Pajak Yang Dipungut Oleh Direktorat Jenderal Pajak?
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah – Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah: 1. Pajak provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
- (Sumber : Pajak.go.id)
: JENIS JENIS PAJAK DI INDONESIA
Contents
Apa itu Direktorat Jenderal Pajak?
Pengertian Ditjen Pajak – View this post on Instagram LOGO BARU DJP Sebuah logo, ibarat bagian tubuh yang mampu mengutarakan isi hati produk, badan usaha, perorangan, jenis usaha maupun bidang apapun. Setiap logo, harus memiliki filosofi tersendiri baik arti bentuk, warna, tekstur, jenis font, dan lain-lain.
- Nah, berkenaan dengan itu, #taxmin mau cerita sedikit tentang logo baru DJP.
- Logo ini digunakan untuk sarana kehumasan DJP sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018.
- Http://www.pajak.go.id/keputusan-menteri-keuangan-nomor-865kmk032018,
- AwanPajak pasti ada yang bertanya-tanya, apa sih makna logonya? Kenapa berbentuk kotak? Kenapa warnanya biru dan kuning?,
Biar ga penasaran lagi, kali ini taxmin share makna logo baru DJP tersebut. Semoga bermanfaat. #logodjp @ditjenpajakri A post shared by Kanwil DJP Jabar I (@pajakjabar1) on Jan 8, 2019 at 6:22pm PST Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai tugas merumuskan, serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen Pajak menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang perpajakan Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan Pelaksanaan administrasi Ditjen Pajak, serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Ditjen Pajak melaksanakan administrasi pemungutan dan pengumpulan pajak pusat, meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangunan selain sektor perkotaan dan perdesaan.
Apa itu pajak daerah dan pajak pusat?
5. Pajak Bumi dan Bangunan Tertentu – Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Pajak yang dimasukkan dalam pajak pusat, yaitu pemanfaatan dan pemilikan area perkebunan, perhutanan serta pertambangan. Sedangkan untuk masuk ke dalam kelompok pajak daerah yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah.
Jika dilihat lagi, pajak yang masuk kategori pajak pusat memiliki sifat yang sama yakni bersifat umum dan diberlakukan secara merata. Tarif pajak yang dikenakan cenderung sama untuk semua daerah di Indonesia. Sedangkan pajak daerah biasanya sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah tersebut, mulai dari besaran, cara pengukuran hingga waktu pembayarannya.
Namun demikian, administrasi tersebut kini tidak harus secara langsung dilakukan ke kantor atau tempat yang ditentukan. Dengan keberadaan kanal online yang disediakan DJP, para wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara online. Sehingga tidak perlu secara fisik hadir di lokasi kantor atau tempat yang ditentukan.
- Ini pajak yang dipungut pemerintah pusat dapat dibayarkan, dilaporkan dan dihitung secara online,
- Baik dengan kanal resmi milik DJP atau mitra resminya, seperti, transaksinya sama-sama sah dan valid sesuai aturan yang berlaku.
- Wajib pajak hanya perlu mengurus satu hal sebelum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, yakni EFIN yang digunakan sebagai identitas utama pembuatan berbagai akun keperluan administrasi perpajakan.
: Pajak yang Dipungut Pemerintah Pusat, Bagaimana Penjelasannya?
Apa manfaat pajak yang sudah dipungut oleh negara?
Fungsi Pajak Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Silahkan disimak berbagai fungsi pajak pada uraian di bawah ini.
- Fungsi Anggaran (Budgetair) Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
- Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.
- Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
- Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi Mengatur (Regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. (Dihimpun dari berbagai sumber)
: Fungsi Pajak
Apa tugas Ditjen Pajak?
Pengertian Ditjen Pajak – View this post on Instagram LOGO BARU DJP Sebuah logo, ibarat bagian tubuh yang mampu mengutarakan isi hati produk, badan usaha, perorangan, jenis usaha maupun bidang apapun. Setiap logo, harus memiliki filosofi tersendiri baik arti bentuk, warna, tekstur, jenis font, dan lain-lain.
Nah, berkenaan dengan itu, #taxmin mau cerita sedikit tentang logo baru DJP. Logo ini digunakan untuk sarana kehumasan DJP sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018. http://www.pajak.go.id/keputusan-menteri-keuangan-nomor-865kmk032018, #KawanPajak pasti ada yang bertanya-tanya, apa sih makna logonya? Kenapa berbentuk kotak? Kenapa warnanya biru dan kuning?,
Biar ga penasaran lagi, kali ini taxmin share makna logo baru DJP tersebut. Semoga bermanfaat. #logodjp @ditjenpajakri A post shared by Kanwil DJP Jabar I (@pajakjabar1) on Jan 8, 2019 at 6:22pm PST Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai tugas merumuskan, serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen Pajak menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang perpajakan Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan Pelaksanaan administrasi Ditjen Pajak, serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Ditjen Pajak melaksanakan administrasi pemungutan dan pengumpulan pajak pusat, meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangunan selain sektor perkotaan dan perdesaan.