Pajak Yang Dikenakan Pada Barang Mewah Disebut?

Pajak Yang Dikenakan Pada Barang Mewah Disebut
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam perkembangannya, pajak terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pembahasan dalam artikel ini, berfokus terhadap ketentuan (PPnBM). Berdasarkan sifatnya PPnBM merupakan pajak objektif yang berarti pajak yang tidak menyesuaikan dengan keadaan wajib pajak.

PPnBM adalah pungutan oajak tambahan selain PPN atas konsumsi barang. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada tingkat pabrikan, tepatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah (BKPTM) atau saat impor BKPTM oleh pabrikan.

Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tegolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 42/2009).

Jika dilihat dalam UU 42/2009, mengenai perhitungan PPnBM memiliki karakteristik yang berbeda dengan PPN yaitu:

PPnBM merupakan pungutan tambahan. PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau atas BKP yang tergolong mewah, atau atas BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN. Jika mengekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.

PPnBM yaitu tarif pajak penjualan atas barang mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif yaitu, tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Tarifnya dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu tarif kendaraan bermotor dan kendaraan non bermotor.

Mengenai ketentuan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (PP 74/2021). Sementara BKP selain kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas nya.

Artikel Terkait : : Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Apa nama pajak barang mewah?

Pengertian Pajak Barang Mewah – Pajak yang ditangguhkan pada transaksi barang mewah ini, adalah salah satu aturan pajak yang berlaku di Indonesia. Dimana Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini, akan dibebankan pada barang mewah yang dimiliki dan dikenai pada saat kegiatan pengadaan barang mewah tersebut.

Pajak barang mewah sendiri hanya berlaku untuk 1 kali pemungutan, yaitu saat penyerahan barang mewah tersebut. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh wajib pajak yaitu produsen atau pengusaha guna upaya pengadaan barang seperti menghasilkan barang atau impor barang mewah tersebut. Ada beberapa alasan yang mendasari pajak ini ditetapkan seperti upaya pemerataan pajak, pengendalian pola konsumtif pada barang mewah, dan perlindungan untuk produsen kecil.

Baca Juga: Memahami Apa Itu Proses Bisnis Beserta Jenis, Fungsi dan Manfaatnya

Pajak barang mewah pasal berapa?

Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Jakarta – Penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) memang pada umumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang PPN dan PPnBM pasal 5 yang juga menyatakan bahwa penjualan barang mewah pun juga akan dikenakan pajak. Pengenaan Pajak atas Penjualan Barang Mewah ini pun telah diatur dalam Undang-undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali.

  1. Pengenaan PPnBM hanya terjadi satu kali saja pada waktu penyerahan barang yang dilakukan oleh pabrik atau penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kepada produsennya yang menghasilkan barang kena jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah.
  2. PPnBM tidak akan memberlakukan pengkreditan atas PPNnya, namun jika eksportir melakukan pengeksporan Barang Kena Pajak yang termasuk kategori mewah, maka PPnBM yang sudah dibayarkan saat perolehan dapat diajukan kembali sebagai restitusi.
  3. Tidak ada pajak masukan dalam PPnBM.
  4. Jika sudah melakukan penyerahan, maka penyerahan selanjutnya tidak akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah kembali.
  • Dimana sebagaimana yang tercantum dalam UU PPN dan PPnBM penyerahan barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah merupakan barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh sebagian masyarakat berpenghasilan tinggi, ataupun barang yang dipakai untuk menunjukan status.
  • Objek yang menjadi dasar pengenaan pajak atas PPnBm ini merupakan penyerahan BKP yang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan atau memproduksi BKP yang mewah tersebut ke dalam daerah pabean dalam kegiatan usahanya, dan penyerahan BKP yang mewah yang dilakukan oleh pengimpor yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai serta pajak penjualan barang atas barang mewah.
  • Terhadap penyerahan Pajak Penjualan Barang Mewah atas impor ini juga tidak melihat siapa pihak yang melakukan pengimporan barang kena pajak tersebut serta tidak melihat apakah kegiatan impor tersebut sudah dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.

Dalam perlakukan pajaknya, PPnBM dikenakan atas 2 situasi yang berbeda. Yang pertama adalah tarif pajak atas penjualan barang mewah dikenakan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Dimana yang menjadi pembeda antara dua tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan barang kena pajak yang tergolong mewah yang telah diatur oleh pemerintah.

