Lembaga Yang Berperan Menunjang Kegiatan Pada Pasar Modal?
Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Contents
- 1 Bagaimana peran OJK dalam mengawasi pasar modal?
- 2 Siapa saja yang menjadi pelaku pasar modal di Indonesia?
- 3 Apakah perbedaan lembaga penunjang dan profesi penunjang di pasar modal?
- 4 Apa tujuan OJK di pasar modal Indonesia?
- 5 Apakah pasar modal merupakan lembaga keuangan?
- 6 Apa yang dimaksud dengan profesi penunjang pasar modal?
- 7 Apa itu OJK dalam pasar modal?
- 8 Apa saja yang ada di pasar modal?
- 9 Siapa yang mengawasi pasar modal di Indonesia dan apa dasar hukumnya?
- 10 Apa lembaga yang mengawasi pelaksanaan perdagangan efek di pasar modal?
Apa peranan dari lembaga pasar modal?
Manfaat keberadaan pasar modal sebagai berikut. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara.
Bagaimana peran OJK dalam mengawasi pasar modal?
KEWENANGAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 Novia Indriani Mamuaja Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal di Indonesia dan bagaimana wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi pasar modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal di Indonesia dikategorikan dalam dua jenis yaitu efek ekuitas atau penyertaan modal dan efek hutang. Efek yang bersifat ekuitas atau penyertaan modal berupa saham yang berarti bahwa dengan membeli efek tersebut maka pembeli berkedudukan sebagai pemodal atau investor yang menanamkan modalnya kedalam perusahaan emiten yang menerbitkan efek.
Sedangkan efek hutang berupa obligasi pada dasarnya adalah hutang yang dimiliki oleh emiten kepada pemodal (investor).2. Wewenang OJK dalam pengawasan pasar modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sangat luas yakni mulai dari menetapkan kebijakan operasional pengawasan, memberikan perintah tertulis, memberikan peringatan, menetapkan sanksi administrasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, memberikan dan mencabut izin usaha, melakukan penyidikan serta melakukan pembelaan hukum kepada konsumen pasar modal berupa pengajuan gugatan dipengadilan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian konsumen pasar modal.
There are currently no refbacks.
: KEWENANGAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
Siapa saja yang menjadi pelaku pasar modal di Indonesia?
9. Lembaga penunjang – Agar transaksi di pasar modal lancar, stabil, dan aman, maka hadirlah lembaga penunjang. Pelakunya seperti kustodian, wali amanat, penanggung, biro administrasi efek, Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP), serta Lembaga Kliring dan Pinjaman (LKP).
Apakah perbedaan lembaga penunjang dan profesi penunjang di pasar modal?
Lembaga penunjang pasar modal tersebut terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Sedangkan, profesi penunjang pasar modal terdiri dari antara lain Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Penilai.
Apa tujuan OJK di pasar modal Indonesia?
Menyelenggarakan Sistem Pengaturan dan Pengawasan –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan pada seluruh aktivitas dalam sektor jasa keuangan. Hal tersebut termasuk sektor modal, pasar uang, dan sektor industi keuangan non-bank atau IKNB.
-
Apakah pasar modal merupakan lembaga keuangan?
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.
Mengapa diperlukan peran profesi penunjang dalam kegiatan pasar modal?
Pendirian PT PMA | Jasa Pendaftaran Merek | Profesi Penunjang Pasar Modal Merubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka bukanlah hal yang mudah, perusahaan harus melakukan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Saham terlebih dahulu. Perlu digaris bawahi bahwa kegiatan Penawaran Umum Saham tidak bisa dilakukan sendiri.
Perusahaan perlu bantuan pihak-pihak dari luar perusahaan seperti Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah institusi penunjang yang mendukung pengoperasian pasar modal dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Namun sayangnya pada kesempatan kali ini, Bizlaw tidak akan membahas mengenai Lembaga Penunjang Pasar Modal, melainkan yang akan kita bahas adalah Profesi Penunjang Pasar Modal. Profesi Penunjang pasar modal adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Etentuan mengenai Profesi Penunjang pasar modal diatur dalam Pasal 64 hingga Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
- Profesi Penunjang pasar modal bertugas untuk membantu proses penilaian perusahaan yang bergerak dan/atau untuk kepentingan perusahaan di bidang pasar modal.
Dalam Pasal 67 UUPM disebutkan:
- “Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.”
- Profesi Penunjang Pasar Modal diwajibkan juga untuk menaati kode etik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 UUPM yang berbunyi:
- “Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.”
Akuntan sebagai Profesi Penunjang merupakan pihak yang bertugas menyusun, mengawasi, membimbing, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Akuntan yang memiliki peran di pasar modal adalah akuntan yang telah memperoleh ijin dari menteri dan terdaftar di OJK.
Akuntan di bidang pasar modal berperan dalam melakukan audit atas laporan keuangan pada saat penawaran umum (penawaran umum saham, obligasi, reksadana, dan efek beragun aset), penawaran hak memesan efek terlebih dahulu, penawaran tender, penggabungan usaha, dan kegiatan monitoring laporan keuangan berkala.
Ada standar akuntansi yang diatur dalam Pasal 69 UUPM, yaitu:
- “(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.”
- Akuntan dalam tugasnya sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bapepam (sekarang diganti oleh OJK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 UUPM yang berbunyi:
- “Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
- pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
- hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya”
Menurut Haryadi Usman Djaka Sutapa, konsultan hukum adalah orang yang memberikan nasihat atau melaksanakan tugas non-litigasi, berbeda dengan advokat yang bisa juga mewakili kliennya dalam persidangan atau litigasi. Pendapat ini didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dimana konsultan hukum diartikan sebagai konsultan hukum pasar modal.
Konsultan hukum yang memiliki peran di pasar modal adalah konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK. Konsultan hukum di bidang pasar modal berperan untuk memberikan dimensi keterbukaan, keadilan, ketertiban, serta kepastian hukum. Aspek keterbukaan emiten dari segi hukum oleh konsultan hukum diungkapkan dalam suatu laporan pemeriksaan hukum ( legal audit ) dan laporan pendapat hukum ( legal opinion ).
Perusahaan penilai atau Appraiser adalah perusahaan yang menyediakan jasa penilaian (appraisal) atas harta atau aktiva milik perorangan maupun perusahaan. Penilaian atas aktiva ini dilakukan baik atas permintaan pemiliknya maupun atas permintaan lembaga lain yang berkepentingan dengan aktiva tersebut Aktivaiva yang dinilai perusahaan penilai mencakup harta benda berwujud (tangible assets) dan harta tak berwujud (intangible assets).
Perusahaan Penilai dalam pasar modal berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta milik perusahaan. Nilai ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi para investor dalam mengambil keputusan investasi. Perusahaan Penilai yang berperan dalam pasar modal harus terdaftar di OJK. Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi sebuah titel bagi seorang penulis cepat atau stenografer, Notaris merupakan salah satu cabang profesi hukum yang tertua di dunia. Notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya.
- Dalam melakukan tindakan dan penyuluhan hukum tersebut, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena posisi netral dan tugas sejati seorang notaris untuk mencegah terjadinya masalah.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, dan notaris yang termasuk dalam profesi penunjang pasar modal adalah notaris yang terdaftar di OJK.
Profesi lain yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah
Profesi lain adalah pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di OJK. Menurut Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang pasar modal setelah terdaftar di OJK.
- Akuntan
- Nomor Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
- Alamat Kantor Akuntan Publik
- Nama Pimpinan
- Kontak / email
- Daftar Rekan
- Konsultan Hukum
- Alamat Kantor Konsultan
- Nama Rekan
- Perusahaan Penilai
- Nomor Surat Tanda Terdaftar (STTD)
- Nomor Izin Usaha
- Alamat Kantor
- Jenis Kegiatan Usaha Penilai
- Notaris
- Alamat Kantor
- Wilayah Kerja
- Nomor Surat Tanda Terdaftar (STTD)
- Sertifikasi
- Profesi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah
- Belum ditetapkan namun menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pasar modal di masa mendatang.
- Jika anda membutuhkan Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Penawaran Umum Saham perusahaan anda, segera hubungi kami melalui:
- 0812-9921-5128
South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. : Pendirian PT PMA | Jasa Pendaftaran Merek | Profesi Penunjang Pasar Modal
Apa yang dimaksud dengan profesi penunjang pasar modal?
Profesi penunjang pasar modal. Sebagian dari kita mungkin telah cukup familiar dengan keberadaan pasar tradisional. Tapi, bagaimana dengan pasar modal? Pada dasarnya, pasar modal sama halnya dengan pasar tradisional, juga menjadi tempat pertemuan antara penjual dan pembeli.
Bedanya, yang diperjualbelikan disini bukanlah sayuran ataupun kebutuhan pokok lainnya, melainkan instrumen keuangan semisal saham, obligasi, dan surat berharga lainnya. Singkatnya, pasar modal merupakan sistem keuangan yang terorganisasi. Termasuk didalamnya bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta seluruh surat berharga yang beredar.
Dalam perjalanannya, perkembangan pasar modal memerlukan dukungan berbagai pihak, baik pebisnis, investor, masyarakat umum, pemerintah, maupun lembaga penunjang pasar modal itu sendiri, sebagai institusi yang turut mendukung pengoperasian pasar modal.
Nah, ngomong-ngomong soal lembaga pendukung pasar modal, tentu tidak jauh dari orang-orang yang berkutat didalamnya. Adapun profesi penunjang disini adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di otoritas Jasa keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
Siapa saja? (Baca juga: Siapa Saja Pelaku Pasar Modal? ) Profesi Penunjang pasar modal terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain. Akuntan Publik Akuntan publik berperan dalam penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa.
- Salah satu tugas pokok dari akuntan publik di pasar modal adalah melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan dipublikasikan secara berkala kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.
- Notaris Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemenang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten. Konsultan Hukum Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emiten.
Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi huku mengenai keadaan emiten. Penilai Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar aktiva suatu perusahaan. Penasihat investasi (investment advisor) adalah pihak yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten tentang masalah keuangan, seperti nasihat mengenai stryktur modal.
