Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan?

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Faktur Pajak Tidak Dapat Dikreditkan, Berikut Ini Penjelasannya Faktur pajak yang terkadang tidak dapat dikreditkan ialah faktur pajak masukan. Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran disebut dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan.

  • Artinya, bahwa pajak masukan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat menjadi pengurang pajak keluaran.
  • Berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayar oleh PKP karena perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.

Dalam peraturan perpajakan Pasal 9 UU PPN, disebutkan bahwa terdapat prinsip dasar dalam mengkreditkan faktur pajak masukan yang antara lain ialah: 1. Pajak masukan dalam suatu tahun masa dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.2.

  1. Pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada saat masa pajak yang sama, masih bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama 3 bulan setelah masa pajak yang bersangkutan dengan catatan belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.3.
  2. Mencatumkan identitas dalam faktur pajak yang memuat keterangan penyerahan BKP/JKP antara lain: – Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP.

– Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP. – Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. – PPN yang dipungut. – Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. – Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.4.

PKP yang belum melakukan kegiatan produksi sehingga secara otomatis belum melakukan penyerahan terutang pajak, maka pajak masukan terkait perolehan dan/atau impor barang dapat dikreditkan.5. Pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN 42/2009 terkait jenis faktur pajak yang dibuat dari PPN atau pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain: 1.

Perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.4.

  1. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhan sebagai PKP.5.
  2. Perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan seperti mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP atau tidak mencantumkan identitas seperti nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP.6.

Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan seperti yang telah diatur DJP terkait penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.7. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.8.

  • Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.9.
  • Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi.
  • Dalam hal ini, PKP dapat mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran yang sama.

Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara, sebaliknya jika dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diajukan restitusi.

Apakah semua PPN masukan bisa dikreditkan?

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) di Indonesia menggunakan sistem pengkreditan (credit methode) dimana pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan.

Apakah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan?

Jasa Konsultan Pajak | Tax Consultant Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Oleh: Rixson Valentine Pada PMK 89/PMK.010/2020 pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak dapat dikreditkan.

Contohnya apabila PT A membeli sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pertanian tertentu DPP Nilai Lain, maka Pajak Masukan atas pembelian truk tersebut tidak bisa dikreditkan oleh PT A. Lalu a tas Pajak Masukan yang tidak bisa dikreditkan seperti yang disebutkan di atas yaitu pasal 5 ayat 1 PMK 89/PMK.010/2020, bisa dibiayakan secara fiskal? Seperti ini jawabannya: Pasal 10 ayat (1) PP nomor 94 tahun 2010 mengatur bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 9 ayat (8) UU PPN tetap bisa dibiayakan secara fiskal sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Maka pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain dapat dibiayakan secara fiskal. Walaupun pajak masukan tersebut tidak termasuk dalam pasal 9 ayat (8) UU PPN, namun dapat kita pahami dari pasal 10 ayat (1) PP nomor 94 tahun 2010 bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan tetap dapat dibiayakan sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

PPN 1% apakah bisa dikreditkan?

Tarif Efektif PPN 1% dan Pengkreditan Pajak Masukan – Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengkreditan pajak masukan tidak bisa dilakukan pada beberapa kondisi, salah satunya pada sebuah transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP. Salah satu jenis PPN yang menggunakan nilai lain sebagai DPP adalah transaksi yang mengenakan tarif efektif PPN sebesar 1%. Namun, tarif efektif PPN 1% hanya diberlakukan untuk tiga transaksi, yakni:

Transaksi kendaraan bermotor bekas. Jasa biro perjalanan/biro pariwisata. Jasa pengiriman paket, termasuk jasa freight fowarding.

Penghitungan PPN memang menggunakan persentase yang tetap seperti BKP/JKP pada umumnya, yakni 10% dari DPP. Namun, untuk beberapa transaksi, seperti tiga transaksi di atas, penghitungan DPP adalah 10% x Harga Jual BKP/JKP. Jadi, tarif PPN-nya adalah 10% x 10% x Harga Jual BKP/JKP atau 1% x Harga Jual BKP/JKP.

PPN KMS apakah bisa dikreditkan?

Rumus : PPN Terutang = (20% x Tarif PPN) x DPP – Contoh Penghitungan : Bapak Yustinus, Pada April 2022 melakukan pembangunan rumah tinggal pribadinya yang klasik nan rupawan di daerah Cibubur yang rindang dan asri dengan luas tanah keseluruhan 450 meter sementara luas bangunan hanya 220 m2.

  1. Pembelian tanah Rp.745.000.000,-
  2. Pembelian bahan baku bangunan Rp.450.000.000,-
  3. Biaya upah tukang dan pekerja bangunan Rp.140.000.000,-

Apakah atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut terutang PPN, jika terutang berapa nilai PPN Terutangnya? Terutang PPN, karena luas bangunan diatas 200M2 ( paling sedikit 200m2). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah : (20% x 11%) x Biaya tidak termasuk biaya pembelian tanah atau (20% x 11%) X (Rp.450.000.000,- + Rp.140.000.000) = Rp.12.980.000,- Atas PPN Terutang dari kegiatan KMS tersebut wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Jika dalam contoh biaya yang dikeluarkan selama masa April sejumlah tersebut di atas maka atas PPN Terutang sebesar Rp.12.980.000,- harus sudah disetor ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 Mei 2022. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut.

