Mengapa Diperlukan Profesi Penunjang Pasar Modal?

Mengapa Diperlukan Profesi Penunjang Pasar Modal
Pendirian PT PMA | Jasa Pendaftaran Merek | Profesi Penunjang Pasar Modal Merubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka bukanlah hal yang mudah, perusahaan harus melakukan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Saham terlebih dahulu. Perlu digaris bawahi bahwa kegiatan Penawaran Umum Saham tidak bisa dilakukan sendiri.

  1. Perusahaan perlu bantuan pihak-pihak dari luar perusahaan seperti Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
  2. Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah institusi penunjang yang mendukung pengoperasian pasar modal dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
  3. Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

Namun sayangnya pada kesempatan kali ini, Bizlaw tidak akan membahas mengenai Lembaga Penunjang Pasar Modal, melainkan yang akan kita bahas adalah Profesi Penunjang Pasar Modal. Profesi Penunjang pasar modal adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Etentuan mengenai Profesi Penunjang pasar modal diatur dalam Pasal 64 hingga Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Profesi Penunjang pasar modal bertugas untuk membantu proses penilaian perusahaan yang bergerak dan/atau untuk kepentingan perusahaan di bidang pasar modal.

Dalam Pasal 67 UUPM disebutkan:

  • “Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.”
  • Profesi Penunjang Pasar Modal diwajibkan juga untuk menaati kode etik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 UUPM yang berbunyi:
  • “Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.”

Akuntan sebagai Profesi Penunjang merupakan pihak yang bertugas menyusun, mengawasi, membimbing, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Akuntan yang memiliki peran di pasar modal adalah akuntan yang telah memperoleh ijin dari menteri dan terdaftar di OJK.

Akuntan di bidang pasar modal berperan dalam melakukan audit atas laporan keuangan pada saat penawaran umum (penawaran umum saham, obligasi, reksadana, dan efek beragun aset), penawaran hak memesan efek terlebih dahulu, penawaran tender, penggabungan usaha, dan kegiatan monitoring laporan keuangan berkala.

Ada standar akuntansi yang diatur dalam Pasal 69 UUPM, yaitu:

  1. “(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.”
  3. Akuntan dalam tugasnya sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bapepam (sekarang diganti oleh OJK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 UUPM yang berbunyi:
  4. “Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
  1. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
  2. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya”

Menurut Haryadi Usman Djaka Sutapa, konsultan hukum adalah orang yang memberikan nasihat atau melaksanakan tugas non-litigasi, berbeda dengan advokat yang bisa juga mewakili kliennya dalam persidangan atau litigasi. Pendapat ini didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dimana konsultan hukum diartikan sebagai konsultan hukum pasar modal.

  1. Onsultan hukum yang memiliki peran di pasar modal adalah konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK.
  2. Onsultan hukum di bidang pasar modal berperan untuk memberikan dimensi keterbukaan, keadilan, ketertiban, serta kepastian hukum.
  3. Aspek keterbukaan emiten dari segi hukum oleh konsultan hukum diungkapkan dalam suatu laporan pemeriksaan hukum ( legal audit ) dan laporan pendapat hukum ( legal opinion ).

Perusahaan penilai atau Appraiser adalah perusahaan yang menyediakan jasa penilaian (appraisal) atas harta atau aktiva milik perorangan maupun perusahaan. Penilaian atas aktiva ini dilakukan baik atas permintaan pemiliknya maupun atas permintaan lembaga lain yang berkepentingan dengan aktiva tersebut Aktivaiva yang dinilai perusahaan penilai mencakup harta benda berwujud (tangible assets) dan harta tak berwujud (intangible assets).

  1. Perusahaan Penilai dalam pasar modal berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta milik perusahaan.
  2. Nilai ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi para investor dalam mengambil keputusan investasi.
  3. Perusahaan Penilai yang berperan dalam pasar modal harus terdaftar di OJK.
  4. Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi sebuah titel bagi seorang penulis cepat atau stenografer, Notaris merupakan salah satu cabang profesi hukum yang tertua di dunia. Notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

  1. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya.
  2. Dalam melakukan tindakan dan penyuluhan hukum tersebut, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena posisi netral dan tugas sejati seorang notaris untuk mencegah terjadinya masalah.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, dan notaris yang termasuk dalam profesi penunjang pasar modal adalah notaris yang terdaftar di OJK.

Profesi lain yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah

Profesi lain adalah pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di OJK. Menurut Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang pasar modal setelah terdaftar di OJK.

