Kapan Timbulnya Dan Hapusnya Utang Pajak?
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Makalah Pajak – Timbul dan Hapusnya Utang Pajak TIMBULNYA UTANG PAJAK Mengenai timbulnya utang pajak terdapat perbedaan pendapat atau persepsi di kalangan ahli hukum pajak karena sudut pandang yang dijadikan sebagai pokok bahasan yang berbeda pula.
- Perbedaan itu sebagai wacana terbaik dalam perkembangan hukum pajak di masa kini maupun di masa mendatang.
- Perbedaan pendapat atau persepsi mengenai timbulnya utang pajak dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum pajak yang berada pada tataran doktrin di kalangan ahli hukum pajak sepanjang pendapat tersebut diterima sebagai suatu perkembangan positif di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, dikatakan oleh R. Santoso Brotodihardjo (1995; 113) bahwa timbulnya utang pajak tidaklah selalu dinyatakan dengan jelas di dalam undang-undangnya, pada saat manakah terjadi suatu utang pajak, melainkan dicurahkannyalah semua perhatian kepada timbulnya keharusan untuk membayarnya.
Demikian itu adalah karena dalam praktik sehari-hari, saat yang disebut ini jauh lebih penting. Begitu pula yang dikatakan oleh RochmatSoemitro (1988;1-2) bahwa utang pajak adalah utang yang 1′)•\ Pembaruan Hukum Pajak BAB 8: Utang Pajak 155 156 Pembaruan Hukum Pajak BAB 8: Utang Pajak 157 timbulnya secara khusus, karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya.
Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undang-undang. Kapan timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya, tetapi dalam hal ini terdapat dua teori yang membicarakannya, yakni teori materil dan teori formil. Kedua teori ini sangat memperoleh perhatian di kalangan ahli hukum pajak untuk dikaji berdasarkan hukum pajak sehingga boleh menunjang pengembangan hukum pajak di masa kini dan mendatang.
- Teori materil dan teori formil mempersoalkan bagaimana cara timbulnya utang pajak, apakah karena bunyi Undang-undang Pajak atau karena tindakan pejabat pajak.
- Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak: 1.
- Ajaran formil Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.2. Ajaran materiil Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system. HAPUSNYA UTANG PAJAK Dihapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal: 1.
Pembayaran Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas Negara. Pembayaran secara lunas dalam bentuk sejumlah uang yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya merupakan faktor yang menyebabkan berakhirnya utang pajak. Sebagaimana ditegaskan oleh Rochmat Soemitro (1988;45), yang diwajibkan membayar utang pajak adalah wajib pajak, yakni subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Akan tetapi, pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut bertindak atas nama wajib pajak (bahkan tidak perlu ada persetujuan atau surat kuasa khusus dari wajib pajak, karena menguntungkan wajib pajak/tidak merugikan wajib pajak) dengan maksud untuk membebaskan wajib pajak dari perikatan pajak.
- Pembayaran adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya untuk mengakhiri utang pajaknya dengan cara membayar dalam bentuk sejumlah uang ke kas negara.
- Dalam hubungan ini Santoso Brotodihardjo (1995;125) mengemukakan bahwa dalam hubungan dengan hukum pajak yang dimaksud ialah pembayaran dengan mata uang, bahkan lebih tegas lagi, dengan mata uang dari negara yang memungut pajak ini, jadi untuk negara kita dengan rupiah karena jumlah uang pajak ditentukan dalam mata uang rupiah pula.
]adi, jika ada utang pajak dibayar dengan uang asing (seperti halnya di Nederland dibayar kepada pejabat pajak Indonesia dengan uang gulden), ini harus ditafsirkan bahwa pejabat pajak telah berkenan mengizinkan demikian. Perlu ditekankan bahwa pembayaran untuk melunasi utang pajak ini harus dilakukan di kas negara dan tidak boleh pada pejabat pajak, termasuk petugas pajak lainnya.
UU KUP secara tegas mengatur bahwa pajak dapat dibayar lunas melalui pos wesel dan jika hal ini dilakukan, menurut Rochmat Soemitro (1988;44-45), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pos wesel wajib dialamatkan kepada Kepala Kantor Kas Negara, dan dalam pos wesel wajib dengan jelas disebut nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, jenis dan tahun pajak, besarnya pembayaran pajak.
