Mengapa Data Penerimaan Pajak Tercantum Dalam Apbn?
Dalam sebagian orang pasti masih bingung, mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN. Jawabanya sangat singkat, yaitu karena pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang paling besar. Tetapi masih saja ada yang belum paham mengapa data penerimaan pajak tersebut tercantum kedalam APBN.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai data penerimaan pajak yang tercantum ke dalam APBN, berikut ulasannya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang di dapatkan secara terus – menerus dari rakyat dan dikembangkan secara optimal oleh pemerintah yang dipergunakan untuk kebutuhan pemerintah serta digunakan untuk membangun fasilitas umum untuk masyarakat.
Uang pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak akan disimpan ke dalam kas negara. Uang pajak tersebut akan dipergunakan untuk pengeluaran belanja pemerintah yang tersusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Uang pajak yang tersusun dalam APBN ini dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana tujuan dari negara ini yaitu mensejahterakan rakyat, menciptakan kemamkmuran yang berdasarkan kepada keadilan sosial.
Pajak Penghasilan (PPh), yang telah diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2000.Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang telah diatur di dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang telah diatur di dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.Bea Meterai yang telah diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 1985.
Dari semua sumber – sumber tersebut, penerimaan pajak akan secara otomatis masuk kedalam kas negara yang dapat dipergunakan untuk membiayai segala keperluan negara berdasarkan APBN yang telah direncanakan. Adapun fungsi dari APBN, antara lain:
Fungsi Otoritas, yaitu anggaran negara yang menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja pada setiap tahun anggaran agar pendapatan serta pembelanjaan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.Fungsi Perencanaan, yaitu anggaran negara yang direncanakan untuk merencanakan suatu kegiatan.Fungsi Pengawasan, yaitu anggaran yang menjadi pedoman untuk menilai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kententuan yang telah ditetapkan.Fungsi Alokasi, yaitu anggaran yang digunakan untuk mengurangi pengangguran dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.Fungsi Distribusi, yaitu anggaran yang wajib dipergunakan untuk memperhatikan keadilan dan kepatuhan.Fungsi Stabilitas, yaitu anggaran pemerintah yang digunakan sebagi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.
Itulah mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN, pada hakikatnya pajak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari APBN. Hal ini dikarenakan pajak merupakan salah satu komponen APBN dengan kontribusi terbesar. Jika Anda sudah mengerti/paham mengapa data penerimaan pajak tercantuk dalam APBN, untuk lebih memperjelas lagi ada baiknya Anda juga memahami APBN lebih mendalam seperti apa itu APBN, tujuan dari APBN, berikut ulasannya: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sebuah wadah yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur keuangan negara.
Pengeluaran tersebut akan dilakukan selama 1 tahun anggaran. Bagaimana cara pemerintah mengatur keuangan negara tersebut? Yaitu dengan menggunakan cara mengalokasikan dana tersebut ke dalam daftra belanja, sehingga pemerintah dapat memiliki landasan dalam membelanjakan anggaran tersebut, selain itu agar dapat menghindari terjadinya penyimpangan dan pemborosan dalam menimplementasikan anggaran tersebut.
Tetapi, sebelum diimplementasikan, daftra anggaran tersebut harus disahkan/disetujui terlebih dahulu oleh DPR. Jika pengajuan implementasi APBN tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pemerintah akan menggunakan APBN pada tahun sebelumnya.
Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah negara.Untuk menghimpun pendapatan negara agar menciptakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, prinsip kebersamaan, keadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Hal ini dilakukan untuk mencapai Indonesia yang aman, nyaman, damai, adil, dan demokratis.Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pada dasarnya pajak merupakan pilar utama dalam penerimaan negara yaitu sebesar 70% pengeluaran yang dikeluarkan oleh negara yaitu dibiayai dari pajak. Sedangkan APBN merupakan anggaran yang diterima dan dikeluarga oleh negara. Dengan begitu pajak merupakan penerimaan negara yang paling besar, dengan begitu jumlah pajak yang diterima juga termasuk kedalam APBN.
