Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan Bphtb?

Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan Bphtb
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB –

  1. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/ atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.

Adakah objek bphtb yang dikecualikan tidak terkena bphtb?

Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB – Ada 6 pihak yang atas perolehan hak tanah atau bangunannya tidak dikenakan BPHTB. Keenam pihak yang tidak dikenakan BPHTP tersebut adalah:

  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik.
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintah atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  4. Seorang individu atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
  5. Wakaf atau warisan.
  6. Digunakan kepentingan ibadah

Jika urusan yang terkait dengan BPHTB ini beres, bagi Anda yang sedang menjalani usaha, agar urusan pengelolaan keuangan maupun perpajakan juga lancar, gunakan aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan akuntansi pajak online Klikpajak.id, Ilustrasi melakukan pembukuan keuangan usaha Permudah Urusan Pembukuan Usaha dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’ Jurnal.id Agar lebih mudah melakukan urusan pembukuan keuangan bagi usaha Anda, gunakan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal, Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap seperti neraca keuangan, arus kas, laba-rugi, dan lainnya yang memudahkan Anda untuk mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer secara langsung dalam aplikasi hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

  • Membuat faktur berulang yang terjadwal otomatis secara efisien
  • Memonitor saldo pelanggan dengan menangani faktur klien yang belum dibayarkan supaya memastikan Anda dibayar tepat waktu
  • Perhitungan pajak otomatis yang membantu Anda melakukan perhitungan persentase pajak dari faktur Anda
  • Membuat faktur penjualan dengan mengelola piutang atau account receivable dan menjaga inventori Anda agar selalu up to date
  • Menduplikasi transaksi terakhir yang memungkinkan Anda untuk menduplikasi dari transaksi sebelumnya
  • Update laporan instan karena mengintegrasikan faktur ke dalam laporan keuangan Anda secara langsung

Baca juga: Apa itu Account Payable dan Account Receivable Adalah Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terhubung dengan aplikasi pajak online Klikpajak

Apakah semua objek dapat dikenakan bphtb?

BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti yang dibeli dari per orangan maupun developer. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah.

Apa saja yang menjadi objek bphtb?

Diperbaharui: 02 August 2021 05:10 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

pemindahan hak karena:

jual beli; tukar menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan pembeli dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; atau jual beli;

hadiah.

kelanjutan pelepasan hak; atau di luar pelepasan hak.

Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

Hak milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; Hak Pakai; Hak Milik Atas satuan rumah susun; dan Hak Pengelolaan.

Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:

perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; orang pribadi atau badan karena wakaf; dan orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Yang menjadi Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan; Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak, menjadi wajib pajak menurut Peraturan Daerah ini.

Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak;. Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:

jual beli adalah harga transaksi; tukar menukar adalah nilai pasar; hibah adalah nilai pasar; hibah wasiat adalah nilai pasar; waris adalah nilai pasar;; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar; penggabungan usaha adalah nilai pasar; peleburan usaha adalah nilai pasar; pemekaran usaha adalah nilai pasar; hadiah adalah nilai pasar; dan/atau penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf o tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan; Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan pada saat terutangnya pajak, NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dapat didasarkan pada surat keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan; Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bersifat sementara; Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh dari kantor pelayanan pajak atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 80.000.00000 (delapan puluh juta rupiah); Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah); Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dapat ditinjau atau dievaluasi kembali setiap tahun dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5 % (lima persen).

Besarnya pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau ayat (8); Dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan NJOP setelah dikurangi NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau ayat (8).

You might be interested:  Sebutkan Dan Jelaskan Laporan Keuangan Yang Dibutuhkan Perusahaan Manufaktur?

Saat terutangnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:

jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tangggal dibuat dan ditandatanganinya akta; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannnya surat keputusan pemberian hak; pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat ditandatanganinya akta; pemekaran usaha adalah sejak tanggal ditandatanganinya akta; hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.

Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tempat Terutang Pajak berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Wajib Pajak BPHTB wajib membayar sendiri pajak yang terhutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD); SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya; Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tatacara pengisian SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Penetapan SSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada sistem dan prosedur pemungutan BPHTB; Sistem dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tatacara penyampaian, pembayaran, penelitian, pelaporan, penagihan, dan pengurangan SSPD-BPHTB serta pendaftaran akta dan pengurusan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan; Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 12;

Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak; Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak; Kepala Kanwil BPN/Kepala Kantor Pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

Pasal 13;

Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 14;

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran; Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan; Kepala Kantor bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 dan sepanjang belum atau tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang; Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan di bidang perpajakan daerah masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Apa persyaratan nya agar bebas dari bphtb?

Waris atau hibah wasiat – Untuk tanah atau bangunan yang didapatkan karena waris, dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Surat keterangan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat Objek Pajak, serta uraian permohonan
  • Fotokopi KTP Daerah
  • Fotokopi NPWP
  • Surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi

Surat berisi pernyataan belum pernah memiliki tanah atau bangunan karena peristiwa waris atau hibah wasiat yang sudah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dan harus mengacu pada form yang tercantum dalam Pergub.

  • Surat kuasa pengurusan pengenaan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa
  • Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB
  • Surat keterangan waris atau hibah wasiat

Selain itu, untuk tanah atau bangunan hasil hibah wasiat atau waris juga memerlukan dokumen :

  • Akta otentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat
  • Surat keputusan pemberian hak atas tanah karena Waris dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan

Bagi yang tidak masuk dalam syarat untuk mendapatkan fasilitas gratis tersebut, sudah tentu harus mengerti bagaimana Beda Cara Menghitung BPHTB Jual Beli dan BPHTB Warisan.

Apakah tanah warisan kena bphtb?

(1) Pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang.

Siapa saja yang dikenakan bphtb?

BPHTB?? – Badan Pendapatan Daerah Kegiatan transaksi jual beli tanah dan rumah semakin sering dilakukan saat ini. Tahukah Anda bahwa ada komponen pajak dalam kegiatan transaksi tersebut? Salah satu yang sering ditanyakan adalah tentang bagaimana caranya menghitung tarif BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan. Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Apakah tanah wakaf dikenakan bphtb?

Wakaf dan Pajak: Nazhir Harus Paham Undang-Undang Wakaf merupakan suatu amalan seorang muslim dengan cara memberikan harta terbaik yang dimilikinya dijalan Allah ( fii sabilillah ). Selain bernilai ibadah, wakaf juga berdimensi sosial. Pelaksanaan wakaf diatur dalam Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2006.

Kedua perangkat ini mengatur mekanisme dan ketentuan harta wakaf serta pajak. “Ketentuan pajak yang secara spesifik mengatur wakaf tidak banyak dan pada dasarnya harta benda wakaf tidak dikenakan pajak,” Ungkap Donny Danardono, founder dan partner MDR Law Firm, dalam Waqf Training by WaCIDS #5 dengan topik Wakaf dan Perpajakan (Sabtu, 4 September 2022).

Donny kemudian mencontohkan mengenai hal tersebut dalam berbagai aspek perpajakan. Salah satunya adalah dalam PP No.71 Tahun 2008 disebutkan bahwa keuntungan karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada lembaga sosial dikecualikan dari objek pajak dan tidak terutang pada Pajak Penghasilan (PPh).

  1. Termasuk dalam pengertian hibah tersebut adalah wakaf.
  2. Peraturan Daerah No.18 tahun 2010 juga menyebutkan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf.
  3. Menurut Donny, problematika utama pajak dalam pengelolaan wakaf adalah aset wakaf seringkali tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan wakaf yang berlaku, sehingga tidak dikecualikan dari objek pajak.
You might be interested:  Lembaga Keuangan Bukan Bank Yang Dimaksud Adalah?

Kasus yang sering ditemui adalah aset wakaf tidak memiliki sertifikat wakaf atau akta ikrar wakaf yang dibuat oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang berwenang. Untuk aset wakaf yang berupa uang maka pengelola wakaf harus memiliki sertifikat wakaf uang yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah.