Pembayaran pajak melalui pos wesel yang dialamatkan kepada pejabat pajak adalah tidak benar karena pejabat pajak dilarang dan tidak berhak menerima pembayaran pajak dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988;45-46) bahwa pembayaran lazimnya dilakukan oleh debitur (wajib pajak yang bersangkutan).
- Dalam pajak langsung, dilakukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum pada surat ketetapan pajak.
- Utang pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Bea Masuk dan Cukai pembayarannya wajib dilakukan oleh wajib pajak yang ditentukan oleh Undang-undang Pajak (tanpa diketahui siapa namanya) seperti pengguna dokumen dan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak, yang selanjutnya diberi hak oleh Undang-undang Pajak untuk melimpahkan pajak (yang telah dibayar itu) kepada pihak ketiga (pembeli atau konsumen).
]adi, alam pajak tidak langsung, pembayaran pajak harus diartikan lebih lanjut, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya (artinya dikenakan denda apabila pajak tidak dibayar) dan siapa yang akhirnya harus memikul beban pajak. ]adi, dalam pajak tidak langsung, orang yang membayar pajak/yang menanggung pembayarannya, dan orang yang memikul pajaknya, terdapat pada dua orang yang berlainan.
- Sementara itu, dalam pajak langsung, baik yang membayar/menanggung pajak dan orang yang memikul beban, ada pada satu orang yang sama.2.
- Pembayaran dengan cara lain Pelunasan pajak tidak selalu dilakukan dengan cara membayar dalam bentuk uang, tetapi Undang-undang Pajak memperkenankan pembayaran dengan cara lain.
Dalam ani, pembayaran yang digunakan oleh wajib pajak bukan dalam bentuk uang melainkan dengan cara suatu perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak, Dengan demikian, pembayaran dengan cara lain (tidak menggunakan uang sebagai alat bayar) tidak merupakan suatu pelanggaran hukum karena diperkenankan oleh Undang-undang Pajak.
- Sebagaimana dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988;58), pembayaran pajak dalam bentuknatura pad a masa kini tidak lazim lagi.
- Pembayaran pajak tidak selalu dilakukan dengan membayar sejumlah uang ke kas negara.
- Ada cara pembayaran lain, seperti terdapat pada UU BM.
- Dalam UU BM, pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan menggunakan kertas meterai atau meterai tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUU BM.Ketentuan dalam UU BMmen entukan bagaimana caranya menggunakan kertas meterai atau meterai tempel itu sehingga kertas meterai atau meterai tempel itu setelah dipakai tidak lagi dapat dipakai untuk kedua kalinya.
Kemudian, dikatakan lagi oleh Rochmat Soemitro (1988;59) bahwa cara lain lagi ialah “nazegeling” atau “perneteraian kembali”, untuk dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak atau kurang dibayar dengan menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos untuk dibubuhi meterai, yang kemudian dicap dengan stempel kantor pas.
Pada pemeteraian kembali itu, denda yang terutang untuk pelanggaran itu harus sekalian dibayar, kalau tidak pegawai kantor pos tidak akan melakukan “nazegeling” tersebut. 3. Kompensasi Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.
Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima wajib pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang. Hukum pajak mengenal pula cara lain untuk berakhirnya utang pajak dalam bentuk kompensasi, yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pejabat pajak selaku penagih pajak,
- Elebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan Undang-undang Pajak, kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya.
- Oleh karena itu, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan dapat dikreditkan.
- Setelah wajib pajak memperhitungkan kredit pajak dengan utang pajak yang timbul, ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul di masa mendatang.
Kredit pajak dalam UU PPh terjadi karena kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kredit Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Redit pajak yang terjadi pada Pajak Penghasilan yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan adalah: a.
- Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan; b.
- Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha; c.
- Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lainnya; d.
pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri; e. pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber di Kompensasi sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak wajib diajukan oIeh wajib pajak kepada pejabat pajak mengingat kompensasi hanya dapat dilakukan kalau terdapat kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak yang timbul pada tahun pajak yang berjalan atau pada tahun pajak di masa depan.