Profesi lain Profesi lain adalah pihak jasa yang dapat memberikan pendaoat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Please follow and like us:
Apa itu OJK dalam pasar modal?
TUJUan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, danMampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. TUGAS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Apa saja yang ada di pasar modal?
Selain saham, obligasi, dan reksa dana, pasar modal juga memperdagangkan bentuk lain seperti waran, right, dan produk derivatif lainnya.
Apa yang dimaksud OJK dan fungsinya?
1. Apa latar belakang pembentukan OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
- Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
- Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.
Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.2. Apa tujuan pembentukan OJK? Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
- Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian.
- Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional.
- Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran ( fairness ).3. Apa visi dan misi OJK? Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4. Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK? OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap: a.
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit ( credit testing ); dan standar akuntansi bank;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
5. Apa nilai-nilai OJK? Integritas Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Profesionalisme Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
- Sinergi Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
- Inklusif Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
- Visioner Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan ( Forward looking ) serta dapat berpikir di luar kebiasaan ( Out of The Box Thinking ).
6. Apa asas OJK? Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
- Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
- Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
- Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
7. Bagaimana struktur organisasi OJK? Struktur organisasi OJK terdiri atas:
- Dewan Komisioner OJK; dan
- Pelaksana kegiatan operasional.
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas: Ketua merangkap anggota;
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
- Kepala Eksekut if Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
- Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
- Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
- Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
- Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
8. Siapa saja pimpinan OJK? OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas:
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
- Seorang Ketua Dewan Audit
- Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Seorang ex-officio dari Bank Indonesia
- Seorang ex-officio dari Kementerian Keuangan
Jabatan yang ada di OJK, yaitu: Untuk membantu tugasnya, Dewan Komisioner mengangkat pejabat struktural maupun fungsional antara lain Deputi Komisioner, direktur, dan pejabat di bawahnya. Deputi Komisioner Para Deputi Komisioner adalah pejabat yang langsung berada di bawah Dewan Komisioner.
Berikut ini adalah sembilan pembidangan Deputi Komisioner OJK: a. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I b. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA c. Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B d. Deputi Komisioner Audit Internal, Managemen Risiko dan Pengendalian Kualitas e. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I f.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II g. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I h. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II i. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dalam mengemban fungsi dan tugasnya OJK memiliki pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.9.
- Apa strategi OJK untuk merealisasikan visi dan misinya? Dalam rangka pencapaian visi dan misinya, OJK memiliki delapan strategi utama: Strategi 1 : Mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan.
- Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui harmonisasi kebijakan.
Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang mensinergikan berbagai master plan yang telah disusun sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
- Strategi 2: Meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan.
- Strategi ini ditempuh melalui adopsi kerangka peraturan yang lebih baik dan disesuaikan dengan kompleksitas, ukuran, integrasi dan konglomerasi sektor keuangan.
- Selain itu juga akan dikembangkan metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan di lembaga keuangan.
Strategi 3: Memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.
Strategi 4: Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan. Selain mengatur dan mengawasi industri keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan. Kewenangan untuk melakukan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko dan mengambil langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.
Strategi 5: Meningkatkan budaya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan manajemen risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan.
- Tidak kalah pentingnya adalah pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan yang kuat dan berkarakter.
- Untuk itu ke depan OJK akan memberikan bobot lebih pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga keuangan.
- Strategi 6: Membangun sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif.
Strategi ini diperlukan untuk mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk perlindungan konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa keuangan dengan konsumen keuangan.
Strategi 7: Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia. Strategi ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan akan capacity building bagi pengawas. Strategi 8: Meningkatkan tata kelola internal dan quality assurance, Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka dialog dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.10.
Seperti apa tata kelola OJK? Dewan Komisioner
- Syarat menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- Sehat jasmani;
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Masa jabatan komisioner OJK selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisioner OJK saat ini melakukan tugasnya sejak 2012 hingga berakhir pada 2017. Anggota Dewan Komisioner dilarang:
- Memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK,
- Menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan,
- Menjadi pengurus partai politik dan,
- Menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan, memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain.
Pengambilan Keputusan pada Komisioner OJK Setiap anggota dewan komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan dewan komisioner, dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Pengawas OJK dan Laporan Pertanggungjawaban OJK diawasi oleh DPR, dalam hal ini, Komisi XI.
Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan tiga bulanan, semester dan tahunan. Laporan ini akan berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Selain itu OJK juga wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK) Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang OJK, pada 2103 OJK telah dapat menyusun Sistem Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK), yaitu suatu sistem yang tidak hanya berisi kegiatan penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK, tetapi lebih komprehensif mengaitkan penyusunan RAK dengan pelaksanaan strategi dan penilaian kinerja OJK.
MSAK mengatur dari sejak proses fomulasi strategi, melaksanakan dan menyelaraskan alokasi sumber daya (termasuk anggaran) untuk mencapai sasaran strategis, memonitor pelaksanaan strategi, hingga evaluasi atas keberhasilan pencapaian sasaran strategis tersebut.
Pemanfaatan Sistem MSAK sebagai alat manajemen yang terstruktur dan akuntabel penting agar pemangku kepentingan dapat menilai kinerja OJK secara transparan dan obyektif. Dengan sistem MSAK, ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK dalam menciptakan sektor dan industri jasa keuangan yang aman, efisien, andal, dan selalu melindungi kepentingan konsumen dijabarkan secara rinci ke dalam bentuk strategi, rencana kerja, dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur keberhasilannya.
