Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan Adalah?
Seri PBB – Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
- Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
- Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki bangunan, dan atau;
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan
- Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
- Cara Mendaftarkan Objek PBB
- Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.
- Dasar Pengenaan PBB
- Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
- harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
- nilai perolehan baru;
- penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
- Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
- Dasar Penghitungan PBB
- Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
- Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
- Objek pajak perkebunan adalah 40%
- Objek pajak kehutanan adalah 40%
- Objek pajak pertambangan adalah 40%
- Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
- Tarif PBB
- Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
- Rumus Penghitungan PBB
- Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
- Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
- Tempat Pembayaran PBB
- Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
- Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang adalah adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya. Contoh: A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2010.
- Lain-lain
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
- Sumber :
: Seri PBB – Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Contents
Apa saja yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan?
Pajak Bumi & Bangunan P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. | |
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) | Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. |
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN | Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. |
OBJEK PBB-P2 | Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
|
DIKECUALIKAN | Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. |
SUBJEK PBB-P2 | Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. |
WAJIB PBB-P2 | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini. |
DASAR PENGENAAN | Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati. |
TARIF PBB-P2 | Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :
|
BESARAN POKOK PBB-P2 | Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. |
SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2
Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut? | ||
Harga tanah | : 200 m2 x Rp.700.000 | = Rp 140.000.000 |
Harga Bangunan | : 100 m2 x Rp.600.000 | = Rp 60.000.000 |
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB | = Rp 200.000.000 | |
NJOP Tidak Kena Pajak | : Rp 10.000.000 | |
NJOP untuk penghitungan PBB | = Rp 190.000.000 | |
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang | : 0,1% x Rp 190.000.000 | = Rp 190.000 |
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN | = Rp 190.000 |
Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2
Apakah semua objek Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pajak?
Definition of Land and Building Tax Land and Building Tax is a levy on land and buildings that exist because of profits and/or socioeconomic status for a person or entity that has a right to it, or obtains original benefits thereof. If viewed from its nature, Land and Building Tax is a tax that is material. is, the amount of tax payable is influenced by the condition of the object, namely land and/or buildings. While the condition of the subject does not participate in choosing the amount of goods. land and building tax earth object model: Sawah. Ladang. Kebun. Tanah. Pekarangan. Tambang. contoh objek bangunan: tempat tinggal tinggal. Bangunan usaha. Gedung bertingkat. pusat perbelanjaan. Pagar mewah. Kolam renang. Jalan tol. Subjek Pajak Bumi serta Bangunan Subjek PBB artinya orang langsung dan badan yang secara nyata mempunyai hal-hal ini dia: mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. mempunyai bangunan. Menguasai bangunan. Memperoleh manfaat atas bangunan. tidak Termasuk Objek Pajak Bumi serta Bangunan Ternyata, tidak seluruh objek bumi bangunan mampu dikenakan PBB. ada juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. tetapi, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria eksklusif yg tercantum pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 perihal Pajak Bumi serta Bangunan. berikut ini daftar kriteria tadi: Objek pajak tadi dipergunakan semata-mata buat kepentingan awam dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, serta kebudayaan nasional, yg tidak dimaksudkan buat memperoleh laba. digunakan buat kuburan, peninggalan purbakala, atau yg homogen menggunakan hal tadi. Objek pajak adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan sesuai asas perlakuan timbal balik, Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang dipengaruhi sang menteri keuangan. Undang-Undang yg Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Pungutan atas PBB berdasarkan di Undang-Undang angka 12 Tahun 1994 wacana Perubahan Atas Undang-Undang angka 12 Tahun 1985 wacana Pajak Bumi dan Bangunan. lalu, sejak berlakunya Undang-Undang angka 28 tahun 2009 wacana Pajak dan Retribusi wilayah, maka kewenangan pada pemungutan Pajak Bumi serta Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan, buat PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, serta Perkebunan (PBB P3) masih pada bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif pajak bumi serta bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebanyak 0,lima%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi serta Bangunan Bagi Anda yg ingin mendaftarkan objek PBB, baik buat orang pribadi juga badan, Anda wajib mendaftarkan Objek Pajak di kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor Penyuluhan serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yg wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis pada KPP dan KP2KP setempat. agar prosesnya berjalan menggunakan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak serta kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi serta bangunan Anda. pajak bumi serta bangunan Hak dan Kewajiban wajib Pajak pada Mendaftarkan Objek Pajak berikut adalah hak-hak Anda waktu mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak Anda ke KPP dan KP2KP: Anda dapat memperoleh formulir SPOP secara gratis pada KPP, KP2KP, atau kawasan lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Anda berhak mendapatkan penjelasan, liputan wacana norma pengisian juga penyampaian balik SPOP pada KPP atau KP2KP setempat. Anda berhak mendapatkan indikasi terima pengembalian SOPO dari KPP atau KP2KP setempat. Anda boleh memperbaiki atau mengisi ulang SPOP Jika ada kesalahan dalam pengisian. tetapi, pemugaran ini jua harus disertai dengan fotokopi bukti legal sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Anda juga berhak menunjuk pihak lain selain pegawai DJP menggunakan syarat melampirkan surat kuasa spesifik yang disertai meterai, menjadi pertanda atas kuasa wajib pajak buat mengisi dan menandatangani SPOP. Anda berhak mengajukan permohonan secara tertulis soal penundaan penyampaian SPOP asalkan tak melampaui batas waktu serta menyebutkan alasan-alasan yang legal. Sedangkan kewajiban Anda menjadi harus pajak pada mendaftarkan objek pajak Anda melalui KPP atau KP2KP ialah: Kewajiban Anda sebagai harus pajak yg mempunyai objek pajak bumi serta bangunan adalah mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP. waktu mengisi SPOP wajib kentara, sahih, dan lengkap. ialah, data bisa dibaca sehingga tidak mengakibatkan keliru tafsir, sinkron menggunakan keadaan yang sebenarnya, dan data terisi seluruhnya, kemudian ditandatangani, dan melampirkan surat kuasa khusus Jika proses pengisian/pengurusan SPOP dikuasakan. memberikan atau memberikan kembali SPOP yang sudah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima. Jika terdapat perubahan data, Anda wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi pulang SPOP sebagai pemugaran SPOP yg salah sebelumnya dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan selesainya mengetahui pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, dan cara mendaftarkan obejk pajak, sekarang Anda jua perlu memahami dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-homogen atau harga pasar di transaksi jual beli tanah. pada hal ini, objek pajaknya artinya bumi serta bangunan. Setiap tahun, umumnya Menteri Keuangan menggunakan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tadi didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. kondisi Lingkungan. Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yg dipergunakan pada bangunan. Rekayasa. Letak. syarat lingkungan. Selain itu, terdapat pula dasar penetapan NJOP saat tidak terdapat transaksi jual beli. Nah, penjelasannya akan dijabarkan pada bawah ini. Perbandingan Harga menggunakan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud ialah objek yg masih sejenis, lokasinya berdekatan, mempunyai fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yg mempunyai kriteria tadi menjadi ilustrasi yg lebih kurang bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. sehingga NJOP yang ditetapkan pun mempunyai hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yg dimaksud artinya menggunakan menghitung porto yg sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. evaluasi tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yg terjadi, seperti penyusutan yg terjadi di syarat fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP sesuai pada akibat produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya berdasarkan di keluaran yg dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak NJOPTKP artinya batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing daerah memang fc206ad04f4e2453ce9aad41266780bc. namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP buat setiap wilayah pada kabupaten/kota dengan tinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 menggunakan memperhatikan ketentuan menjadi berikut: Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Bila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka yang mampu atau menerima pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan menggunakan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) artinya dasar penghitungan PBB. NJKP jua dikenal menjadi assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan pada perhitungan pajak terutang. artinya, NJKP adalah bagian asal NJOP. pada KMK nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP telah ditetapkan oleh pemerintah. berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebanyak 40%. Objek pajak kehutanan sebanyak 40%. Other tax objects such as Rural and Urban seen from the NJOP value, namely: If the NJOP is > IDR 1,000,000,000.00, the percentage of NJKP is 40%. Meanwhile, if the NJOP is < Rp1,000,000,000.00, the percentage of NJKP is 20%. Views: 2,679
Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan dan contohnya?