Namun. apabila tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan kantor pelayanan pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar dan atau tidak memiliki NPWP, Surat Setoran Pajak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:
    • angka O (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; angka O (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
    • angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
    • angka O (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir;
  • kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan
  • kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Faktur Pajak dan Pengkreditan Pajak Masukan Surat Setoran Pajak yang memenuhi ketentuan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan KMS tidak dapat dikreditkan;
  • PPN yang tercantum dalam SSP PPN KMS (dokumen tertentu) dapat dikreditkan.

Pengawasan Oleh KPP Apabila orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri :

  • tidak melakukan kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau kewajiban pelaporan; atau
  • telah melakukan penyetoran atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan/ atau dilaporkan.

Maka, kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat menyampaikan imbauan secara tertulis kepada orang pribadi atau badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sumber : www.nusahati.com : PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Kenapa faktur 040 tidak dapat dikreditkan?

Baca juga: Daftar Lengkap Kode Error e-Faktur Terbaru (E-TAX-API) dan Solusinya – Penyerahan yang menggunakan kode faktur 040 namun tidak bisa dikreditkan antara lain:

Penyerahan jasa biro perjalanan dan/atau agen perjalanan wisata sebesar 10% dari jumlah tagihan.Jasa pengiriman paket. Besaran nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan. Tarif efektif PPN untuk jasa pengiriman paket ini adalah 1% dari tagihan.Jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi. Untuk transaksi ini nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan.Penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait, besarannya 20% dari harga emas perhiasan mengacu pada PMK Nomor 30/PMK.03/2014. Tarif efektif PPN yang ditetapkan adalah 2%.Penyerahan tembakau oleh perusahaan penyalur.

Keempat transaksi penyerahan BKP/JKP di atas ini tidak bisa dikreditkan, meski tetap harus membuat faktur pajak. Di luar keempat jenis penyerahan BKP/JKP di atas, faktur pajak 040 bisa dikreditkan. Sejatinya hampir semua faktur pajak masukan bisa dikreditkan, namun ada beberapa transaksi, salah satunya menggunakan kode faktur 040 tidak dapat dikreditkan.

Apakah PPN 040 dapat dikreditkan?

Baru kali ini mengurus pajak bisnis dan bingung saat mendapatkan Faktur Pajak dengan kode 040? Bingung apa itu kode Faktur Pajak 040 dan bagaimana format penggunaannya? Ada banyak kode Faktur Pajak yang penggunaan dari masing-masing kode tersebut berbeda-beda.

  • Salah satunya adalah kode Faktur Pajak 040 yang harus diketahui dan dipahami PKP sebelum menggunakan jenis kode ini.
  • Mekari Klikpajak akan mengulas seputar kode Faktur Pajak dan apa itu kode Faktur Pajak 040 serta format penggunaannya.
  • Sehingga Faktur Pajak yang dibuat tepat dan benar sesuai peruntukannya berdasarkan kode yang digunakan.

Omong-omong soal kode Faktur Pajak 040, jenis Faktur Pajak ini bisa dikreditkan, tapi ada kalanya juga tidak dapat dikreditkan. Hal itu tergantung pada sifat pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak dengan jenis kode 040 tersebut. Sebelum lebih lanjut membahas soal kode Faktur Pajak 040, Klikpajak.id akan mengulas apa itu kode Faktur Pajak terlebih dahulu.

Bagaimana jika faktur pajak Masukan tidak dilaporkan?

Pengkreditan Pajak Masukan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT PPN yang Ditemukan saat Pemeriksaan Soal 1 PT. L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur otomotif. PT. L telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2016. Pada bulan Agustus 2020, KPP Madya PQR melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT.

L atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, PT. L memberitahukan faktur pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Februari 2018 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan PPN berupa faktur pajak dimaksud.

Apabila surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT. L pada tanggal 20 Oktober 2020 dan ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP Madya PQR pada tanggal 30 November 2020. Lantas, bagaimana perlakuan pajak dari ilustrasi tersebut? Jawab: Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (4) PMK 18/2021 dijelaskan bahwa pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN dan ditemukan pada waktu pemeriksaan, dapat dikreditkan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.

  • Dalam kasus ini, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT.L.
  • Dengan demikian, pajak masukan yang diberitahukan oleh PT.
  • L tidak dapat dikreditkan karena surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT.L.
  • Soal 2 PT.
  • M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor.

PT. M telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2017. KPP Pratama TUV, tempat PT. M terdaftar, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT. M atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 di bulan Oktober 2021. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, pemeriksa pajak menemukan faktur pajak dengan identitas pembeli atas nama PT.

  • M pada Masa Pajak Juli 2019, namun belum pernah dilaporkan oleh PT.
  • M sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak.
  • Jawab: Mengacu pada Pasal 67 ayat (4) PMK 18/2021, disebutkan bahwa pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan, dapat dikreditkan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.

Dalam kasus ini, pemeriksa pajak dapat memperhitungkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang ditemukan tersebut sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

REFERENSI:

Pengkreditan Pajak Masukan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT PPN yang Ditemukan saat Pemeriksaan

Apa saja syarat umum pajak masukan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan UU PPN No 42 Tahun 2009 pasal 9 ayat 8?

Keterkaitan Penyerahan Dengan Kegiatan Usaha – Pasal 9 Ayat 8 menyebutkan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan. Penjelasan atas Pasal 9 Ayat 8 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran.