Selain itu fungsi pajak juga sebagai anggaran, dengan kata lain uang yang diperoleh negara dari pajak juga dipergunakan untuk membiayai anggaran pengeluaran negara. Dengan begitu, penerimaan serta pengeluaran pajak harus ditulis ke dalam APBN. Jika Anda ingin mencari informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini,
Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini, Tags: APBN Bayar Pajak bea meterai data penerimaan pajak Pajak pajak apbn Pajak Orang Pribadi Pajak PPN Patuh Pajak pph21 PPN PPnBM Setor Pajak
Contents
- 1 Apa pengaruh penerimaan pajak dalam APBN?
- 2 Apa itu penerimaan perpajakan dalam APBN?
- 3 Apakah pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam APBN?
- 4 Sumber sumber penerimaan atau pendapatan dalam APBN meliputi apa saja?
- 5 Apa yang mempengaruhi penerimaan pajak?
- 6 Apakah Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki kontribusi yang sama dengan penerimaan negara dari pajak?
Apa pengaruh penerimaan pajak dalam APBN?
Pengaruh pengunduran pelaporan pajak terhadap APBN, serta Fungsi Pajak dalam mendukung APBN Bandung – Perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi kembali dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. SPT tahunan pajak 2019, sebelumnya ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 April 2020.
Dengan adanya relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen SPT, tanggal paling lambat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019 ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020. Pendapatan negara pada APBN diberikan oleh penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Pajak memberikan kontribusi besar pada APBN dengan menyumbang pendapatan terbesar.
Pajak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari APBN. Berdasarkan APBN 2020, pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara sebesar Rp.1.865,7 triliun yang berarti pajak menyumbang 83,54% dari total pendapatan negara (Rp.2.233,2 triliun). Melihat keberadaan pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap APBN, tentu membuat kita perlu berpikir mengenai dampaknya bagi APBN.
Bagaimana pengunduran pajak mempengaruhi APBN?Ditinjau berdasarkan beberapa fungsi APBN:1. Fungsi OtoritasiFungsi ini menyatakan bahwa APBN merupakan dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.Ketika pengunduran dilakukan, target penerimaan pajak tidak tercapai dan ini menjadi tanggung jawab bagi pemerintah untuk menjelaskan.2. Fungsi StabilisasiFungsi ini menjelaskan bahwa APBN merupakan alat dalam memlihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.Di tengah kondisi lesuhnya ekonomi global, ditambah dengan kondisi perpajakan yang kurang baik, fungsi ini jelas terganggu karena pendapatan negara menjadi terhambat.
Kondisi wabah pandemik Covid-19 ini, Presiden Joko Widodo menetapkan penambahan APBN 2020 sebanyak Rp.405,1 Triliun untuk penanganan wabah. Hal itu disampaikannya dalam keterangan resmi di Istana Bogor. Dengan penambahan APBN tersebut, defisit APBN kemungkinan mencapai 5,07%.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ditandatangani oleh Jokowi sebagai alat untuk menanggulangi hal tersebut. Kondisi demikian membuat pembayaran pajak menjadi hal penting. Hal itu sangat berdampak bagi pemerintah untuk penanganan wabah ini. Dengan pengunduran pembayaran pajak, target pendapatan APBN menjadi tidak terealisasikan.
DJP menghimbau untuk melakukan semua kegiatan perpajakan via online dan Pajakku bersedia membantu dengan menyediakan aplikasinya. Mari kita menjadi Wajib Pajak yang patuh dengan tetap membayar pajak tepat waktu demi kesejahteraan kita bersama. : Pengaruh pengunduran pelaporan pajak terhadap APBN, serta Fungsi Pajak dalam mendukung APBN
Apa itu penerimaan perpajakan dalam APBN?
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Apakah pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam APBN?
Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengatakan, berdasarkan asumsi-asumsi makro ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR RI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pendapatan negara tahun 2019 ini diperkirakan mencapai Rp 2.165,1 triliun, dengan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.786,3 triliun.
- Penerimaan perpajakan selalu menempati posisi teratas dalam menyumbang pendapatan negara,
- Perpajakan merupakan sumbangsih terbesar bagi pendapatan negara,
- Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri sumbangan yang masuk kas negara mencapai Rp 378,2 triliun.
- Sementara hibah mencapai Rp 435,3 miliar,” kata Refrizal usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan perwakilan BPK, BPS, dan BPKP Sumbar di Padang, Sumbar, baru-baru ini.
Pada sektor belanja negara, lanjut Refrizal, prediksinya mencapai Rp 2.461,1 triliun yang masing-masing akan digunakan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.634,3 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp 826,77 triliun. Berarti masih ada defisit Rp 296 triliun.