Sistem MSAK memiliki siklus yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama dan kedua yang merupakan tahap perumusan dan penyusunan strategi serta RKA OJK dan Satuan Kerja, dilaksanakan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan. Arah strategis OJK yang telah dirumuskan oleh Dewan Komisioner dalam Board Retreat selanjutnya dikomunikasikan kepada seluruh Pemimpin Satuan Kerja dalam forum Rapat Kerja Strategis (Rakerstra) Tahunan OJK sebagai dasar penjabarannya menjadi strategi Satuan Kerja.
Berdasarkan arahan Dewan Komisioner dan strategi Satuan Kerja selanjutnya disusun Pagu Indikatif dan RKA yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Strategi, termasuk IKU dan targetnya, serta RKA tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja sebagaimana terdapat dalam Kesepakatan Kinerja yang ditandatangani antara Pemimpin Satuan Kerja dengan Dewan Komisioner.
Sementara itu, tahap ketiga dan keempat dari siklus MSAK merupakan tahap implementasi, monitoring dan evaluasi dari pelaksaan strategi dan RKA pada tahun berjalan. Berdasarkan hasil monitoring, dilakukan review atas pelaksanaan strategi dan RKA serta penilaian kinerja di tengah tahun dan di akhir tahun, baik untuk level OJK secara keseluruhan maupun untuk level Satuan Kerja.
Pada 2013, Dewan Komisioner telah menetapkan Destination Statement OJK 2017, yaitu “Menjadi lembaga profesional dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, guna mewujudkan financial market deepening dan inklusif, serta terdepan dalam sistem perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat, untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
Destination Statement OJK 2017 merupakan kondisi yang ingin dicapai oleh OJK di akhir 2017, sebagai tahapan untuk mencapai Visi dan Misi OJK, yang berisi enam kondisi utama dan persyaratannya, yaitu (i) Sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, (ii) Pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi, (iii) Sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang efektif dan terintegrasi, (iv) Pengembangan sektor jasa keuangan yang stabil dan berkesinambungan, (v) Edukasi dan perlindungan konsumen yang optimal, dan (vi) Strategic support yang andal.
- Destination Statement OJK 2017 selanjutnya telah dijabarkan dalam Strategy Map OJK 2014 yang menggambarkan cara, langkah dan kegiatan yang akan dilakukan oleh OJK selama 2014.
- Strategy Map OJK 2014 berisi Sasaran Strategis dan IKU, yang akan menjadi dasar penilaian kinerja OJK di akhir 2014.
- Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) a.
Audit Internal Fungsi audit internal OJK dilaksanakan oleh Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK). Kegiatan asurans dan konsultasi secara independen dan obyektif dilakukan oleh AIMRPK untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan sistem sebagai nilai tambah guna pencapaian tujuan OJK.
- Standar audit yang digunakan OJK mengacu pada standar internasional ( internasionally accepted ) yaitu International Professional Practice Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA).
- Penggunakan standar dengan mengacu pada IPPF dimaksudkan agar terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi, dan tanggung jawab atas fungsi audit internal.
Selama 2013, kegiatan Audit Internal antara lain melakukan on-desk evaluation terhadap pengelolaan SDM dan pengadaan barang atau jasa OJK untuk menilai kecukupan aturan, menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, dan menilai pengendalian internal OJK.
- Selain itu telah diselesaikan pula audit pada Sembilan Satuan Kerja untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan tugas telah didukung oleh peraturan dan ketentuan, kecukupan pengendalian dalam pelaksanaan tugas, serta kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk memperoleh gambaran yang memadai atas kondisi pengendalian internal di OJK, telah dilakukan pula survei Impementasi Pengendalian Internal Berbasis COSO.
Gambaran ini penting untuk memastikan kecukupan inherent internal control risk yang merupakan salah satu referensi dalam lingkup audit internal.b. Manajemen Risiko OJK Untuk mendukung pencapaian tujuan OJK, penerapan manajemen risiko OJK (MROJK) secara efektif, efisien, konsisten dan berkesinambungan menjadi hal penting yang harus dilakukan OJK.
- Untuk itu OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner No.2/PDK.06/2013 tentang Standar Manajemen Risiko OJK (SMROJK) dan Surat Edaran Dewan Komisioner No.2/SEDK.06/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Standar Manajemen Risiko OJK.
- Penerapan MROJK mengacu pada kerangka kerja Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000 karena memberikan pendekatan pengelolaan risiko yang universal, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Selama 2013 kegiatan manajemen risiko antara lain menyusun pedoman kerja pada tataran operasional yang meliputi berbagai SOP Laporan Daftar/Profil Risiko dan SOP Realisasi Pelaksanaan Mitigasi Risiko. Telah dilakukan pula identifikasi risiko Tim Transisi OJK 2013 untuk memastikan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya untuk mengetahui tingkat dan tren seluruh eksposur risiko dari setiap aktivitas dan memitigasi dampak yang dapat mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan OJK, telah ditetapkan 31 risiko OJK -wide dan serangkaian inisiatif untuk memitigasi risiko dimaksud.c. Pengendalian Kualitas Untuk memastikan keseluruhan kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dilakukan sesuai tata kelola yang baik, diperlukan adanya fungsi asurans yang memberikan keyakinan memadai atas kualitas produk/jasa, proses, sistem tata kelola dan manajemen OJK.