  • Sedangkan untuk wakaf berupa tanah dan/atau bangunan maka pengelola wakaf harus memiliki sertifikat hak milik wakaf atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
  • Oleh karena itu, dalam menutup pemaparannya Donny menekankan bahwa kemampuan dan pemahaman nazhir secara komprehensif mengenai ketentuan perundang-undangan wakaf dan perpajakan atas wakaf sangatlah penting.

Meski pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak untuk wakaf tetapi bukan berarti seluruh aspek dalam pengelolaan wakaf dikecualikan sebagai objek pajak. Sebagai contoh, pendapatan nazhir dari keuntungan pengelolaan wakaf produktif akan tetap dikenakan PPh karena merupakan penghasilan pribadi nazhir.

Apakah semua transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenakan bphtb?

Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) –

Rp60.000.000,- untuk semua jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan Kecuali untuk hak karena Waris atau Hibah Wasiat sebesar Rp300.000.000,-

Catatan: Dengan catatan NPOPTKP diberikan sekali pada setiap wajib pajak dalam satu tahun.

Apa itu bphtb apa saja objeknya dan siapa subjeknya?

MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

  • Tanah memang sangat dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan dasar, terutama untuk papan dan lahan usaha.
  • Selain itu, tanah juga merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan.
  • Di sisi lain, bangunan yang berdiri di atas tanah juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Guna mewujudkan hal tersebut, negara membutuhkan sumber pendanaan yang salah satunya dari pajak Karena itu, sudah sewajarnya pemilik yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan menyerahkan sebagian nilai ekonomis yang diperolehnya ke pemerintah. Penyerahan ini dilakukan melalui pembayaran pajak yang disebut BPHTB.

  • Lalu, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan BPHTB? Definisi MERUJUK Pasal 1 angka 41 UU 28/2009, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Perolehan hak ini adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan.

Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan.atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya. BPHTB merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang baru diterapkan berdasarkan UU No.28/2009. Sebelumnya, BPHTB termasuk pajak pusat tetapi hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah.

Namun, sejak berlakunya UU 28/2009 kewenangan pemungutan BPHTB dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Dampak positif dari adanya pengalihan tersebut adalah daerah dapat sepenuhnya memperoleh hasil dari penerimaan BPHTB. Hal ini tentu sangat menguntungkan terutama bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang pertumbuhan usaha propertinya tinggi.

Kendati demikian, pengenaan BPHTB tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten/kota. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak daerah. Objek, Subjek, Tarif BERDASARKAN Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  • Perolehan tersebut diantaranya dapat berasal dari pemindahan hak karena jual beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
  • Selain itu, jenis hak dasar menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Meski memiliki cakupan objek pajak luas, tidak semua perolehan hak atas tanah dan/atas bangunan dikenai BPHTB. Secara umum, ada 6 pihak yang atas perolehan hak tanah/bangunannya tidak dikenakan BPHTB. Pertama, perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik.

  1. Edua, negara untuk penyelenggaraan pemerintah atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
  2. Etiga, badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
  3. Eempat, orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.

Kelima, Karena wakaf atau warisan. Keenam, untuk digunakan kepentingan ibadah Adapun yang menjadi subjek dan wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini berarti pungutan ini ditanggung oleh pembeli tanah dan/atau bangunan.

Namun, bukan berarti hanya pembeli yang dibebani pajak. Penjual sebagai pihak yang memperoleh penghasilan juga dikenakan pajak tetapi dalam bentuk pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Tarif BPHTB ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota paling tinggi 5%.

Dengan demikian, setiap daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menetapkan besarnya tarif BPHTB yang mungkin berbeda dengan daerah lain, asalkan tidak lebih dari 5%. Besaran pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).

  1. NPOPTKP merupakan nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.
  2. Besarnya NPOPTKP ini ditetapkan dengan peraturan daerah dan dapat berbeda pada tiap daerah.
  3. Namun, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU 28/2009 besaran NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.
  4. Akan tetapi, apabila perolehan hak berasal dari waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah,termasuk istri, maka NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp300 juta.