Untuk menutup defisit, menurutnya penerimaan perpajakan harus lebih ditingkatkan. Ini menuntut kerja ekstra para Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Sebagaimana kita ketahui bersama, penerimaan perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam menjalankan program pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, ke depan optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari perpajakan harus terus dioptimalkan dari tahun ke tahun,” harap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (*Tribunnews)
Sumber sumber penerimaan atau pendapatan dalam APBN meliputi apa saja?
Oleh: Nony Fatyya Jakarta, JSTAX.CO,ID – Apabila ditanya dari mana sumber pendapatan Negara kita? Pasti kata “pajak” yang terlintas pertama kalinya. Hal tersebut tidak salah, pajak memang salah satu pendapatan negara. Namun tidak hanya pajak yang menjadi sumber pendapatan negara.
Apakah ada kaitannya antara pajak dengan APBN jelaskan?
Apa hubungan antara pajak dengan APBN ?? tolong bantuuu yaaa 🙂 Jika jumlah pajak bertambah maka jumlah APBN otomatis bertambah, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Dan begitupun sebaliknya, jika pajak berkurang, saldo APBN akan berkurang. Good Luck 😀
“maaf kalau salah” dengan gaya
Hubungan antara pajak dengan APBN adalah pajak merupakan salah satu sumber dana untuk menentukan besarnya anggaran pembelanjaan negara
wau 6 tahun sekarang 2021
: Apa hubungan antara pajak dengan APBN ?? tolong bantuuu yaaa 🙂
Mengapa pajak dikatakan sebagai sumber penerimaan negara yang paling penting?
Pajak Sumber Penerimaan Negara – BAPENDA JABAR Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara untuk pembangunan. Jika banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, maka kegiatan negara akan sulit terpenuhi. Uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar hutang negara beserta bunga dari hutang tersebut dan membuat hidup masyarakatnya sejahtera.
- Caranya adalah dengan memberikan subsidi barang-barang kebutuhan masyarakat seperti BBM dan pangan, memberikan pinjaman kepada pengusaha mikro, kecil, dan pengusaha menengah sehingga roda perekonomian terus berputar.
- Selain itu, dana dari penerimaan pajak digunakan pemerintah untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan universitas.
Serta Pembangunan alat transportasi massa seprti MRT, kereta cepat Jakarta Bandung yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.
- Lebih jelasnya berikut Empat Fungsi Pajak untuk Pembangunan Negara sebagai berikut :
- 1. Fungsi Anggaran
- Sebagai sumber pendaparan negara, pajak berfungsi untuk membiaya pengeluaran-pengularan negara.
- 2. Fungsi Mengatur
Pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai salah satu alat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Contohnya untuk meningkatkankan investasi, pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak.3. Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijaksanaan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
- 4. Fungsi Retribusi Pendapatan
- Pajak yang diterima oleh negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak, namun demikian tidaklah mudah untuk membebankan pajak kepada masyarakat karena bila pajak terlalu tinggi masyarakat akan enggan untuk membayar pajak, dan bila pajak terlalu rendah maka roda pembangunan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena dana yang didapatkan pemerintah kurang.
- Oleh karena itu, pemungutan pajak harus memenuhi beberapa persyaratan seperti :
- 1. Pemungutan pajak harus adil
- Adil disini adalah adil dalam undang-undang / peraturan mengenai pajak, dan adil dalam pelaksanaan undang-undang / peraturan tersebut.
- 2. Pengaturan pajak harus berdasarkan Undang-undang
- Dalam pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
- Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
- Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
- Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak
- 3. Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
- Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat laju usaha masyarakat sebagai wajib pajak.
- 4. Pemungutan pajak harus efesien
- Biaya yang dikeluarkan oleh negara dalam memungut pajak jangan sampai lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri.
- 5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajak yang harus mereka bayarkan. Contohnya adalah bea materai yang asalnya 167 macam menjadi 2 macam. Tahun 2016 dicanangkan pemerintah sebagai tahun penegakan hukum. Dimana tahun ini akan ada ketegasan terhadap wajib pajak dalam pemungutan pajak dengan menerapkan ketentuan hukum (law enforcement) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan akan dikenakan sanksi pidana.