Salah satu fungsi asuransi tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pengendalian kualitas. Rujukan konsep dan kerangka kerja pengendalian kualitas OJK menggunakan standar internasional ISO 9001 Quality Management System- Requirements dan ISO 9004 Managing for the Sustained Success of an Organization – a Quality Management Approach serta mengadopsi konsep Total Quality Management (TQM).
Selama 2013 kegiatan pengendalian kualitas antara lain telah melakukan pengkajian ulang atas pelaksanaan governance, managemen risiko, dan internal kontrol proses bisnis OJK seperti Ketentuan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan OJK ( Rule Making Rules /RMR) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Uang Muka Perusahaan Pembiayaan ( Loan to Value /LTV).
Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan Tim Transisi OJK sehubungan dengan pemantauan rencana kerja pengalihan fungsi pengawasan bank di Bank Indonesia ke OJK khususnya terkait governance, risk quality, and control persiapan pembukaan kantor perwakilan OJK.
Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Keuangan OJK 2013 secara wajar, telah dilakukan pengkajian ulang atas Neraca Awal OJK, Laporan Keuangan Satuan Kerja sementara OJK semester I-2013 dan Laporan Keuangan OJK semester I-2013 sebelum diaudit oleh eksternal auditor serta pendampingan atau klinik konsultasi bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan pertanggungjawaban uang muka Satuan Kerja.11.
Bagaimana pembiayaan OJK? 1. Sumber Pembiayaan OJK Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.2. Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.
Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK dan pemerintah.3. Praktik Pungutan di Luar Negeri Sedikitnya ada 80 negara di dunia yang lembaga pengawasnya melakukan pungutan. Berikut ini adalah tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara: Hongkong Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan.
Pembebanan dilakukan dalam proses perizinan, baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank ataupun pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pungutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank).
Estonia Pungutan di negara ini dibagi menjadi dua macam, yaitu: a. Atas dasar layanan; b. Atas dasar volume. Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Pembebanan berdasarkan volume, 1 (satu) persen dari kebutuhan modal minimum bank. Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi.
Metodologinya adalah jumlah beban pengawasan setahun lalu dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, lalu dikurangi target pungutan atas dasar 1 (satu) persen dari modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset. Slovakia Negara ini menerapkan pungutan dengan dua sistem yaitu: a.
- Atas dasar layanan; b.
- Atas dasar volume.
- Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan.
- Emudian, pembebanan berdasarkan volume dengan aturan: 1.0,0027 % dari aset dengan minimum € 100.000 untuk bank asing atau cabang bank asing; 2.0,0133 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk asuransi; 3.0,0118 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk dana pensiun; 4.0,0170 % dari aset dengan minimum € 2.000 untuk perusahaan sekuritas.12.
Bagaimana hubungan kelembagaan OJK? 1. Hubungan OJK dengan BI Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri.
- Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK: a.
- OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.
- Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada.
- Ombinasi kompetensi dari personel masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna.
Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan atau pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi; b. Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan.
Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat ( timely basis ). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas; c.
Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI.
- Erja sama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan.
- Dengan kerja sama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.2.
- Hubungan OJK dengan LPS Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK.
Begitu juga LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.13. Bagaimana pengawasan terintegrasi di OJK? 1. Perbedaan Pengawasan Sebelumnya dengan Pengawasan di Bawah OJK Pengawasan di bawah OJK dilandasi semangat untuk memberikan perhatian kepada perlindungan dan edukasi bagi konsumen.
- Edukasi dan perlindungan konsumen keuangan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama.
- Pertama, meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
- Edua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparansi.
Dalam jangka panjang, industri keuangan sendiri juga akan mendapat manfaat yang positif untuk memacu peningkatan efisiensi sebagai respon dari tuntutan pelayanan yang lebih prima terhadap pelayanan jasa keuangan.2. Latar Belakang Diberlakukannya Pengawasan Terintegrasi Krisis ekonomi 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran tentang perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan. Setiap model pengawasan memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Lembaga pengawasan tersebut harus memiliki ketahanan dalam menghadapi masa krisis, memiliki tingkat efisiensi, dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta memiliki persepsi yang baik di mata publik.3.
Sistem Pengawasan Industri Keuangan di Negara-Negara Lain Secara teoritis, terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang mengatakan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi.
Di pihak lain ada aliran yang berpendapat pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan beberapa lembaga. Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi. SEC ( Securities and Exchange Comission ), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC ( Federal Deposit Insurance Corporation ), dan OCC ( Office of The Comptroller of The Currency ).
Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini adalah kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut. Juga, seberapa dalam konvergensi diantara lembaga-lembaga keuangan. Dari sudut sistem, terdapat dua sistem perbankan yang berlaku yaitu Commercial banking system dan universal banking system,
- Commercial banking, seperti yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat yaitu bank dilarang melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti asuransi.