Cara Membayar Denda PBB – Anda dapat membayar denda PBB ke bank, kantor pos, atau menggunakan platform digital secara online dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan kepada warga di awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW setempat.
Besaran pajak wajib dan Nomor Pokok Pajak (NOP) tercantum dalam SPPT ini. Untuk bukti pembayaran PBB, anda akan menerima Tanda Terima Setoran (STTS) bermaterai saat lunas. Jika Anda berniat untuk membayar denda PBB dan PBB, anda dapat langsung mengeceknya lewat situs-situs cek PBB sesuai dengan domisili anda.
Bagi anda yang berdomisili di Jakarta, anda dapat mengunjungi website BPRD Jakarta. lebih praktis menggunakan aplikasi eBilling dari Klikpajak. Terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya. Pada waktu-waktu tertentu, ada pemerintah daerah yang memberlakukan pemutihan denda PBB.
- Biasanya hal ini dilakukan bersamaan dengan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
- Beberapa provinsi atau kabupaten/ kota seperti DKI Jakarta, Bogor, dan Bandung pernah melakukan pemutihan pajak.
- Bahkan, Surabaya dan Tangerang Selatan saat ini sedang menerapkan kebijakan penghapusan denda PBB.
- Namun ada beberapa aturan berbeda-beda di setiap daerah untuk pemberian bantuan ini.
Jika Anda ingin mengajukan keringanan pajak bumi dan bangunan, perhatikan persyaratan berikut:
- Menulis surat pengurangan atau keringanan dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Dalam surat itu, sebutkan berapa persentase pengurangan yang diusulkan.
- Sebagai persyaratan pengajuan, lampirkan Surat Pernyataan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi tagihan listrik, air, dan telepon, fotokopi Bukti Setelmen Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak sebelumnya, dan dokumen pendukung lainnya.
- Permohonan keringanan PBB dilakukan paling lambat 3 bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima Wajib Pajak atau paling lambat 6 bulan setelah terjadi bencana alam dan sebab lainnya.
- Pengurangan atau keringanan yang diajukan secara kolektif, akan diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPPT) untuk tahun pajak.
: Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan beserta Cara Mengeceknya
Apakah rumah dinas dikenakan pajak bumi dan bangunan?
Rumah Dinas Pejabat Jadi Target PBB Kotim Sampit (Antara Kalteng) – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tegah, mengincar pajak bumi dan bangunan rumah dinas yang ada di daerah itu. “Sesuai arahan Kantor Pajak Pratama Sampit, rumah dinas itu kan tetap harus bayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Ecuali rumah jabatan bupati dan wakil bupati yang tidak kena pajak,” kata Kepala Dispenda Kotim, Suparmadi di Sampit, Selasa.
- Seperti diketahui, terhitung 1 Januari 2014 2014 pemerintah pusat memberi kewenangan penarikan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Kotim.
Menurut dia, saat ini Dispenda Kotim mulai menarik PBB-P2 sambil mendata objek-objek pajak baru, termasuk menginventarisir jumlah rumah di daerah yang terdapat banyak sumber daya alam seperti perkebunan kelapa sawit itu. Untuk melaksanakan tugas baru tersebut, Dispenda kabupaten ini bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk mendata objek pajak baru yang selama ini mungkin masih banyak yang belum terdata.
Saat ini ada 128 ribu objek pajak Kotim. Kami masih mendata karena bisa saja seorang wajib pajak mempunyai objek pajak lebih dari satu,” jelas Suparmadi. Dispenda menargetkan PBB-P2 sebesar Rp130 miliar tahun 2014, dan sejalan dengan pengalihan PBB-P2 itu diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kotim.
Untuk mencapai target Rp130 miliar tersebut, katanya, harus ada kerja sama dan partisipasi aktif dari pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa daerah ini. (T.KR-NJI/C/S019/S019) : Rumah Dinas Pejabat Jadi Target PBB Kotim
Sebutkan apa saja contoh dari objek bumi?
1. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
Berdasarkan apa PBB dikenakan?
