Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022?

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Aturan Pengenaan Pajak atas Kendaraan Bermotor Bekas Selama masa pemutihan, Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa membayar denda. Pemutihan pajak ini juga dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang ingin mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Ada beberapa provinsi yang sedang menjalankan program tersebut yaitu provinsi Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Jawa Barat. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut agar tidak dikenai sanksi atau denda.

Baca juga: Stop Tunggak Pajak Kendaraan Sebelum Data Hilang! “Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak terlalu kesulitan untuk taat melaksanakan Wajib Pajak,” terang Khofifah Indar Parawansa.

Melansir dari Dinas Kominfo Jatim Gubernur Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi, mengingat telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022. Baca Juga: Tarik Ulur Pajak Karbon, Pemerintah Kembali Tunda Kedua Kalinya Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

Kapan pemutihan pajak kendaraan 2022 Jawa Timur?

JAKARTA, KOMPAS.com – Ada kabar gembira bagi warga Jawa Timur yaitu pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur diperpanjang sampai 15 Desember 2022. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 April 2022 hingga 30 September 2022.

  1. Baca juga: Kendarai GR Yaris, Pereli TGRI Kunci Juara Nasional Kejurnas Sprint Rally 2022 “Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.
  2. Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang.

Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022. Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar. Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Baca juga: Hasil FP3 MotoGP Malaysia 2022, Martin Tercepat Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit. Alhasil, jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia. Disisi lain, program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Kapan pemutihan pajak kendaraan surabaya 2022?

Kabar Baik Lur, Pemutihan Pajak STNK di Jatim Diperpanjang 15 Desember Surabaya – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim kembali diperpanjang. Dari awalnya hanya sampai 30 September 2022 menjadi 15 Desember 2022. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh warga Jatim untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut.

“Ayo warga Jatim, wajib pajak, untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Pemprov Jatim memperpanjang pemutihan pajak sampai 15 Desember 2022,” kata Khofifah, Jumat (23/9/2022). Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

“Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi, agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim,” ujarnya. “Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim.

  1. Semoga semua program ini memberikan manfaat bagi masyarakat, amin,” tambahnya.
  2. Sementara, Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Ponco Atmojo mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan program tersebut.
  3. Abimanyu membeberkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

“Warga Jatim monggo dimanfaatkan program dari Ibu Gubernur pemutihan pajak ini. Warga bisa membayar melalui loket resmi di Samsat, lalu di samsat corner di sejumlah titik mal. Juga bisa membayar melalui online,” tandasnya. Simak Video ” Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan ” (iwd/iwd) : Kabar Baik Lur, Pemutihan Pajak STNK di Jatim Diperpanjang 15 Desember

Kapan lagi pemutihan pajak kendaraan 2022?

2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 – BAPENDA JABAR Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang digelar selama bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP).

“Selama dua bulan dijalankan, program Pemutihan Pajak Kendaraan telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta WP dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen”, ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Senin (26/09/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa kebijakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

“Program ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5, diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon BBNKB I,” ujar Dedi.

“Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan Kami meringankan masyarakat bisa terasa”, lanjutnya. Selain itu, selama program permutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Adapun rinciannya sebagai berikut diskon PKB telah dimanfaatkan oleh 968.539 WP, bebas denda PKB 994.333 WP, bebas tunggakan tahun ke-5 oleh 16.3009 WP, diskon BBNKB I 154.853 WP serta bebas BBNKB II telah dimanfaatkan oleh 161.422 WP. Jumlah relaksasi yang diberikan kepada masyarakat selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 403 miliar melalui diskon PKB sebesar RP 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB I Rp 24 miliar serta bebas BBNKB II Rp 83 miliar.

You might be interested:  Rasio Keuangan Pada Perusahaan Yang Berjalan Adalah?

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang berlangsung selama dua bulan ini, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini. : 2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 – BAPENDA JABAR

Kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tengah memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan, Artinya, per Selasa (27/9/2022), pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku empat hari lagi.

  • Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program ini sebelumnya berlangsung pada April hingga Juni 2022, namun diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September ini.
  • Hofifah juga mengatakan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Baca juga: Alasan Bensin Oktan Tinggi Bisa Bikin Konsumsi BBM Lebih Hemat SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya. “Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” ujar Khofifah, disitat dari keterangan tertulis (8/9/2022).

Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar. Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran. Menurut data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di sana mencapai 23,3 juta unit. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.

Baca juga: AHM Umumkan Recall Honda ADV 160 dan PCX 160 Produksi 2022 Program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi, sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar. Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.

Oleh karena itu, bagi pengendara yang belum membayar pajak, segera memanfaatkan program ini. “Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini,” kata Khofifah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Kapan pemutihan pajak kendaraan 2022 sidoarjo?

Syarat, Cara, & Jadwal Pemutihan SidoarjoTerbaru (2022) ~ Program pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemprov Jawa Timur, berlaku diseluruh Kota dan Kabupaten, termasuk Sidoarjo. Untuk mengetahui jadwal pemutihan Jawa Timur, silahkan simak artikel berikut.