Simpulan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pungutan ini ditanggung pihak yang memperoleh hak atas tanah/bangunan yang berarti pembeli. Namun demikian, penjual sebagai penerima penghasilan juga dikenakan pajak tetapi berupa pajak penghasilan (PPh).

Berapa nilai Perolehan objek pajak Tidak Kena pajak?

Dalam pelaksanaan lelang untuk barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan sesuai dengan pasal 84 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.27 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan bahwa Pembeli akan mendapatkan dokumen bukti kepemilikan jika sudah menyerahkan tanda bukti pelunasan pembayaran dan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  • Demikian juga dengan Kutipan Risalah Lelang untuk lelang berupa tanah atau tanah dan bangunan akan diperoleh Pembeli, setelah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran BPHTB, hal ini sesuai dengan pasal 94 ayat (4) PMK No.27 tahun 2016.
  • Definisi BPHTB Berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Sedangkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

  • BPHTB sebelumnya merupakan jenis pajak pusat namun setelah adanya UU No.28/2009 maka merupakan jenis pajak daerah.
  • Hal ini tentunya menjadi salah satu penerimaan daerah untuk percepatan dan pengembangan pertumbuhan ekonomi di daerah.
  • Objek, Subjek dan Tarif Berdasarkan pasal 85 UU No.28/2009, Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
You might be interested:  Dibawah Ini Yang Termasuk Kedalam Contoh Lembaga Bidang Keuangan Ialah?

Perolehan tersebut salah satunya adalah penunjukkan pembeli dalam lelang. Subjek dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Berkenaan dengan hal tersebut maka Pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau Badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB.

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai dengan pasal 88 UU No.28/2009, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

NPOPTKP merupakan nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai pasal 87 ayat 4 UU No.28/2009, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Dasar pengenaan BPHTB dalam lelang Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Untuk transaksi lelang sesuai pasal 87 ayat 2 huruf o UU No.28/2009, Nilai Perolehan Objek Pajak penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka BPHTB dalam Lelang adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan kepada Pembeli yang ditunjuk dalam lelang. Namun demikian, tidak hanya pembeli yang dikenai pajak, Penjual sebagai penerima penghasilan juga dikenakan pajak tetapi berupa pajak penghasilan (PPh).

Apa perbedaan objek pajak PBB dan bphtb?

Perlu Anda ketahui bahwa PBB dan BPHTB adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan PBB dan BPHTB terletak pada objek pajak yang bersangkutan. PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan itu sendiri. Sedangkan BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.

Bagaimana jika bphtb tidak dibayar?

Forum : Apa sanksi tidak membayarkan BPHTB? sasihanggreni29 Sep 27, 2022 6:53 AM

Halo mitra pajakku, izin nanya jika seorang wajib pajak terutang BPHTB namun orang bersangkutan terlambat atau bahkan tidak membayar pajaknya tersebut, apakah sanksi yang akan diterimanya?Terima kasih

toaaa Sep 28, 2022 5:04 PM Akan mendapatkan Sanksi Berupa Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda. Dimana Apabila ditemukan bahwa Pembayaran BPHTB Kurang bayar maka akan dikenakan Sanksi administrasi yaitu bunga 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dapat dikenakan apabila hasil pemeriksaan menyatakan kurang bayar, sanksi ini dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB).

Bphtb berlaku sejak tahun berapa?

Undang-undang ini dapat disebut ‘Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan’. Pasal III Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Apakah semua transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan semua dikenakan bphtb?

Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) –

Rp60.000.000,- untuk semua jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan Kecuali untuk hak karena Waris atau Hibah Wasiat sebesar Rp300.000.000,-

Catatan: Dengan catatan NPOPTKP diberikan sekali pada setiap wajib pajak dalam satu tahun.

Apakah tanah wakaf dikenakan bphtb?