Sedangkan yang kedua adalah tarif Pajak Penjualan Barang Mewah yang dikenakan atas kegiatan ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah yang akan dikenakan pajak dengan tarif 0%. Dimana dalam hal ini pajak yang dikenakan merupakan pajak atas konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah didalam daerah pabean.

Maka dari itu barang kena pajak yang tergolong mewah yang di ekspor dan di konsumsi di luar daerah pabean dikenakan PPnBM sebesar 0%, selain itu juga PPnBM yang telah dibayarkan atas perolehan barang kena pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

Apa saja kriteria barang mewah?

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Posted by on Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak yang tergolong mewah. Kriteria barang mewah meliputi:

  1. Barang tersebut bukan kebutuhan pokok
  2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi
  4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status
  • Agar terjadi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah
  • Mengendalikan konsumsi atas barang kena pajak mewah
  • Memberikan pelindungan pada perusahaan lokal
  • Mengamankan penerimaan negara
You might be interested:  Mengapa Analisis Struktur Modal Sangat Penting Bagi Perusahaan?

PPnBM hanya dipungut sekali yaitu saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang kena pajak mewah ke konsumen serta saat impor barang kena pajak mewah tersebut Pajak Yang Dikenakan Pada Barang Mewah Disebut Pajak Yang Dikenakan Pada Barang Mewah Disebut : PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Apa itu Biaya PPnBM?

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Berserta Contoh Barang- Barang Mewah Yang Dikenakan Pajak

PPnBM adalah pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong mewah. Intinya, barang mewah yang kita beli ini kena pajak yang tergolong mewah.

Apa perbedaan antara PPN dan PPnBM?

PPN adalah pungutan yang dikenakan pada pertambahan nilai suatu barang, sementara PPnBM adalah pajak tambahan yang khusus ditetapkan bagi barang bersifat mewah.2. Proses pengenaan pajak, PPN dibebankan pada setiap proses produksi sampai distribusi dari barang.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan barang mewah?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Barang-barang mewah merupakan sebuah barang yang memiliki harga yang relatif tinggi. Permintaan terhadap barang mewah akan naik apabila pendapatan seseorang naik. Namun, apabila pendapatan seseorang menurun, permintaan barang mewah tidak akan turun.

  1. Adapun beberapa produk yang telah diklaim sebagai barang mewah, antara lain parfum mahal seperti Yves Saint Laurent, Dior Sauvage, Hugo Boss, dan masih banyak lagi.
  2. Selain parfum, barang-barang mewah juga meliputi beberapa jenis, seperti otomotif, tas, bahkan makanan pun ada yang termasuk ke dalam kategori barang mewah.

Pada awalnya, predikat barang-barang mewah hanya terdapat pada uang-uang kuno yang memiliki harga yang tinggi. Namun, seiring perkembangan zaman predikat barang-barang mewah melekat pada setiap benda di semua jenis yang proses pembuatannya khusus, menggunakan material khusus, dan dibuat khusus, serta memiliki nilai yang berbeda jika dibandingkan barang-barang pada umumnya.

Siapa yang membayar PPnBM?

Seri PPN dan PPnBM – Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN dan PPnBM / / Seri PPN dan PPnBM – Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN dan PPnBM Yang Wajib Membayar/Menyetor Dan Melapor PPN/PPnBM

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemungut PPN/PPnBM, adalah :

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Yang Wajib Disetor

Oleh PKP adalah :

PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran. PPnBM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. PPN/ PPnBM yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).

Oleh Pemungut PPN/PPnBM adalah PPN/PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPnBM.

Tempat Pembayaran/Penyetoran Pajak

Kantor Pos dan Giro Bank Persepsi

Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM

PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut. PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor. PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh:

Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas Impor, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan PPN pajak.

PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.

Saat Pelaporan PPN/PPnBM

PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan. PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan:

Bendahara Pemerintah harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Untuk penyerahan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPnBM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Sarana Pembayaran/Penyetoran Pajak

Untuk membayar/menyetor PPN dan PPnBM digunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/ PPn BM yang disetorkan telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.

: Seri PPN dan PPnBM – Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN dan PPnBM

Kenapa ada pajak barang mewah?

Tarif/Perhitungan PPnBM – Pajak Yang Dikenakan Pada Barang Mewah Disebut Sumber Gambar: Pixabay Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Namun, jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%. Berikut ini adalah rincian tarif dan perhitungan, serta pelaporan Pajak Penjualan atas Barah Mewah (PPnBM):

Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM. Konsultasi dengan DPR.

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut. Serta, didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya. Ditegaskan bahwa PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri.

Oleh sebab itu, barang yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri tidak dikenai tarif PPnBM atau setara dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor dapat diminta kembali. Sementara untuk perhitungannya sendiri, PPnBM dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PPnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak atau harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN.

Untuk pembuatan laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. PPnBM dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama. Pelaporan pajak PPnBM ini harus segera dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat. Pajak Yang Dikenakan Pada Barang Mewah Disebut Temukan berbagai produk dan perlengkapan otomotif terlengkap dengan harga termurah di sini! Penulis: Cindy Krisania Juli Haryono

Apa prinsip PPnBM?

Cara Menghitung PPNBM ( jasa konsultan pajak pajaknesia.id) Pengertian PPNBM Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggiUntuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewahPerlindungan terhadap produsen kecil atau tradisionalMengamankan penerimanaan negara

Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:

You might be interested:  Badan Usaha Yang Menjual Saham Untuk Mendapatkan Modal Adalah?

Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewahImpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja) Barang yang Tergolong dalam PPnBM Menurut undang-undang, yang termasuk dalam barang mewah dan wajib pajak PPnBM adalah barang yang tergolong dalam kategori berikut:

Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.

Jadi jika Anda merasa membeli barang yang sesuai dengan salah satu atau lebih dari kategori di atas, maka Anda diwajibkan membayar PPnBM. Menurut Undang-Undang PPN, untuk menghitung besaran PPnBM dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi:

Harga jual

Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta penjual karena adanya barang kena pajak (BKP).

Biaya penggantian

Nilai berupa uang termasuk semua biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak berwujud dan tidak termasuk dalam PPN.

Nilai impor

Nilai berupa uang yang diambil dari bea masuk, pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP.

Nilai ekspor

Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang dipungut oleh pihak eskportir.

Nilai lainnya

Nilai berupa uang dengan jumlah yang ditetapkan sebagai DPP sesuai keputusan menteri keuangan. Mekanisme Pengenaan PPnBM Mekanisme pengenaan PPnBM sedikit berbeda dengan PPN. Mekanisme pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan dengan faktur pajak sebagaimana diisyaratkan dalam pemungutan PPN.

Ekspor BKP berwujud.Ekspor BKP tidak berwujud.Ekspor JKP.

Sedangkan pengenaan tarif Barang Kena Pajak tergolong mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:

Tarif 10% untuk kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman non-alkohol.Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor, dan barang.Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya combi, pick up, dan minibus.Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, bahan berbahan kulit impor, batu kristal, bus, dan barang pecah belah.

Cara Menghitung PPnBM Nah, setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm di atas, selanjutnya mari kita mempelajari cara perhitungan PPnBM. Salah satu rumus mudah untuk menghitung PPN adalah: PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM) Tarif khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%.

Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak, mari kita lihat contoh yang ada dibawah ini: Andi merupakan seorang pengusaha di bidang tekstil, pada suatu saat Andi membeli sebuah mobil sport mewah 2.500cc dengan harga Rp2.000.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia? Cara perhitungannya sebagai berikut: PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM) PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 – (Rp2.000.000.000 x 40%)) PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 –800.000.000) PPN = 10% x Rp1.200.000.000 =Rp120.000.0000 Jadi, total harga mobil yang harus dibayarkan Andi adalah: =Harga Mobil + PPN + PPnBM =Rp2.000.000.000+Rp120.000.000+Rp800.000.000 =Rp2.920.000.000 Pelaporan PPnBM Untuk membuat laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111.

Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat dengan jasa konsultan pajak nesia akan lebih mempermudah pelaporan wajib pajak.

Apa itu PPN dan contohnya?

Kesimpulan –

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!

Apakah tas mewah kena pajak?