Utang pajak tidak boleh dikompensasikan dengan utang biasa karena utang pajak berada dalam konteks hukum publik, sedangkan utang biasa berada dalam konteks hukum privat. Sebagai contoh, wajib pajak “Ali Baba” memiliki utang Pajak Penghasilan pada tahun 2005 sebanyak Rp750.000.000,00, tetapi sebaliknya memiliki tagihan kepada negara sebanyak Rp750,000.000,00 karena telah menyerahkan barang-barang kepada negara.
Dalam haI ini kompensasi tidak dilarang karena negara berutang dalam kapasitasnya tunduk pada hukum privat, sedangkan wajib pajak berutang pada negara tunduk pada hukum pajak sebagai bagian hukum publik.4. Daluwarsa Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan.
Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hokum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun, daluwarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain apabila diterbitkan surat teguran dan surat paksa.5.
Pembebasan Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umunya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi. Utang pajak dapat pula berakhir karena pembebasan sebab pembebasan merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak.
Pembebasan hanya diperuntukkan terhadap wajib pajak yang secara nyata dikenakan pajak, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang undang Pajak untuk diberikan pembebasan. Sekalipun dernikian, wajib pajak tetap wajib menaati Undangundang Pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang berakibat dapat dikenakan sanksi hukum pajak.6.
Penghapusan / Peniadaan Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan keuangan wajib pajak. Peniadaan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak, sebagaimana dikatakan oIeh Rochmat Soemitro (1988;49-50) bahwa peniadaan sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak dikenaI dalam hukum pajak.
Pajak yang terutang hanya dapat ditiadakan karena alasan tertentu, umpamanya karena sawah kena musibah bencana alam (banjir, serangan hama, dan sebagainya) atau karena dasar penetapannya tidak benar. Dengan peniadaan utang ini, perikatan pajak menjadi berakhir sehingga wajib pajak tidak Iagi mempunyai kewajiban membayar pajak yang terutang.
Dalam konteks ini, wajib pajak sangat diharapkan berperan serta untuk memohon kepada pejabat pajak agar utang pajak yang dimiliki boleh ditiadakan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat diterima oIeh pejabat pajak. Tatkala permohonan dikabulkan, wajib pajak tidak Iagi memiliki utang pajak atau hanya sebagian yang harus dibayar karena pengurangan tidak secara keseluruhan.
Peniadaan utang pajak hanya dapat terjadi karena berdasarkan permohonan wajib pajak yang dikabulkan oIeh pejabat pajak dapat berupa sebagai berikut.a. Peniadaan sebagian utang pajak adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk melakukan pengurangan atas sejumlah utang pajak yang seyogianya dibayar.b.
Peniadaan secara keseluruhan utang pajak adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk meniadakan seluruh utang pajak yang seharusnya dibayar PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGGUSAHA KENA PAJAK 1. Umum Yang dimaksud dengan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak adalah tindakan penghapusan NPWP dan atau pengukuhan PKP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
- Jadi menghapuskan NPWP dan atau pengukuhan PKP hanya ditujukan untuk keperluan administrasi tata usaha perpajakan saja.
- Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak maka atas hutang pajak tersebut tidak ikut dihapuskan.2.
- Syarat-syarat Penghapusan Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 pasal 11 dijelaskan bahwa: a.
NPWP dapat dihapuskan apabila: i. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi. ii. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan iii. Warisan yang sudah selesai dibagi. iv. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.v.
Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap. vi. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.b. PKP yang dapat dicabut pengukuhannya adalah i. Pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain ii.
Bubar iii. Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP iv. Permohonan dari PKP karena peredaran brutonya masih tidak melebihi batas peredaran bruto untuk pengusaha kecil.3. Tata Cara Penghapusan Tata cara penghapusan NPWP dan NPPKP pada dasarnya sama dengan tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan perubahan identitas wajib pajak,yaitu dengan cara : a) Wajib Pajak atau kuasanya datang sendiri ke kantor pelayanan pajak atau ke kantor penyuluhan pajak untuk mendapatkan formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (KP PDIP.4.1.00).