- Berikut ringkasan beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:
- A. Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
- 1. Setiap orang yang karena kealpaannya :
- a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau
b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
- 2. Setiap orang yang dengan sengaja :
- a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
- b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- c. tidak menyampaikan SPT; atau
- d. menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
- e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau – memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau
- f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
- g. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ; atau
h. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.4.
Setiap orang yang dengan sengaja : a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.5.
- B. Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
- Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
- C. Delik Aduan Dan Sanksinya
- Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan. Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut :
1. Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak antara lain: Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dan dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).2.
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).D. Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak Ketiga 1.
Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).2.
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).3. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) yang bunyinya: “Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) (yaitu “Dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).4.
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).5.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).6. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan : Pajak Sumber Penerimaan Negara – BAPENDA JABAR
Apa yang mempengaruhi penerimaan pajak?
Penerimaan pajak dipengaruhi oleh faktor eksternal maupun faktor internal. Faktor eksternal yang mempengaruhi penerimaan pajak suatu negara antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak internasional, produksi minyak mentah, harga minyak internasional, dan tingkat suku bunga.
Apakah pajak menjadi penerimaan utama dalam sumber sumber penerimaan daerah APBD?
Halo Butet, jawaban dari pertanyaan diatas benar ya, bahwa penerimaan pajak menjadi sumber utama penerimaan APBD. Penjelasan: Sumber penerimaan APBD salah satunya adalah pajak daerah berupa pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak hotel dan lain-lain.
Dari manakah sumber pendapatan APBN yang terbesar?
1. Sumber Pendapatan Negara Dari Pajak – Pajak menjadi sumber penerimaan Negara yang menyumbang paling besar, lebih dari 80% dari total pendapatan, Pajak sendiri terdiri dari berbagai macam pajak.
Berapa jumlah target penerimaan pajak pada APBN?
‘Jadi tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1%, capaian Rp1.171 triliun pada waktu target APBN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022) Rp1.485 triliun,’ ungkap Suryo pada acara Media Briefing DJP di Jakarta, Selasa (04/10).
Apakah Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki kontribusi yang sama dengan penerimaan negara dari pajak?
Dalam konteks keuangan negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) memiliki kedudukan yang setara dengan penerimaan Pajak. Hal ini dapat terlihat dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memposisikan kedua sumber penerimaan ini sebagai komponen pendapatan dalam negeri.
Apakah pajak merupakan satu satunya sumber penerimaan negara?
2. Sumber pendapatan negara bukan pajak – Selain pendapatan negara dari pajak, terdapat juga sumber pendapatan negara yang berasal bukan dari pajak atau yang lebih dikenal dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski pendapatan PNBP tidak sebesar pendapatan negara dari sektor pajak, namun tetap saja PNBP menjadi sumber penerimaan yang cukup penting bagi keberlangsungan sebuah negara.
Apa yang mempengaruhi penerimaan pajak?
Penerimaan pajak dipengaruhi oleh faktor eksternal maupun faktor internal. Faktor eksternal yang mempengaruhi penerimaan pajak suatu negara antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak internasional, produksi minyak mentah, harga minyak internasional, dan tingkat suku bunga.
Apa manfaat pajak dan apa hubungannya dengan APBN?
fungsi dan manfaat pajak serta hubungannya dengan APBN Fungsi & manfaat pajak mungkin hampir sama, yakni sebagai anggaran yg nantinya akan digunakan untuk biaya pembangunan negara. Hubungan antara pajak dengan APBN, yakni pajak merupakan salah satu sumber dana untuk menentukan besarnya Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN). : fungsi dan manfaat pajak serta hubungannya dengan APBN
Apakah dengan membayar pajak berarti kita turut dalam meningkatkan penerimaan APBN jelaskan?
Pendapatan negara/ penerimaan APBN berasal dari pajak, pendapatan non pajak, dan hibah, Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang/instansi membayar pajak maka penerimaan negara (APBN) akan meningkat. – Pendapatan negara/ penerimaan APBN berasal dari pajak, pendapatan non pajak, dan hibah,
Apa hubungan antara pajak dan penerimaan pemerintah?
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam menopang pembiayaan pembangunan dan menggambarkan kemandirian ekonomi. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diketahui pajak merupakan salah satu komponen Penerimaan Negara (Simanjuntak dan Mukhlis, 2012).