Kenapa pajak masukan tidak dapat dikreditkan diatur dalam pasal berapa?

Sehubungan dengan masih adanya perbedaan penafsiran berkenaan dengan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1984 serta pembebanannya sebagai biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan 1984, dengan ini disampaikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a, b dan c Undang-undang PPN 1984 telah ditetapkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran bagi pengeluaran untuk : a. pembelian Barang atau Jasa sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. b. pembelian Barang dan pengeluaran biaya lain yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. c. pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi. 2. Pedoman lanjut mengenai pengertian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1984 telah diberikan dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak yaitu: 2.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989. Dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah digariskan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yaitu untuk: a. Pembelian BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a UU. PPN 1984. b. Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang PPN 1984 kecuali untuk barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya. c. Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi Pemilik/Pemegang saham, Direktur, Komisaris dan Karyawan. d. Penyerahan yang Pajak Keluarannya ditanggung Pemerintah kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. e. Perolehan BKP/JKP yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah. 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-50/PJ.71/1989 tanggal 2 Desember 1989 dengan lampiran Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan. Dalam butir 5.5. Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan telah diberikan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tergolong tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, antara lain Pajak Masukan untuk : – perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Direktur, pengurus perusahaan maupun karyawan. – pemberian natura kepada karyawan. – hadiah/sumbangan sepanjang Barang Kena Pajak yang dihadiahkan/ disumbangkan adalah bukan hasil produksinya. – penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Pajak Keluarannya ditanggung Pemerintah. 2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-65/PJ.3/1985 (Seri PPN-66). Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984 adalah Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi antara lain Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan direksi dan karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang sifatnya konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead. 3. Perlakuan Pajak Penghasilan. 3.1. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan PPh 1984, pada dasarnya PPN yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984 adalah sebesar PPN yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, 3.2. PPN Pajak Masukan dapat digolongkan sebagai berikut : a. PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sehingga PPN Pajak Masukan tersebut tidak merupakan beban biaya bagi perusahaan. b. PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dapat digolongkan : b.1. PPN Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh Barang dan Jasa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984. b.2. PPN Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian Barang dan Jasa yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU PPh 1984. 3.3. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1 PP No.42 Tahun 1985 tersebut hendaknya tetap dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 9 UU PPh 1984. Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran yang termasuk dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Sebaliknya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran yang termasuk dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh1984, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. 4. Sehubungan dengan hal itu, untuk lebih memberikan kepastian dan keseragaman pengertian tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan serta pembebanannya sebagai biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan ini diberikan petunjuk lebih lanjut tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan pembebanannya sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 dihubungkan dengan sifat, tujuan serta usul-usul BKP/JKP yang digunakan sebagai berikut : 4.1. BKP yang berasal dari produksi sendiri: 4.1.1. Pemakaian sendiri : Pemakaian sendiri hasil produksi sendiri dilihat dari tujuan pemakaiannya dibedakan dalam : a. Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Atas pemakaian sendiri oleh PKP untuk tujuan konsumtif BKP yang berasal dari produksinya sendiri terutang PPN. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran dan juga merupakan Pajak Masukan bagi PKP yang bersangkutan. Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP yang bersangkutan tidak dapat dikreditkan. Contoh : Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu. Perlakuan PPN : PPN dan/atau PPn BM harus dibayar oleh pengusaha yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf e jo Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Perlakuan PPh : Untuk pembebanan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No.42 tahun 1985, maka PPN yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang pengeluarannya termasuk biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984 yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Sebaliknya apabila PPN yang tidak dapat dikreditkan tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, f, h dan i UU PPh 1984, maka PPN yang dibayar tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Dengan demikian, maka dalam hal minuman tersebut disuguhkan kepada para tamu dalam kaitannya dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka atas pengeluaran untuk minuman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan 1984. Apabila minuman tersebut diberikan untuk konsumsi karyawan, maka atas pengeluaran untuk minuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan 1984 tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan karena merupakan kenikmatan (fringe benefit) dan bagi karyawan bukan merupakan penghasilan. b. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.Yang dimaksud pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian hasil produksi sendiri untuk keperluan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Contoh : Pabrikan mobil/truck mempergunakan sendiri truck yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli. Perlakuan PPN : Atas pemakaian sendiri ini terutang PPN. Pajak Keluaran harus dibayar sendiri oleh pengusaha yang bersangkutan. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Perlakuan PPh : Karena telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan maka PPN tidak dapat di bebankan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. 4.1.2. Pemberian cuma-cuma. Penyerahan hasil produksi sendiri untuk pemberian cuma-cuma kepada pihak lain terutang PPN. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran dan juga Pajak Masukan bagi PKP yang bersangkutan. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Untuk PPh, sepanjang pemberian cuma-cuma seperti ini termasuk dalam pengertian pemberian natura kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan dan termasuk dalam pengertian fringe benefit, sumbangan, hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, f, h dan i UU PPh 1984, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tidak dapat dibebankan sebagai biaya. 4.2. BKP yang berasal bukan dari produksi sendiri : Untuk PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP yang berasal bukan dari produksinya sendiri yang digunakan untuk pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif maupun pemberian cuma-cuma berupa hadiah/sumbangan tidak dapat dikreditkan sebagaimana ditegaskan dalam Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan. Untuk PPh, apabila pengeluaran tersebut termasuk dalam pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d,f, h dan i UU PPh tahun 1984, maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berkenaan dengan pengeluaran tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
You might be interested:  Apa Pula Yang Disebut Modal Tetap?