  • Akuntan
  • Nomor Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
  • Alamat Kantor Akuntan Publik
  • Nama Pimpinan
  • Kontak / email
  • Daftar Rekan
  • Konsultan Hukum
  • Alamat Kantor Konsultan
  • Nama Rekan
  • Perusahaan Penilai
  • Nomor Surat Tanda Terdaftar (STTD)
  • Nomor Izin Usaha
  • Alamat Kantor
  • Jenis Kegiatan Usaha Penilai
  • Notaris
  • Alamat Kantor
  • Wilayah Kerja
  • Nomor Surat Tanda Terdaftar (STTD)
  • Sertifikasi
  • Profesi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah
  • Belum ditetapkan namun menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pasar modal di masa mendatang.
  • Jika anda membutuhkan Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Penawaran Umum Saham perusahaan anda, segera hubungi kami melalui:
  • 0812-9921-5128

South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. : Pendirian PT PMA | Jasa Pendaftaran Merek | Profesi Penunjang Pasar Modal

Apa saja profesi penunjang dalam pasar modal?

​Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

Apa bedanya lembaga penunjang pasar modal dan lembaga profesi penunjang pasar modal?

Lembaga penunjang pasar modal tersebut terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Sedangkan, profesi penunjang pasar modal terdiri dari antara lain Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Penilai.

Apa peranan perusahaan efek dalam pasar modal?

Definisi Perusahaan Efek – Dalam Undang-undang Pasar Modal, Perusahaan Efek dijelaskan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Perusahaan Efek wajib memperoleh izin usaha dari OJK (dahulu Bapepam-LK). Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai : Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment company Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha dari ke-tiga kegiatan tersebut, namun dapat juga melakukan beberapa atau bahkan ketiga kegiatan usaha tersebut.

Bagaimana tolak ukur pasar modal dapat dikatakan sehat?

 Tolak ukur suatu Pasar Modal yang dikatakan sehat ialah yang menerapkan prinsip- prinsip berikut ini: – Efisiensi, yakni kemampuan untuk mengakomodasi transaksi sebanyak mungkin. – Fairness, yakni transaksi berlangsung tanpa pemihakan (netral) dan atas dasar penyebaran informasi yang merata.

Apakah banyak terjadi insider trading dalam pasar modal di Indonesia saat ini?

PERTANYAAN SEPUTAR PASAR MODAL Selamat siang Pak Agus, saya Dinda salah satu mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Malang. jadi, saya tadi membaca dan menemukan tulisan Bapak terkait dengan insider trading yang menurut saya sangat menarik dan membantu saya untuk dapat saya jadikan sebagai salah satu bahan penulisan saya.

Sepengetahuan bapak, bagaimana perkembangan Pasar Modal di Indonesia dewasa ini? Apakah banyak terjadi kasus perdagangan orang dalam (insider trading) di dalam pasar modal Indonesia? Menurut Bapak, apakah dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dan pengaturan dalam Pasar Modal dari BAPEPAM-LK kepada OJK memiliki pengaruh yang signifikan terkait dengan penanganan insider trading? Sepengetahuan Bapak, sejauh manakah perkembangan OJK dalam menangani dugaan adanya insider trading? Apakah tahap penanganan kasus di tingkat penyelidikan, penyidikan, atau sudah masuk dalam persidangan? Sepengetahuan Bapak, apakah ada prestasi/hasil yang telah dicapai OJK setelah beralihnya wewenang dari BAPEPAM-LK kepada OJK terkait kasus insider trading dalam Pasar Modal di Indonesia? Menurut Bapak, apakah yang menjadi hambatan OJK selama ini dalam mengungkap kasus insider trading yang ada di Indonesia? Bagaimana pendapat Bapak mengenai kewenangan menyadap yang dimiliki Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika? Menurut Bapak, apakah ide pemberian kewenangan penyadapan (interception) untuk OJK akan membantu OJK dalam meminimmalisir praktik insider trading?

Jawaban Dari Agus Riyanto — August 2017

Pasar modal adalah salah satu pilar ekonomi negara. Melalui pasar modal, yang didalamnya bisa melakukan aktivitas penggalangan dana masyarakat. Dana masyarakat yang dihimpun ini nantinya akan digunakan untuk keperluan pengembangan dan pembangunan, sehingga akan terbuka banyak kesempatan kerja bagi masyarakat luas. Dengan konsep tersebut di atas maka secara common sense manfaat pasar modal bisa terlihat untuk dapat pengembangan ekonomi nasional. Pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan. Salah satu indikatornya adalah jumlah emiten atau perusahaan publik yang hingga saat ini berjumlah lebih dari 500 perusahaan yang telah mencatatakan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan jumlah yang demikian banyak, maka jelas bahwa bahwa perkembangan Pasar Modal di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat baik dan tentunya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Insider trading di pasar modal Indonesia banyak terjadi, namun beberapa tahun terakhir ini jarang terdengar kembali. Beberapa kasus terkenal adalah kasus Insider Trading Semen Gresik, Indosat, PGN. Untuk data terakhir kasus-kasus tersebut di atas saya kira Bapepam, LK dan BEI dapat membantu menjelaskan rinciannya karena mereka adalah pihak yang berwenang. Kewenangan penanganan Insider Trading di era OJK menurut pendapat saya tetap sama, karena pada dasarnya kewenangan menyelidiki, menangani dan memutuskan tetap berada di Bapepam, maka dalam pemahaman saya dengan adanya OJK secara kelembagaan tidak mengalami perubahan siginifikan. Artinya, tetap saja Bapepam yang memiliki kewenangan penuh terhadap kasus-kasus Insider Trading di Indonesia. Untuk penanganan kasus Insider Trading dalam era OJK, dapat ditanyatakan langsung ke OJK, karena dalam hal operasional penanganan dan teknisnya berada di OJK. Sepanjang pengetahuan saya belumlah ada kasus Insider Trading yang sampai ke Pengadilan. Kasus-kasus yang selama ini ada hanya sampai pada di Bapepam dan belum ada yang ke Pengadilan. Untuk pertanyaan ini sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak OJK. Pertanyaan nomor ini detilnya ada di tulisan Prof. Ridwan Khairandy yang berjudul “Kendala-kendala Pendeteksian Praktik Insider Trading Dalam Transaksi Saham di Bursa Efek” yang ditulis pada Jurnal Hukum No.25 Vol 11 Januari 2004 yang diterbitkan oleh FH UII. Namun pada dasarnya kasus-kasus Insider Trading mengalami kesulitan dalam soal pembuktian. Penyadapan dapat saja dilakukan apabila memang diatur dan diperbolehkan oleh SEC di Amerika Serikat. Dengan demikian, apabila regulasi mengizinkan, maka dapat saja ketentuan ini membantu mengungkapkan kasus Insider Trading dengan bantuan penyadapan. https://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Sulit_Jerat_Insider_Trading_BEI_Berharap_OJK_Punya_Wewenang_Penyadapan&level2=newsandopinion&id=4760397&img=level1_topnews_4&urlImage=#.WM0Fy2slHDc. Merujuk kepada berita di atas, maka di Indonesia masih terlalu sulit untuk menerapkan penyadapan dalam kasus-kasus Insider Trading. Hal ini disebabkan oleh regulasi yang belum memungkinkan. Untuk penyadapan yang terbukti dan berhasil pada umumnya dilakukan oleh KPK. Soal penyadapan juga diatur dalam UU-ITE. Anda dapat perbandingkan pengaturan tentang penyadapan dan apakah OJK dapat menggunakan penyadapan.

You might be interested:  Berikut Yang Tidak Dikenai Pajak Bumi Dan Bangunan Adalah?

: PERTANYAAN SEPUTAR PASAR MODAL

Siapa saja yang dapat merasakan manfaat adanya pasar modal di Indonesia jelaskan?

Memiliki masa depan yang terjamin tentu menjadi keinginan semua orang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencapainya, salah satunya adalah berinvestasi sejak dini. Investasi sejak dini terutama di usia muda adalah salah satu upaya yang bisa Anda lakukan untuk menjamin masa depan yang lebih baik.

Etika memutuskan untuk berinvestasi, ada beragam jenis investasi yang bisa Anda pilih. Mulai dari investasi riil yang berbentuk fisik seperti tanah, rumah, dan emas maupun investasi non riil di sektor keuangan. Contoh investasi non riil adalah investasi di sektor keuangan seperti di pasar modal. Manfaat pasar modal dalam berinvestasi sudah tidak diragukan lagi.

Beberapa instrumen yang termasuk investasi di pasar modal antara lain saham dan reksa dana. Baca Juga : Inilah Tahap Buat Paspor Online di Masa Pandemi Covid-19 Investasi di pasar modal bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Terlebih saat ini banyak kemudahan yang membantu proses Anda dalam berinvestasi di pasar modal.

  • Selain itu, ternyata manfaat pasar modal tidak hanya berdampak pada investor saja tetapi juga perekonomian negara.
  • Tertarik untuk berinvestasi dan mendapatkan manfaat pasar modal? Berikut ulasannya.
  • Apa itu pasar modal? Sebelum berinvestasi di pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui dulu apa itu pasar modal.

Pasar di sini bukan berarti lokasi fisik layaknya pasar pada umumnya melainkan aktivitas bertransaksi antara penjual dan pembeli instrumen-instrumen pasar modal seperti saham dan reksa dana. Dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal adalah ” Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,” Di Indonesia sendiri, pasar modal dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor. Sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen pasar modal lainnya.

Manfaat pasar modal bagi negara Selain dua fungsi utama yang telah disampaikan sebelumnya, ada beberapa manfaat pasar modal lainnya yang dirasakan oleh negara dalam hal ini pemerintahan untuk membantu perekonomiannya. Baca Juga : Rincian Budget Nikah Sederhana yang Perlu Dipersiapkan

Salah satu sumber pendapatan negara Manfaat pasar modal bagi negara yang pertama adalah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pendapatan negara yang didapat dari pasar modal ialah berupa pajak. Setiap pajak yang dikenakan dalam transaksi di pasar modal bisa masuk kas negara dan dicatat sebagai pemasukkan. Membantu menjalankan roda perekonomian Manfaat pasar modal bagi pemerintahan yang berikutnya adalah membantu menjalankan roda pemerintahan. Apa maksudnya? Dengan bertumbuhnya investor yang membeli saham perusahaan yang terdaftar di pasar modal maka perusahaan tersebut memiliki pendapatan untuk mengekspansi bisnisnya lebih luas lagi. Semakin tumbuh besar perusahaan-perusahaan di dalam berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi negara. Selain itu, apabila perusahaan semakin besar bisnisnya dan semakin banyak jumlahnya maka tenaga kerja yang dibutuhkan juga semakin meningkat yang artinya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Menarik investor asing ke dalam negeri Yang berikutnya, manfaat pasar modal bagi negara adalah bisa menarik investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri. Jika pasar modal dikelola dengan baik, maka investor asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Apa keuntungannya? Dengan adanya investor asing, perusahaan bisa mengembangkan bisnis menjadi lebih luas lagi. Seperti yang disinggung sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang semakin tumbuh besar berjalan beriringan dengan kemajuan ekonomi suatu negara.

Manfaat pasar modal bagi investor dan masyarakat Investor dalam hal ini adalah pemodal yang ingin menginvestasikan dananya dengan membeli instrumen-instrumen pasar modal. Siapa saja yang termasuk pemodal? Siapa pun, masyarakat biasa pun bisa untuk menjadi investor di pasar modal.

Mendapat keuntungan Manfaat pasar modal bagi investor yang pertama adalah mendapat keuntungan. Sudah seharusnya, tujuan dari berinvestasi adalah mendapatkan keuntungan. Salah satu keuntungan yang didapat adalah dividen dari investasi di pasar modal dalam bentuk saham. Apabila saham yang kita investasikan nilainya terus meningkat di pasar modal, akan menjadi keuntungan yang sangat besar. Menambah alternatif investasi Manfaat pasar modal bagi masyarakat berikutnya adalah menambah alternatif berinvestasi. Jika yang dilakukan di bidang properti seperti tanah ataupun rumah pada umumnya membutuhkan modal yang besar, kini masyarakat juga bisa berinvestasi di pasar modal tanpa modal yang besar. Contohnya, di investasi reksa dana, calon investor bisa berinvestasi hanya dengan modal awal di bawah Rp 500 ribu. Begitu juga dengan investasi di sektor saham.

Instrumen pasar modal Setelah mengetahui manfaat pasar modal baik bagi negara maupun pemerintahan, sekarang saatnya untuk berinvestasi! Ada empat instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Indonesia yakni saham, reksa dana, obligasi, dan derivatif. Keempatnya bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda dalam berinvestasi.

Saham Saham merupakan instrumen pasar modal yang paling populer. Manfaat pasar modal berupa dividen juga didapat dari berinvestasi di saham. Secara sederhana, saham adalah surat tanda bukti kepemilikan seseorang pada suatu perusahaan. Dengan kata lain, jika Anda membeli saham suatu perusahaan yang diperdagangkan di pasar modal maka Anda membeli hak milik terhadap perusahaan tersebut. Karena menjadi salah satu pemilik, Anda berhak mendapatkan dividen atau keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan untuk kemudian dibagikan kepada para pemilik saham. Semakin besar saham perusahaan yang Anda miliki semakin besar juga dividen yang Anda peroleh. Reksa dana Selain saham, instrumen populer lainnya adalah reksa dana. Berbeda dengan saham, di reksa dana, dana Anda dipercayakan kepada manajer investasi untuk berinvestasi di pasar modal. Tentunya manajer investasi yang Anda pilih haruslah sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dijamin keterpercayaannya. Reksa dana sendiri terbagi dalam beberapa jenis yakni Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Index (RDI), dan Reksa Dana Saham. Obligasi Obligasi adalah surat hutang. Sederhananya, obligasi merupakan surat pernyataan hutang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Keuntungan yang didapat dari investasi obligasi adalah kupon yang terbagi dari kupon fixed dan floating, Derivatif Derivatif adalah surat berharga turunan dari saham atau obligasi. Ketimbang ketiga instrumen pasar modal sebelumnya, Derivatif termasuk yang kurang populer di masyarakat.

Baca Juga : Bilyet Giro: Pengertian dan Perbedaannya dengan Cek Tertarik berinvestasi di pasar modal? Kini Anda bisa melakukannya dengan mudah. Jika masih bingung untuk menentukan instrumen untuk memulai investasi pasar modal, tidak ada salahnya untuk berinvestasi di reksa dana dan merasakan banyak manfaat pasar modal.

  1. Dengan berinvestasi di reksa dana berarti Anda mempercayakan manajer investasi untuk mengelola dana Anda ke berbagai macam portofolio efek.
  2. CIMB Niaga bisa dijadikan pilihan Anda dalam berinvestasi di reksa dana.
  3. CIMB Niaga merupakan agen penjual efek reksa dana yang mendistribusikan 69 produk reksa dana dan tentunya terpercaya.

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi reksa dana di CIMB Niaga, informasi selengkapnya bisa klik di sini,

Mengapa underwriter dibutuhkan?

Abstract – The involvement of the underwriter (the guarantor of the effect issuance) to a company which issues the effect is very dominant. An underwriter is the person who is firstly invited to the meetings which talk about a company’s program to conduct public issuane or go public.

An underwriter as an arranger attempts as much as possible so that the issue of the obligation will run smoothly and the issuer can obtain the fund. The issuer’s and the underwriters’ right and obligation are embodied in the underwriting agreement (the agreement of the issuers guarantee). The problems which would be discussed in this thesis were about the underwriters’ role in the procedure of issuing the obligation, the underwriters’ responsibility according the underwriting agreement, and the underwriter’s responsibility if there is a default.

As a case study, the researcher analyzed the Debenture which was issued by Indah Kiat Internatioal Finance B.V. The type of the research was judicial normative study which was referred to the legal norms found in the legal provisions and in the court’s verdicts.

This research was categorized as a descriptive analytic study which was composed of description, analysis, and explanation on the responsibility of the underwriter (issuers’ guarantor) as the seller of the Debenture which was not paid in a due time which were related to the case of the Debenture which was issued by Indah Kiat International Finance B.V.

The underwriter, in doing his job in preparing the issuer to issue the effect, depends on the information given by the issuer. If the information given by the underwriter to the investor is proved to be false or, the underwriter does not give the right information about the material fact, he will have sanction imposed on him, based on the legal provisions.

  1. He can escape from the sanction if he can prove that he is not involved in the false information about the material fact.
  2. Therefore, he has to be careful in receiving and giving information which has been received by the issued.
  3. The default of the obligation is a common risk where the issuer cannot pay back the interest and the main loan to the investor.

In playing his role and responsibility in guaranteeing the issuance, the underwriter guarantees the investors the interest and the main loan written in the obligation which will be paid in a due time. However, if there is a default, the underwriter will not be responsible for paying back the main loan and the interest.

The most risky job of the underwriter is guaranteeing that the information given by the issuer is not false but based on the material fact. If it can be proved later that the underwriter intentionally does not attach or is based on the material fact, he can have criminal sanction imposed on him, along with all parties who have signed the registration statement, including the directors, lawyers, accountants, and assessors.

Keterlibatan underwriter (penjamin emisi efek) bagi perusahaan yang melakukan penerbitan efek sangat dominan. Underwriter merupakan pihak yang pertama kali diundang dalam rapat-rapat yang membicarakan rencana suatu perusahaan untuk melakukan penawaran umum atau go publik.

  • Underwriter sebagai arranger berusaha sedapat mungkin agar penerbitan obligasi berjalan dengan lancar dan emiten mendapatkan dana yang dibutuhkan.
  • Hak dan kewajiban emiten dan underwriter kemudian dituangkan dalam underwriting agreement (perjanjian penjaminan emisi).
  • Permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah mengenai peran underwriter dalam prosedur penerbitan obligasi, tanggungjawab underwriter menurut underwriting agreement dan bagaimana tanggungjawab underwriter bila terjadi gagal bayar (default).

Sebagai studi kasus, tesis ini meneliti tentang Surat Hutang yang diterbitkan Indah Kiat International Finance B.V. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis berupa penggambaran, penelaahan dan penjelasan terhadap tanggungjawab underwriter (penjamin emisi ) sebagai penjual surat hutang yang tidak dibayar pada saat jatuh tempo, kemudian akan dihubungkan dengan kasus atas surat hutang yang dikeluarkan oleh Indah Kiat International Finance B.V.

Underwriter dalam melakukan tugasnya mempersiapkan emiten menerbitkan efek sangat bergantung pada informasi yang diberikan oleh emiten. Apabila dikemudian hari ternyata informasi yang disampaikan underwriter kepada investor terbukti menyesatkan atau underwriter tidak menyampaikan informasi yang benar tentang fakta materiil, maka underwriter akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan.

  • Underwriter akan lolos dari sanksi apabila dapat membuktikan tidak terlibat dalam informasi yang tidak benar tentang fakta materiil tersebut.
  • Oleh karena itu, underwriter harus berhati-hati dalam menerima dan menyampaikan informasi yang diterima dari emiten.
  • Gagal bayar (default) obligasi merupakan risiko yang paling sering terjadi, dimana emiten gagal/ lalai dalam memenuhi prestasinya membayar bunga dan pokok pinjaman kepada investor.
You might be interested:  Apa Sajakah Lampiran Dalam Spt Wajib Pajak Orang Pribadi?

Dalam menjalankan peran dan tanggungjawabnya melakukan penjaminan emisi, underwriter memberikan jaminan kepada para investor bahwa bunga beserta pokok pinjaman yang tertera pada obligasi akan dibayar pada saat jatuh tempo. Namun jika terjadi default tidaklah lantas membuat underwriter ikut bertanggungjawab melakukan pengembalian pinjaman pokok dan bunga.

Manakah dari beberapa fungsi pasar modal berikut yang secara langsung menguntungkan pemerintah?

Halo Danu, kakak bantu jawab ya 😀 Jawaban : D. Meningkatkan pemasukan pajak Penjelasan : Fungsi pasar modal bagi pemerintah diantaranya ialah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pendapatan negara yang didapat dari pasar modal ialah berupa pajak.

  1. Setiap pajak yang dikenakan dalam transaksi di pasar modal akan masuk kedalam kas negara dan dicatat sebagai pemasukkan.
  2. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka fungsi pasar modal yang secara langsung menguntungkan pemerintah adalah dapat meningkatkan pemasukan pajak.
  3. Oleh karena itu jawaban yang benar adalah D.

Meningkatkan pemasukan pajak. Semoga membantu. Have a nice day! –

Jasa lembaga apa yang mampu menjamin bahwa saham dapat terjual di pasar modal?

9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia – Sebagian orang menganggap bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal hanya terdiri dari tiga lembaga yakni Bank Kustodian, Wali Amanat dan Biro Administrasi Efek. Padahal terdapat pihak lain yang menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.

  1. Badan Pengawas Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam-LK merupakan badan yang bergerak untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga ini berusaha melindungi kepentingan investor, emiten, dan masyarakat. Tak hanya itu, Bapepam-LK juga berwenang dalam menyusun dan menerapkan peraturan terkait pasar modal. Apabila terdapat permasalahan yang diajukan oleh pihak pelaku pasar modal, maka Badan Pengawas Pasar Modal harus turut serta membantu menyelesaikannya. Saat ini, peran Bapepam-LK sebagai lembaga penunjang pasar modal telah berganti menjadi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dalam menjalankan tugas dan perannya, Badan Pengawas ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Tak heran, kedua lembaga ini melakukan banyak koordinasi terkait kebijakan pasar modal.
  2. Bank Kustodian Bank Kustodian adalah badan yang menerima harta dan menyimpan seluruh efek baik dari dividen, bunga, dan hak-hak efek pihak pasar modal. Tak hanya itu saja, lembaga ini juga berperan dalam menemukan solusi atas masalah yang terjadi dalam transaksi efek dan menjadi pihak perwakilan nasabah. Tidak semua pihak dapat menjadi bank kustodian. Terdapat beberapa kriteria dan syarat tertentu yang diajukan oleh pemerintah sehingga bank kustodian mampu beroperasi secara terpercaya.
  3. Biro Administrasi Efek Biro Administrasi Efek adalah pihak yang bertugas sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam menjalankan kegiatan di bursa efek. Dalam hal ini, Biro Administrasi Efek akan membantu pengelolaan sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder. Tindakan mencatat dan memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak yang telah disusun bersama emiten merupakan fungsi lain sebagai Biro Administrasi Efek. Lembaga ini bersifat opsional bagi investor atau emiten. Karena jasa penanganan administrasi efek tidak seluruh pihak sanggup mengelolanya.
  4. Wali Amanat Wali amanat adalah wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga bisa berperan seperti pengacara dimana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.
  5. Pemeringkat Efek Pemeringkat efek adalah lembaga yang berfungsi melakukan pemeringkatan dan memberi peringkat terhadap suatu efek yang meraih level tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, pemeringkat efek harus bersikap obyektif, independen, tidak terpengaruh pihak lain, dan mempertanggungjawabkan penilaian hasil peringkat suatu instrumen.
  6. Perusahaan Emiten Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia yang tak kalah penting yakni perusahaan emiten. Badan ini berfungsi sebagai pihak yang menerbitkan surat berharga dan mempunyai sejumlah portofolio efek untuk diperdagangkan kepada investor. Emiten hadir untuk membuka kesempatan masyarakat dalam berinvestasi sehingga perusahaan mendapatkan modal dalam rangka memajukan bisnisnya.
  7. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Lembaga Kliring dan Penjaminan atau (LKP) yaitu pihak penyedia layanan jasa kliring dan menjamin dalam menyelesaikan kasus atau masalah dalam transaksi di bursa efek. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
  8. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau (LPP) yakni penyelenggara segala jenis aktivitas bank kustodian dan perusahaan efek berupa kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang dipercaya menjadi LPP di Indonesia adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  9. Ahli Syariah Pasar Modal Pasar modal tidak hanya bersifat konvensional saja. Terdapat pasar modal syariah sebagai perdagangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, lembaga penunjang pasar modal syariah juga diperlukan, yaitu ahli syariah pasar modal. Pihak terkait dapat dari individu perseorangan atau badan usaha dengan syarat memiliki kapasitas pengetahuan memadai. Lembaga ini berfungsi sebagai penyedia informasi, pemberi nasihat, dan pengawas dalam penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Itulah pembahasan tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, serta daftarnya! Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi-institusi penting dibalik kelancaran pasar modal. Jika ingin transaksi investasi Anda lebih lancar, pastikan pahami peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ya!

Apa yang dimaksud dengan pasar modal dan fungsinya dalam menunjang perekonomian?

PASAR MODAL (CAPITAL MARKET) – 1. Pengertian Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi.

  • Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal.
  • Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.2.

Fungsi ekonomi ⇒ Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana. Fungsi keuangan ⇒ Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas. Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi :

1. Sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal 2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan 3. Memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat 4. Menampung tenaga kerja 5. Memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah

4. Manfaat Pasar Modal Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :

Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal. Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

5. Tujuan Dibentuknya Pasar Modal Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.

  • Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan.
  • Selain itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.6.

Peran Strategis Pasar Modal Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan.

Bagaimana cara perusahaan mendapatkan dana dari pasar modal?

Untuk mendapatkan pendanaan, perusahaan atau institusi tersebut menerbitkan saham atau surat utang, dan masyarakat pemodal (investor) yang men’ dana ‘i perusahaan maupun institusi tersebut dengan membeli instrumen tersebut di pasar modal baik secara langsung, maupun dalam bentuk reksa dana.

Sebutkan apa saja manfaat pasar modal bagi dunia usaha?

Berikut ini fungsi pasar modal dirangkum dari laman Accurate, – Fungsi pertama dari pasar moda l yang wajib diketahui oleh semua orang yaitu sebagai sarana untuk menambah modal usaha. Para pelaku bisnis harus mengetahui hal ini sebab tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari membutuhkan modal usaha tambahan.

Selain meminjam ke bank, para pengusaha juga bisa memilih untuk terjun di dalam pasar ini dalam rangka mencari modal. Jadi perusahaan atau sebuah bisnis bisa menjual sebagian sahamnya di tempat ini. Saham yang dijual tersebut nantinya akan dibeli baik oleh masyarakat, suatu lembaga, atau bisa juga oleh pemerintahan.

Dari sanalah para pebisnis bisa mendapatkan modal usaha tambahan.2. Sarana untuk Pemerataan Pendapatan Mungkin masih banyak yang belum mengetahui jika salah satu fungsi dari pasar modal adalah untuk pemerataan pendapatan. Jadi dalam jangka waktu tertentu, saham yang telah dibeli oleh masyarakat tersebut akan memberikan sebuah dividen.

  • Nah, bagi yang belum tahu, dividen ini merupakan hak pemilik saham jika suatu perusahaan telah memperoleh keuntungan.
  • Jadi, masyarakat yang sebelumnya telah membeli saham akan memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang dimiliki perusahaan.
  • Semakin banyak orang yang sadar dengan hal yang satu ini, maka diharapkan pendapatan juga akan bisa merata.

Ilustrasi Pasar Modal. Foto: Shutterstock 3. Sarana untuk Meningkatkan Kapasitas Produksi Para pelaku bisnis atau pengusaha tentunya akan sangat diuntungkan dengan adanya saham yang bisa diperjualbelikan. Dari saham yang telah terjual, maka perusahaan akan mendapatkan suntikan modal.

Jika modal yang dimiliki sudah meningkat otomatis produktivitas dari perusahaan juga akan meningkat pula. Jadi bisnis yang dijalankan bisa semakin maju.4. Menciptakan Lapangan Pekerjaan Fungsi dari pasar modal ini memang memiliki efek yang cukup luas. Bahkan bisa dikatakan bahwa efek yang ditimbulkannya juga merupakan efek domino.

Selain akan menguntungkan perusahaan dan pemilik saham, rupanya pasar yang satu ini juga bisa membuka untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Hal ini dikarenakan dengan suntikan modal yang didapatkan oleh perusahaan, maka aktivitas dari perusahaan itu sendiri juga akan meningkat.