Wakaf dan Pajak: Nazhir Harus Paham Undang-Undang Wakaf merupakan suatu amalan seorang muslim dengan cara memberikan harta terbaik yang dimilikinya dijalan Allah ( fii sabilillah ). Selain bernilai ibadah, wakaf juga berdimensi sosial. Pelaksanaan wakaf diatur dalam Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2006.

  • Edua perangkat ini mengatur mekanisme dan ketentuan harta wakaf serta pajak.
  • Etentuan pajak yang secara spesifik mengatur wakaf tidak banyak dan pada dasarnya harta benda wakaf tidak dikenakan pajak,” Ungkap Donny Danardono, founder dan partner MDR Law Firm, dalam Waqf Training by WaCIDS #5 dengan topik Wakaf dan Perpajakan (Sabtu, 4 September 2022).

Donny kemudian mencontohkan mengenai hal tersebut dalam berbagai aspek perpajakan. Salah satunya adalah dalam PP No.71 Tahun 2008 disebutkan bahwa keuntungan karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada lembaga sosial dikecualikan dari objek pajak dan tidak terutang pada Pajak Penghasilan (PPh).

  1. Termasuk dalam pengertian hibah tersebut adalah wakaf.
  2. Peraturan Daerah No.18 tahun 2010 juga menyebutkan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf.
  3. Menurut Donny, problematika utama pajak dalam pengelolaan wakaf adalah aset wakaf seringkali tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan wakaf yang berlaku, sehingga tidak dikecualikan dari objek pajak.

Kasus yang sering ditemui adalah aset wakaf tidak memiliki sertifikat wakaf atau akta ikrar wakaf yang dibuat oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang berwenang. Untuk aset wakaf yang berupa uang maka pengelola wakaf harus memiliki sertifikat wakaf uang yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah.

Sedangkan untuk wakaf berupa tanah dan/atau bangunan maka pengelola wakaf harus memiliki sertifikat hak milik wakaf atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Oleh karena itu, dalam menutup pemaparannya Donny menekankan bahwa kemampuan dan pemahaman nazhir secara komprehensif mengenai ketentuan perundang-undangan wakaf dan perpajakan atas wakaf sangatlah penting.

Meski pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak untuk wakaf tetapi bukan berarti seluruh aspek dalam pengelolaan wakaf dikecualikan sebagai objek pajak. Sebagai contoh, pendapatan nazhir dari keuntungan pengelolaan wakaf produktif akan tetap dikenakan PPh karena merupakan penghasilan pribadi nazhir.

Menurut kalian apa dan siapakah subyek obyek dan wajib pajak dari pajak bphtb?

Subjek dan Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan – Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas suatu tanah dan bangunan. Subjek yang berkewajiban untuk membayar pajak disebut wajib pajak BPHTB.

  • Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan asas timbal balik.
  • Negara untuk melaksanakan kepentingan umum.
  • Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinya.
  • Orang pribadi atau badan, karena konversi hak atas tanah dan bangunan dengan tidak ada perubahan nama.
  • Orang pribadi atau badan yang diperoleh dari wakaf.
  • Orang pribadi atau badan yang diperuntukan untuk kepentingan ibadah.

Sedangkan yang termasuk dalam objek BPHTB meliputi:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  2. Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  3. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Yang menjadi objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
  5. Pemindahan hak karena :
    • Jual beli
    • Tukar-menukar
    • Hibah
    • Hibah waris
    • Waris
    • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
    • Perpisahan hak yang mengakibatkan peralihan
    • Penunjukkan pembeli dalam lelang
    • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Penggabungan usaha
    • Peleburan usaha
    • Pemekaran usaha
    • Hadiah.
  1. Pemberian hak baru karena :
    • Pelanjutan pelepasan hak,
    • Diluar pelepasan hak.

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan

Apa perbedaan objek pajak PBB dan bphtb?

Perlu Anda ketahui bahwa PBB dan BPHTB adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan PBB dan BPHTB terletak pada objek pajak yang bersangkutan. PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan itu sendiri. Sedangkan BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.