Lembaga Yang Bertugas Mengawasi Keuangan Negara Adalah?
Sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK memiliki hasil BPK. Hasil BPK merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Contents
Lembaga apakah yang bertugas mengawasi keuangan negara?
Sebagai lembaga negara yang memeriksa tanggung jawab keuangan negara, BPK merupakan lembaga yang langsung mengawasi dan memeriksa kebijakan keuangan negara (fiscal policy audit) yang dilakukan pemerintah.
Apa itu BPK dan tugasnya?
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dengan mengangkat tema “Peran BPK dalam Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Negara”, BPK mengelar kegiatan “BPK Goes to School ” di Madrasah Aliyah Negeri 4 Jakarta, Kamis (8/2/2018), Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog terbuka ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pelajar serta para pengajar mengenai tugas dan wewenang BPK serta memahami kedudukan BPK dalam ketatanegaraan. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar sebagai pembicara utama. Dalam paparannya di hadapan 200 siswa siswi, Wakil Ketua mengatakan bahwa BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dapat mewujudkan tujuan negara, yaitu mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Selain itu, Anggota BPK juga menguraikan fungsi audit BPK, pengertian keuangan negara dan keuangan daerah, penerapan akrual basis, dan dana desa. Anggota BPK mengatakan hasil amendemen UUD 1945 memberi kekuasaan auditif kepada BPK untuk melengkapi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sudah ada selama ini.
Apa perbedaan antara BPK dan BPKP?
BPKP dan BPK Kerja Sama, Tukar Data Hingga Join Audit -, MAGELANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersinergi dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, sinergi dan kolaborasi antara BPKP dan BPK harus terjalin untuk menjaga keuangan negara agar transparan dan akuntabel.
- BPKP melaksanakan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional sedangkan BPK melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara,” katanya dalam Rapat Koordinasi Teknis yang digelar di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (14/10).
- Dikatakan, pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan BPK-RI dan pengawasan yang dilakukan BPKP memiliki tujuan yang sama, yaitu mengawal akuntabilitas keuangan negara.
Untuk itu, kedua belah pihak bersinergi dan berkolaborasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan, serta pengembangan kompetensi atau kapasitas kelembagaan. “Sinergi dalam perencanaan kegiatan pemeriksaan/pengawasan keuangan negara di daerah dilaksanakan melalui sinkronisasi perencanaan, perancangan agenda pengawasan-pemeriksaan bersama,” ucapnya.
Menurutnya, sinergi pengawasan dan pemeriksaan antara BPKP dan BPK akan lebih luas, lebih tajam, dan minim duplikasi. Sedangkan untuk mempertajam sinergi kedua belah pihak dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan, BPKP dan BPK akan mengedepankan aspek pertukaran data ataupun informasi, penggunaan tenaga auditor, dan pelaksanaan join audit,
“Kita sudah bersepakat bahwa hasil pengawasan BPKP sebagai pertimbangan dalam pendalaman area pemeriksaan, pertukaran informasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti kepada BPKP, pemanfaatan unit diklat BPK dan BPKP untuk penguatan kompetensi pemeriksa dan auditor terkait pemeriksaan/pengawasan keuangan negara,” ujarnya.
Selain itu, kerja sama BPK-BPKP mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara/daerah, khususnya terkait dengan permasalahan yang sering dihadapi pemda ( stakeholders ). Sedangkan untuk menguatkan kompetensi stakeholders (K/L/D) dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, pelaksanaan workshop /seminar antara BPK dan BPKP akan digelar secara rutin.
(TIM Kominfo BPKP/ FR)
Siapa yang memeriksa keuangan negara?
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan salah satu reformasi atas ketentuan Pasal 23 ayat (5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan telah memperkokoh keberadaan dan kedudukan BPK, yaitu sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri. Guna menjamin peningkatan peran dan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri serta memiliki profesionalisme, selain pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden, juga didukung oleh kemandirian pemeriksaan dan pelaporan.
- Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diperiksa agar setiap pihak yang mengelola uang negara menjalankan amanat tesebut dengan cara yang sebaik-baiknya, sehingga membawa manfaat bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
- Dalam hal ini, BPK akan menjalankan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Lalu bagaimana dengan BPK? Apakah pengelolaan keuangan negara yang dilakukan BPK juga diperiksa? Dalam rangka membangun kredibilitas BPK dan melaksanakan Pasal 32 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik, maka, tentu saja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK diperiksa, oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR, atas usul BPK dan Menteri Keuangan.
Akuntan publik yang dipilih tersebut dalam dua tahun terakhir tidak melakukan tugas untuk dan atas nama BPK, atau memberikan jasa kepada BPK. Dalam 3 tahun terakhir, laporan keuangan BPK diperiksa oleh: KAP Wisnu Karsono Soewito & Rekan (2019), KAP Husni, Mucharam & Rasidi (2018) dan KAP Sriyadi Elly Sugeng & Rekan (2017).
Selain itu, untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK dikaji (direviu) oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia.
Hingga saat ini, BPK telah direviu oleh badan pemeriksa keuangan negara lain sebanyak empat kali, yaitu: Tahun 2004 oleh The Office of the Auditor-General of New Zealand, Tahun 2009 oleh The Netherlands Court of Audit, Tahun 2014 oleh Supreme Audit Office of Poland, dan Tahun 2019 kolaborasi oleh Supreme Audit Office of Poland, Office of the Auditor General of Norway, National Audit Office of Estonia.
Penulis: L.I.2020 Disclaimer: Informasi yang dituangkan dalam konten ini bersifat umum untuk tujuan pemberian edukasi kepada publik dan bukan pendapat instansi. : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Apa yang dimaksud dengan BPKP?
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- BPKP merupakan aparat pengawas intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Berdasarkan Perpres tersebut, BPKP mempunyai tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
- Untuk menyelenggarakan tugasdan fungsi di daerah, BPKP membentuk Kantor Perwakilan BPKP disetiap Provinsi.
– Sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan, Perwakilan BPKP bertugas:
Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral; Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara; Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan kepala daerah; Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada wilayah kerjanya; dan Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perwakilan BPKP menyelenggarakan fungsi:
Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah; Pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, Badan usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; Pengawasan terhadap badan usaha milik negara, badan-badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/ bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola dan laporan akuntabilitas kinerja pada badan usaha milik negara, badan-badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainya terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangan dibiayai oleh anggaran negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta akuntabilitas pembiyaan keuangan negara/daerah; Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah; Pemberian konsultasi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan Yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuain Harga, audit klaim, audit investigatifterhadap kasus-kasus penyimpangan yang Berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian Keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan Korupsi; Pengoordinasian dan sinergi penyelenggara pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya; Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaran sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang ada didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lainnya pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan; Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah; Pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaran akuntabilitas keuangan negara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; dan Pelaksanaan dan pelayanan administrasi perwakilan BPKP
Terkait dengan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara, Presiden memperkuat wewenang BPKP dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara. Disamping itu, untuk mempercepat implementasi penyelenggaraan SPIP, Presiden menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.