  1. Apan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 Jawa Timur? Jadwal pemutihan pajak kendaraan Sidoarjo 2022 adalah mulai 19 September – 15 Desember 2022.
  2. Namun, program tersebut hanya berlaku untuk kendaraan angkutan umum.
  3. Untuk dapat mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor ini, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan mengikuti alurnya.

Daftar isi :

  • Waktu dan Lokasi Pemutihan Pajak Sidoarjo 2022
  • Dokumen Persyaratan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sidoarjo
  • Biaya Pajak & Balik Nama Kendaraan Pada Program Pemutihan Sidoarjo
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Program Pemutihan Sidoarjo
  • Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Melalui Program Pemutihan Sidoarjo
  • Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Online

Apakah pemutihan balik nama gratis?

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2022 — Bea Balik Nama (BBN) kini bisa gratis dan pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai akhir tahun atau Desember 2022 mendatang. Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi yang baru beli kendaraan bekas, balik nama gratis bisa dinikmati lagi.

Pemutihan pajak tersebut berlaku untuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya, Pemprov Jatim sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022 lalu. “Kabar gembiraa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya,” demikian kami kutip dari media sosial akun Twitter resmi Lantas Polres Malang @LantasResMlg.

Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah tersebut diperpanjang. Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022. Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  1. Euntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
  2. Pemilik kendaraan juga bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
  3. Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.

Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran. Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit. Jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.

Apakah masih ada pemutihan pajak motor?

Pemutihan Pajak Motor di Wilayah Ini Berakhir Oktober 2022, Banyak Diskon dan Keuntungan Didapat Pemilik Motor Kompas.com Cepetan diurus pemutihan pajak motor di dua wilayah ini akan berakhir bulan Oktober 2022. MOTOR Plus-online.com – Buruan manfaatkan pemutihan, dua wilayah ini akan habis 31 Oktober 2022 besok.

Program pemutihan masih berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.Bahkan pemutihan ini ada yang berlangsung sampai akhir Desember 2022 mendatang.Namun demikian ada dua wilayah yang masa berlaku program pemutihan akan berakhir 31 Oktober 2022.Para penunggak harus segera memanfaatkan pemutihan sebelum masa berlakunya habis.Banyak diskon termasuk bebas denda PKB sampai bea balik nama di program pemutihan tahun ini.Siapkan beberapa persyaratan untuk mengurus yang sudah mati, diantaranya KTP, STNK dan BPKB.Pemilik motor yang masa berlakunya sudah habis atau mati hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajaknya saja. Baca Juga: Sementara semua denda akan dihapus dan bahkan diberikan tambahan diskon.

: Pemutihan Pajak Motor di Wilayah Ini Berakhir Oktober 2022, Banyak Diskon dan Keuntungan Didapat Pemilik Motor

Pemutihan pajak sampai tanggal berapa?

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2022 PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT | Kamis, 10 November 2022 | 10:00 WIB Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat. (foto: hasil tangkapan layar Instagram Bappenda NTB) MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur NTB No.97/2022.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyatakan program pemutihan masih dapat dinikmati hingga akhir tahun. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut di kantor Samsat terdekat. “Berita gembira! Perpanjangan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun!” tulis akun Instagram Instagram, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Semula, program pemutihan pajak di NTB tersebut hanya berlaku sampai dengan 31 Oktober 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022. Terdapat 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

You might be interested:  Empat Jenis Laporan Keuangan Yang Lazim Dibuat Oleh Sebuahperusahaan?

Edua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%. Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.

Wajib pajak dapat menikmati pemutihan dengan mendatangi Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai dengan KTP. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk pembayaran pajak secara nontunai. “Ayo masyarakat wajib pajak NTB segera manfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor, bebas denda, dan diskon pajak kendaraan hingga 50%,” bunyi imbauan Bappenda NTB.

Kapan ada pemutihan balik nama mobil?

Syarat Balik Nama – Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua yakni balik nama di STNK dan BPKB. Untuk lebih jelas, simak syarat-syaratnya berikut ini.

  • Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin balik nama di STNK. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:
  • – BPKB asli- STNK asli- KTP pemilik yang baru
  • – Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa fotokopi. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.

Apakah tidak bayar pajak 2 tahun dianggap bodong?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.
  • Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya.
  • Harapan kita 2023 awal.
  • Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan ini.
  • Jadi, 2 tahun tidak bayar, dihapus.
  • Tidak bisa lagi diperpanjang.
  • Tidak bisa lagi diurus,” jelasnya.

Menurut Firman, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah. Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit.

Sementara itu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Adapun pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor. Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah.

Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB. Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik ataupertimbangan pejabat yang berwenang.

  1. Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan.
  2. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
  3. Registrasi ulang itu dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi.

  • Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.
  • Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun atau lebih.

“Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong,” ujarnya. Selain itu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen.

Menurutnya, penundaan juga diperlukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pada masa pandemi. Selain itu ada pula tanggapan dari beberapa perusahaan multifinance. Beban akan dihadapi ketika nasabah lalai membayar PKB. Apalagi, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan itu berada pada masa masih berjalannya angsuran.

Ketika kendaraan sudah tidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan. Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

  • Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).
  • Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC.

Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA. Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara.

Berapa denda telat bayar pajak motor 3 tahun?

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda telat 3 tahun : 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Sampai kapan pemutihan balik nama?

Gratis Sampai Akhir Tahun, Begini Cara Urus Balik Nama Kendaraan Jakarta – Belum lama ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Adapun pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta.

Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutihan pajak kendaraan ini juga sudah berlaku per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua yakni balik nama di STNK dan BPKB.

Berapa biaya balik nama motor 2022?

Cara Mengurus Balik Nama Motor –

  1. Selain memahami cara menghitung biaya balik nama motor, pembeli kendaraan bekas juga harus mengetahui tahapan-tahapan pemindahan kepemilikan kendaraannya sebagai berikut:
  2. – Bawa semua dokumen yang dibutuhkan dan kendaraan yang akan dialihkan kepemilikannya.
  3. – Kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah domisili pemilik lama.
  4. – Ambil nomor antrean untuk melakukan cek fisik motor oleh petugas.
  5. – Selanjutnya pengendara akan memperoleh bukti keterangan kondisi kendaraan.
  6. – Menyerahkan dokumen dan bukti cek fisik.
  7. – Lakukan pembayaran berdasarkan rincian yang sudah disebutkan di atas.

Demikian informasi seputar biaya balik nama motor 2022, beserta syarat dan cara mudah mengurusnya. Pastikan untuk membeli kendaraan bekas di pihak atau agen terpercaya. Serta memiliki kelengkapan berkas sesuai ketentuan supaya proses pengalihan kepemilikan tidak bermasalah.

  • MELYNDA DWI PUSPITA
  • Baca Juga:
  • Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram
You might be interested:  Ilmu Ekonomi Yang Khusus Mempelajari Tentang Permasalahan Keuangan Adalah?

: Berapa Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Kapan pembebasan pajak kendaraan?

Ayo Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima BATANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat Jawa Tengah, untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan. Menurutnya, pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September 2022, sampai 22 November 2022. “Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar, saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/2022).

Gubernur menjelaskan, balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit. Bahkan, tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk “nembak”, agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya. Inilah kesempatan masyarakat Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu.

  1. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak.
  2. Ini lho kesempatannya sekarang, mumpung free, silakan gunakan,” kata Ganjar.
  3. Ditambahkan, insentif itu diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi.
  4. Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

“Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah. Sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik,” ungkap Ganjar. Untuk diketahui, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun, dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.

  • Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
  • Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.
  • Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu sebelumnya mengimbau kepada masyarakat, agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Sampai kapan pemutihan balik nama?

Gratis Sampai Akhir Tahun, Begini Cara Urus Balik Nama Kendaraan Jakarta – Belum lama ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Adapun pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta.

Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutihan pajak kendaraan ini juga sudah berlaku per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua yakni balik nama di STNK dan BPKB.

Pajak mati 7 tahun apakah bisa diperpanjang?

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana kebijakan penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak segera diberlakukan. Saat ini, wacana masih dalam tahap pengkajian dan sosialiasi. Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan.

  1. Jika dihitung secara nominal, jumlah potensi penerimaan pajak dari angka ini diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.
  2. Baca juga: Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong, Ini Cara Perpanjang STNK via Ponsel Munculnya wacana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

Terkait wacana tersebut, muncul pertanyaan tentang apa yang terjadi jika data STNK sudah terlanjur dihapus nantinya, akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak. “Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022). KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK Baca juga: Cara Baru Periksa Pajak Kendaraan Secara Online “Tiga bulan pertama, peringatan pertama. Peringatan kedua satu bulan. Peringatan ketiga satu bulan,” ucap Yusri. Kemudian terkait pemberitaan bahwa polisi akan menyita kendaraan yang mati STNK, Yusri menegaskan bahwa yang akan dilakukan adalah penghapusan data STNK, bukan menyita kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan sampai tgl berapa?

Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya KORLANTASPOLRI – Kamu mempunyai motor yang belum lunas pajak? kalau iya, kamu bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

  1. Bagi yang belum tahu, pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
  2. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.
  3. Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak nggak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, kan? Nah, kabar gembiranya, PemProv Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng bakal menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 ini.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.

  • Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
  • Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
  • Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang nggak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan.

  1. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan.
  2. Alau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” ujar Peni, Rabu (31/8/2022).
  3. Jadi, jika kamu belum melakukan pembayaran pajak selama beberapa tahun, ini adalah waktu yang tepat untuk melunasinya, Millens.
  4. Apa yang terjadi jika kamu tetap mengabaikan ini? Berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan.

Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819. Nah, nggak pengin kendaraan bermotormu jadi bodong, kan? Yuk manfaatkan program ini! : Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya

Bayar pajak motor telat 1 tahun berapa?

Keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.