- Hal ini berbeda dengan universal banking, dianut oleh antara lain negara-negara Eropa dan Jepang yang membolehkan bank melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti bank investasi dan asuransi.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Central Banking Publication (1999) menunjukkan bahwa dari 123 negara yang diteliti, tiga perempatnya memberikan kewenangan pengawasan industri perbankan kepada bank sentral. Hal ini lebih menonjol di negara-negara sedang berkembang.
Husus untuk negara berkembang alasannya adalah masalah sumber daya. Bank sentral dianggap memadai dalam hal sumber daya (SDM dan dana). Dari kaca mata politik, dicabutnya kewenangan pengawasan dari bank sentral sejalan dengan munculnya kecenderungan pemberian independensi kepada bank sentral. Ada kekhawatiran bahwa dengan independennya bank sentral maka apabila bank sentral juga memiliki wewenang mengawasi bank maka bank sentral tersebut akan memiliki kewenangan sangat besar.
Bank of England, misalnya, pada tahun 1997 mendapatkan status independen dan dua minggu kemudian kewenangan untuk pengawasan sektor perbankan diambil alih dari bank sentral tersebut.4. Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada 19 Maret 2012.
- Regulator: OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM;
- Penegak Hukum: Polri, Kejaksaan Agung;
- Pendukung: Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.
a. Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal; b. Menganalisis kasus-kasus; c. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong; d. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; e. Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait; f.
- Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.
- Ontak Satgas Waspada Investasi Telp: (021) 385 7821 ext 20610 Fax: (021) 345 3591 5.
- Alamat dan Call Centre OJK Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui: a.
- Surat Tertulis Surat ditujukan kepada: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan u.p.
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350 b. Telepon (Call Center OJK) Telepon: (kode area) 157 Contoh: kode area Jayapura (0967), jadi telp.
(0967) 157 Jam operasional: Senin – Jumat pkl.09.00 – 12.00 WIB dan pkl.13.00 – 16.00 WIB (kecuali hari libur) c. Email Alamat email: [email protected] d. Website Pengaduan Konsumen Online Konsumen atau masyarakat dapat mengisi form elektronik dalam website pengaduan konsumen online dengan alamat: http://konsumen.ojk.go.id Sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK hanya menangani permintaan informasi dan pengaduan konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank.
Untuk sektor perbankan, masih ditangani oleh Bank.6. OJK Bisa Menyidik OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan konsumen. Sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepolisian.
Siapa yang mengawasi pasar modal di Indonesia dan apa dasar hukumnya?
No.64,1995 EKONOMI, KEUANGAN. Bursa. Pasar Modal (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat; c. bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan; d. bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Pasar Modal; Mengingat : Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN ; Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Afiliasi adalah : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 2. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. 3. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. 4. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 6. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. 7. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. 8. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 9. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. 10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. 11. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 13. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. 14. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. 15. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaanya. 16. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. 17. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. 18. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain. 19. Pernyataan pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. 20. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. 21. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. 22. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,oo (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 23. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 24. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak. 25. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut. 26. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. 27. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. 28. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. 29. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. 30. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Pasal 2 Menteri menetapkan kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal. BAB II BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Pasal 3
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam. (2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 4 Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Pasal 5 Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk :
a. memberi : 1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Pnyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek; 2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan 3) persetujuan Bank Kustodian; b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat; c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru; d. menetapakan persyaratan dan tatacara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaanya; f. mewajibkan setiap Pihak untuk : 1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau 2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud; g. melakukan pemeriksaan terhadap : 1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau 2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini; h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g; i. mengumumkan hasil pemeriksaan; j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal; k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat; l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud; m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal; n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal; o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya; p. menetpakan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini. BAB III BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN Bagian Kesatu Bursa Efek Paragraf 1 Perizinan Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha Bapepam. (2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tujuan dan Kepemilikan Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien. (2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek. (3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam. Pasal 8 Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek. Paragraf 3 Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek. (2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek. (3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan. (4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek. Pasal 10 Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat. Pasal 11 Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam. Pasal 12
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek. (2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara lansung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan. (3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam. Bagian kedua Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Paragraf 1 Perizinan Pasal 13
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tujuan dan Kepemilikan Pasal 14
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. (3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. (4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam. Pasal 15
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam. (2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek. Paragraf 3 Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Pasal 16
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa. (3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Pasal 17 Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam. BAB IV REKSA DANA Bagian Kesatu Bentuk Hukum dan Perizinan Pasal 18
(1) Reksa Dana dapat berbentuk : a. Perseroan; atau b. kontrak investasi kolektif. (2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau tertutup. (3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. (5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19
(1) Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana. (2) Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali,Rekasa Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut. (3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila : a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup; b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; c. keadaan darurat; atau d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam. Pasal 20
(1) Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak. (2) Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. (3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila : a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup; b. perdagangan Efek atas sebaagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; c. keadaan darurat; atau d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam. Bagian Kedua Pengelolaan Pasal 21
(1) Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. (2) Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi. (3) Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Bapepam. Pasal 22 Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi kolektif wajib menghitung nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio setiap bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. Pasal 23 Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan Kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih. Pasal 24
(1) Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung. (2) Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya. (3) Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebuh lanjut oleh Bapepam. Pasal 25
(1) Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana. (3) Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya. Pasal 26
(1) Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi Reksa dana dengan Bank Kustodian. (2) Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bapepam. Pasal 27
(1) Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. (2) Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya. Pasal 28
(1) Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa nilai nominal. (2) Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit 1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana telah ditempatkan dan disetor. (3) Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. (4) Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana. Pasal 29
(1) Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk membentuk dana cadangan. (2) Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. BAB V PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, DAN PENASIHAT INVESTASI Bagian Kesatu Perizinan Perusahaan Efek Pasal 30
(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. (3) Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek. (4) Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 31 Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut. Bagian Kedua Perizinan Wakil Perusahaan Efek Pasal 32
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Bapepam. (2) Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Pasal 33
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek. (2) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek,atau Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek. Bagian Ketiga Perizinan Penasihat Investasi Pasal 34
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (2) Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kempat Pedoman Perilaku Pasal 35 Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang :
a. menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah; b. mangungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya; d. merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau e. membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan itu sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya. Pasal 36 Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib :
a. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya; dan b. membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi, dan kondisi keuangannya. Pasal 37 Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib :
a. menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek; dan b. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya; sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam. Pasal 38 Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan transaksi atas Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut.
- Pasal 39 Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi Efek sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.
- Pasal 40 Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus mengungkapkan dalam Prospektus adanya hubungan Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dengan Emiten.
Pasal 41 Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan Efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang tidak terafiliasi.
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam. (2) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank Umum sebagai Kustodian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Efek yang Dititipkan Pasal 44
(1) Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang rekening. (2) Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri. (3) Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut. Pasal 45 Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya. Pasal 46 Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya. Pasal 47
(1) Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana pun, kecuali kepada : a. Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris pemegang rekening; b. Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana; c. Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang berperkara; d. Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan; e. Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau f. Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan. (2) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f yang memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya dilarang memberikan keterangan dimaksud kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya masing-masing. (3) Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan oleh Kepala kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal Pajak kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan dengan menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor pemegang rekening, sebab-sebab keterangan diperlukan, dan alasan permintaan dimaksud. Bagian Kedua Biro Administrasi Efek Pasal 48
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (2) Persyaratan dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49
(1) Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek dapat dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten, termasuk kewajiban kepada pemegang Efek. Bagian Ketiga Wali Amanat Pasal 50
(1) Kegiatan usaha Wali Amanat dapat dilakukan oleh : a. Bank Umum; dan b. Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. (3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 51
(1) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. (2) Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. (3) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali Amanat sebagai kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang. (4) Penggunaan jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan Bapepam. Pasal 52 Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. Pasal 53 Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
(1) Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Bursa. (3) Tata cara dan jaminan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada kontrak antara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (4) Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan. (5) Kontrak sebagaimana dimaksu dalam ayat (3) dan penetapan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam. Bagian Kedua Penitipan Kolektif Pasal 56
(1) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Peyimpanan dan Penyelesaian dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bersangkutan. (2) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. (3) Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Efek tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari kontrak kolektif tersebut. (4) Emiten wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. (5) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). Pasal 57 Dalam Penitipan Kolektif, Efek dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Emiten tertentu dianggap sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dan yang lain. Pasal 58
(1) Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif dengan menambah dan mengurangi Efek pada masing-masing rekening Efek. (2) Emiten wajib memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam Buku daftar pemegang Efek Emiten menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian. (3) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bagi Emiten. (4) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana. Pasal 59
(1) Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek dimaksud diblokir, dibekukan, atau dijaminkan. (3) Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana. Pasal 60
(1) Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek. (2) Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib segera menyerahkan dividen, bunga, saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif kepada pemegang rekening. Pasal 61 Efek dalam Penitipan Kolektif, kecuali Efek atas rekening Reksa Dana, dapat dipinjamkan atau dijaminkan. Pasal 62 Anggaran dasar Emiten wajib memuat ketentuan mengenai Penitipan Kolektif. Pasal 63 Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diatur lebih lanjut oleh Bapepam. BAB VIII PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 64
(1) Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari : a. Akuntan; b. Konsultan Hukum; c. Penilai; d. Notaris; dan e. Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. (3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 65
(1) Pendaftaran Profesi penunjang Pasar Modal di Bapepam menjadi batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang berwenang. (2) Jasa dari Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar Modal yang telah diberikan sebelumnya tidak menjadi batal karena batalnya pendaftaran profesi, kecuali apabila jasa yang diberikan tersebut merupakan sebab dibatalkannya pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan. (3) Dalam hal pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dibatalkan, Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain berkaitan dengan Pasar Modal yang telah diberikan sebelumnya oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dimaksud untuk menentukan berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut. (4) Dalam hal Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku, Bapepam dapat mewajibkan perusahaan yang menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut untuk menunjuk Profesi penunjang Pasar Modal lain untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas perusahaan dimaksud. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 66 Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
a. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau b. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya. Bagian Ketiga Standar Akuntansi Pasal 69
(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal. BAB IX EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK Bagian Kesatu Pernyataan Pendaftaran Pasal 70
(1) Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak yang melakukan : a. penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun; b. penerbitan sertifikat deposito; c. penerbitan polis asuransi; d. penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia; atau e. penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam. Pasal 71 Tidak satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan. Pasal 72
(1) Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten. (2) Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu, Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas penyelenggaraan Penawaran Umum. (3) Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam. Pasal 73 Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. Bagian Kedua Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Pasal 74
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45 (kempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik. (3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut. (4) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat informasi tambahan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bapepam. Pasal 75
(1) Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan. (2) Bapepam tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan kelemahan suatu Efek. Pasal 76 Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan.
(1) Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. (2) Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek. (3) Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam. Pasal 79
(1) Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. (2) Hal-hal yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bapepam. Bagian Keempat Tanggung Jawab atas Informasi yang Tidak Benar atau Menyesatkan Pasal 80
(1) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaanya sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka : a. setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran; b. direktur dan komisaris Emiten pada waktu Pernyatan Pendaftaran menjadi efektif; c. Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan d. Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran; wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud. (2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yang diberikannya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud falam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak yang bersangkutan telah bertindak secara profesional dan telah mengambil langkah-langkah yang cukup untuk memastikan bahwa : a. pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran adalah benar; dan b. tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan. (4) Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Pernyataan Pendaftaran efektif. Pasal 81
(1) Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik tertulis maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud. (2) Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian Efek tersebut tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul dari transaksi Efek dimaksud. Bagian Kelima Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan, Penawaran Tender, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Pasal 82
(1) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut. (2) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud. (3) Persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bapepam. Pasal 83 Setiap Pihak yang melakukan penawaran tender untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam. Pasal 84 Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambialihan perusahaan lain wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB X PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI Pasal 85 Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam.
Pasal 86
(1) Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik wajib : a. menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan b. menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. (2) Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. Pasal 87
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut. (2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut. Pasal 88 Ketentuan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh Bapepam. Pasal 89
(1) Informasi yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada Bapepam berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya tersedia untuk umum. (2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Bapepam. BAB XI PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM Pasal 90 Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung :
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Pasal 91 Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. Pasal 92 Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut. Pasal 94 Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92. Pasal 95 Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek :
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan. Pasal 96 Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang :
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek. Pasal 97
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96. (2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan. Pasal 98 Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila :
a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan. Pasal 99 Bapepam dapat menetapkan transaksi Efek yang tidak termasuk transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96. BAB XII PEMERIKSAAN Pasal 100
(1) Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibatdalam melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. (2) Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam mempunyai wewenang untuk : a. meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau Pihak lain apabila dianggap perlu; b. mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu; c. memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan, dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau d. menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaanya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kerugian yang timbul. (3) Peraturan menenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (4) Setiap pegawai Bapepam yang diberi tugas atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya mencapai tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh Undang-undang lainnya. BAB XIII PENYIDIKAN Pasal 101
(1) Dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam menetapkan dimulainya tindakan penyidikan. (2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang : a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal; b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal; c. melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal; f. melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Pasar Modal; g. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan. (4) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. (5) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. (6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. (7) Setiap pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh Undang-undang lainnya. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 102
(1) Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. peringatan tertulis; b. denda yaitu untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; f. pembatalan persetujuan; dan g. pembatalan pendaftaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 103
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa Izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 104 Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (2) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 107 Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 108 Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud. Pasal 109 Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda pa ling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 110
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 105, dan Pasal 109 adalah pelanggaran. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1). Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan. BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 111 Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
- Pasal 112 Bapepam dan Bank Indonesia wajib mengadakan konsultasi dan atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan Kustodian dan Wali Amanat serta kegiatan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bank Umum di Pasar Modal.
- BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 113 Setiap perusahaan yang telah memenuhi ktiteria sebagai Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan belum menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan tanggal diundangkannya Undang-undang ini wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 114 Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka :
a. semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur yang baru berdasarkan Undang-undang ini; b. semua izin usaha, izin orang perorangan, persetujuan, dan pendaftaran yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku; c. Pernyataan Pendaftaran dan permohonan izin usaha, persetujuan, dan pendaftaran yang telah diajukan sebelum berlakunya Undang-undang ini diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini; dan d. kegiatan kliring, penyelesaian transaksi Efek, dan penyimpanan Efek yang selama ini dilaksanakan oleh satu perusahaan berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh Bapepam. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 115 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO
Apa lembaga yang mengawasi pelaksanaan perdagangan efek di pasar modal?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK ) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Siapa pihak yang membawahi pasar modal dan pasar uang di Indonesia?
Perbedaan pasar uang dan pasar modal berdasarkan otoritas tertinggi – Pasar uang dan pasar modal sama-sama berfungsi dalam ranah ekonomi namun, keduanya memiliki perbedaan dari sisi otoritas atau pengawas tertingginya. Pasar uang diatur oleh bank sentral dan di Indonesia yang memiliki otoritas atas pasar uang adalah Bank Indonesia. Untuk pasar modal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan otoritas tertinggi yang mengawasi kegiatan di bursa efek.
-