Ketentuan Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Perlu Diketahui – Sudah menjadi kewajiban bagi orang di BSD sebagai warga negara yang baik untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan baik. Seperti melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan pungutan pajak atas tanah dan bangunan.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Hal ini berarti, besaran pajak terutang akan ditentukan dari keadaan objek pajaknya. Untuk lebih lanjut, anda bisa mengetahui tentang Pajak Bumi dan Bangunan berikut. Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak, anda tentu harus mengetahui apa saja subjek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan atau yang disingkat dengan PBB bisa berupa orang pribadi maupun badan. Lebih lanjut, baik orang pribadi maupun badan tersebut secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:
Mempunyai hak atas bumi Memperoleh manfaat atas bumi Memiliki bangunan Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan.
Sebagaimana yang disebutkan di atas, maka wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi kategori tersebut, berkewajiban menyetorkan PBB. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya lebih efektif.
Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Objek pajak tersebut digunakan untuk area pemakaman, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Baca Juga: Kemudian, untuk pengenaan tarif atas pajak bumi dan bangunan atau PBB yang diberlakukan hingga saat yakni sebesar 0,5%. Konsultan pajak BSD akan membantu anda dalam melakukan penghitungan pajak dengan lebih akurat. Sementara itu, untuk mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, bisa mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Yang mana wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan didaftarkan tersebut. Setelah anda mengetahui mengenai Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, anda juga perlu mengetahui dasar pengenaan pajaknya. Dimana dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
Ini merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan. Setiap tahunnya penetapan NJOP berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penetapan NJOP tersebut umumnya didasarkan atas beberapa hal seperti lokasi, kondisi lingkungan dan lainnya.
- Onsultan pajak BSD adalah alternatif tepat sebagai bantuan dalam mengurus masalah pajak anda.
- Perlu diketahui, untuk dasar penetapan NJOP atas bumi didasarkan pada letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungannya.
- Sementara untuk dasar penetapan NJOP bangunan didasarkan pada bahan yang digunakan dalam bangunan.
Kemudian rekayasa, letak, serta kondisi lingkungannya. Selanjutnya ada pula NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang menjadi batas dari NJOP atas pajak bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP pada setiap wilayah memang berbeda-beda.
Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.
Selanjutnya, anda akan mengenal istilah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP ini merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan PBB terutang. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
Pajak bumi dan bangunan termasuk biaya apa?
Biaya Air dan Listrik – Contoh keempat biaya tetap adalah biaya air dan listrik. Biaya air dan listrik juga dapat dimasukkan ke dalam biaya variabel, tergantung kebutuhan dari masing-masing perusahaan. Umumnya, semakin tinggi produksi suatu perusahaan, biaya air dan listrik niscaya juga akan semakin meningkat.
Pembayaran PBB dikenakan kepada siapa?
RumahCom – Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) setiap tahunnya. Hal ini dilakukan guna memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Seberapa jauh pengetahuan Anda mengenai informasi cara bayar PBB beserta prosedurnya?
Apakah tanah kosong harus membayar PBB?
Perhitungan pajak tanah kosong – Lalu bagaimana dengan bidang tanah kosong, apakah tetap dikenakan pajak? Arti tanah kosong adalah sebidang lahan yang dibiarkan dalam waktu lama serta tidak dimanfaatkan secara produktif, seperti dibangun rumah, digunakan sebagai lahan untuk berkebun, dan sebagainya.
Apakah semua tanah dan bangunan dikenakan pajak?
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Rumus dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah 0.5% dari nilai NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Jadi, bagi anda yang memiliki usaha dengan banyak bangunan yang memiliki harga tinggi, anda perlu untuk menyisihkan sebagian uang untuk membayar pajak PBB tahunan.
Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka untuk menghitung berapa PBB yang harus disetorkan dapat dimulai dengan mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya seperti berikut ini: NJKP : 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000 Setelah diketahui nilai NJKP, kemudian baru bisa menghitung PBB-nya yaitu: PBB : 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000 Tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan atas Pajak Bumi dan Bangunan.
Terdapat beberapa objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. : Apa Itu Pajak Bumi Bangunan dan Bagaimana Ketentuannya
Rumah KPR apakah harus bayar PBB?