Setelah menerima formulir tersebut maka wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dan menandatanganinya, yang wajib menandatangani formulir adalah : i. Untuk wajib pajak orang pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan atau ahli warisnya dalam hal wajib pajak meniggal dunia. ii. Untuk wajib pajak badan, oleh salah satu pengurusnya.
b) Formulir Penghapusan NPWP dan NPKP dapat di isi oleh petugas kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar dalam hal : i. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian atau fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak tanpa meninggalkan harta warisan dan tidak memounyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
Ii. Bentuk usaha yang tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap. iii. Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak. c) Menyertakan lampiran : i. Untuk penghapusan NPWP Perseorangan • Surat keterangan kematian dari instansi terkait,apabila menyangkut wajib pajak meninggal dunia.
• Copy surat nikah atau akte perkawinan dari instansi terkait dan copy kartu NPWP suami,apabila menyangkut wanita kawin. • Surat pernyataan tentang selesainya pembagian warisan dari ahli waris,apabila menyangkut tentang warisan yang telah selesai dibagi.
- Surat pernyataan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan kembali ke luar negeri. ii.
- Untuk penghapusan NPWP badan • Akte pembubaran badan hukum dari instansi terkait dan neraca likuidasi apabila menyangkut pembubaran.
- Surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan bahwa bentuk usaha tetap tidak memenuhi syarat lagi sebagai bentuk usaha tetap.
d) Wajib pajak telah melunasi seluruh hutang pajaknya. e) Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan dimana di dalamnya laporannya dinyatakan bahwa piutang pajak tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih lagi, karena: • Wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi atau tidak mempunyai ahli waris.
- Wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
- Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
- Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
- PENUTUP Simpulan hukum pajak berperan sebagai sumber bahan pertimbangan dalam menerapkan kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur keadaan sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan.
Kebijakan-kebijakan lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak: 1. Ajaran formil Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.2.
- Ajaran materiil Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang.
- Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan.
- Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.
- Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal: 1.
- Pembayaran 2.
- Pembayaran dengan cara lain 3.
- Ompensasi 4.
- Daluwarsa 5.
- Pembebasan 6.
penghapusan : Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Contents
- 1 Kapan utang pajak akan berakhir?
- 2 Apa yang dimaksud dengan utang pajak?
- 3 Utang pajak termasuk utang apa?
Kapan saat timbulnya utang pajak?
2. Ajaran Materil – Dari sisi ajaran materil bahwa utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Sebab-sebab yang membuat seseorang memiliki utang pajak di antaranya:
Perbuatan, yaitu mendirikan bangungan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian ke luar negeri. Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor, Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian,
Kapan utang pajak akan berakhir?
Berakhirnya Hutang Pajak Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak – pajak lainnya yang terutang.
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas Negara. Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak tidak diperkenankan.
Apa sajakah penyebabnya sehingga utang pajak dimaksud dapat dihapuskan?
Cara Menghapus Utang pajak – Pelunasan utang pajak pun bisa dilakukan oleh pihak lainnya yang bukan tergolong wajib pajak. Sementara itu, kompensasi adalah suatu pemindahan kelebihan pajak khusus untuk membayar kekurangan pada pajak lainnya. Utang ini akan bisa terhapus karena adanya pemberian insentif pajak yang sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Contohnya seperti insentif pembebasan PPh 21 untuk para karyawan yang penghasilan gajinya di bawah Rp.200.000.000 per tahun selama masa pandemi Covid19 berlangsung.
- Penghapusan utang tersebut bisa terjadi jika pihak wajib pajak meninggal dan tidak mempunyai warisan ataupun harta yang cukup untuk melakukan pelunasan utang.
Selain itu, bisa juga karena pihak wajib pajak badan sudah menyelesaikan proses pailitnya. Berakhirnya suatu utang juga bisa dikarenakan adanya daluwarsa. Daluwarsa adalah lampaunya proses penagihan pajak tersebut. Jangka waktu penagihan pajak umumnya kurang dari lima tahun sejak tanggal terutang.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan penghapusan utang pajak?
Penghapusan Utang Pajak – Untuk Anda yang ternyata memiliki utang pajak, berikut ini lima cara penghapusan utang pajak berdasarkan undang-undang perpajakan.
