Modal Penyertaan Adalah Modal Yang Terdapat Pada?
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan 1 Page 2 memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.2. Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi.3.
Contents
- 0.1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Sertifikat modal koperasi?
- 0.2 Modal koperasi ada berapa?
- 0.3 Kenapa koperasi Butuh modal?
- 0.4 Apakah modal sendiri koperasi sama dengan ekuitas?
- 0.5 Apakah koperasi mencari keuntungan?
- 0.6 Apakah penyertaan modal kena pajak?
- 1 Apa tujuan dilakukannya penyertaan modal kepada BUMD?
Apa yang dimaksud dengan penyertaan modal?
Penyertaan Modal Pemerintah – Konsep : ** **Definisi : Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) atau surat investasi konversi wajib (mandatory convertible sukuk) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
Field | Value |
---|---|
Publisher | Biro Perekonomian |
Modified | 2022-03-30 |
Release Date | 2021-07-05 |
Identifier | f2ab1791-117e-4ce1-b648-1c7121d8502e |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |
Dari mana saja sumber modal koperasi?
Modal Sendiri Koperasi – Konsep : Jumlah Modal Sendiri Koperasi Definisi : Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.” Klasifikasi : Kabupaten/Kota Ukuran : Jumlah Modal Sendiri Satuan : Rupiah (Rp) Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Field | Value |
---|---|
Publisher | Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah |
Modified | 2022-02-21 |
Release Date | 2021-06-28 |
Frequency | Annually |
Identifier | 186d1ef3-3ef9-44bb-a287-dd67dd83d0e3 |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Author | |
Public Access Level | Public |
Bagaimana tentang permodalan koperasi itu?
Jumlah Modal Koperasi di Kota Bima berdasarkan Jenis Koperasi Tahun 2019 – Modal Koperasi adalah Sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi.
- Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
- Modal internal terdiri dari: 1.
- Simpanan pokok Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan.
- Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.2.
Simpanan wajib Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.3. Simpanan sukarela Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.4.
- Dana cadangan Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya.
- Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
- Modal Eksternal terdiri dari: 1.
- Hibah Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi.
- Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.2.
Pinjaman Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.3. Sumber lain yang sah
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Sertifikat modal koperasi?
Sertifikat Modal Koperasi (SMK) menurut Pasal 1 angka 9 UU Perkoperasian adalah bukti penyertaan anggota koperasi dalam modal koperasi.
Apa yang dimaksud dengan penyertaan?
Penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya seorang atau beberapa orang, baik secara psikis maupun secara fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
Modal koperasi ada berapa?
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar ( modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
Kenapa koperasi Butuh modal?
KOMPAS.com – Koperasi membutuhkan modal untuk bisa menjalankan usaha yang menguntungkan. Permodalan koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), modal koperasi terbagi menjadi dua yakni modal sendiri dan modal pinjaman.
Apakah modal sendiri koperasi sama dengan ekuitas?
Apakabar Ekuitas Koperasi Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Ekuitas atau disebut modal sering sekali menjadi topik pembicaraan yang utama bagi pelaku usaha selama ini sebelum memulai usaha. Sebab, dengan ekuitas itulah-pelaku usaha akan mengerti tentang apa dan kegunaannya modal tersebut yang dituangkan dalam sebuah perencanaan bisnis atau business plan.
Maka pada umumnya dalam setiap perusahan atau perseroan menerbitkan saham atau surat berharga yang kepada para pemegang saham atau masyarakat untuk mengumpulkan ekuitas. Dasar dari besarnya jumlah ekuitas disesuiakan dengan portofolio bisnis yang akan dikembangkan oleh perusahaan. Kemudian besarnya deviden atau pendapatan keuntungan masing -masing pemegang saham ditentukan berdasarkan pada sejauh mana besar kecilnya kepemilikan saham yang dimiliki para pemegang saham.
Inilah yang membuat perseroan atau PT dalam berbisnis sangat jelas sekali. Ekuitas dalam perusahaan selama ini adalah hak pemilik atas aktiva perusahaan yang merupakan kekayaan bersih (jumlah aktiva dikurangi kewajiban). Ekuitas terdiri dari setoran pemilik dan sisa laba yang ditahan ( retained earning ).
- Lantas bagaimana dengan ekuitas dalam koperasi atau koperasi syariah ? Koperasi konvensional dan koperasi syariah-ketentuanya ekuitas mengacu pada Undang – Undang No 25 Tahun 1992, dalam pasal 41 di undang – undang tersebut menyatakan di alinea pertama, modal koperasi terdiri dari modal sendiri.
- Pada alinea kedua menyebutkan, modal sendiri dapat berasal dari sebuah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
Modal inilah yang disebut dengan ekuitas dalam koperasi. Dalam menjalankan usaha di koperasi ditentukan pada ekuitas pada simpanan pokok yang dibayar saat menjadi anggota dan simpanan wajib yang selama ini pada umumnya para angggota membayarnya tiap bulan yang mirip dengan model arisan.
