Merubah Faktur Pajak Masukan Yang Sudah Di Approve?
Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan Menggunakan e-Faktur – Pembuatan faktur pajak pengganti sebagai upaya pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan saat ini menjadi lebih mudah, karena tidak harus dilakukan secara manual. Sebab, di era penggunaan e-faktur, pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan bisa langsung dilakukan lewat aplikasi e-faktur yang dikeluarkan oleh DJP.
Masuk ke aplikasi e-faktur, klik menu “Faktur” pilih “Pajak Keluaran” dan kemudian “Administrasi Faktur”. Selanjutnya akan muncul data pajak keluaran PKP.Klik faktur pajak yang akan diganti atau dibetulkan.Klik tombol bertuliskan “Pengganti”.Setelah itu klik tombol “Lanjutkan” dan kemudian masuk ke “Detail Transaksi”.Pada “Detail Transaksi” PKP bisa merubah data faktur dengan mengklik tombol “Ubah Transaksi”. Jika sudah selesai merubah, klik “Simpan”.Setelah klik “Simpan” PKP akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Di halaman “Detail Transaksi” klik tombol “Simpan”.Setelah klik tombol “Simpan”, faktur pajak pengganti sudah dibuat, yang berarti pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan telah sukses dilakukan.
Faktur pajak pengganti sebagai pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan harus diunggah ke server DJP. Demikianlah seluk beluk pembatalan faktur pajak yang sudah dilaporkan, baik landasan hukum, tata cara serta bagaimana membuat pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan di aplikasi e-faktur DJP.
Contents
- 0.1 Apakah faktur pajak Masukan yang sudah diupload bisa diubah?
- 0.2 Faktur pajak Masukan yang sudah dikreditkan apakah bisa dibatalkan?
- 1 Apakah faktur pajak PPN bisa direvisi?
- 2 Berapa lama batas maksimal pengkreditan faktur masukan?
- 3 Siapa yang membuat nota pembatalan faktur pajak?
- 4 Apa beda faktur pengganti dan batal?
- 5 Apakah faktur pengganti bisa diupload setelah tanggal 15?
- 6 Berapa lama batas waktu kadaluarsa faktur pajak?
Apakah faktur pajak Masukan yang sudah diupload bisa diubah?
Faktur pajak yang sudah dibayar apakah bisa diganti? – Merujuk Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak. Kondisi ini dilakukan apabila Faktur Pajak normal yang dibuat sebelumnya salah pengisian atau penulisan.
Faktur pajak Masukan yang sudah dikreditkan apakah bisa dibatalkan?
PajakOnline.com —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, faktur pajak dapat dibatalkan. Jika transaksi batal tetapi sudah dikreditkan, faktur pajak tersebut harus dibatalkan. Pembatalan dilakukan, baik dari pihak penjual maupun pembeli. “Jika faktur pajak dibatalkan maka akan tetap ada dalam administrasi e-faktur dengan DPP 0.
Nomor faktur pajak tersebut tidak dapat digunakan kembali maupun diganti. Selengkapnya di Pasal 23 PER-03/PJ/2022,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip hari ini. Sesuai Pasal 23 ayat (1), pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Pembatalan dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan harus didukung oleh bukti dan dokumen yang membuktikan telah terjadi pembatalan transaksi.
- Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
- Jika PKP yang membuat faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Jika PKP yang menyerahkan (penjual) telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Jika PKP pembeli dan/atau penerima telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru
Apakah faktur pajak PPN bisa direvisi?
Faktur Pajak Pengganti Masih Bisa Diganti Lagi? Begini Penjelasan DJP PER-03/PJ/2022 | Selasa, 27 September 2022 | 14:00 WIB JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan revisi atau penggantian faktur pajak apabila dalam pengisian dan penulisan memuat keterangan yang tidak benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian serta pembatalan faktur pajak ini menggunakan aplikasi e-faktur.
- Namun, apabila ternyata masih ada kesalahan dalam faktur pajak pengganti? Apakah masih bisa dilakukan penggantian? Jawabannya, bisa.
- Menegaskan penggantian faktur pajak masih bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan, serta belum dilakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan dapat dilakukan jika terdapat ketidakbenaran dalam SPT, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari wajib pajak,” cuit akun @kring_pajak, Selasa (27/9/2022).
- Sebagai informasi, pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajinan perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dalam membuat faktur pajak pengganti, PKP tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.
Hanya saja, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Kemudian, faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Apa yang terjadi jika faktur pajak Masukan dibatalkan?
Perbedaan Faktur Pengganti dan Faktur Batal Indonesia – Pasti sudah tidak asing lagi jika mendengar faktur pajak bukan? Pada artikel ini akan membahas tentang faktur pajak pengganti dan juga faktur pajak batal, dimana hal yang sering dialami oleh Wajib Pajak ialah kapan mereka harus membuat faktur pajak pengganti dan kapan harus membuat faktur pajak batal, oleh karena itu dalam pembahasan ini akan mengulik lebih dalam tentang kedua faktur tersebut yang bertujuan agar jika ada kesalahan dalam pembuatan faktur wajib pajak sudah mengetahui langkah apa yang harus di ambil.
Faktur Pajak Pengganti Sesuai dengan namanya yaitu faktur pajak pengganti dimana biasanya akan di terbitkan oleh wajib pajak jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah ataupun nama barang sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti. Untuk nomor seri faktur pajaknya pun juga sama dengan faktur pajak normal hanya saja pada kode faktur pajaknya yang akan berubah yang sebelumnya faktur pajak normal dengan kode (010) berubah menjadi faktur pajak pengganti dengan kode (011).
Lantas bagaimana dengan tanggalnya apakah akan tetap menggunakan tanggal pembuatan faktur pajak normalnya ? Tanggal yang akan digunakan untuk faktur pajak pengganti ini bukan tanggal saat pembuatan faktur pajak pertama kali di buat melainkan tanggal dibuatnya faktur pajak penggantinya yang membuat akan adanya kewajiban membuat SPT Masa PPN pembetulan jika sebelumnya atas masa tersebut sudah di laporkan yang akan dilakukan oleh PKP sebagai penjual maupun pembeli.
- Pembetulan SPT Masa PPN tersebut akan bisa dilakukan jika belum melewati pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Faktur Pajak Batal Setelah membahas tentang faktur pajak pengganti, ada faktur pajak batal yang perlu kita pahami juga.
- Faktur pajak batal ini disebabkan adanya transaksi yang dibatalkan.
Penyebab adanya pembatalan transaksi ini pun bermacam-macam seperti adanya kesalahan memasukan NPWP dan juga PKP pembeli membatalkan pembelian transaksinya. Namun jika PKP membuat faktur pajak batal, maka faktur pajak tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi maka dari itu PKP penjual sebaiknya segera memberitahukan kepada pihak pembeli jika ada faktur pajak batal dan sebaiknya penjual harus mempunyai bukti bahwa dari pembeli menyatakan transaksi tersebut telah di batalkan.
Faktur pajak batal dapat dilakukan sepanjang SPT masa PPN dimana faktur pajak tersebut di laporkan. Konsekuensi adanya faktur pajak yang batal ialah kemungkinan terjadinya jika SPT masa PPN tersebut sudah dilaporkan kondisinya akan menjadi lebih bayar bagi pihak penjual namun lebih bayar tersebut bisa di kompensasikan ke masa pajak berikutnya namun sebagi pihak pembeli dengan adanya faktur pajak batal tersebut dan sudah dilaporkan akan membuat SPT masa PPN menjadi kurang bayar dan kurang bayar tersebut harus dibayarkan oleh pembeli saat pembetulan.
Dengan adanya kurang bayar saat pembetulan tersebut sebagai pihak pembeli bisa dikenai surat tagihan denda dari KPP atas kondisi pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar dengan denda sebesar 2% dari nilai kurang bayar. Dengan kondisi tersebut maka akan merugikan pihak pembeli, namun berbeda kondisinya jika memang dari pihak pembeli yang memang ingin membatalkan transaksi biasanya kemungkinan SPT Masa PPN tersebut belum dilaporkan dan untuk peraturan perundang-undangan silahkan melihat ketentuan yang ada pada PER-24/PJ/2012.
Apa itu retur faktur pajak masukan?
Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Retur faktur pajak merupakan sebutan untuk pengembalian faktur pajak yang berguna untuk memperbaiki kesalahan pengisian data faktur oleh pihak yang memperoleh faktur atau pihak pembeli. Retur faktur pajak juga dikenal dengan istilah retur BKP.
- Sebab, proses retur atau pengembalian hanya berlaku untuk barang.
- Dalam setiap pengembalian barang tersebut, tentu selalu disertai dengan retur faktur pajaknya yang dikenal dengan sebutan nota retur faktur pajak.
- Berikut ketentuan dari nota retur faktur pajak yang perlu Anda ketahui: 1.
- Nota retur dibuat oleh PKP pembeli yang melakukan retur.2.
Dibuat disaat bersamaan dengan pengembalian BKP.3. Memuat nomor nota, nomor faktur pajak, identitas PKP pembeli dan penjual, deskripsi dan nilai BKP serta nilai PPN terutang.4. Retur faktur pajak tidak dibuat jika PKP penjual melakukan penggantian atas BKP yang dikembalikan.
- Dengan demikian, setelah penjual memberikan faktur kepada pembeli maka pembeli tersebut akan melakukan entry data faktur pada daftar pajak masukan miliknya.
- Akan tetapi, jika terdapat item yang tidak sesuai dengan penjelasan maka pembeli dapat mengembalikan barang tersebut yang disertai dengan retur atas pajak masukan.
Sedangkan, terkait penjual atau penerbit faktur, retur dari pembeli diterima kemudian entry di menu retur pajak keluaran lalu jumlah retur bernilai negatif serta akan mengurangi jumlah DPP PPN pada masa pajak ketika data retur diposting. Data retur harus diunggah/diposting dari pihak pembeli maupun pihak penjual.
Tedapat beberapa pengaruh dari retur faktur pajak masukan dan keluaran, antara lain: 1. Berkurangnya PPN keluaran PKP penjual jika sebelumnya telah dilaporkan.2. Dihitung saat nota retur telah diterima.3. Berkurangnya harta atau biaya PKP pembeli jika PPN masukan tidak bisa dikreditkan sampai perlu dilakukan kapitalisasi atau pembebasan.4.
Berkurangnya PPN masukan PKP pembeli jika sebelumnya telah dikreditkan.5. Dihitung saat nota retur telah dibuat.6. Berkurangnya harta atau biaya jika sebelumnya telah dilakukan kapitalisasi bagi pembeli non PKP. (Atania Salsabila) : Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran
Apakah faktur pajak bisa diedit?
FAKTUR PAJAK TERDAPAT KESALAHAN, TETAPI TELAH MELEWATI JANGKA WAKTU UPLOAD TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA PER 03/2022, BAGAIMANA ?? Izin Bertanya, misal saya sudah upload faktur pajak keluaran bulan April pada tanggal 30 April. Kemudian di tanggal 17 Mei ada faktur yg harus diganti, namun tanggal faktur pengganti tetap seperti tanggal faktur normal, apakah masih bisa diupload di tanggal 17 Mei, karena perusahaan saya tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal invoice.
Jadi jika ada revisi, faktur pajak pengganti tetapp disesuaikan tanggalnya dengan tanggal faktur pajak normal yang mengacu pada tanggal invoice, Solusinya bagaimana ? Terima Kasih JAWAB : Faktur Pajak Pengganti dapat dibuat sepanjang atas SPT dari Faktur Pajak status Normal nya dapat dilakukan pembetulan.
Batas waktu upload FP pengganti tanggal 15 bulan berikutnya pada masa FP pengganti itu tersebut dibuat. Tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti tersebut dibuat. Tata cara pembuatan Faktur Pajak Pengganti dapat Kakak lihat dlm Lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.
- Batas waktu upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur berlaku untuk faktur pajak keluaran, termasuk FP Pengganti dan pembuatan FP baru setelah pembatalan faktur.
- Jadi tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus sama dengan tanggal pada invoice.
- Esimpulannya Tanggal Faktur Pajak Pengganti mengikuti tanggal kapan Faktur Pajak Pengganti tersebut dibuat, namun akan masuk ke masa pajak Faktur Pajak Normalnya (yg diganti).
Batas upload FP Pengganti adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari Tgl Faktur Pajak Pengganti Tersebut. : FAKTUR PAJAK TERDAPAT KESALAHAN, TETAPI TELAH MELEWATI JANGKA WAKTU UPLOAD TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA PER 03/2022, BAGAIMANA ??
Apakah faktur pajak bisa di edit?
Bisakah Faktur Pajak yang sudah dibuat dilakukan revisi? Apakah harus membuat pembatalan dan membuat penggantinya? Bagaimana cara membuat Faktur Pajak Pengganti ? Temukan penjelasannya dalam blog Klikpajak.id berikut ini. Merujuk Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.
Kondisi ini dilakukan apabila Faktur Pajak normal yang dibuat sebelumnya salah pengisian atau penulisan. Hal ini dijelaskan pada Bab V yang mengatur tentang Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak. Pada Pasal 22 ayat (1) dalam beleid itu disebutkan, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti.
Jadi, pembuatan Faktur Pajak Pengganti dilakukan untuk merevisi Faktur Pajak yang sebelumnya telah dibuat untuk transaksi yang sama. Dibuat menggunakan NSFP yang sama dengan faktur sebelumnya, hanya saja ada perubahan pada bagian kodefikasi status Faktur Pajaknya.
Bagaimana cara melakukan penggantian faktur pajak?
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti – Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat faktur pajak pengganti melalui aplikasi e-Faktur.
Masuk ke aplikasi e-Faktur.Memilih menu “Faktur Pajak Keluaran” dan klik “Administrasi Faktur”. Lalu akan muncul data faktur pajak keluaran.Kemudian, pilih faktur yang akan diganti dengan mengeklik faktur yang sudah disetujui. Lalu akan terlihat tombol menu, kemudian pilih “Pengganti”.Setelah itu, akan muncul beberapa menu. Pertama “Dokumen Transaksi”. Pada menu ini akan ditampilkan detail mengenai dokumen, mulai dari jenis faktur, nomor seri faktur, tanggal dokumen, serta masa pajak. Apabila tidak ada perubahan, klik “Lanjutkan”.Anda kemudian akan diarahkan pada menu “Lawan Transaksi”. Pada menu ini, Anda dapat mengubah detail lawan transaksi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kemudian, klik “Lanjutkan”.Anda selanjutnya diarahkan pada halaman “Detail Transaksi”. Pada menu ini, Anda dapat menambahkan transaksi, mengubah detail transaksi, atau menghapus transaksi. Anda dapat menyesuaikan detail lain seperti nama barang, jumlah barang, harga satuan, maupun diskon.Jika sudah mengubah data pada faktur, lalu pilih “Simpan”. Anda akan diarahkan kembali ke halaman “Detail Transaksi”. Pada halaman ini, Anda klik “Simpan”.
Berapa lama batas maksimal pengkreditan faktur masukan?
Pengkreditan PPN Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama – PERPAJAKAN.ID Soal 1 PT. EFG adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pengolahan kayu. Pada tanggal 8 Agustus PT. EFG melakukan transaksi pembelian barang kena pajak (BKP) dari PT.
- HIJ yang juga merupakan PKP.
- Adapun BKP tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan usaha PT. EFG.
- Atas transaksi tersebut, diterbitkan faktur pajak oleh PT.
- HIJ saat tanggal dilakukannya transaksi yaitu 8 Agustus 2018.
- Akan tetapi, faktur pajak tersebut baru diterima oleh PT.
- EFG pada tanggal 14 Desember 2021.
Dalam hal ini, PT.EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, dan Oktober 2021. Akan tetapi, PT. EFG belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021. Selain itu, PT. EFG juga belum membebankan sebagai biaya dan tidak menambahkan pajak masukan tersebut ke dalam harga perolehan BKP.
Berdasarkan ilustrasi tersebut, bagaimana perlakuan perpajakannya? Jawab: Berdasarkan ketentuan dalam PMK 18/2021 disebutkan bahwa pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.
Adapun pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda tersebut dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN. Dalam kasus di atas, faktur pajak masukan atas perolehan BKP tertanggal 8 Agustus 2021 baru diterima dari PT. HIJ pada 14 Desember 2021. Adapun faktur pajak tertanggal 8 Agustus 2021 tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran oleh PT.
REFERENSI: |
Pengkreditan PPN Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama – PERPAJAKAN.ID
Siapa yang membuat nota pembatalan faktur pajak?
Prosedur Pembuatan Nota Pembatalan Faktur Pajak Nota pembatalan faktur pajak ialah nota faktur yang diterbitkan atau dibuat oleh PKP penjual ketika terjadi pembatalan transaksi. PKP wajib membuat faktur pajak dalam transaksi jual beli barang maupun jasa kena pajak.
Akan tetapi, terkadang saat melakukan transaksi tersebut ada pihak pembeli yang mengembalikan atau membatalkan barang atau jasa yang dibeli dari pihak penjual sedangkan transaksi tersebut sudah dilaporkan dan faktur pajaknya pun juga sudah dibuat oleh pihak penjual (PKP).Merujuk pada Pasal 15 ayat 3 PER-24/PJ/2012 dikatakan bahwa pembatalan transaksi terkait penyerahan BKP maupun JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, PKP yang menerbtikan faktur pajak harus melakukan pembatalan faktur pajak yang dapat berupa pembatalan kontrak/nota pembatalan.Dalam artikel kali ini akan dijelaskan ketentuan dan prosedur membuat nota pembatalan sebagai berikut:
1. Bentuk dan ukuran nota pembatalan dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli seperti pada lampiran PMK 65/2010.2. Keterangan yang harus tercantum dalam nota pembatalan antara lain adalah: – Nomor nota pembatalan. – Nomor kode seri. – Tanggal faktur pajak dari BKP/JKP yang dibatalkan.
- Nama, Alamat, NPWP penerima BKP/JKP.
- Nama, Alamat, NPWP pemberi BKP/JKP.
- Jenis dan jumlah penggantian BKP/JKP yang dibatalkan.
- PPN atas BKP/JKP yang dibatalkan.
- Tanggal pembuatan nota pembatalan.
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
- Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yang lembar pertama diberikan kepada PKP pemberi BKP/JKP dan lembar kedua menjadi arsip penerima BKP/JKP.
Jika penerima BKP/JKP bukan PKP maka nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 yang lembar ketiga diberikan kepada KPP tempat penerima BKP/JKP terdaftar. (Atania Salsabila) : Prosedur Pembuatan Nota Pembatalan Faktur Pajak
Apakah faktur yang sudah dibatalkan bisa diaktifkan kembali?
b. Konsekuensi bagi PKP pembeli – Sedangkan konsekuensi Faktur Pajak batal bagi PKP pembeli adalah sebagai berikut:
Membuat SPT Masa PPN PKP pembeli menjadi kurang bayar dan wajib membayar PPN kurang bayar dalam pembetulan SPT Masa PPN Berpotensi dikenai Surat Tagihan denda dari KPP atas kondisi kurang bayar
Perlu diperhatikan, sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, ketika terjadi pembatalan eFaktur Pajak, segera buat surat pemberitahuan yang diserahkan ke KPP dari masing-masing PKP terdaftar dengan menyertakan Faktur Pajak yang dibatalkan beserta alasan pembatalannya. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa beda faktur pengganti dan batal?
PajakOnline.com— Faktur pajak terbagi atas faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti. Pada dasarnya, perbedaan faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti mudah untuk diketahui dan dipahami. Sesuai namanya, faktur pajak batal adalah faktur pajak yang transaksinya dibatalkan.
Namun, sebelum membuat faktur pajak batal, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan. Berikut kesalahan yang sering terjadi yang menyebabkan faktur pajak batal dibuat: 1. Kesalahan memasukkan NPWP.2. PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi.3.
Karena adanya kerusakan barang. Sedangkan, faktur pajak pengganti, biasanya akan diterbitkan atau dibuat oleh PKP jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah, maupun barang sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti. Dengan demikian, perbedaan antara faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti adalah: 1.
Faktur pajak batal artinya transaksi dianggap tidak pernah terjadi karena transaksi dibatalkan, sedangkan untuk faktur pajak pengganti transaksinya masih dianggap terjadi tetapi karena ada beberapa yang harus diganti dari faktur pajak awal maka dilakukan pembetulan di faktur pajak pengganti tersebut.2.
Pembuatan faktur pajak batal biasanya karena kesalahan memasukkan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang, sedangkan pembuatan faktur pajak pengganti dibuat karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, dan jumlah barang.3.
Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi, sedangkan untuk nomor seri faktur pajak pengganti masih bisa digunakan dengan nomor seri faktur yang sama namun kode faktur pajak yang berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).
(Atania Salsabila) Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru
Apakah faktur pengganti bisa diupload setelah tanggal 15?
FAQ PER 03/2022: Batas Waktu Upload Faktur Pajak – Ketentuan jangka waktu upload faktur pajak menjadi ketentuan baru yang perlu dipahami secara mendalam oleh PKP. Pasalnya, batas waktu upload faktur yang paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur tidak boleh sampai terlewat agar dokumen tersebut dapat diakui secara material sebagai faktur pajak oleh PKP.
1. Terkait dengan batas waktu unggah ( upload ) Faktur Pajak yaitu tanggal 15 bulan berikutnya, bagaimana dengan Faktur Pajak pengganti? Misal, sekarang tanggal 19 April. Tapi ada revisi tanggal 30 Maret, apakah sudah tidak bisa dibuatkan Faktur Pajak pengganti? |
Jawaban: Pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Batasan upload tetap diberikan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 19 April 2022 atas Faktur Pajak tanggal 30 Maret 2022, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di- upload paling lambat tanggal 15 Mei 2022. ( Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 ) |
2. Apakah untuk Nota Retur Keluaran, berlaku juga ketentuan wajib unggah ( upload ) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya? |
Jawaban: Tidak. Ketentuan dimaksud hanya berlaku bagi Faktur Pajak elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-faktur.Nota retur keluaran dibuat di luar aplikasi e-faktur. ( Pasal 12 PER-03/PJ/2022 dan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 ) |
3. Apabila terdapat pembetulan atau retur pembelian, bagaimana dengan batas waktu upload -nya? |
Jawaban: Untuk Faktur Pajak pengganti, batas waktu upload adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Untuk nota retur dalam hal terdapat retur BKP, tidak ada pengaturan batas waktu upload karena pembuatan nota retur masih dilakukan di luar aplikasi e-faktur. ( Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 ) |
4. Jika batas akhir upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, apakah tidak bentrok dengan batas akhir penyetoran PPN Wajib Pungut (WAPU)? Misal lawan transaksi baru memberikan Faktur Pajak tanggal 15 bulan berikutnya pukul 23.59 WIB dan tanggal tersebut merupakan batas akhir penyetoran PPN WAPU. |
Jawaban: Pengaturan batas waktu upload Faktur Pajak tidak mengubah ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak. Meskipun upload Faktur Pajak dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dihimbau kepada PKP penjual untuk langsung/segera melakukan upload tanpa menunggu batas akhir waktu upload dimaksud. ( Pasal 13 ayat (1a) UU PPN ) |
5. Bagaimana jika Faktur Pajak pengganti dibuat setelah melewati tanggal batas upload Faktur Pajak normal yaitu tanggal 15 bulan berikutnya? |
Jawaban: Untuk Faktur Pajak pengganti, maka batas waktu upload adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak pengganti. ( Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 ) |
6. Terkait dengan batas waktu upload Faktur Pajak yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk patokan tanggalnya tersebut, apakah mengacu kepada kolom tanggal faktur, tanggal approval atau tanggal rekam? |
Jawaban: Mengacu pada tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak. ( Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 ) |
7. Tanggal pembuatan Faktur Pajak apakah sama dengan tanggal Faktur Pajak tersebut di- create di e-faktur? Misal penyerahan tanggal 15 April. Admin baru membuat Faktur Pajak di e-faktur tanggal 20 April dengan tanggal faktur 15 April. Apakah ini dianggap ada keterlambatan pembuatan Faktur Pajak? |
Jawaban: Tanggal pembuatan Faktur Pajak merupakan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak. Jadi jika penyerahan tanggal 15 April 2022 dan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak juga 15 April 2022, maka pembuatan Faktur Pajak tidak terlambat meskipun baru di- upload pada tanggal 15 Mei 2022. ( Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 ) |
8. Untuk penyerahan ke Batam sekarang diperlukan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) dan PPBJ dimasukan di keterangan di e-faktur. Saat ini di e-faktur masih ditemukan remarks “PPBJ tidak ditemukan” disebabkan proses di INSW data belum masuk ke data pajak. Jika karena hal ini melewati 15 hari dari tanggal Faktur Pajak dan ini di luar kendali WP karena ini sistem DJP/Bea Cukai, apakah ada masa tenggat khusus transaksi Batam? |
Jawaban: Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 atas penyerahan BKP ke KPBPB harus dibuat melalui aplikasi e-faktur setelah PPBJ diterima oleh PKP. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 tersebut di- upload paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak. Pemberian jangka waktu upload antara 15 hari s.d.45 hari, sudah cukup. ( PMK 173/PMK.03/2021 ) |
9. Bagaimana jika ada kasus backdate pembuatan Faktur Pajak pada masa yang sudah dilaporkan? Misalnya, untuk periode Februari yg sudah dilaporkan ternyata di bulan April baru diketahui ada Faktur Pajak di Februari yg belum dibuat, apakah tetap bisa dibuatkan Faktur Pajak backdate ke Februari dan melakukan pembetulan? atau sudah tidak bisa dibuatkan Faktur Pajak nya karena sudah melebihi ketentuan tanggal upload di tanggal 15 bulan berikutnya? |
Jawaban: Faktur Pajak harus dibuat pada saat pembuatan Faktur Pajak yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN. Jadi pada dasarnya tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur ( backdate ). Dalam hal masih terdapat Faktur Pajak yang dibuat dengan tanggal sebelum 1 April 2022 maka wajib di- upload paling lambat tanggal 15 Mei 2022. ( Pasal 13 ayat (1a) UU PPN ) |
10. Bagaimana dengan Faktur Pajak masa Januari s.d Maret 2022 yang belum diunggah ( upload ) dengan aplikasi e-faktur apakah masih bisa di- upload dengan tarif PPN 10%? Faktur Penjualan diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur, bagaimana dengan Faktur Pajak masukan apakah harus telah di- upload juga maksimal tanggal 15 bulan berikutnya? Mengingat selama ini ada beberapa Vendor yang sering terlambat menyerahkan Faktur Pajak. |
Jawaban: Penentuan tarif ditentukan oleh saat terutang PPN dan saat pembuatan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam hal saat terutang PPN terjadi sebelum 1 April 2022 dan saat pembuatan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak terjadi sebelum 1 April 2022, tarif PPN yang digunakan adalah 10%. Namun, dalam hal saat terutang PPN terjadi sejak 1 April 2022 atau saat pembuatan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak terjadi sejak 1 April 2022, tarif PPN yang digunakan adalah 11%. Upload Faktur Pajak masa sebelum April 2022 paling lambat dilakukan tanggal 15 Mei 2022 Hanya berlaku untuk Faktur Pajak keluaran. ( Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 ) |
faktur-pajak, faktur-pajak, per03pj2022
Berapa lama batas maksimal pengkreditan faktur masukan?
Pengkreditan PPN Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama Soal 1 PT. EFG adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pengolahan kayu. Pada tanggal 8 Agustus PT. EFG melakukan transaksi pembelian barang kena pajak (BKP) dari PT. HIJ yang juga merupakan PKP.
- Adapun BKP tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan usaha PT. EFG.
- Atas transaksi tersebut, diterbitkan faktur pajak oleh PT.
- HIJ saat tanggal dilakukannya transaksi yaitu 8 Agustus 2018.
- Akan tetapi, faktur pajak tersebut baru diterima oleh PT.
- EFG pada tanggal 14 Desember 2021.
- Dalam hal ini, PT.EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, dan Oktober 2021.
Akan tetapi, PT. EFG belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021. Selain itu, PT. EFG juga belum membebankan sebagai biaya dan tidak menambahkan pajak masukan tersebut ke dalam harga perolehan BKP. Berdasarkan ilustrasi tersebut, bagaimana perlakuan perpajakannya? Jawab: Berdasarkan ketentuan dalam PMK 18/2021 disebutkan bahwa pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.
Adapun pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda tersebut dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN. Dalam kasus di atas, faktur pajak masukan atas perolehan BKP tertanggal 8 Agustus 2021 baru diterima dari PT. HIJ pada 14 Desember 2021. Adapun faktur pajak tertanggal 8 Agustus 2021 tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran oleh PT.
EFG melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, atau Oktober 2021. Selain itu, pengkreditan pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021.
REFERENSI: |
Pengkreditan PPN Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama
Mengapa faktur pajak Masukan tidak dapat dikreditkan?
2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha – Penyebab Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berikutnya adalah karena perolehan BKP maupun JKP tidak punya kaitan langsung dengan kegiatan usaha. Jenis pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut meliputi pengeluaran terkait kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, serta manajemen.
Berapa lama batas waktu kadaluarsa faktur pajak?
Konsekuensi Masa Berlaku Faktur Pajak yang Sudah Kadaluarsa – Seperti yang diulas di paragraf awal bahwa saat ini banyak PKP yang membuat faktur pajak dengan masa berlaku yang sudah lewat. Sesuai dengan masa berlaku faktur pajak yang hanya 3 bulan sejak dibuat (pasal 13 ayat 1 UU PPN), maka PKP yang membuat faktur pajak melebihi 3 bulan bisa dikenai sanksi.