Pembayaran
Cara pertama yang dapat menghapus utang pajak adalah dengan cara membayarnya lunas kepada negara. Wajib pajak dapat membayarnya sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayarkannya.
Kompensasi
Wajib pajak dapat melakukan kompensasi apabila memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak, sehingga dapat digunakan utk membayar utang pajak. Banyak sekali penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak, seperti kekeliruan pembayaran, perubahan peraturan pajak, dan lain-lain.
- Hal ini yang membuat kelebihan pajak dapat dikreditkan atau diakui.
- Wajib pajak dapat menghapus utang pajak menggunakan cara ini dengan syarat wajib pajak harus mengajukannya sendiri kepada petugas pajak.
- Selain itu, Wajib pajak tidak bisa mengkompensasikan utang pajak dengan utang biasa karena berbeda konteks.
Kompensasi dapat berupa:
- Kompensasi kerugian, ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu kompensasi kerugian yang mendatar (horizontal compensative), kompensasi yang tegak (vertical compensative), dan kompensasi kerugian perang.
- Kompensasi pembayaran, ini dapat dilakukan jika salah satu pihak memiliki utang dan memiliki tagihan pada pihak lain.
Jika ingin menggunakan cara kompensasi, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Bahwa pada saat yang sama, kedua subjek saling mempunyai tagihan.
- Hal yang dikompensasikan hanyalah dua utang berupa uang dan barang yang sama macamnya.
- Kompensasi berlaku karena hukum, bahkan jika pihak yang berhutang tidak mengetahuinya dan saling menghilangkan utang yang sama besarnya pada saat yang sama.
Kedaluwarsa
Kedaluwarsa di sini adalah kedaluwarsa penagihan. Melansir dari DJP, hak untuk menagih pajak kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejat tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.
Pembebasan
Alternatif lain untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak. Tetapi, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak.
Penghapusan/Peniadaan
Penghapusan utang pajak mirip dengan cara pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan wajib pajak. Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri hutang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti wajib pajak terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar.
Bagaimana timbulnya pajak di Indonesia?
Sejarah pajak – Pajak sudah ada sejak lama, termasuk di Indonesia. Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, namun dengan sistem pungutan yang berbeda. Baca juga: Kendaraan yang Menunggak Pajak Akan Ditempel Stiker Dikutip dari situ resmi Pajak, pada zaman kerajaan hingga hingga penjajahan pungutan bersifat memaksa.
Pada zaman kerajaan pungutannya adalah upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap sebagai wakil tuhan. Ada timbal balik dengan rakyat yang membayar pungutan. Rakyat mendapat jaminan dan ketertiban dari raja, bahkan pada zaman itu beberapa kerajaan juga melakukan sistem pembebasan pajak, terutama pada tanah perdikan.
Memasuki era kolonial Hindia Belanda, pajak mulai dikenakan di Indonesia. Pajak yang diterapkan itu, seperti pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah maupun pajak kepada pedagang. Adanya sistem itu membuat masyarakat merasa berat dan terbebani. Apalagi tidak ada kejelasan dan banyak penyelewengan oleh pemerintah kolonial waktu itu.
- Pada masa kemerdekaan, pajak dimasukan ke dalam UUD 1945 Pasal 23 pada sidang BPUPKI.
- Pasal itu berbunyi segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
- Meski sudah dituangkan dalam UU, tapi pemerintah belum dapat mengeluarkan UU khusus yang mengatur tentang pajak.
- Arena terjadi Agresi Militer Belanda dan membuat pemerintahan Indonesia harus memindahkan ibu kota Jakarta ke Yogyakarta.
Baca juga: Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang Karena roda pemerintahan dan pembiayaan pengeluaran negara harus tetap dijalankan, pemerintah mengadopsi beberapa aturan tentang pajak peninggalan pemerintahan kolonial. Seperti Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan membentuk beberapa suborganisasi untuk melaksanakan pemungutan pajak.
Apa yang dimaksud hutang pajak?