Apakah tas mewah seharga miliaran rupiah juga dapat dikenakan pajak barang mewah? Intisari: Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap: a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b.

impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah itu berupa kendaraan bermotor serta barang lain selain kendaraan bermotor, antara lain seperti: hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya (senilai tertentu); kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Tas mewah bernilai miliaran rupiah tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang kena pajak penjualan atas barang mewah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU 8/1983”) yang telah diubah beberapa kali, terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU 42/2009”),

  1. Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga dikenakan terhadap: a.
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b.
  3. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa: a.

perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi; b. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; c. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan d.

Perlu untuk mengamankan penerimaan negara. Yang dimaksud dengan ” Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ” adalah: 1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; 2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; 3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau 4.

barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

  1. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
  2. Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“PP 41/2013”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“PP 22/2014”),
You might be interested:  Laporan Keuangan Perusahaan Tbk Yang Sudah Diaudit?

Lalu bagaimana dengan tas? Ketentuan mengenai jenis barang selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PMK 35/2017″),

  • Berikut barang-barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor: 1.
  • Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 20%, yaitu: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya: a.

Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih.b. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.2. Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40%, yaitu: a.

  • Elompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.b.
  • Elompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.3.
  • Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 50%, yaitu: a.

Kelompok pesawat udara selain yang tercantum di atas, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: – Helikopter; – Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.b. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: – Senjata artileri; – Revolver dan pistol; – Senjata api selain (senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.4.

Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 75%, yaitu: Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; b.

Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Jadi berdasarkan uraian di atas, tas mahal yang Anda maksud tidak termasuk ke dalam kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

  • Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
  • Dasar hukum : 1.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ; 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ; 3.

Apa saja barang yang dikenakan PPnBM dan berikan contohnya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak PPnBm tengah jadi sorotan publik setelah pemerintah mendiskon pajak untuk pembelian mobil baru. PPnBM adalah kepanjangan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak barang mewah PPnBM yakni pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ( PPN dan PPnBM ).

Itu sebabnya, dalam pengertian PPnBM, pajak ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada pajak PPN. Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen. Jika pajak PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka pajak PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.

Baca juga: Airlangga: Insentif PPnBM Mobil dan Rumah Bisa Dongkrak Ekonomi RI 1 Persen Tarif PPnBM dikenakan yakni pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang merupakan produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.

  1. Perbedaan lainnya, PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.
  2. Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.
  3. Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Baca juga: Esemka Tak Masuk Daftar Mobil Bebas Pajak PPnBM Sebagaimana namanya sebagai pajak barang mewah, PPnBM adalah pajak yang dipergunakan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat yang relatif memiliki kemampuan daya beli yang besar, sehingga menciptakan keseimbangan pajak karena pajak PPnBM tidak manyasar masyarakat berpendapatan rendah.

  1. Selain itu, pemerintah juga menggunakan tarif PPnBM guna mengendalikan pola konsumsi masyarakat daru barang yang tergolong mewah, serta untuk melindungi produsen dalam negeri dari serbuan BKP mewah impor.
  2. Contoh PPnBM yakni pajak yang berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah seperti mobil, perhiasan, apartemen, rumah town house, pesawat udara, dan sejumlah barang mewah impor.

Baca juga: Relaksasi PPnBM Mobil Berlaku Hari Ini, Saham-saham Otomotif Menguat Selain, contoh PPnBM juga diberlakukan untuk pengendalian pemerintah seperti pengenaan pajak PPnBM pada minuman beralkohol hingga cerutu. Karena merupakan pajak yang langsung ditanggung konsumen, cara menghitung PPnBM adalah dengan mengalikan harga bruto penjualan terhadap tarif PPnBM yang berlaku yakni antara 10 persen sampai dengan 200 persen.

Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Sementara itu, menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN Nomor 42 TAHUN 2009, tujuan penerapan PPnBM adalah:

Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

Baca juga: Ada Diskon PPnBM hingga 100 Persen, Sri Mulyani: Kalau Mau Beli Mobil Sebaiknya Sekarang Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berapa persen pajak Tas mewah?

#2 Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) – Pajak pertambahan nilai (PPN) dari nilai impor = 10%. Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dari nilai impor = 7,5%. Keterangan:

Jika tidak memiliki NPWP, besarnya PPN adalah 15%. Untuk tas berbahan kulit:

PPh jika memiliki NPWP adalah 10%, PPh jika tidak memiliki NPWP adalah 20%.