  1. Nah seiring peningkatan aktivitas yang terjadi pasti membutuhkan tenaga kerja yang baru.
  2. Jadi tidak salah jika dikatakan bahwa salah satu fungsinya untuk membuka lapangan pekerjaan baru.5.
  3. Meningkatkan Pendapatan Negara Fungsi selanjutnya dari pasar modal yaitu dapat meningkatkan pendapatan negara.
  4. Enapa hal ini bisa terjadi? Sebab pemerintah akan menerima pajak dari dividen yang dibagikan perusahaan kepada pemilik atau pemegang saham.

Nah dari sana otomatis pendapatan pemerintah pun bisa meningkat.6. Indikator Perekonomian Suatu Negara Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengukur perekonomian dari suatu negara bisa dilihat dari aktivitas di pasar modal. Semakin banyak transaksi yang terjadi, berarti hal tersebut menandakan bahwa aktivitas perekonomian di negeri tersebut memang baik.

Apakah konsultan hukum termasuk profesi penunjang pasar modal?

Profesi penunjang pasar modal adalah lembaga /perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh emiten dalam rangka penawaran umum. Adapun yang termasuk dalam profesi penunjang pasar modal itu adalah akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris.

Lembaga apakah yang bertugas mengawasi pasar modal?

Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).

Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Lembaga di Pasar Modal Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.

SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah:

Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar.

KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian.

KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian.

SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.

Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

  • Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.

Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:

  • Menatausahakan dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
  • Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.

“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia )

/td>

Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.

/td>

/td>

/td>

/td>

buka akun poems sekarang!
Online trading pertama yang dapat diakses oleh semua perangkat yang terhubung internet. POEMS adalah sistem online trading yang dirancang khusus untuk memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi online trading. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang mengutamakan kemudahan dalam penggunaannya untuk membantu para nasabah dalam bertransaksi seperti layaknya profesional.

/td>

/td>

Apa saja jenis pasar modal?

Adakah Sobat Sikapi disini yang sudah menjadi investor di pasar modal? Bulan Oktober ini merupakan pekan investor sedunia atau World Investor Week (WIW) lho. Pekan investor sedunia ini bertujuan untuk mempromosikan pentingnya edukasi dan perlindungan investor, serta untuk menumbuhkan kesempatan belajar bagi investor terkait inovasi teknologi online yang berubah dengan sangat cepat.

Investor dan pasar modal ini saling berkaitan, yuk kita bahas. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor).

Pasar modal bukan hanya sekedar pasar yang terdapat transaksi jual beli. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Fungsi ekonomi

Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana ( issuer ).

Fungsi keuangan

Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan ( return ) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Sobat Sikapi bisa baca lebih lanjut pada link ini untuk lebih tau tentang sejarah dan manfaat berinvestasi di pasar modal.

Pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis. Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana : Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi ( Underwriter ) melalui Perantara Pedagang Efek ( Broker-Dealer ) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana ( Initial Public Offering / IPO).

  • Pada pasar perdana harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana.
  • Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan.
  • Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan ( oversubscribed ).

Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Karena kelebihan permintaan ( oversubscribed ) investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder.

  1. Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan ( oversubscribed ), maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut.
  2. Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.

Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana: Mengapa Diperlukan Profesi Penunjang Pasar Modal

Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

Lalu dimana kita bisa mendapatkan info tentang transaksi yang akan berlangsung di pasar perdana? Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan tentang harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi lain yang penting di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus.

  • Sobat juga bisa mengakses di situs https://rti.co.id/?m_id=1&sub_m=s9 pada menu Market Investor – Calendar – IPO.
  • Intinya kita harus rajin-rajin mencari tahu agar selalu mendapat update terkini.
  • Pasar Sekunder: Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan.

Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain, Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan software online trading saham ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari.

Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, pada pasar sekunder harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penuruan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan. Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain. Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang.

Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%. Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana: Mengapa Diperlukan Profesi Penunjang Pasar Modal

Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya. Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek. Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi ( matching ). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi. Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi. Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.

Kira-kira Sobat lebih suka bertransaksi di pasar yang mana? Pasar perdana, sekunder, atau pasar Senen? Hehe Pilih yang mana, sama saja, sama-sama punya kelebihan dan kekurangan semuanya kembali ke kebutuhan Sobat Sikapi. Berinvestasi di pasar modal memiliki risiko yang tinggi namun juga memiliki tingkat return yang tinggi.

Jadi pastikan Sobat sudah menganalisa dan paham dengan investasi yang dimiliki. Sobat Sikapi tertarik berinvestasi saham di pasar modal? Berikut tahapannya. Pertama siapkan dokumen pribadi (KTP, NPWP, dan Buku Tabungan). Kemudian, pilih perusahaan sekuritas yang nantinya akan menjadi perantara perdagangan efek (broker), isi formulir yang disediakan.

Lalu, Setelah rekening efek dan rekening dana nasabah siap, investor dapat langsung mentransfer dana awal ke rekening dana investor. Sekarang kamu sudah siap berinvestasi!