Mengenal Lebih Dekat Tentang Utang Pajak, Jakarta – Bagi masyarakat yang kerap berurusan dengan pajak, pasti sudah tak awam lagi dengan istilah utang pajak. Biasanya utang tersebut meliputi denda, bunga, atau bahkan utang atas kewajiban pajak penghasilan badan.
- Secara pengertian, utang pajak adalah kewajiban membayar yang harus dilakukan oleh individu.
- Individu ini disebut (WP) dan biasanya adalah suatu badan maupun orang pribadi yang sudah tertulis di dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.
- Bicara soal kapan timbulnya dan hapusnya utang pajak sudah ada di peraturan, di mana pemerintah dapat memaksa setiap WP untuk membayar utang.
Dengan kata lain, pajak timbul karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus atau pegawai pajak yang membantu WP untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Penerbitan SKP ini biasanya apabila ada pemungutan pajak yang dilakukan dengan official assessment system.
- Di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang nantinya harus dibayar oleh WP.
- Setelah dihitung, nantinya WP akan dikirimkan surat pemberitahuan mengenai nominal pajak yang perlu dibayar.
- Dikutip dari Pasal 1 Ayat 8 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mana utang pajak adalah pajak wajib dibayar, termasuk didalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga atau peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan jenisnya, penyebab timbulnya utang pajak dibagi menjadi dua yaitu kondisi material dan formil. Dalam kondisi material, timbulnya utang pajak adalah karena adanya SKP oleh fiskus. Jadi, meskipun sudah adanya syarat tatbestand, namun belum ada SKP, maka hal tersebut belum bisa dibilang ada utang pajak.
Sedangkan pada kondisi formil, timbulnya utang pajak adalah karena ada sesuatu yang menyebabkannya. Misalnya dari perbuatan-perbuatan (pengusaha melakukan impor barang), keadaan-keadaan (memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak), dan peristiwa-peristiwa (mendapat hadiah undian) yang mana bisa menimbulkan.
: Mengenal Lebih Dekat Tentang Utang Pajak
Apakah piutang pajak dapat dihapuskan oleh fiskus?
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan – Ortax
- KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 952/KMK.04/1983 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya;
- bahwa tata cara tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Mengingat :
- Pasal 24 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- MEMUTUSKAN :
- Menetapkan :
- KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
- Pasal 1
- Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat diketemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa.
- Pasal 2
(1) | Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(2) | Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya hutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi. |
ul>
Ditetapka di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 MENTERI KEUANGAN, RADIUS PRAWIRO : Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan – Ortax
Kapan dikeluarkannya surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus?
JAKARTA, DDTCNews – Salah satu tindakan penagihan pajak dalam PMK 189/2020 adalah penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Bagaimana ketentuannya? Dalam Pasal 8 PMK 189/2020 disebutkan juru sita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.
- Simak pula artikel ‘ PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak ‘.
- Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung Pajak; besarnya utang pajak; perintah untuk membayar; dan saat pelunasan pajak,” demikian penggalan bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK tersebut.
Ada 6 kondisi yang membuat dilakukannya penagihan seketika dan sekaligus. Pertama, penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu. Kedua, penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
- Etiga, terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya.
- Eempat, badan akan dibubarkan oleh negara.
- Elima, terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga.
- Eenam, terdapat tanda-tanda kepailitan.
- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK 189/2020, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dapat diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; tanpa didahului surat teguran; sebelum jangka waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan; atau sebelum penerbitan surat paksa.
Sebagai informasi kembali, PMK 189/2020 memerinci 6 penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi. Pertama, orang pribadi bersangkutan. Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi. Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
- Eempat, para ahli waris.
- Elima, wali bagi anak yang belum dewasa.
- Eenam, pengampu.
- Simak ketentuan selengkapnya pada artikel ‘ Siapa Saja Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi? Simak di Sini ‘.
- PMK 189/2020 juga memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan serta pengurus dari wajib pajak badan. Beleid tersebut juga menjabarkan mengenai pengurus yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan.
Apa yang dimaksud dengan utang pajak?
