Mengapa Pengusaha Kena Pajak Diharuskan Mempunyai Nppkp?
Fungsi Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) – Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) memiliki fungsi sebagai berikut: 1. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan, selain tentunya NPWP.2. Sebagai penanda bagi PKP yang memiliki untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).3.
Contents
- 1 Jelaskan apakah semua Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak Nppkp )?
- 2 Siapa yang wajib memiliki NPWP dan Nppkp?
- 3 Apakah Usaha Kecil wajib melaporkan usahanya Mengapa?
- 4 Apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak?
Mengapa Pengusaha Kena Pajak diharuskan?
Apa manfaat pengukuhan menjadi pengusaha kena pajak? – Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bermanfaat bagi para pelaku usaha karena dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan lain yang tergolong besar dan peluang mendapatkan tender lebih besar.2.
Apakah fungsi dari Nppkp Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?
Pengertian dan Syarat Pengajuan NPPKP FOTO: IST Pengertian dan Syarat Pengajuan NPPKP, Jakarta – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam dunia usaha, Wajib Pajak Badan memiliki identitas yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dan Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP).
Jika NPWP merupakan identitas atau bukti kepesertaan dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan, bagaimana dengan ? Nah, ada baiknya kita mengenal lebih dekat mengenai p engertian dan syarat lengkap pengajuan NPPKP ini. Pengertian NPPKP Sejatinya, NPPKP adalah nomor identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disematkan saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, melalui surat pengukuhan PKP.
NPPKP ini lebih menitikberatkan pada identitas Wajib Pajak perorangan atau badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP.Jika pengusaha sudah mendapat NPPKP, maka itu dinyatakan sudah resmi menjadi PKP dan terikat dengan kewajiban-kewajiban perpajakan yang diperuntukkan bagi PKP.
Secara rinci, NPPKP punya beberapa fungsi. Pertama, sebagai identitas PKP yang bersangkutan, selain tentunya NPWP. Kedua, sebagai penanda bagi PKP untuk melaksanakan hak dan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketiga, sebagai pengawasan administrasi perpajakan.
Keempat, bukti legalitas dan kredibilitas agar dapat mengikuti kegiatan transaksi yang berhubungan dengan pemerintah.Adapun NPPKP ini tertera dalam surat pengukuhan PKP bersama dengan identitas wajib pajak lainnya, seperti nama lengkap, NPWP, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), status usaha, serta kewajiban pajak.
Nah, jika pengusaha telah mendapatkan NPPKP disertai surat pengukuhan PKP, maka pengusaha tersebut terikat kewajiban-kewajiban secara spesifik sebagai PKP, yaitu:1. Memungut pajak terutang;2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang; dan3.
Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya.Adapun syarat untuk mendapatkan NPPKP baik pribadi maupun badan, harus memenuhi kriteria PKP, yang utama adalah memiliki omzet atau peredaran bruto usaha dalam satu tahun di atas Rp 4,8 miliar.
- Sementara, bagi pengusaha yang belum memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar tetapi ingin dikukuhkan sebagai PKP, harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP untuk mendapatkan surat pengukuhan dan NPPKP.
- Dokumen persyaratan NPPKP Yang perlu diingat, ada berbagai jenis dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan untuk mendapatkan surat dan nomor pengukuhan PKP (NPPKP) dari aneka macam Wajib Pajak.
Berikut lengkapnya: Dokumen persyaratan NPPKP Wajib Pajak Orang Pribadi: 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.2.
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya dari lurah atau kepala desa. Dokumen persyaratan NPPKP Wajib Pajak Badan: 1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.2.
Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemda—sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.3. Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
Dokumen persyaratan Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO) : 1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi,yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk KSO yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.3. Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan KSO, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP.4.
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun badan asing. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: 1.
Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. Saluran permohonan NPPKP Permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:1.
Secara langsung;2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat;3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 4. Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak bersangkutan.
- Setelah kelengkapan dokumen-dokumen ini disampaikan kepada KPP atau KP2KP, pengusaha akan menerima bukti penerimaan surat.
- Setelah itu, KPP atau KP2KP akan melakukan survey,
- Selanjutnya, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan.
Jika keputusan dari KPP atau KP2KP adalah menerima permohonan pengusaha untuk menjadi PKP, maka KPP atau KP2KP akan memberikan surat pengukuhan PKP disertai dengan nomor pengukuhan PKP (NPPKP). Terpenting, keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Jelaskan apakah semua Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak Nppkp )?
Begini perbedaan hingga ketentuan pengajuan permohonan NPWP dan NPPKP bagi Pengusaha! Seperti apa? Baca selengkapnya di sini! Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP.
Kemudian akan diberikan NPWP. Setiap Wajib Pajak yang berstatus sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha tersebut dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Jadi, NPWP dan NPPKP sangat penting untuk dimiliki.
Hal ini dikarenakan NPWP dan NPPKP dibutuhkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai syarat mutlak untuk pembayaran konstribusi wajib yang bertujuan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat dan negara.
Siapa saja yang wajib memiliki Nppkp?
Penjelasan Mengenai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) merupakan nomor identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keberadaan NPPKP tentu memiliki fungsi, yakni: 1.
- Bukti legalitas serta kredibilitas agar dapat mengikuti kegiatan transaksi yang berhubungan dengan pemerintah.2.
- Identitas dari Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
- Tidak sedikit yang menganggap bahwa NPWP dan NPPKP itu sama.
- Meskipun keduanya berfungsi sebagai identitas perpajakan, namun nyatanya keduanya merupakan hal yang berbeda.
Perbedaannya ialah NPWP merupakan identitas Wajib Pajak pribadi/badan serta merupakan identitas atau bukti keikutsertaan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sedangkan, NPPKP merupakan identitas Wajib Pajak pribadi/badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP.
Emudian, kewajiban yang harus dilakukan bagi pemilik NPPKP ialah: 1. Memungut PPN dan PPnBM terutang.2. Menyetorkan PPN kurang bayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.3. Melaporkan PPN dan PPnBM terutang. Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP) terletak dalam surat pengukuhan PKP beserta identitas Wajib Pajak lainnya seperti nama, NPWP, KLU, status usaha hingga kewajiban pajak.
Bagi Anda yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Ken Pajak (PKP) maka Anda dapat memperoleh NPPKP. Namun, untuk mendapatkannya Anda harus mengajukan nomor pengukuhan PKP dengan melampirkan sejumlah dokumen berikut: 1. Wajib Pajak Pribadi – Fotokopi KTP bagi WNI.
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemeritah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa.2. Wajib Pajak Badan
– Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri atas surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. – Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemeritah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adala WNA.
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. – Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemeritah Daerah setingkat Lurah/Kepala Desa.3. Wajib Pajak Badan Berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO) – Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk KSO yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
– Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota KSO. – Fotokopi kartu NPWP Orang Pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota KSO atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA. – Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Sanksi apa saja apabila wajib pajak tidak mendaftarkan Nppkp?
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-wajib-pajak-dan-pengusaha-kena-pajak Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.A.
Pengertian 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.2.
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.4.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.5.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.B.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak 1. Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri utuk memiliki NPWP dengan cara : a.Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konnsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kependudukan WP.b.Melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ) pada aplikasi e-Registration ( ereg.pajak.go.id ).2.
- Ewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya.3.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usah dilakukan.4.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.5.
- WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.C.
- Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 1.
- Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.2.
Pengusah orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.3.
- Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.4.
- Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batas yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.D.
Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu 1. Seluruh WP BUMN (Badan Usah Milik Negara) da WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta; 2. WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat; 3.
- WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora; 4.
- WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat; 5.
- WP BUMN diluar Jakarta, di KPP setempat; 6.
- Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang.E.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan PKP 1. Fungsi NPWP adalah sebagai berikut : a. Sarana dalam administrasi perpajakan; b. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; c. Menjaga ketertiban dakam pembayaran pajak dan pengawasan admiinistrasi perpajakan; d.
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP; 2. Fungsi Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut : a. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.b. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.F. Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan (Sifat Retroaktif) KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.G.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan Sebagai PKP Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Bagaimana cara mendapatkan Nppkp?
bagaimanakah cara memperoleh NPPKP? Cara memperoleh NPWP dan NPPKP adalah datang sendiri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak di wilayah tempat tinggal Wajib Pajak sekaligus melampirkan kelengkapannya dan menyapaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak setempat, termasuk wanita kawin yang melakukan pisah harta. NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.
Mengapa setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak?
Mengapa Setiap Wajib Pajak Hanya Diberikan Satu Npwp? Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Apakah yang menjadi kewajiban ketika sudah mempunyai Nppkp?
Kewajiban PKP – Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai berikut ini:
Memungut PPN/PPnBM terutang.Menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.Melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.
Siapa yang wajib memiliki NPWP dan Nppkp?
SIAPA YANG WAJIB MEMILIKI NPWP? – Simak Penjelasan ini via Youtube Bos Pajak Cekidot
Kapan seseorang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan diri untuk memperoleh NPPK?
Lihat Semua : infografis – Indonesiabaik.id – Wajib Pajak orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha seseorang.
Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apa Akibatnya Jika Anda memiliki omzet di atas Rp 4 8 miliar namun belum PKP?
Konsultan Pajak – Membahas mengenai usaha dan bisnis yang ada di Surabaya atau dimana saja tentu tidak terlepas dari kata pajak. Dimana kedua hal tersebut saling berkaitan. Tentu anda akan mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak dan dan Pengusaha non PKP di dunia perpajakan.
- Meski pajak menjadi kewajiban bagi seseorang yang memiliki penghasilan termasuk seorang pengusaha.
- Namun terdapat ketentuan yang menggolongkan pengusaha yang harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tidak.
- Untuk lebih memahami ketentuan tersebut, simak pembahasan berikut ini.
- Sebagai seorang wajib pajak yang menjalankan usaha tentu anda harus mengetahui perbedaan antara pengusaha kena pajak atau PKP dan pengusaha non PKP.
Dimana pengusaha kena pajak tidak termasuk pengusaha kecil yang melakukan suatu kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak. Kemudian pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Bisa dikatakan jika setiap hak dan kewajiban yang ditanggung oleh PKP belum bisa dilaksanakan oleh pengusaha non PKP.
- Untuk memudahkan anda dalam mengurus masalah pajak, konsultan pajak Surabaya adalah alternatif yang tepat.
- Bisa dibilang bahwa seorang pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa yang tidak kena pajak.
- Dimana pengusaha non PKP tersebut tidak dapat mencantumkan pengenaan pajak seperti PPN layaknya seorang pengusaha yang telah memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Pengusaha non PKP juga tidak diwajibkan untuk membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. Selain itu, pengusaha non PKP juga tidak diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak. Pengusaha yang menyandang status non PKP harus memiliki surat pernyataan resmi yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bukanlah Pengusaha Kena Pajak.
Sebagai bukti secara legal, maka pihak pengusaha terkait harus membuat surat pernyataan yang diberi materai. Dimana pengusaha yang bersangkutan berstatus sebagai non PKP secara legal dan tidak wajib untuk menerbitkan faktur pajak. Berkaitan dengan hal tersebut, faktur pajak bisa diganti dengan menggunakan tanda bukti pembayaran lain.
Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda melakukan konsultasi mengenai masalah pajak dengan baik. Baca Juga: Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Perlu Dilakukan Ketika seorang pengusaha non PKP telah memenuhi syarat menjadi PKP ataupun ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka pihak terkait harus melakukan pendaftaran.
Memiliki omzet yang didapatkan dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Perusahaan yang memiliki omzet dalam 1 tahun yang tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Berdasarkan dengan peraturan Kementrian Keuangan, pengusaha tersebut termasuk dalam klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP. Namun, bagi PKP yang memiliki peredaran bruto atau omzet yang berada di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pengusaha yang memiliki penghasilan bruto atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar wajib untuk menjadi PKP. Namun, jika anda memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dan belum dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda tidak berhak untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
Sebaiknya anda segera mengajukan permohonan untuk pengukuhan menjadi PKP ketika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sehingga anda bisa melaksanakan hak dan kewajiban anda sebagai wajib pajak yang baik. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam mengurus segala administrasi pajak anda dengan lebih mudah dan praktis.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.
Apakah Usaha Kecil wajib melaporkan usahanya Mengapa?
PENGUSAHA KECIL DAN KEWAJIBANNYA MENURUT UU PPN Pengusaha Kecil Berdasarkan Batasan Peredaran Bruto PMK Nomor 68/PMK.03/2010 stdtd. PMK Nomor 197/PMK.03/2013 menetapkan batasan pengusaha kecil untuk PPN. Lebih lanjut diberikan pengertian bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku atau tahun kalender melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00,
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Kewajiban Pengusaha Kecil Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Namun, Ketentuan di atas tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Artinya, pengusaha kecil sama halnya dengan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Ewajiban Melaporkan Usaha Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku/kalender jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun. Kewajiban itu harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.
Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban melaporkan usaha yang tidak dipenuhi, maka Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha kecil sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya pengusaha tadi dapat diterbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.