Demikian untuk dimaklumi dan supaya penegasan ini disebar-luaskan kepada semua pihak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Drs. MAR’IE MUHAMMAD

STP apakah bisa dibiayakan?

JENIS BIAYA YANG MEMBUAT KOREKSI FISKAL POSITIF Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Ada dua jenis koreksi fiskal, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.Penyesuaian fiskal atau koreksi fiskal negatif yaitu perbaikan yang dilakukan yang hasilnya malah mengurangi jumlah biaya pajak. Dengan begitu, beban pajak menjadi lebih ringan. Adapun koreksi positif adalah perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan biaya yang berdampak pada kenaikan jumlah biaya wajib pajak.

  • Inilah jenis-jenis biaya usaha WP yang bisa membuat koreksi fiskal positif:
  • 1. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
  • Biaya ini timbul ketika perusahaan mengeluarkan biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
  • Contohnya, perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan pribadi dan keluarga, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.
  • 2. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan

Dana cadangan sebenarnya biaya karena belum terealisasi. Namun, menyesuaikan dengan kelaziman usaha di bidang keuangan yang memperbolehkan adanya pembentukan dana cadangan, UU PPh mengatur pengecualian tersebut. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, dana cadangan piutang tak tertagih yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto adalah:

  • Cadangan piutang tak tertagih usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  • Cadangan usaha seperti asuransi dan cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh BPJS
  • Cadangan penjaminan untuk lembaga seperti LPS
  • Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
  • Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  • Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

Lebih jauh dan teknis terkait hal ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No.81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya. Aturan ini kemudian direvisi dengan PMK No.29/PMK.011/2012.3. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP OP Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d disebutkan pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto jika dibayar sendiri oleh WP OP dan pada saat OP dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.

  1. Sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.
  2. 4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
  3. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.

Imbalan pekerjaan dalam bentuk natura di antaranya seperti upah bagi karyawan yang dibayar dengan sembako. Pemberian sembako ini bukan objek pajak penghasilan bagi pegawai, dan bukan biaya bagi pemberi kerja.Mengenai hal ini diatur dalam PMK No.167/PMK.03/2018.5.

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa Misalnya seorang tenaga ahli yang berstatus pemegang saham di suatu perusahaan, memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp60 juta. jika jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp30 juta, maka jumlah sebesar Rp30 juta tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30 juta dimaksud dianggap sebagai dividen.

  • 6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
  • Hibah, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
  • Kecuali zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh WP kepada badan amil zakat.

Mengenai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

  1. 7. Biaya PPh (Pajak Penghasilan)
  2. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h, biaya PPh adalah PPh yang terutang dari WP.
  3. PPh merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak.
  4. Dengan begitu, PPh merupakan proses terakhir dalam menghitung besarnya PPh terutang.
  5. Untuk menjadi catatan, biaya ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal.
  6. 8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
  7. Pada hakikatnya ini merupakan penggunaan penghasilan yang dilakukan WP.
  8. Maka itu, biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan
  9. 9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
  10. Artinya gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.
  11. 10. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
  12. Berdasarkan Undang-Undang U Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bentuk sanksi administrasi perpajakan diterbitkan melalui surat tagihan pajak (STP).
  13. Dengan begitu, semua sanksi yang terkait dengan perpajakan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
  14. Alhasil, pembayaran STP juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak boleh dibiayakan secara fiskal.
  15. 11. Biaya Lainnya
  16. Ada biaya lain yang bisa menimbulkan koreksi fiskal positif selain yang diatur dalam PPh.
  17. Biasanya biaya-biaya ini diatur lebih terperinci dalam peraturan yang spesifik.
  18. Penulis : Imroatul Kamila
  19. Pc : https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/inilah-jenis-jenis-biaya-yang-membuat-koreksi-fiskal-positif /

: JENIS BIAYA YANG MEMBUAT KOREKSI FISKAL POSITIF

Kenapa PPN 0%?

Pemerintah diketahui tetap akan menjalankan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dari 10% menjadi 11% pada 1 April. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

  • Namun, UU HPP tetap memasukkan fasilitas PPN terhadap barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
  • Selain terhadap BKP dan JKP tertentu, pemberian fasilitas juga menyasar kegiatan penyerahan BKP tertentu.
  • Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengenaan tarif PPN 0%.
  • Tarif PPN 0% ini berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan ataupun fasilitas tidak dikenakan PPN.

Perbedaan utamanya adalah, dalam fasilitas PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) tetap terutang PPN. Artinya, penyerahannya tetap dikenakan PPN, tetapi diberikan fasilitas berbentuk pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP tetap harus membuat faktur pajak.

  • Selain itu, PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
  • Sementara, fasilitas tidak dikenakan PPN diberikan pada barang dan jasa, yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.
  • Emudian, fasilitas berupa PPN dibebaskan diberikan pada BKP/JKP tertentu, yang jenisnya ditentukan oleh pemerintah.

Dasar Hukum PPN 0% Pengenaan tarif PPN 0% memiliki landasan hukum Pasal 7 Ayat (2) UU HPP. Secara spesifik, aturan tersebut menyebutkan, bahwa tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:

Ekspor BKP berwujudEkspor BKP tidak berwujudEkspor JKP

Teknis pelaksanaan Pasal 7 Ayat (2) UU HPP ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, pemerintah belum menentukan aturan teknis terkait pelaksanaan fasilitas PPN 0%. Namun, berdasarkan ketentuan sebelumnya, aturan teknis fasilitas tarif PPN 0% ini tertera dalam PMK No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Aturan teknis lainnya adalah, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud. Kedua aturan ini masih berlandaskan pada UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang lebih dikenal dengan nama UU PPN.

You might be interested:  Bumn Adalah Semua Bentuk Perusahaan Yang Modal Seluruhnya Merupakan?

Tujuan utama pemberian fasilitas tarif PPN 0% adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor produk-produk, serta komoditas Indonesia. Selain itu, pengenaan fasilitas ini juga dimaksudkan untuk menggenjot ekspor jasa profesional. Sektor jasa profesional ini tergolong sektor yang terus bertumbuh di era pasar bebas, dan dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Spesifikasi dan bahan baku atau setengah jadi disediakan oleh penerima ekspor.Bahan baku atau setengah jadi diproses untuk menghasilkan BKP.Kepemilikan atas BKP berada pada penerima ekspor JKP.Pengiriman BKP yang dihasilkan oleh pengusaha jasa maklon dilakukan ke luar daerah pabean.Layanan jasa maklon ditujukan kepada penerima ekspor atau wajib pajak luar negeri.

2. Jasa perbaikan dan perawatan Jenis jasa ini mencakup penyerahan jasa barang bergerak dan tidak bergerak, yang digunakan atau dikirim ke luar daerah pabean.3. Jasa pengurusan transportasi Ini mencakup jasa transportasi atau freight forwarder, yang melayani transportasi BKP ke luar daerah pabean.4.

Layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi.Layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras ( hardware ), piranti lunak ( software ), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan.Layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi.Layanan keamanan teknologi informasi ( IT security ), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi di proses, di transmisikan, dan/atau disimpan.Layanan contact center, antara lain layanan pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/ atau pernyataan yang disampaikan kepada contact center,Layanan dukungan teknik, yang mencakup penanganan masalah pelanggan (client) layanan dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data ( data processing ), dan konfigurasi hardware, Kemudian, layanan dukungan software, dan/atau jaringan komputer.Layanan komputasi awan ( cloud computing ) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage, Fasilitas PPN 0% diberikan pada layanan ini dengan catatan server berada di dalam daerah pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting,Layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.

6. Jasa layanan interkoneksi dan penyelenggaraan satelit Layanan interkoneksi dan penyelenggaraan satelit yang mendapatkan PPN 0% mencakup:

Layanan singkat interkoneksi panggilan dan/atau pesan internasional, yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri.Layanan transmitter and responder oleh penyelenggara satelit dalam negeri. Layanan ini mendapatkan tarif PPN 0% sepanjang satelit yang digunakan pihak penerima layanan berada di luar daerah pabean.Layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penyelenggara satelit luar negeri. Fasilitas PPN 0% diberikan sepanjang stasiun pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam daerah pabean.Layanan koneksi internet melalui jaringan publik, yang diterima oleh pihak luar negeri.

7. Jasa penyewaan alat angkut Ini meliputi jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut, untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.8. Jasa penelitian dan pengembangan Tarif PPN 0% diberikan pada ekspor jasa penelitian dan pengembangan, yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.9.

Jasa konsultansi bisnis dan manajemen.Jasa konsultansi hukum.Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior.Jasa konsultansi sumber daya manusia.Jasa konsultansi keinsinyuran ( engineering services ).Jasa konsultansi pemasaran ( marketing services ).Jasa akuntansi atau pembukuan.Jasa audit laporan keuangan.Jasa perpajakan.

10. Jasa perdagangan Jasa perdagangan yang mendapatkan PPN 0% ini adalah, kegiatan mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor. Penerapan PPN 0% pada Ekspor BKP Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, atas ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemerintah memberikan fasilitas PPN 0%.

Meski demikian, ekspor barang bukan sama sekali bebas pungutan. Sebab, untuk ekspor Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) memberlakukan bea keluar atas komoditas barang tertentu. Bea keluar ini harus dilunasi sebelum barang diangkut. Untuk menetapkan bea keluar ini, pemerintah menggunakan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang besarannya ditentukan oleh Menteri Perdagangan.

Perhitungannya menggunakan mekanisme ad valorem dan ad naturam. Mekanisme ad valorem dipakai untuk menghitung bea keluar komoditas-komoditas yang dipengaruhi HPE. Sementara, ad naturam digunakan untuk komoditas yang perhitungannya menggunakan satuan barang.

Kulit meliputi kulit sapi dan kerbau, biri-biri, dan kambing baik yang mentah maupun diwarnai atau disamak.Produk kayu, yang meliputi veneer, serpih kayu dan kayu olahan.Biji kakaoSeluruh barang ekspor berupa kelapa sawit, minyak kelapa sawit ( crude palm oil /CPO) dan produk turunannya.

Faktur pajak 05 apakah bisa dikreditkan?

Kapan Kode Transaksi 05 pada Faktur Pajak Digunakan? | Registered Tax Consultant Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Lebih dari satu bulan sudah PKP menggunakan versi terbaru aplikasi pembuat faktur pajak, e-Faktur 3.2. Pembaruan aplikasi ini dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/PJ/2022) mengenai faktur pajak yang berlangsung pada awal bulan April 2022 lalu.