Jika model ekuitas koperasi dari simpanan pokok dan simpanan wajib modelnya demikian, bagaimana mungkin ekuitas koperasi konvensional atau syariah bisa maju dan kompetitif dalam menjalankan usaha? Pada hal koperasi bukan lembaga arisan tapi adalah lembaga keuangan yang menjalankan usaha. Menunggu pemupukkan modal dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang terlalu lama dari anggota dengan model arisan seperti yang lazim dijalankan selama ini oleh koperasi-akan mengurangi kesempatan dan peluang usaha koperasi dalam berbisnis.
Untuk itulah-koperasi harus bisa mengubah paradigma dalam ekuitasnya dan tidak terjebak dengan keberadaan simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai bagian strategi dalam mendapatkan dana penyertaan dari pihak ketiga (perbankan) saja. Apalagi dalam dalam penjelasan pasal 41 ayat 2 huruf b di UU No 25 tahun 1992 menyebutkan Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Bahasa arti dari dalam waktu dan kesempatan tertentu, diartikan bahwa simpanan wajib bagi anggota koperasi tidak dalam model iuran arisan.
- Jadi besar dan kecil bagi anggota dalam membayar simpanan wajib tergantung pada model dan portofolio usaha yang dijalankan koperasi.
- Dengan demikian penetapan simpanan pokok dan wajib koperasi ditentukan dalam pendirian koperasi berdasarkan perencanaan bisnis dalam awal pendirian koperasi.
Hal yang sama dalam memberikan bagi hasil dalam Sisa Hasil Usaha (SHU) juga terbangun pada besar dan kecilnya anggota dalam membayar simpanan wajib. Jika semua koperasi mengacu pada pemahaman ini, maka keberadaan membangun self help organization (SHO) pada koperasi bisa terwujud dan ketergantungan koperasi terhadap pihak ketiga bisa dikurangi secara komperehensif.
- Disinilah akan terlihat koperasi konvensional dan syariah akan menjadi kuat, ketika pemahaman financial engineering dalam ekuitas bisa dijalankan dengan baik sesuai penjelasan pasal 41 ayat 2 huruf b tersebut.
- Bahkan ukuran – ukuran kesehatan dan profitabilitas sebuah koperasi bisa dinilai dan diukur jika ekuitas yang dimiliki oleh koperasi sangat kuat.
Entah, benar atau tidak. Kemajuan sebuah koperasi – koperasi di luar negeri seperti di Australia, Selandia Baru dan Eropa karena potret ekuitasnya hampir sama dengan perseroan. Jika demikian perubahan paradigma ekuitas dalam koperasi perlu dilakukan sehingga koperasi bisa kuat dan tidak tergantung pada lembaga keuangan yang lain.
Koperasi itu milik siapa?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Cloyne Court Hotel, koperasi di Berkeley, Amerika Serikat Koperasi konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Apakah koperasi mencari keuntungan?
Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, akan tetapi usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus tetap memperoleh penghasilan yang layak demi menjaga kelangsungan hidup dan meningkatkan kemampuan usaha, bukan untuk memupuk kekayaan.
Apakah koperasi juga bisa memiliki saham di PT Tbk?
Apakah koperasi dapat menjadi pemegang saham dalam PT? Apa dasar hukumnya? Terima kasih Intisari: Dalam UU Perkoperasian sendiri tidak ada ketentuan yang melarang koperasi untuk menjadi pemegang saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT). Sebagai contoh koperasi menjadi pemegang saham dalam PT adalah jika koperasi tersebut merupakan perusahaan modal ventura, maka salah satu usahanya adalah melakukan penyertaan saham dalam PT.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. Ulasan: Ketentuan Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Melihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), tidak ada ketentuan yang melarang koperasi menjadi pemegang saham dalam Perseroan Terbatas (“PT”).
Sejak awal pendirian PT itu sendiri dapat kita lihat bahwa yang disyaratkan adalah PT harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Walaupun dalam UUPT tidak ada ketentuan yang secara spesifik membatasi suatu pihak menjadi pemegang saham di PT, akan tetapi, PT dapat mengatur lebih lanjut dalam anggaran dasarnya. Oleh sebab itu, penting juga untuk melihat apakah dalam anggaran PT tersebut ada yang melarang koperasi untuk menjadi pemegang sahamnya.
Ketentuan Dalam UU Perkoperasian Koperasi pada dasarnya adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Operasi merupakan badan hukum yang memperoleh status badan hukumnya setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
- Arena koperasi adalah badan hukum, maka berdasarkan ketentuan dalam UUPT, koperasi dapat menjadi pemegang saham di PT.
- Akan tetapi kita perlu melihat juga kepada usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh koperasi berdasarkan UU Perkoperasian.
Dalam UU Perkoperasian sendiri tidak dirinci usaha koperasi. Akan tetapi, pada dasarnya Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya,
Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar.
Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
- Emudian, kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
- Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya.
- Elebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan Koperasi.
Karena dalam UU Perkoperasian tidak diatur secara eksplisit, untuk mengetahui apakah koperasi dapat mempunyai saham dalam PT, kami merujuk pada pengaturan mengenai Perusahaan Modal Ventura yang berbentuk koperasi sebagai contoh bahwa koperasi dapat mempunyai saham pada PT.
Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura (“Permenkeu 18/2012”) dijelaskan bahwa Perusahaan Modal Ventura/ Venture Capital Company (“PMV”) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
PMV dapat didirikan dalam bentuk badan hukum koperasi. Koperasi yang melakukan kegiatan sebagai PMV harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri. PMV (dalam hal ini koperasi) wajib mencantumkan secara jelas dalam anggaran dasar mengenai maksud dan tujuan badan hukum hanya untuk menjalankan kegiatan usaha PMV yang terdapat dalam Pasal 2 Permenkeu 18/2012.
Egiatan usaha PMV tersebut meliputi: a. penyertaan saham ( equity participation ) ; b. penyertaan melalui pembelian obligasi konversi ( quasi equity participation ); dan/atau c. pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha ( profit/revenue sharing ). Penyertaan saham wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk penyertaan modal secara langsung kepada Perusahaan Pasangan Usaha ( Investee Company ) (“PPU”) yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas untuk jangka waktu tertentu.
Penyertaan oleh PMV ini bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berakhir, PMV wajib melakukan Divestasi. Melihat pada ketentuan modal ventura di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi bisa saja mempunyai saham dalam sebuah PT, sebagai contohnya yaitu bila koperasi sebagai perusahaan modal ventura.
Apa istilah surat bukti penyertaan modal?
Surat berharga yang bersifat penyertaan (equity instruments) adalah surat berharga yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Surat berharga jenis ini dikenal dengan saham.
Apakah penyertaan modal kena pajak?
PERATURAN PEMERINTAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1995 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal merupakan Obyek Pajak Penghasilan; | ||
b. | bahwa perusahaan modal ventura merupakan wahana pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sebagai pemerataan kesempatan berusaha bagi para pemodal kecil dan menengah termasuk koperasi, yang pada akhirnya akan membantu perkembangan perekonomian nasional; | ||||
c. | bahwa untuk mendorong pertumbuhan perusahaan modal ventura dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura berupa keuntungan karena penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dengan Peraturan Pemerintah; | ||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; | ||
2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | ||||
3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | ||||
MEMUTUSKAN : | |||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA. Pasal 1 | |||
(1) | Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. | ||||
(2) | Perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. | ||||
(3) | Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal. | ||||
(4) | Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. | ||||
Pasal 2 | |||||
(1) | Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. | ||||
(2) | Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). | ||||
Pasal 3 | |||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan pajak serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | |||||
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
ul>
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1995 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA UMUM Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan Obyek Pajak Penghasilan.
Perusahaan modal ventura merupakan sarana dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan dan untuk lebih meningkatkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, yaitu dengan melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan pasangan usahakhususnya yang merupakan pengusaha kecil dan menengah atau perusahaan yang bergerak dalam sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomiannya perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan.Dalam rangka mendorong perkembangan perusahaan modal ventura dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10Tahun 1994, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura yang berupa keuntungan karena transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya.
Mengingat ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas keuntungan karena transaksi penjualan saham yang diperdagangkan dibursa efek telah diatur tersendiri, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas keuntungan dari penjualan saham yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura melalui bursa efek tetap mengacu kepada ketentuan dimaksud.
- PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Atas penghasilan perusahaan modal ventura yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Ayat (2) Ketentuan dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Ayat (3) Penentuan besarnya Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari nilai penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesederhanaan, kemudahan dan pengenaannya yang bersifat final serta dengan berpegang pada prinsip untuk mengembangkan perusahaan modal ventura.
Ayat (4) Apabila transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha dilakukan di bursa efek, maka Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan atau pengalihan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994.
Pasal 2 Ayat (1) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku atas penghasilan modal ventura dari penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangan usahanya yang memenuhi syarat-syarat tercantum dalam Pasal tersebut.
Sedangkan atas penghasilan modal ventura selain dari yang tersebut dalam Pasal 1, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Ayat (2) Mengingat perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam Peraturan Pemerintah ini berbeda dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, maka kepada perusahaan modal ventura diwajibkan untuk melakukan pembukuan yang terpisah atas penghasilan maupun biaya yang berkaitan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3585.
Apa tujuan dilakukannya penyertaan modal kepada BUMD?
(1) Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka perlindungan dan stabilitas ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Dalam pembiayaan modal ventura salah satunya adalah penyertaan modal langsung apa yang dimaksud dengan penyertaan modal langsung?
Penyertaan modal langsung adalah penyertaan modal ventura (PMV) pada perusahaan pasangan usaha, dengan cara megambil sejumlah tertentu dari saham perusahaan pasangan usaha (PPU) yang bersangkutan. Pola pembiayaan ini dikenal dengan equity financing atau pembiayaan langsung.