Sebaliknya, dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku/kalender tidak melebihi Rp 4.800.000.000, Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
: PENGUSAHA KECIL DAN KEWAJIBANNYA MENURUT UU PPN
Menurut Anda apakah setiap pedagang atau pengusaha kecil tersebut harus ditetapkan sebagai PKP dan bagaimana syarat pengukuhan PKP?
Pengusaha Kecil Menjadi Pengusaha Kena Pajak – Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pengusaha kecil bukanlah PKP, namun pengusaha kecil dapat menjadi pengusaha kena pajak apabila memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP atau memenuhi syarat sebagai PKP. Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP jika dalam suatu waktu jumlah penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000.
Memungut PPN dari konsumen. Melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak.
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, biasanya adalah pengusaha yang mempunyai kegiatan usaha dengan tiga pihak di bawah ini:
Bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN. BUMN sebagai pemungut PPN. Perusahaan swasta yang menghendaki adanya pajak masukan.
Apakah Wajib Pajak orang pribadi harus mendaftarkan diri untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berlaku bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP, sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun kegiatan penyerahan barang/jasa yang dilakukan termasuk penyerahan BKP dan JKP.
Kegiatan Usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak) Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi/Badan yang melakukan kegiatan dalam usahanya, meliputi :
Menghasilkan BKP Melakukan usaha JKP Mengimpor atau mengekspor BKP Melakukan usaha perdagangan Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean
Pendaftaran dan Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha non PKP jika ingin dikukuhkan menjadi PKP harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi Orang Pribadi/Badan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzet nya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.800.000.000 tidak diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha dengan penghasilan tersebut akan masuk klasifikasi pengusaha kecil Non PKP Namun bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP
Fungsi Pengukuhan menjadi PKP
Sebagai sarana dalam melakukan Pengawasan dalam melaksanakan administrasi perpajakan Sarana dalam pemenuhan kewajiban dan hak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Sebagai identitas dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan
Yang wajib dikukuhkan menjadi PKP
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP; Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih menjadi PKP, tetapi sampai dengan satu masa pajak dalam satu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil.
Sekarang kita sudah mengetahui berbagai hal tentang Pengusaha Kena Pajak. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi dengan ahli kami.
Apakah pengusaha wajib pajak?
Indonesia – Menjadi seorang pengusaha merupakan hal yang banyak didambakan oleh banyak orang, karena dengan memiliki usaha sendiri berarti kita bisa memiliki penghasilan tambahan yang dapat kita gunakan untuk menambah harta dan kekayaan kita. Namun menjalankan usaha tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Dibutuhkan usaha, niat, dan tanggung jawab yang besar agar usaha yang kita jalankan dapat berkembang menjadi usaha yang besar dan kita pun dapat dikatakan sebagai pengusaha yang sukses. Seorang pengusaha pun tak luput dalam menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Seorang pengusaha juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan sebagai warga negara yang baik.
Di dalam dunia perpajakan, dikenal juga dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Dengan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pengusaha merupakan seorang Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam bentuk apapun yang melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan usaha dengan menghasilkan barang atau jasa dan memanfaatkan barang atau jasa dari luar daerah pabean.
Apa itu wajib pajak pengusaha?
Syarat PKP – Seperti yang telah dijelaskan diatas, para pengusaha yang melakukan proses penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) pada Daerah Pabean atau yang melakukan ekspor BKP, JKP, atau BKP Tidak Berwujud, diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dianggap sebagai PKP.
- Pengusaha Kecil juga diperbolehkan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.
- Jika pengusaha kecil memilih dianggap sebagai PKP, maka UU PPN juga akan dikenakan dan berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.
- Bagi orang atau Badan (bukan PKP) yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, namun memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean, maka pihak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya merupakan daerah pihak tersebut berada atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah utang pajak dikeluarkan.
Agar bisa dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Anda atau perusahaan Anda harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:
Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha atau perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).Melengkapi dokumen dan persyaratan pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.Ajuan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut akan diajukan ke KPP atau KP2KP yang dimana wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak Anda.
Apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak?
Pengertian PKP – Pengertian PKP atau definisi Pengusaha Kena Pajak adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP ) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Namun hal ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan.
Penyerhaan hak atas BKP karena suatu perjanjian Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing) Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang penyerahan BKP antar cabang Penyerahan BKP secara konsinyasi Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pemberian jasa kena pajak. Sedangkan dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor jasa kena pajak, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Baca juga: Pajak Capital Gain Saham & Kaitannya dengan PPh Perusahaan Ketahu di sini Ketentuan Membuat e-Faktur Pajak dan Jenis eFaktur