Dalam pelaksanaan ketentuan PER-03/PJ/2022 dan penggunaan aplikasi e-Faktur 3.2, PKP harus memperhatikan jangka waktu upload e-Faktur dan permohonan perolehan persetujuan atas e-Faktur. Untuk Masa Pajak April 2022, batas waktu upload dan persetujuan e-Faktur harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2022 (tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur).

Namun, selain ketentuan upload dan persetujuan e-Faktur, terdapat syarat formal penting yang harus dipenuhi PKP dalam menyusun dokumen faktur pajak, yaitu keterangan Faktur Pajak harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Hal ini penting diperhatikan oleh PKP mengingat Faktur Pajak yang cacat formal tidak dapat dikreditkan.

Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak Beberapa perubahan ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai dalam UU HPP, khususnya mengenai objek PPN mengharuskan PKP lebih cermat dalam menentukan kode transaksi yang harus digunakan pada Faktur Pajak. Adanya perubahan pada rincian objek yang dipungut PPN, objek yang atas PPN-nya dibebaskan atau tidak dipungut, objek yang dipungut dengan besaran tertentu, objek yang dipungut dengan DPP nilai lain serta bukan objek PPN menyebabkan berubahnya kode transaksi yang harus dipilih.

Kode transaksi pada faktur pajak diisi dengan ketentuan sebagai berikut: 01 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09.02 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah 03 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah), yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan PMK (termasuk didalamnya yaitu perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialis ditunjuk sebagai pemungut PPN) 04 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.05 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

  • Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
  • Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu

06 : digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang:

  • Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN
  • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN

07 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Kode ini digunakan berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPnBM, dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri
  • Ketentuan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat
  • Ketentuan yang mengatur mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri
  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split,
  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
  • Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan dan perlakuan PPN dan/atau PPnBM bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah.

08 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Kode transaksi ini digunakan berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

09 : digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKPSelain ketentuan penggunaan kode transaksi 01 sampai 09 seperti dijelaskan diatas, berikut beberapa ketentuan kode transaksi yang harus dipahami oleh PKP dalam penyusunan Faktur Pajak:

  1. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09.
  2. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.
  3. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08 serta 02 dan 03, penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, dan 09.
  4. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 09 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.
  5. Dalam hal penyerahannya kepada pemungut PPN, tetapi PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan maka kode transaksi yang digunakan yaitu 01 apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 02 sampai dengan 09.

Kapan PKP menggunakan Kode Transaksi 05? Sebelumnya, kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan deemed Pajak Masukan kepada selain pemungut PPN. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.

  • Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
  • Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu

Pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.Beberapa contoh penggunaan kode transaksi 05 diantaranya: 1. Kegiatan Membangun Sendiri dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 Pasal 3 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN dengan besaran tertentu untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.2.

Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi dalam PMK Nomor 62/PMK.03/2022. Pasal 6 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah agen atau pangkalan.3. Penyerahan Hasil Pertanian tertentu dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022 Pasal 3 PMK Nomor 64/PMK.03/2022 mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.4.

Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 Pasal 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022 mengatur mengenai kewajiban PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.5.

Penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022 Pasal 3 PMK Nomor 67/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi.6.

Penyerahan JKP tertentu dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022 Pasal 2 PMK Nomor 71/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu untuk penyerahan JKP tertentu, yaitu meliputi:

  1. Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
  2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dan
  5. Jasa penyelenggaraan:a. Pemasaran media voucer b. Layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, danc. Program loyalitas dan penghargaan pelanggan Yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih ( margin )

,,

Risma 14 Oct 2022 15:26:15 bapak/ibu saya mau bertanya saya dapat faktur pajak dari jasa pengiriman dengan kode 050, faktur pajak nya apakah dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan ? terimakasih

ul>

  • – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Risma,
  • Kode faktur 050 dapat dikreditkan lawan transaksi sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.
  • Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
  • Nisya 05 Oct 2022 11:46:05 perusahaan tmpt sy bekerja bergerak bidang distributor, mendapatkan faktur pajak kode 050dari pihak ekpedisi, apakah faktur pajak kode 050 ini bisa dikreditkan PPN masukannya, karena sebelumnya kami tidak pernah mengkreditkan Faktur pajak PM tersebut? Mohon info nya & terimakasih.

    – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nisya,Berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PKP (Penjual) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan JKP Tertentu. Dalam case diatas, perusahaan Ibu Nisya adalah sebagai penerima jasa (pembeli), sehingga faktur pajak dengan kode 05 tersebut tetap dapat dikreditkan.

    Terima kasih, Salam,Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) Nani Suryani 27 Sep 2022 16:48:01 Pak/ Ibu, mhn pencerahannya. Kntr sy mendapatkan faktur pajak kode 05 atas jasa penitipan uang untuk disampaikn ke bank. Apakah bisa utk kode 05 ini sy kreditkan. Tmksh.

    1. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nani Suryani,
    2. Kode faktur 050 dapat dikreditkan lawan transaksi selama sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.
    3. Terima kasih,
    You might be interested:  Modal Yang Berasal Dari Dalam Perusahaan Sendiri Disebut Modal?

    Salam,Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Dani 22 Sep 2022 09:28:27 saya usaha dealer motor, unit yg saya beli dari supplier ada 1 yg digunakan sbg unit tes drive, bagaimana aturan PPNnya? apakah saya terbitkan FP untuk usaha saya sendiri? apakah pakai kode 04? dan apakah dapat saya kreditkan FPnya tsb? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dani, Kode faktur pajak untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah 040. Missi 09 Sep 2022 13:19:04 kami menjual hasil bumi.kami mau buka faktur tapi lawan transaksi kami minta menggunakan kode faktur 05.selama ini kami selalu menggunakan kode 03 dan 04.apakah kode 05 itu kami yg memungut dan membayar ataukah lawan transaksi kami yang membayar dan kirim bukti bayarnya ke kami,mohon penjelasannya.terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Missi, Kode faktur 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. SUARDI HALIM 20 Aug 2022 11:47:30 Saya PKP JPT,.untuk tagihan tracking untu kode pajak nya saya menggunakan 04 atau 05.? -Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suardi Halim,Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PKP yang melakukan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Hilery ade 09 Aug 2022 08:52:14 Untuk jasa vendor seperti event organizer seperti itu apakah memakai kode faktur 05? -Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hilery Ade, Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 71/PMK.03/2022, jasa vendor seperti event organizer tidak menggunakan kode faktur 05.

    • Terima kasih,Salam,Vina Febriana
    • (Tax Compliance Consultant)

    Dewi 20 Jul 2022 17:19:54 Lalu, Kapan PKP menggunakan Kode Transaksi 04 itu sendiri? Ada rinciannya seperti artikel diatas? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dewi, Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 121/PMK.03/2015, kode Transaksi 04 dapat digunakan diantaranya pada transaksi sebagai berikut:

    1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak;
    3. untuk penyerahan film cerita;
    4. untuk penyerahan produk hasil tembakau;
    5. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
    6. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
    7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara;
    8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru lelang.

    Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) Sutin 06 Jul 2022 09:53:34 Bp/Ibu Saya mau tanya penggunaan kode 05 di Faktur Pajak untuk Jasa Biro Perjalanan Wisata yang dahulu memakai kode 04, apakah dengan kode 05, Harga Jual/Penggantian sama dengan Dasar Pengenaan Pajak diinput dengan nilai sama, tapi untuk PPN nya 1,1% Apakah betul seperti ini ? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sutin, Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK 71/PMK.03/2022 bahwa: 1.

    Besaran tertentu tarif PPN adalah 10% x 11%, yaitu 1,1% 2. DPP untuk jasa biro perjalanan wisata adalah harga jual paket wisata, sarana angkutan dan akomodasi Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) SUKMA 04 Jun 2022 12:32:23 Pak/ibu saya mau bertanya, kami selaku penjual utk pembuatan fpjk keluaran apakah bisa 1 no NPWP diinput dg bberapa alamat di efaktur? mohon pencerahan nya thanks – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sukma, Hal tersebut bisa dilakukan karena pengisian alamat pembeli dalam aplikasi e-faktur masih bersifat free text sehingga dapat diubah secara manual.

    Dalam hal aplikasi e-faktur belum dapat mengakomodasi pembuatan daftar referensi pembeli (lawan transaksi) dengan nama dan NPWP yang sama tetapi dengan alamat penerima yang berbeda-beda, maka penginputan Faktur Pajak keluaran dapat dilakukan dengan mekanisme impor data.

    Kode faktur 020 untuk apa?

    Dijelaskan bahwa faktur pajak dengan seri 010 untuk selain pemungut pajak PPN,sedangkan yang no seri 020 untuk Pemungut Bendahara pemerintah.

    Kenapa pajak masukan tidak dapat dikreditkan diatur dalam pasal berapa?

