Pajak Pertambahan Nilai Dikenakan Kepada Masyarakat Yang Memiliki?

Pajak Pertambahan Nilai Dikenakan Kepada Masyarakat Yang Memiliki
– Menurut madiasmo (2009) Pajak Pertambahan Nilai ialah pengganti dari Pajak Penjualan. dikarena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak. Menurut Suparmono (2009) Pengertian pajak pertambahan nilai ialah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri (daerah pabean) baik konsumsi BKP atau JKP. Menurut Sukardji (2000) Definisi pajak Pertambahan Nilai merupakan “pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi baik yang dilakukan perseorangan maupun badan baik badan swasta maupun badan pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang telah dibebankan pada anggaran belanja negara”.

Siapa yang dikenakan pajak pertambahan nilai?

Kesimpulan –

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai?

Kesimpulan –

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!
You might be interested:  Yang Tergolong Sebagai Transaksi Keuangan Internal Adalah?

Apakah yang dikenakan pajak pertambahan nilai atau biasa disebut dengan objek pajak?

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kini Anda dapat menuntaskan pelaporan PPN Anda melalui OnlinePajak, aplikasi pajak yang mempermudah dan menghemat waktu Anda secara signifikan.

Bagaimana mekanisme penyaluran Pajak Pertambahan NILAI (PPN)?

Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai – Dalam penyaluran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada mekanisme yang harus terstruktur dan terurut di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

  1. Pengusaha Kena Pajak menambahkan PPN terhadap Barang Kena Pajak yang dibeli oleh wajib pajak dan harus memberikan faktur sebagai bukti.
  2. Tarif PPN yang tertuang dalam faktur tersebut adalah pajak keluaran bagi PKP penjual Barang Kena Pajak.
  3. PPN bersifat pajak yang dibayar di muka selama PKP menjalankan aktivitas usahanya.
  4. Bila ditemukan perbedaan, dimana pajak keluaran lebih besar daripada masukan, maka wajib disetorkan kepada kas negara. Jika sebaliknya, maka selisih tersebut bisa dimasukkan dalam kompensasi pajak berikutnya.
  5. SPT masa PPN wajib disampaikan oleh PKP di setiap bulannya.

Baca juga: PPh Terutang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya