatan, fasilitas pemutihan PKB dan BBNKB perlu dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama 2 tahun atau lebih. Pasalnya, pada tahun depan pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Apa saja program Pemutihan Pajak kendaraan tahun 2022 di Jawa Barat?

Kapan ada pemutihan pajak mobil di Jakarta? – JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa wilayah di Indonesia kini masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik yang memiliki tunggakan. Mereka dapat untuk mengurus kewajiban terkait tanpa sanksi administratif atau denda. Setidaknya, keringanan ini berlaku di 8 Provinsi Indonesia dengan besaran serta waktu program yang berbeda-beda.

  • Mulai dari penghapusan sanksi adminsitrasi karena keterlambatan, sampai bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
  • Melansir dari laman resmi beberapa Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ), program terkait berlangsung di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, sampai dengan Kalimantan.
You might be interested:  Pajak Subjektif Yaitu Pajak Yang Pelaksanaannya Memperhatikan?

Baca juga: Rapor Penjualan Toyota Vios di Indonesia Dok. Bapenda Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat 1. Jawa Barat Bapenda Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
  • Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
  • Selanjutnya, Pembebasan BBN-KB ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.

Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Dok. Bapenda Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat Lebih jauh, berikut ketentuannya; 1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen); 2.

  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen); 4.
  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen); 5.
  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selanjutnya, ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen. Baca juga: Disuntik Mati, Ini Sejarah Toyota Vios di Indonesia Diskominfo Jatim Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

You might be interested:  Modal 5 Juta Usaha Apa Yang Cocok?

Kapan Pemutihan Pajak kendaraan bermotor dibuka?

Kompas TV nasional sosial Rabu, 14 September 2022 | 21:28 WIB Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant) Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan untuk wilayah DKI Jakarta, di mana pemerintah akan menghapus sanksi administrasi bagi yang terlambat membayar pajak.

  1. Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.
  2. Baca Juga: Jutaan Kendaraan Bermotor Terancam Bodong, Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak, Buruan Dimanfaatkan! Dikutip dari akun Instagram Samsat Digital, pemutihan pajak ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan pajak di Jakarta ini akan dibuka mulai besok Kamis (15/9/2022) hingga tanggal 15 Desember 2022 mendatang. “KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta,” demikian informasi dari Samsat Digital, Rabu (14/9/2022).

  • Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!” Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan melalui aplikasi pembayaran pajak bernama Signal.
  • Menilik akun Instagram Humas Pajak Jakarta, terdapat tiga syarat untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini.

Baca Juga: 7 Wilayah Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya di Sini Pertama, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo. Kedua, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang kurang atau tidak dibayar.

Kapan Pemutihan Pajak 2022?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, masih menggelar program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2022. Program tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, guna mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya. KOMPAS.com/Serafina Ophelia Booth Samsat Digital Nasional di Hall 10 ICE BSD, Tangerang “Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya.

  1. Program keringanan ini akan menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB ) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
  2. Emudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  3. Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, mengingat tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.
You might be interested:  Sebutkan Perusahaan Modal Asing Yang Ada Di Indonesia?

Baca juga: Menhub Ingin Kendaraan Listrik Ada Suaranya ditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi Membawa BPKB asli beserta fotokopi Membawa STNK asli beserta fotokopi Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagaimana jadwal pemutihan kendaraan di Jakarta 2022?

Jadwal pelaksanaan program pemutihan di DKI Jakarta 2022 belum terdapat informasi dari pemerintah daerah setempat. Untuk saat ini belum terdapat Info pemutihan kendaraan Jakarta. Oleh karena itu, wajib pajak dimohon untuk bersabar, dan melakukan pembayaran pajak sesuai tanggal yang telah ditetapkan untuk menghindari tagihan denda pajak.