Pajak Yang Dikenakan Atas Dasar Subjeknya Disebut Pajak?
Pajak Subjektif – Pajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Setiap warga negara memang diwajibkan untuk membayar pajak sebagai kewajiban utamanya kepada negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
- Apabila seseorang tidak membayar pajak subjektif, maka orang ini ditetapkan telah melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak subjektif ini pada dasarnya fokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang, kemudian menetapkan objek untuk pajaknya. Untuk pajak subjektif ini, besarnya jumlah pajak yang terutang dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) yang bersangkutan.
Subjek Pajak Dalam Negeri Bagi Orang Pribadi:
-
- Dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk tinggal di Indonesia
- Dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Subjek Pajak Dalam Negeri Berbentuk Badan:
-
- Dimulai pada saat badan usaha didirikan atau berkedudukan di Indonesia
- Dan berakhir pada saat badan usaha tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT):
-
- Dimulai pada saat melakukan usaha atau kegiatan melalui BUT yang dilakukan di Indonesia
- Dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Selain Badan Usaha Tetap (BUT):
-
- Dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
- Dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Warisan yang Belum Terbagi:
-
- Dimulai pada saat timbulnya warisan
- Dan berakhir pada saat warisan selesai dibagikan
Contents
Apa yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri?
Subjek dan Objek Pajak dari Setiap Jenis Pajak – Mengutip Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga yaitu orang pribadi, badan dan warisan. Subjek pajak tersebut juga digolongkan menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek Pajak Dalam Negeri Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia, yang memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Sedangkan objek PPh merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari dalam maupun luar negeri, seperti:
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
- Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Royalti.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Premi asuransi.
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
- Surplus Bank Indonesia.
- Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP.
- Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek.
- Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.
Sedangkan yang tidak termasuk dalam Objek Pajak PPh adalah:
- Bantuan atau sumbangan dan harta hibah.
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pajak dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang berikan oleh yang bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa.
- Dividen atau bagian laba yang diperoleh/diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dari usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:
- Dividen bagian dari cadangan laba yang ditahan.
- Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang mendapat dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
- Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang bayar oleh pemberi kerja atau pegawai.
- Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun, pada bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
- Bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyetaraan kontrak investasi kolektif.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di lndonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan sektor-sektor usaha yang diatur berdasarkan Permenkeu dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan.
- Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian, atau pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan lagi dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, pengembangan dan penelitian, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Apakah badan pemerintah dapat disebut subjek pajak dalam negeri?
Subjek Pajak Dalam Negeri – Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan dan warisan yang belum dibagi.
Jika orang perorangan lahir di Indonesia atau telah tinggal selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk tinggal lama di Indonesia, dia dapat disebut sebagai subjek pajak pribadi dalam negeri. Begitu juga dengan badan. Suatu badan dapat disebut sebagai subjek pajak dalam negeri ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.
Namun, unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN/APBDdikecualikan dari ketentuan ini. Badan yang dikecualikan tersebut diatur oleh ketentuan subjek pajak khusus di bawah kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Apa perbedaan objek pajak dan subjek pajak?
Objek Pajak dan Subjek Pajak – Setiap jenis pajak tentu memiliki objek pajak dan subjek pajak. Secara sederhana, objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.
Apakah subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto?
Perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri – Setelah mengetahui pengertian dari sibjek pajak dalam negeri dan luar negeri, sekarang saatnya kita membahas perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan yang penting antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain: A.
Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.B. Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.
Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapa pun nilainya.C. Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.