    Sehubungan dengan masih adanya perbedaan penafsiran berkenaan dengan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1984 serta pembebanannya sebagai biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan 1984, dengan ini disampaikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a, b dan c Undang-undang PPN 1984 telah ditetapkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran bagi pengeluaran untuk : a. pembelian Barang atau Jasa sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. b. pembelian Barang dan pengeluaran biaya lain yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. c. pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi. 2. Pedoman lanjut mengenai pengertian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1984 telah diberikan dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak yaitu: 2.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989. Dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah digariskan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yaitu untuk: a. Pembelian BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a UU. PPN 1984. b. Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang PPN 1984 kecuali untuk barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya. c. Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi Pemilik/Pemegang saham, Direktur, Komisaris dan Karyawan. d. Penyerahan yang Pajak Keluarannya ditanggung Pemerintah kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. e. Perolehan BKP/JKP yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah. 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-50/PJ.71/1989 tanggal 2 Desember 1989 dengan lampiran Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan. Dalam butir 5.5. Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan telah diberikan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tergolong tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, antara lain Pajak Masukan untuk : – perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Direktur, pengurus perusahaan maupun karyawan. – pemberian natura kepada karyawan. – hadiah/sumbangan sepanjang Barang Kena Pajak yang dihadiahkan/ disumbangkan adalah bukan hasil produksinya. – penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Pajak Keluarannya ditanggung Pemerintah. 2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-65/PJ.3/1985 (Seri PPN-66). Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984 adalah Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi antara lain Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan direksi dan karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang sifatnya konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead. 3. Perlakuan Pajak Penghasilan. 3.1. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan PPh 1984, pada dasarnya PPN yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984 adalah sebesar PPN yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, 3.2. PPN Pajak Masukan dapat digolongkan sebagai berikut : a. PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sehingga PPN Pajak Masukan tersebut tidak merupakan beban biaya bagi perusahaan. b. PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dapat digolongkan : b.1. PPN Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh Barang dan Jasa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984. b.2. PPN Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian Barang dan Jasa yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU PPh 1984. 3.3. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1 PP No.42 Tahun 1985 tersebut hendaknya tetap dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 9 UU PPh 1984. Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran yang termasuk dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Sebaliknya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran yang termasuk dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh1984, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. 4. Sehubungan dengan hal itu, untuk lebih memberikan kepastian dan keseragaman pengertian tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan serta pembebanannya sebagai biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan ini diberikan petunjuk lebih lanjut tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan pembebanannya sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 dihubungkan dengan sifat, tujuan serta usul-usul BKP/JKP yang digunakan sebagai berikut : 4.1. BKP yang berasal dari produksi sendiri: 4.1.1. Pemakaian sendiri : Pemakaian sendiri hasil produksi sendiri dilihat dari tujuan pemakaiannya dibedakan dalam : a. Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Atas pemakaian sendiri oleh PKP untuk tujuan konsumtif BKP yang berasal dari produksinya sendiri terutang PPN. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran dan juga merupakan Pajak Masukan bagi PKP yang bersangkutan. Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP yang bersangkutan tidak dapat dikreditkan. Contoh : Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu. Perlakuan PPN : PPN dan/atau PPn BM harus dibayar oleh pengusaha yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf e jo Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Perlakuan PPh : Untuk pembebanan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No.42 tahun 1985, maka PPN yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang pengeluarannya termasuk biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984 yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Sebaliknya apabila PPN yang tidak dapat dikreditkan tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, f, h dan i UU PPh 1984, maka PPN yang dibayar tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Dengan demikian, maka dalam hal minuman tersebut disuguhkan kepada para tamu dalam kaitannya dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka atas pengeluaran untuk minuman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan 1984. Apabila minuman tersebut diberikan untuk konsumsi karyawan, maka atas pengeluaran untuk minuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan 1984 tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan karena merupakan kenikmatan (fringe benefit) dan bagi karyawan bukan merupakan penghasilan. b. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.Yang dimaksud pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian hasil produksi sendiri untuk keperluan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Contoh : Pabrikan mobil/truck mempergunakan sendiri truck yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli. Perlakuan PPN : Atas pemakaian sendiri ini terutang PPN. Pajak Keluaran harus dibayar sendiri oleh pengusaha yang bersangkutan. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Perlakuan PPh : Karena telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan maka PPN tidak dapat di bebankan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. 4.1.2. Pemberian cuma-cuma. Penyerahan hasil produksi sendiri untuk pemberian cuma-cuma kepada pihak lain terutang PPN. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran dan juga Pajak Masukan bagi PKP yang bersangkutan. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Untuk PPh, sepanjang pemberian cuma-cuma seperti ini termasuk dalam pengertian pemberian natura kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan dan termasuk dalam pengertian fringe benefit, sumbangan, hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, f, h dan i UU PPh 1984, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tidak dapat dibebankan sebagai biaya. 4.2. BKP yang berasal bukan dari produksi sendiri : Untuk PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP yang berasal bukan dari produksinya sendiri yang digunakan untuk pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif maupun pemberian cuma-cuma berupa hadiah/sumbangan tidak dapat dikreditkan sebagaimana ditegaskan dalam Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan. Untuk PPh, apabila pengeluaran tersebut termasuk dalam pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d,f, h dan i UU PPh tahun 1984, maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berkenaan dengan pengeluaran tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

    Demikian untuk dimaklumi dan supaya penegasan ini disebar-luaskan kepada semua pihak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Drs. MAR’IE MUHAMMAD

    Kriteria apa saja yang faktur pajak nya dapat di kreditan sebagai pajak masukan?

    Syarat Lain Pengkreditan Faktur Pajak Masukan – Syarat lain agar Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan adalah syarat formal, yakni seluruh informasi tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak cacat. Faktur Pajak dikatakan cacat apabila:

    1. Diisi dengan tidak lengkap.
    2. Nama dan/atau NPWP Pembeli tidak benar.
    3. Menggunakan Cap TTD
    4. Terdapat coretan dan/atau koreksi dengan menimpa informasi sebelumnya
    5. Kode dan Nomor seri tidak sesuai dengan range yang diberikan.
    6. Dibuat melampaui 3 (tiga) bulan setelah batas waktu.
    7. Tidak atau terlambat melaporkan pejabat penandatangan Faktur Pajak sebelum Faktur Pajak dibuat.

    Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan pernyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK/011/2014 yang telah diubah PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014, yang juga sering disebut sebagai Perhitungan Kembali Pajak Masukan.

    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil perhitungan kembali tersebut diperhitungan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhir tahun buku. Ketentuan ini juga berlaku terhadap perubahan penggunaan barang modal yang atas perolehannya mendapat fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN, dan apabila masa manfaat sudah lewat, tidak perlu melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan yang sudah dikreditkan.

    : Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

    Apakah pajak masukan atas pembelian tanah dapat dikreditkan?

    Dengan demikian, PPN atas pembelian tanah tersebut tidak dapat dikreditkan.