Seluk-Beluk Utang Pajak – Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kondisi Formil
Dalam kondisi ini, utang timbul karena petugas pajak mengeluarkan surat ketetapan. Contoh: Pada pelunasan Pajak Bumi Bangunan, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran pajak terutang setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan membayar PBB berdasarkan surat yang diberikan KPP.2.
Ondisi Materil Pada kondisi materil utang pajak timbul karena undang-undang atau karena adanya sebab tertentu yang mengakibatkan suatu pihak dikenakan pajak, seperti mendirikan bangunan, kegiatan impor ekspor, hingga mendapat hadiah undian. Contoh: Ian merupakan seorang karyawan yang memenangkan hadiah undian dari sebuah acara televisi.
Dalam kasus ini, Ian terutang pajak atas hadiah undian berupa uang tunai yang diterimanya. Suatu pihak dapat dibebaskan dari utang pajak karena adanya kondisi-kondisi berikut ini:
Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.
Kompensasi
Kompensasi dalam kondisi ini merupakan keputusan yang ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tagihan, di luar pajak tidak diperkenankan dari penghasilan bruto. Seperti dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham.
Kedaluwarsa pajak
Kedaluwarsa pajak merupakan kondisi dimana masa penagihan pajak telah melampaui waktu terutang pajak/masa pajak atau tahun pajak bersangkutan. Dalam kondisi kedaluwarsa pajak biasanya telah tercantum kepastian hukum, kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Kondisi kedaluwarsa pajak ini dapat ditangguhkan apabila diterbitkan surat teguran atau surat paksa untuk melunasi utak pajak.
Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dengan semestinya, tetapi karena ditiadakan oleh salah satu pihak. Pembebasan biasanya tidak diberikan kepada pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi
Penghapusan
Sifat penghapusan sama dengan pembebasan, tetapi diberikan kepada wajib pajak. Penghapusan utang pajak bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak atau kematian
Apa saja yang termasuk dalam utang pajak?
Utang pajak bisa meliputi denda maupun bunga atau kewajiban pajak lainnya seperti utang pajak penghasilan badan karena telat lapor SPT tahunan. Kantor pelayanan pajak juga bertugas untuk menagih utang ini dari wajib pajak, utang ini tentu bisa dihilangkan dengan beberapa cara. Utang pajak bisa dihapuskan dengan kompensasi, pelunasan utang, putusan banding atau wajib pajak meninggal dunia.
Kapan dikeluarkannya surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus?
JAKARTA, DDTCNews – Salah satu tindakan penagihan pajak dalam PMK 189/2020 adalah penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Bagaimana ketentuannya? Dalam Pasal 8 PMK 189/2020 disebutkan juru sita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.
Simak pula artikel ‘ PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak ‘. “Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung Pajak; besarnya utang pajak; perintah untuk membayar; dan saat pelunasan pajak,” demikian penggalan bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK tersebut.
Ada 6 kondisi yang membuat dilakukannya penagihan seketika dan sekaligus. Pertama, penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu. Kedua, penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
Etiga, terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Keempat, badan akan dibubarkan oleh negara. Kelima, terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga. Keenam, terdapat tanda-tanda kepailitan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK 189/2020, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dapat diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; tanpa didahului surat teguran; sebelum jangka waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan; atau sebelum penerbitan surat paksa.
Sebagai informasi kembali, PMK 189/2020 memerinci 6 penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi. Pertama, orang pribadi bersangkutan. Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi. Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
- Eempat, para ahli waris.
- Elima, wali bagi anak yang belum dewasa.
- Eenam, pengampu.
- Simak ketentuan selengkapnya pada artikel ‘ Siapa Saja Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi? Simak di Sini ‘.
- PMK 189/2020 juga memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan serta pengurus dari wajib pajak badan. Beleid tersebut juga menjabarkan mengenai pengurus yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan.
Utang pajak termasuk utang apa?
Utang pajak penghasilan – Sebuah perusahaan harus membayarkan pajaknya tepat waktu. Nah, pembayaran pajak penghasilan perusahaan ini termasuk utang jangka pendek karena harus segera dibayarkan. Pajak penghasilan termasuk ke dalam jenis-jenis utang jangka pendek karena menimbulkan kewajiban bayar dari pihak perusahaan atas perolehan labanya.