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Fauzan Adinugraha, di Bali. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Membeli Rumah dari KPR: Memiliki rumah adalah impian semua orang termasuk membeli dari Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di Bali.
- Sebagai bukti utama dari kepemilikan rumah adalah adanya sertifikat hak milik (SHM) yang disertai dengan dokumen lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- PR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
- Rumah KPR juga termasuk dalam kategori bangunan sehingga wajib untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Mengacu Pasal 1 angka 1 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PRT/M/2019 TENTANG KEMUDAHAN DAN BANTUAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH, pengertian KPR: “Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana”.
- Pasal 1 angka 23: Bank Pelaksana adalah bank umum dan bank umum syariah yang bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pemilikan rumah bagi MBR.
- Tentu pembelian rumah KPR tersebut didasarkan kesepakatan/perjanjian atau akad para pihak.
Pasal 1 angka 27: “Akad adalah kesepakatan tertulis antara BUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masingmasing pihak sesuai dengan prinsip syariah.”. Namun yang menjadi permasalahan yaitu ketika Anda membeli rumah KPR tahun 2018 sampai 2020 tidak pernah membayar PBB.
Pembelian rumah melalui KPR tentu didasarkpan perjanjian antara pembeli dengan penjual (pengembang/developer) dalam hal ini KPR yang melibatkan bank. Dalam hukum perikatan perdata, perjanjian yang yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith).
Perjanjian yang dibuat berisikan hak dan kewajiban para pihak dan wajib dilaksanakan dengan baik sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Kemudian, Pasal 1339 KUHPerdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”.
Seperti Anda katakan bahwa pada pembelian rumah KPR tersebut terdapat dokumen perjanjian dengan developer dimana mereka berjanji akan melunasi PBB di tahun pertama (2018) sebagai bagian kewajiban dari pihak developer. Namun setelah ditanyakan belum di urus.
Berdasarkan dokumen perjanjian tersebut anda berhak menanyakan kepada pengembang/developer mengenai janji developer yang akan membayar PBB tahun 2018 sebagai bentuk menunaikan prestasi yang harus dipenuhi. Dalam hukum perikatakan jika salah satu pihak gagal menunaikan prestasi dapat diduga telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) yang dapat dipanggil dengan surat (somasi) dan di gugat ke pengadilan sebagaimana Pasal Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
- Mengacu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi developer sebagai pelaku usaha, antara lain: a.
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b.
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c.
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f.
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; g.
- Memberi kmpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
- Dalam permasalahan dimana anda belum membayar PBB riumah KPR sebenarnya pihak developer berkewajiban menunaikan janjinya/prestasinya yaitu membayar PBB tahun 2018.
Dari sisi perjanjian, sewajarnya anda dapat menagih janji tersebut karena tercantum dalam dokumen perjanjian. Namun jika Anda merelakan kewajiban developer tersebut tentu tidak mengapa, dan itu merupakan jalan terbaik agar segera dapat membayar tagihan PBB rumah KPR.
Ingin Melunasi PBB Rumah KPR: Rumah KPR yang Anda beli dari developer memiliki surat PBB padahal developer sudah berjanji akan melunasi PBB tahun 2018 namun tidak ada bukti konkrit hingga 2021. Nah, jika anda secara ikhlas tidak ingin repot menuntut developer dan ingin mengurus sendiri PBB, maka itu adalah jalan terbaik dapat segera membayar PBB.
Karena membayar pajak termasuk PBB merupakan kewajiban warga negara yang baik. Karena semua warga Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya. PBB itu sendiri merupakan pajak negara yang bersifat kebendaan.
Termasuk juga rumah KPR sebagai objek PBB maka pemiliknya wajib membayar pajak. Berdasar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (“UU PBB”), dimana Pasal 4 mengatur: (1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
(2) Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini. Dasar pengenaan obyek pajak. Mengacu Pasal 6 UU PBB, mengatur sebagai berikut: (1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.
- 2) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
- 3) Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendahrendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak.
(4) Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam` ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Pasal 7, Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak Menjawab Pertanyaan Anda: Langkah apa saja yang harus saya lakukan untuk segera bisa melunasi PBB rumah saya? Kiranya Anda dapat mendatangi Kantor Pajak setempat untuk berkonsultasi dan mencari informasi mengenai keinginan anda untuk membayar PBB rumah KPR.
- Sebagaimana biasa pertama-tama harus melakukan Pendaftaran sebagaimana diatur Pasal 9 UU PBB, mengatur: (1) Dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.
- 2) Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak.
(3) Pelaksanaan dan tata cara pendaftaran obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Secara umum mengurus PBB rumah KPR sebagai berikut asalkan syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap. Adapun langkah yang dilakukan sebagai berikut: 1.
Mengisi formulir pendaftaran objek baru.2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar, dan lengkap.3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan 4. Surat Keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah 5. Surat kuasa dan dalam hal SPOP permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai 10.000 6.
Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP) 7. Melampirkan Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan 8. Melampirkan salah satu bukti surat tanah : Untuk Sertifikat (Fotocopy Sertifikat sesuai dengan Warna Asli) dan Untuk AJB (Fotocopy AJB sesuai dengan Warna Asli dan atau dilegalisir PPAT/PPATS yang berwenang) 9.
- Untuk girik / ipeda / spop / letterC / surat kavling.
- Dilegalisir oleh Lurah setempat, dan disertakan Surat Keterangan Tidak Sengketa 10.
- Melampirkan Fotocopy IMB, apabila tidak ada IMB dapat menggunakan surat Keterangan dari Lurah dilengkapi dengan foto bangunan 11.
- Melampirkan fotocopy SPPT tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang didaftarkan Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
Apakah gereja harus bayar pajak?
Berdasarkan aturan yang ada Sumber Pendapatan Gereja telah dikecualikan dari UU yang berlaku. Jadi tidak ada dasar untuk mengenakan Pajak terhadap Penghasilan Gereja.
Berdasarkan apa PBB dikenakan?
Ketentuan Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Perlu Diketahui – Sudah menjadi kewajiban bagi orang di BSD sebagai warga negara yang baik untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan baik. Seperti melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan pungutan pajak atas tanah dan bangunan.
- Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan.
- Hal ini berarti, besaran pajak terutang akan ditentukan dari keadaan objek pajaknya.
- Untuk lebih lanjut, anda bisa mengetahui tentang Pajak Bumi dan Bangunan berikut.
- Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak, anda tentu harus mengetahui apa saja subjek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan atau yang disingkat dengan PBB bisa berupa orang pribadi maupun badan. Lebih lanjut, baik orang pribadi maupun badan tersebut secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:
Mempunyai hak atas bumi Memperoleh manfaat atas bumi Memiliki bangunan Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan.
Sebagaimana yang disebutkan di atas, maka wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi kategori tersebut, berkewajiban menyetorkan PBB. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya lebih efektif.
Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Objek pajak tersebut digunakan untuk area pemakaman, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Baca Juga: Kemudian, untuk pengenaan tarif atas pajak bumi dan bangunan atau PBB yang diberlakukan hingga saat yakni sebesar 0,5%. Konsultan pajak BSD akan membantu anda dalam melakukan penghitungan pajak dengan lebih akurat. Sementara itu, untuk mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, bisa mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Yang mana wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan didaftarkan tersebut. Setelah anda mengetahui mengenai Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, anda juga perlu mengetahui dasar pengenaan pajaknya. Dimana dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
Ini merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan. Setiap tahunnya penetapan NJOP berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penetapan NJOP tersebut umumnya didasarkan atas beberapa hal seperti lokasi, kondisi lingkungan dan lainnya.
- Onsultan pajak BSD adalah alternatif tepat sebagai bantuan dalam mengurus masalah pajak anda.
- Perlu diketahui, untuk dasar penetapan NJOP atas bumi didasarkan pada letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungannya.
- Sementara untuk dasar penetapan NJOP bangunan didasarkan pada bahan yang digunakan dalam bangunan.
Kemudian rekayasa, letak, serta kondisi lingkungannya. Selanjutnya ada pula NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang menjadi batas dari NJOP atas pajak bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP pada setiap wilayah memang berbeda-beda.
Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.
Selanjutnya, anda akan mengenal istilah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP ini merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan PBB terutang. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online.